Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

LOGO Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang PERUBAHAN UNDANG-UNDANG BPHTB Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang PERUBAHAN UNDANG-UNDANG BPHTB dan.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "LOGO Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang PERUBAHAN UNDANG-UNDANG BPHTB Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang PERUBAHAN UNDANG-UNDANG BPHTB dan."— Transcript presentasi:

1 LOGO Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang PERUBAHAN UNDANG-UNDANG BPHTB Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang PERUBAHAN UNDANG-UNDANG BPHTB dan berubah menjadi Pajak Daerah Berdasarkan UU No 28 Tahun 2009 tentang PDRD

2 Surat Ketetapan BPHTB Kurang Bayar (SKBKB) Pajak Kurang dibayar SKBKB + bunga 2%/bln Maks 24 bulan sejak saat terhutang s/d diterbitkan SKBKB Dasar Penagihan Fiskus Wajib Pajak Dalam jk. Waktu 5 thn sesudah saat terutang pajak Berdasarkan hasil pemeriksaan/ket lain

3 Penetapan  SKBKB  jk wkt 5 th  Melalui pemeriksaan atau ket lain  Denda 2 % per bln mak 24 bln SKBKBT  jk wkt 5 th  Ditemukan dt baru dan/atau sebelumnya blm terungkap  sanksi kenaikan 100%, kecuali lapor sendiri sebelum diperiksa

4 Contoh jumlah kekurangan pajak yang terutang kurang bayar Wajib Pajak memperoleh tanah dan bangunan pada tanggal 29 Maret 2008 ; NPOP Rp 100.000.000,00 NPOPTKP Rp 20.000.000,00 NPOP kena Pajak Rp 80.000.000,00 Pajak yang terutang = 5% X Rp 80.000.000,00 = Rp 4.000.000,00

5 Berdasarkan Pemeriksaan yang dilakukan pada tgl 30 Des 1998, ternyata ditemukan data yang belum lengkap yang menunjukkan bahwa NPOP sebenarnya adalah Rp 150.000.000,00, maka pajak yang seharusnya terutang adalah sebagai berikut : NPOP Rp 150.000.000,00 NPOPTKP Rp 20.000.000,00 NPOP kena pajak Rp 130.000.000,00 Pajak yg seharusnya terutang = 5% X Rp130.000.000,00 = Rp 6.500.000,00 Pajak yg telah dibayar Rp 4.000.000,00 Pajak yang kurang bayar Rp 2.500.000,00 Sanksi Administrasi berupa BUNGA dr 29 Mart 98 s/d 30 Des 98 = = 10 X 2% X Rp 2.500.000,00 = Rp 500.000,00 Jumlah pajak yang hrs dibayar = Rp 2.500.000,00 + Rp 500.000,00 = Rp 3.000.000,00

6 Fiskus SKBKBT Wajib Pajak Dasar Penagihan + kenaikan 100%, kecuali WP melapor sebelum pemeriksaan SKBKB Novum Surat Ketetapan BPHTB Kurang Bayar Tambahan (SKBKBT) Pasal 12 Dalam jk. Waktu 5 thn sesudah terutang pajak Berdasarkan hasil pemeriksaan Bukti baru

7 Contoh Perhitungan Pada tahun 2003, dari hasil pemeriksaan atau keterangan lain diperoleh data baru bahwa NPOP sbgmn tersebut dalam penjelasan Pasal 11 ayat (2) ternyata adalah Rp 230.000.000,00, maka pajak yg seharusnya terutang : NPOP Rp 230.000.000,00 NPOP TKP Rp 20.000.000,00 NPOP kena Pajak Rp 210.000.000,00 Pajak yg seharusnya terutang = 5% X Rp 210.000.000,00 = Rp 10.500.000,00 Pajak yg telah dibayar = Rp 6.500.000,00 Pajak yg kurang dibayar = Rp 4.000.000,00 Sanksi Admninistrasi berupa kenaikan = 100% X Rp 4. 000.000,00 = Rp 4.000.000,00 Jumlah yang harus dibayar = Rp 4.000.000,00 + Rp 4.000.000,00 = Rp 8.000.000,00

8 STB Menagih pajak yang tidak/ kurang dibayar Menagih pajak yang kurang dibayar karena salah tulis/ Hitung pada SSB Menagih sanksi adminis- trasi berupa bunga dan/ Atau denda + bunga 2%/ Bulan, maks 24 bln sejak Saat terhu- tang pajak

