Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SEKOLAH TINGGI PERTANAHAN NASIONAL BADAN PERTANAHAN NASIONAL

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SEKOLAH TINGGI PERTANAHAN NASIONAL BADAN PERTANAHAN NASIONAL"— Transcript presentasi:

1 SEKOLAH TINGGI PERTANAHAN NASIONAL BADAN PERTANAHAN NASIONAL
POWER POINT PRINSIP-PRINSIP PENDAFTARAN TANAH SEBAGAI PENGANTAR Oleh: Drs. Soeradji SEKOLAH TINGGI PERTANAHAN NASIONAL BADAN PERTANAHAN NASIONAL 2007

2 PRINSIP-PRINSIP PENDAFTARAN TANAH
SEBAGAI PENGANTAR PENGERTIAN ASAS atau HUKUM DASAR Adalah KEBENARAN yang menjadi pokok dasar berpikir dan bertindak PENGERTIAN PRINSIP atau DASAR-DASAR Adalah Sesuatu yang menjadi tumpuan landasan berpikir atau berpendapat PENGERTIAN PENCATATAN Adalah Memasukkan sesuatu hal ke dalam buku catatan (buku daftar) PENGERTIAN PEMBUKUAN Adalah Pencatatan dalam buku (daftar) PENGERTIAN PENDAFTARAN Adalah Pencatatan nama, alamat dan sebagainya dalam suatu daftar PENGERTIAN SISTEM Adalah Seperangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan, sehingga membentuk suatu totalitas. Seperangkat unsur disebut subsistem

3 PENGERTIAN DAN TUJUAN KADASTER (MODERN)
Pendaftaran Tanah (Modern) Pasal 19 ayat (2) UUPA: Pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah. Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak tersebut. Pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat bukti hak yang kuat. KADASTER (MODERN) Pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah. Pendaftaran atau pembukuan bidang tanah yang terletak disuatu daerah dalam daftar-daftar. Daftar-daftar diuraikan: Letak, luas, batas bidang tanah. Hak-hak di atas tanah dan orang yang menjadi pemegang hak. Tujuan Pendaftaran Tanah Memberikan kepastian hukum dan perlu dengan hukum atas bidang tanah dan HM sarusun dan hak-hak lain terdaftar. Memberikan informasi atas bidang tanah dan HM Sarusun dan hak-hak lain terdaftar. Terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. TUJUAN KADASTER a. Kadaster pajak (Fiscal Cadastre) untuk keperluan pemungutan pajak oleh pemerintah b. Kadaster Hak (Recht Cadastre) Verponding Eropa Verponding Indonesia Landrente Pengukuran dan pemetaan bidang tanah Pembukuan bidang-bidang tanah dalam daftar-daftar

4 Kadaster dengan kekuatan bukti:
Kadaster dengan peta-peta yang mempunyai kekuatan bukti atau disebut PETA KADASTRAL PETA KADASTRAL a. Batas-batas ditetapkan secara contadictoire delimitatie (Kontradiktur) atau batas-batas ditetapkan dengan keputusan hakim. b. Batas yang telah diukur dan dibuat peta kadastral harus dapat direkonstruksi kembali sesuai dengan keadaan batas-batas pada waktu diukur. Keuntungan kadaster dengan kekuatan bukti adalah peta kadastral dapat menjamin mengenai: letak, batas dan luas bidang tanah bermanfaat: Penyelesaian perkara batas Bagi orang atau badan hukum yang memperoleh hak atas tanah. Memberikan informasi pasti kebenaran letak, batas, luas bidang tanah yang akan dialihkan. Kelemahan kadaster dengan kekuatan bukti adalah penetapan batas kontradiktur menghambat pengukuran dan pemetaan: Saksi batas, persetujuan batas bagi letak tanah pemilik yang berbatasan dapat tertunda, karena berhalangan hadir atau tidak setuju. Batas-batas bidang tanah tidak disepakati pihak-pihak. Jika penetapan batas oleh hakim makan waktu lama.

5 Tanda batas umum adalah Tanda batas tetap adalah
Tanah batas yang letaknya secara jelas sudah diketahui masyarakat umum. (seperti: batas alam, jalan, saluran air) Tanda batas tetap adalah Tanda batas yang telah dipasang pemiliknya secara permanen dan telah memenuhi asas kontradiktur. Tanda Batas Terjamin adalah: Tanda batas yang telah dipasang secara permanen dan memenuhi kontradiktur serta rekaman letak batas dalam peta kadastral dapat digunakan untuk rekonstruksi batas, sesuai keadaan semula pada waktu pengukuran.

