Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

be created by DJOKO SARWOKO 4/6/2017

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "be created by DJOKO SARWOKO 4/6/2017"— Transcript presentasi:

1 be created by DJOKO SARWOKO 4/6/2017
06/04/2017 Created by Djoko Sarwoko, SH., MH. TUADA PIDSUS MARI be created by DJOKO SARWOKO, TUADAWAS MAHKAMAH AGUNG RI 1 1 1 1 be created by DJOKO SARWOKO 4/6/2017 1

2 Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi
PERENCANAAN ANGGARAN PADA MAHKAMAH AGUNG RI Oleh: Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI 2

3 PENDAHULUAN PENDAHULUAN Penganggaran di Indonesia untuk seluruh Kementeriaan dan Lembaga Tinggi Negara (termasuk Mahkamah Agung) menganut prinsip “PENGANGGARAN BERBASIS KINERJA” (PERFORMANCE BASED BUDGETING), yaitu pengalihan dari prinsip “INPUT BASED MENJADI OUTPUT BASED” . Perencanaan anggaran Mahkamah Agung mengacu pada perencanaan jangka panjang Mahkamah Agung yang didasarkan pada Visi dan Misi Mahkamah Agung. . 3

4 Lanjutan Perencanaan Jangka Panjang Mahkamah Agung mengacu pada Perencanaan Pembangunan Nasional yang ditetapkan melalui Undang-Undang dan merupakan dasar bagi Rencana Kerja Pemerintah Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan dan Audit Anggaran diatur melalui Undang-undang yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah. 4

5 DASAR PENERAPAN ANGGARAN BERBASIS KINERJA
Rencana Kerja dan Anggaran disusun dengan pendekatan berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai (Pasal 14 ayat (2) UU Keuangan Negara) Penyusunan Anggaran berbasis Kinerja dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran dan hasil yang diharapkan termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran tersebut (Pasal 7 ayat (1) PP No. 21/2004) Kementerian Negara/Lembaga menyusun RKA-KL berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah (Pasal 3 ayat (1) PP No. 21/2004). Rencana Kerja yang dituangkan dalam RKA-KL merupakan penjabaran dari Rencana Strategis Kementerian Negara/ Lembaga (Pasal 2 ayat (1) PP No. 21/2004) DASAR PENERAPAN ANGGARAN BERBASIS KINERJA 5

6 Penyusunan Dokumen Anggaran
Penyusunan RKAKL Pembahasan RKAKL Penyusunan Dokumen Anggaran Januari Oktober November Kementerian Teknis RKAKL Penyusunan RAPBN Pemerintah RKP RKAKL Pembahasan RUU-APBN (DJAPK) Depkeu RKAP/ RAPBN PERRES RINCIAN APBN RUU APBN SAPSK DPR Panitia Anggaran Komisi Sektoral

7 Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Penelahaann DIPA Tahun Pelaksanaan anggaran Penyusunan DIPA November December KONSEP DIPA Kementerian Teknis MENTERI TEKNIS SATKER Pemerintah KONSEP DIPA (DJPBN) Depkeu DIPA KPPN Pengesahan DIPA DPR BEPEKA Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran

8 PERENCANAAN ANGGARAN Januari-Februari Maret – April - Mei
Diusul kan ke MA melalui Tk. Banding MA menyusun kebutuhan anggaran seluruh Pengadilan untuk diusulkan kepada DepKeu dan BAPPENAS Usulan dari Kementeriaan dan Lembaga tersebut dijadikan dasar bagi Departemen Keuangan dan BAPPENAS untuk menetapkan pagu indikatif. Pagu Indikatif merupakan perkiraan jumlah maksimum anggaran yg diberikan kepada K/L untuk setiap program sesuai dengan prioritas pembangunan sebagai acuan dalam menyusun RKA-KL. Setaiap Satker menyusun rencana anggaran dalam aplikasi RKA-KL untuk tahun yang akan datang sesuai dengan kebutuhan masing-masing, baik untuk Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Belanja Modal 8

