Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak"— Transcript presentasi:

1 Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
PERPAJAKAN I PBHTB Oleh Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak

2 Pengertian Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan / BPHTB
BPHTB atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah pajak yang dikenakan atas perolehan perolehan hak atas tanah dan bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya atau dimilikinya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang perseorangan pribadi atau badan. Objek pajak BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Subjek BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan.

3 Pengertian Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan / BPHTB
DPP / Dasar pengenaan Pajak BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Bajak atau disingkat menjadi NPOP. NPOP dapat berbentuk harga transaksi dan nilai pasar. Jika nilai NPOP tidak diketahui atau lebih kecil dari NJOP PBB, maka NJOP PBB dapat dipakai sebagai dasar pengenaan pajak BPHTB BPHTB yaitu merupakan pajak yang harus dibayar akibat perolehan hak atas tanah dan bangunan meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun dan hak pengelolaan

4 Dasar Hukum BPHTB PIHAK YANG MENGALIHKAN: UU PDRD No 28 Th 2009
UU No 21 Th 2007 UU No 20 Th 2000

5 Saat Pembayaran BPHTB BPHTB harus dibayar apabila melakukan salah satu hal berikut di bawah ini : Akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan ditandatangani oleh PPAT atau Notaris. Risalah lelang untuk pembelian telah ditandatangani oleh Kepala Kantor Lelang atau Pejabat Lelang yang berwenang. Dilakukannya pendaftaran hak oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten atau Kotamadya dalam hal pemberian hak baru atau pemindahan hak karena pelaksanaan putusan hakim dan hibah wasiat.

6 Saat Pembayaran BPHTB Intinya adalah terjadi pemindahan hak karena jual beli, tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, hadiah, warisan / waris dan pemberian hak baru karena adanya kelanjutan pelepasan hak dan di luar pelepasan hak. Sedangkan bentuk pengalihan yang tidak kena BPHTB adalah seperti pengalihan atau perubahan hak dan perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama, wakaf atau digunakan untuk kepentingan ibadah.

7 Menentukan Besarnya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan / BPHTB
Tarif BPHTB adalah sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak. Nilai perolehan objek pajak atau NPOP tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp (tiga puluh juta rupiah) yang sewaktu-waktu besarnya dapat dirubah oleh peraturan pemerintah. Sedangkan khusus untuk perolehan karena hak waris dalam satu dahar, sedarah atau keturunan garis lurus satu derajat ke atas atau ke bawah dengan pemberian hibah termasuk istri atau suami NJOPTKP atau Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak adalah sebesar Rp

8 Menentukan Besarnya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan / BPHTB
Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP) adalah nilai perolehan objek pajak (NPOP) dikurangi dengan nilai perolehan onjek pajak tidak kena pajak. Besar pajak terutang BPHTB adalah didapat dengan cara mengalikan tarif pajak dengan nilai perolehan onjek pajak kena pajak (NPOPKP).

9 Cara Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan / BPHTB
Wajib pajak membayar pajak BPHTB yang terutang tidak didasarkan pada surat ketetapan pajak atau SKP, melainkan dengan cara menghitung dan membayar sendiri pajak terutang dengan mengisi Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan atau disingkat SSB. Pajak yang terutang dapat dibayar di Bank pemerintah, Bank DKI dan juga Kantor Pos di wilayah Kotamadya yang meliputi letak tanah dan atau bangunan dengan SSB. Tempat terutang pajak adalah di wilayah kabupaten, kota atau propinsi yang meliputi letak tanah dan bangunan.

10 Cara Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan / BPHTB
SSB dapat diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan / KP PBB / KPBB yang adal di wilayah DKI Jakarta, PPAT, Notaris, Kantor Lelang dan Kantor Pertanahan serta Kantor Bank Pemerintah, Bank DKI dan Kantor Pos. Pembayaran BPHTB dapat dilakukan tanpa menunggu diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak / SKP

11 Cara Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan / BPHTB
SKP atau Surat Ketetapan Pajak adalah dokumen yang menjelaskan jumlah pajak yang kurang atau lebih bayar yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak setelah adanya pemeriksaan. SKP BPHTB disingkat menjadi SKB (Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan). SKB dapat dikeluarkan dalam jangka lima tahun semenjak saat terutang BPHTB. SKB dapat berupa SKBKB untuk yang kurang bayar, SKBLB untuk yang lebih bayar dan SKBN untuk yang nihil atau nol bayar

