Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

P2SEDT Tahun 2011 Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Masyarakat

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "P2SEDT Tahun 2011 Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Masyarakat"— Transcript presentasi:

1 P2SEDT Tahun 2011 Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Masyarakat
Dalam Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal P2SEDT Tahun 2011 DEPUTI BIDANG PEMBINAAN LEMBAGA SOSIAL DAN BUDAYA Jakarta, Juni 2011

2 FAKTOR KETERTINGGALAN
Kebijakan Pembangunan Sumber daya manusia Geografis KETERTINGGALAN (183 Kabupaten) Ekonomi  Sumberdaya Manusia  Infrastruktur  Kelembagaan keuangan daerah (Celah Fiskal)  Aksesibilitas  Karakteristik Daerah Sumberdaya alam Sarana Prasarana Pasca Bencana Alam/sosial

3 Dibutuhkan keberpihakan seluruh stakeholder guna percepatan pembangunan DT.
RPJM Nasional kabupaten sebagai daerah tertinggal, dan harus menjadi prioritas untuk ditangani. Terbentuknya lembaga yang menjadi koordinator bagi pembangunan DT (pendekatan kewilayahan) KPDT

4 Peraturan Menteri Negara PDT No. 07/PER/
M-PDT/III/2007 tentang STRANAS PPDT untuk menjadi acuan kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah. Strategi Dasar ( 4 Pilar) : Pengembangan kemandirian: pengembangan ekonomi lokal; pemberdayaan masyarakat; penyedian sarana dan prasarana pedesaan; Peningkatan pemanfaatan potensi wilayah: Investasi daerah; pemberdayaan UKM ; pengembangan kawasan produksi; Peningkatan integrasi ekonomi antar daerah; pengembangan jaringan ekonomi antar wilayah dan pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi daerah; Peningkatan penanganan kawasan yang memiliki permasalahan khusus : pembukaan keterisolasian, pembangunan daerah perbatasan dan pulau-pulau terpencil.

5 STRATEGI PPDT VISI MISI Mengembangkan perekonomian lokal
STRANAS PPDT Mengembangkan perekonomian lokal Pemberdayaan masyarakat Meningkatkan kapasitas kelembagaan Mengurangi keterisolasian Mengembangkan daerah perbatasan PROGRAM/ KEGIATAN POKOK Berkurangnya ketertinggalan Muncul pusat2 pertumbuhan ekonomi Hilangnya daerah terisolasi Berkurangnya kesenjangan sosial dan ekonomi antar wilayah Meningkatnya pendapatan perkapita KPDT K/L, Pemda, Swasta, Masy. Mainstreaming

6 PRIORITAS PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Pengembangan ekonomi lokal; Pemberdayaan masyarakat; Peningkatan kapasitas kelembagaan [sebagai dukungan bagai strategi pengembangan ekonomi, lokal, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan sarana dan prasarana] Pengurangan keterisolasian daerah Penanganan karakteristik khusus daerah.

7 PRIORITAS PROGRAM GREEN DEVELOPMENT
Green Energy (Desa Terang) : Pemanfaatan energy terbarukan Green Estate (Pengurangan dampak pemanasan global ) : Penanaman 1 Juta Pohon guna menopang kebutuhan mendasar keluarga masyarakat perdesaan Green Bank (Lembaga Keuangan Mikro) : Peningkatan akses permodalan masyarakat perdesaan Green Movement (Kader Penggerak Pembangunan Satu Bangsa - KPPSB) : sebagai gerakan motivator dan fasilitator masyarakat perdesaan; 5. Green Belt (Kejelasan batas wilayah) : Meningkatkan kesejahteraan masyarakat perdesaan di perbatasan