9 c. Miltun : 124 Jt – 127 Jt – 128 Jt – 129 Jt – 131 Jt
Lanjutan Maret – April - Mei 4. Mahkamah Agung, Departemen Keuangan dan Bappenas melaksanakan Trilateral Meeting untuk menetapkan besaran pagu setiap program. Berdasarkan hasil Trilateral Meeting, MA membagi pagu indikatif kepada Pengadilan Tingkat Banding untuk dilakukan penyesuaian bagi masing-masing satuan kerja (Pengadilan) Khusus untuk kegiatan Bantuan Hukum, Pembagian Pagu untuk masing-masing Pengadilan dilakukan oleh Direktorat Jenderal. Berdasarkan RPJM Pemerintah alokasi anggaran Bantuan Hukum untuk 3 (tiga) Direktorat Jenderal dari 2010 – 2014 berjumlah Rp. 242,8 M terdiri : a. Badilum : 33,9 M – 34,6 M – 34,9 M – 35,3 M – 35,8 M b. Badilag : 19,9 M – 11,8 M – 11,8 M – 11,8 M – 11,8 M c. Miltun : 124 Jt – 127 Jt – 128 Jt – 129 Jt – 131 Jt Anggaraan tersebut digunakan untuk kegiatan : Pemberian Bantuan Hukum, Perkara Prodeo, dan Sidang Keliling 9

10 Lanjutan Juni – Juli Hasil keputusan Trilateral Meeting, tersebut, Departemen Keuangan dan Bappanas dengan Surat Edaran ersama menetapkan Pagu Sementara. Pagu Sementara merupakan batas maksimum anggaran yang diberikan oleh Kementerian Keuangan kepada K/L didasarkan pada kebijakan umum dan prioritas anggaran. Berdasarkan pagu sementara, Mahkamah Agung menyesuaikan kembali anggaran pada setiap pengadilan dengan besaran pagu sementara yang telah ditetapkan. 10

11 Lanjutan Agustus – September - Oktober Berdasarkan penyesuaiaan terhadap pagu sementara, seluruh kementerian dan lembaga (termasuk MA) menyam paikan Rencana Kerja tahun yang akana datang untuk bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah yang akan dijadikan dasar dalam penyusunan RUUAPBN. Pada tanggal 16 Agustus, Presiden menyampaikan pidato pengantar RUU ttg APBN dalam sidang Pleno DPR RI. Pembahasan RUU ttg APBN baik sidang pleno maupun sidang komisi dng mengundang instansi terkait, sedangkan MA melakukan rapat kerja dengan Komisi III DPR RI untuk membahas program dan anggaran. RUU APBN disahkan sebagai UU APBN, kemudian Pemerintah menerbitkan Keppres tentang Rincian APBN 11

12 Lanjutan November – Desember. Berdasarkan Keppres tersebut, DepKeu dan Bappenas menetapkan pagu defititif untuk diteruskan kepada kementerian dan lembaga (termasuk MA). MA dengan pagu defitif melakukan konsultasi dengan Ditjen Anggaran untuk membahas pagu defitinif sampai dengan diterbitkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun yang akan datang dan pada Akhir Desember Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun yang akan datang diserahkan pada 793 Satker. 12

13 KEBIJAKAN ANGGARAN MA PENGUATAN ANGGARAN PENGADILAN TK. BANDING SEBAGAI KAWAL DEPAN MAHKAMAH AGUNG; ANGGARAN MA Rp ,- 2012 Rp ,- USULAN Rp ,- TELAH DIBAGI KEPADA SATKER MELALUI KEWENANGAN PENGADILAN TK. BANDING; MAHKAMAH AGUNG TELAH MEMBUAT KEBIJAKAN MENYERAHKAN KEBIJAKAN PELAKSANAAN PEMBAGIAN ANGGARAN SECARA PROPORSIONAL; 13

