Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

1. Merumuskan model kelola ruang hidup orang rimba 2. Inventarisasi dan revitalisasi hukum local orang rimba 3. Pengelolaan SDA untuk peningkatan Ekonomi.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "1. Merumuskan model kelola ruang hidup orang rimba 2. Inventarisasi dan revitalisasi hukum local orang rimba 3. Pengelolaan SDA untuk peningkatan Ekonomi."— Transcript presentasi:

1 1. Merumuskan model kelola ruang hidup orang rimba 2. Inventarisasi dan revitalisasi hukum local orang rimba 3. Pengelolaan SDA untuk peningkatan Ekonomi Orang Rimba 4. Pengembangan SDM Orang Rimba Merumuskan Kerangka Materi Bagi Intervensi Orang Rimba

2 SEJARAH ORANG RIMBA ASAL USUL Sejarahnya berasal dari Batin 9 yang pergi berburu (bernama Bujang Perantau) dan bertemu buah pelumpang yang di dalamnya ada seorang putri. Dari hasil pekawainan mereka lahir empat orang anak, 2 laki-laki dan dua perempuan. Karena bersaudara maka mereka tidak diperbolehkan jadi ahli waris Boleh menikah antara anak lelaki pertama dengan anak perempuan ke empat dan anak lelaki kedua dengan anak perempuan ke empat. Untuk menghapus ……….. Pernikahan ini dilakukan dengan melintangkan kayu disungai yang disebut LAMBON (titian Licin) anak yang perempuan dal laki-laki di minta berlari di titian dengan arah yang berlawanan ketika tidak jatuh ketika melewati titian maka kedua anaknya tersebut sudah sah menikah. Pernikahan dianggap sah ketika mereka lulus melewati titian (lambon) Hasil pernikan ini lah yang menurunkan keturunan orang rimba sampai saat ini.

3 Setelah orang rimba semakin berkembang maka Lambon putuskn dan di ganti Takalok Unok berupa laki- laki dan perempuan yang tidak boleh menikah di masukan ke dalam jarring (Tekalok Unok) di bekali pisau masing-masing satu setelah itu di jatuhan ke sungai, kemudian kalau muncul pasangan tersebut pernikahannya di anggap sah, tapi kalau tidak muncul maka pasangan ini tidak direstui alam. Kedua aturan ini sudah tidak berlaku lagi, (Aturan Tekalok unok ini berlaku sekitar 100 tahun yang lalu) Proses pernikahan saat ini diganti dengan cara: Pucuk udang nan 8, Teliti 2, 4 di pucuk, 4 di bawah

4 Wilayah Jelajah Selancoran air (dari hulu sampai hilir sungai adalah wilayah kampung) Ruang jelajah boleh masuk ke wilayah lain tetapi harus mengikuti aturan wilayah tsb.

5 WILAYAH KELOLA Tali Bukit (Bukit yang berbaris), kawasan yang harus di jaga Kasong (Perbukitan), Berburu, mengambil, rotan dan damar Ranah (Dataran Rendah), Dekat sumber air. Wilayah ini biasa di jadikan pemukiman dan berkebun

6 PEMANFAAT SDA TANAH Tanah Pranaon (Khusus tempat melahirkan) Tanah Terban (Tanah berdewa), tidak boleh di ganggu Tanah Subon (Tanah berdewa) Tanah Sugon (Tanah berdewa) Tempalanai (Tanah Dewa-dewa) Tanah Pasaron, Tempat kuburan Kebun Buah-buahan, Hanya boleh di manfaatkan buahnya saja dan tidak boleh di tebang, Contoh: Nuaron Godong

7 HUTAN Pohon Pohon Kedaton Kayu Kedaton Pulai Kruing Kayu Betu Sepa Ipo Alay Pari Pohon Sentibung untuk kandang ari-ari dan pengeras ubun-ubun anak yang baru lahir sambil untuk pemberian tanah

8 SUNGAI Untuk minum, mandi dan memasak Mencari Ikan

9 ATURAN LOKAL LARANGAN DI SUNGAI Piado buleh bingok (Tidak boleh buang air besar) Piado buleh kancong Piado buleh mandi besabun/shampo

10 Pucuk Undang nan 8 Pernikahan saudara - dibuang sampoi jauh - dibunuh sampoi mati - digantung sampoi tinggi 4 di pucuk 4 kejadian Mencerak telor (anak sendiri Mandi di pancar gading (menikah saudara sendiri) Menikam bumi (menikah dengan ibu kandung) Melebung dalam (menikahi istri orang) Teliti 12 Mengatur semua hal (pernikahan, Hutan (pemanfaatan dan pengelolaan) 4 di bewoh Pernikahan dengan saudara bukan kandung (ipar, adik, kaka ponaka

11 PRAKTEK KELOLA PELADANGAN - Tahun pertama semua tanaman subur (padi, ubi, pilow (ubi jalar), pisang) -Tahun kedua tanaman sama namun kualitasnya berbeda KEBUN

12 KELEMBAGAAN ADAT Kepala Adat Tenganai (Dewa Panasehat) Temenggung Wakil Temenggung Depati Mangku Anak dalam (Ketua pemuda) Menti (Humas)

13 Valuasi Ekonomi Madu 1000 Pohon 50 sarang = 50.000 1 Sarang = 5 Ltr : 250,000 ltr 1 Ltr = Rp. 100,000 x 250,000 : 2,5 milyar / tahun x 20% (Ppn/pph 500 jt PAD) 2. Karet 1000 ha 1 ha = 15 kg /hari x 15 hari ; 250 kg 1 kg = 10.000 kg x 255 ; 2,250.000 x 1000 ha = 2,250.000.000 x 12 bln = 27 miliar / petahun x 20% ppn ; 5,4 niliar


Download ppt "1. Merumuskan model kelola ruang hidup orang rimba 2. Inventarisasi dan revitalisasi hukum local orang rimba 3. Pengelolaan SDA untuk peningkatan Ekonomi."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google