Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SISTEM HUKUM MYANMAR.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SISTEM HUKUM MYANMAR."— Transcript presentasi:

1 SISTEM HUKUM MYANMAR

2 Di dalam sejarahnya, Myanmar melewati 4 periode dalam sistem hukumnya : ─
1. Periode Monarki 2. Periode Rezim Kolonial 3. Periode setelah kemerdekaan 4. Periode Dewan Revolusi (Rezim Sosialis)

3 Sekilas tentang Myanmar
Negara : Myanmar (burma) Bentuk Negara : Kesatuan Sistem Pemerinthan : Republik Ibukota : Yangon, Naypyidaw Agama Mayoritas : Budha Merdeka : 4 Januari 1948 Perubahan nama dari Birma menjadi Myanmar dilakukan oleh pemerintahan junta militer pada tanggal 18 Juni 1989.

4 Sejarah sistem hukum Myanmar
Periode Monarki Myanmar Inti dari masyarakat Myanmar adalah raja dan monarchi- kal sistem yang berlangsung selama lebih dari seribu tahun sampai invasi Inggris pada th1888. Raja biasanya memegang kedaulatan mutlak. Dia dianggap sebagai keturunan penguasa pertama di bumi, "Mahatha Konsep hukum dan administrasi peradilan jauh berbeda dari hukum Barat. Hukum itu bukan hasil dari peraturan perundang-undangan , melainkan diciptakan oleh kebiasaan rakyat dan keputusan hakim. Menurut legenda dari India dan Myanmar, raja pertama-tama adalah "Manu", diciptakan oleh Tuhan untuk melindungi seluruh ciptaan dan diterima oleh semua makhluk sebagai "Mahathamata".

5 kota-kepala (Thanbyin) kepala desa (Kalan, Ywarsar)
Badan Eksekutif Lembaga Eksekutif dan penegakan hukum di bawah raja Myanmar disebutkan secara Hirarki Sebagai berikut:erikut. Raja parlemen (Hluttaw)  menteri  walikota (Myosar) kota-kepala (Thanbyin) kepala desa (Kalan, Ywarsar)  pemerintah hamba   (Luhlin Kyaw)  

6 Kekuasaan legislatif tetap berada di tangan raja juga.
Badan legislatif Kekuasaan legislatif tetap berada di tangan raja juga.

7 Sistem Peradilan Raja Myanmar memiliki otoritas peradilan tertinggi di kerajaannya. Kewenangan Peradilan berbeda-beda sesuai dengan jenis, lokas,i nilai, atau kasus. Hirarki Peradilan : Raja Ratu Agung Putera Mahkota parlemen anggota pangeran parlemen yang beranggotakan menteri hakim yang diangkat oleh raja walikota (Myosar) kota-chief (Thanbyin) kepala desa (Kalan, Ywarsar)

8 Kaidah Hukum Pidana Myanmar
Tidak ada yang namanya "mata ganti mata, gigi ganti gigi" di Myanmar. Sepertinya ajaran Buddha membuat Myanmars lembut dengan mengampuni dan menghindari balas dendam. Kebanyakan sanksi hukum pidana adalah denda kecuali pembunuhan, pemerkosaan,pemberontakan.   Hukuman Mati Hanya ada 4 kejahatan yang diancam dengan hukuman mati: pembunuhan, pemberontakan, persekongkolan pemberontakan, dan pemerkosaan. Hukuman mati bervariasi: pemenggalan, tenggelam, dan penembakan oleh tombak ( di masa lalu) . Saat ini, hukuman mati dilakukan dg hukum gantung. Menurut kepercayaan masyarakat Myanmar bahwa semua hukuman mati harus   dilakukan pada saat matahari terbenam.

