Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH"— Transcript presentasi:

1 PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Muhtar Mahmud Staf Ahli Rektor UNS SOLO Bidang Keuangan dan Manajemen Jogjakarta, 13 September 2012

2 Pengertian Peraturan perundang-undangan merupakan bagian atau subsistem dari sistem hukum. Membahas politik hukum pembentukan peraturan perundang- undangan pada hakikatnya tidak dapat dipisahkan dari memba has mengenai politik hukum.

3 Pengertian POLITIK KBBI: Pen getahuan men genai ketatanegaraan atau kenegaraan, seperti “sistem pemerintahan”, “dasar-dasar pemerintahan”. Dapat pula diartikan seba gai “segala urusan dan tin dakan (kebijakan, siasat, dsb.) men genai pemerintahan negara”. M. Mahfud MD: Kebijakan dalam menjalankan kekuasaan Seni memanage kekuasaan Cara, akal, taktik menjalankan kekuasaan HUKUM Maria Farida: ukuran yang harus dipatuhi oleh seseorang dalam hubungan dengan sesama ataupun dengan lingkungannya Wiryono: Rangkaian peraturan mengenai tingkah laku orang-orang (masyarakat) atau badan-badan (badan hukum dsb) sebagai anggota suatu masyarakat Kumpulan norma yang berisi aturan tingkah laku bagi suatu kelompok orang/masyarakat.

4 Peraturan Perundang-undangan
A. Hamid S. Attamimi: perbuatan membentuk peraturan-peraturan negara tingkat pusat atau tingkat daerah menurut tata cara yang ditentukan; keseluruhan peraturan-peraturan negara tingkat pusat dan tingkat daerah. Peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum (UU 10/2004). aturan atau kaidah hukum tertulis (written law) yang dibuat atau dibentuk oleh lembaga/pejabat yang berwenang yang berisi aturan atau norma tingkah laku yang mengatur dan bersifat mengikat umum.

5 Politik Hukum Pembentukan Peraturan Perundang‑undangan:
Politik hukum secara sederhana dapat diartikan sebagai arah kebijakan hukum yang akan atau telah dilaksanakan secara nasional oleh emerintah (M. Machfud MD). Politik Hukum Pembentukan Peraturan Perundang‑undangan: Kebijakan mengenai penentuan isi atau obyek pembentukan peraturan perundang-undangan (Bagir Manan).

6 HUKUM SEBAGAI PRODUK POLITIK
HukumPeraturan perundang-undangan merupakan kristalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling berinteraksi dan bersinggungan. Hukum variabel terpengaruh (dependent variable) Politik variabel berpengaruh (independent variable)

7 PENDEKATAN DIKOTOMIS DALAM POLITIK HUKUM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Variabel hukum: Variabel politik: Konfigurasi politik demokratis Konfigurasi politik otoriter Berkarakter responsif Berkarakter konservatif atau ortodoks

8 Konfigurasi politik demokratis dan otoriter
Konfigurasi politik demokratis adalah susunan sistem politik yang membuka kesempatan bagi partisipasi rakyat secara penuh untuk ikut aktif menentukan kebijaksanaan umum. Partisipasi ini ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjadinya kebebasan politik. Konfigurasi politik otoriter adalah susunan sistem politik yang lebih memungkinkan negara berperan sangat aktif serta mengambil hampir seluruh inisiatif dalam pembuatan kebijaksanaan negara. Konfigurasi ini ditandai oleh dorongan elit kekuasaan untuk memaksakan persatuan, penghapusan oposisi terbuka, dominasi pimpinan negara untuk menentukan kebijaksanaan negara, dan dominasi kekuasaan politik oleh elit politik yang kekal, serta ada suatu doktrin yang membenarkan konsentrasi kekuasaan.

