Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SISTEM PENANGGULANGAN BENCANA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SISTEM PENANGGULANGAN BENCANA"— Transcript presentasi:

1 SISTEM PENANGGULANGAN BENCANA
Tujuan materi ini adalah supaya peserta sosialisasi PRB mengetahui dan mengerti mengenai Sistem Penanggulangan Bencana yang saat ini sedang dibangun di Indonesia. Sistem ini berlaku disemua tingkatan yaitu Nasional, Provinsi, Kabupaten, Kota, Kecamatan dan Desa.

2 UU No. 24 Tahun 2007 : Penanggulangan Bencana
Bencana Gempabumi Yogyakarta dan Jawa Tengah Mei 2006 Bencana Tsunami Pangandaran Juli 2006 Bencana Tsunami Aceh dan Sumatra Utara Desember 2004 Pada awal tahun 2000 terjadi beberapa kejadian bencana di Indonesia. Beberapa kejadian besar diantaranya Bencana Tsunami di Aceh dan Sumatra Utara pada bulan Desember 2004 , (klik 1 x), Bencana Gempabumi di Jogjakarta dan Jawa Tengah bulan Mei 2006, (klik 1 x) Bencana Tsunami di selatan Jawa atau dikenal dengan Tsunami Pangandaran pada bulan Juli 2006 (klik 1 x) Wakil rakyat kita di Senayan mengeluarkan UU No. 24 Tahun 2007 mengenai Penanggulangan Bencana. Undang-undang ini diharapkan dapat menjawab seluruh permasalahan penanggulangan bencana yang terjadi selama ini. UU No. 24 Tahun 2007 : Penanggulangan Bencana

3 BELAJAR DARI PENGALAMAN
Pra Bencana : kurang diperhatikan, kesiapsiagaan kurang, Bencana terjadi pada waktu kita tidak siap Pada saat kondisi darurat : Panik berkepanjangan Tidak tahu apa yang harus diperbuat Koordinasi kacau, kewenangan tidak jelas Stress (diri, famili/Keluarga, tetangga menjadi korban) Distribusi bantuan kacau Ketidakpercayaan pada pemerintah Tekanan Media Isu yang menyesatkan dari pihak yang tidak bertanggungjawab Semua ingin membantu tapi tidak banyak yang bisa diperbuat Keamanan terganggu Kondisi Pasca Bencana: Pemulihan Fisik, sosial, ekonomi dan lingkungan berjalan lambat, dan tidak menyeluruh Bantuan hanya sebatas pada masa tanggap darurat Bantuan tidak merata Psikososial tidak tertangani secara tuntas, menyisakan depresi yang mendalam (inilah identifikasi permasalahan penanggulangan bencana sebelum adanya UU No. 24 Tahun 2007 yang sudah dibagi pra benacan, tanggap darurat dan pasca bencana). Catatan : bagi fasilitator dibaca satu persatu dengan penambahan sepengetahuan fasilitator.

