Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PEMILIHAN UMUM MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PEMILIHAN UMUM MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012."— Transcript presentasi:

1 PEMILIHAN UMUM MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012

2 PEMILIHAN UMUM (GENERAL ELECTION) Pemilu merupakan instrumen pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam negera demokrasi Pemilu sebagai penyaluran atas Hak Asasi Manusia. Pemilu merupakan legalitas dan legitimasi politik dalam demokrasi modern. Dalam negara yang punya penduduk besar, demokrasi dilamukan melalui sistem perwakilan (Representative Democracy atau indirect Democracy) yang dipilih lewat Pemilu..Peserta Pemilu dapat secara kelembagaan (Parpol) atau secara perorangan.

3 ALASAN PEMILU BERKALA 1. Pendapat dan aspirasi rakyat dinamis dan berubah dari waktu ke waktu; 2. Kondisi kehidupan bersama dalam masyarakat berubah, baik karena faktor internal maupun internasional. 3. Pertambahan jumlah penduduk yang berakibat adanya new voter yang berbeda dengan orang tuanya. 4. Menjamin terjadinya pergantian kepemimpinan agat tidak terjadi absolutisme.

4 TUJUAN PEMILU 1. Peralihan kepemimpinan pemerintahan secara tertib dan damai. 2. Terjadinya pergantian pejabat yang akan mewakili kepentingan rakyat di lembaga perwakilan. 3. Untuk melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat. 4. Untuk melaksanakan hak-hak warga negara..

5 METODE PENYALURAN PENDAPAT RAKYAT 1. Pemilihan Umum 2. Referendum MPR pernah menetapkan Ketetapan MPR tentang Referendum, yaitu TAP MPR Nomor IV/MPR/1983, meskipun kemudian dicabut sebelum dipraktikkan dengan TAP MPR Nomor VIII/MPR/1998 3. Plebisit Pemungutan suara umum di suatu daerah untuk menentukan status suatu daerah.

6 SISTEM PEMILIHAN UMUM 1.Sistem Pemilu Mekanis Sistem Pemilu mekanis melihat rakyat sebagai massa individu2 yang sama. Individu tetap dilihat sebagai penyandang hak pilih yang bersifat aktif. 2.Sistem Pemilu Organis Sistem Pemilu organis menempatkan rakyat sebagai sejumlah individu-individu yang hidup bersama dalam berbagai persekutuan hidup berdasarkan geneologis, ekonomi, lapisan sosial, dan lembaga-lembaga sosial lainnya. Sehingga persekutuan inilah yang dianggap sebagai pengendali dan yang punya hak pilih.

7 Lanjutan… Sistem Pemilu organis dapat dihubungkan dengan sistem perwakilan fungsional (function representation) yang biasa dikenal dalam sistem parlemen dua kamar, seperti di Inggris dalam House of Lord. Dalam sistem peilu organis, Parpol tidak begitu berperan karena persekutuan masyarakat yang lebih dominan. Sebaliknya dalam Sistem Pemilu mekanis, peran parpol sangat besar yang mengorganisir pemilih dan memimpin pemilih.

8 SISTEM PEMILU MEKANIS 1.Sistem Perwakilan Distrik/mayoritas (Single member constituencies atau the winner’s take-all) Wilayah negara dibagi atas distrik2 pemilihan atau Daerah Pemilihan yang jumlahnya sama dengan anggora parlemen yang akan dipilih. 2.Sistem Perwakilan Berimbang (Proportional Representation) Jumlah kursi di parlemen dibagikan kepada tiap- tiap parpol sesuai dengan jumlah jumlah suara sah yang diperoleh Misal : Jumlah suara sah 1.000.000. Jika terdapat 100 kursi, maka satu kursi = 10.000 suara.

9 VARIASI SISTEM PROPORSIONAL 1.Metode Single Transfereble Vote dengan Hare System Pemilih diberi kesempatan memilih pilihan pertama, kedua atau seterusnya dari daerah pemilihan yang bersangkutan. Jumlah perimbangan suara diperlukan, dan segera jumlah keutamaan pertama dipenuhi, dan apabila ada sisa suara, dapat dipindahkan pada urutan berikutnya, dan demikian seterusnya.

