Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kebijakan Operasional KB dan KR

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kebijakan Operasional KB dan KR"— Transcript presentasi:

1 Kebijakan Operasional KB dan KR
dr. Julianto Witjaksono AS, MGO, Sp.OG (K.Fer) Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL Disampaikan pada Konsultasi Bidang Program KKBPK 2014 Banjarmasin, 23 April 2014

2 OUTLINE PENYAJIAN Latar Belakang Kondisi saat ini Permasalahan
Kondisi yang diharapkan Kebijakan Nasional Strategi Operasional Kegiatan Strategis 2014

3 ASPEK LEGAL UU RI Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga UU RI Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional UU RI Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) RPJMN Tahun 2010 – 2014 RENSTRA Program KB Nasional Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Peraturan Pemerintah RI No. 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Peraturan Presiden RI No. 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perpres No 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Rancangan Peraturan Pemerintah RI tentang Kesehatan Reproduksi

4 UU No 40 tahun 2004 tentang SJSN
BAB VI Program Jaminan Sosial Bagian Kesatu Jenis Program Jaminan Sosial Pasal 22 Manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan perseorangan berupa pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan PENJELASAN Yang dimaksud pelayanan kesehatan dalam pasal ini meliputi pelayanan dan penyuluhan kesehatan, imunisasi, pelayanan keluarga berencana, rawat jalan, rawat inap, pelayanan gawat darurat dan tindakan medis lainnya…………..

5 Peraturan Presiden RI No. 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
BAB V : MANFAAT JAMINAN KESEHATAN Pasal 21: 1. Manfaat pelayanan promotif dan preventif meliputi pemberian pelayanan: a. penyuluhan kesehatan perorangan; b. imunisasi dasar; c. keluarga berencana; dan d. skrining kesehatan. 4. Pelayanan keluarga berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi bekerjasama dengan lembaga yang membidangi keluarga berencana KESIAPAN PELAYANAN KB MELIPUTI: Fasilitas Pelayanan KB Kompetensi tenaga pelayanan KB Ketersediaan alokon dan sarana penunjang Sistem Pencatatan dan Pelaporan Faskes KB ter-registrasi BKKBN/BKKBD

6 Penetapan Kriteria Dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
Peraturan Pemerintah RI Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan BAB II Penetapan Kriteria Dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Pasal 2 Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu ditetapkan oleh Menteri (dalam hal ini menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan setelah berkoordinasi dengan menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait). Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik untuk melakukan pendataan.

7 KONDISI SAAT INI

8 MIX KONTRASEPSI (SDKI 1994-2012)

9 ANGKA KETIDAKLANGSUNGAN PENGGUNAAN KONTRASEPSI 12 BULAN (SDKI 2002/03-2012)
20.7% 26.3% 27.1% 2002/03 2007 2012 Catatan : Untuk seluruh jenis alkon modern

10 ANGKA KETIDAKLANGSUNGAN 12 BULAN SETIAP JENIS ALKON (SDKI 2002/03-2012)

11 PERMASALAHAN

12 PERMASALAHAN Pelayanan KB di faskes tingkat pertama dan rujukan tingkat lanjutan. Jumlah fasilitas kesehatan KB didominasi faskes KB sederhana. Kesenjangan tenaga kesehatan (bidan dan dokter) yang terlatih dalam pemberian layanan KB MKJP. Tidak dimungkinkannya BPJS Kesehatan bekerjasama dengan praktik bidan perorangan kecuali di wilayah tertentu.

