Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENDAHULUAN Pengertian Filsafat Hukum

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENDAHULUAN Pengertian Filsafat Hukum"— Transcript presentasi:

1 PENDAHULUAN Pengertian Filsafat Hukum
Perkembangan Filsafat Hukum Sejak Zaman Purbakala hingga saat ini Filsafat Hukum dan Ilmu-ilmu Hukum Permasalahan-permasalahan dalam Filsafat Hukum

2 INIKAH HUKUM?

3

4 Filsafat: Sikap bertanya: Sikap Mencinta Metode/Cara : Dipandang sebagai sesuatu yang berawal dari pertanyaan dan berakhir pada pertanyaan (bertanya secara terus-menerus). HAKIKAT FILSAFAT Beda antara Filsafat, Dogma & Ideologi: Dogma & Ideologi: Tertutup Cenderung menganggap kebenaran tertentu sebagai hal yang tidak bisa dipersoalkan dan diterima begitu saja. Terbuka (selalu mempertanyakan).

5 Beberapa Definisi Filsafat
Plato: adalah ilmu pengetahuan yang berminat mencapai kebenaran yang asli; Aristoteles: adalah ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran yang terkandung di dalamnya ilmu-ilmu matematika, logika, retorika, etika, ekonomi, politik dan estetika; Al Farabi: Ilmu pengetahuan tentang alam maujud bagaimana hakekat yang sebenarnya; Descartes: Kumpulan segala pengetahuan di mana Tuhan, alam, dan manusia menjadi pokok penyelidikan; Immanuel Kant: adalah ilmu pengetahuan yang menjadi pokok dan pangkal dari segala pengetahuan yang tercakup di dalam 4 persoalan, yaitu: (1) Apakah yang dapat kita ketahui? (metafisika); (2) Apakah yang seharusnya kita kerjakan? (etika); (3) Sampai di manakah harapan kita? (agama); (4) Apakah yang dinamakan manusia? (antropologi).

6 Lanjutan Pengantar Filsafat
Ontologi = telaah tentang kebenaran Epistemologi = telaah tentang pengetahuan Sesuatu kadang tidak diketahui entity / zarahnya jika tidak dipelajari / mempelajarinya. Sesuatu itu padahal telah ada sejak dulu, telah tercipta. Ontologi dan epistemologi sering terkait erat. Metafisika klaim, dakuan. Klaim tidak selalu dapat dibuktikan. Klaim tersebut kembali pada keimanan, suatu ilmu pun kalau diruntut terus sampai ke hulu, akan mentok pada akhirnya harus dikembalikan pada iman. Dalam matematika dimulai dengan aksioma, kemudian dideduksikan. Aksioma tersebut tidka bisa dibuktikan kebenarannya. Dalam ilmu ada yang didasarkan pada aksioma, ada pula dari postulat. Postulat kadang tak perlu dibuktikan, bisa dibuktikan kemudian.

7 Aksiologi & Aksioma Aksiologi:
Kegunaan ilmu pengetahuan bagi kehidupan manusia Kajian tentang nilai khususnya etika Aksioma: Pernyataan yang dapat diterima sebagai kebenaran tanpa pembuktian

8 PENGERTIAN FILSAFAT HUKUM
Filsafat hukum merupakan cabang dari filsafat, yaitu Filsafat Etika atau Moral; Objek pembahasan Filsafat Hukum ialah tentang hakikat atau inti sedalam-dalamnya dari HUKUM; Merupakan suatu cabang ilmu yang dipelajari lebih lanjut setiap hal yang tidak dapat dijawab oleh cabang Ilmu Hukum; Secara Etimologis berasal dari Istilah Yunani = Filo (philein/cinta/ingin) + Sofia (kebijaksanaan), diartikan cinta kebijaksanaan.

9 Pembagian Filsafat (Poedjawijatna)
Ada Umum Khusus Ada Mutlak Ada Tidak Mutlak Alam Manusia Antropologia Etika Fils. Hk Logika

10 Pembidangan Filsafat Menurut Louis O. Katsoff
LOGIKA: cabang filsafat yang membicarakan tata cara penarikan kesimpulan yang benar; METODOLOGI: cab. Filsafat yang membicarakan tentang teknik-teknik penelitian atau penyelidikan; METAFISIKA: cabang filsafat yang membicarakan tentang segala sesuatu yang ada; ONTOLOGI: cabang filsafat yang membicarakan tentang asas-asas rasional dari kenyataan (yang ada);

11 Lanjutan Pembidangan Filsafat:
KOSMOLOGI: cabang filsafat yang membicarakan tentang bagaimanakah keadaannya sehingga ada asas-asas rasional dari kenyataan yang teratur itu; EPISTEMOLOGI: cabang filsafat yang membicarakan asal mula, susunan, metode-metode, dan sahnya pengetahuan; BIOLOGI KEFILSAFATAN: cabang filsafat yang mempelajari tentang hakikat hidup

12 Lanjutan Pembidangan…
PSIKOLOGI KEFILSAFATAN: cabang filsafat yang membicarakan tentang jiwa; ANTROPOLOGI KEFILSAFATAN: cabang filsafat yang membicarakan tentang hakikat manusia; SOSIOLOGI KEFILSAFATAN: cabang filsafat yang membicarakan tentang hakikat masyarakat dan negara; ETIKA: cabang filsafat tentang apa yang baik dan apa yang buruk;

13 Lanjutan… ESTETIKA: cabang filsafat yang membicarakan tentang keindahan; FILSAFAT AGAMA: cabang filsafat yang membicarakan tentang hakikat keagamaan.