9 KARAKTER PRODUK HUKUM REPONSIF/POPULISTIK DAN KONSERVATIF/ORTODOKS/ELITIS
Produk hukum responsif/populistik adalah produk hukum yang mencerminkan rasa keadilan dan memenuhi harapan masyarakat. Dalam proses pembuatannya memberikan peranan besar dan partisipasi penuh kelompok-kelompok sosial atau individu‑individu dalam masyarakat. Hasilnya bersifat responsif terhadap tuntutan-tuntutan kelompok-kelompok sosial atau individu‑individu dalam masyarakat. Produk hukum konservatif/ortodoks/elitis adalah produk hukum yang isinya lebih mencerminkan visi sosial elit politik, keinginan pemerintah, dan bersifat positivis-instrumentalis, yakni menjadi alat pelaksanaan ideologi dan program negara. Ia lebih tertutup terhadap tuntutan-tuntutan kelompok- kelompok maupun individu-individu dalam masyarakat. Dalam pembuatannya, peranan dan partisipasi masyarakat relatif kecil.

10 Hipotetis tentang kaitan antara konfigurasi politik dan karakter produk hukum
Konfigurasi politik suatu negara akan melahirkan karakter produk hukum tertentu di negara tersebut. Di dalam negara yang konfigurasi politiknya demokratis, maka produk hukumnya akan berkarakter responsif/populistik. Di negara yang konfigurasi politiknya otoriter, maka produk hukumnya akan berkarakter orto doks/konservatif/elitis. Perubahan konfigurasi politik dari otoriter ke demokratis atau sebaliknya akan berimplikasi kepada perubahan karakter produk hukum.

11 PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM POLITIK HUKUM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pemahaman: Pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan bentuk monopoli negara yang absolut, tunggal, dan tidak dapat dialihkan pada badan yang bukan badan negara atau bukan badan pemerintah (UUD/UU10 Ps 5). Namun: Dalam proses pembentukannya sangat mungkin mengikutsertakan pihak bukan negara atau Pemerintah (UU 10 Ps 53).

12 PE RAN SE RTA MASYARA KAT
pembangunan dan pembentukan peraturan perundang-undangan dapat mengarah pada terbentuknya suatu sistem hukum nasional Indonesia yang dapat mengakomodir harapan hukum yang hidup di dalam masyarakat yang berorientasi pada terciptanya hukum yang responsive. Hukum yang responsive merupakan produk hukum yang lahir dari strategi pembangunan hukum yang memberikan peranan besar dan mengundang partisipasi secara penuh kelompok- kelompok masyarakat sehingga isinya mencerminkan rasa keadilan dan memenuhi harapan masyarakat padaumumnya.

13 LANDASAN POLITIK HUKUM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pancasila. Kebijakan dan strategi politik peraturan perundang-undangan harus sejalan dengan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Merupakan landasan formal dan materiil konstitusional dalam politik hukum dan peraturan perundang-undangan sehingga setiap kebijakan dan strategi di bidang hukum dan peraturan perundang‑undangan mendapatkan legitimasi konstitusional sebagai salah satu bentuk penjabaran negara berdasar atas hukum (rechtsstaat) dan asas konstitusionalisme Peraturan atau Kebijakan implementatif dari politik peraturan perundang-undangan. Peraturan atau kebijakan yang memuat aturan- aturan yang berkaitan dengan politik hukum dan peraturan perundang‑undangan yang bersifat implementatif dari landasan filosofis, konstitusional, operasional, formal, dan prosedural.

14 POLA PIKIR PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG‑UNDANGAN
Segala jenis peraturan perundang-undangan merupakan satu kesatuan sistem hukum yang bersumbar pada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Tidak semua aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara harus diatur dengan peraturan perundang-undangan. Pembentukan peraturan perundang-undangan, selain mempunyai dasar- dasar yuridis, harus dengan seksama mempertimbangkan dasar-dasar filosifis dan kemasyarakatan tem pat kaidah tersebut akan berlaku. Pembentukan peraturan perundang-undangan selain mengatur keadaan yang ada harus mempunyai jangkauan masa depan. Pembentukan peraturan perundang-undangan bukan hanya sekedar menciptakan instrumen kepastian hukum tetapi juga merupakan instrumen keadilan dan kebenaran. Pembentukan peraturan perundang-undangan harus didasarkan pada partisipasi masyarakat (peran serta masyarakat). Pembentukan peraturan perundang-undangan harus didasarkan asas dan materi muatan peraturan perundang-undangan (psl 5/6).

