Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

“ANGIN SURGA” UNTUK KARYAWAN OUTSOURCING ?? Walau hal ini sebenarnya telah diatur sejak lama dalam UU No 13 tahun 2003 namun dengan penegasan dari Mahkamah.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "“ANGIN SURGA” UNTUK KARYAWAN OUTSOURCING ?? Walau hal ini sebenarnya telah diatur sejak lama dalam UU No 13 tahun 2003 namun dengan penegasan dari Mahkamah."— Transcript presentasi:

1

2 “ANGIN SURGA” UNTUK KARYAWAN OUTSOURCING ?? Walau hal ini sebenarnya telah diatur sejak lama dalam UU No 13 tahun 2003 namun dengan penegasan dari Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Gubernur Indonesia dan diperkuat dengan Surat Edaran kementerian Tenaga Kerja, maka : PELUANG KARYAWAN OUTSORCING menjadi KARYAWAN TETAP dari PERUSAHAAN PENGGUNA menjadi SANGAT SANGAT TERBUKA

3 HAL HAL PENTING / CONCERN PENENTUAN POSISI YANG DAPAT DI-OUTSORCING **** Flow kerja di perusahaan untuk menentukan posisi tsb merupakan core bisnis atau penunjang * Jenis posisi jabatan yang boleh diterima untuk di-outsourcingkan Menurut Bapak Komang Priambada, perusahaanlah yang harus menentukan mana posisi yang merupakan core bisnis dan mana yang bukan dengan dilengkapi argumentasinya. Silakan pergunakan KOMANG’s MATRIX Di halaman selanjutnya

4 Komang’s Outsourcing Matrix Outsource considerable with control mechanism Outsource Or DIE! Outsource Or DIE! Outsource Only to Proven Expertise Outsource Only to Proven Expertise Outsource non-critical activities Managed the Core Outsource non-critical activities Managed the Core Critical Non Core Non Critical Core

5 Hal hal apa saja yang perlu diperhatikan dan menjadi konsekuensi dalam aturan terbaru ini Bagi perusahaan Pengguna Outsourcing : Yang crusial diperhatikan adalah Bentuk perusahaan berbadan hukum : PT, Koperasi, Yayasan (?) dan memiliki ijin operasional dari Dinas Ketenagakerjaan di wilayah tsb. Konsekuensi bila ketentuan ini tidak dipenuhi : Karyawan outsourcing yang ditempatkan di Perusahan Pengguna (pemberi pekerjaan) akan menjadi Karyawan TETAP dari Perusahaan Pengguna

6 Pasal. 66 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 Dalam hal pekerjaan yang diserahkan tidak memenuhi syarat pekerjaan, tidak berbadan hukum dan tidak memiliki ijin operasional maka status hubungan kerja pekerja/buruh beralih menjadi kepada perusahaan pemberi pekerjaan.

7 Untuk kontrak yang objek pekerjaannya tetap ada (sama), dalam kontrak kerja antara karyawan perusahaan oursourcing dengan perusahaan outsourcing harus dicantumkan : Penegasan Perusahaan Penyediaan Jasa pekerja (PPJP) Bersedia Menerima Pekerja Dari PPJP Sebelumnya, Untuk Jenis Pekerjaan Yang Terus-menerus Ada Di Perusahaan Pemberi Kerja, Bila Terjadi Pergantian PPJP. ATAU Status karyawan outsourcing adalah karyawan TETAP (PKWTT) dari PPJP

8 Konsekuensi bila ketentuan ini tidak dipenuhi : Karyawan outsourcing yang ditempatkan di Perusahan Pengguna (pemberi pekerjaan) akan menjadi Karyawan TETAP dari Perusahaan Pengguna Maksud dari : “Kontrak yang objek pekerjanya tetap ada (sama)” adalah jenis pekerjaannya sama. Misal Perusahaan A meng-outsoucing-kan pekerja cleaning service ke Perusahaan Outsourcing X selama 1 tahun. Kemudian di akhir kontrak, dialihkan ke Perusahaan Outsourcing Y. Maka obyek pekerjaannya adalah sama : cleaning service. Maka dalam kontrak kerja karyawan outsourcing di Perusahaan X dan Y harus ada ketentuan No 2 di atas.

