Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BADAN LITBANG, KEMENTERIAN PERHUBUNGAN JAKARTA, 20 OKTOBER 2014 DISAJIKAN DALAM ROUNDTABLE DISCUSSION.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BADAN LITBANG, KEMENTERIAN PERHUBUNGAN JAKARTA, 20 OKTOBER 2014 DISAJIKAN DALAM ROUNDTABLE DISCUSSION."— Transcript presentasi:

1 BADAN LITBANG, KEMENTERIAN PERHUBUNGAN JAKARTA, 20 OKTOBER 2014 DISAJIKAN DALAM ROUNDTABLE DISCUSSION

2 Dokume n MP 3 EI, 2011-2025

3 Kerangka Kerja Konektivi tas Nasional MP 3 EI, 2011- 2015

4 Skema Pengembang an Koridor Utama dan Penunjang Pendulum Nusantara

5 Sumber:Bahan Paparan Wakil Menteri Perhubungan dalam Rakornas TPID II “Meminimalkan Masalah Distribusi Komoditas Pangan Strategis dalam Rangka Mendukung Stabilitas Harga Di Daerah”. Luasnya wilayah daratan dan perairan Indonesia dengan kondisi bergunung dan terdiri dari 17.508 pulau; Pola penyebaran penduduk yang tidak merata & sebagian besar terkonsentrasi di Pulau Jawa ; Rendahnya muatan arus balik; PEMDA banyak lakukan pungutan & retribusi yang bebani pengusaha & jadi biaya pokok produksi jasa angkutan barang. Gangguan alam yang sering menghambat kelancaran pelayanan jasa transportasi Tarif yang diinginkan konsumen berada di bawah tarif wajar; SDA tidak merata antar wilayah. Izin operasi angkutan, sebagian besar dikeluarkan oleh PEMDA, terutama AKDP & perkotaan; Trayek Angkutan Barang tidak diatur oleh pemerintah. Force Majeure Force Majeure Demand & Supply Demand & Supply Otonomi Daerah Geografi, Demografi, SDA Geografi, Demografi, SDA KENDALA DISTRIBUSI KOMODITAS

6 TUJUAN PERINTI S A Menghubungkan daerah yang masih tertinggal dan / atau wilayah terpencil yang belum berkembang, dng daerah yg sdh berkembang atau maju. B Menghubun gkan daerah yang moda transport asi lainnya belum Memadai. C Menghubungkan daerah yg secara komersial blm menguntungkan untuk dilayani oleh pelaksana kegiatan angkutan laut, angkutan sungai dan danau, atau Angkutan penyeberangan. PP 20 Tahun 2010, tentang Angkutan di Perairan, Pasal 71 Ayat 1.

7 PP 20 Tahun 2010, tentang Angkutan di Perairan, BAB V, Angkutan di perairan untuk daerah yang masih tertingga l dan / atau wilayah terpencil, Pasal 70- 78. UU 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Bagian Ke Lima, Pasal 24-26, mengenai angkutan di perairan untuk daerah masih tertingga l dan wilayah terpencil. ASPEK LEGALI TAS

8 KRITE RIA YANG DILAY ANI A Belum dilayani oleh pelaksan a kegiatan angkutan laut, angkutan sungai dan danau, atau angkutan penyeber angan yang beropera si secara tetap dan teratur ; B Secara komersi al belum mengunt ungkan ; PP 20 Tahun 2010, tentang Angkutan di Perairan, Pasal 71 Ayat 2. C Tingkat pendapat an perkapit a penduduk nya masih rendah.