15 POLITIK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN UNTUK PERATURAN DAERAH
Fasilitasi dan konsultasi perancangan peraturan daerah: Meningkatkan peran pemerintahan daerah (provinsi, kab/kota) untuk melakukan pemetakan dan publikasi peraturan daerah dalam sistem informasi peraturan daerah yang akurat dan up to date. Meminimalisir pembentukan perda yang dibatalkan oleh Gubernur, Menteri Dalam Negeri dan Presiden serta Mahkamah Agung.

16 PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pembentukan Produk Hukum Daerah adalah proses pembuatan peraturan perundang- undangan daerah yang dimulai dari tahap perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan.

17 PERATURAN DAERAH PROVINSI
Peraturan Daerah Provinsi atau nama lainnya dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota atau nama lainnya, yang selanjutnya disebut Perda, adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.

18 PERATURAN KEPALA DAERAH
Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah Peraturan Gubernur dan/atau Peraturan Bupati/Walikota.

19 PERATURAN BERSAMA KEPALA DAERAH
Peraturan Bersama Kepala Daerah yang selanjutnya disingkat PB KDH adalah peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih kepala daerah. Produk Hukum Daerah adalah Perda atau nama lainnya, Perkada, PB KDH dan Keputusan Kepala Daerah. Keputusan Kepala Daerah adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final.

20 STRUKTUR HUKUM (BENTUK)
Tidak Tertulis Hukum Adat Nirma Dalam Masyarakat, Dll Tertulis UUD UU PP, Dll Hkm Tdk Tertulis: ketentuan yang tumbuh dan berkembang sejalan dengan perkembangan atau dinamika masyarakat Hkm Tertulis: Peraturan Perundang-undnagan

21 KERANGKA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
JUDUL PEMBUKAAN BATANG TUBUH PENUTUP PENJELASAN ( JIKA DIPERLUKAN) LAMPIRAN ( JIKA DIPERLUKAN )

22 JUDUL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Memuat keterangan mengenai jenis, nomor, tahun pengundangan atau penetapan dan nama peraturan. Nama dibuat secara singkat dan mencerminkan isinya. Judul ditulis seluruhnya dengan huruf kapital , diletakkan di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca.

23 CONTOH JUDUL PERATURAN
PERATURAN BUPATI KABUPATEN ANTABRANTAH NOMOR ……. TAHUN TENTANG SISTIEM DAN PROSEDUR PENTAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH

24 PEMBUKAAN 1. Frase DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
2. Jabatan pembentuk Perundang- undangan. BUPATI KEPALA DAERAH KABUPATEN ANTABRANTAH 3. Konsideran Menimbang memuat: Uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang memuat unsur filosofis, yuridis dan sosiologis yang menjadi latar belakang dan alasan pembentukan peraturan perundang-undangan.

25 MERUMUSKAN KONSIDERAN MENIMBANG
UNSUR FILOSOFIS BERISI LANDASAN KEWENANGAN BUPATI/WALI KOTA DALAM MENYUSUN PERATURAN (MASALAH SOSIAL YANG INGIN DISELESAIKAN DENGAN PERATURAN) UNSUR SOSIOLOGIS BERISI FAKTA YANG INGIN DIATUR (PENYEBAB UTAMA MASALAH SOSIAL) UNSUR YURIDIS MEMUAT PERNYATAAN TENTANG PENTINGNYA PENGATURAN (SOLUSI ATAS PERMASALAHAN)

26 PENDAPAT LAIN 1. Landasan filosofis.
Adalah pandangan atau ide pokok yang melandasi seluruh isi peraturan. 2. Landasan Yuridis: Adalah dasar kewenangan untuk membuat peraturan perundang-undangan. 3. Landasan Politis: Adalah garis kebijakan politik yang menjadi landasan dalam membentuk peraturan lebih lanjut (lebih bawah)