4 KEBIJAKAN UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana
Urusan bersama, hak dan kewajiban seluruh stakeholder diatur Pemerintah sebagai penanggungjawab PB dengan peran serta aktif masyarakat dan lembaga usaha => Platform Nasional Merubah paradigma respons menjadi Pengurangan Risiko Bencana Perlindungan masyarakat terhadap bencana dimulai sejak Pra bencana, pada saat dan pasca bencana, secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi Membangun masyarakat yang tangguh/tahan dalam menghadapi bencana Membangun sistem penanggulangan bencana yang handal melalui Kelembagaan yang kuat, pendanaan yang memadai Integrasi PB dalam Rencana Pembangunan (RKP/D, RPJM/D, RPJP/D) Kebijakan penanggulangan bencana dicontohkan diambil dari UU No. 24 Tahun 2007 dan Arahan Presiden. Rumusan UU No. 24 Tahun 2007 berisi tentang : Bahwa penanggulangan bencana merupakan urusan bersama dimana hak dan kewajiban semua stakeholder diatur didalamnya. Yang dimaksud dengan stakeholder adalah pemerintah, masyarakat dan lembaga usaha. Bahwa pemerintah menjadi penanggungjawab penanggulangan bencana dengan melibatkan peran aktif masyarakat dan dunia usaha. Yang dimaksud masyarakat adalah unsur-unsur dalam masyarakat seperti Organisasi Masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM/NGO), Perguruan tinggi, media massa dsb. Unsur masyarakat dan lembaga usaha diwadahi dalam kelembagaan platform pengurangan risiko bencana. Platform ini sebagai partner pemerintah (BNPB/BPBD) dalam menyelenggarakan penanggulangan bencana di daerahnya. Bahwa paradigma penanggulangan bencana sudah berubah dari responsif (ada bencana baru dilakukan pertolongan atau menunggu bencana datang) menjadi preventif (konkritnya adalah pengurangan risiko bencana) Penanggulangan bencana dilakukan secara dini mulai pra bencana, saat bencana dan pasca bencana. Perlu suatu perencanaan dan koordinasi antar stakeholder penanggulangan bencana, sehinggi pelaksanaannya dapat terpadu mencapai satu tujuan. (bisa dijelaskan dengan ibarat orkestra, dalam orkestra harus ada konduktor dan pemain yang terpadu satu dengan lainnya). Bahwa masyarakat yang tangguh menghadapi bencana menjadi tujuan, sehingga upaya perberdayaan masyarakat menajdi salah satu upaya pentiung dalam penanggulangan bencana. Dalam penanggulangan bencana perlu suatu sistem yang handal dengan mengatur kebijakan, kelembagaan, perencanaan dan pendanaan yang memadai. Dalam hal perencanaan harus diintegrasikan dalam rencana pembangunan di masing-masing daerah. Dokumen rencana pemabangunan (RKP/D, RPJMN/D, RPJP/D) diharapkan mencantumkan perencanaan penanggulangan bencana.

5 ARAHAN PRESIDEN RI tentang Penanggulangan Bencana Disampaikan pada tanggal 14 September Tahun 2007 di Kab Pesisir Selatan, Sumbar pada saat gempa bumi Bengkulu dan Sumatera Barat (7,9 SR, 12 Sept 2007) Pemda Kabupaten/Kota menjadi penanggung jawab utama penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayahnya. Pemda Provinsi segera merapat ke daerah bencana untuk memberikan dukungan dengan mengerahkan seluruh sumberdaya yang ada di tingkat Provinsi jika diperlukan. Pemerintah memberi bantuan sumberdaya yang secara ekstrim tidak tertangani daerah. Libatkan TNI dan POLRI. Laksanakan penanganan secara dini Presiden memberikan arahan tentang penanggulangan bencana yang disampaikan pada saat gempabumi di Bengkulu, September 2007 : Pemerintah Kabupaten/Kota merupakan pemerintah yang secara langsung bertanggungjawab terjadinya bencana di wilayahnya. - jelas – Contohnya adalah bencana yang sangat besar seperti tsunami di Aceh, dimana pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tidak dapat menanggulanginya maka pemerintah (pusat) mengambil alih. Untuk gempabumi di Jogja dan Jawa Tengah, pemerintah (pusat) memberikan pendampingan, termasuk gempabumi Sumatra Barat, Wasior, Mentawai dan Gunung Merapi. Tidak dapat dipungkiri peran TNI/Polri dalam penanganan darurat bencana menjadi yang terdepan, sehingga dapat melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah juga harus dilibatkan dari awal seperti pembuatan peta bahaya, sosialisasi, penyusunan rencana PB, rencana kontijensi maupun geladi posko dan geladi lapangan. - jelas – (melakukan upaya pengurangan risiko bencana )

6 TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA ADALAH
Pengurangan resiko bencana dan pemanduan pengurangan resiko bencana dengan program pembangunan; Perlindungan masyarakat dari dampak bencana; Penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum; Pemulihan kondisi dari dampak bencana; Pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam APBN yang memadai; Pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai; Pemeliharaan arsip/dokumen otentik dengan kredibel dari ancaman dan dampak bencana.