9 (1) Trayek ALTIS dilaksanakan dengan trayek tetap dan teratur ; (2) Trayek ALTIS ditetapkan oleh Menteri dan dilakukan evaluasi tiap tahun ; (3) Pertimbangan penetapan trayek :  Keterpaduan intra moda transportasi laut dan antar moda transportasi darat, laut, dan udara ;  Usul dan saran pemerintah daerah setempat ;  Kesiapan fasilitas pelabuhan atau tempat lain yang ditunjuk ;  Kesiapan fasilitas keselamatan pelayaran ;  Keterpaduan dengan program sektor lain ;  Keterpaduan dan keutuhan wilayah NKRI. PP 20 Tahun 2010, tentang Angkutan di Perairan, Pasal 77 Ayat 1, 2, dan 3.

10 HH PP PP PPPPPP PP PP PP PP PP PP HH PP PP PPPPPP PP PP PP PP PP MM HH PP PP PP PP PP PP PP PP MM MM MM HH PP PP PP PP PP PP PP PP MM MM MM Type IType II Type IIIType IV HH PP MM PP HomebasePelabuhan Singgah di wilayah yang sudah maju Pelabuhan SinggahPelabuhan Singgah karena alasan Kedaulatan

11 Type I HH PPPPPPPPPPPP HH PPPPPPPPPP MM Type II Type III HH PPPPPPPP MMMM Type IV HH PPPPPPPP MMMM

12 HH PPPPPPPP MMMM MM PP PP PP PP PP PP PP PP MM MM Type III HH PPPPPPPP MMMM MM PP PP PP PP PP PP PP PP MM MM Type II HH PPPPPPPP MM MM PP PP PP PP PP PP PP PP PPPPPP Type I HH PPPPPPPP PP PP PP PP PP PP PP PP PPPPPP PP PP

13 Thn SupplyProduksi Subsidi Trayek Frekuensi ( Voyage ) Pelabuhan Pangkalan Pelabuhan Singgah Muatan (Ton) Penumpang (Orang) 2005489982235462.146328.886 105,500,000,00 0 2006521.13925370151.809391.069 193,386,648,91 9 2007531.29826388122.789316.339 175,091,629,09 8 2008561.35829418113.628291.565 206,740,000,00 0 2009581.29030423139.009361.594 266,597,680,00 0 2010601.41530424160.742270.840 256,775,117,38 4 2011611.4203045796.507236.528 228,961,900.78 0 2012801,62530487254,930105,812 281,058,883,63 0 2013802,02132528254,930105,812 103,504,029,08 6 Sumber : Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan

14  Jarak pelayaran sangat jauh ;  Waktu pelayaran dalam satu roundtrip cukup lama, sehingga penumpang yang akan berlayar kembali menuju asal keberangkatan harus menunggu setidaknya dua minggu ;  Akibat perbedaan potensi ekonomi wilayah, kebutuhan frekuensi layanan yang ideal antar wilayah pelayanan diduga tidak sama ;  Masih ada trayek yang berhimpit dengan trayek angkutan komersial ;  Dalam proses penetapan ruas trayek, kurang melibatkan pengusaha angkutan laut setempat ;  Produktivitas angkutan per ruas masih relatif rendah dan banyak yang mencapai angka 0;  Komoditas yang diangkut masih berkelas lokal dan belum mencapai skala ekonomi tertentu ;  Penilaian keberhasilan hanya dari sisi output, sementara beberapa ruas trayek ada yang telah dilayani berturut - turut sampai 5 tahun atau lebih. Sumber : Hasil Kajian Puslitbang Perhubungan Laut, Badan LITBANG Kementerian Perhubungan

15 F = k.  x Jika pada suatu pegas bekerja suatu gaya, maka pegas akan bertambah panjang sebanding dengan besar gaya yang bekerja padanya.  Pertambahan panjang (  x ) suatu benda,  Pertumbuhan Ekonomi ;  bergantung pada besarnya gaya yang diberikan ( F ),  Frekuensi pelayanan ;  materi penyusun dan dimensi benda ( konstanta k )  Karakteristik zona dan karakteristik spasial. Pegas yang dibentuk oleh materi yang berbeda, akan memiliki pertambahan panjang yang berbeda juga walaupun diberikan gaya yang sama ; Pegas yang dibentuk oleh materi yang sama tapi panjang dan luas penampangnya berbeda, pertambahan panjangnya akan berbeda sekalipun diberi gaya yang sama. Besar pertambahan panjangnya sebanding dengan panjang pegas mula - mula dan berbanding terbalik dengan luas penampangnya. Makin panjang pegas, makin besar pertambahan panjangnya. Sebaliknya, semakin besar penampang pegas, makin kecil pertambahan panjangnya. Sumber : Hukum HOOK

