Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Standar Pengelolaan Pendidikan pada SPM Pendidikan Provinsi Lampung

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Standar Pengelolaan Pendidikan pada SPM Pendidikan Provinsi Lampung"— Transcript presentasi:

1 Standar Pengelolaan Pendidikan pada SPM Pendidikan Provinsi Lampung
Materi Sosialisasi SPM Kepada Kepala TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB Di Provinsi Lampung

2 DASAR HUKUM Pemendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Pemendiknas No. 50 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah Perda Provinsi dan Perda Kota tentang Standar Pengelolaan Pendidikan

3 Standar Pengelolaan TK
ASPEK-ASPEK PENGELOLAAN TK Prinsip Pengelolaan: Program dikelola secara partisipatoris. TK agar menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.

4 2. Bentuk Layanan: Daya Tampung
Jumlah peserta didik per rombel mak 25 orang. b. Persyaratan Peserta Didik Kelompok A usia tahun; dan Kelompok B usia tahun c. Pakaian Siswa Dapat diadakan pakaian seragam dalam pelaksanaannya ditentukan oleh TK bersama Komite TK.

5 3. Perencanaan Pengelolaan:
Ada visi, misi, dan tujuan lembaga, & diembang- kannya menjadi program kegiatan nyata dalam pengelolaan dan peningkatan kualitas TK Visi, misi, dan tujuan lembaga dijadikan cita-cita & upaya bersama untuk memberikan inspirasi, motivasi dan kekuatan pada semua, dirumuskan bersama dengan komite TK. Program harus memiliki izin sesuai dengan jenis penyelenggara program

6 4. Pelaksanaan Pengelolaan
Melaksanakan program yang telah ditetapkan; Memonitor dan mengevaluasi program; Melaporkan kemajuan kepada pihak terkait; Pengambilan keputusan akademik dilakukan oleh rapat dewan pendidik, dipimpin oleh kepala TK; Pengambilan keputusan non akademik dilakukan oleh komite TK yang dihadiri oleh kepala TK; Rapat dewan pendidik dan komite TK dilaksanakan atas dasar prinsip musyawarah mufakat yang berorientasi pada peningkatan mutu TK.

7 4. Pelaksanaan Pengelolaan
Pengelolaan administrasi kegiatan meliputi: Data anak dan perkembangannya; Data lembaga;  dan Administrasi keuangan dan program. Pengelolaan sumber belajar dan media meli-puti pengadaan, pemanfaatan dan perawatan: Alat bermain; Media pembelajaran;  dan  Sumber belajar lainnya.

8 5. Pengawasan dan Evaluasi
Lembaga memiliki mekanisme untuk melaku-kan pengawasan dan evaluasi program minimal satu kali dalam satu semester.

9 B. PERAN SERTA MASYARAKAT
Peranserta masy diperlukan untuk peningkatan mutu pelayanan pendidikan agar dapat meme-nuhi SPM dan peningkatan mutu dapat dicapai. Di setiap TK dapat dibentuk organisasi seperti Badan Peranserta Masyarakat, Komite TK atau organisasi lain

10 PEDOMAN PENGELOLAAN Kurikulum dan silabus;
Kalender pendidikan lengkap; Aktivitas secara rinci selama satu tahun; Struktur organisasi; Pembagian tugas di antara pendidik; Pembagian tugas di antara tenaga kependidikan; Peraturan yang harus dipatuhi oleh semua warga TK; Tata tertib, minimal untuk: pendidik/tendik, peserta didik, dan penggunaan serta pemeliharaan sarpras.

11 PENGAWASAN Pengawasan dan pengendalian mutu dg pengawas internal dan eksternal secara transparan dg prinsip akuntabilitas publik. Pengawasan proses pendidikan melalui pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, & pengambilan langkah tindak lanjut. Pengawasan dilakukan secara berkala dan berkesinambungan oleh Dinas Pendidikan dan unsur lain yang terkait.

