Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Evaluasi Implementasi Kebijakan Antar Area KH/KT

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Evaluasi Implementasi Kebijakan Antar Area KH/KT"— Transcript presentasi:

1 Evaluasi Implementasi Kebijakan Antar Area KH/KT 2010 - 2014
Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung

2 PENDAHULUAN KEADAAN UMUM
Provinsi Lampung merupakan pintu gerbang pulau Sumatera dengan topografinya sedikit berbukit dan datar merupakan daerah/lahan pertanian dan perkebunan. dengan kondisi topografi tersebut banyak dihasilkan berbagai macam jenis komoditi yang mempunyai nilai ekonomi dan merupakan pemasok kebutuhan pasar baik di tingkat domestik maupun internasional. Hal ini dapat terlihat dari adanya aktifitas tata niaga berbagai jenis komoditi pertanian baik Hewan maupun Tumbuhan yang dilalulintaskan.

3 TEMPAT PEMASUKAN/PENGELUARAN :
Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina Dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, Balai Karantina Pertania Kelas I Bandar Lampung mempunyai Wilayah Kerja sebagai berikut : 1. PELABUHAN LAUT PANJANG 2. BANDARA UDARA RADIN INTEN II 3. PELABUHAN PENYEBERANGAN BAKAUHENI 4. KANTOR POS BANDAR LAMPUNG.

4 SUMBER DAYA MANUSIA Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung sampai dengan bulan Oktobr 2014 didukung oleh sumber daya manusia berjumlah 107 orang terdiri dari : Pejabat Struktural : Pejabat Fungsional : Medik Veteriner : Paramedik Veteriner : POPT Ahli : POPT Terampil : Fungsional Umum : Calon Pej. Fungsional Khusus : Calon Pej. Fungsional Umum :

5 Pejabat Fungsional Karantina Hewan sebanyak 24 orang terdiri:
1. MV Madya 1 (satu) orang 2. MV Muda 5 (lima) orang 3. MV Pertama 2 (dua) orang 4. PV Penyelia 6 (enam) orang 5. PV Pelaksana Lanjutan 3 (tiga) orang 6. PV Pelaksana 7 (tujuh) orang

6 Pejabat Fungsional Karantina Tumbuhan
berjumlah 32 orang terdiri dari: 1. POPT Ahli Madya 2 (dua) orang 2. POPT Ahli Muda 3 (tiga) orang 3. POPT Ahli Pertama 8 (delapan) orang 4. POPT Penyelia 8 (delapan) orang 5. POPT Pelaksana 9 (sembilan) orang 6. POPT Pemula 2 (dua) orang

7 SARANA GEDUNG DAN BANGUNAN
Jenis Barang Keterangan Bangunan Gedung Bangunan Gedung Kantor Permanen Bangunan Gudang tertutup permanen Bangunan gudang lainnya Bangunan gudang untuk bengkel/hangar lainnya Bangunan gedung instalasi lainnya Bangunan Gedung Lab. Permanen Bangunan gedung tempat ibadah lainnya Bangunan gedung pertemuan permanen Gedung Pos Jaga Permanen Bangunan gedung untuk pos jaga lainnya Bangunan Pembakaran Bangkai Hewan Bangunan untuk kandang Bangunan Tempat Kerja Lainnya Permanen Bangunan lainnya Rumah negara gol. I tipe C permanen Rumah negara gol. I tipe E permanen Rumah negara gol. III tipe C permanen Rumah negara gol. III tipe D permanen Tugu Titik Kontrol / Pasti Tugu tanda batas administrasi kepemilikan Pagar Permanen Pagar Lainnya Ada 34 unit yaitu : Berupa 3 unit bangunan gedung Berupa 2 unit bangunan gudang Berupa 1 unit bangunan gudang Berupa 2 unit bangunan gudang Berupa 1 unit bangunan gedung Berupa 2 unit bangunan gedung Berupa 1 unit bangunan Berupa 2 unit bangunan Berupa 1 unit bangunan incenerator Berupa 4 unit bangunan kandang Berupa 3 unit bangunan Berupa 4 unit bangunan Berupa 2 unit bangunan Ada 4 unit yaitu Berupa 2 unit di wilker bakauheni Berupa 1 unit

8 ANGGARAN No. TAHUN JUMLAH ANGGARAN REALISASI ANGARAN PROSENTASE % 1. 2010 98,21 % 2. 2011 95,58 % 3. 2012 95,30 % 4. 2013 95,68 % 5. 2014 s/d November 91,79 %

