Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

VIKTIMOLOGI BADAN PEMBINAAN HUKUM Fachri Bey, Staff Pengajar

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "VIKTIMOLOGI BADAN PEMBINAAN HUKUM Fachri Bey, Staff Pengajar"— Transcript presentasi:

1 VIKTIMOLOGI BADAN PEMBINAAN HUKUM Fachri Bey, Staff Pengajar
SUSJABORMIL XIV, JAKARTA 2005

2 PENGERTIAN PP No. 2 thn 2002: Korban adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mengalami penderitaan sebagai akibat pelanggaran hak asasi manusia yg berat yg memerlukan perlindungan fisik, dan mental dari ancaman,gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun. UU PKDRT , UU no. 23/2004 ps 1/3 : Korban adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga.

3 UU NO. 13/2006 TTG PERLIN DUNGAN SAKSI DAN KORBAN
KORBAN ADALAH SESEORANG YG MENGALAMI PENDERITAAN FISIK, MENTAL, DAN/ATAU KERUGIAN EKONOMI YG DIAKIBATKAN OLEH SUATU TINDAK PIDANA

4 PENGERTIAN KORBAN MENURUT UU 21/2007 TTG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
KORBAN ADALAH SESEORANG YG MENGALAMI PENDERITAAN PSIKIS, MENTAL, FISIK, SEKSUAL, EKONOMI, DAN /ATAU SOSIAL, YANG DIAKIBAT KAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG.

5 UU NO 24/2007 TTG PENANGGULANGAN BENCACA
KORBAN BENCANA ADALAH ORANG ATAU KELOMPOK ORANG YG MENDERITA ATAU MENINGGAL DUNIA AKIBAT BENCANA.

6 PENGERTIAN Victimology terdiri dari kata victim dan logy
Victim berasal kata viktima yang berarti korban. Sedangkan logy dari kata logos yang berarti pengetahuan ilmiah, ilmu, kata atau suatu study. Dalam perundang-undangan Indonesia sudah ada juga dirumuskan tentang pengertian korban tersebut.

7 PENGERTIAN PP No. 3 thn 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi thd korban HAM berat : Korban adalah orang perse orangan atau kelompok orang yg menga lami penderitaan baik fisik, mental maupun emosional, kerugian ekonomi, atau mengalami pengabaian, pengurangan atau perampasan hak-hak dasar nya, sebagai akibat pelanggaran hak asasi manusia yg berat,termasuk korban adalah ahli warisnya. UU No Thn KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI

8 Pengertian dari Deklarasi PBB
Declaration of Basic Principles of Justice for victim of crime and abuse of power : “Victims” means persons who, individually or collectively, have suffered harm, including physical or mental injury, emotional suffering, economic loss, or substantial impairment of their fundamental rights, through acts or omissions that are violation of criminal laws operative within Member States, including those laws proscribing criminal abuse of power.

9 Pengertian UU tentang perlindungan saksi dan korban :
Korban adalah seseorang yg mengalami penderitaan fisik maupun mental serta kerugian ekonomi yg diakibatkan oleh suatu tindak pidana.

10 Manfaat mempelajari Viktimologi
Viktimologi mempelajari hakekat siapa korban yg memungkinkan muncul konsep konsep untuk preventif dan represif. Viktimologi memberikan pengertian yg lebih baik tentang korban akibat tindakan manusia yg dapat menimbulkan penderitaan mental, fisik,sosial dan finansial. Bukan menyanjung korban tapi memberikan penjelasan tentang kedudukan/peran korban dan hubungan antara pelaku dan korban serta memperhatikan tentang hak-hak korban. Viktimologi memberikan keyakinan bahwa setiap individu mempunyai hak dan kewajiban. Viktimologi memperhatikan viktimisasi oleh korporasi transnasional dengan effek politik, sosial, ekonomi. Viktimologi memberikan dasar pemikiran untuk mengatasi masalah bantuan, kompensasi, restitusi dan rehabilitasi bagi korban.