12 STANDAR PENGELOLAAN SD
A. PERENCANAAN PROGRAM Setiap SD agar merumuskan dan menetapkan visi, misi, dan tujuan sekolah

13 B. RENCANA KERJA SEKOLAH
1. Sekolah membuat RKS dg ketentuan-ketentuan sbb: RKS jangka menengah menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun RKS tahunan yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dilaksanakan berdasarkan rencana jangka menengah. Rencana kerja jangka menengah dan tahunan sekolah a. Disetujui rapat dewan pendidik b. Dituangkan dalam dokumen yang mudah dibaca c. Rencana kerja empat tahun disetujui komite sekolah

14 C. PELAKSANAN RENCANA KERJA
Pedoman Sekolah Sekolah membuat dan memiliki pedoman Perumusan pedoman sekolah Pedoman pengelolaan sekolah meliputi: KTSP, kalender pend; struktur organisasi sekolah, pembagian tugas guru, dan tendik, peraturan akademik, tata tertib sekolah, kode etik sekolah, biaya operasional sek; Pedoman sekolah berfungsi sbg petunjuk pelaksanaan operasional Pedoman pengelolaan KTSP, kalender pendidikan dan Pembagian tugas pendidik dan tenaga kependidikan dievaluasi setiap akhir tahun,

15 2. Struktur Organisasi Sekolah
Struktur organisasi sekolah berisi tentang sistem penyelenggaraan dan administrasi yang diuraikan secara jelas dan transparan. Semua pimpinan, pendidik, dan tenaga kependidikan mempunyai uraian tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang jelas Pedoman yang mengatur tentang struktur organisasi sekolah

16 3. Pelaksanaan Kegiatan Sekolah
Kegiatan sekolah, agar: dilaksanakan berdasarkan rencana kerja tahunan Pelaksanaan kegiatan sekolah yang tidak sesuai dg rencana yg sudah ditetapkan, perlu mendapat persetujuan rapat dewan pendidik dan komite sekolah. Kepala sekolah mempertanggung-jawabkan pelaksana-an pengelolaan bidang akademik pd rapat dewan penddk & bidang non-akademik pd rapat komite sek.

17 4. Bidang Kesiswaan Sekolah menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan operasional mengenai proses penerimaan peserta didik Penerimaan peserta didik sekolah agar dilakukan: secara objektif, transparan dan akuntabel Sekolah agar: memberikan layanan konseling kepada peserta didik, melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler

18 5. Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran
Pelaksanaan KTSP Kepala Sekolah bertanggungjawab atas tersusunnya KTSP; Setiap guru bertanggungjawab menyusun silabus setiap mata pelajaran yang diampunya Dalam penyusunan silabus, guru dapat bekerjasama dengan KKG atau MGMP Penyusunan KTSP dikoordinasi, disupervisi, dan difasilitasi oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota

19 Sekolah menjamin mutu kegiatan pembelajaran
6. Program Pembelajaran Sekolah menjamin mutu kegiatan pembelajaran Kegiatan pembelajaran didasarkan pada SKL, SI, dan peraturan pelaksanaannya, serta Standar Proses dan Standar Penilaian. Mutu pembelajaran di sekolah dikembangkan Setiap guru bertanggungjawab terhadap mutu perencanaan kegiatan pembelajaran

20 D. PERANSERTA MASYARAKAT
Peranserta masyarakat diperlukan dalam rangka peningkatan mutu pelayanan pendidikan agar kondisi sekolah dapat memenuhi standar minimal dan peningkatan mutu pendidikan dapat dicapai.

21 E. PERSONALIA SEKOLAH Susunan Personalia SD terdiri atas:
kepala sekolah; pegawai atau petugas tata usaha dan penjaga sekolah; kelompok jabatan fungsional guru; unit perpustakaan; dan badan peranserta masyarakat atau komite SD.

