Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEPEMILIKAN ASING DI INDONESIA. KOMPAS, RABU, 19 AGUSTUS 2009, HAL. 1 : ASING KUASAI BANK NASIONAL Bank NasionalKepemilikan Asing (Persen) Bank/Lembaga.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEPEMILIKAN ASING DI INDONESIA. KOMPAS, RABU, 19 AGUSTUS 2009, HAL. 1 : ASING KUASAI BANK NASIONAL Bank NasionalKepemilikan Asing (Persen) Bank/Lembaga."— Transcript presentasi:

1 KEPEMILIKAN ASING DI INDONESIA

2

3

4

5

6

7 KOMPAS, RABU, 19 AGUSTUS 2009, HAL. 1 : ASING KUASAI BANK NASIONAL Bank NasionalKepemilikan Asing (Persen) Bank/Lembaga AsingNegara DANAMON68,83TAMASEK HOLDINGSINGAPURA BANK BUANA61UOB SINGAPURASINGAPURA UOB INDONESIA100UOB SINGAPURASINGAPURA NISP72OCBCSINGAPURA OCBC INDONESIA100OCBCSINGAPURA SWADESI76STAE BANK OF INDIAINDIA INDOMEX76STATE BANK OF INDIAINDIA NUSANTARA P75,41TOKYO MITSUBISHIJEPANG CIMB NIAGA60,38CIMB GROUP Sdn BhdMALAYSIA BUMIPUTERA58,32CHE ABDUL DAIMMALAYSIA BII55,85MAYBANKMALAYSIA HAGA100RABOBANKBELANDA RABOBANK100RABOBAANKBELANDA HAGAKITA100RABOBANKBELANDA HALIM INTERNASIONAL90ICBC CHINACHINA SWAGUNA99,98VICTORIAAUSTRALIA ANK95COMMONWEALTHAUSTRALIA PANIN35ANZ BANKAUSTRALIA ANZ PANIN IND100ANZ BANKAUSTRALIA SCB INDONESIA100STANDARD CHARTERED BANKINGGRIS PERMATA44,5STANDARD CHARTERED BANKINGGRIS BTPN71,6TEXAS PACIFICAMERIKA SERIKAT BANK EKONOMI RAHARJA88,89HSBCHONGKONG

8

9

10 Telekomunikasi, angkutan laut, migas, mineral, sumber daya air, perkebunan sawit, hingga sektor pendidikan, kesehatan (medis), ritel, dan industri lain dikuasai asing. Sekitar 75 persen pasar garmen nasional dikuasai asing. Bahkan jarum jahit, sandal jepit, pangan seperti daging, susu, kedelai, jagung, gula, sayur-sayuran, buah-buahan, hingga garam pun impor.

11 Aktivis seni ukir dari Lembaga Swadaya Masyarakat Celcius Jepara, Asnan Mustofa, mengatakan, saat ini sejumlah perajin di daerahnya tak berani lagi mengekspor beberapa jenis ukiran. Benda-benda itu telah diajukan sebagai hak cipta oleh warga negara Inggris. Pada tahun 2004, warga negara Inggris itu mengajukan hak cipta pada katalog yang berisi sekitar 400 jenis furnitur dengan ukiran tradisional Jepara. Saat ini dia mempunyai gudang dan mengelola unit produksi ukiran di Jepara untuk diekspor ke luar negeri. ”Ada tiga pengusaha lokal yang dituntut karena nekat menjual benda- benda itu ke luar negeri. Dua kontainer yang dikirim ke Inggris juga dikembalikan karena pembeli melihat barang-barang itu sama dengan yang termuat di katalog,” ucap Asnan.

