Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kebijakan Akuntansi Muhtar Mahmud.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kebijakan Akuntansi Muhtar Mahmud."— Transcript presentasi:

1 Kebijakan Akuntansi Muhtar Mahmud

2

3

4 Temuan BPK Selain opini, LHP BPK atas LKPD juga mengungkap temuan tentang SPI serta berbagai ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan BPK terhadap 348 LKPD menemukan kasus kelemahan SPI dan kasus ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan senilai Rp3,55 triliun.

5 Di Provinsi Riau, proses penyusunan laporan tidak sesuai ketentuan, yaitu penatausahaan aset tetap belum tertib karena SKPD secara akuntansi belum menyelenggarakan buku besar dan/atau buku pembantu aset tetap. Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa berdasarkan data pengurus barang SKPD menunjukkan, nilai aset tetap senilai Rp14,30 triliun memiliki perbedaan nilai dengan data KIB/BI/Daftar Rekapitulasi Mutasi Barang senilai Rp5,09 triliun, hal ini mengurangi keandalan nilai aset tetap yang dilaporkan neraca.

6 Manajemen Keuangan Daerah
RPJMD KUA PPAS ASB SE (RKA-SKPD) Audit Internal: Inspektorat DRPD Eksternal: BPK KAP Perencanaan DPA/DPPA APBD Pelaksanaan APBD SIA KeuDa LK: LRA Neraca Lap. Arus Kas Catatan ALK Sisdur , SPI & Kebijakan Akt

7 KEBIJAKAN AKUNTANSI Perda PPPKD Sisdur Kebijakan Akuntansi
merupakan proses yang dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai mengenai pencapaian tujuan pemerintah daerah yang tercermin dari keandalan laporan keuangan, efisiensi dan efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan serta dipatuhinya peraturan perundang-undangan. merupakan dasar pengakuan, pengukuran dan pelaporan atas aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta laporan keuangan.

8 Ketentuan tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah diatur dengan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah. Sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup tata cara penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan dan akuntansi, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah Peraturan kepala daerah tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga memuat tata cara penunjukan pejabat yang diberi wewenang BUD, kuasa BUD, pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan, dan bendahara pengeluaran berhalangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 ayat (8), Pasal 211 ayat (3), Pasal 194, dan Pasal 226. Pasal 330 ayat 1-4

9

10 Akuntansi Keuangan Daerah
Pemerintah daerah menyusun sistem akuntansi pemerintah daerah yang mengacu kepada SAP yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah dan mengacu pada perda tentang pengelolaan keuangan daerah. Kepala daerah berdasarkan SAP menetapkan peraturan kepala daerah tentang kebijakan akuntansi. (ps.239 ayat 1/Permen) Sistem akuntansi pemerintah daerah paling sedikit meliputi: a. Prosedur akuntansi penerimaan kas b. Prosedur akuntansi pengeluaran kas c. Prosedur akuntansi aset d. Prosedur akuntansi selain kas Pp 58 pasal 96,97,98

11 Kebijakan Akuntansi merupakan dasar pengakuan, pengukuran dan pelaporan atas aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta laporan keuangan.

12 Peraturan Kepala Daerah Tentang Kebijakan Akuntansi Memuat
definisi, pengakuan, pengukuran dan pelaporan setiap akun dalam laporan keuangan; prinsip-prinsip penyusunan dan penyajian pelaporan keuangan. Dalam pengakuan dan pengukuran, juga mencakup kebijakan mengenai harga perolehan dan kapitalisasi aset.

13 Kebijakan harga perolehan merupakan pengakuan terhadap jumlah kas/setara kas yang dibayarkan terdiri dari : belanja modal, belanja administrasi pembelian/pembangunan, belanja pengiriman, pajak, dan nilai wajar imbalan lainnya yang dibayarkan sebagai komponen harga perolehan aset tetap.

14 Kebijakan kapitalisasi aset merupakan pengakuan terhadap jumlah kas/setara kas dan nilai wajar imbalan lainnya yang dibayarkan sebagai penambah nilai aset tetap. Ikhtisar kebijakan akuntansi yang diberlakukan pada setiap tahun anggaran dimuat dalam catatan atas laporan keuangan tahun anggaran berkenaan.

15 Kebijakan Akuntansi Memuat
PENDAHULUAN Tujuan Ruling PERANAN DAN TUJUAN PELAPORAN KEUNGAN Peranan Pelaporan Keuangan Tujuan Pelaporan Keuangan JENIS LAPORAN KEUANGAN Laporan Realisasi Anggaran; Neraca; Laporan Arus Kas; Catatan Atas Laporan Keuangan ENTITAS PELAPORAN DASAR HUKUM PELAPORAN KEUANGAN ASUMSI DASAR KARAKTERIST1K KUALITATIF LAPORAN KWANGAN PRINSIP AKUNTANS1 DAN PELAPORAN KEUANGAN KENDALA INFORMASI AKUNTANSI YANG RELEVAN DAN ANDAL DEFINISI UNSUR LAPORAN KEUANGAN PENGAKUAN UNSUR LAPORAN KEUANGAN PENGUKURAN UNSUR LAPORAN KEUANGAN PENGUNGKAPAN LAPORAN KEUANGAN

16 Tujuan Tujuan kebijakan akuntansi adalah mengatur penyusunan dan penyajian laporan keungan pemerintah daerah untuk tujuan umum dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran dan antar periode.