22 STANDAR PENGELOLAAN SMP
PESERTA DIDIK 1. Daya Tampung Siswa Jumlah siswa dalam satu kelas/rombongan belajar di SMP minimal 24 orang dan maksimal 36 orang, dan daya tampung siswa dalam 1 sekolah maksimum 27 kelas (1080 orang), atau menyesuaikan dengan tipe sekolah sebagai berikut: Tipe A, jumlah rombongan belajar 27 kelas (maksimal 972 siswa); Tipe A1, jumlah rombongan belajar 24 kelas (maksimal 864 siswa); Tipe A2, jumlah rombongan belajar 21 kelas (maksimal 756 siswa); Tipe B, jumlah rombongan belajar 18 kelas (maksimal 648 siswa); Tipe B1, jumlah rombongan belajar 15 kelas (maksimal 540 siswa); Tipe B2, jumlah rombongan belajar 12 kelas (maksimal 432 siswa); Tipe C, jumlah rombongan belajar 9 kelas (maksimal 324 siswa); Tipe C1, jumlah rombongan belajar 6 kelas (maksimal 216 siswa); dan Tipe C2, jumlah rombongan belajar 3 kelas (maksimal 108 siswa).

23 2. Persyaratan sebagai Siswa
Untuk dapat diterima sebagai siswa SMP, seorang calon siswa SMP harus: Memiliki ijazah SD/MI atau Surat Keterangan lain yang sederajat; b. Berusia minimal 12 tahun, dan maksimal 18 tahun; dan Lulus seleksi jika daya tampung sekolah terbatas.

24 3. Pakaian Siswa Dalam mengikuti kegiatan belajar, siswa pada prinsipnya memakai seragam. Pakaian seragam siswa SMP secara nasional (putih–biru), batik, dan seragam Pramuka, dipakai 2 hari berturut-turut, mulai hari Senin sampai Sabtu. Sekolah dalam menetapkan pakaian seragam hendaknya melalui musyawarah sekurang-kurangnya melibatkan kepala sekolah, wakil kesiswaan, guru, OSIS, dan Komite Sekolah, dengan mempertimbangkan kondisi dan situasi ekonomi orang tua peserta didik, etika dan estetika, serta pemenuhan ajaran agama dan budaya.

25 4. Unit Kegiatan Siswa Pada intinya sekolah perlu menyediakan fasilitas untuk mendorong berdirinya organisasi unit kegiatan siswa dalam rangka menumbuhkan bakat dan minat dalam membangun iklim demokrasi, misalnya: Kegiatan OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah); Kegiatan PMR (Palang Merah Remaja); Kegiatan UKS (Usaha Kesehatan Sekolah); Kegiatan Pramuka; Kegiatan Paskibra; Kegiatan latihan kepemimpinan; Kegiatan pesantren kilat/kegiatan keagamaan; Klub berbagai cabang olahraga; dan Klub berbagai cabang seni.

26 B. PERANSERTA MASYARAKAT
Peranserta masyarakat diperlukan agar kondisi sekolah dapat memenuhi sekurang-kurangnya mencapai standar pelayanan minimal dan atau standar nasional pendi­dikan, agar mampu berupaya untuk melakukan peningkatan mutu pendidikan. Pada setiap sekolah wajib membentuk organisasi seperti Badan Peranserta Masya­rakat atau Komite Sekolah atau organisasi lainnya

27 Fungsi Komite Sekolah Membantu kelancaran penyelenggaraan pendidikan di sekolah; Memelihara, meningkatkan dan mengembangkan sekolah; dan Memantau, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Memediasi sekolah dengan masyarakat, pemerintah, dan instansi lain yang diperlukan.

28 C. MANAJEMEN SEKOLAH Setiap SMP menerapkan manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah (MPMBS). Untuk mencapai tujuan tersebut, setiap sekolah diharuskan: a. merumuskan visi, misi dan target mutu b. merencanakan program kegiatan sekolah c. melaksanakan program yang ditetapkan d. memonitor dan mengevaluasi program e. merumuskan target mutu baru f. melaporkan kemajuan yang dicapai kepada orangtua masyarakat, dan pemerintah (stakeholders pendidikan).