8 PELAKSANAAN KEGIATAN UTAMA PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
NO KEGIATAN 1 Percepatan Pembangunan Kawasan Produksi Daerah Tertinggal (P2KPDT) (Green Esatate + Green Bank) 2 Percepatan Pembangunan Pusat Pertumbuhan Daerah Tertinggal (P4DT) 3 Percepatan Pembangunan Infrastruktur Perdesaan Daerah Tertinggal (P2IPDT) (Green Energy) 4 Percepatan Pembangunan Wilayah Perbatasan (P2WP) (Green Belt) 5 Percepatan Pembangunan Sosial Ekonomi Daerah Tertinggal (P2SEDT) (Green Movement) 6 Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus (P2DTK) (Green Estate + Green Movement )

9 PELAKSANAAN KEGIATAN UTAMA PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
TAHUN 2011 NO KEGIATAN TUJUAN 1 Percepatan Pembangunan Kawasan Produksi Daerah Tertinggal (P2KPDT) memfasilitasi pengembangan kawasan produksi sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, hutan tanaman industri, dan industri pengolahan di daerah tertinggal 2 Percepatan Pembangunan Pusat Pertumbuhan Daerah Tertinggal (P4DT) membangun pusat pertumbuhan sumber daya lokal di daerah tertinggal, dan meningkatkan sinergi pembangunan antara daerah 3 Percepatan Pembangunan Infrastruktur Perdesaan Daerah Tertinggal (P2IPDT) penyediaan prasarana & sarana sosial dasar di perdesaan 4 Percepatan Pembangunan Wilayah Perbatasan (P2WP) mempercepat pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kapasitas masyarakat di wilayah perbatasan 5 Percepatan Pembangunan Sosial Ekonomi Daerah Tertinggal (P2SEDT) Penguatan kapasitas kelembagaan masyarakat dalam memanfaatkan sumberdaya pembangunan 6 Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus (P2DTK) Mempercepat proses pemulihan dan pertumbuhan sosial ekonomi daerah-daerah tertinggal dan khusus 9

10 Prinsip Pelaksanaan Program PPDT
Berorientasi pada masyarakat [people centre oriented]; Sesuai dengan kebutuhan masyarakat [socially accepted] Sesuai kearifan lokal Berwawasan lingkungan Tidak diskriminatif

11 FOKUS PEMBANGUNAN DESA DALAM KEGIATAN P2SEDT
TAHAP INISIASI P2IPDT P2WP P2DTK Desa Model diintervensi 2-3 Kegiatan Instrumen KPDT P2KPDT P4DT P2SEDT Kedepan, Desa Model diintervensi oleh seluruh stakeholder DESA MODEL TAHAP PENGEMBANGAN DAERAH SEKTOR (K/L) DESA MODEL Prov. & Kab SWASTA/ MASYARAKAT

12 FOKUS PENINGKATAN KAPASITAS
PEMERINTAH DAERAH Pelaksanaan sistem administrasi yang baik, Perencanaan terpadu dan terkoordinasi secara baik, Pelaksanaan yang efisien dan efektif, Pengendalian yang maksimal, Peningkatan mutu pelayanan masyarakat yang prima.

13 FOKUS PENINGKATAN KAPASITAS
LEMBAGA MASYARAKAT Bimbingan dan Pelatihan. Penyebarluasan Informasi Kebijakan Pembangunan. Penanganan Pengaduan Masyarakat. Mengembangkan mekanisme keberlanjutan pembangunan. Mengembangkan sistem pelaporan dan evaluasi. Mengembangkan pelaksanaan tata administrasi.

14 Program Peningkatan Kapasitas Kelembagaan
1. Pengorganisasian : Pembentukan Pokja Peningkatan Kapasitas Kelembagaan pada tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten. Pembentukan forum Peningkatan Kapasitas Kelembagaan masyarakat (KPPD) pada tingkat desa.