13 PEMBIAYAAN PELAYANAN KB DI FASKES YANG BEKERJASAMA DENGAN BPJS KESEHATAN
Di Faskes tingkat pertama: Tarif Kapitasi Bagaimana pembiayaan pelayanan KB di Praktik Bidan Perorangan sebagai jejaring faskes tingkat pertama? Berpotensi menjadi barrier pelayanan KB? b. Diluar Faskes tingkat pertama (Praktik Bidan dan Perawat yang dapat dikontrak langsung oleh BPJS Kesehatan jika di suatu kecamatan tidak ada dokter yang ditetapkan oleh Dinkes setempat): Tarif Non kapitasi, namun: Tanpa biaya pencabutan IUD/implan yang dapat menghambat pemberian layanan cabut-pasang IUD/implan Belum ada regulasi pembiayaan atas pelayanan KB yang diberikan oleh Perawat

14 SURAT EDARAN NOMOR HK/MENKES/31/2014 TENTANG
PELAKSANAAN STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN PADA FASKESTINGKAT PERTAMA DAN TINGKAT LANJUTAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN 2. Tarif Pelayanan Kesehatan Kebidanan dan Neonatal yang dilakukan oleh bidan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (ANC), angka 4 (PNC) dan angka 7 (pelayanan KB) dalam lampiran 1 angka II huruf B Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69/2013 hanya berlaku untuk pelayanan kesehatan kebidanan dan neonatal di luar Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

15 Pelayanan KB di faskes yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
8. Kompensasi pada daerah yang belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat (yang belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan) guna memenuhi kebutuhan medis sejumlah peserta, sebagaimana dimaksud dalam Permenkes No. 71/2013 dengan ketentuan sbb: Tarif Kompensasi uang tunai rawat jalan tingkat pertama (RJTP) Rp Rp Kompensasi uang tunai diberikan langsung kepada peserta berdasarkan klaim ybs atas pelayanan yang diberikan oleh faskes yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kes Besaran kompensasi disetarakan dengan tarif faskes di wilayah terdekat dengan memperhatikan tenaga kesehatan dan jenis pelayanan yang diberikan.

16 PERMASALAHAN Jaminan ketersediaan alat dan obat kontrasepsi bagi seluruh peserta JKN Belum tersedia mekanisme distribusi yang menjamin ketersediaan Alkon di faskes Belum optimalnya pelaksanaan manajemen logistik pergudangan di Provinsi dan Kabupaten/Kota

17 PERMASALAHAN Pelayanan KB bergerak (mobile) dalam era JKN.
Pelayanan KB Bergerak di wilayah khusus belum diatur dalam peraturan BPJS Kesehatan mengenai : Kompensasi uang tunai : masih dalam tahap pembahasan. Kompensasi penyediaan sarana kesehatan tertentu operasionalisasi Muyan. Belum ada pengaturan pembiayaan pelayanan KB bergerak bagi peserta non JKN dan tanpa jaminan apapun.

18 RASIO FASKES KB PER DESA/KELURAHAN DI WILAYAH GALCITAS (183 KAB/KOTA), 2013
Secara nasional rasio faskes KB per desa di 183 kab/kota wilayah galciltas adalah artinya setiap 1 Faskes KB (teregister dalam SIM BKKBN) untuk 10 desa TOTAL: Desa/Kel: Faskes KB: 4.290 Sumber: Peta Kerja Ditjalsus, 2013

19 PERMASALAHAN Masih belum optimalnya promosi dan konseling Kesehatan Reproduksi Belum optimalnya mekanisme operasional internal antar bidang di BKKBN Provinsi dan eksternal bersama Dinas Kesehatan Provinsi dan atau Kabupaten/Kota

20 KONDISI YANG DIINGINKAN

21 KONDISI YANG DIINGINKAN
Pelayanan KB di faskes tingkat pertama dan rujukan tingkat lanjutan Penguatan faskes KB sederhana menjadi faskes KB lengkap (1 Desa  1 Faskes KB Lengkap) khusus di 10 Prov Penyangga Utama Penguatan faskes KB sederhana menjadi faskes KB lengkap (1 Kecamatan  1 Faskes KB Lengkap dan mampu melayani MKJP) di 23 Provinsi lainnya Penetapan kriteria tenaga kesehatan yang akan dilatih berbasis pada keberadaan tenaga kesehatan di faskes KB yang teregistrasi dalam SIM BKKBN. Praktek bidan perorangan termotivasi menjadi jejaring puskesmas. Perlunya ketetapan pengaturan pembagian dana kapitasi untuk pelayanan KB yang dilakukan oleh bidan sebagai jejaring Puskesmas