14 LANJUTAN PENGADILAN TK. BANDING MEMBAGI ANGGARAN SECARA PROPORSIONAL SESUAI PRIORITAS; MAHKAMAH AGUNG DALAM KEBIJAKAN TH 2011 DAN TELAH : MENYERAHKAN ANGGARAN KONSULTASI PENYUSUNAN RKA-KL KEPADA PENGADILAN TK.BANDING DAN MA HADIR SEBAGAI ASISTENSI KONSULTASI PENGADILAN TK. BANDING MAHKAMAH AGUNG TELAH MENYERAHKAN ANGGARAN BINTEK KEPADA PENGADILAN TK. BANDING YANG APABILA TETAP BERADA DI MA MAKA DAYA SERAPNYA AKAN MANDEG DAYA SERAP ANGGARAN MAHKAMAH AGUNG TH MENCAPAI 78 % YANG MENURUT MENPAN APABILA DIUKUR DENGAN CAPAIAN KINERJA SUDAH MASUK NAIK KELAS DARI C CC, B A AA; 14

15 KEBIJAKAN MA Mahkamah Agung akan membentuk Tim Analisis Realibilitas Alokasi Anggaran Belanja Modal, secara bersama BUA dan Para Ditjen merancang anggaran berdasarkan Pagu Indikatif Akan dipaparkan rencana alokasi anggaran belanja modal yang melibatkan Eselon I terkait Melakukan peninjauan secara bersama-sama lokasi yang akan di bangun kantor 15

16 PAGU DAN REALISASI ANGGARAN MA TAHUN ANGGARAN 2011
16

17 UNIT Program Pagu (Ribu Rp) Realisasi % Sisa
BUA Dukungan Manajemen 74,28 Sarana & Prasarana 91,08 Kepaniteraan Penyelesaian Perkara 80,67 Ditjen Badilum Peningkatan Manajemen Peradilan Umum 69,42 Ditjen Badilag Peningkatana Manajemen Peradilan Agama 95,79 Ditjen Badilmiltun Peningkatan Manajemen Peradilan Miltun 92,55 Balitbangdiklat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur MA 80,83 Bawas Pengawasan & Peningkatan Akuntabilitas Aparatur 82,20 TOTAL 78,30

18 UNIT Output Pagu (Ribu Rp) Realisasi % Sisa BUA Pegawai Yang Direkrut 41,11 Laporan Kepegawaian 58,88 Laporan Monitoring dan Evaluasi 31,66 Lift/Elevator 25,57 Kepaniteraan Putusan Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali 52,43 Ditjen Badilum Tenaga Teknis Peradilan Umum Yg Mengikuti Bimb Kompetensi 56,38 Lap Data Tenaga Teknis Peradilan Umum 74.945 48,00 81.205 Perkara Bg Masyarakat Miskin & Terpinggirkan ( bankum) 34,27 Standarisasi Peradilan Tipikor 280 0,12 Dokumen Manajemen Yg Diselesaikan Tepat Waktu 52,97

19 UNIT Output Pagu (Ribu Rp) Realisasi % Sisa
Ditjen Badilag - Ditjen Badilmiltun Berkas Perkara Tgkt Pertama, Banding, Kasasi, PK, Hak Uji Materiil dan Sengketa Pajak Pd Pengadilan Tgkt I dan Banding di Lingkungan Peradilan TUN 56,25 Perkara Yag Diselesaikan Melalui Sidang Keliling (Hakim Terbang) Pd Pengadilan Tgkt Pertama 32.060 25,24 94.940 Balitbangdiklat Bawas LHP Kinerja Serta Perilaku Aparat MA dan Bdn Peradilan di Bawahnya Wilayah IV 59,63

20 PAGU INDIKATIF MAHKAMAH AGUNG TAHUN ANGGARAN 2013
BADAN URUSAN ADMINISTRASI MAHKAMAAH AGUNG RI PAGU INDIKATIF MAHKAMAH AGUNG TAHUN ANGGARAN 2013 20 Biro Perencanaan dan Organisasi

