Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERTEMUAN KE 3: PPh Pasal 15

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERTEMUAN KE 3: PPh Pasal 15"— Transcript presentasi:

1

2 PERTEMUAN KE 3: PPh Pasal 15

3 PPh Pasal 15 1.Pelayaran Dalam Negeri 2.Penerbangan Dalam Negeri
3.Pelayaran dan atau Penerbangan Luar Negeri 4.WP LN yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia 5.Pihak-pihak yang melakukan kerjasama dalam bentuk Perjanjian Bangunan Guna Serah (Built Operate and Transfer)

4 Pelayaran Dalam Negeri
Apa yang dimaksud dengan Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri? Orang yang bertempat tinggal atau badan yang berkedudukan di Indonesia yang melakukan usaha pelayaran dengan kapal yang didaftarkan baik di Indonesia maupun diluar negeri atau dengan kapal pihak lain

5 Perhitungan Norma Berapa norma penghasilan neto yang diterima Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri? Dengan menggunakan norma perhitungan khusus penghasilan neto yaitu 4% x Peredaran Bruto;      

6 Kriteria Penghasilan Pelay DN
Apa yang termasuk penghasilan bagi perusahaan pelayaran dalam negeri? Penghasilan yang diterima/diperoleh dari pengangkutan orang dan atau barang termasuk persewaan kapal yang dilakukan dari : 1. Pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lainnya di Indonesia; 2.Pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lainnya di luar Indonesia; 3.Pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lainnya di Indonesia; 4. Antar Pelabuhan di luar Indonesia;

7 Siapa Pemotong Siapa pemotong PPh atas penghasilan perusahaan pelayaran dalam negeri ? Pemberi penghasilan/penyewa

8 Siapa Pemotong Apa kewajiban pemotong (penyewa) atas pembayaran sewa kepada Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri? Memotong PPh terutang pada saat pembayaran atau terutangnya imbalan atau nilai pengganti, sebesar 1,2% dari biaya sewa (charter); Memberikan bukti potong PPh Penghasilan perusahaan pelayaran dalam negeri (final) kepada pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan; Menyetor PPh terutang kepada bank persepsi/kantor pos selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran dengan SSP;

9 Peredaran Bruto? Apa yang dimaksud dengan peredaran bruto bagi WP perusahaan pelayaran dalam negeri? Semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari pengangkutan orang dan atau barang termasuk persewaan kapal yang dilakukan dari :

10 Pengertian WP Pelayaran/ Penerbangan LN
Apa yang dimaksud dengan Wajib Pajak perusahaan pelayaran/penerbangan luar negeri? Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan atau penerbangan yang bertempat kedudukan di luar negeri yang melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia

11 Pemotong Siapakah yang memotong PPh atas penghasilan perusahaan pelayaran/penerbangan luar negeri? Penyewa atau pengguna jasa, kecuali penyewanya WP Orang Pribadi atau bukan subjek pajak

12 Bagaimana perlakuan perpajakan atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran/Penerbangan Luar Negeri apabila penghasilan diterima berdasarkan perjanjian persewaan (charter)? Pihak yang membayar atau mencharter wajib :

13 1. Memotong PPh terutang pada saat pembayaran atau terutangnya imbalan atau nilai pengganti, sebesar 2,64% dari biaya charter; 2. Memberikan bukti potong PPh Penghasilan Pelayaran/Penerbangan Luar Negeri (final) kepada pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan; 3. Menyetor PPh terutang kepada bank persepsi/kantor pos selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran dengan SSP; 4. Melapor ke KPP selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah pembayaran/terutangnya imbalan dengan lampiran: lembar ke-3 SSP dan lembar ke-2 bukti potong final.

14 Tarif Perush LN Berapa tarif PPh atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran/Penerbangan Luar Negeri?   2,64% dari peredaran bruto dan bersifat final.  

15 Pengertian pengolahan data
Bagaimana cara penyetoran dan pelaporan PPh atas penghasilan perusahaan pelayaran/penerbangan luar negeri apabila penyewa atau pengguna jasa adalah WP Orang Pribadi atau bukan subjek pajak? Menyetor sendiri PPh terutang selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya penghasilan dengan SSP Final; dan Melapor selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya;

16 Bagaimana cara penyetoran dan pelaporan PPh atas penghasilan perusahaan pelayaran/penerbangan luar negeri apabila penyewa atau pengguna jasa adalah WP Orang Pribadi atau bukan subjek pajak? 1. Menyetor sendiri PPh terutang selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya penghasilan dengan SSP Final; dan 2. Melapor selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya;

