Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Chairman CPR- Indonesia Ketua Komnas Keuangan Mikro

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Chairman CPR- Indonesia Ketua Komnas Keuangan Mikro"— Transcript presentasi:

1 Chairman CPR- Indonesia Ketua Komnas Keuangan Mikro
Kuliah Umum HYBRID MICROFINANCING Dr. B.S. Kusmuljono, MBA Chairman CPR- Indonesia Komisaris Bank BNI Ketua Komnas Keuangan Mikro Program Pascasarjana Manajemen dan Bisnis Institut Pertanian Bogor (IPB) Selasa, 24 Januari 2012

2 PENDAHULUAN Presiden RI mencanangkan target penyaluran KUR selama 5 tahun ke depan ( ) adalah Rp 20 triliun setiap tahun atau Rp 100 triliun selama 5 tahun - untuk target tahun 2010 telah dikoreksi + Rp 13,5 triliun. Data menunjukkan realisasi penyaluran KUR sejak peluncurannya November 2007 s/d Desember 2011 (4 tahun 1 bulan) sebesar Rp 63,4 triliun dengan jumlah debitur 5,72 juta. Asumsi setiap debitur mempekerjakan 2 orang, maka telah memberikan lapangan kerja sebanyak 11,44 juta orang. Sektor yang paling banyak mendapatkan penyaluran KUR adalah sektor perdagangan, restoran dan hotel (Rp 38,4 triliun atau sebesar 60,5%) dan sektor pertanian (Rp 10,1 triliun atau sebesar 15,9%), sedangkan provinsi yang terbanyak menyalurkan KUR adalah Jawa Timur (Rp 9,8 triliun atau sebesar 15,5%), Jawa Tengah (Rp 9,3 triliun atau sebesar 14,6%) dan Jawa Barat (Rp 8,3 triliun atau sebesar 13,2%). Non performing loan (NPL) KUR sebesar 2,10%.

3 PENDAHULUAN KUR penting karena mampu menjangkau debitur UMKM yang selama ini belum tersentuh oleh perbankan (belum bankable) seperti debitur yang tidak mempunyai jaminan dan debitur pemula. Program KUR profitable bagi bank karena berorientasi bunga komersial dan pada dasarnya usaha debitur tersebut feasible namun belum bankable. Sumber Dana KUR berasal dari 100% masyarakat (tidak bisa diatur hanya oleh pemerintah / birokrat)

4 DATA PERBANKAN NASIONAL
(Rp juta)

5 GRAFIK DPK – KREDIT - SBI
Rp Miliar SBI

6 GRAFIK SBI - KUR Rp Miliar SBI SBI Turun sejak ada KUR KUR

7 GRAFIK NIM - NPL Dengan KUR NIM naik dan NPL turun NIM NPL

8 ILUSTRASI PERBANDINGAN PENGELUARAN NEGARA
PENYERTAAN MODAL NEGARA (PMN) untuk penjaminan KUR bagi Askrindo dan Jamkrindo tahun 2010 = + Rp. 1,8 triliun + Imbal Jasa Penjaminan KUR Tahun 2010 = + Rp. 0,45 triliun + Pembayaran Klaim KUR oleh Askrindo dan Jamkrindo tahun 2010 = + Rp. 0,72 triliun TOTAL = Rp. 2,97 triliun BAYAR BUNGA SBI Rata-rata penempatan SBI setiap bulan Rp. 150 triliun dengan bunga berkisar 6% per tahun = Rp 9 triliun VS PERBANKAN (Institusi & Perusahaan Besar) SEKTOR RIIL (UMK & Koperasi = orang kecil) KUR Rp. 63,4 triliun untuk 5,72 juta UMK