15 2. Dukungan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Pemerintah dan Masyarakat di Daerah Tertinggal melalui P2SEDT : - Pengadaan konsultan manajemen (Bantuan manajemen, bimbingan dan pelatihan, sosialisasi, publikasi, kesinambungan program, dan pengaduan masyarakat) - Pengadaan konsultan sistem informasi - Bantuan sosial bagi lembaga masyarakat di desa (KPPD)

16 P2SEDT (Percepatan Pembangunan Sosial Ekonomi Daerah Tertinggal

17 TUJUAN Meningkatkan kapasitas lembaga pemerintah dan masyarakat di daerah tertinggal dalam percepatan pembangunan menuju kesetaraan . Meningkatkan peran dan fungsi lembaga pemerintah dan masyarakat di daerah tertinggal Mengembangkan mekanisme pengelolaan sumber daya pembangunan yang berkelanjutan, untuk kesetaraan, kemajuan, kemakmuran masyarakat di daerah tertinggal. Membentuk forum masyarakat di desa guna percepatan pembangunan di daerah tertinggal

18 PENINGKATAN KAPASITAS KELEMBAGAAN MASYARAKAT

19 ANALISIS PERMASALAHAN KELEMBAGAAN
Berbagai upaya yang telah dilakukan belum menyebar kepada seluruh lapisan masyarakat Salah satu penyebabnya adalah belum berperannya kelembagaan pemerintah dan masyarakat baik dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pengendalian. Masih dilakukan secara terbatas baik menyangkut jangkauan, intensitas, maupun substansinya. Perlu dilakukan Penguatan Kapasitas Kelembagaan Pemerintah dan Masyarakat di Daerah Tertinggal secara sistematis melalui P2SEDT Perlu dilakukan secara komprehensif baik oleh KPDT, kementerian atau lembaga, maupun pemerintah daerah.

20 TUJUAN PENINGKATAN KAPASITAS KELEMBAGAAN
Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat dalam menganalisis kondisi aktual yang terjadi pada lingkungannya, merumuskan masalah dan memanfaatkan peluang yang ada, Meningkatkan peran dan fungsi kelembagaan yang tumbuh, berkembang dan mengakar di masyarakat dalam proses pembangunan yang partisipatif di tingkat desa, Mengembangkan mekanisme pengelolaan sumber daya pembangunan secara berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang baik, Mengembangkan kapasitas lembaga pemerintah dalam pelayanan masyarakat.

21 Penanganan Pengaduan (PP) Kesinambungan Program (KP)
RUANG LINGKUP P2SEDT P2KPDT P2IPDT P2WP P4DT P2DTK Kelembagaan Penyebarluasan Informasi (PI) Penanganan Pengaduan (PP) Kesinambungan Program (KP) P2SEDT Aspek Substansi Program KPPD Good Governance

22 PENTAHAPAN 150 148 23 Kelembagaan yang handal Berperan dlm pembangunan
Mampu menyelesaikan masalah yang dihadapi Dapat memelihara dan mengembangkan hasil pembangunan 150 STABILISASI KONSOLIDASI 2015  148 Muatan : Penyebarluasan Informasi Penanganan Pengaduan Kesinambungan Program Monitoring & Evaluasi INSTALASI 23 INISIASI Dukungan : Bantuan pendampingan Bantuan bimbingan dan pelatihan Bantuan sarana dan prasarana Bantuan operasional

23 PENTAHAPAN Tahap Inisiasi, (2005 – 2007) dengan kegiatan utama bimbingan teknis yang melekat pada masing-masing kegiatan terhadap kelembagaan yang sudah ada, dan hanya menjangkau beberapa lokasi, Tahap Instalasi, (2008 – 2009) dengan kegiatan utama konsolidasi (internal) kelembagaan yang sudah ada serta optimalisasi peran dan fungsinya, Tahap Konsolidasi, ( 2010 – 2014) dengan kegiatan utama konsolidasi (eksternal) antara berbagai kelembagaan dari berbagai sektor dengan kelembagaan yang dibangun oleh KPDT. Tahap Stabilisasi, (2015 dan seterusnya), dimana kelembagaan yang telah diperkuat menjadi lembaga yang mandiri di tengah-tengah masyarakat.

