Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Disajikan dalam PELATIHAN PENGAWASAN DIKLAT, OKTOBER 2014

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Disajikan dalam PELATIHAN PENGAWASAN DIKLAT, OKTOBER 2014"— Transcript presentasi:

1 Disajikan dalam PELATIHAN PENGAWASAN DIKLAT, OKTOBER 2014
BEBERAPA TIP BAGI HAKIM PENGAWAS BIDANG DALAM PELAKSANAAN PENGAWASAN BIDANG ADMINSTRASI PERSIDANGAN dan TEKNIS PERSIDANGAN Oleh Abdul Wahid Oscar Disajikan dalam PELATIHAN PENGAWASAN DIKLAT, OKTOBER 2014 07/04/2017 created by oscar

2 Pengawasan : merupakan salah satu fungsi pokok manajemen untuk menjaga dan mengendalikan agar tugas-tugas yang harus dilaksanakan dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan rencana dan aturan yang berlaku. 07/04/2017 created by oscar

3 Maksud Pengawasan : Memperoleh informasi apakah penyelenggaraan tehnis peradilan, pengelolaan administrasi peradilan, dan pelaksanaan tugas umum peradilantelah dilaksanakan sesuai dengan rencana dan peraturan perundang- undangan yang berlaku. …. 07/04/2017 created by oscar

4 Maksud Pengawasan : 2. Memperoleh umpan balik bagi kebijaksanaan, perencanaan dan pelaksanaan tugas-tugas peradilan. 3. Mencegah terjadinya penyimpangan, maladministrasi, dan ketidakefisienan penyelenggaraan peradilan 4. Menilai kinerja. 07/04/2017 created by oscar

5 Tujuan Pengawasan : Pengawasan dilaksanakan untuk dapat mengetahui kenyataan yang ada sebagai masukan dan bahan peretimbangan bagi pimpinan Mahkamah Agung dan atau pimpinan pengadilan untuk menentukan kebijakan dan tindakan yang diperlukan menyangkut pelaksanaan tugas pengadilan, tingkah laku aparat pengadilan, dan kinerja pelayanan publik pengadilan. 07/04/2017 created by oscar

6 Waktu penyelesaian perkara yang cvepat, dan biaya perkara yang murah.
Fungsi Pengawasan : Menjaga agar pelaksanaan tugas lembaga peradilan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengendalikan agar administrasi dikelaola secara tertib sebagaiman mestinya, dan aparat peradilan melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Waktu penyelesaian perkara yang cvepat, dan biaya perkara yang murah. 07/04/2017 created by oscar

7 PENGAWASAN INTERNAL ADA 2 (DUA) MACAM :
Pengawasan melekat : Serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus menerus, dilakukan oleh atasan langsung terhadap bawahan nya, secara preventif dan represif, agar pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. created by oscar 07/04/2017

8 BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG RI
2. PENGAWASAN FUNGSIONAL : Pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawasan yang khusus ditunjuk untuk melaksanakan tugas tersebut dalam satuan kerja tersendiri yang diperuntukkan untuk itu. PENGAWASAN FUNGSIONAL DI MAHKAMAH AGUNG DILAKUKAN OLEH BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG RI 07/04/2017 created by oscar

9 PELAKSANAAN PENGAWASAN
RUTIN / REGULER PENGAWASAN KEUANGAN (DIPA) PENANGANAN PENGADUAN Tugas Pokok : Ling Kepaniteraan Ling kesekretariatan Manej peradilan, kepemimpinan, kinerja lmb peradilan, pelayanan publik 1.Tingkah laku aparat lembaga peradilan 2. manajemen & leadership 3. Kinerja lembaga 4. Kualitas pelayanan publik CURRENT AUDIT POST AUDIT 07/04/2017 created by oscar

10 RUANG LINGKUP PEMERIKSAAN RUTIN / REGULER
4. ADMINISTRASI UMUM 1. MANAJEMEN PERADILAN 5. KINERJA dan PELAYANAN PUBLIK 2. ADMINISTRASI PERKARA 3. ADMINISTRASI PERSIDANGAN & EKSEKUSI 07/04/2017 created by oscar

11 Sistem pembagian perkara dan penentuan majelis hakim
Ruang lingkup pemeriksaan administrasi persidangan dan pelaksanaan putusan Sistem pembagian perkara dan penentuan majelis hakim Ketepatan waktu pemeriksaan dan penyelesaian perkara Minutasi perkara Pelaksanaan putusan (eksekusi) 07/04/2017 created by oscar