12 Pada 2005, sejumlah petani di Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Kediri, Jawa Timur, divonis bersalah karena menanam jagung hasil pemuliaan sendiri. Berdasarkan laporan ”Tersandung Benih Dipatenkan” yang diterbitkan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (P Raja Siregar, 2006), pada Februari 2005, petani asal Kecamatan Ngronggot, Nganjuk, bernama Tukirin, dihukum tidak boleh menanam jagung selama satu tahun, denda Rp 200.000, dan membayar biaya sidang Rp 2.000. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman telah mengkriminalisasikan sejumlah aktivitas pemuliaan, produksi, dan peredaran benih hortikultura oleh petani

13 Sejak muncul Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing, industri kelapa sawit dikuasai sepenuhnya oleh swasta nasional dan asing. ”Saat ini 2,1 juta hektar perkebunan sawit dikuasai asing. Dari luasan itu ada yang 100 persen milik asing atau negara lain. UU Penanaman Modal Tahun 2007 memungkinkan kepemilikan asing di sektor perbankan hingga 99 persen. Keuangan negara terancam fluktuasi akibat spekulasi dan penarikan uang secara besar-besaran

14 Terbukanya Indonesia pada berbagai pengaruh lembaga asing, juga terlihat dari utang yang diberikan untuk pembahasan berbagai peraturan perundangan. Karena itu, aturan terasa tidak mewakili kepentingan rakyat. Beberapa aturan yang dibiayai utang adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU No 21/2002 tentang Ketenagalistrikan, UU No 7/2004 tentang Sumber Daya Air, UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas, UU No 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, serta UU No 19/2003 tentang BUMN.

15 Ada 72 UU RI yang proses pembuatannya diintervensi asing

16 KWIEK KIAN GIE, KEMERDEKAAN EKONOMI?, kompas, 15 Agustus 2011, hal.6. John Pilger dalam buku The New Rulers of the World menyebutkan, ”Dalam bulan November 1967, The Time-Life Corporation mensponsori konferensi istimewa di Geneva yang dalam waktu tiga hari merancang pengambilalihan Indonesia. Para pesertanya meliputi para kapitalis yang paling berkuasa di dunia, orang- orang seperti David Rockefeller. Semua raksasa korporasi Barat diwakili: perusahaan-perusahaan minyak dan bank, General Motors, Imperial Chemical Industries, British Leyland, British American Tobacco, American Express, Siemens, Goodyear, The International Paper Corporation, US Steel. Di seberang meja orang-orang Soeharto yang oleh Rockefeller disebut ’ekonom- ekonom Indonesia yang top’. Pihak Indonesia diwakili pemerintah dengan para menteri ekonomi di bawah pimpinan Widjojo Nitisastro.” Di halaman 39 ditulis: ”Pada hari kedua, ekonomi Indonesia telah dibagi, sektor demi sektor. ’Ini dilakukan dengan cara yang spektakuler,’ kata Jeffrey Winters. ’Mereka membaginya ke dalam lima seksi: pertambangan di satu kamar, jasa- jasa di kamar lain, industri ringan di kamar lain, perbankan dan keuangan di kamar lain lagi; yang dilakukan Chase Manhattan duduk dengan sebuah delegasi mendiktekan kebijakan-kebijakan yang dapat diterima oleh mereka dan para investor lain kepada wakil-wakil Pemerintah Indonesia”.

17 ”Freeport mendapatkan bukit dengan tembaga di Papua Barat. Sebuah konsorsium Eropa mendapat nikel Papua Barat. Sang raksasa Alcoa mendapat bagian terbesar dari bauksit Indonesia. Sekelompok perusahaan Amerika, Jepang, dan Perancis mendapat hutan-hutan tropis di Sumatera, Papua Barat, dan Kalimantan. Sebuah undang-undang tentang penanaman modal asing yang dengan buru-buru disodorkan kepada Soeharto membuat perampokan ini bebas pajak untuk lima tahun lamanya.

18 John Perkins dalam buku Confessions of an Economic Hit Man atau ”Pengakuan seorang perusak ekonomi” menyebutkan, : ”Pertama-tama saya harus memberikan pembenaran untuk memberikan utang yang sangat besar jumlahnya yang akan disalurkan kembali ke MAIN (perusahaan konsultan di mana John Perkins bekerja) dan perusahaan-perusahaan Amerika lain (seperti Bechtel, Halliburton, Stone & Webster, dan Brown & Root) melalui penjualan proyek-proyek raksasa dalam bidang rekayasa dan konstruksi. Kedua, saya harus membangkrutkan negara yang menerima pinjaman tersebut (tentunya setelah MAIN dan kontraktor Amerika lain telah dibayar), agar negara target itu untuk selamanya tercengkeram oleh kreditornya, sehingga negara pengutang (baca: Indonesia) jadi target empuk kalau kami membutuhkan favours, termasuk basis-basis militer, suara di PBB, atau akses pada minyak dan sumber daya alam lainnya.” Halaman 15-16: ”Aspek yang harus disembunyikan dari semua proyek tersebut ialah membuat laba sangat besar buat para kontraktor dan membuat bahagia beberapa gelintir keluarga dari negara-negara penerima utang (baca: Indonesia) yang sudah kaya dan berpengaruh di negara masing-masing.

