Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Abdul Rahman Ma’mun Ketua KOMISI INFORMASI Pusat

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Abdul Rahman Ma’mun Ketua KOMISI INFORMASI Pusat"— Transcript presentasi:

1 Abdul Rahman Ma’mun Ketua KOMISI INFORMASI Pusat
UU No. 14 Th 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Penyelesaian Sengketa Informasi Abdul Rahman Ma’mun Ketua KOMISI INFORMASI Pusat

2 Indonesia sebagai Steering Commitee
Launching OPEN GOVERNMENT PARTNERSHIP di PBB (20 September 2011) Indonesia sebagai Steering Commitee

3

4 Praktik Keterbukaan Informasi Publik
“Dana BOS” di baliho Kota Manfaat: Menerapkan keterbukaan Masyarakat mendapatkan hak atas informasi publik Pemerintah mendapatkan citra positif Mencegah potensi korupsi

5 Jenis Informasi yang Disengketakan
30% sengketa informasi dengan objek sengketa informasi yang spesifik (substansial) 70% sengketa informasi menyangkut informasi terbuka menurut UU KIP (sengketa prosedural) Total 613 perkara

6 Penyelesaian Sengketa Informasi
Pasca PUTUSAN KI PERMA No. 2/ 2011 MEDIASI AJUDIKASI Registrasi Menerima Permohonan Klarifikasi Kasasi MA Analisis sengketa Pemeriksaan Pengaduan Ke Polisi? Kerugian Analisa Permohonan Keberatan ke PTUN atau PN Pembuktian Membuat Agenda Mediasi Klarifikasi Musyawarah Majelis T T Final (BHT) Setelah 14 hari EKSEKUSI PUTUSAN Y MEDIASI Pemeriksaan Pendahuluan Registrasi Pendaftaran ke Pengadilan Kesepakatan para pihak Putusan KI Y Selesai Dokumentasi. pelaporan dan publikasi

7 Proses PERMOHONAN INFORMASI
TATA CARA Jika PPID tidak memberitahukan kebutuhan perpanjangan, pemohon dapat mengajukan kepada atasan PPID Maksimum waktu perpanjangan adalah 7 hari kerja Jika Atasan PPID tidak memberikan jawaban, berarti sama dengan penolakan Pemohon diberikan waktu maksimum 14 hari kerja untuk mengajukan keberatan melalui komisi informasi Pengajuan Permohonan Puas? Selesai (10 + 7) hari kerja Y T Pengajuan Keberatan ke Atasan 30 hari kerja Puas? Selesai Y Pengaduan Sengketa ke KOMISI INFORMASI T 14 hari kerja

8 JENIS INFORMASI PUBLIK
INFORMASI DIKECUALIKAN (rahasia) JENIS INFORMASI PUBLIK Informasi yang DIKECUALIKAN (Pasal 17), karena memiliki konsekuensi sbb: Dapat menghambat proses penegakan hukum, Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, Dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia; Dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional: Dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri ; Dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Dapat mengungkap rahasia pribadi (misal rekaman medik). Memorandum atau surat­surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang­Undang.

9 Informasi wajib diumumkan berkala
Pasal 9 (1) Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. (2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik; b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; c. informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau d. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (3) Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali. (4) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami. (5) Cara-cara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan lebih lanjut oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Badan Publik terkait. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Badan Publik memberikan dan menyampaikan Informasi Publik secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Petunjuk Teknis Komisi Informasi. UU Keterbukaan Informasi Publik Laporan Perkembangan Status Penanganan LTKM ? Standar Prosedur Operasi (Badan Publik) Standar Layanan Informasi (Komisi Informasi Pusat )

10 Perki SLIP: Informasi Wajib Diumumkan Berkala
Profil Badan Publik: Informasi tentang profil Badan Publik yang meliputi: Informasi tentang kedudukan atau domisili beserta alamat lengkap, ruang lingkup kegiatan, visi dan misi, maksud dan tujuan, fungsi serta tugas Badan Publik beserta kantor unit-unit di bawahnya; Struktur organisasi, gambaran umum setiap satuan kerja, profil singkat pejabat struktural; Ringkasan Program Nama program dan kegiatan; Penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi; Target dan/atau capaian program dan kegiatan; Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan; Anggaran program dan kegiatan yang meliputi sumber dan jumlah; Ringkasan informasi tentang kinerja dalam lingkup Badan Publik

11 Perki SLIP: Informasi yang wajib diumumkan secara berkala sekali)
Ringkasan informasi tentang kinerja dalam lingkup Badan Publik berupa narasi tentang realisasi kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan beserta capaiannya; Ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas: Rencana dan laporan realisasi anggaran; Neraca; Laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku; Daftar aset dan investasi. Ringkasan laporan akses informasi publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas: Jumlah permohonan informasi yang diterima; Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi; Jumlah permohonan informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi yang ditolak; Alasan penolakan informasi.