14 FILSAFAT HUKUM DAN ILMU-ILMU HUKUM
Purnadi Purbacaraka & Soerjono Soekanto membagi disiplin hukum mencakup: Ilmu-ilmu Hukum (normwissenschaft/sollenwissenschaft; Ilmu Pengertian dan Tatsachenwissenschaft/seinwissenschaft (ilmu tentang kenyataan, yang terdiri dari: sosiologi hukum, antropologi hukum, psikologi hukum, perbandingan hukum, dan sejarah hukum). Politik Hukum; dan Filsafat Hukum.

15 Van Apeldoorn Teori Hukum (Pelajaran hukum umum/ilmu hukum dogmatis karena mempelajari tentang pengertian-pengertian pokok dan sistematika hukum, misal: subjek hukum, perbuatan hukum, peristiwa hukum, objek hukum, dsb). 2. Sosiologi Hukum (Cabang dari sosiologi yang mempelajari hukum sebagai suatu gejala sosial). 3. Perbandingan Hukum (Merupakan cabang ilmu yang dengan jalan perbandingan mencari persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan antara sistem-sistem hukum yang berlaku dalam satu atau beberapa negara/masyarakat). 4. Sejarah Hukum (merupakan salah satu metode untuk mencari asal mula suatu sistem hukum dalam suatu masyarakat, perkembangannya dari dulu hingga sekarang). 5. Antropologi Hukum (Cabang Antropologi yang mempelajari hukum sebagai pencerminan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat). 6. Psikologi Hukum (Suatu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan perkembangan jiwa manusia. Cabang ilmu ini hendak melihat kaitan antara jiwa manusia di satu pihak dengan hukum di lain pihak). Ruang lingkup: Menurut Soerjono Soekanto: Dasar-dasar kejiwaan dan fungsi pelanggaran terhadap kaedah hukum; 2. Dasar-dasar kejiwaan dan fungsi pola-pola penyelesaian pelanggran kaedah hukum; 3. Akibat-akibat dari pola-pola paenyelesaian sengketa tertentu. Sedangkan menurut Sudjono Dirdjosisworo: Segi psikologi tentang terbentuknya norma atau kaedah hukum; Kepatuhan atau ketaatan terhadap kaedah hukum; Perilaku menyimpang; Psikologi dalam hukum pidana dan pengawasan perilaku.

16 SEJARAH PERKEMBANGAN FILSAFAT HUKUM
ZAMAN PURBAKALA Zaman Yunani: Masa Pra Socrates; Masa Socrates, Plato, Aristoteles; Masa Stoa 2. ZAMAN PERTENGAHAN Zaman Kegelapan; Zaman Scholastic; 3. ZAMAN RENAISSANCE 4. ZAMAN MODERN 5. ZAMAN BARU

17 1. Zaman Purbakala Thales (624-548) Anaximandros Anaximenes Pitagoras
Heraklitos; Socrates; Plato; Aristoteles; Terjadi dari air; suatu zat yang tak tentu; Udara; Bilangan dasar segalanya; Terbentuk dari api; Thrasymachus (sofist)→Ukuran objektif Manusia

18 “SEGALA SESUATU ADALAH BILANGAN-BILANGAN”.
PYTHAGORAS “SEGALA SESUATU ADALAH BILANGAN-BILANGAN”. Bila ditafsirkan secara modern tidak masuk akal; Pentingnya bilangan dalam musik; Ada hubungan antara musik dan matematika, melalui “nilai rata-rata harmoni” dan “progresi harmoni”; Pythagoras menganggap bilangan-bilangan sebagai bantuk-bentuk, sebagaimana ada pada dadu; Dunia bersifat atomis dan menganggap tubuh terbentuk dari molekul-molekul yang terdiri dari atom-atom yang tersusun dalam pelbagai bentuk (Bertrand Russel, Sejarah Filsafat Barat)

19 2. Abad Pertengahan Masa gelap (dark ages); Masa Scholastic Ciri-ciri:
Pemikiran hukum lahir dengan corak ajaran Kristen; Tema pokok ajaran adalah hubungan antara iman dan akal budi, adanya dan hakikat Tuhan, etika, antropologi, dan politik Filsafat diajarkan di sekolah-sekolah dan biara Tokoh-tokoh: St. Agustinus, Thomas Aquinas, dll.