12 Penyrhn brks pkr kpd KPN Pen. Penunjukan Maj Hkm
LINGKUP PEMERIKSAAN ADMINISTRASI PERSIDANGAN / TEKNIS PERKARA PERDATA (pemeriksaan dilakukan dengan cara mengambil berkas secara acak kemudian melakukan penelitian tentang hal-hal sbb : Distribusi pkr : Penyrhn brks pkr kpd KPN Pen. Penunjukan Maj Hkm Peny. Brks kpd Maj Hkm 2. Srt Penunjukan Pan. Pgt 3. Penetapan Hari Sidang 4. Panggilan para Pihak 5. Persidangan 6. Berita Acara Sidang 7. Minutasi. 8. Permohonan 9. Gugatan 10. Perkara Prodeo 11. Wewenang Absolut 11. Wewenang Relatif 12. Kuasa / wakil 13. Perkara Gugur 07/04/2017 created by oscar

13 LINGKUP PEMERIKSAAN ADMINISTRASI PERSIDANGAN/ TEKNIS PERKARA PERDATA
14. Perkara Verstek 15. Perlawanan thdp putusan verstek 16. Pencabutan Gugatan 17. Perubahan Gugatan 18. Gugatan Rekonpensi 19. Penggabungan dan Kumulasi Gugatan 20. Masuknya pihak ketiga dlm proses 21. Gugatan Perwakilan Kelompok (Class action, PERMA No. 1 th 2002) 22. Gugatan utk Kepentingan Umum (terkait dengan UU. Lingkungan hidup, dan UU Perlindungan Konsumen) 23. Perdamaian / Mediasi (PERMA no. 1 Tahun 2008) 24. Penggugat /Tergugat meninggal dunia 25. Pengunduran Sidang 26. Hal-hal yang dapat terjadi selama pemeriksaan perkara 07/04/2017 created by oscar

14 LINGKUP PEMERIKSAAN ADMINISTRASI PERSIDANGAN/ TEKNIS PERKARA PERDATA
27. Tangkisan / Eksepsi 28. Pengunduran diri hakim 29. Pembuktian 30. Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) 31. Sita Revindicatoir 32. Sita Persamaan 33. Sita Marital 34. Sita Eksekusi 35. Putusan Serta Merta 36. Putusan Provisi 37. Eksekusi Grosse Acte 38. Putusan Provisi 39. Eksekusi Grosse Acte 40. Eksekusi Hak Tanggungan 41. Eksekusi Jamninan Fidusia 42. Eksekusi Putusan yg sdh BHT 43. Lelang 44. Perlawanan terhadap Eksekusi 45. Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) 07/04/2017 created by oscar

15 LINGKUP PEMERIKSAAN ADMINISTRASI PERSIDANGAN/ TEKNIS PERKARA PERDATA
46. Penangguhan Eksekusi 47. Putusan Non Executable 48. Penawaran Pembayaran Tunai dan Konsinyasi 07/04/2017 created by oscar

16 LINGKUP PEMERIKSAAN ADMINISTRASI PERSIDANGAN / TEKNIS PERKARA PIDANA (pemeriksaan dilakukan dengan cara mengambil berkas secara acak kemudian melakukan penelitian tentang hal-hal sbb : Surat Penunjukan Majelis Hakim Surat Penunjukan PP Surat Penetapan Hari Sidang Penahanan Terdakwa a. Yang sebelumnya tidak ditahan b. Yang sebelumnya telah ditahan 5. Observasi thdp Tdkw yg diduga menderita gangguan kejiwaan 6. Pembantaran Penahanan 7. Penangguhan Penahanan 8. Pengalihan Penahanan 9. Tanggung jawab yuridis atas penahanan Tdkw 07/04/2017 created by oscar

17 LINGKUP PEMERIKSAAN ADMINISTRASI PERSIDANGAN/ TEKNIS PERKARA PIDANA
10. Penahanan dlm amar putusan. 11. Penggeladahan oleh Penyidik 12. Penyitaan oleh Penyidik 13. Proses Perkara Banding 14. Proses Perkara Kasasi 15. Proses Peninjauan Kembali 16. Proses Penerimaan Permohonan Grasi 17. Pemberkasan Perkara 07/04/2017 created by oscar

