Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PROGRAM PEMBANGUNAN PERKEBUNAN RAKYAT

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PROGRAM PEMBANGUNAN PERKEBUNAN RAKYAT"— Transcript presentasi:

1 PROGRAM PEMBANGUNAN PERKEBUNAN RAKYAT
BENGKALIS, JUNI 2011 DINAS PERKEBUNAN DAN KEHUTANAN KABUPATEN BENGKALIS Bengkalis, Juni 2011

2 VISI KABUPATEN BENGKALIS
“MENJADI SALAH SATU PUSAT PERDAGANGAN DI SEASIA TENGGARA DENGAN DUKUNGAN INDUSTRI YANG KUAT DAN SUMBER DAYA MANUSIA (SDM) YANG UNGGUL GUNA MEWUJUDKAN MASYARAKAT SEJAHTERA DAN MAKMUR TAHUN 2020 ”

3 VISI DINAS PERKEBUNAN DAN KEHUTANAN KAB
VISI DINAS PERKEBUNAN DAN KEHUTANAN KAB.BENGKALIS “TERWUJUDNYA MASYARAKAT SEJAHTERA BERBASIS KOMODITI PERKEBUNAN YANG UNGGUL DAN KOMPETITIF SERTA PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM (SDA) HUTAN YANG LESTARI SEBAGAI SITEM PENYANGGA KEHIDUPAN ”

4 I. PROGRAM REVITALISASI PERKEBUNAN
A. LATAR BELAKANG Pertumbuhan makro ekonomi Indonesia tidak memberikan berpengaruh significant terhadap kondisi mikro ekonomi sehingga pembangunan yang berjalan di Indonesia sebagian besar belum sepenuhnya menyerap tenaga kerja yang ada.  melemahnya peranan 3 (tiga) sektor yang paling berpengaruh terhadap PDB, yaitu : sektor pertanian, perdagangan, dan industri manufaktur.  Melemahnya sektor pertanian khususnya sub sektor perkebunan,antara lain karena : Produktivitas tanaman rendah; Industri hilir tidak/blm berkembang (ekspor dominan dlm bentuk produk primer); Tidak tersedia dana khusus untuk pengembangan perkebunan; Kebijakan yang kurang mendukung pembangunan perkebunan, seperti pajak. Upaya yang diperlukan untuk mengembangkan dibidang pertanian : Program Revitalisasi Pertanian. Khusus sektor perkebunan : Dirjenbun mencanangkan Program Revitalisasi Perkebunan atau disebut juga Program Kredit Pengembangan Energi Nabati Revitalisasi Perkebunan (KPEN-RP)

5 PROGRAM REVITALISASI PERKEBUNAN
Upaya percepatan pengembangan Perkebunan rakyat melalui perluasan, peremajaan, dan rehabilitasi tanaman perkebunan melalui kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi Perkebunan dengan didukung kredit investasi perbankan dengan bantuan subsidi bunga dari Pemerintah dengan melibatkan perusahaan di bidang usaha Perkebunan sebagai mitra pengembangan dalam pembangunan kebun, pengolahan dan pemasaran hasil, dengan pengembangan Komoditi : kelapa sawit, karet, dan kakao.

6 PERLUASAN : 30.000 HEKTAR TARGET PENGEMBANGAN PROGRAM REVITALISASI
TAHUN di PROVINSI RIAU HEKTAR PERLUASAN : HEKTAR PEREMAJAAN : HEKTAR RENCANA PENGEMBANGAN PROGRAM REVITALISASI TAHUN 2011 di KABUPATEN BENGKALIS PERLUASAN : HEKTAR

7 B. DASAR PELAKSANAAN Peraturan menteri pertanian nomor 33/permentan/ot.140/7/2006 tentang pengembangan perkebunan melalui program Revitalisasi Perkebunan; Peraturan menteri keuangan nomor 117/pmk.06/2006 tentang Kredit Pengembangan Energi Nabati Dan Revitalisasi Perkebunan; Perjanjian kerjasama pendanaan antara Menteri Keuangan/Dirjen perbendaharaan dengan 5 bank pelaksana (PT. BRI, PT. Bank Mandiri, PT. Bukopin, PT. Bank Pembangunan Daerah Sumbar/Nagari, PT. Bank Pembangunan Daerah Sumut) pada tanggal 20 desember 2006; Pedoman umum Program Revitalisasi Perkebunan yang disusun oleh Direktorat Jenderal Perkebunan Departemen Pertanian bulan Januari 2007. Petunjuk Pelaksanaan Program Revitalisasi Perkebunan yang disusun oleh Dinas Perkebunan Provinsi Riau Bulan Oktober 2007