21 ALOKASI PAGU INDIKATIF MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2013
PAGU INDIKATIF MA Rp ,- Belanja Pegawai Rp Belanja Barang Rp Belanja Modal Rp

22 PROGRAM/ KEGIATAN PRIORITAS TOTAL ALOKASI MAHKAMAH AGUNG 2013
PAGU INDIKATIF MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2013 PER PROGRAM (Dalam Juta Rupiah) NO PROGRAM/ KEGIATAN PRIORITAS PAGU INDIKATIF 2013 1 Program Peningkatan Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya MA-RI ,0 2 Program Sarana dan Prasarana Aparatur Negara MA-RI ,7 3 Program Peningkatan Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur Negara MA 26.398,0 4 Program Pendidikan dan Pelatihan 72.000,0 5 Program Penyelesaian Perkara 78.160,0 6 Program Peningkatan Manajemen Peradilan Umum ,5 7 Program Peningkatan Manajemen Peradilan Agama 62.736,3 8 Program Peningkatan Manajemen Peradilan Militer dan TUN 20.502,7 TOTAL ALOKASI MAHKAMAH AGUNG 2013 ,2

23 PERUNTUKAN PER BELANJA PAGU INDIKATIF 2013
BELANJA PEGAWAI = ,- Gaji pokok PNS Tunjangan suami/isteri Tunjangan anak Tunjangan fungsional dan struktural Tunjangan PPh PNS Tunjangan Beras Tunjangan Umum PNS Tunjangan Kehormatan Kinerja Uang lembur

24 PERUNTUKAN PER BELANJA PAGU INDIKATIF 2013
BELANJA BARANG = ,- Penyelesaian perkara dan tunggakan kasasi dan PK Penyelenggaraan operasional dan pemeliharaan perkantoran Biaya mutasi Pendidikan Cakim, Panitera Pengganti dan Prajabatan CPNS Bimbingan Teknis bidang kepaniteraan Pembinaan/Sosialisasi bidang kesekretariatan Perjalanan dinas Kegiatan penunjang lainnya

25 PERUNTUKAN PER BELANJA PAGU INDIKATIF 2013
BELANJA MODAL = ,- Pengadaan tanah gedung kantor = M2 Pemb. Gedung kantor tahap I = 40 satker Pemb. Gedung kantor lanjutan = 35 satker Pemb. Rumah dinas = 35 unit Rehab gedung kantor = 30 satker Sarana dan prasarana gedung kantor = 823 satker Pengadaan Kendaraan Roda 4 = 77 Unit Pengadaan Kendaraan Roda 2 = 50 Unit Pemb. Gedung Medan Merdeka Utara = 12 lantai

26 STRUKTUR ORGANISASI BIRO PERENCANAAN DAN ORGANISASI
26

27 BAGAN STRUKTUR ORGANISASI BIRO PERENCANAAN DAN ORGANISASI
BAGIAN RENCANA DAN PROGRAM BAGIAN PENYUSUNAN RENCANA ANGGARAN BAGIAN BIMBINGAN DAN MONITORING BAGIAN ORGANISASI DAN TATA LAKSANA BAGIAN EVALUASI DAN PELAPORAN SUBBAGIAN DATA SUBBAGIAN ANALISA ANGGARAN SUBBAGIAN BIMBINGAN DAN MONITORING PENYELENGGARAAN PROGRAM SUBBAGIAN ORGANISASI SUBBAGIAN EVALUASI SUBBAGIAN RENCANA DAN PROGRAM I SUBBAGIAN RENCANA ANGGARAN I SUBBAGIAN BIMBINGAN DAN MONITORING PENGANGGARAN SUBBAGIAN TATA LAKSANA SUBBAGIAN PELAPORAN SUBBAGIAN RENCANA DAN PROGRAM II SUBBAGIAN RENCANA ANGGARAN II SUBBAGIAN TATA USAHA BIRO SUBBAGIAN AKUNTABILITAS KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

28 TUGAS POKOK BIRO PERENCANAAN DAN ORGANISASI
Biro Perencanaan dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pembinaan penyusunan rencana dan program, anggaran, penataan organisasi dan tata laksana serta evaluasi dan pelaporan di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan

29 Fungsi Biro Perencanaan dan Organisasi
pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana dan program; pelaksanaan koordinasi dan pembinaan di bidang penyusunan rencana dan anggaran; pelaksanaan koordinasi dan pembinaan di bidang bimbingan dan monitoring; pelaksanaan dan pembinaan di bidang organisasi dan tata laksana; pelaksanaan evaluasi dan peloporan.