22 KONDISI YANG DIINGINKAN
2) Jaminan ketersediaan alat dan obat kontrasepsi bagi seluruh peserta JKN Tidak ada stock out alkon di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Pelayanan KB bergerak (mobile) dalam era JKN. Pelayanan KB Mobile diharapkan tetap dapat dilaksanakan dan dimanfaatkan untuk mengisi gap terhadap kebutuhan pelayanan KB yang belum terlayani oleh faskes KB Statis dan dapat menjadi mitra sejajar faskes tingkat pertama Kegiatan pelayanan KB bergerak dapat disinergikan dengan program pelayanan kesehatan masyarakat lainnya Pembiayaan pelayanan KB bergerak menggunakan sistem pelayanan JKN dan sumber pembiayaan lain di luar BPJS Kesehatan.

23 KONDISI YANG DIINGINKAN
Meningkatnya Pengetahuan, Sikap dan Perilaku mengenai Kesehatan Reproduksi. Penguatan promosi dan konseling di Fasilitas Kesehatan KB 5) Optimalnya mekanisme operasional pada : Internal antar bidang di BKKBN Provinsi eksternal bersama Dinas Kesehatan Provinsi dan atau Kabupaten/Kota

24 KEBIJAKAN

25 KEBIJAKAN NASIONAL Pemberdayaan seluruh sumber daya sektor pemerintah, swasta & masyarakat (Sarana fasilitas, SDM, Profesi, LSOM) untuk mencapai target program KB dalam RPJMN dan MDGs 2015 Pada masa transisi : fokus penguatan demand-side disertai advokasi penguatan supply-side BKKBN/BKKBD bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, penyimpanan, distribusi dan pencatatan pelaporan alat dan obat kontrasepsi

26 Pemenuhan kebutuhan IUD, implan dan kondom bagi seluruh PUS
KEBIJAKAN PENGADAAN ALAT DAN OBAT KONTRASEPSI BERDASARKAN PERHITUNGAN PERKIRAAN PERMINTAAN MASYARAKAT (PPM) DENGAN ARAH KEBIJAKAN : Pemenuhan kebutuhan alat dan obat kontrasepsi bagi seluruh keluarga pra sejahtera dan sejahtera I Pemenuhan seluruh kebutuhan alat dan obat kontrasepsi di 7 provinsi: Aceh, NTT, NTB, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat Pemenuhan kebutuhan IUD, implan dan kondom bagi seluruh PUS Pemenuhan kebutuhan alat dan obat kontrasepsi bagi seluruh peserta JKN (PUS)

27 Surat Instruksi Kepala BKKBN
ke seluruh Perwakilan BKKBN Provinsi & BPMPKB DKI Jakarta (Nomor 238/KB.103/E1/2014) 1. Alat dan obat kontrasepsi yang selama ini hanya diperuntukkan bagi keluarga miskin, maka dengan berlakunya UU SJSN mulai 1 Januari 2014, alkon diberikan kepada seluruh peserta JKN baik PBI dan non PBI Sistem distribusi alat dan obat kontrasepsi masih menggunakan sistem yang berlaku dalam Perka Nomor 268/PER/B.3/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan, penyimpanan dan Penyaluran alat/obat kontrasepsi dan non kontrasepsi Program KKB Nasional, sambil menunggu perubahan sistem yang sedang disusun. 2. Dengan mulai berlakunya JKN makas seluruh biaya pelayanan KB bagi peserta JKN dibayarkab oleh BPJS dan dana penggerakan pelayanan KB tidak boleh lagi digunakan sebagai pelayanan medis, kecuali bagi PUS yang belun menjadi peserta JKN 3. Untuk meningkatkan ketersediaan alkon di fasilitas kesehatan, beberapa alokasi anggaran yang sudah disiapkan di tahun 2014 (fasilitasi pengembangan dan penguatan JKK kab/Kota, perawatan dan penatausahaan alkon, TJM dan dukungan pengiriman alkon ke faskes di Kab/Kota unruk dilaksanakan sesuai peruntukannya 4.