12 Sanksi Tidak Membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan / BPHTB
Apabila WP diketahui kurang bayar BPHTB maka Dirjen Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan BPHTB (SKBKB) beserta denda sebesar 2% perbulan untuk jangka waktu maksimal 24 bulan dihitung mulai saat terhutang pajak sampai diterbitkan SKBKB. Dirjen Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan BPHTB kurang Bayar (SKBKBT) jika ditemukan data baru atau data yang sebelumnya tidak terungkap yang mengakibatkan menambahnya jumlah pajak terutang setelah SKBKB terbit, maka dapat dikenakan denda sanksi administrasi sebesar 100% dari kekurangan pajak tersebut kecuali WP melaporkan sendiri sebelum adanya tindakan pemeriksaan.

13 pemindahan Hak karena: Pemberian Hak Baru Karena:
Obyek Pajak BPHTB Objek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: pemindahan Hak karena: Pemberian Hak Baru Karena:

14 pemindahan Hak karena: Pemberian Hak Baru Karena:
jual beli; tukar menukar; hibah; hibah wasiat; waris; pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain; pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan Obyek Pajak BPHTB Objek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: pemindahan Hak karena: Pemberian Hak Baru Karena: 4. hibah wasiat, yaitu suatu penetapan wasiat yang khusus mengenai pemberian hak atas tanah dan atau bangunan kepada orang pribadi atau badan hukum tertentu, yang berlaku setelah pemberi hibah wasiat meninggal dunia; 6. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, yaitu pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dari orang pribadi atau badan kepada Perseroan Terbatas atau badan hukum lainnya sebagai penyertaan modal pada Perseroan Terbatas atau badan hukum lainnya tersebut; 7. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, yaitu pemindahan sebagian hak bersama atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan kepada sesama pemegang hak bersama;

15 penunjukan pembeli dalam lelang;
pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap; penggabungan usaha; peleburan usaha; pemekaran usaha; atau hadiah. Obyek Pajak BPHTB Objek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: pemindahan Hak karena: Pemberian Hak Baru Karena: 8. penunjukan pembeli dalam lelang, yaitu penetapan pemenang lelang oleh Pejabat Lelang sebagaimana yang tercantum dalam Risalah Lelang; 9. pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu adanya peralihan hak dari orang pribadi atau badan hukum sebagai salah satu pihak kepada pihak yang ditentukan dalam putusan hakim tersebut; 10. penggabungan usaha, yaitu penggabungan dari dua badan usaha atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu badan usaha dan melikuidasi badan usaha lainnya yang menggabung; 11. peleburan usaha, yaitu penggabungan dari dua atau lebih badan usaha dengan cara mendirikan badan usaha baru dan melikuidasi badan-badan usaha yang bergabung tersebut; 12. pemekaran usaha, yaitu pemisahan suatu badan usaha menjadi dua badan usaha atau lebih dengan cara mendirikan badan usaha baru dan mengalihkan sebagian aktiva dan pasiva kepada badan usaha baru tersebut yang dilakukan tanpa melikuidasi badan usaha yang lama; 13. hadiah, yaitu suatu perbuatan hukum berupa penyerahan hak atas tanah dan atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan hukum kepada penerima hadiah

16 pemindahan Hak karena: Pemberian Hak Baru Karena:
Obyek Pajak BPHTB Objek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: pemindahan Hak karena: Pemberian Hak Baru Karena: 16

17 kelanjutan pelepasan hak; atau di luar pelepasan hak.
Obyek Pajak BPHTB Objek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: pemindahan Hak karena: Pemberian Hak Baru Karena: 1. kelanjutan pelepasan hak, yaitu pemberian hak baru kepada orang pribadi atau badan hukum dari Negara atas tanah yang berasal dari pelepasan hak; 2. di luar pelepasan hak, yaitu pemberian hak baru atas tanah kepada orang pribadi atau badan hukum dari Negara atau dari pemegang hak milik menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku 17 17

18 Pengertian Hak Atas Tanah
hak milik; hak guna usaha; hak guna bangunan; hak pakai; hak milik atas satuan rumah susun; dan hak pengelolaan

19 Pengertian Hak Atas Tanah
yaitu hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang pribadi atau badan-badan hukum tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah Pengertian Hak Atas Tanah hak milik; hak guna usaha; hak guna bangunan; hak pakai; hak milik atas satuan rumah susun; dan hak pengelolaan