6 SISTEM PENDAFTARAN TANAH
Sistem pendaftaran atau cara pendaftaran Sistem publikasi atau cara publikasi, dikenal juga Sistem Pendaftaran Hak. SISTEM PENDAFTARAN Pendaftaran hak pertama kali pada DAFTAR UMUM atau dikenal dengan “REGISTRATION OF TITLE” atau disebut juga “REGISTRATION OF RIGHT” SISTEM PENDAFTARAN Pendaftaran peralihan hak atau pendaftaran akta pada DAFTAR UMUM atau dikenal dengan “REGISTRATION OF DEED”.

7 Yang mempunyai kekuatan bukti Yang tidak mempunyai kekuatan bukti
DAFTAR UMUM Daftar-daftar tanah, yang terbuka bagi setiap orang yang memerlukan atau mendapatkan informasi dari daftar-daftar tersebut atas nama pemegang haknya. DAFTAR UMUM Yang mempunyai kekuatan bukti Membuktikan orang yang terdaftar adalah sebagai pemegang hak yang sah menurut hukum. Pemerintah menjamin kebenaran dari isi dalam daftar umum. Hak atas tanah tidak dapat diganggu gugat (Indefeasible Title) Cara pendaftaran dalam daftar umum adalah haknya atau “REGISTRATION OF TITLE” Daya pembuktian adalah MUTLAK DAFTAR UMUM Yang tidak mempunyai kekuatan bukti Membuktikan orang yang terdaftar adalah belum membuktikan sebagai pemegang hak yang sah menurut hukum. Pemerintah tidak menjamin kebenaran dari isi dalam daftar umum. Hak atas tanah dapat diganggu gugat (Feasible Title) Cara pendaftaran dalam daftar umum adalah aktanya atau “REGISTRATION OF DEEDS” Daya pembuktian TIDAK MUTLAK

8 SISTEM PUBLIKASI POSITIF SISTEM PUBLIKASI NEGATIF
Adalah dengan daftar umum yaitu data yang telah ada didaftar umum, mempunyai sifat “TERBUKA” bagi umum yang memerlukan. SISTEM PUBLIKASI POSITIF Menggunakan sistem pendaftaran hak (Registration of Title). Menggunakan daftar umum yang mempunyai kekuatan bukti. Menggunakan asas hukum “ITIKAT BAIK” SISTEM PUBLIKASI NEGATIF Menggunakan sistem pendaftaran akta (Registration of Deeds) Menggunakan daftar umum yang tidak mempunyai kekuatan bukti. Menggunakan asas hukum “NEMO PLUS YURIS” ASAS HUKUM “ITIKAT BAIK” Asas yang memberikan perlin-dungan kepada orang yang dengan itikat baik memperoleh hak dan orang yang disangka atau diduga sebagai pemegang hak sah, meskipun orang yang mengalihkan hak ternyata bukan orang yang berhak. ASAS HUKUM “NEMO PLUS YURIS” (Hukum Romawi) Orang tidak dapat menyerahkan atau memindahkan hak melebihi apa yang dia sendiri punyai atau dengan kata lain Perlindungan hukum diberikan kepada pemegang hak yang sebenarnya terhadap tindakan orang lain yang mengalihkan haknya tanpa sepengetahuiannya.

9 SISTEM PUBLIKASI POSITIF
Diberikan kekuatan bukti MUTLAK yang berlaku terhadap semua orang. pada “SISTEM TORRENS” di AUSTRALIA SISTEM PUBLIKASI NEGATIF Diberikan kekuatan bukti MUTLAK yang berlaku terhadap pihak ketiga pada “SISTEM GRUNDBUCH” di JERMAN KEUNTUNGAN SISTEM PUBLIKASI POSITIF Terjaminnya kepastian pemegang hak, yang terdaftar dalam daftar umum. Pemegang hak, yang terdaftar dalam daftar umum tidak dapat diganggu gugat (mutlak, biarpun oleh pemegang hak yang sebenarnya) KELEMAHAN SISTEM PUBLIKASI POSITIF Pendaftaran suatu hak atas tanah atas nama seseorang yang tidak berhak dalam daftar umum, menghapus hak dari pemegang hak yang sebenarnya.

10 SISTEM PUBLIKASI NEGATIF SISTEM PUBLIKASI NEGATIF
KEUNTUNGAN SISTEM PUBLIKASI NEGATIF Perlindungan hukum diberikan kepada pemegang hak yang sebenarnya, walaupun pemegang hak sebenarnya tersebut tidak terdaftar dalam daftar umum. KELEMAHAN SISTEM PUBLIKASI NEGATIF Pemerintah tidak menjamin kebenaran dari isi daftar umum yang diselenggarakan. Pemegang hak yang terdaftar dalam daftar umum sewaktu-waktu dapat digugat pemilik tanah sebenarnya.