18 Temuan yg sering muncul
TEMUAN YANG SERING MUNCUL DALAM PEMERIKSAAN ADMINISTRASI / TEKNIS PERSIDANGAN Perkara Perdata No Item yg diperiksa Temuan yg sering muncul Keterangan 1 SP Penunjukan Majelis Hakim Penetapan Hari Sidang Lupa dibuat / ditanda tangani/diberi tanggal/diberi nomor Lupa dicatat dlm register Pertimbangan kurang memadai Pembagian perkara yg tdk merata Seharusnya Surat Penunjukan PP dibuat oleh Panitera terpisah dari SPMH. 2 Penunjukan Panitera Pengganti Sda Menyatu dg SPMH 07/04/2017 created by oscar

19 Temuan yg sering muncul
temuan yang sering muncul dalam pemeriksaan administrasi / teknis persidangan perkara perdata No Item yg diperiksa Temuan yg sering muncul Keterangan 3 Berita Acara Persidangan Tidak dibuat tepat waktu Msh banyak dijumpai kelemahan Sebelum persidangan berikutnya BAP hrs sdh siap 4 Perkara Gugur / Perkara Verstek / Perkara Dicabut Tidak / terlambat dibuat Penetapan nya Lupa dilaporkan 07/04/2017 created by oscar

20 Temuan yg sering muncul
temuan yang sering muncul dalam pemeriksaan administrasi / teknis persidangan perkara perdata No Item yg diperiksa Temuan yg sering muncul Keterangan 5 Panggilan para pihak. *) Ada perbedaan tradisi pemanggilan pihak Tergugat yg tdk diketahui alamatnya (panggilan ghoib). Di PA panggilan melalui pengumuman dilakukan 2 kali utk satu tgl sidang yg sama. Di PN panggilan dilakukan 2 kali utk 2 sidang Tenggang waktu kurang dari 3 hari Tata cara pemanggilan tidak tepat Hakim jarang meneliti panggilan Relas panggilan delegasi sering terlambat Pd panggilan pertama Tgt tdk diberi salinan gugatan Berkaitan dg syarat sah dan patut. Sah : ttg tata cara pemanggilan Patut : ttg sela waktu hari pemanggilan dan hari sidang 07/04/2017 created by oscar

21 Temuan yg sering muncul
temuan yang sering muncul dalam pemeriksaan administrasi / teknis persidangan perkara perdata No Item yg diperiksa Temuan yg sering muncul Keterangan 6 Konpetensi relatif Hakim memutus eksepsi tentang konpetensi relatif setelah memeriksa pokok perkara Hakim memutus ttg kompetensi relatif bila diajukan eksepsi oleh TGT. Sebaiknya apabila Hakim mau menga bulkan eksepsi ttg konpetensi relatif hendaknya di awal sidang. Bila Tergugat sdh mengajukan jawaban, eksepsi konpetensi relatif diabaikan. 07/04/2017 created by oscar

22 Temuan yg sering muncul
temuan yang sering muncul dalam pemeriksaan administrasi / teknis persidangan perkara perdata No Item yg diperiksa Temuan yg sering muncul Keterangan 7 Kompetensi Absolut Hakim tetap memeriksa dan memutus perkara walaupun ada klausula Arbitrase. Dlm hal ada klausula arbitrase Pengadilan mutlak tidak berwenang dan tidak perlu ada eksepsi 8 Permohonan Masih ditemukan adanya penetapan atas permohonan yang diajukan tanpa ada dasar perintah undang-undang Pengadilan/ / Hakim baru berwenang memeriksa dan memutus permohon an bila ada delegasi undang-undang 07/04/2017 created by oscar

23 Temuan yg sering muncul
temuan yang sering muncul dalam pemeriksaan administrasi / teknis persidangan perkara perdata No Item yg diperiksa Temuan yg sering muncul Keterangan 9 Putusan Verstek Lupa dilaporkan Tidak akurat dlm meneliti panggilan Masih memasuki acara pembuktian *) *) Perkecualian : dlm perkara perceraian hrs ada acara pembuktian 10 Verzet thdp putusan verstek Diberi nomor sendiri Verzet tidak pelu diberi nomor perkara sendiri 07/04/2017 created by oscar

