Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Strategi Optimalisasi Pajak dan Retribusi Sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah Oleh: Muhtar Mahmud.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Strategi Optimalisasi Pajak dan Retribusi Sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah Oleh: Muhtar Mahmud."— Transcript presentasi:

1 Strategi Optimalisasi Pajak dan Retribusi Sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah
Oleh: Muhtar Mahmud

2 S1 Akuntansi UNM, S2 Keuda UGM Keluarga 1 isteri 3 anak Alamat
Nama Drs. Muhtar,M. Si Tempat & Tgl Lahir Bima, 13 Septeber 1966 Pendidikan S1 Akuntansi UNM, S2 Keuda UGM Keluarga 1 isteri 3 anak Alamat Benowo Jaten Kranyar Surakarta Telepon

3 Elemen Penerimaan Daerah
Pendapatan Asli Daerah; Dana Perimbangan; Pinjaman Daerah; dan Lain-lain Penerimaan yang Sah.

4 Unsur Pendapatan Asli Daerah
Pajak Daerah Retribusi Daerah Hasil Perusahaan Milik Daerah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Lainnya yang Dipisahkan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.

5 Sumber Andalan PAD Pajak Daerah Retribusi Daerah

6 Dasar Hukum Pajak & Retribusi Daerah
Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

7 Jenis Pajak Propinsi Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air, dengan tarif maksimum 5%. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air, dengan tarif maksimum 10%. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dengan tarif maksimum 5%. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, dengan tarif maksimum 20%.

8 Bagian Pajak Propinsi Untuk Kabupaten/Kota
Hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air diserahkan kepada Daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 30%; Hasil penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor diserahkan kepada Daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 70%; Hasil penerimaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan diserahkan kepada Daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 70%.

9 Jenis pajak Kabupaten/Kota terdiri atas:
Pajak Hotel, dengan tarif maksimum 10%. Pajak Restoran, dengan tarif maksimum 10%. Pajak Hiburan, dengan tarif maksimum 35%. Pajak Reklame, dengan tarif maksimum 25%. Pajak Penerangan Jalan, dengan tarif maksimum 10%. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C, dengan tarif maksimum 20%. Pajak Parkir, dengan tarif maksimum 20%.

10 Jenis Retribusi Daerah dibagi menjadi tiga golongan, yaitu:
Retribusi Jasa Umum Retribusi Jasa Usaha Retribusi Perizinan Tertentu

11 Retribusi Jasa Umum Kriteria Retribusi Jasa Umum
Retribusi Jasa Umum bersifat bukan pajak dan bersifat bukan Retribusi Jasa Usaha atau Retribusi Perizinan Tertentu; Jasa yang bersangkutan merupakan kewenangan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi; Jasa tersebut memberi manfaat khusus bagi orang pribadi atau badan yang diharuskan membayar retribusi, di samping untuk melayani kepentingan dan kemanfaatan umum; Jasa tersebut layak untuk dikenakan retribusi; Retribusi tidak bertentangan dengan kebijakan nasional mengenai penyelenggaraannya; Retribusi dapat dipanggul secara efektif dan efisien, serta merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial; dan Pemungutan Retribusi memungkinkan penyediaan jasa tersebut dengan tingkat dan atau kualitas pelayanan yang lebih baik.

12 Jenis-jenis Retribusi Jasa Umum adalah:
Retribusi Pelayanan Kesehatan; Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil; Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat; Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; Retribusi Pelayanan Pasar; Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta; Retribusi Pengujian Kapal Perikanan.

13 Retribusi Jasa Usaha Retribusi Jasa Usaha ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan kriteria-kriteria sebagai berikut: Retribusi Jasa Usaha bersifat bukan pajak dan bersifat bukan Retribusi Jasa Umum atau Retribusi Perizinan Tertentu; dan Jasa yang bersangkutan adalah jasa yang bersifat komersial yang seyogyanya disediakan oleh sektor swasta tetapi belum memadai atau terdapatnya harta yang dimiliki/dikuasai daerah yang belum dimanfaatkan secara penuh oleh Pemerintah Daerah.

14 Jenis Retribusi Jasa Usaha adalah:
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan; Retribusi Tempat Pelelangan; Retribusi Terminal; Retribusi Tempat Khusus Parkir; Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa; Retribusi Penyedotan Kakus; Retribusi Rumah Potong Hewan; Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal; Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga; Retribusi Penyeberangan di Atas Air; Retribusi Pengolahan Limbah Cair; Retribusi Penjualan Produksi Daerah.

15 Retribusi Perizinan Tertentu
Retribusi Perizinan Tertentu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan kriteria-kriteria sebagai berikut: perizinan tersebut termasuk kewenangan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah dalam rangka asas desentralisasi; perizinan tersebut benar-benar diperlukan guna melindungi kepentingan umum; dan biaya yang menjadi beban daerah dalam penyelenggaraan izin tersebut dari biaya untuk menanggulangi dampak negatif dari perizinan tersebut cukup besar sehingga layak dibiayai dari retribusi perizinan.

16 Jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah:
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; Retribusi Tempat Penjualan Minuman Beralkohol; Retribusi Izin Gangguan; Retribusi Izin Trayek

17 Objek Retribusi Daerah
Jasa Umum, yaitu berupa pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Jasa Usaha, yaitu berupa pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial. Perizinan Tertentu, yaitu kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

18 Subjek Retribusi Daerah
Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atau badan yang mengunakan/menikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan. Retribusi Jasa Usaha adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha yang bersangkutan. Retribusi Perizinan Tertentu adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tertentu dari Pemerintah Daerah

19 Prinsip dan sasaran penetapan tarif jenis Retribusi Daerah sebagai berikut:
Retribusi Jasa Umum, berdasarkan kebijakan daerah dengan mempertimbangkan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan; Retribusi Jasa Usaha, berdasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar; untuk Retribusi Perizinan Tertentu, berdasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan.