20 ZAMAN RENAISSANCE & ZAMAN BARU
ditandai dengan tidak terikatnya lagi alam pikiran manusia dengan ikatan-ikatan keagamaan); Rasio manusia merupakan satu-satunya sumber kebenaran dari hukum; Terjadi perubahan tajam dalam kehidupan manusia, dengan adanya perkembangan teknologi yang pesat, berdirinya negara-negara baru, lahirnya segala ilmu pengetahuan baru. Dikumandangkan oleh para penganut hukum alam yang rasional, spt: Thomas Hobbes, John Locke, Francis Baccon, Rene Descartes, Montesquieu, JJ. Rousseau.

21 2. Zaman Baru Ditandai dengan lahirnya madzhab Positivisme Hukum (dengan tokoh-tokohnya seperti: John Austin (Positivisme hukum yang analitis) dan Hans Kelsen (Aliran Hukum murni); Unsur Logika merupaka unsur penting dalam pembentukan hukum.

22 ZAMAN MODERN Orang kurang memperhatikan pada masalah keadilan;
Filsafat Hukum kurang berkembang sebagai akibat dari gerakan kodifikasi; Ditandai dengan munculnya aliran Sociological Jurisprudence (Tokoh-tokohnya: Roscoe Pound, Benjamin Cardozo, Eugen Erlich, dll).

23 MACAM-MACAM KEBENARAN
Kebenaran sebagai Persesuaian/The Correspondence Theory of Truth Persesuaian antara apa yang dikatakan dengan kenyataan. Ex: “Bumi ini bulat”. Teori Kebenaran sebagai Keteguhan/The Coherence Theory of Truth Kebenaran ditemukan dalam relasi antara proposisi baru dengan proposisi yang sudah ada. Ex: Semua manusia pasti mati Socrates adalah manusia Socrates pasti mati Teori Pragmatis tentang Kebenaran/The Pragmatic Theory of Truth Kebenaran sama artinya/identik dengan kegunaan Ide: Kemacetan di jalan-jalan besar di Jakarta disebabkan terlalu banyak kendaraan pribadi yang ditumpangi satu orang. Solusi: Wajibkan kendaraan pribadi yang ditumpangi minimum 3 (tiga) orang penumpang. Teori Kebenaran Performatif/The Performative Theory of Truth Suatu pernyataan dianggap benar kalau pernyataan itu menciptakan realitas. Ex: “Dengan ini, saya mengangkat kamu sebagai bupati Bantul”.

24 ALIRAN-ALIRAN DALAM FILSAFAT HUKUM
Aliran Hukum Alam: Irrasional; Rasional. 2. Aliran Hukum Positif: Analitis; Hukum Murni. 3. Aliran Sejarah. 4. Aliran Kegunaan /Utilitarianisme: Individualis; Sosialis; Gabungan. 5. Sociological Jurisprudence. 6. Pragmatic Legal Realism.

25 1. ALIRAN HUKUM ALAM Aliran Hukum Alam yang Irrasional Pendasar: Thomas Aquinas; Samuel Puffendorf St. Agustinus, dll. Ciri-ciri: Berkembangnya agama Nasrani pada abad-abad pertama Masehi; Agama Islam disebarkan di Timur Tengah, kecuali Romawi Timur. Inti ajaran: Selama abad pertengahan segala tolok ukur segala pikiran orang adalah kepercayaan bahwa aturan semesta alam telah ditetapkan oleh Allah Sang Pencipta. Sesuai dengan kepercayaan itu hukum pertama-tama dipandang sebagai suatu aturan yang berasal dari Allah.

26 Manfaat Hk. Alam (Friedmann)
Transformasi dari hk sipil kuno (hk. Romawi) ke suatu sistem hukum yang luas & kosmopolitan; Digunakan sebagai senjata oleh kedua belah pihak dalam pertikaian antara gereja pada abad pertengahan dan para kaisar Jerman; Sebagai latar belakang pemikiran untuk mendukung berlakunya hukum internasional dan menuntut kebebasan individu terhadap absolutisme; Digunakan oleh para Hakim dari Amerika Serikat untuk menafsirkan konstitusi untuk menentang negara-negara bagian yang dengan menggunakan peraturan perundang-undangan hendak memodifikasi dan mengurangi kebebasan mutlak individu dalam bidang ekonomi. Dipergunakan untuk mempertahankan pemerintahan yang berkuasa atau sebaliknya untuk mengobarkan pemberontakan terhadap kekuasaan yang ada; Dipergunakan dalam waktu yang berbeda-beda untuk mempertahankan segala bentuk ideologi.

27 Thomas Aquinas (1225-1274) membagi hukum menjadi 4:

28 Penjelasan: Aquinas membagi pengetahuan ke dalam 2 golongan: (1) Pengetahuan Alamiah & (2) Pengetahuan Iman. Lex Aeterna (Hukum rasio Tuhan yang tidak dapat ditangkan oleh pancaindera manusia); Lex Divina (Hukum rasio Tuhan yang dapat ditangkap oleh pancaindera manusia); Lex Naturalis (hukum alam, yaitu penjelmaan Lex Aeterna ke dalam rasio manusia); Lex Positivis (penerapan Lex Naturalis ke dalam kehidupan manusia di dunia)

29 2. John Salisbury (1115-1180) Mengkritik kesewenang-wenangan penguasa;
Gereja dan negara perlu bekerja sama ibarat hubungan organis antara jiwa & raga; Di dalam menjelankan pemerintahannya, penguasa harus memperhatikan hk tertulis & tidak tertulis yang mencerminkan hukum-hukum Allah; Tugas Rohaniwan membimbing penguasa agar tidak merugikan kepentingan rakyat; Menulis buku Policraticus sive de Nubis Curialtum et Vestigus Philosophorum Libri VIII & Metalogicus.