8 C. TUJUAN REVITALISASI PERKEBUNAN
Meningkatkan kesempatan kerja dan pendapatan masyarakat melalui pengembangan perkebunan; Meningkatkan daya saing melalui peningkatan produktivitas dan pengembangan industri hilir berbasis perkebunan; Meningkatkan penguasaan ekonomi nasional dengan mengikutsertakan masyarakat dan pengusaha lokal; Mendukung pengembangan wilayah.

9 D. PENDANAAN Pendanaan pembiayaan 100% berasal dari dana perbankan dengan subsidi bunga dari pemerintah; Bunga yang dikenakan peserta 6 % (karet) dan 7 % (kelapa sawit); Pemberian subsidi bunga paling lama 5 tahun untuk sawit dan kakao serta 7 tahun untuk karet (grace period); Untuk pola non kemitraan kredit diberikan langsung ke pekebun/koperasi; Untuk pola kemitraan kredit dikelola oleh mitra usaha yang kemudian dialihkan ke pekebun/koperasi.

10 PROGRAM REVITALISASI PERKEBUNAN TAHUN 2007-2010
ALOKASI PEMBIAYAAN PROGRAM REVITALISASI PERKEBUNAN TAHUN DISALURKAN MELALUI 16 BANK PELAKSANA BANK BRI BANK MANDIRI BANK BUKOPIN BPD SUMBAR (NAGARI) BPD SUMUT BPD SULSEL BANK RIAU TOTAL Rp JUTA

11 POLA PELAKSANAAN A. POLA NON KEMITRAAN PEMERINTAH PETANI / KOPERASI
BANK PELAKSANA PEMBERDAYAAN SDM DAN KELEMBAGAAN PENDAMPINGAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN EVALUASI PROGRAM PENCETUS PROGRAM SUBSIDI SELISIH BUNGA (SELAMA MASA GRACE PERIOD) UNTUK KOMODITI : * KAKAO ≤ 5 TAHUN * KARET ≤ 7 TAHUN PENJAMIN TERMASUK DAFTAR NOMINATIF DALAM KEPUTUSAN BUPATI/WALIKOTA LUAS KEBUN MAKSIMAL 4 HA/KK WAJIB MENGANGSUR POKOK DAN BUNGA S.D LUNAS TIDAK MENGALIHKAN KEPEMILIKAN LAHAN S.D SATU GENERASI TANAMAN PEMILIK DANA MENGENAKAN BUNGA KREDIT: * EFEKTIF KE PETANI 10 % * SELISIH BUNGA KOMERSIL DISUBSIDI OLEH PEMERINTAH PETANI / KOPERASI

12 B. POLA KEMITRAAN PEMERINTAH PETANI / KOPERASI BANK PELAKSANA
PEMBERDAYAAN SDM DAN KELEMBAGAAN PENDAMPINGAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN EVALUASI PROGRAM PENCETUS PROGRAM SUBSIDI SELISIH BUNGA (SELAMA MASA GRACE PERIOD) UNTUK KOMODITI : * KELAPA SAWIT DAN KAKAO ≤ 5 TAHUN * KARET ≤ 7 TAHUN PENJAMIN TERMASUK DAFTAR NOMINATIF DALAM KEPUTUSAN BUPATI/WALIKOTA LUAS KEBUN 1 S/D 4 HA/KK WAJIB MENGANGSUR POKOK DAN BUNGA S.D LUNAS TIDAK MENGALIHKAN KEPEMILIKAN LAHAN S.D SATU GENERASI TANAMAN PEMILIK DANA MENGENAKAN BUNGA KREDIT: * EFEKTIF KE PETANI 10 % * SELISIH BUNGA KOMERSIL DISUBSIDI OLEH PEMERINTAH PERUSAHAAN MITRA DITETAPKAN OLEH DIRJENBUN BERDASARKAN PERSETUJUAN PIHAK PERBANKAN BERSEDIA MENJADI AVALIS S.D KREDIT LUNAS MELAKSANAKAN AKAD KREDIT UNTUK PEMBANGUNAN KEBUN DENGAN PIHAK BANK MEMPEROLEH MANAGEMENT FEE 5 %

