Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TINJAUAN TERHADAP PENGENAAN SANKSI PIDANA MINIMAL Barda Nawawi Arief.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TINJAUAN TERHADAP PENGENAAN SANKSI PIDANA MINIMAL Barda Nawawi Arief."— Transcript presentasi:

1 TINJAUAN TERHADAP PENGENAAN SANKSI PIDANA MINIMAL Barda Nawawi Arief

2 (Kebijakan Formulasi)
Ruang Lingkup Masalah Judul Panitia PENGENAAN SANKSI PIDANA MINIMAL In Abstracto (Kebijakan Formulasi) Pid. Minimal Khusus (Penjara/Kurungan) Saat Ini (Dlm Hk Positif) Yad. (Pembaharuan)

3 KEBIJAKAN FORMULASI SAAT INI
KUHP Hanya ada minimal umum; Tdk ada minimal khusus; Aturan Umum berorientasi pada sistem maksimum. LUAR KUHP Ada minimal khusus Bervariasi & tidak berpola; Tidak ada aturan/pe-doman penerapan-nya.

4 POLA MINIMAL-MAKSIMAL DI INDONESIA
UU POLA MINIMAL POLA MAKSIMAL MINIMAL UMUM MINIMAL KHUSUS MAKSIMAL UMUM MAKSIMAL KHUSUS KUHP 1 hari Td. ada 15/20 th Bervariasi sesuai delik LUAR KUHP Bervariasi ; tdk. berpo-la. KONSEP KUHP Antara 1 – 5 th.

5 UU DG. PIDANA MINIMAL KHUSUS
UU 5/1997 (Psikotropika) UU 22/1997 (Narkotika) UU 7/1992 jo UU 10/1998 (Perbankan) UU 5/1999 (Larangan Praktek Monopoli & Persaingan Usaha Tidak Sehat) UU 23/1999 (Bank Indonesia) UU 28/1999 (Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN) UU 31/1999 jo. 20/2001 (TPK) UU 42/1999 (Jaminan Fidusia) UU 15/ 2002 jo UU 25/2003 (TP Pencucian Uang) UU 19/2002 (Hak Cipta) UU 23/2002 (Perlind. Anak) UU 24/2002 (Surat Utang Neg) UU 12/2003 (Pemilu Anggt DPR,DPD,DPRD) UU 13/2003 (Ketenagakerjaan) UU 15/2003 (TP Terorisme); UU 23/2003 (Pemilu Presiden dan WaPres) UU 27/2003 (Panas Bumi) UU 2/2004 (Penyeles Persel Hub Industrl) UU 23/2004 (KDRT) UU 24/2004 (Lembaga Penjamin Simpanan) UU 32/2004 (PemDa) UU 39/2004 (Penempt & Perlind TKI di LN)

6 VARIASI POLA MINIMAL KHUSUS DLM. UU KHUSUS
Kriteria/patokan Delik yg diberi minimal khusus sangat bervariasi: SH/ 20 th 15 th 12 th 10 th 8 th 7 th 6 th 5 th 4 th 3 th 2 th 1 th 6 bln. 4 bln. 3 bln. 2 bln. Utk delik yg bobot maksimalnya sama, minimalnya bervariasi. Pola ratio perbandingan bobot tdk sama (bervariasi).

7 DELIK: MAX. 20 th/Seumur Hidup
NO UNDANG-UNDANG PIDANA PENJARA MAKSIMUM MINIMUM RATIO BOBOT 1. UU 22/ Narkotika 20 th 4 th 5 th 1/5 1/4 2. UU 24/ Srt Utang Neg. 10 th 3. UU 31/1999 jo UU 20/2001 – TPK 1 th 1/20 4. UU 23/2002 Perlindungan Anak 5. UU 23/ KDRT 6. UU 15/ TP Terorisme 20 th/SH 3 th 3/20