30 b. Aliran Hukum Alam yang Rasional
Cogito Ergo Sum (Saya berpikir, maka saya ada) Pendasar: Hugo de Groot (Grotius),Immanuel Kant, Hegel (Hukum); Ilmu Pengetahuan: Fransis Bacon, Rene Descartes (Cartesians), Isaac Newton, Cappler, Galileo Galilei. Inti ajaran: Kebenaran yang sejati ada pada akal/rasio manusia. Ciri-ciri: Ditandai dengan lepasnya ikatan manusia dari Tuhan (unsur-unsur keagamaan); Lahirnya Renaissance. Berkembangnya Ilmu Pengetahuan dengan pesat; Berkembangnya negara-negara modern.

31 Pendasar-pendasar Hukum Alam yang Rasional:
Immanuel Kant; mengganti metode psikologis & empiris menjadi metode berpikir secara kritis ke dalam 3 buku: Kritik der Reinen Vernunft (Critique of Pure Reason-1781); Kritik der Praktische Vernunft (Critique of Practical Reason-1788); Kritik der Urteilkraft (Critique of Power of Judgement-1790)

32 Ketiga cara berpikir kritis menurut Immanuel Kant
Menganalisis tentang hal-hal yang menyangkut: mengetahui, memahami, dan menyadari lewat alat-alat pancaindera dan pikiran; Membahas tentang masalah-masalah moral dan kesusilaan; Membahas tentang Estetika Kritik der Reinen Vernunft Kritik der Praktische Vernunft Kritik der Urteilkraft

33 Contoh: Barangsiapa yang membeli berkewajiban membayar!
Pengetahuan merupakan cerminan dari Pengalaman sebagai gejala-gejala di sekitar lingkungan manusia (disusun oleh akal/Formen A Priori). Pemikiran dari Kant merupakan dasar moral yang disebut KATAGORISCHE IMPARETIV (Teori tentang “Bagaimana seharusnya Hukum?” Contoh: Barangsiapa yang membeli berkewajiban membayar! Kritisisme merupakan filsafat yang memulai Perjalanannya dengan menyelidiki lebih dulu Kemampuan dan batas-batas rasio. (unsur mana dalam pemikiran manusia yang Berasal dari rasio) sudah ada tanpa dibantu Pengalaman dan mana yang murni dibantu Oleh empiri.

34 2. G.F. Hegel Pokok penyelidikan: Akal Manusia (Usaha paling luas dalam memberikan penjelasan tentang alam semesta. Ide Sederhana Ide Kompleks ADA/Tesis Tidak Ada/Anti Tesis Akan menjadi/ Syntesis

35 2. Aliran Hukum Positif/Positivisme Hukum
Aliran ini dipengaruhi oleh Legisme yang berpendapat bahwa Hukum identik dengan Undang-Undang: Analitis (Pendasar: John Austin) Hukum Murni (Pendasar: Hans Kelsen)

36 Positivisme Hukum yang Analitis (Analytical Jurisprudence)
Berkembang di Inggris (Common Law), Hukum merupakan perintah dari penguasa. John Austin membagi hukum menjadi 2: Hukum ciptaan Tuhan untuk manusia; Hukum buatan manusia: (a) hukum dalam arti sebenarnya/hukum positif buatan penguasa, hukum yang dibuat oleh rakyat secara individual untuk melaksanakan hak-haknya, ex: UU, PP, dsb; (b) hukum yang dibuat oleh rakyat secara individuil guna melaksanakan hak-haknya, ex: hak kurator terhadap badan/orang dalam kuratele/hak wali terhadap orang di bawah umur; (c) hukum dalam arti tidak sebenarnya/hukum yang tidak memenuhi persyaratan sebagai hukum/tidak dibuat ole penguasa yang berdaulat, ex: ketentuan-ketentuan yang dibuat oleh perkumpulan-perkumpulan olah raga, mahasiswa, kesenian, dsb).

37 b. Ajaran Hukum Murni (Pendasar: Hans Kelsen)
Hukum harus dibebaskan dari anasir-anasir yang tidak yuridis, ex: etis, sosiologis, politis, dll. Etis berarti tidak memberikan peluang berlakunya hukum alam; sedangkan Sosiologis berarti tidak memberikan peluang berlakunya hukum kebiasaan dalam masyarakat, karena hukum merupakan das sollen bukan das sein. 2) Stuffenbau Theorie (dipopulerkan oleh Adolf Merkle, murid dari Hans Kelsen): Hirarkis peraturan perundang-undangan, dengan Grund Norm sebagai hukum dasar yang mempunyai kedudukan paling tinggi.