27 Landasan Filosofis adalah landasan yang
berkaitan dengan dasar atau ideologi negara, yaitu nilai-nilai (cita hukum) yang terkandung dalam Pancasila; 2.Landasan Sosiologis adalah landasan yang berkaitan dengan kondisi atau kenyataan empiris yang hidup dalam masyarakat, sehingga mempunyai daya mengikat secara efektif (living law); 3.Landasan Yuridis adalah yang menjadi dasar kewenangan pembuatan peraturan perundang-undangan;

28 Landasan ekonomis : yaitu bahwa penyusunan
peraturan perundang-undangan dapat meningkatkan efisiensi dan kesejahteraan bukan justru menyebabkan ekonomi biaya tinggi. 5. Landasan Politis (adalah suatu perdoman) agar produk hukum yang diterbitkan oleh Pemerintah daerah dapat berjalan sesuai dengan tujuan tanpa menimbulkan gejala di tengah-tengan masyarakat.

29 Contoh 1: a. bahwa guna menjamin ketertiban dalam pe- nyelenggaraan usaha dibidang jasa kon – struksi yang sesuai UU No.18 Tahun tentang jasa Konstruksi, dan Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Kon struksi dipandang perlu mengatur pembe- rian izin usaha jasa konstruksi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai- mana dimaksud dalam huruf a perlu mene – tapkan dengan Peraturan Daerah Kota Sa- latiga tentang Izin Usaha jasa Konstruksi;

30 Contoh 2: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kewe- nangan pemerintah sebagai pelaksana oto- nomi daerah khususnya dalam upaya me- ningkatkan pengembangan kepariwisataan yang memiliki aspek sosial, ekonomi dan budaya diperlukan peranan Pemerintah, ba- dan usaha dan masyarakat dalam pengelo- laan kepariwisataan yang meliputi pembina- an, pengaturan, pengawasan dan pengen- dalian kegiatan usaha kepariwisataan melalui pemberian izin usaha kepariwisataan;

31 Contoh 3: a. bahwa dalam rangka pemberian ke- pastian hukum untuk meningkatkan pelayanan masyarakat di bidang pe- layanan kesehatan, dipandang perlu mengatur perizinan di bidang kese- hatan; b. bahwa perizinan di bidang kesehatan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah; c. bahwa perdasarkan pertimbangan…

32 CONTOH 4: a. bahwa otonomi daerah memberikan wewenang kepada daerah untuk menata aparaturnya secara menyeluruh termasuk menata perangkat desa; b. bahwa dalam rangka melaksanakan otonomi sangat diperlukan perangkat desa yang handal yang mampu menerapkan tugas dan melayani masyarakat desa; c. bahwa untuk mewujudkan hal tersebut pada huruf a dan b dipandang perlu untuk diatur tentang tata cara pengangkatan dan pember hentian perangkat desa

33 KONSIDERAN MENGINGAT (DASAR HUKUM)
PASAL 7 (1) UU NO.10/004 Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan a. UUD 1945 b. UU / Perpu c. PP d. PerPres e. Perda Pasal 7 (4) Peraturan lain diakui keberadaannya dan mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan yang lebih tinggi. Kekuatan Hukum Peraturan sesuai dengan hierarkinya.

34 HAL-HAL YANG DI ATUR DALAM PERMENDAGRI 53 TAHUN 2011
KETENTUAN UMUM PRODUK HUKUM DAERAH PERENCANAAN PENYUSUNAN PRODUK HUKUM BERSIFAT PENGATURAN PENYUSUNAN PRODUK HUKUM BERSIFAT PENETAPAN PENGESAHAN, PENOMORAN, PENGUNDANGAN, DAN AUTENTIFIKASI EVALUASI DAN KLARIFIKASI PERDA PENYEBARLUASAN PARTISIPASI MASYARAKAT PEMBIAYAAN KETENTUAN LAIN-LAIN KETENTUAN PENUTUP

35 SIFAT DAN BENTUK PRODUK HUKUM DAERAH
pengaturan; dan penetapan. BENTUK Perda atau nama lainnya; Perkada; dan PB KDH.

36 PERENCANAAN Penyusunan Prolegda dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan DPRD. Penyusunan Prolegda berdasarkan atas: perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi; rencana pembangunan daerah; penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; dan aspirasi masyarakat daerah.