11 Pendaftaran tanah menjamin kepastian hukum, diselenggarakan SISTEM PENGUMUMAN menganut asa “PUBLISITAS” dan “SPESIALITAS” ASAS PUBLISITAS Pengumuman orang-orang yang menjadi pemegang hak, yang diselenggarakan oleh pemerintah dengan mengadakan pendaftaran hak. ASAS SPESIALITAS Pengumuman mengenai letak, batas-batas dan luas bidang tanah, yang diselenggarakan oleh pemerintah dengan mengadakan pengukuran, pemetaan dan pembukuan bidang-bidang tanah. Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah yang menjamin kepastian hukum Peta-peta kadastral, data dapat digunakan untuk rekonstruksi batas kembali di lapangan dan menggambarkan batas bidang tanah yang sah menurut hukum atau batas sebenarnya. Daftar Umum, yang membuktikan pemegang hak yang terdaftar didalamnya sebagai pemegang hak yang sah menurut hukum. Pelaksanaan pendaftaran hak dan peralihan hak dalam daftar umum.

12 PENDAFTARAN TANAH KADASTER PENDAFTARAN HAK
Pengukuran, pemetaan dan pembukuan tanah dalam daftar-daftar tanah. PENDAFTARAN HAK Pendaftaran hak atas tanah dalam daftar umum (pendaftaran pertama kali), yang dikenal “REGISTRATION OF TITLE” Pendaftaran peralihan haknya (pendaftaran akta), yang dikenal “REGISTRATION OF DEED”. Pemberian surat-surat tanda bukti hak.

13 Dikenal adanya Kadaster KUNO dan Kadaster MODERN
PRA – KADASTER (1620 – 1837) Dikenal adanya Kadaster KUNO dan Kadaster MODERN KADASTER KUNO 1620 Penyelenggaraan Kadaster oleh satu instansi yang disebut Baljuw dan Sheepen. Kadaster yang dilakukan tanpa didasari dengan peta-peta. KADASTER MODERN 1680 Penyelenggaraan kadaster oleh “DEWAN HEENRADEN” dan pelaksanaan pendaftaran hak oleh “Baljuw dan Scheepen” Kadaster yang dilakukan didasari dengan peta-peta tanah. BALJUW adalah pegawai pengadilan SHEEPEN adalah hakim atau anggota pemerintah kota (Dewan Sheepen?Dewan Daerah) Dewan HEEMRADEN Suatu instansi pemerintahan yang dibentuk VOC, merupakan nama pejabat di desa-desa negeri Belanda, yang mengurus soal tanah, pengairan, jalan dan kediaman. Penyelenggaraan Kadaster oleh DEWAN HEEMRADEN, berdasar maklumat VOC 23 Juli 1680, Penyelenggaraan kadaster oleh Dewan Heemraden harus didasarkan pada peta-peta tanah (kadaster Modern). Kadaster diselenggarakan untuk 2 tujuan: a.Untuk pungutan pajak. b.Untuk kepatian hukum mengenai letak dan batas-batas tanah.

14 “HEEMRADEN KENNIS” atau “HEEMRADEN BRIEFJE” (1680) Surat keterangan, yang dikeluarkan oleh Dewan Heemraden, jika akan ada peralihan hak, sebagai syarat pendaftaran oleh Baljuw dan Scheepen. “LANDMETERS KENNIS” (1778) Surat keterangan, yang dikeluarkan oleh para ahli ukur, jika akan ada perolehan hak, sebagai syarat pendaftaran oleh Baljuw dan Scheepen atau pejabat balik nama. PRA – KADASTER Pengertian kadaster telah berkembang dari kadaster kuno menjadi kadaster Modern. Ketentuan-ketentuan penyelenggaraan kadaster dalam mengatur secara sistimatis dan terperinci. Penyelenggaraan kadaster merupakan kegagalan karena pelaksana kurang pengetahuan dan pengalaman tentang penyelenggaraan kadaster dan tidak menyelenggarakan tugas dengan semestinya.

15 GOUVENUR GENERAAL (GG) S. 1837 NO. 3, 18-1-1837
KADASTER LAMA ( ) dikenal PERIODE AHLI UKUR PEMERINTAH INSTRUKSI GOUVENUR GENERAAL (GG) S NO. 3, Kepada: AHLI UKUR PEMERINTAH (“GOUVERNEUR LAND METER” = GL) Penyelenggaraan Kadaster secara terperinci, sesuai pokok-pokok penyelenggaraan kadaster MODERN (di Jakarta, Semarang dan Surabaya) INSTRUKSI GG Kepada GL dengan S No. 3 tersebut dengan Kadaster Modern Menyimpan dan memelihara peta-peta tanah (peta telah ada dan peta hasil pengukuran) Menyelenggarakan daftar-daftar Memberikan “Landmeters Kennis” (surat keterangan ahli ukur). Memelihara daftar-daftar verponding. MEMBUAT PETA-PETA TANAH Ditetapkan skala peta Dicantumkan nomor dan huruf dari blok Dicantumkan nomor dan huruf pada setiap bidang tanah. Menyelenggarakan Daftar-daftar Daftar tanah Daftar semua peta Daftar peralihan hak milik benda-benda tetap Daftar pengukuran-pengukuran dan penaksiran oleh para ahli ukur.