9 Dalam kontrak kerja antara karyawan perusahaan oursourcing dengan perusahaan outsourcing hanya dapat dicantumkan jenis pekerjaan bersifat penunjang Kegiatan Jasa Penunjang Atau Kegiatan Yang Tidak Berhubungan Langsung Dengan Proses Produksi. (Kegiatan Yang Berhubungan Diluar Usaha Pokok Suatu Perusahaan). Antara lain : Usaha Pelayanan Kebersihan; Catering; Security; Usaha Jasa Penunjang Di Pertambangan Dan Perminyakan; Usaha Penyedia Angkutan Pekerja. Pasal 66 UU No. 13 Tahun 2003 Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh perusahaan pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok

10 Pasal. 66 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 Perusahaan penyedia jasa untuk kegiatan penunjang harus memenuhi syarat: Adanya hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh. Perjanjian kerja yang berlaku dalam hubungan kerja tersebut adalah PKWT yang memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan pasal 59 UU No. 13 tahun 2003 dan/atau PKWTT yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani kedua belah pihak. Konsekuensi bila ketentuan ini tidak dipenuhi : Karyawan outsourcing yang ditempatkan di Perusahan Pengguna (pemberi pekerjaan) akan menjadi Karyawan TETAP dari Perusahaan Pengguna

11 Dalam kontrak kerja karyawan outsourcing dengan perusahaan outsourcing harus dicantumkan syarat syarat kerja sekurang- kurangnya sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi kerja atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Pasal 65 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 Perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh pada perusahaan lain (penyedia jasa) sekurang-kurangnya sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi kerja atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

12 Konsekuensi bila ketentuan ini tidak dipenuhi : Karyawan outsourcing yang ditempatkan di Perusahan Pengguna (pemberi pekerjaan) akan menjadi Karyawan TETAP dari Perusahaan Pengguna Keterangan : kondisi “sekurang kurangnya sama” maksudnya adalah untuk posisi yang sama dan kondisi pekerja yang sama. Misal : Di Perusahaan A terdapat office boy yang merupakan karyawan tetap Perusahaan A dengan masa kerja 0 tahun. Kemudian perusahaan A mengambil Perusahaan Outsourcing X untuk menyediakan jasa pekerja office girl. Maka fasilitasnya “sekurang kurangnya” sama. Namun bila kondisinya berbeda (misal office boy di perusahaan A sudah bermasa kerja 5 tahun), maka tentu fasilitas untuk office girl dari perusahaan outsourcing X pasti lebih rendah namun tetap harus sesuai ketentuan perundang undangan.

13 SOLUSI UNTUK PERUSAHAAN PENGGUNA Pastikan hanya pekerjaan penunjang yang memakai karyawan outsourcing Pilih perusahaan outsourcing yang memenuhi persyaratan (perijinan, badan hukum, dll) Mintakan kopi perjanjian kerja perusahaan outsourcing dengan karyawannya untuk pastikan mengenai status PKWTT atau PKWT PERGUNAKAN SISTEM OUTSOURCING LAINNYA : PEMBORONGAN PEKERJAAN

14 PERUSAHAAN PEMBERI PEKERJAAAN PERUSAHAAN PENYEDIA JASA PEKERJA/BURUH (PPJP) PERUSAHAAN PEMBORONGAN PEKERJAAN (PPP) 14 Kementerian Tenaga Kerja