13 III. MEKANISME PELAKSANAAN
A. MEKANISME POLA NON KEMITRAAN DEPARTEMEN KEUANGAN Proses Subsidi Bunga 5 DEPARTEMEN PERTANIAN/DITJENBUN 3 Penyampaian SK Ketetapan Petani dan Lahan Program Revitalisasi Subsidi Bunga 6 SK Ketetapan Petani Program Revitalisais 7 Usulan Subsidi Bunga 4 Koordinasi 4 Tidak Lengkap Lengkapi GUBERNUR cq. DISBUN PROVINSI RIAU Koordinasi dalam Proses Penetapan Petani dan lahan Program Revitalisais 3 Kep. Bupati ttng Daftar Nominatif Petani dan Lahan Program Revitalisasi 2 Kep. Bupati ttng Kep. Daftar Nominatif Petani dan lahan Program Revitalisais 2 BANK PELAKSANA BUPATI/WALIKOTA cq. DISBUN/YANG MEMBIDANGI PERKEBUNAN KAB./KOTA Tidak Lengkap Lengkapi Lengkapi 3 Survai (Tidak Lengkapi) Akad kredit 8 1 Permohonan PETANI/ KOPERASI

14 B. MEKANISME POLA KEMITRAAN
DEPARTEMEN KEUANGAN Proses Subsidi Bunga 6 DEPARTEMEN PERTANIAN/DITJENBUN 4 Usulan Mitra dan Petani/Koperasi serta lahan Subsidi Bunga 7 Usulan Subsidi Bunga 6 Usulan Mitra dan Petani /Koperasi serta Lahan 5 Tidak Lengkap Lengkapi GUBERNUR cq. DISBUN PROVINSI RIAU Ketetapan Mitra dan Petani/Koperasi serta Lahan 8 Kep. Bupati ttng Penunjukan Mitra, Petani/Koperasi dan lahan Program Revitalisais 3 BANK PELAKSANA BUPATI/WALIKOTA cq. DISBUN/YANG MEMBIDANGI PERKEBUNAN KAB./KOTA Tidak Lengkap Lengkapi Lengkapi Tidak Lengkap 5 Akad Kredit 9 2 Permohonan 1 Proposal Perjanjian Kerjasama PETANI/ KOPERASI PERUSAHAAN MITRA

15 PERSYARATAN A. PETANI PESERTA Pekebun/penduduk setempat(KTP/KK);
Masuk sebagai anggota koperasi; Berusia 21 tahun/lebih atau sudah menikah; Tidak mempunyai tunggakan kredit perbankan atau permasalahan keuangan lainnya; Bersedia untuk tidak mengalihkan kepemilikan lahannya sampai tanaman tidak berproduksi lagi (selama satu generasi tanaman) dalam bentuk surat pernyataan diatas kertas bermaterai; Bersedia mengikuti bimbingan teknis dan non teknis dari dinas perkebunan/yang membidangi perkebunan Provinsi/Kabupaten/Kota maupun tim teknis lainnya; Terdaftar/ditetapkan dalam daftar nominatif oleh bupati/walikota; Khusus bagi petani tanpa mitra wajib memiliki/mengajukan lahan yang luasnya maksimal 4 ha/kk; Memenuhi persyaratan teknis perbankan lain yang telah ditetapkan Bank Pelaksana.

16 B. KOPERASI/KELOMPOK TANI
Berbadan hukum (Akte pendirian koperasi beserta perubahannya), sedangkan untuk kelompok tani di prioritaskan terdaftar di notaris; Terdaftar/ditetapkan dalam daftar nominatif yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota; Tidak termasuk dalam daftar hitam dan daftar pinjaman macet Bank Indonesia; Tidak mempunyai tunggakan kredit/permasalahan keuangan lainnya; Adanya kerjasama dengan mitra usaha (yang bermitra); Memiliki rekening simpanan di Bank Pelaksana; Memenuhi persyaratan teknis perbankan lain yang telah ditetapkan Bank Pelaksana.