16 (Surat Keterangan Ahli Ukur) MEMELIHARA DAFTAR VERPONDING
LANDMETERS KENNIS (Surat Keterangan Ahli Ukur) Pemberitahuan dari kantor kadaster (kantor ahli ukur) kepada pegawai balik nama (Overschrijving ambtenaar), bahwa akan terjadi balik nama karena warisan, jual beli, hibat dan sebagainya. FUNGSI LANDMETERS KENNIS Sebagai salah satu syarat untuk pendaftaran peralihan hak oleh pegawai balik nama, yang diatur dalam S No. 27 Sebagai alat, bagi para ahli ukur untuk memelihara peta-peta dan daftar-daftar tanah agar sesuai dengan keadaan sebenarnya (penyempurnaan peta-peta) MEMELIHARA DAFTAR VERPONDING Memberikan nomor-nomor VERPONDINGS pada hak-hak atas tanah baru. (Contoh: Richt Verponding Eigendom/RVE No. 100)

17 KADASTER BARU (1875) dikenal: “KADASTRALE DIENST” atau disebut: “JAWATAN PENDAFTARAN TANAH” S NO. 183 Pelaksanaan pengukuran dan pemetaan dilakukan oleh ahli ukur pada daerah-daerah yang ditunjuk “GUVERNEUR GENERAAL”. Daerah yang ditunjuk tersebut disebut: “KADASTRALE AF DELING” Pengukuran dan pemetaan pada Kadastrale Af Deling. Bidang tanah yang dipunyai seseorang atas badan hukum dengan suatu hak. Bidang tanah yang dipisah oleh batsa alam. Bidang tanah yang mempunyai tanaman berbeda. Jalan dan perairan yang mempunyai nama masing-masing. Bidang tanah yang terletak di seksi lain. “BESLUIT VANGOUVERNEUR GENERAAL VAN NEDERLANDSCH – INDIE VAN 10 MEI 1879 NO. 4) Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah/Kadaster diserahkan diri “GOUVERNEUR GENERAAL” kepada “KADASTRALE DIENST” atau jawatan Pendaftaran Tanah di bawah Departemen Kehakiman. “GOUVERNMENT BESLUIT 1947, tentang penyerahan yuridis, yang diatur dalam ordonansi Balik Nama 1834 No. 27. Penyelenggaraan pendaftaran hak berdasarkan OVERSCHRIJVING ORDONANTIE S NO. 27 (UU Balik Nama) diserahkan dari OVERSCHRIJVING AMBTENAAR (Pejabat Balik Nama) ke jawatan pendaftaran tanah Departemen Kehakiman

18 KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO. 190 TAHUN 1957, Tanggal 12 September 1957 penyelenggaraan Pendaftaran Tanah / KADASTER DARI JAWATAN PENDAFTARAN TANAH dibawah DEPARTEMEN KEHAKIMAN kepada JAWATAN PENDAFTARAN TANAH DEPARTEMEN AGRARIA KADASTER BARU merupakan KADASTER HAK atau “RECHTS CADASTRE” Karena: Kadaster menjamin kepastian hukum hak-hak atas tanah, khusus hak-hak atas tanah dengan hak-hak “Barat” yang terdaftar pada kantor “OVERSCHRIJVINGS ORDONANTIE” atau Kantor PEJABAT BALIK NAMA.

19 PENYELENGGARAAN KADASTER HAK ADAT ATAS TANAH
Penyelenggaran Pendaftaran Tanah (KADASTER) dengan HAK-HAK ADAT berdasarkan HUKUM ADAT SETEMPAT atau PERATURAN yang dibuat oleh PENGUASA SETEMPAT PENYELENGGARAAN KADASTER berdasarkan Peraturan Penguasa Setempat Kadaster di kepulauan LINGGA dengan peraturan Sultan Sulaiman, dengan menggunakan SISTEM “BUKU TANAH”. Kadaster dengan HAK GRANT di Sumatra Timur yaitu “GRANT CONTROLEER” (identik dengan erfpacht kota) Pendaftarannya di Kantor Controleer, dengan menggunakan SISTEM “BUKU TANAH” seperti sistem “TORRENS” di Australia. PENYELENGGARAAN KADASTER berdasarkan Peraturan Penguasa Setempat Berdasarkan Rijksblad Kesultanan Yogyakarta No. 13 Tahun 1926, kadaster yang diselenggarakan di Yogyakarta dengan SISTEM “BUKU TANAH” untuk: - Memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah dan - Untuk keperluan pemungutan penarikan pajak. PENYELENGGARAAN KADASTER berdasarkan Peraturan Penguasa Setempat Berdasarkan Rijksblad Kesunanan Solo No. 14 Tahun 1938. Kadaster diselenggarakan di SURAKARTA dengan sistem “BUKU TANAH”, untuk: - Memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah. - Untuk keperluan pemungutan penarikan pajak