9 Hukum adat yang sedikit dibedakan dari sistem hukum kodifikasi adalah dimaksudkan lebih sebagai panduan bagi perilaku moral daripada sebagai prinsip keputusan dan hak. Konsep umum hukum secara radikal berbeda dari yang di negara. ' Hukum proses pembuatan atau undang-undang tidak dilembagakan dengan benar sampai dinasti Konbaung (1753).Di bawah doktrin Buddhis "Karma", orang Burma tidak peduli tentang materi prestasi di dunia ini; keberhasilan atau kegagalan dalam gugatan tidak berarti banyak bagi mereka. Apa yang terjadi dalam kehidupan sekarang adalah menurut hukum tak terhindarkan dari Karma. Tidaklah berlebihan bahwa ketika melihat otoritas Raja, prestise, legitimasi dan hak untuk memerintah dan mengatur rakyatnya, konsep Buddha Karma harus disebutkan. Sistem Yudisial di Myanmar lahir di dinasti Bagan. Di periode ini kasus tersebut diadili oleh satu hakim tunggal atau dua atau lebih. Konsep Karma ( di Burma) adalah mengambil tempat penting dalam pembahasan (Tradisional) Burma sikap terhadap kekuasaan dan otoritas

10 Periode Rezim Kolonial
Pengadilan Komisaris Yudisial untuk Myanmar Atas di Mandalay pada tahun Pada tahun 1900 Pengadilan Myanmar yang lebih rendah untuk Urusan Yudisial dibentuk sebagai Pengadilan Sipil dan Banding tertinggi, yang disebut Pengadilan Kepala Myanmar. Pada tahun 1922 Myanmar membentuk Pengadilan Negeri Tinggi Atas . Komisi Yudisial dihapuskan dan di bentuk Pengadilan Tinggi Yangon. Seperti beberapa perubahan pada Sistem Yudisial dibuat dan sebagai hasilnya Divisi Sipil dan Sesi Hakim dihapuskan dan Kabupaten Sipil dan Hakim Sidang dibentuk. Wewenang Yudisial mereka ditentukan. Hukum Inggris diperpanjang dengan menggunakan India sebagai kepanjangan tangan Inggris di Myanmar.Hirarki pengadilan India dibentuk di Myanmar. Hukum Acara Perdata (1859), Indian KUHP (1860) dan Hukum Acara Pidana (1862), berbagai undang-undang diperkenalkan. Undang-undang Kontrak, The Instrumen Negotiable Bertindak dan Trust Act datang secara resmi diperluas ke Rangoon bahkan sebelum berubah dari 19 th abad, sementara ini dan kode India lainnya secara bebas digunakan sebagai panduan oleh para hakim di kota-kota lain di mana mereka tidak memiliki Aplikasi resmi.

11 Pengalihan Properti Act berkaitan dengan properti tidak bergerak , dan Penjualan Barang berurusan dengan properti bergerak berlaku di Myanmar pada tahun 1924 dan KUHP India, disusun dan diadopsi pada tahun 1860, Undang-Undang India Bukti 1872, dan Prosedur KUHP tahun 1882 dan 1898 juga sebelumnya impor dari India. Hukum-hukum ini telah diterapkan di hari ini. Myanmar kembali dari hukum india ke keberadaannya sendiri pada tahun Pengadilan Tinggi Yangon terus ada di bawah Bagian 8 dari Pemerintah Burma (Myanmar) UU

12 Periode setelah kemerdekaan
Myanmar mengadopsi sistem Hukum Inggris (common law system) sebagai dasar dari sistem hukumnya. Menurut UUD 1948 Burma, legislatif terdiri dari dua Chambers;(kamar):Kamar Deputi dan Kamar Nasionalitas. Kedua Chambers menikmati kekuasaan legislatif sama, kecuali dua hal. Salah satunya adalah soal anggaran, itu hanya diperdebatkan dan diadopsi di Kamar Deputi dan yang lain sebagai tanggung jawab Pemerintah. Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan pada tingkat yang berbeda didirikan. Kemandirian Yudisial dalam periode ini sangat penting.

13 Konstitusi tahun 1948 menetapkan bahwa semua hakim harus independen dalam pelaksanaan fungsi yudisial mereka dan hanya tunduk pada konstitusi dan hukum. Mahkamah Agung memiliki yurisdiksi di seluruh seluruh Uni dan sebagai peradilan banding terakhir, dan keputusan terikat pada semua pengadilan. Uni Peradilan menyediakan untuk penunjukan lima hakim di Mahkamah Agung, tetapi sejak tahun 1955 ada empat. Pengadilan Tinggi memiliki yurisdiksi asli untuk kota Rangoon berkaitan dengan interpretasi konstitusi, dan dalam semua sengketa antara Uni satu dan Uni dan lain. Itu juga merupakan pengadilan utama baik pidana dan perdata.