11 FAKTA YG ADA SAAT INI Perhatian dan perlindungan yg diberikan terhadap hak-hak korban korban sangat kecil dibandingkan dengan perhatian dicurahkan terhadap perlindungan Hak Asasi para pelaku kejahatan Dapat dikatakan saat ini lebih cenderung: Offender Oriented, tapi masyarakat menginginkan lebih Victim Oriented

12 Rumusan KUHP, KUHAP, UU, dan peraturan pelaksana lainnya dalam proses penanga nan kejahatan mulai dari penyidikan, penuntutan, pera dilan dan pelaksanaan hukum sanksi, Hak-hak korban hampir tidak mendapatkan perhatian secara proposional

13 Para penyidik sangat hati-hati dalam tindakan terhadap tersangka pelaku kejahatan dengan adanya external control yang ketat yaitu dari pembela/ pengacara pelaku. Perlindungan hak asasi yg membuat sikap penyidik menjadi ragu-ragu dalam mengantisipasi kejahatan. Viktimologi tidak membatasi diri pada ruang lingkup hukum pidana dan kriminologi saja tapi sudah berkembang jauh ke berbagai arah sesuai perkembangan dunia, teknologi, ilmu pengetahuan, hukum dan ilmu hukum serta perkembangan kehajatan itu sendiri. Akhirnya viktimologi mencuat keluar dari induknya kriminologi yg mencurahkan perhatian lebih banyak kepada korban.

14 Korban konvensional Korban konvensional adalah korban yang diatur tindak pidana tersebut dalam KUHP seperti pembunuhan, penganiayaan, perkosaan, penipuan, pencurian dll.

15 Korban Unkonvensional
Munculnya berbagai bentuk korban baru sebagai akibat tindak pidana : Kejahatan komputer–cybercrime hacker, Kejahatan politik (korbannya lebih besar dari korban kejahatan konvensional. Kejahatan thd lingkungan,rusaknya ekologi polusi, Bophal, Chernobyl, Cilincing, Buyat Kejahatan di bursa efek –saham palsu, internal trader Kejahatan thd konsumen, barang , kosmetik , obat, vcd/dvd palsu Kejahatan perdagangan senjata baik senjata konvensional maupun nuklir.

16 Kejahatan perdagangan curang
Kejahatan narkotik, zat adiktif. Kejahatan pajak dan perbankan Kejahatan terorganisir-organized crime, Triad, Yakuza, Mafia. Kejahatan penularan HIV/AIDS Kejahatan “merokok” Kejahatan perdagangan bebas Kejahatan thd pengguna bantuan, JPS, BBM, bencana. Korban yg bertalian dg modernisasi seperti korban lalulintas, korban media elektronik, Korban globalisasi, kaburnya batas negara, TV global , internet,VCD, DVD porno yg merusak moral bangsa Korban UU senjata api. Kejahatan illegal loging

17 Korban obat-obatan (thalidomit) zat pewarna, penyedap makan an,
Korban White Collar Crime dan Abuse of Power.Civil Service Korban Malpraktek, Aborsi, Korban Military Crime (penjara di Iraq,wartawati Italy) Korban Police Crime (California) Korban Terorist, Korban perang Korban bencana – Disaster victim Korban anak – Fedofilia Korban Trafficking Korban Budaya

18 SEJARAH VIKTIMOLOGI 1941 Von Hentig menulis makalah “ Remarks on the Integration of Perpretrator and victim.” 1947Mendelson menulis “ New Bio Psycho Sosial Horizons: Victimology. Istilah victimology mulai dipakai. 1948 Von Hentig menulis : “ The criminal and his victim “ Ia mengata kan bahwa korban berperanan dalam menimbulkan kejahatan. 1954 Ellenberger mempelajari tentang hubungan penjahat dan korbannya.

19 1963 di Selandia Baru mulai berlaku UU Criminal injures compensation act 1963.
1964 USA,Australia,Inggris idem 1975 Belanda idem 1980 Jepang idem 1970 Kongres keenam Internatinal Society of Crimino logy, gagasan lahirnya viktimology 1973 Simposium Viktimologi pertama di Jerusalem 1976 Simposium kedua di Boston. Penerbitan pertama majalah ilmiah khusus viktimologi.

20 Cuba sebelum Castro juga sudah mempunyai compensa tion injures act.
Swiss juga mulai memberikan ganti rugi baik dari pelaku maupun dari negara. Di Nederland, India, Pakistan, Jerman, Australia, Norwegia, Finlandia, Selandia baru, jika pelaku tidak sanggup memberikan ganti rugi, maka negara yg membayar.

