Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

UNDANG-UNDANG GANGGUAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "UNDANG-UNDANG GANGGUAN"— Transcript presentasi:

1 UNDANG-UNDANG GANGGUAN
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI DKI JAKARTA PERIZINAN UNDANG-UNDANG GANGGUAN DI WILAYAH PROVINSI DKI JAKARTA

2 PENGERTIAN Izin UUG ialah izin yang diberikan kpd setiap orang atau Badan Hukum yang mendirikan atau memperluas Tempat Usaha Kewenangan Daerah dalam pemberian izin UUG merupakan azas serta tugas pembantuan (Medebewind)

3 TUJUAN UUG MELINDUNGI MASYARAKAT SEKITAR ATAS BERDIRINYA SUATU TEMPAT USAHA DARI KEMUNGKINAN TIMBULNYA BAHAYA KERUGIAN MAUPUN GANGGUAN (H.O.Ps.1)

4 MANFAAT IZIN UUG 1. UNTUK MASYARAKAT
Adanya perlindungan hukum dari Pemerintah terhadap masyarakat yang ada disekitar Tempat Usaha dari kemungkinan timbulnya bahaya atau gangguan 2. UNTUK PENGUSAHA - Memberi kemudahan kepada para pengusaha yang ingin memperoleh izin- izin lain sesuai dengan kebutuhan - Memberi ketenangan dan melindungi Pengusaha dari pengaduan yang mungkin timbul 3. UNTUK PEMERINTAH - Membantu terlaksananya Planologi Kota sesuai dengan Master Plan - Akan memudahkan bagi Pemerintah mengatur para Pengusaha dari ketidak-aturan Tempat Usaha

5 DASAR HUKUM Undang-Undang Gangguan atau Hinder Ordonantie ditetapkan 13 Juni 1926 dan mulai berlaku 13 Juni 1926 ( Staatsblad 1926 Nomor 226 ) yang dirubah dan ditambah dengan Staatsblad Nomor 449, Staatsblad 1932 Nomor 80 dan 341 dan Staatsblad 1940 Nomor 14 dan 450

6 DASAR PEMBERIAN HO Stbl 1926 No. 226 ( IZIN UUG DI DKI )
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 1993 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Izin UUG bagi Perusahaan Industri 2. Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Pemberian dan Izin UUG bagi Perusahaan Industri

7 PENANGANAN IZIN UNDANG-UNDANG GANGGUAN
DILAKSANAKAN OLEH : 1. Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta 2. Satuan Polisi Pamong Praja Tingkat Kotamadya

8 SUKU DINAS KOTAMADYA Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1161 Tahun 2002 Sudin Kotamadya atas nama Gubernur Kepala Daerah menandatangi Izin UUG untuk 54 jenis usaha

9 PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN UUG
1. Isi formulir 2. Hak atas Tanah 3. IMB / IPB 4. KTP Pemohon 5. Surat Persetujuan Tetangga 6. NPWP 7. PBB terakhir 8. Akte Perusahaan 9. Surat Izin lokasi (bagi Usaha Kawasan) 10.Bagan akhir proses produksi + daftar bahan baku/penunjangan bagan akhir pengolahan limbah 11.Rancangan tata letak Instansi/mesin/perlengkapan industri yang telah disetujui oleh pimpinan Perusahaan(bagi Perusahaan atau Industri)

10 PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DINAS TRAMTIB DAN LINMAS PROVINSI DKI JAKARTA SURAT PERINTAH SETOR (SPS) PERHITUNGAN RETRIBUSI PERMOHONAN IZIN UUG (PERDA NO.1 TAHUN 2006)

11 PERBANDINGAN TARIF RETRIBUSI IZIN UNDANG-UNDANG GANGGUAN LAMA & BARU
PERDA NO.3 TAHUN 1999 PERDA NO.1 TAHUN 2006 TARIF LAMA TARIF BARU IZIN LAMA Luas tempat usaha X Indeks lokasi X Indeks gangguan X Tarif IZIN BARU Nilai interval X Indeks lokasi X Indeks gangguan TARIF INDUSTRI Rp.750,- INDUSTRI 0 < M2 51 < M2 101 < M2 200 < M2 401 < M2 < M2 < M2 < M2 keatas = Rp ,- = Rp ,- = Rp ,- = Rp ,- = Rp ,- = Rp ,- = Rp ,- = Rp ,- = Rp ,- TARIF NON INDUSTRI Rp.500,- NON INDUSTRI 401 < M2 = Rp ,- = Rp ,- = Rp ,- = Rp ,- = Rp ,- = Rp ,- = Rp ,- = Rp ,-

12 DAFTAR ULANG Perusahaan Besar Perusahaan Menengah Perusahaan Kecil Rp ,- Rp ,- Rp ,- Rp ,- Rp ,- Rp ,- BALIK NAMA/ GANTI MERK Rp ,-