20 disebut “BALASTING KADASTER”
PENYELENGGARAAN KADASTER berdasarkan HUKUM ADAT SETEMPAT KADASTER mengenai tanah “SUBAK” di BALI, diselenggarakan oleh pengurus subak. PENYELENGGARAAN KADASTER berdasarkan Hukum Adat Setempat KADASTER PAJAK di JAWA, MADURA, BALI, LOMBOK, SUMBAWA dan SULAWESI SELATAN diselenggarakan kadaster dengan tujuan keperluan penarikan pajak penguasaan tanah, yang dikenal dengan “PAJAK BUMI” atau “PAJAK HASIL BUMI” atau disebut pula pajak “LANDRENTE”. FUNGSI: PAJAK BUMI/LANDRENTE Pajak Bumi/Landrente berupa petuk pajak bumi atau Landrente seperti leter C, pipil, girik atau verponding Indonesia, berfungsi. KADASTER PAJAK atau FISKAL KADASTER atau disebut “BALASTING KADASTER” Penyelenggaraan kadaster oleh Kantor Pajak Bumi atau Kantor Pajak Hasil Bumi atau Kantor “LANDRENTE” dengan sistem pendaftaran, berupa pengenaan pajak letter C, pipil, girik atau petuk pajak bumi, verponding Indonesia atas namaw wajib pajak. Kadaster pajak, berlangsung sampai 24 September 1960. Sebagai alat bukti pengenaan pajak dan tanda pembayaran pajak, Sebagai tanda bukti pemilikan tanah Sebagai unsur pembantu penegasan konversi hak milik adat menjadi hak milik menurut UUPA

21 KADASTER PAJAK sebelum 24 September 1961 Pajak untuk tanah-tanah hak barat atau disebut ‘VERPONDING EROPA”. Pajak untuk tanah-tanah hak milik adat, yang berada di wilayah “GEMEENTE” atau disebut “VERPONDING INDONESIA’ Pajak untuk tanah-tanah hak milik adat, yang berada di luar wilayah GEMEENTE atau disebut: Pajak Bumi atau “LANDRENTE”. KADASTER PAJAK sesudah 24 September 1961 Pajak Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berdasarkan UU 12 Tahun 1985. Subyek Pajak/Wajib Pajak dan Obyek Pajak Kadaster pajak sebelum 24 September 1961 Obyek pajak Status tanah (hak barat atau hak adat) Subyek/wajib pajak Orang atau badan hukum yang memiliki dan memanfaatkan tanah. Subyek pajak/wajib pajak dan obyek pajak Kadaster pajak sesudah 24 September 1961 Obyek pajak Status tanah (menurut UUPA) Subyek/wajib pajak orang atau badan hukum yang secara nyata mempunyai hak atsa tanah dan/atau memperoleh manfaat dari tanah dan/atau bangunan.

22 Tanda bukti pengenaan pajak tanah Hak Barat
berupa Bukti pengenaan dengan menerbitkan: RECHT VAN EIGENDOM VEPONDING (RVE) Tanda bukti pengenaan pajak tanah hak adat Verponding Indonesia Lanrente atau pajak bumi seperti letter C, girik, pipil. Tanda bukti pengenaan pajak tanah hak-hak atas tanah (UUPA) Surat pengenaan Ipeda untuk pajak Ipeda. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk Pajak PBB.

23 PENDAFTARAN HAK SISTEM PENGALIHAN HAK (VOC) 1620 – 1834
Sistem pengalihan hak dilakukan di depan pengadilan, yang dikenal dengan asas “KONKORDANSI” (Dewan Sheepen) Pendaftaran pengalihan hak tersebut dalam suatu daftar bersifat administrasi untuk kepentingan pemungutan pajak. SISTEM PENGALIHAN HAK (GOUVERNEUR GENERAAL) 1834 – 1961 Sistem pengalihan hak dilakukan di depan “OVERSCHRIJVING AMBTENAAREN” (Pejabat Balik Nama) Pendaftaran pengalihan hak tersebut dalam suatu daftar, untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah. ORDONANSI BALIK NAMA atau Undang-undang Balik Nama atau dikenal OVERSCHRIJVINGS ORDONANTIE S NO. 27 Pendaftaran Hak SEBELUM ORDONANSI BALIK NAMA pengalihan hak dilakukan di depan pengadilan, dicatat dalam daftar-daftar tanah atau “STAADSBOEKEN” oleh 2 orang Scheepen Pendaftaran pengalihan hak tersebut, oleh 2 orang scheepen dibuat akta pemberitahuan, yang merupakan penyerahan hak antara penjual dan pembeli yang disebut “PENYERAHAN SECARA YURIDIS atau YURIDISCHE LEVERING Pendaftaran Hak SEBELUM ORDONANSI BALIK NAMA Akta pemberitahuan disebut juga akta pendaftaran peralihan hak atau “akta overschrijving” atau “akta van eigendom”. Akta van eigendom sekaligus merupakan “AKTA HAK EIGENDOM” sebagai alat bukti hak atas tanah.

