Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM LINGKUNGAN Mungi Anwari Titirloloby

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM LINGKUNGAN Mungi Anwari Titirloloby"— Transcript presentasi:

1 HUKUM LINGKUNGAN Mungi Anwari Titirloloby
Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia Kawasan Laut Hutan dan Industri

2 1 PENDAHULUAN

3 Masalah lingkungan sudah berlangsung sejak pertama bumi dicipta
R   Air bah yang dihadapi oleh Nabi Nuh R  Ambruknya kerajaan Mesopotamia disebabkan oleh salinasi yaitu naiknya kadar garam dalam tanah R  Runtuhnya Pompei disebabkan letusan gunung berapi yang dahsyat dalam tahun 79 R  Eropa dalam abad ke-14 dilanda oleh wabah pes yang menewaskan beribu ribu orang R Dalam abad ke -19 London dan banyak kota industri telah mengalami masalah asbut (asap kabut) yang disebabkan oleh pembakaran batu bara untuk pemanasan rumah dan proses industri. R  Pada tanggal 26 Desember 2004, terjadi bencana alam gempa bumi dan Tsunami di Lautan Hindia, yang mengakibatkan tewasnya ratusan ribu orang di Indonesia (Aceh), Thailand, Malaysia, India, dsb.

4 PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN
2 PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN

5 Apa Peraturan Perundang-undangan (Regulation) ?
Peraturan Perundang-undangan (regulation) merupakan kebijakan publik yang tertulis formal (formal written public policies) Regulation mengatur kehidupan bersama dalam tatanan yang mengakomodasikan kebutuhan banyak orang, untuk mengelola konflik yang tak berkesudahan (Hobbesian)

6 PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Undang – undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Undang – undang RI Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Undang – undang RI Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention On Biological Diversity Undang – undang RI Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang. Undang – undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya.

7 AMDAL Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1999 tentang AMDAL;
Kep. MenLH Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan UKL & UPL; Kep. MenLH Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL; Kep. MenLH Nomor 4 Tahun 2000 tentang Panduan Penyusunan AMDAL kegiatan pembangunan Permukiman Terpadu; Kep. MenLh Nomor 5 Tahun 2000 tentang Panduan Penyusunan AMDAL kegiatan Pembangunan di Daerah Lahan Basah; Kep. MenLH Nomor 40 Tahun 2000 tentang Pedoman Tata Kerja Komisi Penilai AMDAL; Kep. MenLH Nomor 41 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Komisi AMDAL Kabupaten/Kota;

8 Kep. MenLH Nomor 42 Tahun 2000 ttg Susunan Keanggotaan Komisi Penilai dan Tim Teknis AMDAL;
Kep. MenLH Nomor 30 Tahun 1992 ttg Panduan Pelingkupan untuk Penyusunan KA-ANDAL; Kep. Ka. Bapedal Nomor 8 Tahun 2000 ttg Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL; Kep. Ka. Bapedal Nomor 9 Tahun 2000 ttg Pedoman Penyusunan AMDAL; Kep. Ka. Bapedal Nomor 105 Tahun1997 ttg Panduan Pemantauan Pelaksanaan RKL & RPL; Kep. Ka Bapedal Nomor 124 Tahun 1994 ttg Panduan Kajian Aspek Kesehatan Masyarakat dalam Penyusunan AMDAL; Kep. Ka. Bapedal Nomor 299 Tahun 1996 ttg Pedoman Teknis Kajian Aspek Sosial dalam Penyusunan AMDAL; Kep. Ka. Bapedal Nomor 56 Tahun 1994 ttg Pedoman Mengenai Dampak Penting.

9 AUDIT LINGKUNGAN Kep. MenLH No. 30/2001 ttg Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup Yang Diwajibkan; Kep. MenLH No. 42/1994 ttg Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan.