17 C. LAHAN Faktor Pembatas
Usulan resmi dari calon petani peserta/koperasi dilengkapi peta usulan calon lahan yang memenuhi kaidah perpetaan; Luasan lahan maksimum 4 ha per petani peserta; Berdasarkan Perda Propinsi Riau No. 10 Tahun 1994 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Popinsi Riau dan atau Perda Penggantinya termasuk dalam APKP, atau APL; Apabila calon lokasi yang dimohon berada dalam APKK maka terlebih dahulu harus ada Izin Pelepasan Kawasan dari Menteri Kehutanan; Tidak tumpang tindih atau yang sudah dibebani hak; Bukan merupakan lahan sengketa; Khusus calon lokasi lahan yang berada di sempadan sungai, anak sungai, laut dan sumber mata air lainnya harus mengacu pada Keppres No.32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.

18 Faktor yang dapat Dikondisikan
Luasan lahan perhamparan memenuhi skala ekonomi; Khusus untuk pola mitra, luas lahan yang diusulkan oleh mitra usaha satu hamparan minimal 500 ha atau tidak satu hamparan tetap jaraknya maksimal 2 km; Memenuhi persyaratan teknis pengembangan usaha budidaya perkebunan (diprioritaskan lahan kering dan bebas banjir); Kelerengan lahan maksimal 30%; Ketebalan gambut maksimal 3 m; Mudah dijangkau oleh petani/ dekat pemukiman Tersedia sarana dan prasarana untuk distribusi saprodi produksi

19 ORGANISASI PENANGGUNG JAWAB DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN - DEPARTEMEN PERTANIAN. PELAKSANA 1. Perusahaan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau Izin Usaha Industri 2. Koperasi atau Kelompok tani/pekebun KOORDINASI PEMBINAAN 1. Pemerintah Pusat  TKPRP (Tim Koordinasi Program Revitalisasi Perkebunan) 2. Pemerintah Propinsi  SK Gubernur Riau No.190. a/Kpts/V/ Tanggal 07 Mei 2007, tentang TP3P (Tim Pembina Pengembangan Perkebunan Provinsi) 3. Pemerintah Kabupaten  SK Bupati Bengkalis No. 185/KPTS/V/ Tanggal 18 Mei 2009, Tentang TP3K (Tim Pembina Pengembangan Perkebunan Kabupaten)

20 BEBERAPA HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN
DALAM PROGRAM REVITALISASI PERKEBUNAN Realisasi penyaluran kredit di Seluruh Indonesia oleh bank pelaksana per 30 April 2010 sebesar Rp. 965,66 miliar (2,50%) dari plafon komitmen pendanaan. Dari anggaran subsidi bunga KPEN-RP yang di alokasikan tahun anggaran 2010 sebesar Rp.132,78 milyar pemerintah telah membayar subsidi bunga sebesar Rp. 3,67 miliyar  (2,76%). Sekretariat Wakil Presiden, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Dinas Perkebunan dan 16 (enam belas) bank pelaksana tetap berkomitmen untuk keberlanjutan Program Revitalisasi Perkebunan sampai tahun 2014. program revitalisasi perkebunan merupakan program yang pro-growth, pro-job, pro-poor, pro-environment dan masing-masing instansi terkait mempunyai komitmen untuk mendukung keberhasilan program ini.

21 4. Percepatan sertifikasi lahan kebun petani calon peserta Program Revitalisasi Perkebunan dapat didukung melalui Program Reforma Agraria yang dikoordinasikan dengan rencana pelaksanaan pengembangan perkebunan masing-masing kabupaten (Pemerintah Daerah Kabupaten mengusulkan kepada Kantor BPN Kabupaten setempat). Meningkatkan hubungan kerjasama antara Kementerian Pertanian dengan BPN Pusat melalui nota kesepahaman dan ditindak lanjuti oleh Kantor BPN Kabupaten dan Dinas yang membidangi perkebunan di kabupaten. 5. Dalam rangka percepatan pelaksanaan Program Revitalisasi Perkebunan perlu segera difasilitasi percepatan sertifikasi lahan yang sudah tidak bermasalah melalui berbagai sumber dana yang memungkinkan seperti, APBN, APBD, dana masyarakat maupun dana CSR Mitra Usaha. (contoh di Propinsi Sumatera Selatan)

