Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Malpraktek & Kelalaian Profesi Dokter

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Malpraktek & Kelalaian Profesi Dokter"— Transcript presentasi:

1 Malpraktek & Kelalaian Profesi Dokter
Menkher Manjas MD, FICS Ketua IKATAN DOKTER INDONESIA (IDI) Cabang Padang Indonesia Kuliah Blok 1,1 Aulla Student center Kamis & 08,00-08,50

2 Panggilan Dokter Tabib / Doktora MD (Medical Doctor)
Medicinae Doctor (Latin) General Practitioner / physician Indonesia  dokter

3 Kostum Dokter

4 Siapa itu Dokter Seseorang yang:
Memiliki pengetahuan kedokteran  Tamat FK Dapat melakukan Pertolongan Medik (Mempraktekkan ilmu & ketrampilannya pada orang sakit ) Punya Surat Izin SID (Surat izin Dokter) STR (Surat tanda Registrasi) SIP (Surat Izin Praktek) Punya Hak & Kewajiban

5 Gelar Dokter Gelar Profesi Dokter Umum (dr atau Dr)
dr Spesialis (dr Sp) mis : dr Sp B, Sp PD dll dr Spesialis Konsultan (dr, Superspesialis) (dr Sp –K) Gelar Akademis (Keilmuan) S1  Sarjana Kedokteran (S Ked)(Drs Med) S2  Magister  MARS, MPH dll S3  Doktor Gelar Jabatan dosen  Asisten, Lektor, Profesor Contoh : Prof DR, dr Nurdin SpPD KH

6 Praktek Dokter Pekerjaan yang hanya boleh dilakukan oleh dokter
Bekerja sesuai dg standar dokter (IDI) Mempunyai “sikap profesional dokter” Long life learning (Belajar seumur hidup) Aspek Hukum  malpraktek

7 Standar Dokter ? Standar Pendidikan  Lulus FK yang diakui
Standar Kompetensi  Punya kemampuan dasar minimal sesuai standar pendidikan di FK & Pend. berkelanjutan Standar profesi  Punya kemampuan dasar minimal yang sesuai standar organisasi profesi dokter . Standar Prosedur Kerja (Standar Operasional Procedure) (SPO)  Langkah-langkah kerja sesuai standar yang telah diakui profesi

8 Sikap Profesional Dokter
Sikap pribadi  etika profesi Sikap bertanggung jawab pada: Pribadi  sumpah dokter Masyarakat  pasien Pemerintah  Undang-undang kesehatan Sikap empati pada : Pasien, Sesama dokter & Guru Sikap altruism (rela berkorban). Sikap disiplin  Bekerja sesuai dg tempat & waktu

9 Long Life Learning Pendidikan di FK Pendidikan Lanjutan
Pendidikan dasar  kurikulum standar Pendidikan spesialisasi & Subspesialisasi Pendidikan Lanjutan Mengikuti seminar Dik-lat Workshop CME  Continuing Medical Education

10 Malpraktek Dokter World Medical Association (WMA) (1992)
Medical malpractice involves the physician’s failure to conform to the standard of care for treatment of the patient’s condition, or lack of skill or negligence in providing care to the patient, which is the direct cause of an injury to the patient. Tidak menggunakan standar pengobatan Kelalaian dalam menangani penderita. Mengakibatkan kecacatan pasien.

11 Sengketa Medik Ketidak puasan pasien / keluarganya terhadap pelayanan dokter Penyebab umumnya Miskomunikasi Kurang Informed Consent Penyelesaian Tidak mesti diselesaikan lewat jalur hukum Penyelesaiannya bisa dengan perdamaian & penjelasan yang memuaskan

12 Kenapa terjadi Malpraktek
Asumsi Masyarakat tentang Kesehatan Layanan di RS harus selalu  Sembuh. Dr dianggap serba bisa  Tak sembuh malpraktik Pelayanan Kedokteran Kompleks & berjenjang Pekerjaan yg harus dilakukan dengan penuh hati hati Berhubungan dengan manusia yang punya HAM Pasien sering dibawa terlambat Dokter multifungsi  Banyak jabatan & Kerja overload.

13 Aspek Hukum Malpraktek
Penyimpangan dari Standar Profesi Medis Kesalahan yang dilakukan dokter  kesengajaan (pelanggaran) ataupun kelalaian Tindakan medis yang menimbulkan kerugian materil, non materil maupun fisik, mental Sering kesalahan sarana Rumah Sakit

14 Unsur Malpraktik Unsur kesengajaan (Intentional)  Professional misconducts (Melakukan tindakan yang tidak benar) Unsur Pelanggaran Negligence (kelalaian) Malfeasance (pelanggaran jabatan) Misfeasance (Ketidak hati-hatian) Lack of skill (Kurang keahlian)

15 Profesional Misconduct (Salah Tindakan
Menahan-nahan pasien Membuka rahasia kedokteran tanpa hak Aborsi illegal Euthanasia (Mempercepat kematian pasien) Memberikan keterangan palsu Melakukan praktek tanpa izin

16 Neglicence Melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan kerugian pada pasien Misal Kesalahan pemeriksaan Kekeliruan dalam memberikan penilaian penyakit Salah menulis dosis resep Kesalahan tindakan  mis kesalahan operasi

17 Malfeasance (Pelanggaran jabatan)
Melakukan tindakan yang melanggar hukum atau tindakan yang tidak tepat & layak Misalnya Melakukan tindakan pengobatan tanpa indikasi yang jelas Mengobati pasien dengan coba-coba tanpa dasar yang jelas.

18 Misfeasance Melakukan pilihan tindakan medis yang tepat tetapi dilaksanakan dengan tidak tepat (improper performance), Misalnya Melakukan tindakan medis dengan menyalahi prosedur

19 Lack of Skill Melakukan tindakan diluar kemampuan atau kompetensi seorang dokter, kecuali pada situasi kondisi sangat darurat. Misal Melakukan pembedahan yang bukan dokter bedah Mengobati pasien diluar spesialisasinya / keahliannya

20 Sanksi Malpraktek Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 359, Pasal 360, Pasal 361 UU Praktek Kedokteran Pasal 75 Pasal 76 Pasal 79

21 KUHP Pasal 359  Barangsiapa karena salahnya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya 5th atau kurungan selama-lamanya 1 th. Pasal 360 ayat 1  Barangsiapa karena salahnya menyebabkan orang luka berat dihukum penjara selama-lamanya 5 th atau hukuman kurungan selama-lamanya 1 th. Pasal 360 ayat 2 Barangsiapa karena salahnya menyebabkan orang menjadi sakit atau tidak dapat menjalankan jabatannya atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 bl atau hukuman kurungan selama-lamanya 6 bl atau hukuman denda setinggi tingginya Rp 4500.

22 UU Praktek Kedokteran Pasal 75 ayat 1  Setiap dr, drg yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki STR dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) th atau denda paling banyak Seratus juta rupiah Pasal 76  Setiap dr, drg yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki SIP dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Seratus juta rupiah. Pasal 79  Setiap dr, drg yang dengan sengaja tidak memasang papan nama, membuat rekam medis dan tidak memenuhi kewajiban dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 th atau denda paling banyak Lima puluh juta rupiah.

23 Pencegahan Malpraktek
Dokter harus pintar berkomunikasi Bersikap empati Harus selalu mengembangkan diri & ilmu

24 Khawatir jadi dokter ? Dokter adalah profesi mengasikkan


Download ppt "Malpraktek & Kelalaian Profesi Dokter"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google