24 Struktur Penataan Kelembagaan Tahun 2011
OMS = Organisasi Masyarakat Setempat KPPD = Kader Penggerak Pembangunan Desa PMN = Pendampingan Manajemen Nasional PMZ = Pendampingan Manajemen Zona TPP = Tenaga Pendamping Provinsi TPK = Tenaga Pendamping Kabupaten TFD = Tenaga Fasilitator Desa OMS KPPD 1 KPPD 2 Konsultasi Subtantif & administratif OMS OMS Kader Penggerak Pembangunan Desa Pendampingan TFD DESA konsultasi substantif Pengendalian pembinaan Pokja IV Kelembagaan TPK Tim Koordinasi PPDT KABUPATEN Konsultasi Subtantif & administratif konsultasi substantif Sekretariat Kabupaten Pengendalian TPP pengendalian Pokja IV Kelembagaan Tim Koordinasi PPDT PROVINSI konsultasi substantif Pengendalian Konsultasi Subtantif & administratif Ketua sekretariat setiap pokja menjadi anggota sekretariat Tim Koordinasi Kabupaten Sekretariat Provinsi PM Zona pengarahan Pokja IV Kelembagaan Tim Koordinasi PPDT Pengendalian PM Pusat PUSAT Sekretariat Nasional Konsultasi Subtantif & administratif

25 Nasional Di bentuk Pokja IV Peningkatan Kapasitas Kelembagaan (Deputi IV KPDT) yang merupakan bagian dari Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (TK PPDT), Dengan dukungan pelaksanaan oleh : - Tim P2SEDT, - Pendamping Manajemen Zona (PM-Zona), - Pendamping Manajemen Pusat / Nasional (PMN), (Sekretariat Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Jl. Abdul Muis No. 7 Jakarta Pusat)

26 Struktur Pokja IV Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Pusat
Ketua merangkap anggota : Deputi IV Bidang Pembinaan Lembaga Sosial Budaya KPDT. Sekretaris Merangkap Anggota: Asisten Deputi Urusan Pemberdayaan Masyarakat; Anggota, Staf Ahli Bidang Hukum; Staf Ahli Bidang Politik; Staf Ahli Bidang Tekhnologi Asisten Deputi Urusan Penguatan Kapasitas Lembaga Lokal; Asisten Deputi Urusan Penguatan Organisasi Masyarakat; Asisten Deputi Urusan Kerjasama Antar Lembaga Sosial dan Budaya; dan Asisten Deputi Urusan Ketenagakerjaan.

27 PROVINSI Dibentuk Pokja Peningkatan Kapasitas Kelembagaan (SKPD terkait) Provinsi yang merupakan bagian dari TK-PPDT Provinsi (Bappeda), Didukung oleh : Pendampingan Manajemen Provinsi (PMP) merupakan bagian dari Pendampingan Manajemen Zona,

28 Struktur Pokja Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Provinsi
Ketua merangkap angota: Kepala Dinas dari SKPD Provinsi terkait Peningkatan Kapasitas Kelembagaan: Sekretaris merangkap anggota: Kabag dari SKPD Provinsi terkait Peningkatan Kapasitas Kelembagaan. Anggota: Kabag SKPD Provinsi terkait peningkatan kapasitas Kelembagaan.

29 KABUPATEN Dibentuk Pokja Peningkatan Kapasitas kelembagaan kabupaten [SKPD terkait] yang merupakan bagian dari TK-PPDT kabupaten [Bappeda], Didukung oleh : Tenaga Pendamping Kabupaten (TPK) yang merupakan bagian dari Pendampingan Manajemen Kabupaten

30 Struktur Pokja Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Kabupaten
Ketua marangkap anggota: Kepala Dinas dari SKPD Kabupaten terkait Peningkatan Kapasitas Kelembagaan; Sekretaris merangkap anggota: Kabag dari SKPD kabupaten terkait Peningkatan Kelembagaan; Anggota: Kabag SKPD kabupaten terkait Peningkatan kapasitas Kelembagaan.