24 Temuan yg sering muncul
temuan yang sering muncul dalam pemeriksaan administrasi / teknis persidangan : perkara perdata No Item yg diperiksa Temuan yg sering muncul Keterangan 11 Masuknya Pihak Ketiga dalam Proses. Tidak ada penetapan- nya Belum bisa membedakan ketiga bentuk masuknya pihak ketiga, sehingga tidak jelas posisi pihak ketiga. Semuanya disebut intervensi. Bentuk intervensi adalah voeging dan tussen komst. Masuknya pihak ketiga diawali dg permohonan dan Hakim menetap kan utk mengabulkan atau menolak dg putusan sela Boleh diajukan sblm kesimpulan Belum ada keseraga- man penyebutan pihak ketiga 07/04/2017 created by oscar

25 Persidangan dan penundaan persidangan
temuan yang sering muncul dalam pemeriksaan administrasi / teknis persidangan : perkara perdata 12 Persidangan dan penundaan persidangan Masih sering terjadi sidang dilakukan dg Hakim Tunggal, bahkan oleh seorang Hakim Anggota Acara penundaan sidang, penyerahan jawaban / replik / duplik / kesimpulan sering tdk dilakukan dlm ruang siding tetapi di ruang kerja hakim atau di ruang sidang tapi Maj Hakim tdk lengkap. Penundaan lupa tdk dilaporkan ke Bag. Register utk dicatat Seharusnya selalu diupayakan Majelis Hakim bersidang dengan susunan yg lengkap, apapun acaranya, walaupun hanya utk menunda sidang. 07/04/2017 created by oscar

26 Tidak dibuat laporan hasil mediasi oleh Mediator.
temuan yang sering muncul dalam pemeriksaan administrasi / teknis persidangan : perkara perdata 13 Mediasi Tidak dibuat penetapan utk mediasi dan penunjukan mediatornya, baik yg dipilih oleh pihak sendiri maupun yg ditunjuk oleh Majelis Hakim Tidak dibuat laporan hasil mediasi oleh Mediator. Utk mediasi, hrs sll berpedo- man pd SEMA No. 2 Th.2003 Minutasi hrs selesai paling lambat 1 bulan sejak putusan dijatuhkan Hakim Ketua bertang gung jawab thdp minutasi. Penyusunan bundle mengacu pd Buku II Edisi cet th dst dan 352 dst 14 Minutasi Minutasi tidak segera diselesaikan; kadang-kadang sampai hakimnya sudah pada pindah. Tgl selesai minutasi dan penyerahan berkas tidak dicatat dlm register Masih tdpt kesalahan dlm menyusun bundle A dan B *) Dlm minutasi ada 2 pendapat : berdsrkn kronologi. Berdsrkn kelompok. Masing masing peradilan punya tradisi sendiri 07/04/2017 created by oscar

27 SP pensitaan tidak ditanda tangani oleh Majelis lengkap
temuan yang sering muncul dalam pemeriksaan administrasi / teknis persidangan : perkara perdata 16 Putusan Provisi Mengabulkan Permohonan / tuntutan provisi yang sudah mengarah pada tuntutan pokok / pokok perkara/ Tuntutan provisi tidak boleh berisi tuntutan yg apabila dikabul -kan sesungguh -nya sdh menga –bulkan tuntutan pokok. 17 Pensitaan SP pensitaan tidak ditanda tangani oleh Majelis lengkap 18 Hal-hal yang dapat terjadi selama pemeriksaan perkara Lupa dicatat dalam Berita Acara Untuk hal-hal yang penting perlu dicatat dlm berita acara 07/04/2017 created by oscar

28 Temuan yg sering muncul
TEMUAN YANG SERING MUNCUL DALAM PEMERIKSAAN ADMINISTRASI / TEKNISPERSIDANGAN Perkara Pidana TEMUAN YAG SERING MUNCUL DALAM PEMERIKSAAN ADMINISTRASI / TEKNIS PERSIDANGAN No Item yg diperiksa Temuan yg sering muncul Keterangan 1 SP Penunjukan Majelis Hakim Penetapan Hari Sidang Lupa dibuat / ditanda tangani/diberi tanggal / diberi nomor Lupa dicatat dlm register Pertimbangan kurang memadai 2 Penunjukan Panitera Pengganti Sda Menyatu dg SPMH Seharusnya Surat Penunjukan PP dibuat oleh Panitera terpisah dari SPMH. 07/04/2017 created by oscar