24 PENDAFTARAN HAK ORDONANSI BALIK NAMA
Setiap peralihan hak harus didaftar pada pejabat balik nama atau “OVERSCHRIJVING AMBTENAAREN”. Dalam menyelenggarakan pendaftaran hak, pejabat balik nama dibantu oleh pejabat pembantu atau “BIJSTANDE AMBTENAAREN” PENDAFTARAN HAK ORDONANSI BALIK NAMA Pendaftaran perlaihan hak oleh pejabat Balik Nama didaftar pada daftar-daftar tanah atau “KOOPBRIEF”, yang merupakan penyerahan yuridis atua yuridische Levering. Pendaftaran peralihan hak dalam daftar tanah, oleh pejabat balik nama diterbitkan “AKTA PERLAIHAN HAK” atau “AKTA BALIK NAMA” atau “AKTA OVERSCHRIJVING” atau “AKTA VAN EIGENDOM (lahirnya Hak Eigendom). PENDAFTARAN HAK ORDONANSI BALIK NAMA AKTA VAN EIGENDOM sebagai AKTA HAK EIGENDOM, sebagai alat bukti hak atas tanah. Kepada pemegang hak diberikan salinan sah dari akta hak eigendom, yang disebut: “GROSSE AKTA HAK EIGENDOM” PENDAFTARAN HAK ORDONANSI BALIK NAMA Pembuatan akta peralihan hak adalah merupakan penyerahan nyata dalam arti menduduki dan menguasai fisik di lapangan. Pendaftaran akta peralihan hak adalah merupakan pengerahan yuridis atau “Yuridische Levering” yang mempunyai kepastian hukum.

25 PENDAFTARAN TANAH DI NEGARA LAIN
Pendaftaran Tanah di Belanda Asas Hukum “NEMO PLUS YURIS” SISTEM PENDAFTARAN adalah Sistem pendaftaran akta (peralihan haknya) atau “REGISTRATION OF DEED” SISTEM PENDAFTARAN HAKNYA atau Sistem Publikasinya NEGATIF. Pendaftaran Tanah di Belanda Sistem pengalihan hak, dilakukan di depan pengadilan atau asas “KONKORDANSI” Setiap peralihan hak yang dilakukan membuat akta penyerahan yang dikenal dengan penyerahan yuridis atau “YURIDISCHE LEVERING” (Tidak termasuk, warisan, percampuran harta kekayaan) Pendaftaran Tanah di Jerman Asas Hukum “ITIKAT BAIK” SISTEM PANDAFTARAN adlah sistem pendaftaran haknya (pertama kali) atau “REGISTRATION OF TITLE”. Sistem Publikasinya POSITIF dengan SISTIM “GRUND BUCH” atau Buku Tanah. Pendaftaran Tanah di Jerman Peralihan hak, dilakukan didepan NOTARIS dengan akta autentik. Akta peralihan hak tersbeut didaftar pada buku tanah (GRUND BUCH) oleh GRUNDBUCH RICHTER (Hakim Distrik dari GRUND BUCH RICHTER.

26 Pendaftaran Tanah Pendaftaran Tanah di PERANCIS di PERANCIS
Asas Hukum “NEMO PLUS YURIS” Sistem pendaftaran adalah sistem pendaftaran akta atau “REGISTRATION OF DEED” Sistem Publikasi adalah NEGATIF Pendaftaran Tanah di PERANCIS Sistem pengalihan hak, dilakukan di depan NOTARIS. Setiap pengalihan hak, didaftar dalam daftar umum, dengan tujuan dapat berlaku pada pihak 3 (ketiga). Pendaftaran Tanah di INGGRIS Asas Hukum “ITIKAD BAIK” Sistem pendaftaran adalah HAKNYA atau “REGISTRATION OF TITLE” Sistem publikasi adalah POSITIF dengan sistem yang diatur dalam Sistem “LAND LAW” Pendaftaran Tanah di INGGRIS Sistem perjanjian pengalihan hak, dilakukan di depan "“EGISTER OFFICE"”atau kantor pertanahan atau dapat dilakukan di depan “SOLICITOR” atau NOTARIS Perjanjian pengalihan hak didaftar di “Register Office” atau Kantor Pertanahan