21 1966 Negara Bagian California mulai memberika kompensasi
Di Jepang disebut Criminal Indemnity Law. 1985 PBB menerbitkan Deklarasi tentang korban. 1967 Australia, New South Wales membuat aturan ganti rugi, Queenland 1970, Western Australia 1970, Tasmania 1974.

22 1979 Simposium ketiga di univ. Wesphalia Jerman.
Kegiatan-kegiatan tersebut diatas merupakan puncak perjuangan dan perhatian yg sudah lama untuk perhatian tersendiri lebih besar kepada korban suatu delik. Tokoh-tokoh Viktimologi : Hans Von Hentig, Benyamin Mendelshon, Paul Cornil, W.H.Nagel

23 Dalam kongres PBB ke VIII di Havana Kuba dirumuskan mengenai : Prevention of Crime and Treatment of Offenders” bahwa dalam pembangunan dapat menjadi bersifat Kriminogen dan viktimogen apabila pembangunan itu :

24 FAKTOR KRIMINOGEN/ VIKTIMOGEN
Tidak direncanakan secara rasional atau direncanakan tapi timpang/tidak seimbang. Mengabaikan nilai-nilai kultural dan moral masyarakat Tidak mencakup Strategi perlindungan masyarakat secara menyeluruh dan integral Aspek kebijakan sosial tentang penggarapan masalah kesehatan jiwa masyarakat baik individu maupun keluarga tidak ditangani dengan baik.

25 JENIS-JENIS KORBAN Korban ganda Korban murni Korban semu
Korban lemah mental Korban lemah ekonomi Korban lemah fisik Korban lemah sosial Korban anak

26 Penelitian tentang korban
Peranan korban dalam terjadi nya delik Hubungan pelaku dg korban delik Sifat mudahnya diserang korban Kemungkinan menjadi “residivis” Peranan Korban dlm spp Ketakutan korban thd kejahatan Sikap korban thd peraturan dan penegakan hukum.

27 Deklarasi PBB Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power : Victim of crime Acces Justice & Fair Treatment Restitution Compensation Assistance Abuse of Power

28 Korban bencana AKIBAT YG DIHADAPI
MAYAT DIMANA-MANA BERGELETAKAN,PERLU ALAT ANGKUT, LISTRIK PEMBUNGKUS,KAIN KAFAN DLL. MANUSIA YG HIDUP MEMERLU KAN BANTUAN SEGERA, PERLU PERALATAN UNTUK PENYELA MATAN, MAKANAN ,AIR/MINUMAN TEMPAT BERTEDUH, PAKAIAN, OBAT, DAN ORANG YG MENDAMPINGI, MENIMBULKAN PENGUNGSI YG JUMLAHNYA RIBUAN. BANTUAN DATANG TAPI TAK TERANGKUT. LSM JALAN SENDIRI2 PENGUNGSI KELAPARAN,SAKIT, MAYAT MEM BUSUK,RIBUAN ANAK HILANG/DITEMUKAN SIAPA YG BERTANGGUNG JAWAB? SUDAH 60 TH MERDEKA NEGARA RI KELIHA- TAN BELUM SIAP UNTUK MENGHADAPI BENCANA SELANJUTNYA.

29 Korban Aceh

30 KORBAN SAMPIT

31 INDONESIA NEGARA RAWAN BENCANA
BANJIR,KEBAKARAN HUTAN, ASAP, KEKERINGAN GEMPA,TSUNAMI,GUNUNG MELETUS,TANAH LONGSOR ANGIN PUYUH KONFLIK,HURUHARA KAPAL TENGGELAM PESAWAT TERBANG JATUH KECELAKAAN KERETA API

32 KESIAPAN NEGARA LAIN JEPANG (Disaster Management Act)
AMERIKA SERIKAT – Federal Emergency Management Agency GUJARAT STATE Disaster Management Policy SOUTH AFRICA Disaster Management Act Queensland Disaster Management Act 2003

33 BIDANG KERJA PENANGANAN BENCANA
MENGENAL DAN MEMANTAU GEJALA MENCEGAH GEJALA MENJADI ANCAMAN MERAMALKAN KEMUNGKINAN KEJADIAN MENURUNKAN KERENTANAN TERMA- SUK MENINGKATKAN KEMAMPUAN MENINGKATKAN KESIAPAN UNTUK MERESPON KEMUNGKINAN BENCANA MEMBUAT SISTEM PERINGATAN DINI YG EFEKTIF.