8 DELIK: Max. 15 thn. NO UNDANG-UNDANG PIDANA PENJARA MAKSIMUM MINIMUM
1. UU 5/ Psikotropika : 15 th 4 th 2. UU 22/ Narkotika : 3 th 3. UU 7/1992 jo UU 10/ Perbankan : 5 th 7 th 4. UU 31/1999 jo UU 20/ TPK 5. UU 15/2002 jo UU 25/ TPPU 6. UU 23/ Perlindungan Anak 7. UU 23/ KDRT 8. UU 15/ Terorisme

9 UU 28/1999 - Penyelangara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN :
DELIK: MAX 12 Thn. NO UNDANG-UNDANG PIDANA PENJARA MAKSIMUM MINIMUM 1. UU 22/ Narkotika 12 th 2 th 2. UU 28/ Penyelangara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN : 3. UU 31/1999 jo UU 20/ TP Korupsi 3 th

10 DELIK: MAX. 10 Th NO UNDANG-UNDANG PIDANA PENJARA MAKSIMUM MINIMUM 1.
UU 7/1992 jo UU 10/ Perbankan 10 th 2 th 2. UU 24/2004 - Lembaga Penjamin Simpanan 3. UU 24/2002 Surat Utang Negara 5 th 4. UU 39/ Penempatan dan Perlindungan TKI Di Luar Negeri 5. UU 23/ Perlindungan Anak

11 DELIK: MAX. 8-7-6 thn. NO UNDANG-UNDANG PIDANA PENJARA MAKSIMUM
MINIMUM 1. UU 7/1992 jo UU 10/ Perbankan 8 th 3 th 2. UU 31/1999 jo UU 20/ TP Korupsi 7 th 2 th 3. UU 15/ TP Terorisme 4. 6 th 1 th

12 DELIK: MAX. 5 Thn. NO UNDANG-UNDANG PIDANA PENJARA MAKSIMUM MINIMUM 1.
UU 23/ Bank Indonesia : 5 th 2 th 2. UU 42/ Jaminan Fidusia 1 th 3. UU 31/1999 jo UU 20/ TP Korupsi : 4. UU 15/’02 jo UU 25/’03 - TPPU 3 th 5. UU 13/ ketenagakerjaan 6. UU 39/ Perlindungan TKI Di Luar Negeri

13 UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan :
DELIK: MAX. 4 Thn. NO UNDANG-UNDANG PIDANA PENJARA MAKSIMUM MINIMUM 1. UU 7/1992 jo UU 10/ Perbankan 4 th 2 th 2. UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan : 1 bln 1 th

14 DELIK: MAX. 3 Thn. NO UNDANG-UNDANG PIDANA PENJARA MAKSIMUM MINIMUM 1.
UU 23/ Bank Indonesia 3 th 1 th 2. UU 24/ Lembaga Penjamin Simpanan 3. UU 15/2002 jo UU 25/2003 TP Pencucian uang 4. UU 12/ Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD 36 bln. 6 bln 5. UU 23/ Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 6. UU 32/2004 tentang PemDa

15 DELIK: MAX. 2 Thn. NO UNDANG-UNDANG PIDANA PENJARA MAKSIMUM MINIMUM 1.
UU 12/ Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD 24 bln 4 bln 2. UU 23/ Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 3. UU 32/ PemDa

16 DELIK: MAX. 1 th ke bawah. NO UNDANG-UNDANG PIDANA PENJARA MAKSIMUM
MINIMUM 1. UU 12/ Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD 2 bln 3 bln 4 bln 6 bln 12 bln 15 hari 1 bln 2. UU 23/ Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 3. UU 32/ PemDa

17 MINIMAL KHUSUS KURUNGAN (DELIK RINGAN)
NO UNDANG-UNDANG (PASAL) MAKSIMUM MINIMUM 1 UU 23/1999 (Bank Indonesia) - Psl 65 3 bulan 1 bulan 2 UU 2/2004 ( Perselisihan Hub Industrial) - Psl 122:1 6 bulan 3 UU 13/2003 (Ketenaga-kerjaan) - Psl 187:1 1 tahun 4 UU 39/2004 (Perlindungan TKI di LN) - Psl 104:1 5 UU 7/1992 jo UU 10/1998 (Perbankan) - Psl 48:2 2 tahun