29 Temuan yg sering muncul Tidak dibuat tepat waktu
Temuan yang sering muncul dalam pemeriksaan administrasi / teknispersidangan : Perkara pidana No Item yg diperiksa Temuan yg sering muncul Keterangan 3 Berita Acara Persidangan Tidak dibuat tepat waktu Sebelum persidangan berikutnya BAP hrs sdh siap 4 Pengalihan tahanan. Tidak dibuat perpan -jangan penahanan ketika masa tahanan telah habis. Masih ditemukan peng-alihan penahanan dengan jaminan uang. Penetapan tidak ditandatangani oleh Majelis Dalam hal ada pengalihan penahanan maka bila masa penahanan sdh habis, harus diperpanjang. Bila tidak maka Terdakwa lepas demi hukum 07/04/2017 created by oscar

30 Temuan yg sering muncul
Temuan yang sering muncul dalam pemeriksaan administrasi / teknispersidangan : Perkara pidana No Item yg diperiksa Temuan yg sering muncul Keterangan 5 Penangguhan penahanan Penetapan tidak ditandatangani oleh Majelis Hakim Dlm penangguhan penahanan dg jaminan uang, uang jaminan tidak disimpan di Bank dan tidak dicatat dlm Buku Induk Keuangan Pihak Ketiga serta tidak dibuat buku bantunya. Dlm penetapan penang- guhan penahanan dg Uang jaminan penangguhan penahanan harus dicatat dalam Buku Catatan Keuangan Pihak Ketiga serta dibuatkan buku bantu untuk itu dan disimpan di Bank. 07/04/2017 created by oscar

31 Temuan yg sering muncul
Temuan yang sering muncul dalam pemeriksaan administrasi / teknispersidangan : Perkara pidana No Item yg diperiksa Temuan yg sering muncul Keterangan (Penangguhan penahanan) jaminan orang, tidak disebutkan dg tegas dan lengkap identitas Si penjamin dan besarnya uang jaminan yg harus disetor bila Tdkw melanggar syarat. Dlm penetapan penang guhan penahanan dg jaminan orang, harus disebutkan dg tegas, nama si penjamin dan besarnya uang jaminan yg harus disetor ke las Negara. 07/04/2017 created by oscar

32 Temuan yg sering muncul
Temuan yang sering muncul dalam pemeriksaan administrasi / teknispersidangan : Perkara pidana No Item yg diperiksa Temuan yg sering muncul Keterangan 6 Pembantaran penahanan Permohonan pembantaran tidak disertai keterangan dokter / pejabat Rutan bhwTerdakwa memerlukan perawatan di luar Rutan, krn fasilitas kesehatan dlm Rutan tdk memadai utk menangani penyakit Tdkw. Tidak dibuat penetapan pencabutan pembantaran stlh Terdakwa sembuh atau perawatan di luar Rutan sdh tidak diperlukan lagi. 07/04/2017 created by oscar

33 Temuan yg sering muncul
Temuan yang sering muncul dalam pemeriksaan administrasi / teknispersidangan : Perkara pidana No Item yg diperiksa Temuan yg sering muncul Keterangan 7 Kutipan putusan yg sdh BHT Sering terlambat dibuat dan diserahkan pd Jaksa utk dieksekusi 8 berkas Penyusunan berkas tidak sesuai kriteria Penyusunan bundle mengacu pd Buku II Edisi cet th 2012 hal 216 dst 07/04/2017 created by oscar

34 Temuan yg diperoleh dalam pemeriksaan setiap bidang dituangkan dalam tabel lembar temuan sbb :
No. Kondisi Kriteria Sebab Akibat Tindak lanjut / saran Lembar temuan untuk setiap bidang dijadikan satu dan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 07/04/2017 created by oscar

35 Sebab : faktor yg menyebabkan terjadinya kesalahan / penyimpangan
Kondisi : penyimpangan / kesalahan yg ditemukan / keadaan yg tidak sesuai dg kriteria Kriteria : apa yg seharusnya dikerjakan sesuai dg petunjuk / acuan (buku Coklat / buku merah) Sebab : faktor yg menyebabkan terjadinya kesalahan / penyimpangan Akibat : segala sesuatu yg timbul krn adanya penyimpangan / kesalahan Tindak lanjut / saran : tindakan yg perlu diambil utk memperbaiki kesalahan bila masih bisa perbaiki, mengeliminir akibat yg timbul, menghilangkan penyebab 07/04/2017 created by oscar