19 ”Claudia dan saya mendiskusikan karakteristik dari PDB yang menyesatkan. Misalnya pertumbuhan PDB bisa terjadi walaupun hanya menguntungkan satu orang, yaitu yang memiliki perusahaan jasa publik, dengan membebani utang yang sangat berat buat rakyatnya. Yang kaya semakin kaya dan yang miskin menjadi semakin miskin. Statistik akan mencatatnya sebagai kemajuan ekonomi.” Claudia (Claudia Martin) adalah pejabat CIA yang memberi perintah- perintah kepada John Perkins.

20 Bagaimana perkembangan infrastruktur hukum kita sebagai perwujudan dari penjajahan ekonomi sejak 1967? Bradley Simpson dalam buku Economists with Guns menyebutkan, AS sangat dominan memengaruhi penyusunan UU tentang investasi Indonesia. Seorang konsultan dari Van Sickle Associates yang berdomisili di Denver (yang baru saja menandatangani kontrak bagi hasil untuk pembangunan dan pengoperasian dua perusahaan plywood) membantu ekonom Widjojo membuat UU tentang penanaman modal asing. Setelah drafnya selesai, para pejabat Indonesia mengirimkannya ke Kedubes AS di Jakarta dengan permohonan agar Kedubes AS memberikan komentar untuk ”perbaikan- perbaikan yang mencerminkan pendirian para investor AS”. Para ahli hukum Kementerian Luar Negeri AS mengirimkan kembali draf UU dengan usulan baris demi baris. Mereka keberatan terhadap draf UU-nya karena memberikan terlalu banyak kewenangan ke pemerintah, karena sektor BUMN diberi peluang banyak bidang-bidang usaha yang diinginkan perusahaan-perusahaan besar asing yang ingin masuk ke sektor-sektor tersebut, terutama perusahaan-perusahaan ekstraktif.

21 Widjojo mengubah UU tersebut disesuaikan dengan usulan AS, dengan menggunakan kata-kata yang akan menjamin liberalisasi maksimal, yang disukainya juga, tetapi sambil menyogok (placating) kaum nasionalis yang selalu waspada terhadap tanda-tanda dari tunduknya Jakarta kepada tekanan Barat. Tahun 1967 itu juga terbit UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Pasal 6 Ayat 1 menyebutkan perusahaan patungan swasta Indonesia dan swasta asing boleh memiliki dan menguasai bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak: pelabuhan; produksi, transmisi, dan distribusi tenaga listrik untuk umum; telekomunikasi; pelajaran; penerbangan; air minum; kereta api umum; pembangkitan tenaga atom; media massa.

22 setahun kemudian asing sudah boleh menguasai sampai 49 persen seperti diatur UU No 6/1968. Pasal 3 Ayat 1 sudah mengizinkan investor asing memasuki cabang-cabang produksi yang jelas disebut ”menguasai hajat hidup orang banyak” asalkan porsi asing tidak melampaui 49 persen. Swasta Indonesia atau para kapitalis Indonesia sangat bebas boleh menguasainya. Tahun 1994 terbit PP No 20, antara lain menyebutkan perusahaan patungan, tanpa menyebut berapa porsi asing, ”dapat melakukan kegiatan usaha yang tergolong penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak: pelabuhan; produksi, transmisi, dan distribusi tenaga listrik untuk umum; telekomunikasi; pelayaran; penerbangan; air minum; kereta api umum; pembangkit tenaga atom; dan media massa.


Download ppt "KEPEMILIKAN ASING DI INDONESIA. KOMPAS, RABU, 19 AGUSTUS 2009, HAL. 1 : ASING KUASAI BANK NASIONAL Bank NasionalKepemilikan Asing (Persen) Bank/Lembaga."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google