9 Realisasi anggaran tahun 2014 sampai dengan bulan November 2014 sebagi berikut:
Belanja Pegawai : Rp ,- Belanja Barang : Rp ,- Belanja Modal : Rp ,- Jumlah : Rp ,- atau : 91,79 %

10 PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)
, , , , ,96 *) TARGET REALISASI % *) Per Oktober 2014

11 TREND ANTAR AREA (DM / DK) MEDIA PEMBAWA HPHK / OPTK
Wilayah Kerja Pelabuhan Panjang : A.Grafik Media Pembawa Domestik Keluar (DK) B. Domestik Masuk MP OPTK : Nihil C. Domestik Masuk MP HPHK : Nihil D. Domestik Keluar MP HPHK : Nihil

12 2. Wilayah Kerja Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni : A
2. Wilayah Kerja Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni : A. Grafik 10 besar Media Pembawa OPTK Domestik Keluar (DK)

13 B. Grafik 10 besar Media Pembawa OPTK Domestik Masuk (DM)

14 C. Presentase Frekuensi Domestik Masuk MP HPHK

15 D. Presentase Frekuensi Domestik Keluar (DK) MP HPHK

16 3. Wilayah Kerja Bandara Radin Inten II
A. Grafik 10 besar MP OPTK Domestik Keluar

17 B. Grafik 10 besar MP OPTK Domestik Masuk

18 C. Grafik Frekuensi Domestik Masuk (DM) MP HPHK

19 D. Frekuensi Domestik Keluar (DK) MP HPHK

20 KEBIJAKAN YANG SERING JADI MASALAH DI LAPANGAN
KARANTINA HEWAN : Peraturan Menteri Pertanian No. 34/Permentan/OT.140/7/2006 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Instalasi Karantina Hewan; Peraturan Menteri Pertanian No. 62/Permentan/OT.140/12/2006 tentang Pengawasan dan Tindakan Karantina terhadap Pemasukan Bahan Patogen dan/atau Obat Hewan Golongan Sediaan Biologik; Peraturan Menteri Pertanian No. 37/Permentan/OT.140/3/2014 tentang Tindakan Karantina terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Unggas; Peraturan Menteri Pertanian No. 65/Permentan/OT.140/3/2014 tentang Tindakan Karantina terhadap Bahan Asal Hewan dan Hasil Bahan Asal Hewan; KARANTINA TUMBUHAN : Peraturan Menteri Pertanian No. 11/Permentan/OT.140/2/2009 tentang Analisis Risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan; Peraturan Menteri Pertanian No. 44/Permentan/OT.140/3/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian No. 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina; Peraturan Menteri Pertanian No. 38/Permentan/OT.140/3/2014 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan di Luar Tempat Pemasukan dan Pengeluaran; Peraturan Menteri Pertanian No. 88/Permentan/PP.340/12/2011 tentang Pengawasan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan;

21 IDENTIFIKASI MASALAH KARANTINA HEWAN :
Penetapan Instalasi Karantina Hewan di luar tempat pemasukan Pelaksanaan Tindakan Karantina terhadap pemasukan antar area ex import. Tindakan Karantina terhadap media pembawa yang tidak dilengkapi SKKH Pengujian terhadap hewan terkait dg HPAI, Rabies, Brucellosis, Johne”s Diseases. Pengujian terhadap BAH, HBAH dan Benda Lain terkait dg HPAI, Anthrax, Cemaran. KARANTINA TUMBUHAN : Surat Keputusan tentang tim AROPT untuk Karantina Tumbuhan antar area yang ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian. Pelaksanaan Tindakan Karantina terhadap pemasukan antar area ex import Pemasukan/Pengeluaran Antar Area di luar tempat pemasukan/pengeluaran. Pengawasan dan Penindakan terhadap media pembawa OPTK Pelaksanaan monitoring daerah sebar OPTK dan PSAT antar area.