36 Tips lainnya 07/04/2017 created by oscar

37 Eksepsi tentang kewenangan mengadili
Eksepsi ada 2 : Eksepsi tentang kewenangan mengadili Eksepsi tentang hal lainnya berkaitan dengan hokum acara. Ad. 1. Eksepsi tentang kewenangan ada 2 Kewenangan relative. Berkaitan dg psl 118 HIR Eksepsi ini harus diajukan pada siding pertama sebelum memberi jawaban thdp pokok perkara. Bila Tergugat sudah memberi jawaban, atau eksepsi diajukan bersamaan dg jawaban maka eksepsi ditolak, dan perkara dilanjutkan. Eksepsi ini bisa diputus tersendiri tidak bersama-sama pokok perkara. Kewenangan absolut Diajukan kapan saja. Bahkan tanpa ada eksepsi bila Hakim ex officio mengetahui, maka Hakim bisa langsung mengambil putusan. Ad. 2. Eksepsi lainnya, Harus diajukan bersama jawaban. Bila sesudah jawaban, harus diabaikan. Diputus bersama-sama pokok perkara. Bila diputus bersama pokok perkara, harus dipertimbangkan dan dimuat dalam amar putusan. 07/04/2017 created by oscar

38 Turut campurnya Pihak III dalam sebuah perkara
I. INTERVENSI (Psl 279 – 282 Rv) Inisiatif utk turut campur datang dr pihak III sendiri Voeging : Pihak III bergabung dg Pgt atau Tgt Tussenkomst : Pihak III berdiri sndr mlwn Pgt & Tgt II . VRIJWARING (pasal Rv) (= pembebasan/ garantie/penanggungan) Inisiatif datang dari salah satu pihak dlm perkara asal. Phk III ditarik oleh slh satu phk utk membebaskan phk yg memanggil dr kemungkinan akibat ptsn dlm pkr pkk. 07/04/2017 created by oscar

39 I. INTERVENSI Tergugat Tergugat Penggugat Penggugat
VOEGING : Bergabung dg salah satu pihak Tergugat Penggugat Intervenient B. TUSSENKOMST : Turut campur utk kepent sendiri berhadapan dg pr phk pkr asal Penggugat Tergugat Intervenient 07/04/2017 created by oscar

40 Tergugat Penggugat Pihak III
II . VRIJWARING (pasal Rv) (= pembebasan, garantie, penanggungan,) Inisiatif datang dari salah satu pihak dlm perkara asal. Phk III ditarik oleh slh satu phk utk membebaskan phk yg memanggil dr kemungkinan akibat ptsn dlm pkr pkk. Tergugat Penggugat Pihak III 07/04/2017 created by oscar

41 PUTUSAN VERSTEK Pasal 125 (1) HIR / 149 (2) RBg)
Putusan verstek artinya putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Tergugat (para Tergugat). Verstek sendiri artinya pernyataan bahwa Tergugat tidak hadir walaupun telah dipanggil secara sah dan patut. syarat utama : Tergugat atau wakilnya tidak hadir. Sudah dipanggil secara sah dan patut. Gugatan cukup beralasan dan tidak melawan hak 07/04/2017 created by oscar

42 Kemungkinan putusan verstek :
Panggilan yang sah dan patut : Sah : dari segi pelaksanaan panggilan, dilaksanakan dimana, bertemu siapa. Patut : dari segi waktu pelaksanaan panggilan. Antara hari memanggil dan hari sidang harus berselang tiga hari kerja. Kemungkinan putusan verstek : A. Gugatan dapat dikabulkan manakala : Gugatan tidak melawan hak Gugatan beralasan B. Apabila gugatan melawan hak maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima. Melawan hak atau tidak bersandarkan hukum artinya apabila peristiwa peristiwa yang diajukan (dalam posita) sebagai dasar tuntutan tidak membenarkan tuntutan atau tidak mempunyai alasan hukum (tidak ada rechtstitelnya) 07/04/2017 created by oscar

43 C. Apabila gugatan tidak beralasan maka, gugatan harus ditolak.
Gugatan tidak beralasan apabila dalam posita tidak diajukan (tidak ada) peristiwa-peristiwa yang membenarkan / mendukung tuntutan. D. Apabila Tergugat yg tidak hadir mengirimkan jawaban tertulis yg di dalamnya ada eksepsi tentang kewenangan dan eksepsi itu diterima / dikabulkan, maka Pengadilan dalam putusannya wajib menyatakan bahwa dirinya tidak berwenang. Penjelasan : mestinya bila Tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah, jawaban yg ia kirimkan harus diabaikan (dianggap tidak ada). Namun karena jawaban itu berisi eksepsi ttg kewenangan dan eksepsi tsb cukup beralasan utk dikabulkan maka Pengadilan mengabulkan eksepsi dg menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara a quo Putusan yang dijatuhkan tetap putusan verstek. 07/04/2017 created by oscar