37 PROLEGDA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Kepala daerah memerintahkan pimpinan SKPD menyusun Prolegda di lingkungan pemerintah daerah. Prolegda ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan Perda. Penyusunan dan penetapan Prolegda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Perda tentang APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota.

38 Penyusunan Prolegda dapat mengikutsertakan instansi vertikal terkait.
Penyusunan Prolegda di lingkungan pemerintah daerah dikoordinasikan oleh biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/ kota. Penyusunan Prolegda dapat mengikutsertakan instansi vertikal terkait. instansi vertikal terkait diikut sertakan apabila sesuai dengan: kewenangan; materi muatan; atau kebutuhan dalam pengaturan. Hasil penyusunan Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/kota kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. Kepala daerah menyampaikan hasil penyusunan Prolegda di lingkungan pemerintah daerah kepada Balegda melalui pimpinan DPRD.

39 PROLEGDA DI LINGKUNGAN DPRD
Balegda menyusun Prolegda di lingkungan DPRD. Prolegda ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan Perda. Penyusunan dan penetapan Prolegda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Perda tentang APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota.

40 Penyusunan Prolegda antara pemerintah daerah dan DPRD dikoordinasikan oleh DPRD melalui Balegda.
Hasil penyusunan Prolegda antara pemerintah daerah dan DPRD disepakati menjadi prolegda dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD. Prolegda ditetapkan dengan keputusan DPRD.

41 PROLEGDA KUMULATIF TERBUKA
Dalam Prolegda di lingkungan pemerintah daerah dan DPRD dapat dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas: akibat putusan Mahkamah Agung; APBD; pembatalan atau klarifikasi dari Menteri Dalam Negeri; dan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Prolegda ditetapkan. Selain di atas, Prolegda kabupaten/kota dapat memuat daftar kumulatif terbuka mengenai: pembentukan, pemekaran dan penggabungan kecamatan atau nama lainnya; dan/atau pembentukan, pemekaran dan penggabungan desa atau nama lainnya. Dalam keadaan tertentu, DPRD atau kepala daerah dapat mengajukan Rancangan Perda di luar Prolegda: untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; akibat kerja sama dengan pihak lain; dan keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu Rancangan Perda yang dapat disetujui bersama oleh Balegda dan biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/ kota.

42 PENYUSUNAN PRODUK HUKUM BERSIFAT PENGATURAN
Penyusunan Perda Persiapan Penyusunan Perda di Lingkungan Pemerintah Daerah Persiapan Penyusunan Perda di Lingkungan DPRD Pembahasan Perda Penyusunan Perkada dan PB KDH

43 PENYUSUNAN PRODUK HUKUM BERSIFAT PENETAPAN
Penyusunan produk hukum daerah bersifat penetapan berbentuk keputusan kepala daerah. Pimpinan SKPD menyusun keputusan kepala daerah sesuai dengan tugas dan fungsi. Keputusan kepala daerah diajukan kepada sekretaris daerah setelah mendapat paraf koordinasi kepala biro hukum provinsi atau kepala bagian hukum kabupaten/ kota. Sekretaris daerah mengajukan rancangan keputusan kepala daerah kepada kepala daerah untuk mendapat penetapan.

44 PENGESAHAN, PENOMORAN, PENGUNDANGAN, DAN AUTENTIFIKASI...(1)
Penandatangan produk hukum daerah yang bersifat pengaturan dilakukan oleh kepala daerah. Penandatanganan produk hukum daerah yang bersifat pengaturan berbentuk Perda atau nama lainnya dibuat dalam rangkap 4 (empat). Pendokumentasian naskah asli Perda oleh: DPRD Sekretaris daerah; biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/Kota berupa minute; dan SKPD pemrakarsa.