27 Pendaftaran Tanah di AUSTRALIA Asas Hukum “ITIKAD BAIK” Sistem pendaftaran adlah Haknya atau ‘REGISTRATION OF TITLE” Sistem publikasi adalah “POSITIF” yang dikenal dengan SISTEM “TORRENS”, yang diatur dalam “The Real Property Act of 1856” Pencipta sistem “TORRENS” adalah “SIR ROBET TORRENS” Pendaftaran Tanah di AUSTRALIA Stiap pemegang hak yang akan memperlakukan haknya kepada pihak 3 (tiga), hak tersebut harus didaftar dalam “REGISTER BOOK” Hak yang telah didaftar dalam register book tersebut oleh “REGISTER GENERAAL” atau pejabat pendaftaran hak, dibuatkan sertifikat hak rangkap 2 (dua) Pendaftaran Tanah di AUSTRALIA Dalam sistem “TORRENS” pihak-pihak yang dirugikan dan dapat membuktikan pemilik sebenarnya, akan mendapat ganti rugi dari “LEMBAGA DANA JAMINAN” atau “LEMBAGA ASURANSI”. Dana oleh lembaga dana jaminan dikumpulkan dari setiap pelaksanaan pendaftaran hak. Pendaftaran Tanah di AUSTRALIA Sertifikat hak rangkap 2 (dua) -yang satu diberikan kepada pemegang hak. -yang lain dijadikan bagian dari “REGISTER BOOK”. Sertifikat untuk pemohon sebagai alat bukti mutlak, dalam arti pemegang hak tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun

28 Pendaftaran Tanah di AUSTRALIA Setiap pengalihan hak dibuat “akta penyerahan” yang dilegalisasi oleh NOTARIS atau dikenal dengan “SOLLICITOR” sebagai bukti pengalihan hak ats kemauan sendiri. Akta penyerahan yang telah dilegalisir bersama sertifikat hak, didaftar dalam “Register Book” oleh “REGISTER GENERAAL” Pendaftaran Tanah di AUSTRALIA Pemegang hak yang memperoleh hak karena pengalihan hak, menjadi pemegang hak MUTLAK, dalam arti tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Pendaftaran karena transaksi atau pengalihan hak kepada REGESTER GENERAAL” adalah kewajiban dalam rangka “The maintenance of Public Register” atau pemeliharaan data pendaftaran tanah. Pendaftaran Tanah di THAILAND atau MUANG THAI Asas Hukum “ITIKAD BAIK” Sistem pendaftaran adalah HAKNYA atau “REGISTRATION OF TITLE” Sistem Publikasi adalah “POSITIF” Pendaftaran Tanah di THAILAND Pengalihan hak, dibuat akta dengan saksi-saksi dihadapan kantor Pertanahan (Land Office) yang diatur dalam “CIVIL AND COMMERCIAL CODE S. 485” Akta perlaihan hak didaftar di Land Office (Kantor Pertanahan).

29 PENDAFTARAN TANAH PP 10 TAHUN 1961
Penyelenggaraan Kadaster sebelum PP 10 Tahun 1961 Peta-peta yang dihasilkan tidak memberikan kekuatan bukti atau “RECHTSGELDIG” Penyelenggaraan kadaster menurut PP 10 tahun 1961 Peta-peta yang dihasilkan memberikan kekuatan bukti, atau disebut: “PETA KADASTRAL” Penyelenggaraan Pendaftaran PP 10 Tahun 1961, meliputi: a. Kegiatan kadaster b. Kegiatan pendaftaran hak Penyelenggaraan pendaftaran tanah secara lengkap disuatu daerah (desa lengkap) Penyelenggaraan pendaftaran tanah belum diselenggarakan secara lengkap disuatu daerah (desa belum lengkap) Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah PP 10 Tahun 1961, melalui 2 pendekatan: Desa yang ditentukan, sebelum dilaksanakan penyelenggaraan pendaftaran tanah secara lengkap. Dilaksanakan kegiatan Desa Persiapan Pembuatan dan pemasangan tugu kerangka dasar teknik. Pengukuran dan pemetaan kerangka titik dasar teknik. Pembuatan peta dasar teknik Pengukuran dan pemetaan situasi detail.

30 Kegiatan Kadaster di Desa Lengkap
Penyelidikan riwayat tanah oleh panitia. Penetapan batas oleh panitia. Hasil penyelidikan riwayat tanah dan penetapan batas dituangkan dalam daftar isian Pengukuran bidang-bidang tanah Pembuatan peta pendaftaran Pengumuman peta dan daftar isian di kantor Kepala Desa 3 bulan Pengesahan peta dan daftar isian oleh panitia dengan Berita Acara Pembuatan surat ukur. Pengukuran bidang tanah atas permohonan yang berhak. Pembuatan peta situasi atau gambar situasi Kegiatan Kadaster di Desa Lengkap Kegiatan Kadaster di Desa Belum Lengkap