9 GRAFIK LABA BERSIH ASKRINDO DAN JAMKRINDO

10 REALISASI KUR 31 DESEMBER 2011

11 REALISASI KUR 31 DESEMBER 2011
MENURUT SEKTOR EKONOMI (RP JUTA)

12 REALISASI KUR 31 DESEMBER 2011
MENURUT PROVINSI (RP JUTA)

13 REALISASI KUR 31 DESEMBER 2011
MENURUT PROVINSI (RP JUTA)

14 Sumber Pendanaan Usaha Mikro
Sumber: Shinozaki, 2010

15 Variasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM)
Sumber: Shinozaki, 2010

16 Nasabah, Simpanan, dan Pinjaman LKM
Sumber: Shinozaki, 2010

17 System Approach Micro-banking Source of Funds Microfinance Problem MFI
Credit Guarantee Money Lender Supervision Regulation

18 PUBLIC-PRIVATE PARTNERSHIP POLICY
PROBLEM SOLVING ACADEMIC BUSINESS GOVERNMENT SYNERGY PUBLIC-PRIVATE PARTNERSHIP POLICY

19 Dealing with complexity of Microfinancing Hybrid Microfinancing
System Thinking Dealing with complexity of Microfinancing Hybrid Microfinancing Kredit Usaha Rakyat (KUR)

20 UU No. 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
DASAR HUKUM UU No. 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Pasal 21 : (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan pembiayaan bagi Usaha Mikro dan Kecil. (4) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Dunia Usaha dapat memberikan hibah, mengusahakan bantuan luar negeri, dan mengusahakan sumber pembiayaan lain yang sah serta tidak mengikat untuk Usaha Mikro dan Kecil.

21 UU No. 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
DASAR HUKUM UU No. 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Pasal 23  Pemerintah dan pemerintah daerah: 1. Menumbuhkan, mengembangkan dan memperluas jangkauan lembaga penjamin kredit, dan 2. Memberikan kemudahan dan fasilitas dalam memenuhi persyaratan untuk memperoleh pembiayaan.

22 Hybrid Microfinancing
DANA PEMERINTAH/ APBN DANA MASYARAKAT/ DPK Askrindo & Jamkrindo PEMP/ PUAP LPDB PNPM Penjaminan Kredit Perbankan Bantuan Sosial Padat Karya Kredit Mikro Kur Mikro KKP-E (Penjaminan) (Subsidi Bunga) Dana Bergulir Sinergi Pembiayaan Usaha Produktif Perkuatan Permodalan APBD LPKD Penyaluran Inkubasi Bisnis Capacity Building 40 Juta Usaha Mikro-Kecil (Sektor Informal) KADINDA RTS (Rumah Tangga Sasaran) Tata Niaga LKM

23 HYBRID MICROFINANCE BSK Model, 2009
“ Sistem perkuatan permodalan bagi usaha mikro melalui mekanisme pemadu-serasian (sinergi) sumber-sumber pembiayaan dari dana masyarakat pada perbankan dengan dana pemerintah untuk penanggulangan kemiskinan serta perluasaan lapangan pekerjaan utamanya bagi Rumah Tangga Sasaran (RTS)” With organic farmer BSK Model, 2009

24 HYBRID MICROFINANCING :
PENERAPAN HYBRID MICROFINANCING : USULAN KREDIT USAHA MIKRO PERTANIAN (KUMP) KEPADA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN

25 Latar Belakang Ketersediaan pembiayaan bagi petani, peternak, pekebun, pembudidaya ikan dan nelayan merupakan salah satu faktor penting dalam mencapai ketahanan pangan. Realisasi kredit perbankan, baik komersial maupun melalui kredit program yaitu kredit bersubsidi bunga (KKPE : Kredit Ketahanan Pangan dan Energi, KPEN-RP : Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan, KUP-S : Kredit Usaha Pembibitan Sapi) maupun melalui kredit dengan penjaminan (KUR) masih sulit diakses oleh sektor pertanian dan perikanan

26 Realisasi Penyaluran Kredit Perbankan kepada Petani
Realisasi kredit perbankan secara nasional ke semua sektor per Desember 2010 sebesar Rp ,2 triliun. Realisasi kredit untuk sektor pertanian secara luas (pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan) per Desember 2010 hanya 5% dari total kredit perbankan atau Rp. 91,16 triliun (sumber: Bank lndonesia) NPL total untuk kredit perbankan : 2,58%, NPL total untuk kredit pertanian 1,83% (sumber: Bank lndonesia) KKPE, KPEN-RP dan KUP-S yaitu Kredit Ketahanan Pangan dengan subsidi bunga berkisar 7%-8% dari pemerintah untuk membiayai usaha budidaya tanaman pangan (padi, jagung kedelai), hortikultura, peternakan, perikanan dan koperasi untuk pengadaan pangan realisasinya masih sangat rendah .