18 RATIO PERBANDINGAN Minimal Penjara/Kurungan Dgn Minimal Denda
UU POLA MINIMAL RATIO Minimal Pjr/Kurungan Denda UU:7/1992 jo. UU:10/1998 (UU Perbankan) 5 th 10 M 1 : 2 M 2 th 1 : 5 M 2 th 4 M 5 M 1 : 2,5 M 1 th. kurgn. 1 M 1 th (kurungan) : 1 M 3 th 1 : 1,6 M 7 th 1 : 1,4 M UU: 23/1999 (UU Bank Indonesia) 1 bl. Kurgn. 2 jt 1 bl (kurungan) : 1 jt 1 th 1 : 1 M 6 M 1 : 6 M

19 Lanjutan Ratio Minimal
UU POLA MINIMAL RATIO Minimal Pjr/Kurungan Denda UU:5/1997 (Psikotropika) & UU:22/1997 (Narkotika) 4 th 150 jt 1 : 27,5 jt 2 th 25 jt 1 : 12,5 jt 3 th 100 jt 1 : 33,3 jt 200 jt 1 : 50 jt 5 th 1 : 40 jt 500 jt 1 : 125 jt 1 : 100 jt 20 jt 1 : 4 jt

20 RESUME POLA MINIMAL KHUSUS
Tidak jelas “kriteria/patokan delik” yg diberi minimal : Ada delik ringan (yg hanya diancam 3 – 6 bln. Kurungan), diberi minimal khusus. Bahkan ada yg minimalnya cukup berat (1 tahun kurungan). Tidak jelas “ratio perbandingan minimal”: Antara delik yg bobot maksimalnya sama; Antara minimal khusus dgn maksimal khusus; Antara minimal khusus penjara dgn minimal khusus denda; “Kisaran jumlah minimal” sangat bervariasi : Ada yg di bawah 1 th : 15 hari – 6 bln. Ada yg dimulai dari : 1 th – 10 th. Min. khusus hanya ada di luar KUHP & tidak ada aturan/pedoman penerapannya.

21 ATURAN/PEDOMAN PENERAPAN PIDANA MINIMAL KHUSUS
Kebanyakan UU tidak membuat aturan atau pedoman penerapannya. Hanya ada dlm. UU No jo. UU 15/2003 (Terorisme), yaitu dlm. Pasal 19 dan 24 : Hanya mengatur “berlakunya”  Pidana minimal khusus TIDAK BERLAKU bagi pelaku di bawah 18 tahun. TDK. MENGATUR penerapannya utk orang dewasa. Misalnya: penjatuhan pidana minimal apabila delik dilakukan dalam bentuk penyertaan (misal sebagai orang yang menyuruh, yang turut serta, atau sebagai penganjur); apabila ada alasan peringanan pidana (seperti percobaan atau pembantuan), atau apabila ada alasan pemberatan pidana (seperti concursus atau recidive).

22 AKIBAT Tidak Adanya Aturan/Pedoman Penerapan
Memberi kesan : menganut PMW (Pid. Minimal Wajib) – seperti MMS (Mandatory Minimum Sentence); Timbul perbedaan pendapat (a.l. dalam Rakernas MA dengan para Ketua PT dan Ketua PN tertentu seluruh Indonesia di Bandung tanggal September 2003): hakim tidak boleh menjatuhkan pidana di bawah minimum (putusan EURICO GUTERRES) - Put. MA 13 Maret 2006 : 10 th. hakim boleh menjatuhkan pidana di bawah minimum (putusan thd. ABILIO JOSE OSORIO SOARES) – dijatuhi 3 th (minimal khusus UU:26/2000 : 5 – 10 th) – Put. Pengadilan Ad Hoc HAM di PN 14 Agustus 2002 diperkuat PT HAM 13 Maret Kasasi ke MA, ditolak pada 1 April Put. PK : DIBEBASKAN dari sgl. Dakwaan. Timbul masalah juridis (a.l. dalam masalah percobaan, penyertaan, concursus, recidive)