38 3. Aliran Sejarah (Pendasar: Friedrich Carl von Savigny (1770-1861); Puchta (1798-1888))
Merupakan reaksi terhadap: Rasionalisme abad ke-18 yang mengandalkan jalan pemikiran deduktif tanpa memperhatikan fakta sejarah, kekhususan dan kondisi nasional; Semangat Revolusi Perancis yang menentang tradisi dengan misi kosmopolitannya (kepercayaan kepada rasio dan daya kekuatan tekad manusia untuk mengatasi lingkungannya (sebagai seruan ke seluruh penjuru dunia); Code Civil sebagai kehendak Legislatif menjadi sistem hukum yang harus disimpan dengan baik (keharusan terhadap pemberlakuan Code Civil di Jerman atas usulan Thibaut ( ), seorang guru besar di Universitas Heidelberg)

39 Friedrich Carl von Savigny
Von Beruf Zeit fur Gesetzgebung und Rechtswissenschaft (tugas jaman kita bagi pembentuk undang-undang dan ilmu hukum); Das recht wird nicht gemacht, se ist und wird mit dem Volke (Hukum itu tidak dibuat akan tetapi tumbuh dan berkembang bersama masyarakat); Oleh karena itu setiap bangsa memiliki Volkgheist (Jiwa Rakyat) sendiri. Ajaran ini berpengaruh di Indonesia, sehingga dikenal tokoh-tokoh Hukum Adat (Soepomo, Djojodigoeno, van Vollenhoven, Ter Haar).

40 4. Utilitarianisme (Secara etimologis: Utility (Kegunaan, perkembangan dari Positivisme Hukum)
Inti ajaran: Menitikberatkan pada kepentingan individu daripada kepentingan umum; Pemidanaan harus bersifat spesifik; Antara kepentingan individu & umum harus terdapat perbedaan; Ada hubungan antara kegunaan kepentingan individu, kepentingan umum dan keadilan; Gabungan antara Bentham, Mill dan Austin; Tujuan Hukum untuk melindungi kepentingan individu sebagai tujuan sosial Pendasar: Jeremy Bentham; ajaran Individual ( ) John Stuart Mill; Positivisme Hukum – Pengaruh August Comte ( ) Rudolf von Jhering; ajaran bersifat Sosial ( )

41 5. SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE
Pendasar: Roscoe Pound ( ) Berkembang: di Amerika Serikat Inti ajaran: Living Law (Hukum yang baik adalah hukum yang hidup, timbuh dan berkembang dalam masyarakat - Law as a tool of social engineering (Hukum sebagai alat pembaharuan masyarakat).

42 Sociological Jurisprudence membedakan 3 kepentingan: Kepentingan Umum; Masyarakat; Pribadi
Kepentingan Umum (Public Interest): Negara sebagai badan hukum; Negara sebagai penjaga keteriban masyarakat Kepentingan Masyarakat (Social Interest): Kepentingan akan kedamaian dan ketertiban Perlindungan lembaga-lembaga sosial Pencegahan kemerosotan akhlak Pencegahan pelanggaran hak Kesejahteraan sosial Kepentingan Pribadi (Privat Interest): Kepentingan individu Kepentingan keluarga Kepentingan hak milik

43 PENGARUH UTILITARIANISME TERHADAP SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE
Kepentingan Umum (Public Interest): Negara sebagai badan hukum; Negara sebagai penjaga keteriban masyarakat Kepentingan Masyarakat (Social Interest): Kepentingan akan kedamaian dan ketertiban Perlindungan lembaga-lembaga sosial Pencegahan kemerosotan akhlak Pencegahan pelanggaran hak Kesejahteraan sosial Kepentingan Pribadi (Privat Interest): Kepentingan individu Kepentingan keluarga Kepentingan hak milik Ada hubungan antara prinsip (hukum) dan praktiknya (

44 6. PRAGMATIC LEGAL REALISM
Berkembang di Skandinavia Tokoh-tokoh Pendasar: Karl Llewelyn Berkembang di Amerika Serikat: Tokoh-tokoh Pendasar: John Chipman Gray; Oliver Wendel Holmes; Jerome Frank; William James; Roscoe Pound

45 Ciri-Ciri Pragmatic Legal Realism
Realism bukan aliran, tetapi sebagai gerakan dalam cara berfikir tentang hukum; Realism merupakan konsepsi mengenai hukum yang berubah-ubah dan sebagai alat untuk mencapai tujuan sosial, sehingga harus diselidiki tujuan dan hasilnya; Realism mendasarkan ajarannya atas pemisahan sementara antara das sollen dan das sein untuk keperluan penyelidikan; Realism tidak mendasarkan pada konsep-konsep hukum tradisional, karena realism bermaksud melukiskan apa yang dilakukan oleh pengadilan-pengadilan dan orang-orangnya; Realism menekankan pada perkembangan setiap bagian hukum dan akibatnya.