10 BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)
PP No. 18/1999 ttg Pengelolaan Limbah B3; PP No. 85/1999 ttg Perubahan Atas PP No. 18/1999; PP No. 74/2001 ttg Pengelolaan Limbah B3 Keppres No. 61/1993 ttg Pengesahan Basel Convention On The Control Of Transboundary Movements Of Hazardous Wastes And Their Disposal; Kep. MenLH No. 128/2003 ttg Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Minyak Bumi dan Tanah Terkontaminasi oleh Minyak Bumi secara Biologis; Kep. Ka. Bapedal No. 02/1998 ttg Tata Laksana Pengawasan Pengelolaan Limbah B3; Kep. Ka. Bapedal No. 03/1998 ttg Program Kemitraan dalam Pengelolaan Limbah B3;

11 Kep. Ka. Bapedal No. 04/1998 ttg Penetapan Prioritas Propinsi Daerah Tingkat 1 Program Kemitraan dalam Pengelolaan Limbah B3; Kep. Ka. Bapedal No. 255/1996 ttg Tata Cara dan Persyaratan penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3; Kep. Ka. Bapedal No. 01/1995 ttg Tata Cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3; Kep. Ka. Bapedal No. 02/1995 ttg Dokumen Limbah B3; Kep. Ka. Bapedal No. 03/1995 ttg Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3; Kep. Ka. Bapedal No. 04/1995 ttg Tata Cara Persyaratan Penimbunan Limbah Hasi Pengeolahan, Persyaratan Lokasi Bekas Pengolahan, dan Lokasi Bekas Penimbunan Limbah B3; Kep.Ka. Bapedal No. 05/1995 ttg Simbol dan Label Limbah B3. Kep. Ka. Bapedal No. 68/1994 ttg Tata Cara Memperoleh Izin Penyimpanan, Pengumpulan, Pengoperasian Alat Pengolahan, Pengolahan dan Penimbunan akhir Limbah B3.

12 A I R PP No. 82/2001 ttg Pengelolaan Kulaitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air; Kep. MenLH No. 28/2003 ttg Pedoman Teknis Pengkajian Pemanfaatan Air Limbah Dari Industri Minyak Sawit pada Tanah di Perkebunan Kelapa Sawit; Kep. MenLh No. 29/2003 ttg Pedoman Syarat dan Tata Cara Perizinan Pemanfaatan Air Limbah Industri Minyak Sawit pada Tanah Di Perkebunan Kelapa Sawit. Kep. MenLh No. 37/2003 ttg Metoda Analisis Kualitas Air Permukaan dan Pengambilan Contoh Air Permukaan; Kep. MenLH No. 110/2003 ttg Pedoman Penetapan Daya Tampung Beban Pencemaran Air Pada Sumber Air; Kep. MenLH No. 111/2003 ttg Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air; Kep. MenLH No. 112/2203 ttg Baku Mutu Air Limbah Domestik; Kep. MenLH No. 113/2003 ttg Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan Batu Bara; Kep. MenLH No. 114/2003 ttg Pedoman Pengkajian untuk Menetapkan Kelas Air;

13 10. Kep. MenLH No. 115/2003 ttg Pedoman Penentuan Status Mutu Air;
Kep. MenLH No. 142/2003 ttg Perubahan Atas Kep. MenLh No. 111/2003; Kep. MenLH No. 03/1998 ttg Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kawasan Industri; Kep. MenLH No. 42/1996 ttg Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Minyak dan Gas serta Panas Bumi; Kep. MenLH No. 9/1997 ttg Perubahan Kep. MenLH No. 42/1996; Kep. MenLH No. 35/1995 ttg Program Kali Bersih; Kep. MenLH No. 35-A/1995 ttgProgram Penilaian Kinerja Perusahaan/Kegiatan Usaha dalam Pengendalian Pencemaran dalam Lingkup Kegiatan Prokasih (Proper Prokasih); Kep. MenLH No. 51/1995 ttg Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri; Kep. MenLH No. 52/1995 ttg Baku Mutu Limbah Cair bagi Kegiatan Hotel; Kep. MenLH No. 58/1995 ttg Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Rumah Sakit;

14 LAUT PP No. 19/1999 ttg Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut; Kep. MenLH No. 04/2001 ttg Kriteria Baku Kerusakan Terumbu Karang; Kep. MenLH No. 45/1996 ttg Program Pantai Lestari; Kep. Ka. Bapedal no. 47/2001 ttg Pedoman Pengukuran Kondisi Terumbu Karang.

