Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

IZIN AMATIR RADIO (I.A.R)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "IZIN AMATIR RADIO (I.A.R)"— Transcript presentasi:

1 IZIN AMATIR RADIO (I.A.R)
Amatir Radio adalah setiap orang yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan Amatir Radio; Izin Amatir Radio (IAR) adalah hak untuk mendirikan, memiliki, mengoperasikan stasiun radio amatir dan menggunakan frekuensi amatir radio

2 IZIN AMATIR RADIO (I.A.R)

3 KEP. MENTERI PERHUBUNGAN KM 49 TAHUN 2002 PEDOMAN KEGIATAN AMATIR RADIO
(1) Kegiatan Amatir radio dilaksanakan berdasarkan Izin Amatir Radio yang selanjutnya disebut IAR; (2) Setiap pemilik IAR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menjadi anggota Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI).

4 KEP. MENTERI PERHUBUNGAN KM 49 TAHUN 2002 PEDOMAN KEGIATAN AMATIR RADIO
IAR dikeluarkan menurut tingkatan sebagai berikut : a. Tingkat Pemula masa berlaku 2 (dua) tahun b. Tingkat Siaga masa berlaku 3 (tiga) tahun c. Tingkat Penggalang masa berlaku 5 (lima) tahun d. Tingkat Penegak masa berlaku 5 (lima) tahun Setiap Amatir Radio hanya diizinkan memiliki 1 (satu) IAR

5 KEP. MENTERI PERHUBUNGAN KM 49 TAHUN 2002 PEDOMAN KEGIATAN AMATIR RADIO
Seorang Amatir Radio hanya boleh memiliki sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Stasiun Radio Amatir yang terdiri dari 1 (satu) stasiun tetap, 1 (satu) stasiun bergerak dan 1 (satu) stasiun jinjing. Alamat Stasiun Radio Amatir harus sama dengan alamat pemilik IAR.

6 KEP. MENTERI PERHUBUNGAN KM 49 TAHUN 2002 PEDOMAN KEGIATAN AMATIR RADIO
Seorang Amatir Radio dapat memiliki jumlah perangkat Radio Amatir sebagai berikut : a. Pemula sebanyak-banyaknya (tiga) perangkat; b. Siaga sebanyak-banyaknya (enam) perangkat; c. Penggalang sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) perangkat; d. Penegak sebanyak-banyaknya (dua belas) perangkat.

7 Permohonan Izin Amatir Radio setiap orang berumur paling sedikit
KEP. MENTERI PERHUBUNGAN KM 49 TAHUN PEDOMAN KEGIATAN AMATIR RADIO Permohonan Izin Amatir Radio dapat diajukan oleh setiap orang berumur paling sedikit 14 (empat belas) tahun.

8 KEP. MENTERI PERHUBUNGAN KM 49 TAHUN 2002 PEDOMAN KEGIATAN AMATIR RADIO
Permohonan IAR diajukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Provinsi dengan melampirkan : Rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya; Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) dari Kepolisian setempat, c. Rekaman SKKAR yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Provinsi atau ijazah Radio Elektronika dan Operator Radio yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal; d. Pas photo terbaru dengan ukuran 2 x 3 sebanyak 5 (lima) lembar; e. Surat pernyataan tidak keberatan dari orang tua bagi mereka yang belum berumur 17 (tujuh belas) tahun


Download ppt "IZIN AMATIR RADIO (I.A.R)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google