46 Pendekatan-Pendekatan dalam Realism
Keterampilan bagi seseorang untuk memberikan argumentasinya yang logis atas putusan-putusan yang telah diambilnya; Mengadakan perbedaan antara peraturan-peraturan dengan memperhatikan relativitas makna peraturan-peraturan tersebut; Menggantikan katagori-katagori hukum yang bersifat umum dengan hubungan-hubungan khusus dari keadaan-keadaan nyata; Cara pendekatan di atas juga mencakup penyelidikan tentang faktor-faktor yang bersifat perorangan atau umum dengan penelitian atas kepribadian sang hakim yang disertai data statistik tentang-ramalan-ramalan yang akan diperbuat oleh pengadilan.

47 PERBEDAAN ANTARA REALISME AMERIKA & SKANDINAVIA
Pragmatisme ini lebih merupakan suatu sistem filsafat akan tetapi lebih-lebih suatu sikap. Sikap pragmatis ini cukup umum di Amerika dan dianggap sebagai sikap realistis. Oleh karena itu mazhab hukum yang muncul di Amerika berdasarkan prinsip-prinsip yang disebut tadi dan diberi nama Mazhab Realisme Hukum. REALISME SKANDINAVIA Di Skandinavia muncul suatu mazhab realisme hukum, tetapi mazhab ini mencari kebenaran suatu pengertian dalam situasi tertentu dengan menggunakan ILMU PSIKOLOGI

48 Pokok-Pokok Pendekatan Kaum Realis Menurut Karl Llewellyn
Hendaknya konsepsi harus menyinggung hukum yang berubah-ubah dan hukum yang diciptakan oleh pengadilan; Hukum adalah alat untuk mencapai tujuan-tujuan sosial; Masyarakat lebih cepat berubah daripada hukum dan oleh karena itu selalu ada kebutuhan untuk menyelidiki bagaimana hukum itu menghadapi problem-problem sosial yang ada; Guna keperluan studi, untuk sementara harus ada pemisahan antara is dengan ought; Tidak mempercayai anggapan, bahwa peraturan-peraturan dan konsep-konsep hukum itu sudah mencukupi untuk menunjukkan apa yang harus dilakukan oleh pengadilan. Hal ini selalu merupakan masalah utama dalam pendekatan mereka terhadap hukum; Sehubungan dengan butir di atas, mereka juga menolak teori tradisional bahwa peraturan hukum itu merupakan faktor utama dalam mengambil keputusan; Mempelajari hukum hendaknya dalam lingkup yang lebih sempit, sehingga lebih nyata. Peraturan-peraturan hukum itu meliputi situasi-situasi yang banyak dan berlain-lainan, oleh karena itu ia bersifat umum, tidak konkret dan tidak nyata; Hendaknya hukum itu dinilai dari efektivitasnya dan kemanfaatannya untuk menemukan efek-efek tersebut (Satjipto Rahardjo, 1986:29).

49 Tokoh-tokoh Realisme Amerika: 1. Charles Sanders Peirce (1839-1914)
Orang pertama yang memikirkan pragmatisme; Pragmatisme menyangkal kemungkinan bagi manusia untuk mendapat suatu pengetahuan teoritis yang benar. Oleh karena itu ide-ide perlu diselidiki dalam praktek hidup melalui metode analitis, metode analitis ini harus digunakan secara fungsional, yakni dengan menyelidiki seluruh konteks pengertian dalam praktek hidup.

50 2. John Chipman Gray ( ) Gray menempatkan hakim sebagai pusat perhatiannya (Semboyan: All the law is judge made law); Pembentukan hukum memerlukan logika, kepribadian, prasangka dan unsur-unsur lain yang tidak logis (Contoh: Sejarah pembentukan hukum di Inggris dan Amerika)

51 3. Oliver Wender Holmes Jr.
Para penjahat sama sekali tidak punya interesse dalam prinsip-prinsip normatif hukum, sekalipun kelakuan mereka seharusnya diatur menurut prinsip-prinsip itu. Apakah seorang hakim akan akan menerapkan sanksi pada suatu kelakuan tertentu atau tidak. Sikap hakim ditentukan oleh kaidah-kaidah hukum sehingga dapat diramalkan kelakuan para hakim di kemudian hari, moral hidup pribadi dan kepentingan sosial ikut menentukan keputusan hakim.

52 4. Jerome Frank ( ) Hukum tidak dapat disamakan dengan suatu aturan hukum yang tetap, hukum sebenarnya hanya terdiri dari putusan-putusan pengadilan , yang tergantung dari banyak faktor; Putusan hakim hanya merupakan salah satu unsur pertimbangan, di samping prasangka politik, ekonomi, dan moral ikut menentukan putusan para hakim. Tidak terkeculi simpati dan antipati pribadi berperan dalam putusan tersebut.