27 Realisasi Penyaluran Kredit Perbankan kepada Petani
KKPE : dari alokasi kredit yang dialokasikan perbankan sebesar Rp 9,5 triliun hanya terserap rata-rata Rp. 2,5 triliun per tahun. KPEN-RP : dari alokasi kredit sebesar Rp 38 triliun, hanya terserap rala-rata 3% per tahun . Realisasi kredit per April 2011 sebesar Rp.1,7 triliun, penyerapan terbesar untuk sawit 93% ( Rp1,56 triliun), karet (5,83%) atau Rp 98,5 miliar dan kakao 1,8 % atau Rp 30,2 milyar. Realisasi KUP-S (per April 2011) : alokasi Rp 3,8 triliun, terserap Rp. 132,1 milyar (3,4%) Petani/Nelayan tidak feasible untuk mengakses bunga tinggi dan tidak bankable dalam menyediakan agunan. Data PUT 2009 (Pendataan Usaha Tani oleh BPS) dari rumah tangga usaha tani hanya yang berhubungan dengan perbankan

28 ALASAN PEMBENTUKAN KUMP
Keberhasilan KUR Mikro telah dibuktikan mampu menjangkau usaha mikro dan rakyat kecil, sebagai pembuktian bahwa skim penjaminan KUR Mikro tersebut telah sahih dan terus patut dilanjutkan. Tetapi aksesabilitas kaum tani dan nelayan ternyata belum mampu mendorong permintaan ataupun realisasi KUR Mikro ke sektor pertanian. Setelah dilakukan observasi lapang, masalah utamanya adalah bunga KUR - Mikro masih dipandang tinggi untuk sektor pertanian. Bunga tinggi tersebut oleh perbankan dianggap rasional karena risiko di sektor usaha pertanian termasuk tinggi.

29 ALASAN PEMBENTUKAN KUMP
Secara akademis, risiko pertanian atau Bio-risk disebabkan oleh karakter produk-produk pertanian itu sendiri. Bio-risk tersebut dikategorikan dalam tiga komponen penyebab, yaitu: Seasonal Produk – produk pertanian termasuk kelautan dan perikanan mempunyai karakter musiman, segingga sulit untuk mendapatkan mekanisme produksi yang sepanjang waktu. Ketergantungan terhadap iklim dan cuaca sangat tinggi yang menyebabkan kontinuitas bahan baku untuk agroindustri dan agroniaga menjadi penuh ketidakpastian. Variability Keragaman produk dari suatu jenis komoditi sering sekali menyulitkan homogenitas produk yang akan dipasarkan. Penetapan harga untuk transaksi jual beli menjadi sulit diprediksi bila memperhatikan naik turunnya kualitas produk yang sulit dikendalikan. Perishable Sebagai benda hidup (bio) maka produk-produk hasil pertanian sangat rentan terhadap kondisi penyimpanan dan pengangkutan. Ini menyebabkan timbulnya susut fisik dan susut mutu. Biaya penanganan pasca panen dan kolektabilitas produk sering terlalu tinggi sehingga akan mendominasi perhitungan nilai tambah pada rantai nilainya. Dari ketiga faktor tersebut, maka penilaian bio-risk harus dilakukan untuk setiap komoditi dan lokasi produksi. Ketidakpastian dari faktor tersebut menyulitkan perhitungan dalam estimasi penetapan bunga yang pas pada jangka waktu tertentu. Oleh karena itu, keengganan perbankan atas mitigasi atas risiko tersebut dapat dimaklumi, sehingga peran pemerintah diperlukan dengan menciptakan sistem insentif yang berwujud subsidi bunga.

