Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN"— Transcript presentasi:

1 SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
CURRENT ISSUES SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN Rapat Pimpinan Nasional Direktorat Jenderal Perbendaharaan Yogyakarta, 3 – 5 November 2011

2 Sistematika Aspek Organisasi Aspek Sumber Daya Manusia Aspek Keuangan
KPPN Percontohan Evaluasi KPPN Filial Prestasi KPPN Semarang II Penyempurnaan SOP IKU Kemenkeu One Triwulan III 2011 Aspek Sumber Daya Manusia Program Pensiun Dini Assessment Center Penegakan Disiplin LHKPN Aspek Keuangan Realisasi Anggaran DJPBN Pelaksanaan Anggaran Pelaporan Keuangan Aspek Sarana/Prasarana Standardisasi Sarana dan Prasarana Sistem Pengelolaan Aset Tetap Terintegrasi (Si-PAT)

3 Aspek Organisasi

4 KPPN PERCONTOHAN Perkembangan sampai dengan saat ini: Rencana Ke Depan
SDM : Telah diumumkan hasil assessment dan SK Pelaksana; Eselon III dan IV menunggu penetapan dalam waktu dekat. SOP Telah efektif dilaksanakan t.m.t. 3 Oktober 2011 Keuangan : Pendanaan penyempurnaan sarpras didukung oleh SKPA yang wajib dilaporkan per bulan oleh KPPN Jakarta III, Jakarta V, Tanjung Pinang, Mamuju, dan Manokwari. Rencana Ke Depan KPPN Tipe A-1diproyeksikan menjadi KPPN Percontohan dengan mempertimbangkan volume kerja, lay-out dan kondisi sarana fisik, daerah layanan, jumlah satker, serta skor pada penilaian kantor.

5 Hasil Assessment KPPN Percontohan Tahap V
Nama KPPN Jumlah Peserta Tidak Lulus Assessment Lulus Assessment Persentase Kelulusan Jakarta III 79 22 57 72 % Jakarta V 76 25 51 67 % Tanjung Pinang 28 10 18 64 % Mamuju 4 14 78 % Manokwari 21 8 13 62 % Total 222 69 153 69 % Data tersebut di atas mengindikasikan bahwa pegawai KPPN non percontohan dapat dikembangkan dengan memberikan persiapan dan sosialisasi yang lebih baik.

6 EVALUASI KPPN FILIAL Seluruh KPPN Pelaksana Layanan Filial telah melaksanakan ujicoba layanan filial secara penuh di lima lokasi layanan filial (Alor, Muara Teweh, Namlea, Natuna, Sinabang) terhitung mulai tanggal 1 Juli 2011. KPPN Induk wajib melakukan monitoring terhadap pelaksanaan layanan filial untuk menyampaikan laporan evaluasi kepada Kakanwil Ditjen Perbendaharaan setempat dengan tembusan Sekretaris Ditjen Perbendaharaan. Kanwil Ditjen Perbendaharaan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan layanan filial minimal 6 bulan sekali untuk dilaporkan kepada Sekretaris Ditjen Perbendaharaan.

7 PRESTASI KPPN SEMARANG II
Juara 1 Penilaian KPPN Percontohan lingkup Ditjen Perbendaharaan Tahun 2011. Peringkat 1 Kantor Pelayanan Percontohan tingkat Kementerian Keuangan Tahun 2011. Key Success: Sinergi semua pihak (KPPN, Kanwil, Kantor Pusat) Penggabungan inovasi dari seluruh inovasi unggulan KPPN Pemenuhan sarana dan prasarana yang modern dan ideal sehingga menjadi model dan Pilot project standardisasi sarana dan prasarana KPPN Penyiapan SDM yang optimal melalui workshop dan pelatihan khusus.

8 PENYEMPURNAAN SOP Kanwil Ditjen Perbendaharaan KPPN Status Bid. PA
Bid. PP Bid. Aklap Bag. Umum Baru 1 13 10 Tetap 5 56 Disempurnakan 9 12 17 Dihapuskan - Total 11 27 18 83 Status Penc. Dana Bank/Pos Vera Umum Baru 6 2 - 1 Tetap 8 15 9 38 Disempurnakan 16 5 Dihapuskan Total 30 25 14 40