23 PUTUSAN MA – Eurico Guterres (http://www. kompas
Mahkamah Agung, Senin (13/3/2006), menghukum mantan Wakil Panglima Pasukan Pejuang Integrasi Eurico Guterres dengan pidana penjara 10 tahun. Majelis menerima permohonan kasasi yang diajukan jaksa yang menilai telah terjadi kesalahan dalam penerapan hukum oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi HAM Ad Hoc. Majelis PT HAM Ad Hoc telah mengurangi hukuman Guterres dari 10 tahun (putusan PN HAM Ad Hoc) menjadi lima tahun. Hukuman tersebut melanggar ketentuan minimal. Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan hukuman yang dijatuhkan seharusnya berkisar antara pidana minimal dan maksi-mal. Hakim dilarang menjatuhkan pidana di bawah ancaman hukuman paling singkat.

24 PERUMUSAN DELIK Ancaman Pidana Maksimal Khusus Ancaman Pidana Minimal Khusus BUKU I KUHP DAPAT dioperasionalkan TIDAK DAPAT dioperasionalkan Karena Tidak “connect” dengan SISTEM INDUK Karena “connect” dengan SISTEM MAKSIMAL Harus dibuat Aturan khusus

25 Mengapa kaca Spion bisa Bergerak? Apa lampu bisa nyala sendiri? Apa roda bisa jalan sendiri?

26 SSP: Susunan Sistem Pusat (INDUK)
ATURAN UMUM Bk. I KUHP ATURAN KHUSUS (Special Rules) PUSAT SISTEM Bk. II Bk. III Minimal khusus UU Di luar KUHP Maximal khusus DIGERAKKAN OLEH MESIN

27 BAHAN KOMPARASI SISTEM PIDANA MINIMAL KHUSUS

28 MINIMAL UMUM PIDANA PENJARA
NEGARA MINIMAL UMUM UNTUK JENIS PIDANA 1. Armenia 3 bln Imprisonment 2. Albania 5 hari 3. Belarus 3 bln. Deprivation of freedom 4. Bulgaria Deprivation of liberty 5. China 1 bln. 6 bln Criminal detention imprisonment 6. Estonia 30 hari 7. Georgia 1 bln 6 bln. deprivation of liberty 8. Finlandia 14 hari 9. Jepang Imprisonment (with/without work) 10. Jerman 11. Korea 12. Portugal

29 NEGARA MINIMAL UMUM UNTUK JENIS PIDANA
13. Kosovo 15 hari Imprisonment 14. Latvia 3 hari 6 bln Custodial arrest deprivation of liberty 15. Macedonia 30 hari 16. Norwegia 14 hari 17. Perancis 10 th. Criminal imprisonment/detention (untuk Felony) 18. Polandia 1 bln Restriction/deprivation of liberty 19. Rumania 20. Rusia Arrest 21. Tajikistan confinement deprivation of freedom 22. Yugoslavia 23. Swedia imprisonment

30 CATATAN PATUT DIKAJI ULANG BATAS MINIMAL UMUM DI INDONESIA [ 1 hari ]

31 PERBANDINGAN POLA MINIMAL KHUSUS
K U H P POLA MINIMAL KHUSUS 1. YUGOSLAVIA 3 bln th. 2. NORWEGIA 2 bln th. 3. POLANDIA 6 bln th. 4. KOREA 1 th th. 5. JEPANG 3 bln th. 6. KONSEP KUHP 1 th th.

32 PENGATURAN & MODEL Pidana minimal khusus (PMK) tidak hanya diatur dalam UU Khusus, tetapi juga dlm. KUHP. Ada aturan/pedoman penerapannya (dalam aturan umum/khusus) Ada 2 model perumusan: Fixed sentence : MMS (Mandatory Minimum Sentence); bersifat absolut/imperatif. Unfixed sentence : relatif/elastis.