15 UDARA PP No. 41/1999 ttg Pengendalian Pencemaran Udara;
Kep. MenLH No. 129/2003 ttg Baku Mutu Emisi Usaha dan/atau Kegiatan Minyak dan Gas Bumi; Kep. MenLH No. 141/2003 ttg Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi (Current Production); Kep. MenLH No. 48/1996 ttg Baku Tingkat Kebisingan; Kep. MenLH No. 49/1996 ttg Baku Tingkat Getaran; Kep. MenLH No. 50/1996 ttg Baku tingkat Kebauan; Kep. MenLH No. 13/1995 ttg Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak; Kep. Ka. Bapedal No. 107/1997 ttg Perhitungan dan Pelaporan Serta Informasi Indekx Standar Pencemaran Udara; Kep. Ka. Bapedal No. 205/1996 ttg Pedoman Teknis Pengendalian Pencemaran Udara Sumber Tidak Bergerak.

16 TANAH PP No. 150/2000 ttg Pengendalian Kerusakan Tanah Untuk Produksi Biomassa; PP No. 04/2001 ttg Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan; Kep. MenLH No.43/1996 ttg Kriteria Kerusakan Lingkungan Bagi Usaha atau Kegiatan Penambangan Bahan Galian Golongan C Jenis Lepas Di Daratan.

17 PENEGAKAN HUKUM PP. No. 54/2000 ttg Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa LH di Luar Pengadilan; Kep. MenLH No. 77/2003 ttg Pembentukan Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Luar Pengadilan (LPJP2SLH) pada Kementerian Lingkungan Hidup; Kep. MenLH No. 78/2003 ttg Tata Cara Pengelolaan Permohonan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan pada Kementerian Lingkungan Hidup; Kep. MenLH No. 56/2002 ttg Pedoman Umum Pengawasan Penaatan Lingkungan Hidup bagi Pejabat Pengawas; Kep. MenLH No. 57/2002 ttg Tata Kerja Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup di Kementerian Lingkungan Hidup; Kep. MenLH No. 58/2002 ttg Tata Kerja Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup di Propinsi/Kabupaten/Kota; Kep. MenLH No. 07/2001 ttg Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah; Kep. Ka. Bapedal No. 27/2001 ttg Pembentukan Satuan Tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup di BAPEDAL.

18 LAIN-LAIN Keppres no. 02/2002 ttg Perubahan atas Keppres No. 101/2001 ttg Kedudukan, Tugas, fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Meneteri Negara; Kep. Ka. Bapedal No. 113/2000 ttg Pedoman Umum dan Pedoman Teknis Laboratorium Lingkungan.

19 Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup (UU 23/1997 psl 14)
Untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan dilarang melanggar baku mutu dan kriteria kerusakan lh Ketentuan mengenai BML diatur dengan PP Daerah dapat menetapkan BML yang lebih ketat atau minimal sama dengan BML Nasional Tanpa izin setiap kegiatan usaha dilatang membuang limbah ke media lingkungan hidup (psl 20)  harus memiliki Amdal

20 Baku Mutu Lingkungan (BML)
Diatur dalam: KepmenLH 112/2003; Baku Mutu Air Limbah Domestik KepmenLH 113/2003; Baku Mutu Air Bagi Usaha dan atau Kegiatan pertambangan batu Bara KepmenLH 03/1998; Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kawasan Industri KepmenLH 42/1996; Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Minyak dan Gas Serta Panas Bumi KepmenLH 51/1995; Baku Mutu Limbah Car Bagi Kegiatan Industri

21 Baku Mutu Lingkungan (BML)
KepmenLH/521995; Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Hotel KepmenLH 58/1995; Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Rumah Sakit Kepmen LH 04/2001; Kriteria Baku Kerusakan Terumbu Karang KepmenLH 48/1996; Baku Tingkat Kebisingan KepmenLH 49/1996; Baku Tingkat Getaran KepmenLH 50/1996; Baku Tingkat Kebauan KepmenLH 13/1995 Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak

22 Baku Mutu Air Limbah Domestik
Parameter Satuan Kadar Maksimum pH - 6 - 9 BOD Mg/l 100 TSS Minyak dan Lemak Mg/l/ 10

23 Baku Mutu Limbah Cair Untuk Industri Pulp dan Kertas
Parameter Kadar Maksimum (mg/l) Beban pencemaran (kg/ton) BOD5 150 6,0 COD 300 12,0 TSS Amonia Total (sebagai NH3-N) 10 0,4 pH 6,0 – 9,0 Debit Limbah Maksimum 40 m3 per ton produk karet