53 5. Roscoe Pound ( ) Hukum sebagai suatu unsur yang hidup dalam masyarakat harus memajukan kepentingan umum; Hukum sebagai suatu jenis teknik sosial (social engineering) atau kontrol sosial (social control) dalam suatu negara; Tujuannya untuk sebaik-baiknya mengimbangi kebutuhan-kebutuhan soaial dan individual yang satu dengan yang lain; Cita-cita keadilan merupakan simbol harmonisasi yang tidak memihak; Ideal ini didukung oleh paksaan oleh negara demi kontrol sosial unyuk menjamin keamanan nasional.

54 PERMASALAHAN-PERMASALAHAN DALAM FILSAFAT HUKUM
HUKUM DAN KEKUASAAN; HUKUM SEBAGAI ALAT PEMBAHARUAN MASYARAKAT; HUKUM DAN NILAI-NILAI SOSIAL BUDAYA; APAKAH SEBABNYA ORANG MENTAATI HUKUM? APAKAH SEBABNYA NEGARA BERHAK MENGHUKUM SESEORANG?

55 1. HUKUM DAN KEKUASAAN Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman. Semakin tertib suatu masyarakat, semakin berkurang dukungan kekuasaan, dikontrol dengan “LAW ENFORCEMENT” Norma Hukum berbeda dengan norma sosial lainnya, seperti: Norma Agama; Norma Kesusilaan; Norma Kesopanan Baik-buruknya kekuasaan tergantung pada penggunaan kekuasaan.

56 Konsep Kekuasaan (Lanjutan…)
Paham Etatisme: Pengemban kekuasaan: ayah (keluarga), sang raja (kerajaan) merupakan personifikasi seluruh kepentingan kolektiva; Konsekuensi: penguasa harus mafhum kepentingan seluruh kolektif berikut kebutuhan oknum-oknum dan komponen-komponennya; Penguasa (sosok super dan supra) untuk selalu bertindak pro aktif bagi kepentingan kolektiva; Hakikat Kekuasaan: Kemampuan individu (seseorang) atau kelompok untuk mempengarui dan menguasai individu atau kelompok untuk menuruti kehendak seseorang atau kelompok ybs. (Miriam Budiardjo).

57 LAW ENFORCEMENT Hukum merupakan salah satu sumber kekuasaan, di samping ada sumber kekuasaan lain, seperti: Kekuatan (fisik dan ekonomi); Kewibawaan (rohaniah, intelegensia, dan moral). Hukum juga pembatas bagi kekuasaan, oleh karena kekuasaan mempunyai sifat buruk, yaitu selalu merangsang bagi pemegangnya untuk memiliki kekuasaan melebihi apa yang dimilikinya. Contoh: kekuasaan raja yang absolut.

58 Unsur-unsur yang Mempengaruhi Penggunaan Kekuasaan
Unsur pemegang kekuasaan, yang sesuai dengan kehendak rakyat; Unsur keharusan hukum sebagai pembatas kekuasaan; Unsur watak yang jujur dan rasa pengabdian terhadap kepentingan masyarakat; Unsur kesadaran hukum yang tinggi dari masyarakat.

59 2. HUKUM SEBAGAI ALAT PEMBAHARUAN MASYARAKAT
Pendasar: Roscoe Pound ( ) dalam bukunya: AN INTRODUCTION TO THE PHILOSOPHY (1954). Melandasi lahirnya gagasan pemikiran: LAW AS A TOOL OF SOCIAL ENGINEERING, stressing pada yurisprudensi (judge made law) , sebagai intisari dari pemikiran Pragmatic Legal Realism, yang dikembangkan oleh Mochtar Kusumaatmadja (Indonesia) diterjemahkan: HUKUM SEBAGAI SARANA PEMBAHARUAN MASYARAKAT, stressing pada UU sekalipun yurisprudensi juga dipergunakan.

60 3. HUKUM DAN NILAI-NILAI SOSIAL BUDAYA
Penyelidikan-penyelidikan diadakan oleh para Anthropolog, seperti: Sir Henry Maine; A.M. Post; Yosef Kohler; B. Malinowsky. Hukum yang baik mencerminkan hukum yang hidup dalam masyarakat. Ex: Sikap golongan intelektual & pimpinan dalam masyarakat yang tidak mencerminkan nilai-nilai yang dianjurkan.

61 4. APAKAH SEBABNYA ORANG MENTAATI HUKUM?
TEORI KEDAULATAN: 1) Teori Kedaulatan Tuhan (Langsung-Tidak Langsung); 2) Teori Perjanjian Masyarakat (Grotius, Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau); 3) Teori Kedaulatan Negara (Hans Kelsen); 4) Teori Kedaulatan Hukum (Krabbe & Kranenburg).

62 1) TEORI KEDAULATAN TUHAN
Langsung→ Raja-raja menjelmakan diri sebagai Tuhan di dunia; Tidak Langsung→Raja bertindak sebagai wakil Tuhan di dunia.