31 DESA Dibentuk Forum Peningkatan kapasitas Kelembagaan Masyarakat berupa Kader Penggerak Pembangunan Desa (KPPD), yaitu keterwakilan dari Organisasi Masyarakat Setempat. Didukung oleh : - TFD (bagian dari Pendampingan Manajemen Kabupaten)

32 Struktur KPPD Penasehat / Pembina, Kepala Desa Ketua, Sekretaris,
Bendahara, Seksi Ekonomi, Seksi Sosial, dan Seksi Infrastruktur. (Dipilih dari masyarakat setempat melalui mekanise demokratis) Anggota KPPD (jumlah disesuaikan bersifat swadaya.) 32

33 Tugas dan Fungsi KPPD Tugas:
Melakukan sosialisasi program kepada OMS-OMS dan atau kelompok masyarakat; Melakukan pendataan dan pemetaan masalah-masalah pembangunan desa secara partisipatif untuk menjadi bahan penyusunan program pembangunan desa, baik program jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang; Memfasilitasi penyusunan proposal pembangunan sosial, ekonomi, dan infrastruktur desa;

34 Memfasilitasi pemilihan kelompok masyarakat penerima/pelaksana program PPDT sesuai ketentuan (Juklak) program/instrumen terkait; Menyelenggarakan tata administrasi keuangan dengan berpedoman pada standar pembukuan; Membuat laporan keuangan KPPD sesuai dengan tahap pencairan, penggunaan, dan penyaluran dana bansos; Membuat laporan perkembangan fisik dan keuangan program di tingkat desa; Mengkoordinir pemanfaatan dan pemeliharaan serta pengembangan aset sosial, ekonomi, fisik pencapaian yang dihasilkan oleh program.

35 Pengurus KPPD dipilih secara demokratis melalui musyawarah dan transparan dengan berpegang pada kriteria seperti; keterampilan, pengalaman dan dedikasinya pada masyarakat. Mereka dapat berasal dari unsur-unsur antara lain; BPD/LPMD, Kontak Tani, Tokoh Masyarakat, dan Pengurus Organisasi Sosial Masyarakat (seperti PKK dan Karang Taruna) dan Kelompok yang mewakili masyarakat miskin, kelompok masyarakat penerima manfaat yang selama ini telah dibina oleh KPDT.

36 Selanjutnya KPPD difasilitasi oleh TFD memilih dan merekomendasikan OMS penerima/pengelola program/instrumen (P2IPDT, P4DT, P2KPDT, P2WP, P2DTK, dll) sesuai dengan ketentuan (Juklak Masing-masing Instrumen/program) untuk ditetapkan oleh Bupati melalui TK-PPDT Kabupaten menjadi KPPD bidang ... (sesuai dengan pengelola program/ anggaran).

37 Target dan Sasaran TARGET DAN SASARAN YANG DIHARAPKAN DAPAT DICAPAI PADA AKHIR TAHUN 2011 : Sasaran dalam kegiatan P2SEDT terdiri dari sasaran kegiatan dan sasaran kelompok Sasaran Kegiatan Terlaksananya koordinasi dan sinergitas antar lintas pelaku (TKPPDT/ Pokja Kelembagaan Provinsi dan Kabupaten, Tenaga Pendamping Provinsi /Kabupaten dan Tenaga Fasilitator Desa dalam melaksanakan peningkatan Kapasitas Kelembagaan Masyarakat di Kabupaten daerah tertinggal. Terlaksananya pembinaan terhadap Kader Penggerak Pembangunan Desa (KPPD) di Kabupaten daerah tertinggal agar dapat berperan sebagai kader penggerak untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam melaksanakan program-program Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. Terlaksananya kegiatan Percepatan Pembangunan Sosial Ekonomi Daerah Tertinggal ( P2SEDT) di Kabupaten daerah tertinggal secara efisein dan efektip.

38 Sasaran Kelompok Masyarakat lokal di daerah tertinggal. Penguatan lembaga masyarakat di 150 kabupaten tertinggal.

39


Download ppt "P2SEDT Tahun 2011 Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Masyarakat"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google