Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

RPM SANKSI DENDA TERHADAP PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI 23 Juli 2007.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "RPM SANKSI DENDA TERHADAP PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI 23 Juli 2007."— Transcript presentasi:

1 RPM SANKSI DENDA TERHADAP PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI 23 Juli 2007

2 Kewajiban Kewajiban yang dikenakan sanksi denda Pembangunan Kinerja Operasi Interkoneksi Produk Dalam Negeri R&D SDM Pelayanan dan Pelaporan Perlindungan Konsumen

3 Mekanisme Umum Pengenaan Denda Penyelenggara jaringan telekomunikasi tidak memenuhi kewajiban Dikenakan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja. Bila tidak dapat memenuhi akan dikenakan sanksi denda.

4 Pembangunan Tolak ukur pencapaian yang dinilai : Jartaplok  Jumlah SST SLJJ  Jumlah Kapasitas Sentral Trunk SLI  Jumlah Kapasitas Sentral Gerbang Jartup  jumlah terminal (node) untuk VSAT dan kapasitas jaringan untuk kabel dan radio Jarber Terrestrial  Jumlah BTS/repeater Jarber Selular  3G  prosentasi jumlah populasi yang dapat dicakup GSM & CDMA  jumlah BTS Jarber Satelit  jumlah terminal

5 Pembangunan Sanksi Denda a. 0% - 30% dari kewajibanPersentase/ TahunRp. 600.000.000,00 b. 31% - 60% dari kewajibanPersentase/ TahunRp. 400.000.000,00 c. 61% - 80% dari kewajibanPersentase/ TahunRp. 200.000.000,00

6 Kinerja Operasi Meliputi kategori : Angka gangguan jaringan; Penyelesaian gangguan dalam satu hari; Panggilan terputus (drop call); Keberhasilan panggilan; Penyelesaian pengaduan tagihan (billing); Penyelenggara jaringan telekomunikasi menjawab pengaduan kurang dari 15 detik.

7 Kinerja Operasi Sanksi Denda a. Angka gangguan jaringan melebihi 5 % dari kewajiban;Per Pelanggar an Rp. 200.000.000,00 b. Penyelesaian gangguan dalam 1 hari melebihi 5 % dari kewajiban; Per Pelanggar an Rp. 200.000.000,00 c. Panggilan terputus (drop call) melebihi 2 % dari kewajiban; Per Pelanggar an Rp. 75.000.000,00 d. Keberhasilan Panggilan kurang 5 % dari kewajiban;Per Pelanggar an Rp. 200.000.000,00 e. Penyelesaian Pengaduan kurang 5 % dari kewajiban;Per Pelanggar an Rp. 200.000.000,00 f. Operator menjawab pengaduan kurang dari 20 detik kurang 5 % dari kewajiban. Per Pelanggar an Rp. 200.000.000,00

8 Interkoneksi Meliputi Kategori : Antrian; Kepatuhan terhadap jadual; Fasilitas penting untuk interkoneksi; Pemenuhan joint planning session dalam rangka penambahan kapasitas/dimensi (hardware/software); Manipulasi akses (dummy number); Pengembangan titik interkoneksi (POI); Diskriminasi harga dan akses; Pemberian informasi yang benar.

9 Interkoneksi Sanksi Denda a. Antrian;Per PelanggaranRp. 600.000.000,00 b. Kepatuhan terhadap jadwal;Per PelanggaranRp. 600.000.000,00 c. Fasilitas penting untuk interkoneksi;Per PelanggaranRp. 600.000.000,00 d. Pemenuhan Joint Planning Session dalam rangka penambahan kapasitas/dimensi Hardware/Software; Per PelanggaranRp. 600.000.000,00 e. Manipulasi akses (dummy number );Per PelanggaranRp. 10.000.000.000,00 f. Pengembangan titik interkoneksi ( Point Of Interconnection/POI ); Per PelanggaranRp. 10.000.000.000,00 g. Diskriminasi harga dan akses; danPer PelanggaranRp. 10.000.000.000,00 h. Pemberian informasi yang tidak benarPer PelanggaranRp. 10.000.000.000,00

10 Produk Dalam Negeri Tolok Ukur Jumlah pengeluaran investasi (Capex) yang menggunakan produksi dalam negeri minimal sebesar 30 % dari seluruh pengeluaran investasi penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam 1 (satu) tahun Jumlah pengeluaran operasional (Opex) yang menggunakan produksi dalam negeri minimal sebesar 50 % dari seluruh pengeluaran operasional penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam 1 (satu) tahun.

11 Produk Dalam Negeri Sanksi Denda a. Belanja Modal (Capital Expenditure/ Capex) tidak memenuhi 30% Persentase / Tahun 15 % x (Kekurangan Kewajiban) % x Belanja Modal/tahun b. Belanja Operasional (Operational Expenditure/Opex) tidak memenuhi 50 % Persentase / Tahun 15 % x (Kekurangan Kewajiban) % x Belanja Operasional/tah un

12 R&D SDM Tolak Ukur Jumlah dana yang dialokasikan untuk riset minimal sebesar 1 % dari seluruh pendapatan (revenue) penyelenggara dalam 1 (satu) tahun. Jumlah dana yang dialokasikan untuk pengembangan sumber daya manusia minimal 1 % dari seluruh pendapatan (revenue) penyelenggara dalam 1 (satu) tahun.

13 R&D SDM Sanksi Denda a. Alokasi riset tidak memenuhi 1% dari pendapatan kotor/revenue; dan Persentase / Tahun 15 % x (Kekurangan Kewajiban) % x Pendapatan Kotor/ tahun b. Alokasi pengembangan SDM tidak memenuhi 1% dari pendapatan kotor/revenue. Persentase / Tahun 15 % x (Kekurangan Kewajiban) % x Pendapatan Kotor/ tahun

14 Pelayanan dan Pelaporan Tolak Ukur Pelayanan Layanan minimal yang wajib disediakan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi sebagaimana dicantumkan dalam izin penyelenggaraan yang dimiliki; Layanan terhadap pengguna telekomunikasi sebagaimana disampaikan dalam laporan pengaduan dari pengguna yang dirugikan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi. Tolak Ukur Pelaporan Penyampaian laporan setiap 3 (tiga) bulan untuk materi hasil pembangunan dan kinerja operasi; Penyampaian laporan setiap setiap tahun untuk materi kinerja operasi sebagaimana dicantumkan dalam izin penyelenggaraan yang dimiliki oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi.

15 Pelayanan dan Pelaporan Sanksi Denda Tidak memenuhi layanan minimal yang wajib disediakan; Per Jenis Layanan Rp. 10.000.000,00 Penyampaian Pelaporan : a. keterlambatan penyampaian pelaporan berkala dan/atau atas permintaan Menteri; Per Dua Minggu Rp. 50.000.000,00 b. tidak menyampaikan informasi laporan yang benar. Per LaporanRp. 10.000.000,00

16 Perlindungan Konsumen Tolak Ukur kewajiban terhadap pelanggan; dan kewajiban hubungan dengan pelanggan. Sanksi Denda Pengaduan Pelanggan yang tidak ditindaklanjuti dalam waktu lebih dari 2 (dua) minggu untuk Perlindungan Konsumen. Per PengaduanRp. 1.000.000,00

17 Terima Kasih


Download ppt "RPM SANKSI DENDA TERHADAP PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI 23 Juli 2007."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google