13 3. Dinas Pemadam Kebakaran&Penangulangan Bencana 4. Dinas Kesehatan
INSTANSI TERKAIT DALAM PROSES PENERBITAN IZIN UUG (TIM PERTIMBANGAN IZIN UUG) SK. GUBERNUR NO. 1963/2002 1. Dinas Tata Ruang 2. Dinas P2B 3. Dinas Pemadam Kebakaran&Penangulangan Bencana 4. Dinas Kesehatan 5. Dinas Perindustrian&Energi 6. Dinas Tenaga Kerja&Transmigrasi 7. Dinas Pariwisata&Kebudayaan 8. BPM&Promosi DKI 9. Biro Hukum

14 TUGAS TIM PERTIMBANGAN
1. Mempercepat proses pemberian pertimbangan/ rekomendasi yg diperlukan dalam penertiban surat izin tempat usaha berdasarkan UUG dari instansi yang diwakili oleh masing-masing TIM sepanjang hal itu diperlukan dan menyangkut bidang tugasnya 2. Memberikan saran dan pertimbangan teknis maupun administrasi serta menetapkan sistem dan prosedur yg tepat dalam rangka penyederhanaan dan kemudahan proses pemberian izin serta menjaga efektivitas peraturan dibidang UUG 3. Mengadakan sidang dan peninjauan lapangan apabila dianggap perlu yang diselenggarakan sedikit-dikitnya dua kali sebulan

15 PROSES PENYELESAIAN IZIN UUG
Serahkan Formulir dengan lampiran lengkap Hitung besar Retribusi Berikan Nota Perhitungan Bayar Retribusi pada bendaharawan khusus Pembantu Langusng pada Kas Daerah Tinjau setempat oleh Petugas UUG Pasang Pengumuman ( Pasal V ) 1 Hari Kerja 1 Hari Kerja 10 Hari Kerja Pembahasan/ Rekomendasi oleh Tim Pertimbangan - Tinjau setempat Siapkan konsep Verbal SK. Izin Untuk ditandatangani Kepala Kantor Verbal diparaf SK Izin ditanda- tangani Diberi nomor dan cap Diserahkan kepada Pemohon 15 Hari Kerja 3 Hari Kerja 1 Hari Kerja 1 Hari Kerja

16 JANGKA WAKTU Proses penyelesaian Izin Baru : 32 hari kerja
Proses penyelesaian Pendaftaran ulang : 10 hari kerja Proses penyelesaian Balik Nama/ Ganti merk : 10 hari kerja BERLAKUNYA IZIN UUG: SELAMANYA, kecuali: Pindah lokasi Jenis usahanya tidak sesuai dengan izin Tempat Usaha musnah karena malapetaka/ bencana

17 KEHARUSAN MENGAJUKAN PERMOHONAN IZIN BARU
APABILA : 1. Perusahaan pindah kelokasi lain 2. Perusahaan hancur karena malapetaka (H.O.Ps.9) 3. Menjalankan lagi perusahaan yg telah berhenti selama 4 Tahun (H.O.Ps.9) 4. Memperluas Tempat Usaha atau menambah kapasitas yg mengakibatkan perubahan dampak yg ditimbulkan (H.O.Ps.9)

18 PENOLAKAN PERMOHONAN IZIN
1. KEBERATAN TETANGGA DISEKITARNYA 2. TIDAK BISA MEMENUHI PERSYARATAN: - Kelengkapan surat permohonan - Persyaratan teknis instansi terkait 3. TIDAK SESUAI DENGAN RENCANA KOTA Catatan: Kekuatiran tentang adanya persaingan Perusahaan tidak bisa jadi dasar penolakan (H.O.Ps.6 ayat 3)

19 SANKSI a. TINDAKAN (KEP.GUB.NO.689/94 Ps.20) 1. PERINGATAN TERTULIS
* Peringatan – 14 hari * Peringatan – 7 hari * Peringatan – 3 hari Atau: Tergantung besar kecilnya pelanggaran atau dampak/ ancaman gangguan kerugian dan bahaya yang ditimbulkan 2. TUTUP/ SEGEL

20 b. HUKUMAN (H.O.PS.15) 1. KURUNGAN 2 BULAN ATAU DENDA F.500 JIKA TIDAK PUNYA IZIN 2. KURUNGAN 2 MINGGU ATAU DENDA F.250 JIKA MELANGGAR PERSYARATAN IZIN Hukuman karena mencemari lingkungan (UU No.4/ 1982 tentang Ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup Psl.22) a. SENGAJA MENCEMARI: - Penjara 10 Tahun - Denda Rp ,- b. LALAI: - Penjara 1 Tahun - Denda Rp ,-

21 PENCABUTAN IZIN APABILA: 1. Jika menurut pendapat penguasa yg telah
diberi izin terjadi hal-hal yg menyimpang dari syarat-syarat yang telah diberikan, Penguasa itu dapat disuruh memperbaiki kelalaian yg telah terjadi dalam waktu yang ditetapkan olehnya ataupun menarik kembali izin itu 2. Apabila Perusahaan tidak mulai dijalankan dalam waktu ditentukan (H.O.Ps.8)