33 [ Mandatory Minimum Sentence ]
MODEL MMS [ Mandatory Minimum Sentence ]

34 MMS (Mandatory Minimum Sentence)
Ada pro & kontra; Ada yang sedang “mencabut” (tidak memberlakukan lagi) Ada yang malah meningkatkan jumlah MMS-nya (misal di Jerman: untuk delik kesusilaan) Justifikasi MMS (alasan Pro) Retribution/Just deserts - In simple terms it is argued that the punishment should fit the severity of the crime. Incapacitation - It is vital to make use of incapacitation of serious offenders to protect the community. Disparity - Mandatory minimum sentences reduce unwarranted disparity in sentencing. Inducement of cooperation - Mandatary minimums may help induce defendants to cooperate with authorities.

35 PRO – KONTRA MMS Alasan PRO :
as a general or specific deterrent; that is, they dissuade potential offenders from offending or actual offenders from re-offending. prevent crime by incapacitating or removing the offender from society. may serve a denunciatory or educational purpose, by communicating society’s condemnation of given acts. to reduce sentencing disparity. Alasan KONTRA : have little or no deterrent or denunciatory effect. the rigid penalty structure limits judicial discretion (just sentences). may result in some grossly disproportionate sentences. MMS can make it difficult to convict defendants in cases where the penalty is perceived as unduly harsh. the fiscal consequences : they may increase the burden on prosecutorial resources and produce substantial increases in prison populations. MMS may exacerbate racial/ethnic biases in the justice system if they are applied disproportionately to minority groups.

36 KRITIK TERHADAP MMS Komisi Pemidanaan di USA
Pengadilan di USA : Dalam perkara United States v Madkour, pengadilan berkomentar sbb. : This type of statute ... does not render justice. This type of statute denies the judges of this court and of all courts, the right to bring their conscience, experience, discretion and sense of what is right into sentencing procedure, and it, in effect, makes a judge a computer, automatically imposing sentences without regard to what is right and just. It violates the rights of the judiciary and of the defendants, and jeopardizes the judicial system. Intinya: Tdk memberikan keadilan, bahkan membahayakan; Meniadakan diskresi & rasa keadilan hakim; menjadikan hakim sebagai komputer (mesin otomatis). Judges are frustrated because the mandatory nature of the law means that they have to impose a sentence which they may not regard as just in the particular circumstances. Komisi Pemidanaan Kanada merekomendasikan dihapuskannya MMS untuk semua delik, kecuali “murder and high treason”.

37 Prof. Michael Tonry In an extensive review of research on the effects of mandatory minimum sentences, Prof. Michael Tonry concluded that : “basic new insights concerning application of mandatory penalties are unlikely to emerge We now know what we are likely to know, and what our predecessors knew, about mandatory penalties. As instruments of public policy, they do little good and much harm.”79 79 Michael Tonry, Mandatory Penalties, in 16 Crime & Justice: A Review of Research, at 243–44 (Michael Tonry ed., 1990).

38 MMS di KANADA Ada minimal wajib 14 hari (antara lain untuk “Driving while impaired”; Blood alcohol over .08), tetapi ada ketentuan : pidana itu bukan untuk pelaku pertama, tetapi untuk pengulangan kedua (“a second conviction”); untuk pengulangan berikutnya : minimalnya menjadi 90 hari; Ada minimum wajib seumur hidup (a.l. untuk High treason, First degree murder, Second degree murder), tetapi : dapat memperoleh pelepasan bersyarat (parole) setelah 25 tahun (untuk High treason dan First degree murder); dapat memperoleh pelepasan bersyarat (parole) setelah 10 tahun (untuk Second degree murder);

39 ATURAN PENERAPAN PIDANA MINIMAL (Bahan Komparasi)

40 MODEL & SUBSTANSI ATURAN
Dimuat dalam “aturan umum” Dimuat dalam “aturan khusus” (perumusan delik ybs.) Gabungan (dalam aturan umum & khusus). Substansi : Hal-hal yg dapat meringankan/menaikkan jumlah minimal; Batas/jumlah peringanan atau pemberatan minimal khusus; Pedoman penerapan (Klausul perkecualian; pedoman tidak berlakunya minimal khusus; pedoman dalam menjatuhkan minimal khusus).