16 Identifikasi Potensi Ekonomi Daerah Pembangunan / Pengembangan Potensi Ekonomi Daerah Identifikasi Daerah Demand & Supply Penentuan Pola Distribusi Penentuan Pola Rute Tanpa Program Pemerintah Pusat/Daerah Pemetaan dan Clustering Homogenitas/Sinergi Potensi Ekonomi Waktu pencapaian Economic of Scale, Terukur Waktu pencapaian Economic of Scale, Tidak Terukur Jumlah Pelabuhan Singgah, Terukur Jumlah Pelabuhan Singgah, Tidak Terukur Jumlah frekuensi layanan, Terukur Jumlah frekuensi layanan, Tidak Terukur Durasi waktu layanan satu roundtrip, Terukur Durasi waktu layanan satu roundtrip, Tidak Terukur Kapan diambil alih komersial, Terukur Kapan diambil alih komersial, Tidak Terukur

17 SENTRA PERKEBUNAN HOMEBASE SENTRA PERKEBUNAN PEMASOK BIBIT PEMASOK PUPUK PEMASOK ALAT TANI INDUSTRI PASCA PANEN

18 SENTRA PETERNAKAN HOMEBASE SENTRA PETERNAKAN PEMASOK BIBIT PEMASOK PAKAN PEMASOK ALAT TERNAK INDUSTRI PASCA PANEN

19 HOMEBASE SENTRA PETERNAAN PEMASOK ALAT NELAYAN INDUSTRI PASCA PANEN COLD STORAGE SENTRA PERIKANAN COLD STORAGE SENTRA PERIKANAN COLD STORAGE SENTRA PERIKANAN COLD STORAGE SENTRA PERIKANAN

20 PANTI JOMPO RUMAH SAKIT INTERNASIONAL PEMASOK BUAH PEMASOK DAGING PEMASOK SAYUR PEMASOK BRG INDUSTRI HOMEBASE

21 Estimasi Muatan Waktu Economic of Scale Dengan akselerasi Program Pemerintah Tanpa akselerasi Program Pemerintah Besaran Subsidi Pemerintah Waktu Komersial Terukur

22  Harus dilakukan identifikasi potensi ekonomi daerah, pemetaan, dan clustering, terhadap daerah - daerah yang akan disinggahi ALTIS ;  Butuh komitment Pemerintah Daerah terhadap program pembangunan dan / atau pengembangan potensi ekonomi daerahnya ;  Butuh komitment Pemerintah Pusat maupun Daerah dalam kepastian regularitas layanan ALTIS, selama jangka waktu yang telah disepakati ;  Butuh komitment Pemerintah Pusat maupun Daerah dalam kepastian rute layanan ALTIS, selama jangka waktu yang telah disepakati ;  Sinergi dengan program pembangunan dan / atau pengembangan potensi ekonomi yang lain dapat dilakukan, sepanjang tidak merusak atau mengganggu kepastian regularitas dan rute selama jangka waktu tertentu yang telah disepakati ;  Dikaitkan dengan Marine Highway, Homebase ALTIS harus dihubungkan secara reguler dengan pelabuhan - pelabuhan yang disinggahi oleh koridor utama.

23

24


Download ppt "BADAN LITBANG, KEMENTERIAN PERHUBUNGAN JAKARTA, 20 OKTOBER 2014 DISAJIKAN DALAM ROUNDTABLE DISCUSSION."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google