17 Bagaimana tata cara penyetoran dan pelaporan PPh atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran/Penerbangan Luar Negeri apabila penghasilan diterima selain dari perjanjian persewaan (charter)? 1.Menyetor PPh terutang kepada bank persepsi/kantor pos selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya penghasilan dengan SSP Final; dan   2.Melapor ke KPP selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya;

18 Bangun Guna Serah (Build, Operate, and Transfer)
Bangun Guna Serah ("Built Operate and Transfer") adalah bentuk perjanjian kerjasama yang dilakukan antara pemegang hak atas tanah dengan investor, yang menyatakan bahwa pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan bangunan selama masa perjanjian bangun guna serah (BOT), dan mengalihkan kepemilikan bangunan tersebut kepada pemegang hak atas tanah setelah masa guna serah berakhir.

19 Bangunan yang didirikan investor dapat berupa gedung perkantoran, apartemen, pusat perbelanjaan, rumah toko, hotel, dan/atau bangunan lainnya

20 Penghasilan Investor Penghasilan Investor adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh investor dari pengusahaan bangunan yang didirikannya, antara lain : 1.      Sewa / Penghasilan sehubungan dengan penggunaan harta 2.       Penghasilan sehubungan dengan pengusahaan bangunan, seperti ; pengusahaan hotel, sport center, tempat hiburan, dsb.

21 3.       Penggantian atau imbalan yang diterima atau diperoleh dari pemegang hak atas tanah, dalam hal masa perjanjian bangun guna serah diperpendek dari masa yang telah ditentukan. Apabila dalam pelaksanaan bangun guna serah diberikan penggantian atau imbalan kepada investor, maka penggantian atau imbalan tersebut adalah penghasilan bagi investor dalam tahun diterimanya hak penggantian atau imbalan tersebut

22 Biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto bagi investor (SE-38/PJ.4/1995) Biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto bagi investor adalah biaya yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berkenaan dengan pengusahaan bangunan yang didirikan berdasarkan perjanjian bangun guna serah tersebut

23 Ketentuan Amortisasi Biaya Pendirian Bangunan oleh Investor (SE-38/PJ
Amortisasi biaya pendirian bangunan dengan menggunakan metode garis lurus (diamortisasi dalam jumlah sama besar ) selama masa perjanjian bangun guna serah.

24 Amortisasi biaya pendirian bangunan dimulai pada tahun mulai digunakannya atau diusahakannya bangunan tersebut. Biaya pendirian bangunan dikapitalisir terlebih dahulu sampai bangunan dapat digunakan atau diusahakan

25 Penghasilan Bagi Pemegang Hak atas Tanah
- Bangunan yang diserahkan oleh investor kepada pemegang hak atas tanah setelah masa perjanjian bangun guna serah berakhir - Penghasilan yang diterima atau diperoleh pemegang hak atas tanah sehubungan dengan perjanjian bangun guna serah, seperti :

26 Pembayaran berkala yang dilakukan oleh investor kepada pemegang hak atas tanah selama masa perjanjian. Bagian dari uang sewa bangunan  Bagian keuntungan dari pengusahaan bangunan yang diberikan oleh invistor  Penghasilan lainnya sehubungan dengan perjanjian bangun guna serah

27 PPh yang terutang sebesar = 5% x Nilai tertinggi antara nilai pasar dengan NJOP bagian bangunan yang diserahkan tersebut. PPh tersebut harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa bangun guna serah berakhir

28 Dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan sebesar 5% (lima persen) tersebut di atas apabila pemegang hak atas tanah adalah badan pemerintah

29 Dalam hal pemegang hak atas tanah merupakan wajib pajak orang pribadi atau yayasan atau organisasi yang sejenis, pembayaran PPh 5% tersebut di atas bersifat final.

30 Dalam hal pemegang hak atas tanah merupakan wajib pajak badan atau BUT, pembayaran PPh 5% tersebut merupakan angsuran PPh dalam tahun berjalan (PPh Pasal 25) yang dapat dikreditkan.

31 Daftar Maskapai Penerbangan DN
NO NAMA ALAMAT NO TELPON 1 Awair Graha Aktiva 2 Batavia Air 3 Bayu Indonesia 4 Delta Airlines 5 Garuda Indonesia Airways 6 Indonesia Airlines 7 Jatayu Airlines 8 Lion Air 9 Mandala Airlines 10 Merpati Nusantara Airlines 11 Pelita Air Servis


Download ppt "PERTEMUAN KE 3: PPh Pasal 15"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google