28 Surat Instruksi Kepala BKKBN
ke seluruh Perwakilan BKKBN Provinsi & BPMPKB DKI Jakarta (Nomor 238/KB.103/E1/2014) 5. Melakukan koordinasi dengan Dinkes dan IBI untuk mendorong Bidan agar dapat melakukan kerjasama dengan BPJS Kesehatan, sehingga Bidan dapat juga melayani KB diluar sistem kapitasi Khusus untuk 10 provinsi akselerasi, telah disiapkan dalam alokasi anggaran tahun 2014, pengadaan sarana dan prasarana (IUD Kit, Implan Removal Kit, BP3K dan ABPK) untuk didistribusikan ke klinik KB yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan serta Klinik KB yang telah terintegrasi dan dipastikan peruntukannya untuk pasca pelatihan CTU bagi Bidan dan dokter 6. Sesuai dengan MOU yang ada harus ditindaklanjuti, dalam setiap pelatihan CTU, agar mengikutsertakan Bidan Praktek Mandiri dari RS/Klinik yang dikelola oleh berbagai organisasi sosial dan keagamaan 7. Melakukan sinkronisasi data fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan di wilayah Saudara dan mengintegrasikannya ke dalam sub sistem pencatatan dan pelaporan BKKBN. Bagi yang belum tercatat data keikutsertaan dan fasilitas kesehatan dapat dilihat pada website : bkkbn.go.id 8.

29 Surat Instruksi Kepala BKKBN
ke seluruh Perwakilan BKKBN Provinsi & BPMPKB DKI Jakarta (Nomor 238/KB.103/E1/2014) 9. Melakukan sinkronisasi dan integrasi data SIDIKA dan K/0/KB data Bidan dan Dokter terlatih CTU dan petugas administrasi untuk pelatihan dan pelaporan pelayanan KB, yang dilaporkan secara berkala dan berjenjang sesuai peraturan yang berlaku 10. Melakukan sinkronisasi data kepesertaan JKN dengan data Pra KS dan KS I

30 8 Sasaran Pokok Peta Jalan Jaminan Kesehatan Nasional Tahun 2012-2019
No SASARAN 1 JANUARI 2014 SASARAN 2019 1. BPJS Kesehatan mulai beroperasi BPJS kesehatan beroperasi dengan baik 2. BPJS Kesehatan mengelola jaminan kesehatan setidaknya bagi 121, 6 juta Seluruh penduduk tahun 2019 (estimasi 257,5 juta jiwa) mendapat jaminan kesehatan 3. Paket manfaat medis yang dijamin adalah seluruh pengobatan penyakit dengan perbedaan kelas perawatan di RS Paket manfaat medis dan non medis sama 4. Rencana aksi Pengembangan fasilitas kesehatan, nakes, sistem rujukan dan infrastuktur tersusun dan mulai dilaksanakan Jumlah dan sebaran fasilitas pelayanan kesehatan sudah memadai 5. Seluruh peraturan telah diundangkan Semua peraturan pelaksanaan telah disesuaikan secara berkala 6. Paling sedikit 75% peserta menyatakan puas Paling sedikit 85% peserta menyatakan puas 7. Paling sedikit 65% tenaga dan fasilitas kesehatan menyatakan puas Paling sedikit 80% tenaga dan fasilitas kesehatan menyatakan puas 8. BPJS dikelola terbuka, efisien dan akuntabel