15 SISTEM PEMBORONGAN PEKERJAAN MISAL : Misal Mall X akan menyewa perusahaan outsourcing untuk JASA CLEANING SERVICE. Ingat : yang diminta dan ditulis di kontrak BUKAN SEJUMLAH KARYAWAN cleaning service. Namun JASA PEMBERSIHAN sekian meter persegi area Mall. Sehingga TIDAK ADA tercantum mengenai tenaga kerja. Hal ini akan menyelamatkan perusahaan pengguna atas resiko pengalihan status karyawan tetap dari karyawan outsourcing yang diperkerjakan di Mall tsb. Di hotel ada order wedding event pada hari H. Maka event manager akan membuatkan order request kepada PERUSAHAAN OUTSOUCING untuk menyediakan jasa layanan banquet spesifikasi XXX pada tgl YYY Masalahnya adalah : BELUM banyak perusahaan outsourcing yang menyediakan layanan sistem borongan kerja seperti ini. Salah satunya yang menyediakan adalah PT ALIHDAYA. Tentu dengan nilai jasa yang lebih tinggi namun aman dari sisi peraturan ketenagakerjaan

16 Bagi perusahaan Outsourcing : Yang crusial diperhatikan adalah Untuk kontrak yang objek pekerjaannya tetap ada (sama), dalam kontrak kerja antara karyawan perusahaan oursourcing dengan perusahaan outsourcing harus dicantumkan : Penegasan Perusahaan Penyediaan Jasa pekerja (PPJP) Bersedia Menerima Pekerja Dari PPJP Sebelumnya, Untuk Jenis Pekerjaan Yang Terus-menerus Ada Di Perusahaan Pemberi Kerja, Bila Terjadi Pergantian Perusahaan Outsourcing (PPJP). ATAU Status karyawan outsourcing adalah karyawan TETAP (PKWTT) dari PPJP tsb Konsekuensi bila ketentuan ini tidak dipenuhi : Perusahaan pengguna akan tidak mau menandantangani kontrak bisnis karena bila diterima, resikonya (karyawan utsourcing menjadi karyawan TETAP perusahaan pengguna) akan ditanggung oleh perusahaan pengguna

17 Bila mendapat limpahan order bisnis outsourcing dari perusahaan outsourcing lain, maka MASA KERJA karyawan outsourcing yang juga dilimpahkan akan ditanggung oleh perusahaan outsourcing penerima limpahan. Baik status karyawan outsourcing tsb PKWT maupun PKWTT. Misal Perusahaan A meng-outsoucing-kan pekerja cleaning service ke Perusahaan Outsourcing PT X selama 1 tahun. Kemudian di akhir kontrak, dialihkan ke Perusahaan Outsourcing PT Y. Maka bila karyawan outsourcing PT X dialihkan juga ke PT Y, maka masa kerja karyawan outsourcing tsb akan BERLANJUT dengan segala konsekuensinya (kenaikan gaji sesuai masa kerja, pesangon, hak cuti tahunan/besar, dll). Jadi, tidak boleh senang dulu bila mendapat limpahan order outsourcing. Bila tidak bersedia menerima karyawan, maka perusahaan pengguna (user) kemungkinan tidak akan mengalihkan order tsb. Tidak mudah dan serba salah. Hal ini yang menurut APINDO sangat TIDAK MUNGKIN diterapkan

18 SANGAT DISAYANGKAN ILMU YANG SANGAT MAHAL DARI BAPAK KOMANG PRIAMBADA TIDAK DIMANFAAT SEMAKSIMAL MUNGKIN. Apakah menunggu “kejadian terlebih dahulu”??? Jadi, mari antisipasi sebelum semuanya terjadi Saya yakin ini akan terjadi. Lambat atau cepat. Dimulai di Bali atau di daerah lain yang menjalar ke Bali Terima kasih Gunawan Wicaksono Koordinator Forum SDM Bali Gedung Darma Lt 2 Jln. Hasanudin Denpasar Email : komunitas.sdm.bali@gmail.com 0361.8724.724 08191.616.8191


Download ppt "“ANGIN SURGA” UNTUK KARYAWAN OUTSOURCING ?? Walau hal ini sebenarnya telah diatur sejak lama dalam UU No 13 tahun 2003 namun dengan penegasan dari Mahkamah."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google