41 Contoh “Aturan Khusus” Penerapan Pidana Minimal Khusus
Untuk delik yg ADA minimal khususnya : Ada yg diberi klausul, bahwa apabila ada alasan-alasan khusus, pengadilan dapat menjatuhkan di bawah minimal (misal dg. Klausul: “the court may, for adequate and special reasons to be mentioned in the judgement, impose a sentence of imprisonment for a term of less than seven years”). Ada yg tidak diberi klausul perkecualian/peringanan; jadi bersifat wajib (MMS = Mandatory Minimum Sentence). Misalnya (di India) utk delik : perampokan dg senjata mematikan atau berakibat luka berat (Psl ) dan Dowry death (kematian istri akibat KDRT; Psl. 304B), Semuanya minimal 7 th, tanpa ada klausul perkecualian/peringanan. Ada klausul utk memperberat (jadi utk satu delik, minimal khususnya bisa bervariasi). Misal utk Rape (Psl ) di Jerman, minimalnya bisa 1 th, 2 th, 3 th, 5 th, 10 th, Untuk delik yg TIDAK ADA minimal khususnya (hanya ada maksimal): Ada yg diberi klausul, bahwa apabila dilakukan utk yg kedua kali atau berikutnya, ada minimalnya Misal (di India) : utk delik pornografi (menjual dsb.) dlm Psl. 292 dan pemerasan dg menggunakan tulisan/gambar cabul (Psl. 292A),

42 PENGURANGAN/PERINGANAN
ATURAN UMUM PENGURANGAN/PERINGANAN PIDANA MINIMAL (Bahan Komparasi)

43 KUHP BULGARIA Art. 55 Dalam hal-hal khusus/eksepsional atau karena adanya berbagai faktor/keadaan yang meringankan, sekalipun pidana minimal telah ditetapkan oleh UU, pengadilan : dapat menetapkan pidana di bawah batas minimum itu (shall fix a punishment under the lowest limit); ….dst. Dalam hal-hal sebagaimana disebut dalam sub-1 ayat 1, apabila pidana itu pidana denda, pengadilan dapat menetapkan pidana di bawah batas minimum itu paling banyak setengahnya. (In the cases of sub-paragraph 1 of the preceding paragraph where the punishment is a fine, the court may specify punishment under the lowest limit by one half at most).

44 KUHP Norwegia (§§ 51, 55-59) Pidana minimal dapat dikurangi atau dikenakan jenis pidana yang lebih ringan, apabila : Ada percobaan; Anak (di bawah 18 th.) Untuk menyelamatkan seseorang atau harta seseorang; Karena kemarahan yg dapat dibenarkan (justifiable anger); Ada di bawah paksaan (compulsion); Ada dalam bahaya mendadak/segera (imminent danger); Kekurangsadaran yg sangat dan temporer/sementara yang tidak disebabkan karena keadaan mabuk itu sendiri; Ketidaksadaran yg disebabkan karena mabuk itu sendiri, kecuali mabuk yang disengaja; Ada kesesatan terhadap fakta; Keterlibatannya dalam penyertaan sangat kecil atau sangat bergantung pada orang lain (tidak bebas); Telah mencegah akibat yg timbul, telah memperbaiki kerugian, telah melaporkan diri, atau telah membuat pengakuan penuh.