45 PENGESAHAN, PENOMORAN, PENGUNDANGAN, DAN AUTENTIFIKASI... (2)
Penandatanganan produk hukum daerah yang bersifat pengaturan berbentuk Perkada dibuat dalam rangkap 3 (tiga). Pendokumentasian naskah asli Perkada oleh: Sekretaris daerah; biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/kota berupa minute; dan SKPD pemrakarsa.

46 PENGESAHAN, PENOMORAN, PENGUNDANGAN, DAN AUTENTIFIKASI... (3)
Penandatanganan produk hukum daerah yang bersifat pengaturan berbentuk PB KDH dibuat dalam rangkap 4 (empat). Dalam hal penandatanganan PB KDH melibatkan lebih dari 2 (dua) daerah, PB KDH dibuat dalam rangkap sesuai kebutuhan. Pendokumentasian naskah asli PB KDH oleh: Sekretaris daerah masing-masing daerah; biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/kota berupa minute; dan SKPD masing-masing pemrakarsa.

47 PENGESAHAN, PENOMORAN, PENGUNDANGAN, DAN AUTENTIFIKASI... (3)
Penandatanganan produk hukum daerah yang bersifat penetapan dalam bentuk keputusan kepala daerah dilakukan oleh kepala daerah. Penandatanganan produk hukum daerah yang bersifat penetapan dalam bentuk keputusan kepala daerah dapat didelegasikan kepada: wakil kepala daerah; sekretaris daerah; dan/atau kepala SKPD. Penandatanganan produk hukum daerah yang bersifat penetapan dalam bentuk keputusan kepala daerah dibuat dalam rangkap 3 (tiga). Pendokumentasian naskah asli keputusan kepala daerah oleh: sekretaris daerah; biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/Kota berupa minute; dan SKPD Pemrakarsa.

48 PENOMERAN Penomoran produk hukum daerah dilakukan oleh kepala biro hukum provinsi atau kepala bagian hukum kabupaten/kota. Penomoran produk hukum daerah yang bersifat pengaturan menggunakan nomor bulat. Penomoran produk hukum daerah yang bersifat penetapan menggunakan nomor kode klasifikasi.

49 PENGUNDANGAN Perda yang telah ditetapkan, diundangkan dalam lembaran daerah. Lembaran daerah merupakan penerbitan resmi pemerintah daerah. Pengundangan merupakan pemberitahuan secara formal suatu Perda, sehingga mempunyai daya ikat pada masyarakat. Perda yang telah diundangkan disampaikan kepada Menteri dan/atau gubernur untuk dilakukan klarifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

50 PENGUNDANGAN Tambahan lembaran daerah memuat penjelasan Perda.
Tambahan lembaran daerah dicantumkan nomor tambahan lembaran daerah. Tambahan lembaran daerah, ditetapkan bersamaan dengan pengundangan Perda. Nomor tambahan lembaran daerah merupakan kelengkapan dan penjelasan dari lembaran daerah. Perkada dan PB KDH yang telah ditetapkan diundangkan dalam berita daerah. Berita daerah merupakan penerbitan resmi pemerintah daerah. Pengundangan merupakan pemberitahuan formal suatu Perkada dan PB KDH, sehingga mempunyai daya ikat pada masyarakat. Sekretaris daerah mengundangkan Perda, Perkada dan PB KDH.

51 AUTENTIFIKASI DAN PENGGANDAAN
Produk hukum daerah yang telah ditandatangani dan diberi penomoran selanjutnya dilakukan autentifikasi. Autentifikasi dilakukan oleh kepala biro hukum provinsi atau kepala bagian hukum kabupaten/ kota. Penggandaan dan pendistribusian produk hukum daerah dilakukan biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/kota dengan SKPD pemrakarsa.

52


Download ppt "PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google