20 Pengertian Hak Atas Tanah
yaitu hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dalam jangka waktu sebagaimana yang ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku; Pengertian Hak Atas Tanah hak milik; hak guna usaha; hak guna bangunan; hak pakai; hak milik atas satuan rumah susun; dan hak pengelolaan

21 Pengertian Hak Atas Tanah
yaitu hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria Pengertian Hak Atas Tanah hak milik; hak guna usaha; hak guna bangunan; hak pakai; hak milik atas satuan rumah susun; dan hak pengelolaan

22 Pengertian Hak Atas Tanah
yaitu hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengertian Hak Atas Tanah hak milik; hak guna usaha; hak guna bangunan; hak pakai; hak milik atas satuan rumah susun; dan hak pengelolaan

23 Pengertian Hak Atas Tanah
yaitu hak milik atas satuan yang bersifat perseorangan dan terpisah. Hak milik atas satuan rumah susun meliputi juga hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama yang semuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan satuan yang bersangkutan. Pengertian Hak Atas Tanah hak milik; hak guna usaha; hak guna bangunan; hak pakai; hak milik atas satuan rumah susun; dan hak pengelolaan

24 Pengertian Hak Atas Tanah
yaitu hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya, antara lain, berupa perencanaan peruntukan dan penggunaan tanah, penggunaan tanah untuk keperluan pelaksanaan tugasnya, penyerahan bagian-bagian dari tanah tersebut kepada pihak ketiga dan atau bekerja sama dengan pihak ketiga.   Pengertian Hak Atas Tanah hak milik; hak guna usaha; hak guna bangunan; hak pakai; hak milik atas satuan rumah susun; dan hak pengelolaan

25 Objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB
objek pajak yang diperoleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik; objek pajak yang diperoleh Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum; objek pajak yang diperoleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut; Yang dimaksud dengan tanah dan atau bangunan yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum adalah tanah dan atau bangunan yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan baik Pemerintah Pusat maupun oleh Pemerintah Daerah dan kegiatan yang semata-mata tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, misalnya, tanah dan atau bangunan yang digunakan untuk instansi pemerintah, rumah sakit pemerintah, jalan umum.

26 Objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB
objek pajak yang diperoleh orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama; objek pajak yang diperoleh orang pribadi atau badan karena wakaf; objek pajak yang diperoleh orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah. 4. Yang dimaksud dengan konversi hak adalah perubahan hak dari hak lama menjadi hak baru menurut Undang-undang Pokok Agraria, termasuk pengakuan hak oleh Pemerintah. 5. Yang dimaksud wakaf adalah perbuatan hukum orang pribadi atau badan yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa hak milik tanah dan atau bangunan dan melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau kepentingan umum lainnya tanpa imbalan apapun

27 Subyek Pajak BPHTB Subjek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Wajib Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

28 TARIF BPHTB Tarif BPHTB adalah Paling Tinggi 5% (lima persen).   Besarnya Tarif BPHTB ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (UU No 28 Th 2009)

29 Dasar pengenaan BPHTB Dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) Dalam hal NPOP tidak diketahui atau lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan BPHTB yang dipakai adalah NJOP PBB

30 jual beli adalah harga transaksi;
tukar-menukar adalah nilai pasar; hibah adalah nilai pasar; hibah wasiat adalah nilai pasar; waris adalah nilai pasar; pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar Dasar pengenaan BPHTB Dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) Dalam hal NPOP tidak diketahui atau lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan BPHTB yang dipakai adalah NJOP PBB

31 pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar;
peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar; pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar; pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak adalah nilai pasar Dasar pengenaan BPHTB Dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) Dalam hal NPOP tidak diketahui atau lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan BPHTB yang dipakai adalah NJOP PBB

32 Dasar pengenaan BPHTB penggabungan usaha adalah nilai pasar;
peleburan usaha adalah nilai pasar; pemekaran usaha adalah nilai pasar; hadiah adalah nilai pasar; penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam Risalah Lelang Dasar pengenaan BPHTB Dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) Dalam hal NPOP tidak diketahui atau lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan BPHTB yang dipakai adalah NJOP PBB

33 Yang boleh dikurangkan dalam penghitungan BPHTB
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). NPOPTKP diberikan untuk setiap perolehan hak sebagai pengurang penghitungan BPHTB terutang

34 Besarnya NPOPTKP NPOPTKP ditetapkan secara regional (setiap kabupaten/kota) paling banyak Rp ,00 (enam puluh juta rupiah), kecuali dalam hal perolehan hak karena waris, atau hibah wasiat yang diterima oleh orang pribadi dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, NPOPTKP regional paling banyak Rp ,- (tiga ratus juta rupiah).