44 Masalah Penahanan berkaitan dengan bunyi pasal 197 ayat (1) huruf k :
Pasal 197 ayat (1) huruf k berbunyi : “perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan” 1. Kapan Hakim boleh memberi perintah Terdakwa ditahan ? A. 1). Apabila pd saat mau menjatuhkan putusan Terdakwa tidak ditahan 2). Apabila ada alasan utk melakukan penahan (lht psl 21 ayat (1) KUHAP 3). Apabila pasal yg didakwakan memungkinkan utk melakukan penahanan atas diri Terdakwa (lht psl 21 ayat (4) KUHAP Bila tidak memenuhi 3 hal tsb di atas maka Hakim tdk berwenang memerintahkan terdakwa ditahan, sekalipun Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana. 07/04/2017 created by oscar

45 Masalah Penahanan terkait bunyi pasal 197 ayat (1) huruf k :
B. Dalam hal pada saat mau menjatuhkan putusan Terdakwa : tidak ditahan karena tidak memenuhi syarat dan alasan seperti tersebut dalam pasal 21 ayat (1) jo ayat (4) KUHAP, atau Terdakwa pernah ditahan oleh Hakim tapi kemudian dikeluarkan dari tahanan : baik atas dasar demi hukum karena masa tahanan habis sebelum pemeriksaan sidang selesai, ataupun atas dasar perintah dari Hakim karena adanya sesuatu alasan yang sah Hakim memandang penahanan atas diri Terdakwa tidak diperlukan lagi, maka sekalipun Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, dalam amar putusan Hakim tidak berwenang untuk memerintahkan agar terdakwa ditahan. Kecuali apabila keluarnya Terdakwa dari tahanan karena ada penangguhan penahanan atau pembantaran; dalam hal demikian Hakim dapat mencabut penangguhan atau pembantaran penahanan. 07/04/2017 created by oscar

46 Masalah Penahanan terkait bunyi pasal 197 ayat (1) huruf k :
2. Kapan Hakim boleh memberi perintah Terdakwa tetap dalam tahanan ? a. Apabila pd saat mau menjatuhkan putusan Terdakwa sudah berada dalam ditahan b. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana. c. Apabila pasal yg didakwakan memungkinkan utk melakukan penahanan atas diri Terdakwa (lht psl 21 ayat (4) KUHAP dan masa penahanannya termasuk perpanjangannya masih ada (lihat psl 26 jo psl 29 KUHAP dan aturan-aturan ttg penahanan dlm peraturan perundangan pidana khusus) Bila tidak memenuhi 3 hal tsb di atas maka Hakim tdk berwenang memerintahkan terdakwa ditahan, sekalipun Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana. 07/04/2017 created by oscar

47 Masalah Penahanan terkait bunyi pasal 197 ayat (1) huruf k :
3. Kapan Hakim boleh memberi perintah Terdakwa dibebaskan (dari tahanan) ? Apabila pd saat mau menjatuhkan putusan Terdakwa ditahan dan : 1) Terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah dan Terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan (vrijspraak), atau 2) Terdakwa dinyatakan dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolgingen) , Atau 3) Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dan ada ketentuan pidana itu dipotong selama Terdakwa berada dlm tahanan, serta lamanya penahanan itu sama dg lamanya pidana yg dijatuhkan. 07/04/2017 created by oscar

48 Masalah Penahanan terkait bunyi pasal 197 ayat (1) huruf k :
Kesimpulan : Pasal 197 ayat (1) huruf k tidak berdiri sendiri tetapi harus dikaitkan dengan pasal-pasal lain tentang penahanan (interpretasi sistematis) Diluar alternatif fakta tersebut di atas maka pasal 197 ayat (1) huruf k tidak bisa diterapkan. 07/04/2017 created by oscar

49 Terima Kasih 07/04/2017 created by oscar


Download ppt "Disajikan dalam PELATIHAN PENGAWASAN DIKLAT, OKTOBER 2014"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google