45 PORTUGAL Article 72 (Special mitigation of penalty): di samping pengurangan pidana menurut UU, hakim dapat mengurangi pidana berdasarkan hal-hal yg mengurangi SMH-nya perbuatan, kesalahannya, atau perlunya pidana dijatuhkan, a.l. : di bawah pengaruh ancaman yg sangat berat, atau pengaruh ketergantungan atau kepatuhan pd seseorang, krn. motif yg mulia/patut dihormati, pengaruh bujukan/godaan sangat kuat dari korban, atau krn provokasi; ada perbuatan-perbuatan yg menunjukkan penyesalan yg tulus, mis. memperbaiki kerusakan; setelah melakukan delik, ybs. selalu memelihara perbuatan baik. Article 73 : batas-batas pengurangan pidana minimal sbb.: Minimum penjara 3 th/lbh: dikurangi 1/5 Minimum penjara di bawah 3 th : sampai bts minimum menurut UU (minimum umum penjara : 1 bl; Psl. 41) max denda : dikurangi 1/3; minimum denda: sampai bts minimum menurut UU (minimum umum denda : 10 hari denda; 1 hari denda = antara €1 - € ; Psl. 47)

46 bentuk peringanan: lamanya/jenisnya Alasan :
YUGOSLAVIA Reduction of punishment - Article 42. The court may set the punishment below the limit prescribed by statute, or impose a milder type of punishment; 1) when provided by statute that the offender's punishment may be reduced; 2) when it finds that such extenuating circumstances exist which indicate that the aims of punishment can be attained by a lesser punishment. Resume : bentuk peringanan: lamanya/jenisnya Alasan : Apabila ditentukan oleh UU ada keadaan-keadaan meringankan yg menunjuk-kan, bhw tujuan pidana dpt. dicapai dg pidana yg lebih ringan.

47 Mode of reducing punishments (Article 43 KUHP Yugoslavia)
MINIMAL KHUSUS PENGURANGAN 3 th. penjara Tdk boleh lebih dari 1 th 2 th. penjara Tdk boleh lebih dari 6 bln. 1 th. penjara Tdk boleh lebih dari 3 bln. Di bawah 1 th penjara Tdk boleh lebih dari 15 hari Tanpa batas minimal penjara Boleh menjatuhkan denda (pengganti penjara) Denda sbg pidana paling rendah Dikurangi tdk lebih 500 dinar

48 RESUME Walaupun ada pidana minimal khusus, namun ada aturan/pedoman penerapan-nya yang memungkinkan peringanan/pe-ngurangan atau pemberatan pidana minimal khusus itu. Aturan/pedoman penerapannya : ada yg dalam “aturan umum”; ada yg dalam “aturan khusus (delik ybs)”

49 PIDANA MINIMAL KHUSUS DALAM KONSEP KUHP

50 POLA KONSEP KUHP KATEGORI DELIK MAKSIMAL (PENJARA) MINIMAL (PENJARA)
1. "Berat" 4 s/d 7 Tahun 1 Tahun 2. "Sangat Berat/ Serius” 7 s/d 10 Tahun 12 s/d 15 Thn. Mati/Seumur Hidup 2 Tahun 3 Tahun 5 Tahun

51 PEDOMAN PENERAPAN (KONSEP 2006)
Psl 124 (3) : Minimum khusus pidana denda tidak berlaku terhadap anak Psl 123 (3) : Minimum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap anak; Pasal 133 : Peringanan pidana adalah pengurangan 1/3 dari ancaman pidana maksimum maupun minimum khusus untuk tindak pidana tertentu. …………………………….. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu, peringanan pidana dapat berupa perubahan jenis pidana dari yang lebih berat ke jenis pidana yang lebih ringan. Pasal 135 : Pemberatan pidana (ditambah 1/3) hanya utk maksimum pidana  tidak berlaku untuk pidana minimal khusus. Psl. 140 (Perbarengan) : Apabila tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana minimum, maka minimum pidana untuk perbarengan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah pidana minimum khusus untuk masing-masing tindak pidana, tetapi tidak melebihi pidana minimum khusus terberat ditambah 1/3 (satu per tiga).

52 SELESAI Terima kasih WASSALAM 27 Nopember 2007


Download ppt "TINJAUAN TERHADAP PENGENAAN SANKSI PIDANA MINIMAL Barda Nawawi Arief."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google