10 VARIASI SISTEM PROPORSIONAL 2.List System Pemilih diminta memilih di antara daftar-daftar calon yang berisi sebanyak mungkin nama-nama wakil rakyat yang akan dipilih dalam Pemilu. Sistem ini terdapat dua macam : a. Closed List System b. Open List System

11 1. UU No. 27 Tahun 1948 tentang Pemilu 2. UU No. 12 Tahun 1949 tentang Pemilu 3. UU No. 7 Tahun 1953 tentang Pemilu 4. UU No. 15 Tahun 1969 tentang Pemilu 5. UU No. 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar SEJARAH PEMILU INDONESIA

12  Maklumat Wakil Presiden tanggal 3 Nopember 1945, bahwa pemilu anggota DPR dan MPR akan diselenggarakan Januari 1946, tetapi tidak terlaksana dengan alasan : a. Belum siapnya pemerintah baru, termasuk dalam penyusunan perangkat UU Pemilu b. Masa konsolidasi karena Instabilitas politik akibat konflik internal dan ancaman eksternal.  Pemilu Pertama tahun 1955 dalam dua tahap : 1. 29 September 1955 untuk memlih anggota DPR 2. 15 Desember 1955 untuk memilih Dewan Konstituante  Jumlah Kursi anggota Konstituante sebanyak 520, tetapi di Irian Barat yang memiliki 6 kursi tidak ada pemilihan. Maka kursi yang dipilih 514

13 PARPOL PESERTA PEMILU ANGGOTA DPR 1955 NONA1MA PARPOLKURSINONAMA PARPOLKURSI 1 Partai Nasional Indonesia (PNI)57 16 Murba2 2 Masyumi57 17 Baperki1 3 Nahdlatul Ulama (NU)45 18 Persatuan Indoenesia Raya (PIR) Wongsonegoro 1 4 Partai Komunis Indonesia (PKI)39 19 Grinda1 5 Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII)8 20 Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia (Permai) 1 6 Partai Kristen Indonesia (Parkindo)8 21 Persatuan Daya (PD)1 7 Partai Katolik6 22 PIR Hazairin1 8 Partai Sosialis Indonesia (PSI)5 23 Partai Politik Tarikat Islam (PPTI)1 9 Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI) 4 24 AKUI1 10 Pergerakan Tarbiyah Islamiyah (Perti)4 25 Persatuan Rakyat Desa (PRD)1 11 Partai Rakyat Nasional (PRN)2 26 Partai Republik Indonesis Merdeka (PRIM)1 12 Partai Buruh2 27 Angkatan Comunis Muda (Acoma)1 13 Gerakan Pembela Panca Sila (GPPS)2 28 R.Soedjono Prawirisoedarso1 14 Partai Rakyat Indonesia (PRI)2 29 Lain-lain- 15 Persatuan Pegawai Polisi RI (P3RI)2 TOTAL JUMLAH KURSI 257

14 PEMILU ANGGOTA KONSTITUANTE 1955 NONA1MA PARPOLKURSINONAMA PARPOLKURSI 1 Partai Nasional Indonesia (PNI)119 18 Persatuan Indoenesia Raya (PIR) Wongsonegoro 2 2 Masyumi112 19 Grinda2 3 Nahdlatul Ulama (NU)91 20 Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia (Permai)2 4 Partai Komunis Indonesia (PKI)80 21 Persatuan Daya (PD)3 5 Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII)16 22 PIR Hazairin2 6 Partai Kristen Indonesia (Parkindo)16 23 Partai Politik Tarikat Islam (PPTI)1 7 Partai Katolik10 24 AKUI1 8 Partai Sosialis Indonesia (PSI)10 25 Persatuan Rakyat Desa (PRD)1 9 Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI) 8 26 Partai Republik Indonesis Merdeka (PRIM)2 10 Pergerakan Tarbiyah Islamiyah (Perti)7 27 Angkatan Comunis Muda (Acoma)1 11 Partai Rakyat Nasional (PRN)3 28 R.Soedjono Prawirisoedarso1 12 Partai Buruh5 29 Gerakan Pilihan Sunda1 13 Gerakan Pembela Panca Sila (GPPS)2 30 Partai Tani Indonesia1 14 Partai Rakyat Indonesia (PRI)2 31 Radja Keprabonan1 15 Persatuan Pegawai Polisi RI (P3RI)3 32 Gerakan Banteng Republik Indonesis (GBRI) 1 16 Murba4 33 PIR NTB1 17 Baperki2 34 L.M.Idrus Effendi1