22 SOLUSI PENYELESAIAN MASALAH
KARANTINA HEWAN : Pengusulan penetapan Instalasi Karantina Hewan di luar tempat pemasukan dilakukan oleh UPT KP tujuan akhir, sekaligus melaksanakan tindakan karantina dengan cara : Setelah dikawal melalui darat dari UPT KP tempat pemasukan dan diserahkan oleh petugas karantina dengan Berita Acara Serah Terima dengan petugas karantina UPT KP tujuan akhir. Setiap UPT KP yang dilalui sepanjang perjalanan, harus diketahui dengan membubuhkan tanda tangan petugas karantina dan stempel; atau Untuk media pembawa yang diantarareakan melalui udara dan/atau laut, diterbitkan Sertifikat Pelepasan Bersyarat dengan mencantumkan bahwa tindakan karantina selanjutnya dilaksanakan di UPT KP tujuan akhir; Penetapan Instalasi Karantina Hewan terhadap media pembawa impor tidak diperbolehkan berada di luar UPT KP tempat pemasukan, atau melebihi ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan menteri; Pelaksanaan tindakan karantina terhadap media pembawa impor harus selesai dilakukan oleh petugas karantina di UPT KP tempat pemasukan awal, sehingga pengeluarannya ke area lain dalam wilayah Republik Indonesia dilakukan sesuai dengan persyaratan dan tata cara pengeluaran/pemasukan media pembawa antar area;

23 .............................. SOLUSI PENYELESAIAN MASALAH
....LANJUTAN KARANTINA HEWAN : Khusus untuk media pembawa berupa hewan kesayangan, hewan peliharaan, hewan liar, BAH dan HBAH non konsumsi, benda lain yang akan diantarareakan, jika dari daerah asal tidak dilengkapi dengan SKKH maka di UPT KP tempat pengeluaran dapat diberikan Sertifikat Kesehatan/Sanitasi/Keterangan Benda Lain oleh dokter hewan petugas karantina setelah dilakukan tindakan karantina; Pengujian terhadap unggas untuk mendiagnosa HPAI cukup dengan metoda Rapid Test atau HA/HI test saja, kecuali untuk ayam bibit komersial harus dengan Elisa atau PCR. Pengujian cukup dilakukan sekali saja, di tempat pengeluaran atau di tempat pemasukan. Pengujian terhadap HPR untuk mengetahui titer AB Rabies cukup dilakukan sekali saja, jika titernya kurang dari standar yang ditetapkan, maka dilakukan tindakan perlakuan berupa vaksinasi ulang oleh petugas karantina di tempat pengeluaran/pemasukan; Pengujian terhadap Sapi/Kerbau untuk mendiagnosa Brucellosis dilakukan di daerah pengeluaran, jika positip dilakukan penolakan. Pengujian di daerah pemasukan dapat dilakukan apabila tidak disertai dengan surat hasil uji Brucellosis, jika positip langsung dilakukan tindakan pemusnahan;

24 .............................. SOLUSI PENYELESAIAN MASALAH
....LANJUTAN KARANTINA HEWAN : Pengujian terhadap Sapi untuk mendiagnosa Johne’s Diseases dilakukan hanya untuk pelaksanaan pemantauan (monitoring), tidak untuk tindakan karantina terhadap pemasukan/pengeluaran sapi antar area; Pengujian terhadap Bahan Asal Hewan, Hasil Bahan Asal Hewan dan Benda Lain terkait HPAI tidak diperlukan untuk pemasukan dan pengeluaran antar area; Pengujian terhadap Bahan Asal Hewan, Hasil Bahan Asal Hewan dan Benda Lain terkait Anthrax hanya diperlukan untuk pemasukan dan pengeluaran antar area pada daerah yang sedang wabah; Pengujian terhadap Bahan Asal Hewan, Hasil Bahan Asal Hewan dan Benda Lain terkait cemaran/residu dalam rangka pengawasan keamanan hayati hewani, hanya dilakukan untuk keperluan pemantauan (monitoring) di tempat pemasukan atau pengeluaran antar area. Hasilnya sebagai umpan balik terhadap penentu kebijakan untuk perbaikan di sektor produksi;

25 SOLUSI PENYELESAIAN MASALAH
KARANTINA TUMBUHAN : Dalam pelaksanaan tindakan karantina terhadap pemasukan/pengeluaran tumbuhan dan produk tumbuhan antar area, agar dibuatkan standar operasional prosedur yang baku berdasarkan hasil tim AROPT sehingga tidak semua media pembawa OPTK harus dikenakan tindakan karantina serta dokumen persyaratan untuk diantarareakan jelas ; Pengusulan penetapan Instalasi Karantina Tumbuhan di luar tempat pemasukan dilakukan oleh UPT KP tujuan akhir, sekaligus melaksanakan tindakan karantina dengan cara : Setelah dikawal melalui darat dari UPT KP tempat pemasukan dan diserahkan oleh petugas karantina dengan Berita Acara Serah Terima dengan petugas karantina UPT KP tujuan akhir. Setiap UPT KP yang dilalui sepanjang perjalanan, harus diketahui dengan membubuhkan tanda tangan petugas karantina dan stempel; atau Untuk media pembawa yang diantarareakan melalui udara dan/atau laut, diterbitkan Sertifikat Pelepasan Bersyarat dengan mencantumkan bahwa tindakan karantina selanjutnya dilaksanakan di UPT KP tujuan akhir; Penetapan Instalasi Karantina Tumbuhan terhadap media pembawa impor tidak diperbolehkan berada di luar UPT KP tempat pemasukan;