34 TIDAK TERHINDARKAN : MENYUSUN KONTIJENSI MENYUSUN RENCANA OPERASI
MELAKSANAKAN RESPON DARURAT MEMULIHKAN KEADAAN SECEPATNYA.

35 MERESPON KEADAAN DARURAT
MENYUSUN RENCANA PENANGANAN MENYUSUN RENCANA OPERASI MELAKSANAKAN RESPON DARURAT MEMULIHKAN KEADAAN SECEPATNYA

36 DI MALAYSIA BELUM ADA UU BENCANA NEGARA TETAPI SUDAH ADA:
Pelaksana JAWATAN KUASA KESELAMATAN NEGARA TABUNG BENCANA NEGARA BADAN PENYELAMAT NEGARA NGO – MERCY MALAYSIA UNTUK PERAWATAN PENGOBATAN, COUNSELING DIBAWAH NAUNGAN SULTAN PERAK – DR. JAMILAH

37 KONSEP DASAR BENCANA KEHIDUPAN MANUSIA SELALU BERDAMPINGAN DGN BENCANA
GEJALA ALAM ADALAH GEJALA ANCAMAN YG BELUM TENTU MENIMBULKAN KERUGIAN GEJALA ALAM BARU MENJADI BENCANA KALAU MENIMBULKAN KERUGIAN MASYARAKAT MEMPUNYAI TKT KERENTANAN YG BERBEDA TINGKAT KERENTANAN MENURUN KALAU KEMAMPUAN MASYARAKAT MENINGKAT RESIKO BENCANA ADALAH GABUNGAN ANTARA ANCAMAN, KERENTANAN, DAN KEMAMPUAN.

38 Hak-hak Korban Hak untuk perlindungan Hak u/ pelayanan kesehatan
Hak untuk kerahasiaan pribadi Hak u/ pendampingan psikologis,sosial dll Hak u/ pelayanan rohani Hak u/ bantuan hukum Hak u/ informasi perkembangan perkara, putusan pengadilan, dan hal ex terpidana Hak u/ identitas & kediaman baru Hak atas biaya kehadiran sbg saksi Hak atas kompensasi,restitusi,rehabilitasi

39

40 Hak-hak korban di Luar Negeri
Medical Expenses Mental health Lost wages for disabled victims Lost support for dependents Funerals Travel for medical treatment Rehabilitation Services for replace work Legal Aid Expenses related to injury Funding : National budget, Insurance.fine,assets offender.

41 BEBERAPA ASPEK PENANGANAN BENCANA
PERLU ADA KEBIJAKAN : UU PENYUSUNAN KEBIJAKAN TENTANG PENANGANAN BENCANA GOVERNANCE : PENGGUNAAN STRATEGI PEMERINTAHAN DAN MANAJEMEN PENANGANAN BENCANA PENATAAN KELEMBAGAAN, ORGANISASI, PENGATURAN TUGAS DAN KEWENANGAN MEKANISME STANDARD OPERATING PROCEDURE ANTAR LEMBAGA PROGRAM KEGIATAN, TINDAKAN TERPROGRAM PENANGANAN BENCANA

42 DISASTER MANAGEMENT MANAJEMEN BENCANA
Perlu ada UU yg baku untuk menanggulangi bencana Ada organisasi yg tetap ditingkat Pusat dan Daerah, dg standard operating procedure baku Mengikutsertakan patner baik Dalam&Luar Negeri,TNI,Polisi,LSM,PMI,SAR,RS. Sarana/prasarana, peralatan yg di up grade, psw angkut,heli,kapal, m.boat SDM dan pelatihan yg kontinyu Logistik yg di mantenance secara berkala : tenda, air, makanan, power listrik, alat komunikasi,kantong mayat,obat,tandu,masker,sarung tangan, topi keselamatan, heavy equipment,


Download ppt "VIKTIMOLOGI BADAN PEMBINAAN HUKUM Fachri Bey, Staff Pengajar"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google