30 Bagian- Bagian dari Biro Perencanaan dan Organisasi
Bagian Rencana dan Program; Bagian Penyusunan Rencana Anggaran; Bagian Bimbingan dan Monitoring; Bagian Organisasi dan Tata Laksana; Bagian Evaluasi dan Pelaporan; Kelompok Jabatan Fungsional.

31 Bagian Organisasi dan Tata Laksana
mempunyai tugas melaksanakan penataan dan evaluasi organisasi serta penyusunan pembakuan sarana kerja, prosedur dan sistem administrasi serta ketatalaksanaan Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai fungsi: pelaksanaan penataan dan evaluasi organisasi; pelaksanaan penyusunan pembakuan sarana kerja, prosedur dan sistem administrasi serta ketatalaksanaan; pelaksanaan pembakuan kinerja dan analisis dan perumusan beban kerja serta penilaian kinerja organisasi.

32 Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri dari:
Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penataan dan evaluasi organisasi; Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyusunan pembakuan sarana kerja, prosedur dan sistem administrasi serta ketatalaksanaan; Subbagian Akuntabilitas mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pembakuan kinerja dan analisis dan perumusan beban kerja serta penilaian kinerja organisasi.

33 Permasalahan di ORTALA
Peningkatan Kelas Pembentukan Pengadilan Baru Penyusunan SOP Standar Studi Banding

34 Peningkatan Kelas Pengadilan
Peningkatan Kelas yang diusulkan oleh MA-RI pada awal tahun 2010 sebanyak 39 Pengadilan Negeri dan 11 Pengadilan Agama sudah dikirim ke MEPAN dan RB Usulan baru dari tahun 2010 sampai 2012 sebanyak 52 Pengadilan Negeri dan 56 Pengadilan Agama Namun pada saat ini MENPAN dan RB belum memproses lebih lanjut dikarenakan oleh Mahkamah Agung belum menyampaikan Naskah Akademis maupun Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretaritan yang baru. Naskah Akademis dan Organisasi dan Tatakerja tersebut sudah dibuat Mahkamah Agung, akan tetapi masih dalam proses penyempurnaan. Dengan demikian berdasarkan Undang-Undang yang baru belum dilaksanakan akan pemisahan antara Kepaniteraan dan Kesekretariatan di 4 Lingkungan Peradilan

35 Pembentukan Pengadilan
Berdasarkan usulan surat Pembentukan Pengadilan ke Mahkamah Agung dari tahun 2009 sampai dengan 2012 sebanyak 15 Pengadilan Negeri dan 36 Pengadilan Agama. Alasannya Naskah Akademis masih dalam proses penyempurnaan. Oleh karena itu proses pembentukan pengadilan sedikit terhambat.

36 Penyusunan SOP Standar
Di Mahkamah Agung telah terkumpul SOP dari 4 lingkungan Peradilan sebanyak 374 SOP. Namun karena belum seragam, maka Ortala di Mahkamah Agung sedang menyusun standar SOP yang kelak akan berlaku di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya

37 Studi Banding Dalam rangka menyusunan Naskah Akademis mengenai pembenahan di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya, Ortala mengadakan studi banding dibeberapa instansi, antara lain : - Kementerian Kehakiman dan HAM - Kementerian Agama - Kementerian Keuangan - Kementerian PAN dan RB - Kejaksaan Agung

38 TERIMA KASIH 38


Download ppt "be created by DJOKO SARWOKO 4/6/2017"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google