15 DEMOKRASI TERPIMPIM  Format politik dengan keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, mengenai pembubaran Konstituante dan pernyataan kembali ke UUD 1945  Prof. Ismail Sunny menyatakan bahwa kekuasaan negara bukan lagi mengacu kepada democracy by law, tetapi democracy by decree  Presiden Soekarno secara sepihak dengan senjata Dekrit mengangkat anggota DPR-GR dan MPRS.  Indonesia tidak pernah lagi menyelenggarakan Pemilu sampai tumbangnya Presiden Soekarno karena krisis politik, ekonomi dan sosial pascakudeta G 30 S/PKI melalui Tap MPRS No. XXXIV/MPRS/ 1967

16 REZIM ORDE BARU  Soeharto ditetapkan sebagai Presiden RI pada melalui SI MPRS (Tap MPRS No. XLIV/MPRS/1968)  Tap MPRS No. XI/MPRS/1966 yang mengamanatkan Pemilu diselenggarakan 1968, diubah lagi pada SI MPR 1967 oleh Soeharto menjadi 1971.  Pemilu kedua baru terselenggara pada 5 Juli 1971  Pemilu 1971 diselenggarakan berdasarkan UU No. 15 Tahun 1969 tentang Pemilu

17 PARPOL PADA PEMILU 1971 NONA1MA PARPOLKURSI 1 Golkar 236 2 NU 58 3 Parmusi 24 4 PNI 20 5 PSII 10 6 Parkindo 7 7 Katolik 3 8 Perti 2 9 IPKI - 10 Murba - TOTAL JUMLAH KURSI 360

18 PEMILU 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997  Pesertanya hanya dua Parpol dan satu Golkar  Kedua partai itu adalah PPP dan PDI dan satu Golongan Karya.  Pemilu 1977 diselenggarakan berdasarkan UU No. 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar

19 HASIL PEMILU 1977 NONA1MA PARPOLKURSI % 1 Golkar23262,11 2 PPP9929,29 3 PDI298,60 TOTAL JUMLAH KURSI 360 100,00 HASIL PEMILU 1982 NONA1MA PARPOLKURSI % 1 Golkar24264,34 2 PPP9427,78 3 PDI247,88 TOTAL JUMLAH KURSI 364 100,00

20 HASIL PEMILU 1987 HASIL PEMILU 1992 NONAMA PARPOLKURSI % 1 Golkar29973,16 2 PPP6115,97 3 PDI4010,87 TOTAL JUMLAH KURSI 400 100,00 NONAMA PARPOLKURSI % 1 Golkar28268,10 2 PPP6217,01 3 PDI5614,89 TOTAL JUMLAH KURSI 400 100,00

21 HASIL PEMILU 1997 NONAMA PARPOLKURSI % 1 Golkar32574,51 2 PPP8922,43 3 PDI113,06 TOTAL JUMLAH KURSI 425 100,00

22 HASIL PEMILU 1999 NONA1MA PARPOLKURSINONAMA PARPOLKURSI 1 PDIP 14 2 Golkar 15 3 PPP 16 4 PKB 17 5 PAN 18 6 PBB 19 7 Partai Keadilan 20 8 PKP 21 9 PNU 22 10 PDKB 23 11 PBI 24 12 PDI 25 13 PP 26

23 KOMPOSISI KURSI DPR RI PEMILU 2004

24 C.KALIMANTAN IRIAN JAYA MALUKU E.NUSA TENGGARAW.NUSA TENGGARA BALI E.JAVA C.JAVA W.JAVA DI YOGYAKARTA SE.SULAWESI C.SULAWESI N.SULAWESI JAMBI RIAU BENGKULU W.SUMATRA DI ACEH E.KALIMANTAN W.KALIMANTAN PAPUA S.KALIMANTAN S.SULAWESI C.KALIMANTAN W.JAVA RIAU LAMPUNG S.SUMATRA JAMBI N.SUMATRA


Download ppt "PEMILIHAN UMUM MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google