63 2) TEORI PERJANJIAN MASYARAKAT
John Locke→dalam bukunya Two Treatises on Civil Government (1690), intinya berupa perjanjian menyerahkan kekuasaan pada seseorang disertai dengan syarat-syarat tertentu, yaitu tidak boleh melanggar hak asasi manusia, menghasilkan kekuasaan raja yang dibatasi konstitusi; J.J. Rousseau→dalam bukunya Le Contract ou Principes de Droit Politique (1672), intinya Kekuasaan yang diserahkan tidak mutlak tetap berada di tangan para individu; melahirkan pemerintahan demokrasi langsung. Hugo de Groot→ Orang taat dan tunduk pada hukum oleh karena berjanji untuk menaatinya, dengan kata lain Hukum sebagai hasil konsensus masyarakat; Thomas Hobbes→Manusia hidup dalam susasana kacau (Bellum Omnium Contra Omnes)→Pactum Unionis (Perjanjian antara masyarakat itu sendiri)→Pactum Subjectionis (Perjanjian antara masyarakat dengan seseorang tertentu). Teori ini melahirkan Pimpinan dengan kekuasaan mutlak.

64 3)TEORI KEDAULATAN NEGARA (Hukum ditaati karena negara menghendakinya)
Pendasar: HANS KELSEN: Hauptprobleme der Staatslehre (1811); Das Problem der Souveranitat und die Theorie des Volkerechts (1920); Algemeine Staatslehre (1925); Reine Rechtslehre (1934). Hukum merupakan “Wille des Staates” (Hukum merupakan kehendak negara).

65 4) TEORI KEDAULATAN HUKUM
Pendasar: H. Krabbe: →Hukum merupakan Perumusan dari kesadaran hukum rakyat; berlakunya hukum karena nilai batinnya yang menjelma di dalam hukum. R. Kranenburg: →Positief Recht an Rechtsbewustzijn (1928); Teori Asas Keseimbangan.

66 5. APAKAH SEBABNYA NEGARA BERHAK MENGHUKUM SESEORANG?
Dasar Mengikatnya Hukum: Terkait dengan wewenang negara untuk menghukum warganya yang melanggar hukum, yang dapat mengakibatkan goncangan, bahaya dalam masyarakat, serta meruntuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat. a) Teori Kedaulatan Tuhan - Friedrich Julius Stone: Negar adalah badan yang mewakili Tuhan di dunia yang memiliki kekuasaan penuh untuk menyelenggarakan ketertiban hukum di dunia. Para pelanggar ketertiban itu perlu memperoleh hukuman agar ketertiban hukum tetap terjamin TEORI KEDAULATAN TUHAN (Abad ke-19)

67 b). Teori Perjanjian Masyarakat
Otoritas negara yang bersifat monopoli pada khendak manusia itu sendiri menghendaki adanya kedamaian, ketertiban dan ketenteraman dalam masyarakat. Mereka berjanji mentaati segala ketentuan yang dibuat oleh negara, di lain pihak bersedia dihukum jika tingkah lakunya dipandang mengganggu ketertiban dalam masyarakat.

68 c). Teori Kedaulatan Negara
Negara berdaulat, negara yang bergerak menghukum seseorang yang mencoba mengganggu ketertiban dalam masyarakat; Negara menciptakan hukum, sehingga segala sesuatu harus tunduk kepada negara; Hukum ciptaan negara adalah hukum pidana; Hak negara menjatuhkan hukuman didasari pemikiran bahwa negara memiliki tugas berat, yaitu berusaha mewujudkan segala tujuan yang menjadi cita-cita dan keinginan seluruh warganya dengan jalan memberikan hukuman pada pelaku kejahatan (0ffender).

69 Lanjutan Teori Kedaulatan Negara- Hans Kelsen
Hukum ciptaan negara: Hukum Pidana; Tujuan Hukum Pidana: - Teori Klasik (Beccaria)→Untuk melindungi individu dari kesewenang-wenangan penguasa; - Teori Modern→Untuk melindungi masyarakat dari kejahatan; - Teori Jalan Tengah→Untuk melindungi individu dari tindakan sewenang-wenang penguasa & melindungi masyarakat.

70 Tujuan Pemidanaan Onschadelijk maken van de misdadiger: Pidana yang dijatukan bersifat menyingkirkan; Herstel van geleden Maatschappelijk Nadeel: Untuk memperbaiki kerugian dalam masyarakat. Teori Gabungan: Antara Pembalasan & Tujuan: Untuk mempertahankan ketertiban dalam masyarakat, terbagi menjadi 3 aliran: (1) titik berat pada pembalasan; (2) titik berat pada pertahanan ketertiban; (3) titik berat sama antara pembalasan dan tujuan mempertahankan ketertiban masyarakat. Teori Pembalasan: Ditujukan untuk kesalahan yang tercela (Subjektif); Ditujukan untuk perbuatan si pelaku (Objektif). Teori Tujuan (Untuk mempertahankan ketertiban dalam masyarakat): Prevensi Umum: Pencegahan agar orang-orang tidak melakukan kejahatan; Prevensi Khusus: Agar mereka yang berbuat jahat tidak melakukan pengulangan; Verbetering van de dader: Untuk memperbaiki penjahat dengan reklasering


Download ppt "PENDAHULUAN Pengertian Filsafat Hukum"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google