31 STRATEGI OPERASIONAL

32 STRATEGI OPERASIONAL Peningkatan akses dan kualitas pelayanan KB statis sampai tingkat desa, kelurahan baik di sektor pemerintah maupun swasta Penguatan fasilitas pelayanan KB statis di faskes KB pemerintah dan swasta Penguatan kapasitas SDM pemberi layanan KB Fasilitasi alkon mandiri bagi Peserta Non JKN Peningkatan peserta KB baru melalui program KB pasca persalinan dan pasca keguguran dan pembinaan peserta KB Aktif Peningkatan kepesertaan KB Baru pasca persalinan dan keguguran di setiap jenjang fasilitas kesehatan baik pemerintah maupun swasta Peningkatan pelayanan KB terhadap kelompok unmet need Penguatan pelayanan peserta KB ulangan dan penanganan efek samping/komplikasi kontrasepsi

33 STRATEGI OPERASIONAL Peningkatan penggarapan KB MKJP di wilayah khusus
Intensifikasi dan ekstensifikasi pelayanan KB MKJP di wilayah khusus (Galciltas, Kepulauan, Daerah Aliran Sungai, wilayah transmigrasi) dan di wilayah kumuh miskin perkotaan Peningkatan kesertaan KB Pria Integrasi promosi dan konseling kesehatan reproduksi dlm pelayanan KB Peningkatan promosi dan konseling kespro di semua tingkatan faskes Substansi materi promosi KHIBA, kondom dual protection, pencegahan KAR, penanggulangan infertilitas sekunder dan pelayanan IUD plus Papsmear/IVA 5. Peningkatan kompetensi para Kabid dalam penguasaan managemen lapangan yang berorientasi pada data.

34 INVENTARISASI KEPESERTAAN JKN (PBI DAN NON PBI) DAN CAKUPAN JAMINAN KESEHATAN (JKN/JAMKESDA) BAGI KELUARGA PRA SEJAHTERA DAN KS I Pengelompokan Keluarga Kepemilikan Jaminan Kesehatan Keluarga Pendataan oleh PLKB 1. Keluarga pra Sejahtera Peseta JKN 2. Keluarga Sejahtera I Peserta Jamkesda Pendataan keluarga 3. Keluarga Sejahtera II Tanpa jaminan 4. Keluarga Sejahtera III plus Aplikasi statistik rutin berbasis web

35 Kepesertaan JKN Persebaran PBI Sumber: Kemensos No Provinsi Jumlah
1 11 ACEH 2,170,963 11 31 DKI JAKARTA 1,271,291 2 12 SUMATERA UTARA 4,192,294 12 32 JAWA BARAT 14,758,324 3 13 SUMATERA BARAT 1,533,170 13 33 JAWA TENGAH 14,151,037 4 14 RIAU 1,304,716 14 34 DI YOGYAKARTA 1,572,154 5 15 JAMBI 821,557 15 35 JAWA TIMUR 14,001,870 6 16 SUMATERA SELATAN 2,433,669 16 36 BANTEN 3,221,967 7 17 BENGKULU 628,605 17 51 BALI 904,863 8 18 LAMPUNG 3,087,541 18 52 NUSA TENGGARA BARAT 2,259,557 9 19 KEPULAUAN BANGKA BELITUNG 212,827 19 53 NUSA TENGGARA TIMUR 2,671,319 10 21 KEPULAUAN RIAU 333,633 20 61 KALIMANTAN BARAT 1,343,859 21 62 KALIMANTAN TENGAH 449,376 27 74 SULAWESI TENGGARA 984,912 22 63 KALIMANTAN SELATAN 753,526 28 75 GORONTALO 504,293 23 64 KALIMANTAN TIMUR 784,013 29 75SULAWESI BARAT 504,423 24 71 SULAWESI UTARA 790,859 30 81 MALUKU 754,627 25 72 SULAWESI UTARA 1,131,065 31 82 MALUKU UTARA 328,965 26 73 SULAWESI SELATAN 2,944,924 32 91 PAPUA BARAT 778,787 33 94 PAPUA 2,815,014 TOTAL 86,400,000 Data : BPJS-Kesehatan, 7 Maret 2014