17 Ruang Lingkup Untuk mencapai tujuan tersebut, kebijakan akuntansi ini mengatur seluruh pertimbangan dalam rangka penyusunan dan penyajiari laporan keuangan pemerintah daerah yang meliputi: peranan dan tujuan pelaporan keuangan; entitas pelaporan keuangan; dasar hukum pelaporan keuangan; asumsi dasar; karakteristik kualitatif laporan keuangan; kendala informasi yang relevan dan andal; prinsip akuntansi dan pelaporan keuangan; jenis laporan keuangan; definisi unsur laporan keuangan; pengakuan unsur laporan keuangan; pengukuran unsur laporan keuangan; dan pengungkapan laporan keuangan.

18 prinsip yang digunakan dalam akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah:
basis akuntansi; prinsip nilai perolehan; prinsip realisasi; prinsip substansi mengungguli formalitas; prinsip periodisitas; prinsip konsistensi; prinsip pengungkapan lengkap;dan prinsip penyajian wajar.

19 Basis Akuntansi Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah daerah, adalah basis kas untuk pengakuan pendapatan,belanja, dan pembiayaan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dana dalam Neraca.

20 Basis kas untuk Laporan Realisasi Anggaran berarti bahwa pendapatan dan penerimaan pembiayaan diakui pada saat kas diterima oleh kas daerah, serta belanja dan pengeluaran pembiayaan diakui pada saat kas dikeluarkan dari kas daerah. Pemerintah daerah tidak menggunakan istilah laba, melainkan menggunakan sisa perhitungan anggaran (lebih/kurang) untuk setiap tahun anggaran. Sisa perhitungan anggaran tergantung pada selisih realisasi penerimaan pendapatan dan pembiayaan dengan pengeluaran belanja dan pembiayaan.

21 Basis akrual untuk Neraca berarti bahwa aset, kewajiban, dan ekuitas dana diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi, atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah daerah, bukan pada saat kas diterima atau dibayar oleh kas daerah. Pemerintah daerah dapat juga menggunakan basis kas untuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta dan basis akrual untuk aset, kewajiban, dan ekuitas dana dalam periode tahun anggaran berjalan.

22 Peranan Pelaporan Keuangan
Laporan keuangan pemerintah daerah disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh pemerintah daerah selama satu periode pelaporan. Laporan keuangan pemerintah daerah terutama digunakan untuk; membandingkan realisasi pendapatan dan belanja dengan anggaran yang telah ditetapkan, menilai kondisi keuangan, menilai efektivitas dan efisiensi pemerintah daerah, dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang‑undangan.

23 Pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk melaporkan upaya‑upaya yang telah dilakukan serta hasil yang dicapai dalam pelaksanaan kegiatan secara sistematis dan terstruktur pada suatu periode pelaporan untuk kepentingan: Akuntabilitas Manajemen Transparansi Keseimbangan Antargenerasi

24 Akuntabilitas Mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada pemerintah daerah dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik. Manajemen Membantu para pengguna laporan keuangan untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan suatu pemerintah daerah dalam periode pelaporan sehingga memudahkan fungsi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian atas seluruh aset, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat.

25 Transparansi Memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang‑undangan. Keseimbangan Antargenerasi (inteTenerational equity) Membantu para pengguna laporan untuk mengetahui apakah peneriman pemerintah daerah pada periode laporan cukup untuk membiayai seluruh pengeluaran yang dialokasikan dan apakah generasi yang akan dlatang diasumsikan akan ikut menanggung beban pengeluaran tersebut.

26 Tujuan Pelaporan Keuangan
menyedikan informasi mengenai apakah penerimaan periode berjalan cukup untuk membiayai seluruh pengeluaran. menyediakan informasi mengenai apakah cara memperoleh sumber daya ekonomi dan alokasinya telah sesuai dengan anggaran yang ditetapkan dan peraturan perundang‑undangan. menyediakan informasi mengenai jumlah sumber daya ekonomi yang digunakan dalam kegiatan pemerintah daerah serta hasil‑hasil yang telah dicapai. menyediakan informasi mengenai bagaimana pemerintah daerah mendanai seluruh kegiatannya dan mencukupi kebutuhan kasnya. menyediakan informasi mengenai posisi keuangan, dan kondisi pemerintah daerah berkaitan dengan sumber‑sumber penerimaannya, baik jangka pendek maupun jangka panjang, termasuk yang berasai dari pungutan pajak dan pinjaman. menyediakan informasi mengenai perubahan posisi keuangan pemerintah daerah, apakah mengalami kenaikan atau penurunan, sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan

27 JENIS LAPORAN KEUANGAN
Laporan Realisasi Anggaran; Neraca; Laporan Arus Kas; Catatan Atas Laporan Keuangan

28


Download ppt "Kebijakan Akuntansi Muhtar Mahmud."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google