30 Kredit Usaha Mikro Pertanian (KUMP)
Pola Kredit dan Pemberdayaan Petani dan Nelayan Subsidi Bunga Penjaminan Kredit Pemberdayaan Tani Nelayan Kredit Usaha Mikro Pertanian (KUMP) KUMP : Aman, Mudah, dan Murah Aman bagi Bank : ada penjaminan dari pemerintah Mudah dan Murah bagi Petani dan Nelayan : ada subsidi bunga dari pemerintah

31 8% (untuk Bank Umum) s/d 14% (untuk BPR)
ALTERNATIF POLA KUMP Asuransi Kredit yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Subsidi pada Penutupan Asuransi Kerugian oleh Lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah Subsidi bunga untuk meringankan beban petani dan nelayan Perhitungan awal untuk subsidi bunga KUMP Pola Kelompok dan Bapak Asuh (Avalist) dalam penyaluran KUMP Beban Bunga Perbankan Beban Petani Beban Pemerintah Maks. 14 % untuk Bank Umum Maks. 22% untuk BPR (linkage program) 6 % 8% (untuk Bank Umum) s/d 14% (untuk BPR)

32 KEBIJAKAN YANG DIPERLUKAN
Kebijakan publik yang diperlukan adalah Peraturan Presiden tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka Penyediaan Pembiayaan bagi Usaha Tani dan Nelayan atau Kredit Usaha Mikro Pertanian (KUMP). Dalam rangka untuk mendorong perbankan nasional agar meningkatkan penyaluran kredit kepada kelompok ekonomi lemah yaitu tani dan nelayan, tim pakar memandang perlu diberikannya fitur insentif oleh pemerintah pusat dan daerah dalam bentuk : Jaminan kredit ala KUR - Mikro, dengan jumlah paling sedikit 70%-90%. Subsidi bunga ala KKPE, dengan mekanisme pemberian subsidi 8%-12% tergantung komoditas. Dana pemberdayaan kelompok tani dan nelayan terkait dengan penyaluran KUMP tersebut.

33 SKIM KREDIT USAHA MIKRO PERTANIAN (KUMP)
APBN APBD Kemen. Keuangan Kantor Kas Negara Menko Ekonomi Bank Indonesia Bank Pelaksana K U M P Kantor Cabang (unit) Lembaga Penjaminan Kredit Pusat Daerah Kelompok Tani Nelayan Tani Nelayan Penerima KUMP Departemen Teknis Kementan KKP CSR – Swasta PKBL-BUMN Perguruan Tinggi LSM Dana subsidi pemberdayaan Penagihan Periodik Subsidi Bunga monev Pemberdayaan Usulan Pinjaman Pengembalian Info kredit macet Jaminan 70% Kebijakan KUR TN Dana penjaminan

34 KREDIT USAHA MIKRO PERTANIAN (KUMP)
MEKANISME PENYALURAN KREDIT USAHA MIKRO PERTANIAN (KUMP) MENKO EKON Koordinasi KKP KEMENTAN APBN APBD C S R PKBL KEMEN. KEUANGAN BANK INDONESIA Perguruan Tinggi BDS GAPOKTAN POKTAN POKYAN BANK Terpilih ASKRINDO JAMKRINDO Lembaga Penjaminan Kredit Daerah KUKM K U M P KOPTAN KSP - Agribisnis Kop. MINA subsidi bunga Pemberdayaan Pembinaan alternatif perkuatan permodalan Anggota Tidak boleh sama sasaran LKM dana teknis

35 KUNCI KEBERHASILAN KUMP
1. Dari sisi BANK : Adanya jaringan karena pada dasarnya bank penyalur harus berada di tengah-tengah calon debitur (community based) Sumber daya manusia perlu kompetensi dan budaya yang spesifik, punya komitmen serta mencintai UMKM sektor Pertanian Sistem perlu dibangun untuk mengurangi biaya transaksi sehingga lebih efisien, transparan, sederhana dan nyaman (convenient) bagi debitur.