24 Baku Mutu Air Limbah Bagi Kegiatan Penambangan Bijih Emas atau Tembaga (KepmenLH 202/2004)
Parameter Satuan Kadar Maksimum Metode Analisis pH 6 - 9 SNI TSS Mg/L 200 SNI Cu 2 SNI Cd 0,1 SNI Zn 5 SNI Pb 1 SNI As 0,5 SNI Ni SNI Cr Hg 0,005 SNI

25 Baku Mutu Air Limbah Bagi Kegiatan Pengolahan Bijih Emas atau Tembaga (KepmenLH 202/2004)
Parameter Satuan Kadar Maksimum Metode Analisis pH 6 - 9 SNI TSS Mg/L 200 SNI Cu 2 SNI Cd 0,1 SNI Zn 5 SNI Pb 1 SNI As 0,5 SNI Ni SNI Cr CN SNI SNI Hg 0,005

26 SEJARAH PERKEMBANGAN UU LH
3 SEJARAH PERKEMBANGAN UU LH

27 SEJARAH PERKEMBANGAN PERUNDANG - UNDANGAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA
UU No. 4/1982 tentang Ketentuan – ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup awal pengembangan perangkat hukum upaya PLH Indonesia - bagian integral upaya pembangunan yang berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup. Kesadaran lingkungan hidup masyarakat telah meningkat pesat Makin banyaknya organisasi masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan hidup selain LSM. Peningkatan kepeloporan masyarakat dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup sehingga masyarakat tidak hanya sekedar berperan serta, tetapi juga mampu berperan secara nyata. Sementara itu, permasalahan hukum lingkungan hidup yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat memerlukan pengaturan dalam bentuk hukum.

28 SEJARAH PERKEMBANGAN PERUNDANG - UNDANGAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA
Konvensi Bumi di Rio de Janeiro pada tahun 1992 yang menghasilkan suatu deklarasi dan Agenda 21. Banyaknya peraturan pelaksanaan yang belum ditindaklanjuti sehingga sering menjadi hambatan dalam penerapan UULH. Meningkatnya peran masyarakat yang menuntut keterbukaan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Penerapan audit lingkungan belum mendapatkan tempat memadai di dalam peraturan perundang – undangan. AMDAL masih dilihat sebagai formalitas dalam pengelolaan lingkungan, sehingga terjadi kecenderungan meskipun studi analisis mengenai dampak lingkungan telah dibuat namun pada kenyataannya masih banyak usaha dan/atau kegiatan yang mencemarkan lingkungan hidup. Kesulitan pembuktian kasus lingkungan sehingga sulit untuk dapat menerapkan ketentuan pidana ex Pasal 22 UULH dan belum diaturnya tindak pidana korporasi.

29 4 PENEGAKAN HUKUM

30 LANDASAN HUKUM DI BIDANG AMDAL
UU No. 23 Th tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 1 angka 21 : AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Pasal 15 ayat (1) : Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki AMDAL. Ayat (2) menyatakan Ketentuan tentang rencana usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta tata cara penyusunan dan penilaian AMDAL ditetapkan dengan PP.

31 LANDASAN HUKUM DI BIDANG AMDAL
PP No. 27 Th tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Pelaksanaan dari Pasal 15 Undang – undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup; Wujud pelaksanaan pembangunan berwawasan lingkungan hidup; Setiap usaha dan/atau kegiatan pada dasarnya menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup yang perlu dianalisis sejak awal perencanaannya, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat dipersiapkan sedini mungkin; Diperlukan bagi proses pengambilan keputusan

32 PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN ADMINISTRASI
UU No. 23 Tahun 1997 mengatur instrumen penyelesaian kasus dan sengketa lingkungan hidup yaitu : Instrumen Sanksi administrasi Instrumen Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (Di Pengadilan dan di luar Pengadilan) Instrumen Hukum Pidana

33 PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI PIDANA PERDATA Peringatan
Audit Lingkungan Paksaan Pemerintahan Pencabutan Izin Gugatan biasa Class Action Hak Gugat LSM Hak Gugat Instansi Pengelolaan Lingkungan Stricht Liability Tindak Pidana Biasa Tindak Pidana Korporasi Rumusan Deliknya : Delik Formil Delik Materil