29 lanjutan 3. Segala keputusan dan kebijakan sekolah ditetapkan melalui musyawarah antar warga sekolah dengan persetujuan komite sekolah. 4. Setiap SMP harus memiliki pedoman yang mengatur tentang: a. kurikulum satuan pendidikan (KSP) b. kalender pendidikan c. struktur organisasi sekolah d. pembagian tugas guru dan TU e. tata tertib sekolah f. kode etik hubungan antar warga sekolah g. biaya operasional sekolah

30 lanjutan 5. Setiap sekolah harus memiliki “Rencana Pengembangan Sekolah (RPS)” 6. RPS disusun sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 4 tahun 7. Sekolah wajib membuat program kerja tahunan atau rencana operasional sekolah (Renop) 8. Untuk mengawasi tercapainya program, maka dilakukan kontrol 9. Penilaian sekolah

31 D. PERSONALIA Susunan Personalia SMP minimal terdiri atas:
1. Kepala Sekolah 2. Wakil Kepala Sekolah 3. Urusan Tata Usaha Sekolah 4. Unit Laboratorium 5. Unit Perpustakaan 6. Dewan Guru

32 Standar Pengelolaan SMA
POLA MANAJEMEN Pengelolaan SMA dilakukan dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah (MBS). setiap SMA agar dapat: 1. merumuskan visi dan misi yang jelas serta terarah 2. merumuskan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) 3. menyusun rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS); 4. mensosialisasikan seluruh program 5. melaksanakan program 6. melaksanakan monitoring dan evaluasi 7. menyusun laporan dan mengevaluasi 8. merumuskan program baru 9. pengambilan keputusan berdasarkan hasil musyawarah 10. memiliki struktur organisasi

33 C. PENANGGUNG JAWAB Pengelolaan SMA dipimpin oleh kepala sekolah
Kepala SMA dalam melaksanakan tugasnya dibantu minimal oleh tiga wakil kepala sekolah Pengambilan keputusan dibidang akademik dilakukan oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala SMA Pengambilan keputusan dibidang non akademik dilakukan oleh komite sekolah melalui musyawarah yang dihadiri oleh kepala SMA. Rapat dewan guru dan komite sekolah dilaksanakan atas dasar prinsip musyawarah mufakat yang berorientasi pada peningkatan mutu SMA.

34 D. PEDOMAN PENGELOLAAN 1. Umum Setiap satuan unit SMA harus memiliki: a. Kurikulum dan silabus yang jelas. b. Kalender pendidikan c. Struktur organisasi yang lengkap d. Pedoman yang mengatur tentang pembagian tugas e. Peraturan akademik yang jelas f. Tata tertib pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, serta penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana

35 lanjutan g. Pedoman tentang kode etik hubungan antara sesama warga dan hubungan antar warga sekolah dengan masyarakat. h. Biaya operasional sekolah yang memadai. i. Seluruh pedoman tersebut di atas diputuskan oleh rapat dewan guru dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah, kecuali pedoman tentang struktur organisasi, pembagian tugas, tata tertib, dan biaya operasional. j. Pedoman yang mengatur tentang struktur organisasi dan biaya operasi­onal diputuskan memalui rapat perwakilan sekolah bersama Komite Sekolah dengan berpedoman pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah. k. Pedoman yang mengatur tentang pembagian tugas tenaga kependidikan diputuskan oleh Kepala Sekolah.