9 IKU KEMENKEU-ONE Terhadap 25 IKU Kemenkeu-One DJPBN terdapat beberapa IKU yang perlu mendapat perhatian yaitu karena capaiannya masih kuning/merah dan IKU yang mengalami perbaikan status capaian: No. Uraian IKU S.d. Q3 Q4 Y Target Real 1 Persentase penyerapan belanja negara dalam DIPA K/L (Wide) 50.13% 47.59% 90 % 2 Rata-rata persentase realisasi janji layanan unggulan 100 98.58% 3 Persentase jumlah pejabat yang telah memenuhi standar kompetensi jabatannya 80 75.54% 4 Persentase penyerapan DIPA (non belanja pegawai) 50 36.90% 5 Persentase pemenuhan target penerimaan pokok dan bunga pinjaman dari penerusan pinjaman dan hasil restrukturisasi penerusan pinjaman. (Capaian mengalami perbaikan) 61.40% 61.70% 18,6 6 Persentase tingkat akurasi perencanaan kas 85 86.09% 7 Tingkat efektivitas edukasi dan komunikasi 80.03 8 Persentase monitoring dan evaluasi rekomendasi BPK atas LKPP yang telah ditindaklanjuti 66.66% 33.34%

10 ASPEK SUMBER DAYA MANUSIA

11 PROGRAM PENSIUN DINI DENGAN KOMPENSASI KHUSUS (PPDK) SEBAGAI SALAH SATU EXIT STRATEGY
Tim Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Pusat (TRB-TKP) sedang menyusun Pedoman Umum Penataan Pegawai yang akan diterapkan pada seluruh unit eselon I Kementerian Keuangan. Dalam Pedoman Penataan Pegawai tersebut, terdapat beberapa strategi organisasi untuk melaksanakan : Rekruitment (Entry Strategy), Pengembangan Sumber Daya Manusia (Development Strategy) dan Pengurangan Pegawai (Exit Strategy) PPDK merupakan salah satu alternatif exit strategy medium landing yang saat ini eligible ditempuh oleh Kementerian Keuangan. Ketentuan tentang pensiun sebelum mencapai batas usia pensiun telah diatur dalam UU No. 11 Tahun 1969 dan PP No. 32 Tahun Saat ini, draft Perpres PPDK mengenai pemberian uang kompensasi khusus telah disusun. 11

12 LATAR BELAKANG PPDK Payung Hukum Pemberian uang Kompensasi (PERPRES)
Reformasi Birokrasi Kemenkeu Gap Kompetensi Pegawai Right-Sizing Pegawai Pemberian Uang Kompensasi Payung Hukum Pemberian uang Kompensasi (PERPRES) Kompensasi atas penghasilan yang seharusnya diterima Pegawai tidak memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan dapat diberhentikan Penyempurnaan Organisasi, Perbaikan Proses Bisnis dan Penataan SDM Terjadinya kesenjangan antara kompetensi pegawai yang ada dengan yang dibutuhkan 12

13 PERATURAN TENTANG PEMBERIAN UANG KOMPENSASI KHUSUS
RUANG LINGKUP PERATURAN TENTANG PEMBERIAN UANG KOMPENSASI KHUSUS Pengaturan dibatasi kepada PNS di lingkungan Kementerian Keuangan; Penetapan PNS yang diberhentikan sebelum mencapai batas usia pensiun yang dapat diberikan Uang Kompensasi Khusus; Besaran uang kompensasi khusus yang dihitung berdasarkan formula perhitungan; Ketentuan yang tidak mendapatkan Uang Kompensasi Khusus. Tahapan implementasi dan tata cara pelaksanaan pembayaran kompensasi khusus diatur oleh Menteri Keuangan. 13

14 ACTION PLAN 1 2 3 4 Penyiapan Payung Hukum Pendanaan
Telah disusun R-Perpres tentang Pemberian Uang Kompensasi Khusus 1 Penyiapan Payung Hukum Telah disusun R-PMK Pelaksanaan PPDK DJPBN Revisi Kegiatan pada DIPA Sekretariat Jenderal Kemenkeu 2 Pendanaan Alokasi Dana 2012 Telah disusun kuesioner survei yang ditujukan kepada seluruh target peserta PPDK Sosialisasi dan Survei tingkat minat dan partisipasi pegawai DJPBN 3 Sosialisasi secara langsung kepada para pegawai dan pejabat DJPBN 4 Workshop pendampingan entrepreneurship pegawai pensiun dini Melakukan penjajakan kerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UKM, dan PPM School of Management 14

15 ASSESSMENT CENTER Dalam proses assessment perlu ditekankan bahwa kondisi ideal dimaksud bukanlah LULUS ATAU TIDAK LULUS, tetapi merupakan penggabungan dari berbagai unsur penilaian sehingga dapat terpetakan kompetensi peserta assessment (assesse) baik soft maupun hard competency sehingga assesse dapat dinyatakan COCOK ATAU TIDAK COCOK pada suatu jenis jabatan/pekerjaan.

