Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

USULAN SISTIM DAN MEKANISME PENGUPAHAN DI INDONESIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "USULAN SISTIM DAN MEKANISME PENGUPAHAN DI INDONESIA"— Transcript presentasi:

1 USULAN SISTIM DAN MEKANISME PENGUPAHAN DI INDONESIA
4/7/2017

2 Filosofi Pengupahan Keputusan ILO tentang “Decent Work”
UUD 45 pasal 27 dan 34. Keputusan ILO tentang “Decent Work” Karenanya Prinsip Pengupahan berdasar hidup layak, bukan atas dasar hidup minimum. Bila upah didasarkan atas hidup layak, maka dimungkinkan buruh dan keluarganya hidup layak sebagaimana layaknya hidup manusia. Paling tidak mereka memperoleh akses terhadap 5 hal : Konsumsi, perumahan, sandang, transportasi, kesehatan, pendidikan, aneka kebutuhan (informasi, hiburan, Sosial, Agama dll), tabungan. 4/7/2017

3 Masalah Terhadap Pengupahan Saat Ini
Sistem saat ini rawan konflik Kurang Adil Pengupahan Sangat Generalis Tdk Mendorong Produktivitas & Rasa Kepemilikan Penangguhan Implementasi Upah baru Penetapan Upah Terlambat Penetapan Upah Sekali Setahun 4/7/2017

4 USULAN MEKANISME PENGUPAHAN YANG BARU
Upah Minimum Sebagai Jaring Pengaman (ditetapkan Tripartit) Upah Secara Bipartit Upah Individual (khusus Profesional atau Konsultan) Upah Pekerja Outsourcing ( 8.3 % dari Upah Minimum) A.Upah Minimum Sebagai Jaring Pengaman (Sec.Tripartit) Penetapan upah ini dilakukan sebaiknya bagi buruh yang belum menjadi anggota serikat buruh. Upah minimum ini sebaiknya diberlakukan sebagai upah jaring pengaman sosial. Penetapannya dilakukan setiap 2 tahun sekali. Dan diberlakukan bagi jenis usaha yang mempekerjakan buruh kurang dari 50 (Lima Puluh) orang. 4/7/2017

5 B. Pengupahan Secara Bipartit Mekanismenya relatif lebih adil
- Upah dinegosiasikan dengan memperhatikan produktifitas buruh. Bila Margin Keuntungan 10% maka upah naik 10% dan sebaliknya. Bila Rugi 10% maka upah juga tidak perlu naik, tetapi jumlahnya tidak boleh di bawah Upah Minimum yang di tetapkan Dewan Pengupahan Nasional. 2. Badan Pengupahan terdiri dari 3 level: Tingkat Bipartit (Perundingan Langsung) Dewan Pengupahan Regional (bertugas merumuskan upah sebagai jaring pengaman di tingkat propinsi) Dewan Pengupahan Nasional (Merumuskan kebijakan dan sistim pengupahan nasional, perubahan komponen upah dan mengumumkan upah dari seluruh propinsi. Lembaganya independen (Non Tripartit) 3. Periode Penetapan upah di lakukan 2 tahun sekali sesuai dengan periode PKB. 4/7/2017

6 MASALAH YG MUNGKIN MUNCUL
Negative Outcome: 1. Tidak semua perusahaan ada SB/SP ( perusahaan) dari perusahaan di Indonesia. Positifnya : Buruh akan terdorong membentuk atau bergabung masuk SB. Negative Outcome: 2. SB tidak memiliki pengalaman merundingkan upah di tingkat perusahaan karena tidak tahu membaca laporan keuangan perusahaan Positifnya: SB akan terdorong melatih juru rundingnya. Negative Outcome: 3. Perusahaan akan menunjukkan neraca keuangan yang salah/rumit, untuk menghindari pembayaran upah yang lebih besar. 4/7/2017

7 Positifnya: UU harus menetapkan bahwa bila terjadi keraguan atas laporan keuangan perusahaan, SB berhak meminta akuntan independen melakukan audit (Draft kepres pengupahan) Negative Outcome: 4. Upah jaring pengaman yang di tetapkan Dewan Pengupahan Regional kemungkinan terlalu rendah sehingga mengakibatkan tingkat upah nasional rata-rata menjadi rendah. Positifnya: Harus dipastikan agar tim yang duduk di Dewan pengupahan adalah orang yg memahami pengupahan dan tim ahli (non Tripartit) berasal dari pihak yang independent 4/7/2017

8 Faktor Pertimbangan Penetapan Upah (Berdasarkan Konvensi ILO)
Kebutuhan Hidup Minimum dan Indeks Harga Konsumen. 3. Upah yang berlaku di daerah setempat dan antar daerah 4. Kondisi pasar kerja 5. Tingkat perkembangan perekonomian dan pendapatan perkapita 4/7/2017

9 Faktor kemampuan perusahaan yang di tetapkan pemerintah, justru akan membuat policy pengupahan menaikkan atau menurunkan upah sesuai dengan kemampuan perusahaan. Policy ini akan membuat kerugian pada dua hal; pertama, perusahaan tidak akan terdorong mengembangkan sistem perencanaan pengupahan yang baik, sebab pemerintah akan mem back up kelemahan mereka. Masalah kedua, buruh akan tetap menerima upah rendah, karena pemerintah akan tetap mensubsidi (melalui kebijakan) perusahaan yang tidak efisien. 4/7/2017

10 ROAD MAP PENGUPAHAN Sistim & M. Upah Saat ini 2012- 2015 2016-’20 1
Negosiasi Upah (Kolectiv) PKB PKB/SPBP Tingkat Prshn 2 S Skala Upah Blm Wajib Wajib 3 UMSKab/Kota 1 Thn 2 th Bipartit Tingkat Kab/Kota UMKab/Kota Dihapus UMSP 1 th Tingkat Provinsi UMP 2 Th 2 Thn Status Lajang K-0 K-1 K-2 SPBP = Sistim Pengupahan Berdasarkan Produktivitas

11 USULAN PERBAIKAN KEDEPAN
1) Revisi UU 13/2003 Terkait Dengan Kebijakan Upah atau Segera Keluarkan PP Tentang PENGUPAHAN KEBIJAKAN UPAH (UU 13/2003) No SAAT INI USULAN 1 UPAH MINIMUM UPAH HIDUP LAYAK 2 PERUNDINGAN UPAH (PKB) STRUKTUR & S. UPAH (Wajib) 3 STRUKTUR & S UPAH (Blm Wajib) 4 PENINJ. UPAH SEC. BERKALA

12 Penetapannya dengan memperhatikan :
2. Perubahan Radikal, Konsep Upah Minimum dihapus, diganti dengan Upah Hidup Layak (UHL) Penetapannya dengan memperhatikan : Prediksi Inflasi yang berjalan sampai tahun berikutnya Pertumbuhan Ekonomi Produktivitas Konsep tersebut telah diterapkan di Brazil, Australia. 4/7/2017

13 Terima Kasih Atas Perhatiannya
KSBSI Jl. Cipinang Muara 33 - Jatinegara Jakarta - Timur. Telp Fax Web site: Terima Kasih Atas Perhatiannya 4/7/2017


Download ppt "USULAN SISTIM DAN MEKANISME PENGUPAHAN DI INDONESIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google