36 m. Rencana kerja sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
lanjutan l. SMA dikelola berpedoman kepada RKT yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah yang meliputi masa 4 (empat) tahun. m. Rencana kerja sebagaimana dimaksud di atas meliputi: 1) Jenis dan bentuk-bentuk kegiatan; 2) Sumber pendanaan kegiatan; 3) kalender pendidikan meliputi jadwal pembelajaran, ulangan, kegiatan ekstrakurikuler, dan hari libur; 4) jadwal penyusunan kurikulum untuk tahun ajaran berikutnya; 5) mata pelajaran yang ditawarkan pada tahun berikutnya; 6) penugasan pendidik pada mata pelajaran dan kegiatan lainnya;

37 lanjutan 7) buku teks mata pelajaran yang dipakai pada masing-masing mata pelajaran; 8) jadwal penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pembelajaran; 9) pengadaan, penggunaan, dan persediaan minimal bahan habis dipakai; 10) jadwal rapat dewan guru, rapat konsultasi dengan orangtua murid, dan dengan komite sekolah; 11) rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS);

38 lanjutan 12)jadwal penyusunan laporan akuntabilitas dan kinerja untuk satu tahun terakhir; 13) pengelolaan SMA dilaksanakan secara efisien, efektif, dan akuntabel; 14) pelaksanaan pengelolaan yang tidak sesuai dengan rencana kerja tahunan harus mendapat persetujuan komite sekolah; dan 15) pelaksanaan pengelolaan dipertanggungjawabkan oleh kepala sekolah kepada rapat komite sekolah. n. Rencana kerja harus disetujui dewan guru setelah memperhati­kan pertimbangan dari komite sekolah.

39 2. Penjaminan Mutu & Pengelolaan Peserta Didik
a. Mutu Sekolah Mutu suatu SMA terlihat dari hasil akreditasi sekolah yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN). b. Daya Tampung Agar dapat dilakukan pembelajaran secara efektif dan efisien, satu SMA tidak boleh mengelola peserta didik lebih dari 27 rombongan belajar, karena harus disesuaikan dengan tipe sekolah. Daya tampung satu SMA harus berpedoman kepada tipe sekolah yang bersangkutan, yaitu sebagai berikut:

40 tipe sekolah dan daya tampung
sekolah tipe A daya tampung maksimal 27 kelas. sekolah tipe A1 daya tampung maksimal 24 kelas. sekolah tipe A2 daya tampung maksimal 21 kelas. sekolah tipe B daya tampung maksimal 18 kelas. sekolah tipe B1 daya tampung maksimal 15 kelas. sekolah tipe B2 daya tampung maksimal 12 kelas. sekolah tipe C daya tampung maksimal 9 kelas. sekolah tipe C1 daya tampung maksimal 6 kelas. sekolah tipe C2 daya tampung maksimal 3 kelas. c. Jumlah peserta didik dalam satu kelas/rombongan belajar maksimal 36 orang.

41 lanjutan Kegiatan OSIS (organisasi siswa intra sekolah).
Kegiatan PMR (palang merah remaja). Kegiatan UKS (usaha kesehatan sekolah). Kegiatan Pramuka (praja muda karana). Kegiatan Paskibra (pasukan pengibar berdera). Kegiatan latihan kepemimpinan. Kegiatan pesantren kilat atau kegiatan keagamaan lainnya. Klub berbagai cabang olahraga. Klub berbagai cabang seni.

42 3. Pengelolaan Pemberdayaan Masyarakat
Setiap SMA harus memiliki organisasi kemasyarakatan seperti Komite Sekolah, yang berfungsi sebagai adviser, supporting, controlling, dan mediator. Pengambilan keputusan dibidang akademik dilakukan oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah. Pengambilan keputusan di bidang non akademik dilakukan oleh komite sekolah yang dihadiri oleh kepala sekolah. Rapat dewan guru dan komite sekolah dilaksanakan atas dasar prinsip musyawarah mufakat yang berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan.

43 4. Pengawasan Pengawasan meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pela­poran, dan tindak lanjut hasil pengawasan. Pemantauan dilakukan oleh kepala sekolah dan komite sekolah atau lembaga independen secara teratur dan berkesinambungan untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.

44 SELESAI, MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH


Download ppt "Standar Pengelolaan Pendidikan pada SPM Pendidikan Provinsi Lampung"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google