35 PerMenKeu No: 86/PMK.03/2006 Tanggal : 4 Oktober 2006: a. NPOPTKP maks : Rp300 juta diperlakukan utk: 1. Waris 2. Hibah Wasiat yg diterima orang pribadi yg masih dl hub klg sedarah dl garis keturunan lurus satu derajat ke atas/ke bawah termasuk suami / istri. b. NPOPTKP seb:Rp42 juta diberlakukan utk: 1. Rumah Sederhana Sehat 2. RSS melalui KPR Bersubsidi c. NPOPTKP maks : Rp60 juta untuk selain a dan b diatas d. Apabila c > b, maka b = c

36 Cara Menghitung BPHTB Terutang
BPHTB terutang = 5 % x NPOP Kena Pajak NPOP Kena Pajak = NPOP – NPOPTKP

37 PENGURANGAN Kondisi tertentu WP yg ada hubnya dg OP Kondisi WP yg ada
hubnya dg sebab2 tertentu Tanah dan Bang.utk kepen tingan sosial/pendidikan, tdk utk keuntungan ( 50%)

38 Kondisi tertentu WP yg ada hubnya dg OP :
1.WP pribadi memperoleh hak baru melalui program Pemerintah di bid .Pertanahan ( 75% ) 2.WP pribadi menerima hibah dr keluarga sedarah satu derajat keatas/kebawah ( 50% ) 3. WP Badan memperoleh hak baru selain Hak Pengelolaan ( 50% ) 4. WP Pribadi memperoleh Hak atas tanah dan atau bangunan RS/RSS ( 25% )

39 Kondisi WP yg ada hubnya dg sebab2 tertentu :
1. WP memperoleh Hak dari hasil pembelian uang ganti rugi yg nilainya dibawah NJOP PBB ( 50% ) 2. WP memperoleh Hak atas tanah sbg penggantian dr tanah yg dibebaskan pemerintah utk kepent. umum ( 50% ) 3. WP Badan terkena dampak krisis ekonomi sehing ga hrs melakukan restrukturisasi usaha / utang usaha ( 75% ) 4. WP Badan melakukan merger/konsolidasi dg menggunakan nilai buku yg telah disetujui Dirjen Pajak ( 50% )

40 5. WP memperoleh Hak ats OP yg tdk berfungsi lagi
krn bencana alam, dlsb ( 50% ) 6. WP pribadi (veteran,PNS,TNI,Polri,Pensiunan, Purna wirawan) yg memproleh hak ats rmh dinas ( 75% ) 7. WP Bank Mandiri yg memproleh Hak ats Tanah dari BBD, BDN, Bapindo, dan Bank Exim ( 100% ) 8. WP Badan ( Korpri ) yg memproleh Hak ats tanah dlm rangka pengadaan perumahan bagi PNS ( 100% ) 9. WP Badan anak perusahaan Asuransi /Reasuransi yg memperoleh Hak ats tanah dari perusahaan induknya ( 50% )

41 TATA CARA PERMOHONAN PENGURANGAN
KANWIL DJP KPPBB 3 bln sejak pembayaran Wajib pajak DJP Psk / psl Keputusan ( 3 bln ) : Mengabulkan/Menolak s/d Rp2,5 M : KPPBB >2,5M s/d 5 M : KANWIL >5M, Dampak Krisis, Merger dan Bank Mandiri : DIRJEN BA PEM.

42 Saat BPHTB terutang dan harus dilunasi
jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta, yaitu tanggal dibuat dan ditandatanginya akta pemindahan hak di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris; tukar-menukar adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; waris adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan;

43 Saat BPHTB terutang dan harus dilunasi
pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; lelang adalah sejak tanggal penunjukan pemenang lelang, yaitu tanggal ditandatanganinya Risalah Lelang oleh Kepala Kantor Lelang Negara atau kantor lelang lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang memuat antara lain nama pemenang lelang

44 Saat BPHTB terutang dan harus dilunasi
putusan hakim adalah sejak tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; hibah wasiat adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan; pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak

45 Saat BPHTB terutang dan harus dilunasi
pemberian hak baru di luar pelepasan hak adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak penggabungan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditanda-tanganinya akta; peleburan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditanda-tanganinya akta; pemekaran usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditanda-tanganinya akta; hadiah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta

46 Tempat Terutangnya BPHTB
Tempat BPHTB terutang adalah wilayah Kabupaten, Kota, atau Propinsi yang meliputi letak tanah dan atau bangunan

47 Latihan SOAL BPHTB Pada tanggal 1 Februari 2001, Wajib Pajak "A" membeli tanah yang terletak di Kabupaten "AA" dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) Rp ,00 (lima puluh juta rupiah). Mengingat NPOP lebih kecil dibandingkan NPOPTKP, maka perolehan hak tersebut tidak terutang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

48 BPHTB Terutang = 5% x 40 Juta = 2 juta
Latihan SOAL BPHTB Pada tanggal 1 Februari 2001, Wajib Pajak "B" membeli tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten "AA” dengan NPOP Rp ,00 (seratus juta rupiah). Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP) adalah Rp ,00 (seratus juta rupiah) dikurangi NPOPTKP Rp ,00 (enam puluh juta rupiah) sama dengan Rp ,00 (empat puluh juta rupiah), maka perolehan hak tersebut terutang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan BPHTB Terutang = 5% x 40 Juta = 2 juta

49 Latihan SOAL BPHTB Pada tanggal 2 Maret 2001, Wajib Pajak "C" mendaftarkan warisan berupa tanah dan bangunan yang terletak di Kota "BB" dengan NPOP Rp ,00 (empat ratus juta rupiah). NPOPTKP untuk perolehan hak karena waris untuk Kota "BB" ditetapkan sebesar Rp ,00 (tiga ratus juta rupiah). Besamya NPOPKP adalah Rp ,00 (empat ratus juta rupiah) dikurangi Rp ,00 (tiga ratus juta rupiah) sama dengan Rp ,00 (seratus juta rupiah), maka N{HTB Terutangnya: 5% x 100 juta = 5 juta

50 CONTOH PERHITUNGAN Ini gue Jual ame lu Weleh,weleh! kalo NPOPTKPnya
Rp800 jt aje! Weleh,weleh! kalo NPOPTKPnya Rp50 juta, gue musti bayar : 5% x (900 jt – 50 jt)=Rp42,5 jt, gede banget ?!?! Nih! SPPT PBBnya, NJOP = Rp900 jt SPPT PBB

51 Kalo lu sgra daftar Ke Ktr
Pertanahan, lu kena BPHTB 50% x 5% x (500 jt – 300 jt) =Rp5 jt aje, krn NPOPTKP di daerah kite seb:300 jt Uhu, uhu, uhu Mat! babe gue udeh wafat. Uhu! gue dpt tanah nih! NJOPnya= Rp500 juta

52 Gue dpt hibah wasiat tanah dr Engkong
Gue, kalo gue daftar skrg nilai pasarnya Rp1,5 M, gue cuman dapet NPOPTKP sebesar Rp50 juta, berarti gue hrs bayar BPHTB = 50% x 5%x (1,5 M – 50 jt) Emmm, berarti = Rp ,- Ihh! Lumayan gede !!

53 Latihan SOAL BPHTB Dikerjakan
Tuan Imron membeli tanah dan bangunan bersertifikat HGB dengan LT/LB : 200m2/250m2 dengan nilai transaksi Rp ,-, Terhadap objek tersebut telah diterbitkan SPPT PBB tahun 2011 dengan NJOP Rp ,-, Terhadap transaksi tersebut pada tanggal 3 Maret 2011 dibuat akta jual beli oleh PPAT. Apabila Apabila Pemerintah Daerah menetapkan tarif BPHTB sebesar 5% dan NPOPTKP sebesar Rp ,- Berapakah BPHTB yang harus dibayar oleh Tuan Imron pada tahun 2011?

54 Latihan SOAL BPHTB Dikerjakan
Seorang anak memperoleh warisan tanpa meminta keringanan dari ayahnya sebidang tanah dan bangunan dengan nilai pasar yang dinilai oleh perusahaan penilai sebesar Rp ,-Terhadap tanah dan bangunan tersebut telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang(SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun ahli waris mendaftarkan warisannya ke Kantor Pertanahan setempat dengan Nilai Jual Objek Pajak sebesar Rp ,- Apabila Pemerintah Daerah menetapkan tarif BPHTB sebesar 5% dan NPOPTKP karena waris dan hibah wasiat ditetapkan Rp ,-. Berapakah BPHTB yang harus dibayar?


Download ppt "Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google