36 KUNCI KEBERHASILAN KUMP
2. Dari sisi CALON DEBITUR / SEKTOR RIIL : Pembinaan (technical assistance) perlu karena calon debitur pada dasarnya belum bankable (persiapan status legal, administrasi, teknik produksi, kepastian pasar), yang bekerja sama dengan berbagai pihak terkait Perlu bekerjasama dengan Konsultan Keuangan Mitra Bank (KKMB) UMK atau Tenaga Pendamping UMK, lembaga rating LKM dan pihak-pihak lainnya. Perlu alokasi dana PKBL terutama porsi hibah untuk operasional training dan pembinaan calon dan debitur KUMP.

37 KUNCI KEBERHASILAN KUMP
3. Dari sisi LEMBAGA PENJAMINAN : Perlu komitmen pemerintah dalam mengalokasikan dana APBN bagi Lembaga Penjaminan yang memadai dalam kuantitas dan berjangka panjang sesuai dengan jangka waktu KUMP (10 tahun) Merintis pendirian Lembaga Penjamin Kredit Daerah (LPKD) dengan diampu oleh Askrindo dan Jamkrindo dan mendorong Pemda untuk mereplikasi Sistem KUMP di daerah dengan dukungan dana dari APBD.

38 KUNCI KEBERHASILAN KUMP
4. CARA PENYALURAN : Penyaluran KUMP dapat dilaksanakan secara langsung (bank kepada debitur) dan secara tidak langsung (linkage dengan lembaga keuangan mikro/LKM) serta pendekatan kemitraan inti plasma (cluster). Dengan pendekatan linkage tersebut maka dimungkinkan penyaluran KUR dapat menjangkau calon debitur yang berada di remote area dan size-nya mikro. Untuk itu perlu kerjasama dengan lembaga rating LKM independen untuk memperoleh LKM yang baik. Dengan pendekatan kemitraan dimungkinkan penyaluran KUMP menyentuh bidang pertanian secara massal dengan jumlah relatif signifikan.

39 HYBRID MICROFINANCE IMPLEMENTATION ON RIIL SECTOR
COMMUNITY BASED-INTEGRATED SUSTAINABLE AREA DEVELOPMENT (CB-ISAD) WEST SUMBAWA REGENCY (KSB), WEST NUSA TENGGARA PROVINCE THROUGH BLENDING FINANCING AND REPUTATION BASED CSR PT NEWMONT NUSA TENGGARA Cooperation between: CPR-Indonesia Center for Policy Reform Change with Solution for Better Tomorrow

40 BLENDING FINANCING B A N K USAHA MIKRO PERIKANAN L K M P E M D A
Kelompok Petani Ikan Individu Petani Ikan Koperasi Petani Ikan L K M PNPM, PUAP, PEMP, PKBL BUMN P E M D A C S R Swasta (Newmont, dll) B A N K Infrastruktur Lembaga Pendamping Agroindustri/ Industri Produk Capacity Building Kredit Pembiayaan PNPM : Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat - Mandiri PEMP : Pengembangan Ekonomi Masyarakat Pesisir (Program Kementerian Kelautan dan Perikanan) PUAP : Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (Program Kementerian Pertanian) PKBL : Program Kemitraan dan Bina Lingkungan BUMN

41 Pengembangan Wilayah Berbasis Masyarakat
COMMUNITY BASED –INTEGRATED AREA DEVELOPMENT (PENGEMBANGAN WILAYAH TERINTEGRASI BERBASIS MASYARAKAT) Ekspor/Pasar Domestik Usaha Mikro Agroindustri/ Industri Petani/Nelayan/ Pengrajin Kelompok Tani/Nelayan/ Pengrajin Koperasi Bantuan Teknis/ Pengembangan Masyarakat Produk Kredit Mikro Linkage LKM Infrastruktur Perguruan Tinggi Kredit Komersial Penjaminan Capacity Building PKBL BUMN/CSR Pemerintah Daerah/ Kementerian B A N K APEX LKM Pooling Fund

42 THANK YOU OFFICE: CPR-Indonesia Graha Kapital Lantai 5
Jl. Kemang Raya No. 4, Jakarta Selatan INDONESIA Telp Fax


Download ppt "Chairman CPR- Indonesia Ketua Komnas Keuangan Mikro"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google