36

37 Proses Rembug Desa Sumber: Kemensos, 2013

38 Pengembangan model rantai suplai alkon
ROADMAP PENGUATAN SISTEM DISTRIBUSI ALAT DAN OBAT KONTRASEPSI PROGRAM KB NASIONAL 2013 2014 Semester I Semester II Triwulan III Kajian existing sub- sistem distribusi alat dan obat kontrasepsi oleh konsultan dan Tim BKKBN Pengembangan model rantai suplai alat dan obat kontrasepsi oleh konsultan dan TWG BKKBN Pengembangan model rantai suplai alkon REKOMENDASI: Penguatan sistem kendali ketersediaan alat dan obat kontrasepsi dari kab/kota ke Faskes MODEL RANTAI SUPLAI ALKON PEDOMAN MODEL RANTAI SUPLAI ALKON

39 Klasifikasi Faskes KB Faskes KB Sederhana b. Faskes KB Lengkap
1. Faskes tingkat pertama (PPK 1) Faskes KB Sederhana Konseling Pemberian pil, suntik dan kondom Penanggulangan efek samping & komplikasi sesuai dengan kemampuan Upaya rujukan b. Faskes KB Lengkap Plus pemasangan IUD/implan Dan atau vasektomi 2. Faskes tingkat rujukan (PPK 2 dan 3) c. Faskes KB Sempurna Plus pemberian layanan tubektomi d. Faskes KB Paripurna Plus pemberian layanan rekanalisasi dan penanggulangan infertilitas

40 PELATIHAN BIDAN DALAM PELAYANAN KELUARGA BERENCANA
KONDISI SAAT INI 2014 Yang belum terlatih: 49,22% 56.3% 59.3 % 732.6% 82.1 % 6,600 Base line Sumber: BKKBN, Ditlaptik, 2013

41 PELATIHAN DOKTER DALAM PELAYANAN KELUARGA BERENCANA
Kondisi Saat Ini ( ) 2014 Yang belum terlatih: Yang belum terlatih: 52.03% 55,52% 86.69% 88.48% 64.5% 68% 87.9% 89.5% 77.9% 2,971 2,971 288 261 Sumber: BKKBN, Ditlaptik, 2013

42 PASCA PERSALINAN DAN PASCA KEGUGURAN DI RS
PELAYANAN KB PASCA PERSALINAN DAN PASCA KEGUGURAN DI RS Pelayanan KB PP/PK Persalinan Pembiayaan KB IUD Kapitasi melalui mekanisme rujuk balik ke faskes tingkat pertama. Tidak ada perbedaan antara pelayanan persalinan/keguguran dengan atau tanpa pelayanan tubektomi dari tarif INA CBG SUNTIK IMPLANT Pelayanan KB di Rumah Sakit tidak dapat dilayani segera setelah melahirkan tetapi harus dirujuk balik ke fasilitas kesehatan tingkat pertama dengan sistem pembiayaan kapitasi sebagai upaya kendali biaya. Dari sisi perluasan akses pelayanan KB berimplikasi pada missed opportunities.

43 bahwa >70% dari mereka tidak ber-KB
Persentase wanita usia tahun yang tidak ber-KB Pasca Persalinan atau Pasca Keguguran berdasarkan karakteristik sosial & demografi Karakteristik Persentase Tempat tinggal Kota 74.8 Desa 82.2 Pendidikan Tidak sekolah 82.4 SD 80.3 SMP 78.5 SMA 75.3 Kesejahteraan Sangat miskin 82.9 Miskin 81.4 Menengah 78 Kaya 75.8 Sangat kaya 72.4 Karakteristik Persentase Kelompok umur 15-24 80.9 25-34 80.5 35+ 73.8 Paritas 0-2 80.2 3-4 76.2 5+ 77.0 Distribusi persentase wanita usia tahun yang tidak ber-KB setelah melahirkan/keguguran menunjukkan distribusi yang hampir seragam berdasarkan karakteristik tertentu bahwa >70% dari mereka tidak ber-KB Sumber: Data diolah dari SDKI 2012