16 Kuadran Penataan Pegawai Kementerian Keuangan
Pemetaan pegawai dalam 9 kuadran diperoleh dengan : Untuk penilaian kompetensi/ potensi pegawai melalui assessment center Untuk penilaian kinerja pegawai melalui penilaian kinerja individu . Saat ini tim reformasi birokrasi pusat sedang menyusun PMK yang mengatur penilian kinerja individu. KOMPETENSI / POTENSI TINGGI Dead Wood Future Leader K I N E R J A RENDAH VII IX VIII VI V IV I II III Development Strategy (Mutasi Horisontal/ Diagonal) Development Strategy Development Strategy (Leadership Development/promosi) SEDANG Development Strategy Development Strategy Exit Strategy RENDAH Exit Strategy Development Strategy (Mutasi Horisontal/ Diagonal) SEDANG TINGGI

17 PENINGKATAN DISIPLIN PEGAWAI
Merujuk pada beberapa kasus pelanggaran SOP dan dugaan penerimaan gratifikasi yang terjadi pada beberapa kantor, dengan ini diminta untuk: Menitikberatkan langkah-langkah pencegahan supaya tidak terjadi pelanggaran disiplin termasuk ketidakpatuhan pada SOP dalam bekerja Menerapkan dan meningkatkan pengawasan untuk mendeteksi pelanggaran secara dini / early warning system Mengambil tindakan tegas kepada pegawai yang : Menyalahgunakan wewenang Melakukan penyimpangan aturan dan/atau pelanggaran disiplin lainnya Menciptakan kondisi yang kondusif agar pejabat/pegawai dapat melaksanakan tugas secara profesional dgn nyaman dan aman

18 BAGIAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Dasar Hukum: Keputusan Menteri Keuangan Nomor 38/KMK.01/011 Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-4444/PB/2011 Tgl. 29 April 2011 Fotokopi bukti pengiriman LHKPN disampaikan kepada: Sekretaris Ditjen Perbendaharaan; Kepala Biro Sumber Daya Manusia selaku Koordinator Pengelola LHKPN Kementerian Keuangan; Inspektur Jenderal kementerian Keuangan. Bukti pengiriman dapat berupa resi pos/ekspedisi pengiriman/bentuk lainnya Wajib Lapor LHKPN DJPBN Direktur Jenderal Direktur Kepala Kantor Wilayah Pejabat Eselon III Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bendahara LHKPN Model KPK-A Menduduki jabatan untuk pertama kalinya; Mengalami promosi/mutasi; Pensiun Paling lambat 2 bulan setelah dilantik / tmt jabatan/tmt pensiun LHKPN MODEL KPK-B Selama 2 (dua) tahun menduduki jabatan yang sama; Mengalami promosi/mutasi; Pensiun. Paling lambat 2 bulan setelah dilantik/tmt jabatan/tmt pensiun Terlampir daftar rekapitulasi pengawasan dan status penyampaian LHKPN.

19 PRIORITAS TRAINING Service Excellence Pelatihan Aplikasi Perkantoran

20 Training Service Excellence
Kebutuhan Satker terhadap Sikap Petugas (Berdasarkan Hasil Survey): selalu siap di tempat dan bersedia melayani; bersikap ramah dan santun; berpenampilan rapih; respon terhadap kebutuhan satker. Action Plan Jangka Pendek: Kantor Pusat menyelenggarakan diklat service excellence di kantor daerah bagi pegawai Kanwil dan KPPN yang akan di-survey. Action Plan Jangka Panjang: Penyusunan Standar Pelayanan Minimum; Pembuatan audio visual cara pelayanan oleh Kantor Pusat untuk dibagikan ke Kanwil/KPPN; Adanya standar seragam pegawai secara nasional.