34 5 (lima) Perangkat Penegakan Hukum Administrasi
Perizinan Persyaratan Dalam Izin : Amdal, Baku Mutu Lingkungan, Tata Ruang Keberadaan Pejabat Pengawas Mekanisme Pengawasan Sanksi Adminitrasi (bertahap dan sistematis)

35 Perizinan Lingkungan Izin Ordonansi Izin Pembuangan Limbah Cair
Izin Penyimpanan, Pengumpulan, Pemanfaatan, Pengelolaan dan/atau Penimbunan Limbah B3 Izin Pengangkutan Limbah B3 Izin Pemanfaatan Limbah B3 sebagai Kegiatan Utama Izin Usaha Izin Dumping

36 Izin yang berkaitan dengan Lingkungan Hidup
Seluruh Izin Usaha/kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup Izin HPH HPHTI Izin Usaha Perkebunan Izin Usaha Industri Izin Kuasa Pertambangan Izin Pemanfaatan Penggunaan Air Bawah Tanah

37 Sepuluh Mekanisme Penegakan Hukum administrasi Di Bidang Lingkungan Hidup
Permohonan izin disertai informasi dan/atau Studi Dampak Lingkungan; Mencantumkan persyaratan dan kewajiban pencegahan dan penanggulangan; Dampak lingkungan dalam izin (terukur, realistis dan mudah dipahami); Konsultasi publik dalam rangka menggali masukan sebelum penerbitan izin; Keberadaan mekanisme pengelolaan masukan publik; Mengumumkan izin (untuk diketahui oleh publik); Laporan Status Penaatan oleh pemegang izin (secara berkala); Inspeksi lapangan secara berkala; Keberadaan aturan tentang hak dan kewajiban Pengawas dan pihak yang diawasi; Pemberlakuan sanksi administrasi secara bertahap dan sistematis.

38 KETENTUAN PIDANA UU No. 23/1997 beberapa hal yang penting telah diatur didalamnya:
Keberadaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dengan segala otoritas kewenangannya sebagai penyidik (Pasal 40) Pengaturan delik material, tindak pidana yang tidak tergantung kepada hukum administrasi (bersifat mandiri) atau diistilahkan dengan Administrative Independent Crime (AIC) (Pasal 41 dan 42) Pengaturan delik formil, tindak pidana yang tergantung dengan hukum administrasi dan distilahkan dengan Administrative Dependent Crime (ADC) yang mengandung pengertian bahwa kriminalitas pencemaran atau perusakan lingkungan tergantung kepada ada atau tidaknya pelanggaran hukum administrasi (seperti pelanggaran izin atau baku mutu limbah) (Pasal 43 dan 44) Pengaturan tindak pidana korporasi yang merupakan rumusan kejahatan korporasi sebagaimana diatur dalam pasal 51 KUHP (Pasal 45 dan 46) Pendayagunaan tindakan tata tertib (Pasal 47) Tindak pidana lingkungan hidup adalah kejahatan, bukan delik aduan (Pasal 48)

39 Tingkat kesalahan pelaku relatif berat;
Penerapan Instrumen hukum pidana hanya dapat didayagunakan apabila : Sanksi hukum lain seperti sanksi administrasi, sanksi perdata, dan alternatif penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan tidak efektif; Tingkat kesalahan pelaku relatif berat; Akibat perbuatannya relatif besar; Perbuatannya mengakibatkan keresahan masyarakat.

40 Kasus LH yang telah diproses
No Perkara Ganti Rugi (Milyar Rp) Pengelola 1 PT. Ade Plantation 9,600 KLH, Bapedalda Provinsi Riau dan Bapedalda Kabupaten Palalawan 2 MT.Bumi Sarana (Kalla Lines) 0,480 Pemda DI Yogyakarta dan Masyarakat Kabupeten Kulon Progo 3 MT Natuna 16,500 Pemda Riau, Pemda Kota Batam dan Masyarakat Pulau Batam 4 PT. Palur Raya 1,100 Pemda Jawa Tengah dan Masyarakat Ngringo 5 MT. King Fischer 6,500 Pemda dan Nelayan Kabupaten Cilacap 6 TB. Mitra Jaya dan Tongkang Bumindo 0,375 Pemerintah Kabupaten Bengkalis Total 34,375


Download ppt "HUKUM LINGKUNGAN Mungi Anwari Titirloloby"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google