22 VII. KERANGKA PIKIR PENGEMBANGAN PERKEBUNAN MELALUI PROGRAM REVITALISASI PERKEBUNAN TAHUN 2011
MASALAH FUNDAMENTAL SASARAN 2011 Sosialisasi dan pemantapan peserta (APBD Bengkalis) Pemberdayaan peserta melalui pelatihan Dinamika Kelompok (APBD Prop. Riau) Perluasan Kelapa Sawit seluas ,75 Ha Perluasan Karet 204 Ha Terpuruknya sektor riil (masalah makro/ nasional) Produktivitas rendah dibawah petensi Industri hilir belum berkembang (ekspor dalam bentuk produk primer) Tidak tersedia pendanaan khusus untuk perkebunan Kebijakan yang kurang mendukung pembangunan perkebunan seperti berbagai pungutan yang memberatkan investasi Meningkatnya kemiskinan/pengangguran KEGIATAN PEMBINAAN DAN PENGAWALAN : APBN (DITJENBUN) APBD PROPINSI RIAU APBD KABUPATEN BENGKALIS KEGIATAN DISBUNHUT KAB BENGKALIS REVITALISASI PERKEBUNAN TAHUN DUKUNGAN YANG DIPERLUKAN BPN : Sertifikasi lahan Pemda : Administrasi kependudukan Kehutanan : RTRWP Perbankan : Pendanaan DEPKEU : Subsidi Bunga BPSDMP : Pembinaan Tenaga Pendamping Lapangan Litbang : Penelitian dan inovasi teknologi Program Revitalisasi Perkebunan Perluasan Karet dan kelapa sawit : Kec. Bengkalis : 1.258,75 Ha / 853 KK Kec. Bantan : Ha / 725 KK Kec. Bukit Batu : Ha / 550 KK Kec. Mandau : Ha / 95 KK Kec. Rupat : Ha/ KK

23 SATUAN BIAYA PEMBANGUNAN KEBUN
Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan No.135/Kpts/RC.110/10/2008 A. POLA NON KEMITRAAN No Komoditi Kegiatan Perluasan Unit Cost (Rp.) Peremajaan Rehabilitasi 1. Karet PO Pembukaan Lahan & Penanaman P1 Pemeliharaan Thn 1 P2 Pemeliharaan Thn 2 P3 Pemeliharaan Thn 3 P4 Pemeliharaan Thn 4 P5 Pemeliharaan Thn 5 Jumlah 2. Kakao LC Pembukaan lahan PO Penanaman PO Sambung samping

24 B. POLA KEMITRAAN No Komoditi Kegiatan Perluasan Unit Cost (Rp.)
Peremajaan Rehabilitasi 1. Kelapa Sawit PO Pembukaan Lahan & Penanaman P1 Pemeliharaan Thn 1 P2 Pemeliharaan Thn 2 P3 Pemeliharaan Thn 3 Jumlah 2. Karet P4 Pemeliharaan Thn 4 P5 Pemeliharaan Thn 5 3. Kakao LC Pembukaan lahan PO Penanaman PO Sambung samping

25 II. PROGRAM PEMBANGUNAN PERKEBUNAN RAKYAT
POLA : BERBANTUAN Pola Berbantuan  Suatu pola pembiayaan dalam rangka kegiatan Pembanguna Perkebunan Rakyat melalui Ekstensifikasi/Perluasan, Rehabilitasi, Peremajaan dan Diversifikasi Tanaman Perkebunan yang mendapat pembiayaan dari APBD Kabupaten Bengkalis berupa kredit lunak bekerjasama dengan Bank Pemerintah yang ditunjuk Pemerintah Kabupaten Bengkalis, yang pembangunannya dilaksanakan oleh developer/rekanan. Pola Berbantuan disediakan dalam bentuk Kredit Lunak Jangka Panjang (10 sampai 15 Tahun) dan mempunyai masa tenggang 5 sampai 7 tahun. Pada masa tenggang, bunga dan resiko kredit sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui APBD. Pada masa pengembalian kredit, resiko kredit dan bunga sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui APBD.