22 USAHA BANDING PEMEGANG IZIN YANG DICABUT IZINNYA DAPAT MENGAJUKAN BANDING KEPADA INSTANSI YANG LEBIH TINGGI DALAM HAL INI DEPARTEMEN DALAM NEGERI, DALAM JANGKA WAKTU 14 HARI SEJAK DITERIMA SURAT KEPUTUSAN PENCABUTAN TERSEBUT (H.O.Ps.11)

23 BEBAS UNDANG-UNDANG GANGGUAN
1. DALAM KAWASAN INDUSTRI 2. PERUSAHAAN INDUSTRI YANG WAJIB AMDAL (PERMENDAGRI NO.7/93)

24 PT. (PERSERO KAWASAN BERIKAT NUSANTARA)
1. Berdasarkan Keputusan Presiden R.I.No.16 Tahun 1986 tgl.6 Mei 1986 tentang Penunjukan dan Penetapan wilayah Usaha Perusahaan Perseroan (Persero) di bidang Pengusahaan Kawasan Berikat (Bonded Zone) 2. Peraturan Pemerintah R.I.No.22 Tahun 1986 tgl.6 Mei 1986 tentang Kawasan Berikat (Bonded Zone) 3. Keputusan Gubernur KDKI Jakarta No.599 Tahun 1987 tentang Pelimpahan wewenang kepada Direksi PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara (KBN) untuk dan atas nama Gubernur KDKI Jakarta menandatangani dan memberikan surat/ keputusan izin mendirikan bangunan dan Undang-Undang Gangguan

25 SUBYEK RETRIBUSI ORANG PRIBADI ATAU BADAN YG MENGGUNAKAN/ MENIKMATI PELAYANAN JASA UMUM/ JASA USAHA ATAU PERIZINAN TERTENTU YANG DIBERIKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH

26 TUJUAN YG INGIN DICAPAI
1. LEBIH MENINGKATKAN DAN MENDEKATKAN PELAYANAN PEMBERIAN IZIN TEMPAT USAHA BERDASARKAN UUG KEPADA MASYARAKAT 2. SESUAI DENGAN PRINSIP-PRINSIP OTONOMI DAERAH 3. BERUPAYA MENINGKATKAN DAYAGUNA APARAT KEWILAYAHAN

27 KEWENANGAN KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA TINGKAT KOTAMADYA
Dengan Keputusan Gubernur No.1161 Tahun 2002 tanggal 15 Juli 2002 dialihkan kewenangan untuk melaksanakan pemberian Izin Tempat Usaha berdasarkan UUG dari Walikotamadya DKI Jakarta kepada Kepala Suku Dinas Tramtib dan Linmas Provinsi DKI Jakarta Kewenangan dimaksud khusus terhadap 54 jenis usaha tertentu sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur KDKI Jakarta No.1641 Tahun 1987 tentang Penugasan kepada Walikota dalam wilayah DKI Jakarta untuk melaksanakan pemberian Izin Tempat Usaha berdasarkan UUG (H.O.Stbld Tahun 1926 No.226) Melaksanakan pemeriksaan pengawasan dan pembinaan terhadap tempat-tempat usaha sebagaimana dimaksud dalam UUG (KepGub.No.1251 Tahun 1985)

28 PERDA NO. 1 TAHUN tentang RETRIBUSI DAERAH

29 LATAR BELAKANG Dalam rangka memenuhi amanat pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, sebagai tindak lanjut dari ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 yang merupakan perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah khususnya mengenai penyesuaian jenis pelayanan dan tarif serta terakomodasinya pungutan eks kanwil (Pemerintah Pusat) sesuai dengan potensi Daerah Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan penyempurnaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Daerah memerlukan waktu yang cukup lama mulai dari tanggal 3 Januari 2005 sampai dengan tanggal 21 April 2005, dan hasil dari penyempurnaan Perda Nomor 3 Tahun 1999 telah ditetapkan oleh Gubernur tanggal 24 Pebruari 2006 Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah dengan Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 1 tanggal 27 Pebruari 2006.

30 DASAR HUKUM UU. NO. 12 DRT TH. 1957 UU. NO. 18 THN 1997
PP NO. 20 THN 1997 PERDA NO. 3 THN 1999 UU. NO. 34 THN 2000 PP NO. 66 THN 2001 PERDA NO.1 THN 2006 RET. BID. KESRA (9) RET. BID. PEMB. (9) RET. BID. EKO. (9) RET. BID. PEM. (4) RET. LAINNYA (11) ATAS SETIAP JASA/ PELAYANAN DAPAT DIPUNGUT RETRIBUSI DAERAH Penyederhanaan pemungutan; Penyesuaian jenis retribusi Penyederhanaan pemungutan; Penyesuaian jenis retribusi RET. JASA UMUM (36) RET. JASA USAHA (101) RET. PERIZINAN TERTENTU (17) ATAS SETIAP JASA/ PELAYANAN DAPAT DIPUNGUT RETRIBUSI DAERAH RET. JASA UMUM (79) RET. JASA USAHA (86) RET. PERIZINAN TERTENTU (74) ATAS SETIAP JASA/ PELAYANAN DAPAT DIPUNGUT RETRIBUSI DAERAH

31 SEKIAN & TERIMA KASIH


Download ppt "UNDANG-UNDANG GANGGUAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google