44 GAMBARAN MEKANISME OPERASIONAL PROGRAM KKB LINI LAPANGAN
RAKOR KKB TK KEC BP/PPKS LOKMIN PPLKB/KA UPT KB YAN KB TK KEC DI PUSKESMAS PERT KONSOLIDASI INTERNAL TOP KKB TK KEC PKB/PLKB RAKOR KKB TK DES/KEL PPKBD YAN KB TK DES DI POSKESDES KIE OLEH TOP KKB TK DES/KEL PERT LENGKAP PLKB, IMP, & POKTAN PPKBD PELY KS (POKTAN TRIBINA) POSYANDU KIE OLEH KADER KELUARGA

45 KEGIATAN STRATEGIS

46 KEGIATAN STRATEGIS Inventarisasi dan pelaporan peserta JKN (PBI dan non PBI dan pemetaan cakupan perlindungan jaminan kesehatan (JKN/jamkesda) bagi keluarga pra sejahtera dan keluarga sejahtera I Mendorong tersedianya peta pus sebagai bahan koordinasi pemenuhan kebutuhan pelayanan KB di sektor kesehatan dan intervensi program KKBPK Penyediaan alkon dan sarana penunjang di faskes KB. Peningkatan kualitas pelayanan KB di rumah sakit dan klinik pemerintah.

47 PENDATAAN & REGISTRASI FASKES KB YANG BEKERJASAMA DENGAN BPJS KES
Pemenuhan Alokon Fasilitas Kesehatan Pendataan oleh SKPD-KB Pengelompokan jenis faskes KB 1. Faskes KB Sederhana Pil, suntik, kondom 2. Faskes KB Lengkap Plus IUD & implan K/0/KB 3. Faskes KB Sempurna =Faskes KB Lengkap Aplikasi statistik rutin berbasis web 4. Faskes KB Paripurna =Faskes KB Lengkap

48 KEGIATAN STRATEGIS Pengembangan Model Pelayanan KB melalui :
Praktik Bidan Perorangan Murni (berdiri sendiri tidak terkait BPJS Kesehatan) terkait dengan sistem R/R, Praktik Bidan Perorangan Perusahaan PT Astra Agro Lestari Lomba Bidan Praktik Perorangan dan Lomba KB Perusahaan Dukungan Terhadap beberapa MOU yang terkait program KB KR

49 KEGIATAN STRATEGIS Penyerasian Kebijakan Penggarapan KB di Wilayah dan Sasaran Khusus Penggarapan KB Daerah Aliran Sungai (DAS), Pesisir, transmigrasi, wilayah kumuh perkotaan bersama mitra kerja Integrasi Pelayanan KB di daerah terpencil dan pulau- pulau kecil terluar dalam Sail Indonesia Operasional Bhaksos Integrasi Pelayanan KB bersama mitra kerja Penggarapan KB Pria

50 KEGIATAN STRATEGIS Intensifikasi klinik KB dalam program Kesehatan Reproduksi di 10 Provinsi Penyangga Utama Pemantapan KB PP dan PK dalam Peningkatan KB MKJP Lomba KB Pasca Persalinan dan Pasca Keguguran di Rumah Sakit Tipe B, C dan D atau setara Promosi Kesehatan Reproduksi melalui Persi Award dan media KIE dan KIP/Konseling di di Faskes KB (Poster, Lembar Balik, Leaflet, CD, Video)

51 TERIMA KASIH


Download ppt "Kebijakan Operasional KB dan KR"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google