31 Kegiatan Pendaftaran Hak di Desa Belum Lengkap
Pengadaan daftar tanah, daftar nama, daftar buku tanah dan daftar surat ukur yang disebut daftar umum. Pembukuan hak dalam daftar buku tanah. Pembuatan sertifikat hak atas tanah, yang terdiri dari: Salinan buku tanah dan surat ukur dijahid menjadi satu besama-sama dengan kertas sampul, sehingga menjadi satu kesatuan. Menerima surat bukti hak (hak adat) Hasil pemeriksaan bukti hak dituangkan dalam daftar isian. Pengumuman subyek hak atau pemilik tanah dan obyek hak (letak, batas dan luas), selama 2 bulan di Kantor Kepala Desa dan Kecamatan. Pendaftaran hak dalam daftar umum (buku tanah). Pembuatan sertifikat hak atas tanah, yang terdiri dari : salinan buku tanah dan gambar situasi, dijilid menjadi satu bersama-sama dengan kertas sampul (sertifikat disebut sertifikat sementara) Kegiatan Pendaftaran Hak di Desa Belum Lengkap Kegiatan Pendaftaran Hak di Desa Lengkap

32 PENDAFTARAN TANAH PP 24 TAHUN 1997
Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah PP 24 Tahun 1997, meliputi: a. Kegiatan kadaster b. Kegiatan Pendaftaran Hak Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah PP 24 Tahun 1997, melalui 2 pendekatan Pendaftaran tanah pertama kali secara sistimatik. Pendaftaran tanah pertama kali secara sporadik Pendaftaran Tanah Sistimatik Kegiatan pendaftaran tanah pertama kali, yang dilakukan serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa atau kelurahan. Dilakukan atas prakarsa pemerintah Pendaftaran Tanah Sporadik Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah satu desa atau kelurahan secara individu atau masal.

33 KEGIATAN KADASTER KEGIATAN KADASTER KEGIATAN KADASTER
Pebuatan PETA DASAR PENDAFTARAN Pemasangan titik dasar teknik. Pengukuran titik dasar teknik. Pembuatan peta dasar teknik. Pemeliharaan tugu titik dasar teknik. Persiapan dan pembuatan tanda batas. Penetapan letak batas bidang tanah secara “contradictoire delimitatie” (kontradiktur) Penempatan dan pemasangan tanda batas Pemeliharaan tanda batas KEGIATAN KADASTER Penetapan Batas Bidang-bidang Tanah KEGIATAN KADASTER KEGIATAN KADASTER Pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran KEGIATAN KADASTER Pembuatan daftar tanah Pembuatan nomor pendaftaran pada peta pendaftaran. Pembukuan dalam daftar tanah. Mengukur bindang-bidang tanah yang telah dipasang tanda batasnya (CADASTRAL MAP) Bila belum ada peta dasar pendaftaran, dilakukan bersamaan dengan pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah tersebut. Pembuatan Surat Ukur (SU) Dari peta pendaftaran (sistimatik) atau dari hasil pengukuran. Pemetaan bidang

34 KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH KEGIATAN PENDAFTARAN HAK
Penerbitan sertipikat hak atas tanah. Penyajian data fisik dan yuridis Penyimpanan daftar umum dan dokumen. Pembuktian hak dan pembukuan Pembuktian hak dan pembukuan Pembuktian hak lama (pas 24 PP 24/1997 jo pasal 76 ayat 1, 2 dan 3 PMNA/K.BPN 3/1997) Pembukuan hak KEGIATAN PENDAFTARAN HAK Pendaftaran untuk pemeliharaan data Pendaftaran peralihan hak. Pendaftaran pembebanan hak. Pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah lainnya. Penerbitan sertipikat pengganti. SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH Salinan buku tanah dan surat ukur, yang diberi sampul dijahid bersama, merupakan satu kesatuan. Tanda bukti hak ats tanah dan HM sarusun rumah susun. Alat bukti yang kuat

35 SISTEM PENDAFTARAN TANAH
DI INDONESIA Asas hukum NEMO PLUS YURIS Sistem pendaftaran: REGISTRATION OF DEED Sistem publikasi negatif dengan UNSUR-UNSUR POSITIF (Penjelasan: PP 10 Tahun 1961 PP 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah INDIKATOR NEGATIF Pemegang hak yang tercantum dalam daftar umum/buku tanah/sertipikat hak, dapat digugat oleh pemilik tanah sebagai pemegang hak sebenarnya, walaupun pemegang hak sebenarnya tidak terdaftar dalam daftar umum/buku tanah. INDIKATOR POSITIF Memanfaatkan lembaga pengumuman dengan: - Asas publisitas dan - Asas spesialitas INDIKATOR: POSITIF Lembaga “RECHTVERWEKING” Orang tidak dapat menuntut tanah yang sudah bersertifikat atas nama orang atau badan hukum, jika selama 5 (lima) tahun sejak dikeluarkan sertifikat, dia tidak mengajukan gugatan pada Kantor Pertanahan atau Pengadilan, dengan ketentuan: Tanah diperoleh dengan itikad baik. Tanah dikuasai secara fisik.


Download ppt "SEKOLAH TINGGI PERTANAHAN NASIONAL BADAN PERTANAHAN NASIONAL"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google