26 ...............................SOLUSI PENYELESAIAN MASALAH
......LANJUTAN KARANTINA TUMBUHAN : Pelaksanaan tindakan karantina terhadap media pembawa impor harus selesai dilakukan oleh petugas karantina di UPT KP tempat pemasukan awal, sehingga pengeluarannya ke area lain dalam wilayah Republik Indonesia tidak diperlukan lagi tindakan karantina, dengan ketentuan tujuan akhir harus dicantumkan dalam sertifikat pelepasan; Pengawasan dan Penindakan terhadap media pembawa OPTK yang melakukan pelanggararan peraturan karantina tumbuhan, diselesaikan di UPT KP tempat pemasukan awal, sehingga apabila tetap lolos ke daerah lainnya maka dengan sistem informasi segera diteruskan kepada UPT KP yang dilalui berikutnya untuk ditindaklanjuti penanganan penegakan hukumnya; Pengujian terhadap media pembawa OPTK yang dilalulintaskan antar area, dilakukan hanya untuk pelaksanaan monitoring daerah sebar OPTK dan PSAT antar area sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut pemegang kebijakan di sektor produksi untuk memperbaiki penerapan Good Agriculture Practices (GAP) atau Good Manufactory Practices (GMP).

27 KESIMPULAN Frekuaensi dan volume kegiatan pemasukan/pengeluaran antar area media pembawa HPHK dan OPTK sejak tahun 2010 sampai 2014 cenderung meningkat termasuk variasi jenis media pembawanya, ditambah dengan luasnya area pengawasan mencakup 5 (lima) dermaga penyeberangan; Beberapa peraturan pelaksanaan tindakan karantina antar area masih belum sempurna dilaksanakan karena implementasi beberapa substansi pengaturan mengalami kendala dan sulit dilaksanakan di lapangan; Masih minimnya pemahaman masyarakat dan instansi terkait dalam pelaksanaan tugas fungsi karantina termasuk peranannya dalam pencapaian tujuan karantina sebagai salah satu instansi pertahanan negara dalam menjaga kedaulatan negara dari ancaman penyakit hewan dan tumbuhan, melindungi masyarakat dari ancaman pangan berbahaya serta menjaga kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup. Penegakan hukum masih belum banyak dilakukan disebabkan subjek pelaku belum jelas, bentuk pelanggaran yang terjadi tidak merujuk kepada Undang undang Karantina, jumlah penyidik yang mampu dan paham masih sedikit, biaya operasional pengawasan dan penindakan yang cukup besar, serta belum baku dan seragamnya proses penegakan hukum terhadap pelanggaran karantina.

28 SARAN Diperlukan peningkatan sarana, prasarana dan anggaran dalam menunjang operasional tindakan karantina hewan dan tumbuhan antar area, termasuk gedung pos pemeriksaan di pelabuhan penyeberangan, penyediaan ruang High CT Scan (G-Ray atau X-Ray) untuk pemeriksaan truk/box serta alat deteksi media pembawa portabel; Perlunya evaluasi dan revisi beberapa peraturan perundangan yang tidak lagi sesuai dengan kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi informasi dan transportasi; Peningkatan kegiatan sosialisasi dan penyebarluasan informasi tentang pemahaman masyarakat dan instansi terkait dalam pelaksanaan tugas fungsi karantina termasuk peranan masing-masing dalam membantu pencapaian tujuan karantina sebagai salah satu alat pertahanan negara dari ancaman penyakit hewan dan tumbuhan. Penegakan hukum perlu terus ditingkatkan terhadap pelanggaran yang terjadi merujuk kepada Undang undang Karantina, disertai dengan penambahan penyidik yang mampu dan paham akan peraturan perundangan secara komprehensif, penambahan biaya operasional pengawasan dan penindakan, serta penyeragaman proses penegakan hukum secara baku terhadap pelanggaran karantina.

29 Sekian dan Terima Kasih


Download ppt "Evaluasi Implementasi Kebijakan Antar Area KH/KT"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google