26 MEKANISME KREDIT POLA BERBANTUAN
PEMERINTAH KABUPATEN BENGKALIS DINAS PERKBUNAN DAN KEHUTANAN KAB. BENGKALIS SOSIALISASI PETANI PEKEBUN CP/CL PETANI PEMOHON PETANI MEMENUHI SYARAT  SK. PETANI PESERTA KONSULTAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN RKA DPA BANK PELAKSANA TIM INDEPENDEN MENUNJUK DEVELOPER DEVELOPER PELAKSANA PEMBANGUNAN KONVERSI KEBUN PENGALIHAN KREDIT PETANI ELIGIBLE CICILAN KREDIT PETANI BADAN PENGELOLA

27 III. RENCANA OPERASIONAL KEGIATAN SUB SEKTOR PERKEBUNAN DINAS PERKEBUNAN DAN KEHUTANAN KABUPATEN BENGKALIS APBD 2011 PROGRAM PENINGKATAN KAPASITAS SUMBER DAYA APARATUR KEGIATAN : a. WORKSHOP IMPLEMENTASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN b. SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BAGI PELAKU USAHA PROGRAM PENINGKATAN PEMASARAN HASIL PRODUKSI PERTANIAN/PERKEBUNAN KEGIATAN : a. PROMOSI HASIL PRODUKSI PERKEBUNAN UNGGULAN DAERAH b. PENGEMBANGAN AGRIBISNIS PERKEBUNAN 3. PROGRAM PENINGKATAN PENERAPAN TEKNOLOGI PERTANIAN/PERKEBUNAN KEGIATAN : a. PELATIHAN PENERAPAN TEKNOLOGI PERTANIAN/PERKEBUNAN MODREN BERCOCOK TANAM KELAPA SAWIT (PPKS/MEDAN) b. PELATIHAN TEKNIS/MAGANG BUDIDAYA KOPI DAN KAKAO DI JEMBER

28 c. PELATIHAN PENERAPAN METODE PENGUMPULAN DATA PERKEBUNAN
c. PELATIHAN PENERAPAN METODE PENGUMPULAN DATA PERKEBUNAN (DATA STASTIK) d. PEMBUATAN PETA INDIKATIF PROGRAM REVITALISASI PERKEBUNAN e. PELATIHAN DAN BIMBINGAN PENERAPAN TEKNOLOGI PERTANIAN/ PERKEBUNAN TEPAT GUNA PERBANYAKAN PARASITOID TETRASICLUS SP UNTUK MEMBERANTAS HAMA BRONTISPA SP (KUTU KAPUK) PADA TANAMAN KELAPA 4. PROGRAM PENINGKATAN PRODUKSI PERTANIAN/PERKEBUNAN. KEGIATAN : a. MONITORING, PENGAWASAN DAN PEMBINAAN PERKEBUNAN BIDANG PERIZINAN b. PENYEDIAAN SARANA PERTANIAN/PERKEBUNAN  KOMODITI KELAPA SAWIT HA c. PEMELIHARAAN TANAMAN PERTANIAN/PERKEBUNAN  KOMODITI SAGU 100 HA d. PEMELIHARAAN TANAMAN PERTANIAN/PERKEBUNAN  KOMODITI KOPI 50 HA e. PENGADAAN BAHAN PERLINDUNGAN TANAMAN PERKEBUNAN  PIECE JERAT BABI  KECAMATAN BANTAN, KECAMATAN SIAK KECIL KECAMATAN RUPAT

29 PROGRAM PENINGKATAN KETAHANAN PANGAN/ PERKEBUNAN KEGIATAN :
a. DIVERSIFIKASI TANAMAN PERKEBUNAN KOPI  SELUAS 200 HA DI KEC.BANTAN b. PENYUSUNAN RANCANGAN KEGIATAN DIVERSIFIKASI KOMODITI KOPI  SELUAS 200 HA DI KEC. BANTAN c. PENGEMBANGAN SISTEM INFOMASI PASAR

30 RENCANA OPERASIONAL KEGIATAN APBN 2011
PROGRAM PENYEDAIAAN DAN PENGEMBANGAN PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN PENGEMBANGAN PENGELOLAAN LAHAN KONSERVASI LAHAN PERTANIAN KEGIATAN 2. DUKUNGAN MANAJEMEN DAN DUKUNGAN TEKNIS LAINNYA LOKASI KECAMATAN BANTAN VOLUME 100 HEKTAR (2 KELOMPOKTANI) KEMAJUAN PEKERJAAN : PERSIAPAN ADMINISTRASI DAN CPCL.

31 TERIMA KASIH


Download ppt "PROGRAM PEMBANGUNAN PERKEBUNAN RAKYAT"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google