12 Kinerja Layanan Informasi di Badan Publik
Jumlah Informasi Publik Permintaan Diberikan Tidak Diberikan Dalam Proses Kementerian Kominfo 723 684 10 42 Kementerian Kesehatan 925 923 1 Kementerian keuangan 70 60 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 906 Tidak dilaporkan - Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 299 106 87 Permintaan informasi di BP cukup banyak Jumlah informasi yang ditolak relatif kecil Jumlah sengketa informasi yang dialami BP relatif kecil (1-4 sengketa per Badan Publik) Sumber: Lap Layanan Informasi di Badan Publik

13 Cara memberikan layanan informasi publik
Lakukan pengklasifikasian dan pendokumentasian informasi publik; Buat daftar informasi publik dan daftar informasi yang dikecualikan; Berikan layanan informasi proaktif (mengumumkan secara berkala), dan memberikan layanan informasi atas dasar permintaan (layanan pasif) DAFTAR INFORMASI PUBLIK No Ringkasan Isi Informasi Pejabat/Unit/Satker yg Menguasai Penanggungjawab Pembuatan/Penerbitan Informasi Waktu & Tempat Pembuatan Informasi Format Informasi yang Tersedia Jangka Waktu Penyimpan

14 DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN Kategori Ringkasan Isi Infor-masi
Pejabat/ Unit/Satker yg Mengu-asai Penanggung-jawab Pem-buatan/Pe-nerbitan In-formasi Waktu & Tempat Pembuatan Informasi Format In-formasi yang Tersedia Dasar/Alas-an Penge-cualian & Masa Re-tensi Umum Khusus Catatan: Kategori umum = Semua dokumen informasi yang setiap Satker memilikinya (Misal: Anggaran/Keuangan, Kepegawaian, Daftar Inventaris, Aset, dll Kategori Khusus = Dokumen informasi yang sesuai tupoksi satker

15 SANKSI PIDANA SANKSI PIDANA dalam UU KIP
Sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, menghilangkan dokumen yang dilindungi negara dan/atau terkait dengan kepentingan umum dipidana 2 tahun penjara dan/atau denda maksimal 10 juta; (Pasal 53) Sengaja dan tanpa hak mengakses/memperoleh/memberikan informasi yang dikecualikan dipidana 2 th penjara dan denda maksimal 10 juta serta 3 tahun penjara dan denda maksimal 20 juta untuk kerahasiaan pertahanan dan keamanan dan ketahanan ekonomi nasional; (Pasal 54) Sengaja membuat informasi yang tidak benar atau menyesatkan yang mengakibatkan kerugian orang lain dipidana 1 tahun penjara dan/atau denda maksimal 5 juta; (Pasal 55) Delik pidana dalam UU KIP adalah delik aduan. Sengaja menggunakan informasi secara melawan hukum dipidana 1 tahun penjara dan/atau denda maksimal 5 juta; (Pasal 51) Sengaja tidak menyediakan informasi yang harus diumumkan berka-la, tersedia setiap saat, dan serta merta yang mengakibatkan kerugian orang lain dipidana 1 tahun kurungan dan/atau denda maksimal 5 juta; (Pasal 52)

16 Biodata Ketua KOMISI INFORMASI PUSAT
Abdul Rahman Ma’mun (42 tahun) biasa dipanggil Aman. Terpilih menjadi Komisioner KOMISI INFORMASI Pusat ( ) saat menjadi produser berita televisi di ANTV. Pernah menjadi wartawan di Metro TV, Kepala Peliputan Harian Merdeka, dan Redaktur Pelaksana Majalah Panjimas. Direktur Eksekutif IDEAS Yogyakarta ( ). Meraih berbagai beasiswa pendidikan jurnalistik antara lain: Broadcasting Course di STARnews Asia, Bloomberg, dan CNN Hongkong, China dan Crash Program Investigative Reporting dari USAID. Mendapat sertifikat Mediator dari Management Systems International (MSI), Washington DC, Amerika Serikat. Biodata Aktivis pers mahasiswa sebagai Pemimpin Umum majalah BALAIRUNG UGM ( ) dan mendirikan Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) 1993. Menyelesaikan studi di Jurusan Teknik Sipil Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Jurusan Tafsir-Hadis IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. facebook : abdul rahman ma’mun twitter


Download ppt "Abdul Rahman Ma’mun Ketua KOMISI INFORMASI Pusat"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google