21 Training Aplikasi Perkantoran
Latar Belakang Dari beberapa kali dilaksanakannya assessment, ternyata banyak pegawai yang gagal dalam ujian penguasaan IT, termasuk ujian atas materi aplikasi dasar perkantoran seperti penguasaan atas aplikasi microsoft word, microsoft excel, dan microsoft powerpoint. Survei Direktorat Transformasi Perbendaharaan yang menginformasikan bahwa banyak pegawai Ditjen Perbendaharan yang merasa mempunyai kekurangan dalam hal pengetahuan mengenai aplikasi perkantoran. Action Plan Pelatihan Aplikasi Perkantoran dilaksanakan secara mandiri oleh setiap kantor Ditjen Perbendaharaan. Tahapan Penunjukan dan pemilihan pengajar yang memberikan materi oleh Kepala Kantor yang bersangkutan; Pemilihan pegawai yang akan dilatih (disesuaikan dengan kapasitas tempat, peralatan, dan kesinambungan pelaksanaan tugas pokok sehari- hari) oleh Kepala Kantor; Pemilihan waktu yang disesuaikan dengan kesibukan masing-masing kantor. Pemusatan dan pelaksanaan pelatihan; Evaluasi.

22 ASPEK KEUANGAN

23 REALISASI PENYERAPAN ANGGARAN
Jenis Kewenangan Jenis Belanja Pagu (Rp) Realisasi Persentase Kantor Pusat Pegawai 85,19 % Barang 38,69 % Modal 27,06 % Jumlah 39,92 % Kantor Daerah 79,73 % 60,38 % 53,84 % 69,73 % Total Belanja 55,97 % Data Bagian Keuangan per 28 Oktober 2011

24 PERBANDINGAN PAGU 2011 dan 2012 per jenis belanja
T.A 2011 T.A 2012 Selisih % Pegawai 8.04 Barang 2.25 Modal 0.28 Jumlah 3,78

25 PERBANDINGAN PAGU T.A. 2011 DAN 2012
Dlm Jutaan

26 PELAKSANAAN ANGGARAN (1)
Sehubungan dengan pelaksanaan anggaran T.A lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut: Sesuai RKA-KL T.A Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang disusun berdasarkan Alokasi Anggaran TA Kementerian Keuangan, beberapa instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan (KPPN dan Kanwil) mendapat alokasi dana belanja modal fisik dan bangunan (daftar terlampir). Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, setelah rencana kerja dan anggaran (RKA-KL) untuk tahun anggaran yang akan datang disetujui DPR (Pengesahan UU APBN), maka proses pengadaan barang dan jasa sudah bisa dimulai pada tahun anggaran berjalan, sedangkan perikatan atau kontraknya dapat dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya.

27 PELAKSANAAN ANGGARAN (2)
Terhadap KPPN dan Kanwil yang pada T.A mendapat alokasi belanja modal dengan alokasi yang relatif besar, setelah APBN T.A ditetapkan agar segera mengambil langkah-langkah untuk memulai proses pengadaan barang/jasa pada T.A Biaya untuk keperluan proses pengadaan barang dan jasa dimaksud agar dibebankan pada DIPA TA dengan melakukan revisi POK berkenaan. Untuk menegaskan hal tersebut, telah diterbitkan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan. Berkaitan dengan SPPD dari pegawai daerah yang mengadakan perjalanan dinas ke Jakarta, ditemukan beberapa pegawai yang melakukan pemalsuan tiket, boarding pass, dan kuitansi hotel. Para pimpinan di daerah agar melakukan sosialisasi mengenai disiplin perjalanan dinas terkait dengan integritas pegawai dan pemeriksaan oleh tim pemeriksa internal/eksternal.

28 PELAPORAN KEUANGAN (1) Penyusunan Laporan Keuangan Semesteran Kanwil (UAPPA-W). Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 171/PMK.05/2007 dan Perdirjen Perbendaharaan No. Per-65/PB/2010. Kantor Pusat telah mengadakan penilaian laporan keuangan semester I tahun untuk tingkat Kanwil dengan mendasarkan pada penilaian administratif (bobot 20%) dan penilaian substantif (80%). Hasil penilaian terlampir.

29 PELAPORAN KEUANGAN (2) Penegasan laporan SKPA
Menurut SE Dirjen Perbendaharaan No. SE- 41/PB.2011 tgl. 19 September 2011, KPA penerima mengirim laporan keuangan beserta ADK dari aplikasi SAKPA secara triwulanan. Namun, berkaitan dengan penyusunan laporan keuangan akhir tahun, KPA penerima diminta untuk mengirimkan laporan keuangan beserta ADK secara bulanan (terlampir daftar KPA penerima yang telah mengirimkan laporan keuangan s.d Oktober 2011).

