Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PEDOMAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PEDOMAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL"— Transcript presentasi:

1 PEDOMAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Oleh : Dr. PRI ADI, MM. 2014 DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang

2 PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
LATAR BELAKANG .... Reformasi Birokrasi Berwawasan Wirausaha Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1979 Tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS (DP3) Kurang Dapat Meningkatkan Prestasi Kerja Sistem Penilaiannya Kurang Objektif Tidak Sesuai Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2011 Perka BKN No. 1 Tahun 2013 PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang

3 PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS DENGAN ATASAN LANGSUNGNYA
LATAR BELAKANG .... PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS Suatu Proses Rangkaian Manajemen Kinerja yang Berawal dari Penyusunan Rencana Prestasi Kerja yang berupa Sasaran Kerja Pegawai (SKP) KONTRAK KERJA DENGAN ATASAN LANGSUNGNYA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang

4 DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang
TUJUAN .... Pedoman bagi Semua Pegawai Negeri Sipil Lingkup Dinas Pendidikan dalam menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Pedoman Penilai dan Penyusunan SKP bagi Pejabat Struktural Lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, Mulai Pejabat Eselon V sampai dengan Pejabat Eselon II DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang

5 PENGERTIAN .... Penilaian Prestasi Kerja PNS Suatu Proses Penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh Pejabat Penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja PNS Sasaran kerja Pegawai Rencana Kerja dan Target yang akan dicapai oleh seorang PNS Selama Satu Tahun. DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang

6 Atasan Pejabat Penilai
Yang Dinilai Bupati Jombang Sekretaris Daerah Kepala Dinas Sekretaris Dinas Kepala Dinas Pendidikan Kepala Sub Bagian Kepala Bidang Pengawas Sekolah Kepala Seksi Kabid Ketenagaan Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Kepala SKB Kepala Laboratorium IPA Bersama Kepala SMP/SMA/SMK Kepala SMP/SMA/SMK DPK (Rekom Pengawas) Kepala Bidang PNFI Penilik PNFI Sekretaris / Kabid Kasi / Kasubbag Staf Dinas Pendidikan DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang

7 PEJABAT PENILAI .... Atasan Pejabat Penilai Pejabat Penilai
Yang Dinilai Kabid Ketenagaan Kepala UPTD Pend. Kec. Kasubbag TU UPTD Kec. Guru DPK TK Swasta Kepala TK Negeri Kepala SD Negeri Guru DPK pada SLB Swasta (Rekom Pengawas) Kepala TK DPK (Rekom Pengawas) Kepala SKB Kepala TU SKB Pamong Belajar SKB Kepala UPTD Lab. IPA Bersama Kepala TU Lab. IPA Bersama Kepala SMP/SMA/SMK Kepala TU SMP/SMA Kepala Subbag TU SMK Guru SMP/SMA/SMK Kasi Ket. Dikmen dan PNFI Guru DPK SMP/SMA/SMK DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang

8 PEJABAT PENILAI .... Atasan Pejabat Penilai Pejabat Penilai
Yang Dinilai Kepala UPTD Pend. Kec. Kasubbag TU UPTD Staf UPTD Pend. Kec. Kepala TK Negeri Guru TK Negeri Kepala SD Negeri Guru SD Negeri Staf SD Negeri Kepala SLB Negeri Guru SLB Negeri Kepala SKB Kepala TU SKB Staf UPTD SKB Kepala UPTD Lab. IPA Bersama Kepala TU Lab. IPA Bersama Staf UPTD Lab. IPA Bersama Kepala SMP/SMA/SMK Kepala TU SMP/SMA Staf SMP/SMA/SMK Kepala Subbag TU SMK Staf TU SMK Kepala Kantor Kemenag Kepala Madrasah Guru DPK Madrasah Negeri DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang

9 DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang
SASARAN KERJA PEGAWAI .... SASARAN KERJA PEGAWAI Jelas : Kegiatan dilakukan harus dapat diuraikan secara jelas, apa yang akan dilakukan; Dapat Diukur : Kegiatan yang dilakukan harus dapat diukur secara kuantitatif dalam bentuk angka dan hasil kerja; Relevan : Kegiatan yang dilakukan harus berdasarkan lingkup tugas jabatan masing-masing; Dapat dicapai : Kegiatan yang dilakukan harus disesuaikan dengan kemampuan PNS Memiliki Target Waktu : Kegiatan dilakukan harus dapat ditentukan waktunya. DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang

10 DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang
UNSUR YANG DINILAI .... UNSUR YANG DINILAI SASARAN KERJA PEGAWAI (60%) Struktural : Kepala Dinas, Sekretaris, Kabid, Kasi/Kasubbag, Kepala Unit Kerja, Staf, Kepala/Kasubbag TU. Fungsional : Kepala Sekolah, Guru, Pengawas, Pamong Belajar PERILAKU KERJA PNS (40%) Integritas Orientasi Pelayanan Disiplin Komitmen Kepemimpinan Kerjasama DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang

11 ANGKA KREDIT.... Angka Kredit Jabatan Fungsional
Guru : Permenpan RB No. 16 Th. 2009 Pengawas : Permenpan RB No. 21 Th. 2010 Penilik PNFI : Permenpan RB No. 14 Th.2010 Pamong Belajar : Permenpan RB No. 15 Th. 2010 DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang

12 II. Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai
FORMULIR SKP (Anak Lampiran 1-a).... No I. Pejabat Penilai No. II. Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai 1 Nama 2 NIP 3 Pangkat/Gol. Pangkat/Gol 4 Jabatan 5 Unit Kerja III. KEGIATAN TUGAS POKOK JABATAN ANGKA KREDIT TARGET KUANT/ OUTPUT KUAL/ MUTU WAKTU BIAYA 6 7 JUMLAH Jombang, Pejabat Penilai Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai ( Nama Terang ) NIP NIP DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang

13 Perbandingan antara SKP dengan Realisasi Pekerjaan selama satu tahun
PENILAIAN SKP (60%) .... SKP Perbandingan antara SKP dengan Realisasi Pekerjaan selama satu tahun 91 - keatas Sangat Baik Baik Cukup 51 – 60 Kurang 50 – kebawah Buruk DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang

14 DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang
CARA PENILAIAN SKP .... Aspek Kuantitas 𝑃𝑒𝑛𝑖𝑙𝑎𝑖𝑎𝑛 𝐶𝑎𝑝𝑎𝑖𝑎𝑛 𝑆𝐾𝑃 𝐴𝑠𝑝𝑒𝑘 𝐾𝑢𝑎𝑛𝑡𝑖𝑡𝑎𝑠 = 𝑅𝑒𝑎𝑙𝑖𝑠𝑎𝑠𝑖 𝑂𝑢𝑡𝑝𝑢𝑡 𝑅𝑂 𝑇𝑎𝑟𝑔𝑒𝑡 𝑂𝑢𝑡𝑝𝑢𝑡 (𝑇𝑂) 𝑥 100 Aspek Kualitas 𝑃𝑒𝑛𝑖𝑙𝑎𝑖𝑎𝑛 𝐶𝑎𝑝𝑎𝑖𝑎𝑛 𝑆𝐾𝑃 𝐴𝑠𝑝𝑒𝑘 𝐾𝑢𝑎𝑙𝑖𝑡𝑎𝑠 = 𝑅𝑒𝑎𝑙𝑖𝑠𝑎𝑠𝑖 𝐾𝑢𝑎𝑙𝑖𝑡𝑎𝑠 𝑅𝐾 𝑇𝑎𝑟𝑔𝑒𝑡 𝐾𝑢𝑎𝑙𝑖𝑡𝑎𝑠 (𝑇𝐾) 𝑥 100 DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang

15 DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang
CARA PENILAIAN SKP .... Aspek Waktu Persentase Tingkat Efisiensi Waktu 𝑃𝑒𝑟𝑠𝑒𝑛𝑡𝑎𝑠𝑒 𝐸𝑓𝑖𝑠𝑖𝑒𝑛𝑠𝑖 𝑊𝑎𝑘𝑡𝑢=100%− 𝑅𝑒𝑎𝑙𝑖𝑠𝑎𝑠𝑖 𝑊𝑎𝑘𝑡𝑢 (𝑅𝑊) 𝑇𝑎𝑟𝑔𝑒𝑡 𝑊𝑎𝑘𝑡𝑢 (𝑇𝑊) ×100% Tingkat Efisiensi Waktu < 24% 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑐𝑎𝑝𝑎𝑖𝑎𝑛= 1,76 ×𝑇𝑎𝑟𝑔𝑒𝑡 𝑊𝑎𝑘𝑡𝑢 𝑇𝑊 −𝑅𝑒𝑎𝑙𝑖𝑠𝑎𝑠𝑖 𝑊𝑎𝑘𝑡𝑢 𝑅𝑊 𝑇𝑎𝑟𝑔𝑒𝑡 𝑊𝑎𝑘𝑡𝑢 𝑇𝑊 ×100 DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang

16 DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang
CARA PENILAIAN SKP .... Tingkat Efisiensi Waktu > 24% 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑐𝑎𝑝𝑎𝑖𝑎𝑛 =76− 1,76 ×𝑇𝑎𝑟𝑔𝑒𝑡 𝑊𝑎𝑘𝑡𝑢 𝑇𝑊 −𝑅𝑒𝑎𝑙𝑖𝑠𝑎𝑠𝑖 𝑊𝑎𝑘𝑡𝑢 𝑅𝑊 𝑇𝑎𝑟𝑔𝑒𝑡 𝑊𝑎𝑘𝑡𝑢 𝑇𝑊 ×100 −100 Kegiatan Tidak Dilaksanakan 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑐𝑎𝑝𝑎𝑖𝑎𝑛= 1,76 ×𝑇𝑎𝑟𝑔𝑒𝑡 𝑊𝑎𝑘𝑡𝑢 𝑇𝑊 −𝑅𝑒𝑎𝑙𝑖𝑠𝑎𝑠𝑖 𝑊𝑎𝑘𝑡𝑢 𝑅𝑊 𝑇𝑎𝑟𝑔𝑒𝑡 𝑊𝑎𝑘𝑡𝑢 𝑇𝑊 ×0 ×100 DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang

17 DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang
CARA PENILAIAN SKP .... Aspek Biaya Persentase Tingkat Efisiensi Biaya 𝑃𝑒𝑟𝑠𝑒𝑛𝑡𝑎𝑠𝑒 𝐸𝑓𝑖𝑠𝑖𝑒𝑛𝑠𝑖 𝐵𝑖𝑎𝑦𝑎=100%− 𝑅𝑒𝑎𝑙𝑖𝑠𝑎𝑠𝑖 𝐵𝑖𝑎𝑦𝑎 (𝑅𝐵) 𝑇𝑎𝑟𝑔𝑒𝑡 𝐵𝑖𝑎𝑦𝑎 (𝑇𝐵) ×100% Tingkat Efisiensi Biaya < 24% 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑐𝑎𝑝𝑎𝑖𝑎𝑛= 1,76 ×𝑇𝑎𝑟𝑔𝑒𝑡 𝐵𝑖𝑎𝑦𝑎 𝑇𝐵 −𝑅𝑒𝑎𝑙𝑖𝑠𝑎𝑠𝑖 𝐵𝑖𝑎𝑦𝑎 𝑅𝐵 𝑇𝑎𝑟𝑔𝑒𝑡 𝐵𝑖𝑎𝑦𝑎 𝑇𝐵 ×100 DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang

18 DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang
CARA PENILAIAN SKP .... Tingkat Efisiensi Biaya > 24% 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑐𝑎𝑝𝑎𝑖𝑎𝑛 =76− 1,76 ×𝑇𝑎𝑟𝑔𝑒𝑡 𝐵𝑖𝑎𝑦𝑎 𝑇𝐵 −𝑅𝑒𝑎𝑙𝑖𝑠𝑎𝑠𝑖 𝐵𝑖𝑎𝑦𝑎 𝑅B 𝑇𝑎𝑟𝑔𝑒𝑡 𝐵𝑖𝑎𝑦𝑎 𝑇𝐵 ×100 −100 Kegiatan Tidak Dilaksanakan 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑐𝑎𝑝𝑎𝑖𝑎𝑛= 1,76 ×𝑇𝑎𝑟𝑔𝑒𝑡 𝐵𝑖𝑎𝑦𝑎 𝑇𝐵 −𝑅𝑒𝑎𝑙𝑖𝑠𝑎𝑠𝑖 𝐵𝑖𝑎𝑦𝑎 𝑅𝐵 𝑇𝑎𝑟𝑔𝑒𝑡 𝐵𝑖𝑎𝑦𝑎 𝑇𝐵 ×0 ×100 DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang

19 DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang
CONTOH JABATAN FUNGSIONAL .... Seorang Guru yang Diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah bernama Sudarsono, S.Pd. NIP , Golongan III/b, Mengajar Mata Pelajaran Bahasa Indonesia pada SMP Negeri 1 Sukasekali, pada awal tahun yang bersangkutan menyusun SKP dengan atasan langsungnya. Sehubungan dengan tugas tambahan yang diberikan kepada Sdr. Sudarsono, maka Sudarsono juga menyusun kurikulum untuk lembaga dimana ia bekerja. Untuk meningkatkan keprofesiannya, Sudarsono menargetkan akan mengikuti kegiatan Diklat Fungsional Guru selama 30 Jam dalam waktu 1 bulan, dan menyusun Penelitian Tindakan Kelas (PTK) yang ditargetkan selesai dalam waktu 6 bulan. Selain itu, sudarsono juga aktif sebagai anggota PGRI dan Pramuka dan memiliki kartu anggota. Disamping itu, sudarsono juga menjadi tim penilai angka kredit guru pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga pada tahun ini, sudarsono juga menargetkan menjadi tim penilai angka kredit untuk 2 kali penilaian dalam 1 tahun. Pada akhir tahun, atasan langsungnya yang bernama Drs. Nurul Ni’mah, MM. NIP , Golongan IV/a, Kepala Sekolah pada SMP Negeri 1 Sukasekali mengadakan penilaian terhadap hasil pekerjaan sudarsono dengan hasil sebagai berikut: DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang

20 DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang
CONTOH JABATAN FUNGSIONAL .... Hasil penilaian kinerja guru pada proses pembelajaran adalah sebesar 89,29, hasil PKG sebagai wakil kepala sekolah sebesar 88,24 dan untuk penyusunan kurikulum sebesar 100. Target mengikuti diklat fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan target yang telah ditentukan. Sedangkan untuk penyusunan PTK bisa diselesaikan oleh sudarsono dalam waktu 5 bulan. Dalam waktu 12 bulan, sudarsono tetap aktif sebagai anggota PGRI dan Pramuka. Tetapi target sebagai tim penilai angka kredit guru tidak seperti harapan sudarsono, karena ia diangkat sebagai tim penilai angka kredit guru hanya 1 kali masa penilaian dan ia bisa menyelesaikan pekerjaan itu dalam waktu 3 bulan. Pertanyaan: Buatlah Sasaran Kerja Pegawai tersebut dalam lembar kerja yang sudah disediakan oleh panitia; Buatlah perhitungan Penilaian Prestasi Kerja PNS sesua dengan data tersbut diatas; Buatlah Penilaian Prestasi Kerja PNS sesuai dengan format Penilaian Prestasi Kerja PNS yang telah disediakan oleh panitia; DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang

21 FORMULIR SASARAN KERJA
Penyelesaian SKP .... FORMULIR SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL NO I. PEJABAT PENILAI II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1 Nama Dra. Nurul Ni'mah, MM. Sudarsono, S.Pd. 2 NIP 3 Pangkat/Gol. Ruang Pembina, IV/a Penata Muda, III/b 4 Jabatan Kepala Sekolah Guru Bahasa Indonesia 5 Unit Kerja SMP Negeri1 Sukasekali SMP Negeri 1 Sukasekali III. KEGIATAN TUGAS POKOK JABATAN ANGKA KREDIT TARGET KUANT/ OUTPUT KUAL/ MUTU WAKTU BIAYA MELAKSANAKAN PROSES PEMBELAJARAN/BIMBINGAN 4,75 Keg 100 12 Bln - MELAKSANAKAN TUGAS LAIN YANG RELEVAN DENGAN FUNGSI SEKOLAH 4,94 a. Wakil Kepala Sekolah b. Menyusun Kurikulum 0,19 MELAKSANAKAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB) 5,00 Diklat Fungsional Guru 1,00 30 Jam Menyusun PTK 4,00 6 MELAKSANAKAN PENUNJANG TUGAS GURU 1,54 Menjadi Anggota PGRI 0,75 Menjadi Anggota Pramuka c. Menjadi Tim Penilai Angka Kredit Guru 0,04 JUMLAH 16,23 Jombang, 31 Januari 2014 Pejabat Penilai Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai NIP NIP DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang

22 Perhitungan SKP .... PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Jangka Waktu Penilaian 5 Januari s.d. 31 Desember 2014 NO I. KEGIATAN TUGAS POKOK JABATAN AK TARGET RALISASI PENGHITUNGAN NILAI CAPAIAN SKP Kuant/ Output Kual/ Mutu Waktu Biaya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 MELAKSANAKAN PROSES PEMBELAJARAN/BIMBINGAN 4,75 Keg 100 Bln - 4,24 89,29 265,29 88,43 MELAKSANAKAN TUGAS LAIN YANG RELEVAN DENGAN FUNGSI SEKOLAH 4,94 9,38 265,45 88,48 a. Wakil Kepala Sekolah 4,19 88,24 264,24 88,08 b. Menyusun Kurikulum 0,19 100,00 266,67 88,89 MELAKSANAKAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB) 5,00 284,33 94,78 Diklat Fungsional Guru 1,00 30 Jam 276,00 92,00 Menyusun PTK 4,00 292,67 97,56 MELAKSANAKAN PENUNJANG TUGAS GURU 1,54 242,33 80,78 Menjadi Anggota PGRI 0,75 Menjadi Anggota Pramuka c. Menjadi Tim Penilai Angka Kredit Guru 0,04 175,00 58,33 JUMLAH 16,23 20,16 1.057,41 352,47 TUGAS TAMBAHAN DAN KREATIFITAS Tugas Tambahan Kreatifitas 88,12 Baik Jombang, 31 Desember 2014 Pejabat Penilai Dra. Nurul Ni'mah, MM. NIP DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang

23 DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang
PENILAIAN PERILAKU KERJA (40%) .... NILAI PERILAKU KERJA Nilai Perilaku Kerja Aspek Yang Dinilai 91 – 100 : Sangat Baik Orientasi Pelayanan 76 – 90 : Baik Integritas 61 – 75 : Cukup Komitmen 51 – 60 : Kurang Disiplin 50 – Kebawah : Buruk Kerjasama Kepemimpinan DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang

24 DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang
CARA MENILAI PERILAKU KERJA .... NO ASPEK YANG DINILAI URAIAN NILAI ANGKA SEBUTAN 1 2 3 4 5 Orientasi pelayanan Selalu dapat menyelesaikan tugas pelayanan sebaik-baiknya dengan sikap sopan dan sangat memuaskan baik pelayanan internal maupun eksternal organisasi 91-100 sangat baik Pada umumnya dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan baik dan sikap sopan serta memuaskan baik pelayanan internal maupun eksternal organisasi. 76-90 baik Adakalanya dapat menyelesaikn tugas pelayan dengan cukup baik dan sikap cukup sopan serta cukup memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi. 61-75 cukup Kurang dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan baik dan sikap kurang sopan serta kurang memuaskan pelayanan internal maupun eksternal organisasi. 51-60 kurang Tidak pernah dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan baik dan sikap tidak sopan serta tidak memuaskan pelayanan internal maupun eksternal organisasi. 50 kebawah buruk DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang

25 PEMBERIAN NILAI TUGAS TAMBAHAN DALAM 1 TAHUN
CARA MENILAI PERILAKU KERJA .... TUGAS TAMBAHAN Diberikan Atasan Surat Keterangan PEMBERIAN NILAI TUGAS TAMBAHAN DALAM 1 TAHUN 1 s.d. 3 Kegiatan Nilai 1 4 s.d. 6 Kegiatan Nilai 2 7 – keatas kegiatan Nilai 3 DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang

26 KREATIVITAS  MENEMUKAN SUATU YANG BARU
CARA MENILAI KREATIVITAS .... KREATIVITAS  MENEMUKAN SUATU YANG BARU MANFAAT SURAT KETERANGAN DARI Bagi Unit Kerjanya Nilai 3 Kepala Unit Kerja (Eselon II) Bagi Organisasinya Nilai 6 Pejabat Pembina Kepegawaian Bagi Negara Nilai 12 Presiden Penilaian Kreativitas tidak bersifat kumulatif dan dinilai yang paling tinggi (Tidak dapat dijumlahkan) DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang

27 FORMULIR PENIALIAN PRESTASI KERJA
Penyelesaian P2K-PNS .... FORMULIR PENIALIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DINAS PENDIDIKAN JANGKA WAKTU PENILAIAN KABUPATEN SUKASEKALI BULAN : JANUARI S.D. DESEMBER 2014 1. YANG DINILAI a. N a m a Sudarsono, S.Pd. b. N I P c. Pangkat, Golongan ruang Penata Muda, III/b d. Jabatan / Pekerjaan Guru Bahasa Indonesia e. Unit Organisasi SMP Negeri 1 Sukasekali 2. PEJABAT PENILAI Dra. Nurul Ni'mah, MM. Pembina, IV/a Kepala Sekolah SMP Negeri1 Sukasekali DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang

28 DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang
Penyelesaian P2K-PNS .... 3. ATASAN PEJABAT PENILAI a. N a m a Moch. Ja'far Shodiq, S.Pd.M.Pd. b. N I P c. Pangkat, Golongan ruang Pembina, IV/a d. Jabatan / Pekerjaan Kepala Bidang Ketenagaan e. Unit Organisasi Dinas Pendidikan Kab. Sukasekali 4. UNSUR YANG DINILAI a. Sasaran Kerja PNS (SKP) 88,12 x 60% 52,87 b. Perilaku Kerja 1. Orientasi Pelayanan 79 Baik 2. Integritas 82 3. Komitmen 81 4. Disiplin 83 5. Kerjasama 78 6. Kepemimpinan 7. Jumlah 403 8. Nilai Rata-rata 80,60 9. Nilai Perilaku Kerja x 40% 32,24 Nilai Prestasi Kerja 85,11 DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang

29 DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang
Penyelesaian P2K-PNS .... 5. KEBERATAN DARI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI APABILA ADA Tanggal, 6. TANGGAPAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN 7. KEPUTUSAN ATASAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN 8. REKOMENDASI DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang

30 Penyelesaian P2K-PNS .... DIBUAT TANGGAL, 2 JANUARI 2015 PEJABAT PENILAI ( Drs. ABDUL ROCHMAN, MM. ) NIP 10. DITERIMA TANGGAL, 5 JANUARI 2015 PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI ( ABDUL GHOFUR, S.Si. ) NIP DITERIMA TANGGAL, 9 JANUARI 2015 ATASAN PEJABAT YANG MENILAI ( Drs. ABDUL BAIHAQI, M.Si. ) NIP DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang

31 DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang
PENILAIAN DAN PENANDATANGANAN CAPAIAN SKP Penilaian SKP dilakukan dengan membandingkan antara realisasi kerja dengan target Dalam hal realisasi kerja melebihi target, maka penilaian capaian kerja SKP dapat lebih dari 100 (seratus) Penandatanganan hasil penilaian capaian SKP dilakukan oleh pejabat penilai pada formulir penilaian SKP. DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang

32 Memudahkan Monitoring dan Evaluasi Capaian SKP secara Berkala
BUKU CATATAN .... BUKU CATATAN Memudahkan Monitoring dan Evaluasi Capaian SKP secara Berkala Instansi A Instansi B Organisasi A Instansi A Organisasi B Instansi A DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang

33 DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang
PENYAMPAIAN FORMULIR P2K-PNS .... Formulir penilaian prestasi kerja yang dibuat dan telah ditandatangani oleh Pejabat Penilai diberikan secara langsung kepada PNS yang dinilai oleh Pejabat Penilai Apabila tempat bekerja antara Pejabat Penilai dengan PNS yang dinilai berjauhan, maka formulir penilaian prestasi kerja tersebut dikirimkan pada PNS yang dinilai. PNS yang dinilai wajib mencantumkan tanggal penerimaan formulir penilaian prestasi kerja yang diberikan/dikirimkan kepadanya pada ruangan yang telah disediakan. Apabila PNS yang dinilai, menyetujui atas penilaian terhadap dirinya sebagaimana tertuang dalam formulir penilaian prestassi kerja, maka yang bersangkutan membuuhkan tanda tangan pada tempat yang disediakan dan sesudah itu mengembalikan formulir penilaian prestassi kerja tersebut kepada Pejabat Penilai paling lambat 14 (empat belas) hari kelender terhitung mulai yang bersangkutan menerima formulir penilaian prestasi kerja. DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang

34 DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang
PENYAMPAIAN FORMULIR P2K-PNS .... Formulir penilaian prestasi kerja yang telah dibubuhi tanda tangan oleh PNS yang dinilai, dikirimkan oleh Pejabat Penilai kepada Atasan Pejabat Penilai dalam waktu yang sesingkat mungkin untuk mendapatkan pengesahan. Dalam hal seorang PNS pindah unit organisasi tetapi masih tetap dalam instansi yang sama, maka formulir penilaian prestasi kerja tetap disimpan oleh pejabat pejabat yang bertanggung jawab dii bidang kepegawaian. Dalam hal seorang PNS pindah dari instansi yang satu kepada instansi yang lain, maka formulir penilaian prestasi kerja dikirimkan oleh pimpinan instansi lama kepada pimpinan instansi baru. DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang

35 DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang
PENYIMPANAN P2K-PNS .... Penilaian prestasi kerja disimpan dan dipelihara dengan baik oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian Penilaian prestasi kerja disimpan selama 3 (tiga) tahun. Misalnya formulir penilaian prestasi kerja yang dibuat pada akhir tahun: 2014 dismpan sampai dengan akhir 2017; 2017 disimpan sampai dengan akhir tahun 2020 Dan seterusnya. Penilaian prestasi kerja yang telah lebih dari 3 (tiga) tahun tidak digunakan lagi. Penilaian prestasi kerja bagi PNS: Yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas dibuat dalam 2 (dua) rangkap yaitu: 1 (satu) rangkap untuk arsip instansi yang bersangkutan; 1 (satu) rangkap dikirimkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara; Yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah dibuat 1 (satu) rangkap Penilaian prestasi kerja dapat dibuat melebihi jumlah rangkap sebagaimana tersebut diatas sesuai dengan ketentuan Bupati Jombang. DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang

36 DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang
KETENTUAN LAIN-LAIN .... PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS. Ketentuan dalam kewajiban menyusun SKP berlaku juga bagi Calon PNS. SKP bagi calon PNS disusun dan disetujui oleh Pejabat Penilai sejak yang bersangkutan secara difinitif ditempatkan dalam suatu unit kerja sesuai dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas. Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang diperbantukan/dipekerjakan pada Sekolah Swasta Penilaian dilakukan oleh pejabat penilai sebagaimana diatur Bab I Huruf E Pedoman ini, PNS yang bersangkutan tetap menyusun SKP dan pada akhir tahun dinilai SKP dan perilaku kerjanya. DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang

37 DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang
KETENTUAN LAIN-LAIN .... Dalam hal atasan langsung selaku Pejabat Penilai lowong atau belum terisi, maka pejabat penilainya adalah pejabat yang lebih tinggi secara hierarki. Dalam hal atasan Pejabat Penilai lowong atau belum terisi, maka atasan pejabat penilainya adalah atasan pejabat yang lebih tinggi secara hierarki. Dalam hal atasan langsung selaku Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai lowong atau belum terisi, maka Pejabat Penilai dan atasan Pejabat Penilai adalah pejabat yang lebih tinggi secara hierarki. Dalam hal Bupati dan Wakil Bupati kosong, dan terdapat pejabat Bupati, maka pejabat tersebut adalah Pejabat Penilai dan/atau Atasan Pejabat Penilai yang tertinggi dalam lingkungannya masing-masing. DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang

38 DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang
KETENTUAN LAIN-LAIN .... Apabila pimpinan instansi atau Pejabat Pembina Kepegawaian lowong, maka penilaian prestasi kerja dilakukan sebagai berikut: Dalam hal pimpinan instansi atau Pejabat Pembina Kepegawaian kosong atau belum terisi tetapi terdapat jabatan Wakil Bupati, maka pejabat tersebut adalah Pejabat Penilai dan/atau Atasan Pejabat Penilai yang tertinggi dalam lingkungannya masing-masing. Dalam hal tidak terdapat jabatan wakil pada instansi tersebut sebagaimana dimaksud huruf a, dan ditunjuk Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai pimpinan instansi, maka Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) tersebut adalah Pejabat Penilai dan/atau Atasan Pejabat Penilai yang tertinggi dalam lingkungannya masing-masing. DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang

39 DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang
KETENTUAN LAIN-LAIN .... Untuk kelancaran penilaian prestasi kerja PNS, Pejabat Pembina Kepegawaian dalam melakukan perpindahan pegawai harus memperhatikan jangka waktu penyusunan dan penilaian SKP. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) PNS masih digunakan sebagai persyaratan kenaikan pangkat periode April/Oktober 2014 dan/atau 2015, kenaikan gaji berkala, serta pengangkatan dalam jabatan. Peraturan Kepala Badan Kepegawai Negara ini berlaku pada tanggal diundangkan, yang mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2014. DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang

40 DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang
TERIMA KASIH DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang


Download ppt "PEDOMAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google