9 TATA CARA PENAGIHAN BPHTB Dasar Penagihan BPHTB : SKBKB, SKBKBT, STB, SK Pembetulan, SK Pengurangan, SK Keberatan, Putusan Banding yg menyebabkan pajak bertambah -------  Harus dilunasi dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima WP, lewat waktu dapat ditagih dengan Surat Paksa

10 Soal  Pak Hidayat, Pak budi, dan Ibu Wati akan mendaftarkan tanah warisan miliknya pada tanggal 10 April 2009 di daerah Cengkareng (Jakarta Barat) seluas 1.200 m2 kepada Kantor Pertanahan Jakarta Barat melalui Notaris PPAT Hasan yang memiliki NPOP Rp 2.100.000.000,- Hitung berapa BPHTB yang harus dibayar Pak Hidayat cs (NPOPTKP Waris dan Hibah Wasiat DKI Jakarta Rp 250.000.000). DIREKTORAT EKSTENSIFIKASI DAN PENILAIAN

11 Lanjutan  Berdasarkan Pemeriksaan yang dilakukan pada tgl 30 Des 2009, ternyata ditemukan data yang belum lengkap yang menunjukkan bahwa NPOP yang sebenarnya  adalah Rp 2.500.000.000,00, Hitung kembali kekurangan dan denda bila ada?  Berdasarkan bukti baru 1 Juni 2010 ternyata NPOP Rp 3 Milyar, Hitung kembali kekurangannya  Berapa Harta yang harus diterima Hidayat cs bila dibagi adil? Masih dikenakan BPHTB lagi atau tidak?  SKBKBT sampai tgl 30 Nov 2010 belum dibayar, diterbitkan STB, berapa denda yg hrs dibayar? DIREKTORAT EKSTENSIFIKASI DAN PENILAIAN

12 12 CONTOH SOAL  Tn. Candra Mempunyai 3 anak kandung, pd tgl 1 Maret 2005, menghibahkan sebidang tanah dan bangunan senilai 200 juta kepada anak kandung tersayang Si Joni NPOPTKP 20 jt, Sedangkan Si Jontor dan Si Lebay akan diberikan tanah dan bangunan yang ditempati sekarang ini. Pada tgl 5 Maret 2007 Tn Candra meninggal dunia, Kedua anaknya Si Jontor dan Si Lebay mendaftarkan warisan berupa tanah dan bangunan di Bekasi tgl 10 Maret 2007 dengan NPOP 400.000.000,- dan NPOPTKP Rp 200.000.000,- Hitung BPHTB Maret 2005 & Maret 2007?

13 kasus:  terdapat sebuah warisan seluas 900 m2 dengan 3 ahli waris dimana Gendut mendapat 400m2, Tembem 300M2, dan Kurus 200M2. maka pengenaan BPHTB-nya adalah ?  NPOTKP waris dan hibah wasiat 100 jt  NPOPTKP selain waris dan hibah wasiat 30 jt  NJOP per meter Rp 1.573.000 / m2 DIREKTORAT EKSTENSIFIKASI DAN PENILAIAN

14 Kasus  Bisa bantu Pak ? Kami mempunyai sebidang tanah warisan ( 480 m2 )dari ayah yg sdh meninggal, kondisi sekarang sertifikat atas nama 5 orang ahli waris, yaitu Ibu ( 6/10 bagian), dan empat anaknya yaitu misal A, B, C,D ( masing - masing 1/10 bagian ) ingin di bagikan / diserahkan ke A dan B dengan jumlah bagian yg sama ( bagi dua, 240 m2 masing masing). Bgmn penghitungan pajak nya ? hanya BPHTB saja atau ada pula yang terkena SSP ? bgmn bentuk akta notarisnya ? APHB ?,terima kasih : Anwar DIREKTORAT EKSTENSIFIKASI DAN PENILAIAN

15 Kasus  Tahun 2010 A membeli tanah dan bangunan 60m2 dari sebuah perusahaan yang mendapatkan izin membangun RS di mana harga jual tanah dibrosur permeter 500.000/m2 biaya bangunan permeter Rp.750.000/m2  NJOP tanah yang berlaku Rp.537.000/m2  NJOP bang yang berlaku Rp.823.000/m2  NPOPTKP yang berlaku Rp.40 jt  Berapa A harus membayar BPHTB tsb? DIREKTORAT EKSTENSIFIKASI DAN PENILAIAN

16


Download ppt "LOGO Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang PERUBAHAN UNDANG-UNDANG BPHTB Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang PERUBAHAN UNDANG-UNDANG BPHTB dan."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google