20 Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi dan Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi ditetapkan oleh Kepala Daerah. Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa dapat dihapuskan. Penghapusan Piutang Retribusi Daerah Propinsi dan Piutang Retribusi Daerah Kabupaten/Kota yang sudah kadaluwarsa dilakukan dengan Keputusan yang masing-masing ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota. Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kadaluwarsa diatur dengan Peraturan Pemerintah.

21 Permasalahan Umum Pemerintah Daerah
Ketidakcukupan sumber daya finansial Minimnya jumlah pegawai yang memiliki ketrampilan dan keahlian Sistem pengendalian manajemen yang tidak memadai Rendahnya produktivitas pegawai Inefisiensi Infrastruktur yang kurang mendukung Lemahnya perangkat hukum (aparat penegak hukum dan peraturan hukum) serta kesadaran masyarakat terhadap penegakan hukum Adanya benturan budaya (SARA) yang destruktif Budaya rent seeking behaviour serta Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) Lemahnya akuntabilitas publik

22 Masalah yang dihadapi pemerintah daerah terkait dengan kurangnya sumber daya finansial antara lain:
Tingginya tingkat kebutuhan daerah (fiscal need) sementara penerimaan daerah (fiscal capasity) tidak cukup untuk membiayai kebutuhan daerah, sehingga keadaan tersebut menimbulkan fiscal gap; Kualitas pelayanan publik yang masih memprihatinkan sehingga menyebabkan beberapa produk pelayanan publik yang sebenarnya bisa dijual ke masyarakat melalui charging for service direspon secara negatif. Keadaan tersebut juga menyebabkan keengganan masyarakat untuk taat membayar pajak dan retribusi daerah; Rendahnya kualitas sarana dan prasarana (seperti: jalan, pasar, terminal, dan sebagainya) sehingga menyebabkan kelesuan ekonomi daerah; DAU dari pemerintah pusat yang tidak mencukupi; dan Belum diketahui potensi PAD yang mendekati kondisi riil.

23 Strategi Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah
Adalah desaign cara atau sistem dalam rangka meningkatkan perolehan pajak dan retribusi sebagai unsur pokok pembentuk PAD.

24 Kebijakan dan strategi yang dapat ditempuh pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD, antara lain:
Menghitung potensi PAD yang riil dimiliki daerah; Evaluasi pajak daerah dan retribusi daerah; Menjadikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai pajak daerah; Memperbaiki sistem perpajakan daerah; dan Optimalisasi peran BUMD dan BUMN.

25 Menghitung Potensi PAD
Untuk mengoptimalkan penerimaan PAD, langkah pertama yang harus dilakukan pemerintah daerah adalah menghitung potensi Pendapatan Asli Daerah secara sistematis. Tidak diketahuinya potensi PAD menyebabkan lemahnya perencanaan anggaran.

26 Fokus Optimalisasi Retribusi Di daerah
Retribusi Pasar Retribusi Terminal Retribusi Parkir Beberapa kab/Kota Dominan Retribusi RS

27 Lemahnya perencanaan anggaran seringkali memunculkan senjangan anggaran (budgetary slack) baik positif maupun negatif (Mardiasmo, 1999). Untuk meminimalkan budgetary slack, maka peran DPRD sangat penting terutama dalam mengevaluasi target PAD yang diajukan pemerintah daerah dibandingkan dengan potensi PAD yang dimiliki daerah.

28 Evaluasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Masih banyak yang beranggapan bahwa otonomi daerah berarti pemerintah daerah harus mencukupi kebutuhan daerahnya dengan Pendapatan Asli Daerahnya sendiri

29 Harus dipahami bahwa otonomi daerah tidak berarti eksploitasi daerah untuk menghasilkan PAD setinggi-tingginya. Jika otonomi diartikan sebagai eksploitasi PAD, maka justru masyarakat daerahlah yang akan terbebani. Maksimisasi PAD akan berimplikasi pada peningkatan pungutan pajak daerah dan retribusi daerah, karena penyumbang terbesar PAD adalah dua komponen tersebut.

30 Kebijakan untuk tidak menambah pungutan pajak dan meningkatkan retribusi didasarkan atas beberapa pertimbangan. Pertama, pungutan retribusi langsung berhubungan dengan masyarakat pengguna layanan publik (public service). Kedua, investor akan lebih bergairah melakukan investasi di daerah apabila terdapat kemudahaan sistem perpajakan di daerah.

31 Kriteria Pajak untuk dikembangkan
Bersifat pajak dan bukan retribusi; Objek pajak terletak atau terdapat di wilayah Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dan mempunyai mobilitas yang cukup rendah serta hanya melayani masyarakat di wilayah Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan; Objek dan dasar pengenaan pajak tidak bertentangan dengan kepentingan umum; Objek pajak bukan merupakan objek pajak Propinsi dan/atau objek pajak Pusat; Potensinya memadai; Tidak memberikan dampak yang negatif terhadap perekonomian; Memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat; Menjaga kelestarian lingkungan

32 Terima Kasih


Download ppt "Strategi Optimalisasi Pajak dan Retribusi Sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah Oleh: Muhtar Mahmud."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google