14 Periode Dewan Revolusi (Rezim Sosialis)
Dewan Revolusi mengambil alih kekuasaan berdaulat pada tahun 1962-abol ishing UUD 1948 dan legislatif, kekuasaan eksekutif dan yudikatif itu hak karyawan di dalamnya. Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, kamar Deputi Kamar dan Nasionalitas dibubarkan. Beberapa undang-undang telah dibatalkan dan 164 undang- undang baru diberikan sejalan dengan Sosialisme yang ditetapkan oleh Dewan. Kemudian Pengadilan Kepala didirikan dan system peradilan berubah menjadi sistem sosialis. Setelah diundangkannya Konstitus baru tahun 1974, pengadilan Tengah, pengadilan Negara dan Divisi, Pengadilan kotapraja dan pengadilan Ward & Village Tracts dibentuk. Yang menonjol dari sistem peradilan adalah partisipasi kerja semua orang di semua tingkat pengadilan.

15 Myanmar kini Republik Persatuan Myanmar (juga dikenal sebagai Birma, disebut "Burma" . Negara seluas 680 ribu km² ini telah diperintah oleh pemerintahan militer sejak kudeta tahun Negara ini adalah negara berkembang dan memiliki populasi lebih dari 50 juta jiwa. Ibu kota negara ini sebelumnya terletak di Yangon sebelum dipindahkan oleh pemerintahan junta militer ke Naypyidaw pada tanggal 7 November 2005.

16 Formasi Pengadilan Berdasarkan UU Kehakiman th 2000 banyak dibuat UU baru, pengadilan 2 baru juga mulai didirikan Di antara hukum-hukum baru, sebagai berikut yang masih berlaku: Hukum Melindungi Solidaritas Nasional th1964, Hukum nasionalisasi bank, 1963; Hukum nasionalisasi bisnis Komersial 1963; Hukum yang Melindungi Sistem Ekonomi Sosialis 1964; Hukum Co- koperasi, 1970; Hukum Uni Myanmar: Mahkamah Agung; Pengadilan Negara atau Divisi; Pengadilan Distrik; Pengadilan Township. Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Ketua, dua Hakim Agung dan Wakil delapan Hakim lainnya. Untuk Mahkamah Agung duduk di Yangon dan Mandalay . Jika perlu, mungkin duduk di tempat-tempat lain yang sesuai.

17 Mahkamah Agung mengawasi semua Pengadilan masing-masing dalam hal fungsi peradilan dan administrasi. Mahkamah Agung dapat mengeluarkan aturan tersebut Semua hakim diangkat oleh Mahkamah Agung kecuali Hakim Mahkamah Agung. Hakim Mahkamah Agung termasuk Hakim Agung diangkat oleh pemerintah. Pengadilan township ini mendengar semua kasus perdata dan pidana asli. Pengadilan Negeri atau Divisi dan Pengadilan Negeri diberi wewenang untuk mengadili kasus-kasus asli/asal. Mereka memiliki banding dan revisional yurisdiksi juga. Pengadilan Negeri dapat mengadili banding atau revisi kasus terhadap setiap pertimbangan dan keputusan yang disahkan oleh Township.

18 Saat ini Junta Militer berkuasa atas semua sektor di Myanmar termasuk penegakan Hukum dan system peradilan. Isu –isu pelanggaran HAM saat ini menjadi masalah yang sangat serius dan mendapat perhatian dunia. Pihak2 atau kelompok2 yang dianggap menentang junta militer ,akan dihukum atau bahkan dibunuh. Salah satu tokoh oposisi/ pejuang demokrasi Myanmar yang sangat terkenal adalah Aung San Suu Kyi. dan

19 TERIMA KASIH


Download ppt "SISTEM HUKUM MYANMAR."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google