Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PROF.DR.H.SUWARMA AM, SH, M.Pd

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PROF.DR.H.SUWARMA AM, SH, M.Pd"— Transcript presentasi:

1 PROF.DR.H.SUWARMA AM, SH, M.Pd
SELAMAT DATANG DALAM PERKULIAHAN HUKUM TATA NEGARA DOSEN PROF.DR.H.SUWARMA AM, SH, M.Pd DRS. RAHMAT, M.Si.

2 PERTEMUAN 1 MATERI KULIAH Tujuan Mempelajari HTN
Kedudukan HTN dalam kurikulum Peristilahan, Pengertian dan azas HTN Ruang Lingkup dan Pendekatan

3 Kuliah Pengantar Tujuan mempelajari HTN bagi mhsjurusan PKN :
1. membekali mhs untuk memahami konsep ketatanegaraan secara baik, benar dan menjadi warga negara yang baik (melek konstitusi dan politik) ( HTN ditopang dan berpijak pada dua sumber keilmuan yaitu politik dan hukum.) 2. mampu mengajarkan konsep-konsep ketatanegaraan dalam mata pelajaran PKn persekolahan.

4 Pengantar, lanjutan…  Kedudukan HTN dalam kaitannya dengan persekolahan  HTN merupakan salah satu sumber keilmuan mapel PKn persekolahan. PKn ditopang oleh : HTN, IN, I.Pol, Sispolin, PIH/PHI, IKN/PKn  Kedudukan dalam keilmuan ditopang oleh ilmu politik kenegaraan dan ilmu hukum. Ipol keneg Hukum Tata Negara Ilmu Hukum

5 HTN dlm Pembagian hukum  merupakan hukum publik.
Dasar yuridis pijakan HTN  Konstitusi/UUD NRI Th 1945 dan peraturan perundangan lainnya. UUD merupakan aspirasi rakyat RI dan budaya politik. Materi HTN dalam Standar Isi PKn SMP & SMA  lihat standar isi.

6 PERISTILAHAN INDONESIA  HTN. Istilah lain  HN, diambil dari bhs Belanda Staatsrecht. HTN Luas  HTN + HAN  In ruimere zin HTN sempit  HTN  In engere zin INGGRIS  Constitutional law (HTN)  unsur konstitusi lebih menonjol State Law (HN)  hukum negaranya lebih menonjol BELANDA  Staatsrecht (HN) masalah kenegaraannya lebih menonjol Constitutionele Recht (HK.Konsitusi)  Ttg aturan2 konstitusi. PERANCIS  Droit Constitusionnel  HTN Droit Administrative  HAN

7 Faktor utama ketatanegaraan (Solly Lubis):
faktor filsapat (landasan philosofik/idiil)  dasar filsapat negara faktor konstitusi (Landasan yuridis) ketentuan hukum mengenai struktur negara dan pemerintahannya termasuk BN, AAPN, dan hubungan antar AAPN. faktor garis politik (landasan politis)  garis kebijakan atau pengarahan jalannya pemerintahan negara untuk mencapai tujuannya.

8 Pengertian dan azas-azas HTN:
Pengertian  bersumber pada akal pikiran manusia, sehingga pengertian dalam HTN pada umumnya bersifat tetap. Misalnya Pengertian demokrasi akan relatif bersifat tetap. Azas-azas  bersumber dari perasaan manusia, sering berubah-ubah yang disebabkan oleh pandangan hidup masyarakat yang berbeda-beda.

9 Pengertian HTN: C. Van Vollen Hoven  HTN mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya. Scholten  HTN merupakan hukum yang mengatur organisasi daripada negara. Van der Pot  peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing, hubungannya satu dengan yang lainnya dan hubungannya dengan individu-individu.

10 Kusumadi Pudjosewojo  HTN mengatur bentuk negara (kesatuan & federal) dan bentuk pemerintahan (kerajaan & republik) yang menunjukkan masyarakat hukum atasan maupun bawahan beserta tingkatannya (hierarkhi). Kusnardi & Ibrahim  HTN merupakan sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi daripada negara, hubungan antar alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal, serta kedudukan warga negara dan hak-hak azasinya. Buat rumusan HTN menurut Sdr? Rumusan siapa yang dijadikan acuan/rujukan?

11 Ruang lingkup Kajian studi HTN
Menurut Logemann: a. Susunan dari jabatan (LN) b. penunjukkan mengenai pejabat c. tugas dan kewajiban yang melekat pada jabatan itu d. kekuasaan dan kewenangan yg melekat pada jabatan, e. batas wewenang dan tugas dari jabatan itu terhadap daerah dan orang-orang yang dikuasainya; f. hubungan antarjabatan/ lembaga g. penggantian jabatan; h. hubungan antara jabatan dan penjabat

12 Menurut Jimly (2006), HTN merupakan cabang ilmu hukum yang mempelajari prinsip-prinsip dan norma-norma hukum yang tertuang secara tertulis ataupun yg hidup dalam kenyataan praktik kenegaraan berkenaan dengan: a. konstitusi yg berisi kesepakatan kolektif suatu komunitas rakyat mengenai cita-cita utk hidup bersama dlm suatu negara; b. institusi-institusi kekuasaan negara beserta fungsi-fungsinya; c. mekanisme hubungan antar institusi itu; d. prinsip2 hubungan antara institusi kekuasaan negara dengan warga negara.

13 Kajian HTN (di Indonesia) menurut Jimly dapat dibedakan:
HTN umum yang berisi asas-asas hk yang bersifat universal; HTN yang berisi asas-asas yang berkembang dlm teori dan praktik di suatu negara tertentu; HTN positif yang berlaku di Indonesia yang mengkaji mengenai hukum positif di bidang ketatanegaraan di Indonesia. Umumnya ahli HTN di kita membahas yang ke tiga. Bagaimana komentar Anda?

14 Pendekatan yuridis formil Pendekatan lainnya:
 Pendekatan studi HTN Pendekatan yuridis formil Pendekatan lainnya: a. pendekatan filsafat b. pendekatan historis c. pendekatan sosiologis-politis  Pendekatan utama dalam HTN adalah Yuridis formil, sedangkan pendekatan lain dapat dipergunakan sebagai alat pembantu untuk mengetahui lebih jelas latar belakang dan azas-azas atau pengertian-pengertian yang terdapata dalam HTN


Download ppt "PROF.DR.H.SUWARMA AM, SH, M.Pd"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google