30 ASPEK SARANA / PRASARANA

31 STANDARDISASI SARANA DAN PRASARANA
Perkembangan Standardisasi Telah dilaksanakan sayembara pemilihan icon Kanwil DJPBN dan KPPN; Telah dibagikan standar desain lay-out untuk beberapa Kanwil DJPBN dan KPPN. Pilot Project Standardisasi KPPN Semarang II (status: rampung); KPPN Malang (status: sedang dikerjakan); Kanwil DJPBN Provinsi Sulawesi Selatan (status: FO sedang dikerjakan). Penetapan Standardisasi sarana dan prasarana akan didukung oleh SE Dirjen Perbendaharaan. Rencana Ke Depan Penerapan standardisasi sarana pada Kanwil DJPBN dan KPPN yang mendapatkan belanja modal terkait rehab. Mengintegrasikan standardisasi sarana dengan kebutuhan roll out SPAN.

32 SISTEM PENGELOLAAN ASET TERINTEGRASI (sI-PAT)
LATAR BELAKANG Banyaknya jumlah aset yang dimiliki Ditjen Perbendaharaan, sedangkan Sistem Aplikasi eksisting (SiMAK-BMN) hanya mengakomodir sisi akuntansi dan pelaporan, BELUM termasuk pengelolaan/manajemen aset. SIMAK-BMN Gedung Bangunan 3.918 unit Tanah m2 Peralatan dan Mesin unit Asset Management

33 Life Cycle / Siklus Logistik
KONSEP DASAR Bagaimana seorang manajer/ pimpinan dapat mengelola aset secara realtime melalui one desk control (ODC) sehingga memudahkan pengambilan kebijakan/keputusan terhadap pengelolaan aset sebagaimana siklus logistik (asset life cycle) : Perencanaan Penganggaran Pengadaan Penggunaan Pemeliharaan Penatausahaan Penghapusan Pengawasan dan Pengendalian Perencanaan Penganggaran Pengadaan Penggunaan Pemeliharaan Penatausahaan Penghapusan Pengawasan dan Pengendalian Asset Life Cycle / Siklus Logistik Berdasarkan PP No.6/2005 tentang Pengelolaan BMN/D

34 RUANG LINGKUP No Permasalahan Yang Ada Saat Ini
Kondisi Yang Diharapkan Dengan Adanya Sistem Ini 1 Perencanaan secara manual dan tanpa mempertimbangkan kondisi real yang ada dapat menyebabkan sering terjadinya revisi Perencanaan by System dengan mempertimbangkan kondisi real dan perkiraan kebutuhan dapat mengurangi terjadinya revisi dan pengadaan dapat terlaksanan sesuai kebutuhan 2 Banyaknya aset yang secara kualitas sudah tidak layak untuk digunakan, belum dihapuskan dari daftar barang Dengan adanya informasi perubahan kualitas aset dan perkiraan barang layak hapus by system, penghapusan dapat dilaksanakan secara rutin dan proporsional Pengawasan aset melalui SIMAK-BMN sebatas jumlah dan nilai sedangkan pelaporan dilakukan secara periodik (semesteran/ tahunan), sehingga permasalahan aset belum dapat diketahui apabila tidak dilaporkan Pengawasan aset dapat dilakukan secara realtime dan rinci sehingga pengendalian dan pembinaan secara realtime dapat meminimalisir terjadinya permasalahan aset 3 4 Media pengelolaan aset yang ada saat ini adalah SIMAK BMN yang ruang lingkupnya sebatas akuntasi dan pelaporan (hanya salah satu tahapan dalam sikulus logistik yaitu penatausahaan) Membangun media pengelolaan aset yang terintegrasi dan mencakup keseluruhan siklus logistik

35 OUTPUT DAN KEUNTUNGAN YANG DAPAT DIPEROLEH
Pengelolaan aset yang lebih baik. Perencanaan pengadaan dan pemenuhan kebutuhan dilakukan secara otomatis melalui sistem. Sistem secara otomatis dapat memperkiraan barang layak hapus berdasarkan skala prioritas. Monitoring dan pembinaan oleh Kanwil dan Kantor Pusat Ditjen PBN dapat dilakukan secara on line melalui web. Informasi aset rinci dan up to date serta dapat diakses anytime anywhere. Informasi: Si-PAT akan diberikan payung hukum dalam bentuk Perdirjen Perbendaharaan dan akan disiapkan Grand Launching dengan data yang sudah terkumpul lengkap dari KPPN, Kanwil, dan Kantor Pusat DJPBN hingga 2 bulan ke depan.

36 Terima Kasih


Download ppt "SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google