7 TANGGUNGJAWAB PEMERINTAH DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Penjaminan pemulihan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimun; 1. 2. Perlindungan masyarakat dari dampak bencana; Pengurangan resiko bencana dan pemaduan pengurangan resiko bencana dengan program pembangunan; 3. Pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam APBD yang memadai; 4.

8 PENGEMBANGAN KAPASITAS PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
SISTEM PENANGGULANGAN BENCANA LEGISLASI PERENCANAAN KELEMBAGAAN PENDANAAN PENGEMBANGAN KAPASITAS Penjelasan skema : Sistem penanggulangan bencana ini dimulai dari legislasi terlebih dahulu. Adanya UU No. 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana dan turunannya (PP 21/2008, PP 22/2008, PP23/2008 dst) mengamanatkan untuk membuat kelembagaan dalam penanggulangan bencana. Kelembagaan ini ada di pusat, provinsi, kabupaten/kota dan diharapkan juga sampai di desa/kampung/nagari. Adanya kelembagaan ini harus didukung dengan adanya perencanaan dan pendanaan. Kelembagaan, perencanaan dan pendanaan adalah 3 sub sistem penanggulangan bencana yang tidak bisa dipisahkan satu dengan lainnya. Dengan adanya 3 sub sistem tersebut diharapkan dapat mengembangkan kapasitas baik pusat maupun daerah. Kapasitas tersebut diharapkan dapat dijadikan dasar untuk melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana dengan lebih baik. Karena (risiko) bencana sifatnya dinamis, maka setiap bencana yang terjadi dimungkinkan merubah kebijakan yang ada (keppres dsb). PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

9 LEGISLASI Nasional : UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang PENANGGULANGAN BENCANA UU Nomor 26 Tahun 2008 tentang TATA RUANG Peraturan Pemerintah Peraturan Presiden Peraturan Menteri Peraturan Kepala BNPB dsb Daerah : Peraturan Daerah Peraturan Gubernur Peraturan Walikota Peraturan Bupati Qanun Dsb Penjelasan : Kebijakan yang tertulis dibagi 2 kelompok (kebijakan tak tertulis diantaranya arahan presiden) : Yang sifatnya nasional, mulai UU No. 24 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah ada 3 : PP 21/2008 ttg penyelenggaraan penanggulangan bencana, PP22/2008 ttg pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana, PP23/2008 ttg peran serta lembaga internasional dan lembaga asing non pemerintah dalam penanggulangan bencana. Perpres No. 8 Tahun 2008 ttg BNPB, peraturan menteri terkait penanggulangan bencana, peraturan Kepala BNPB (liat di dsb Yang sifatnya daerah : perda, pergub, perbup, perwali, qanun biasanya mengatur mengenai penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah, pembentukan BPBD dsb

10 KELEMBAGAAN BNPB BPBD Provinsi BPBD Kab./Kota FORMAL : BNPB
33 BPBD sudah terbentuk BPBD Kabupaten/Kota 387 BPBD sudah terbentuk BNPB Unsur Pengarah Unsur Pelaksana BPBD Provinsi BPBD Kab./Kota 19 orang [10 unsur pemerintah dan 9 unsur profesional] 11 orang [6 unsur pemerintah dan 5 unsur profesional] Kelembagaan penanggulangan bencana dapat dibagi 2 : formal dan non formal Untuk formal : di pusat ada BNPB, di provinsi ada BPBD provinsi dan dikab/kota ada BPBD kab/kota. Dengan melihat umur UU No. 24 Tahun 2007 baru jalan 5 tahun, capaian kelembagaan per 1 agustus 2011 untuk sudah terbentuk 33 BPBD Provinsi dan 387 BPBD kab/.kota Penjelasan skema : BNPB sebagaimana dengan BPBD Prov dan BPBD kab/kota terdiri dari unsur pelaksana dan unsur pengarah, yang membedakan hanya jumlah dan komposisi unsur pengarah 9 orang [5 unsur pemerintah dan 4 unsur profesional]

11 KELEMBAGAAN NON FORMAL NATIONAL PLATFORM (PLANAS PRB) LOCAL PLATFORM
FORUM MASYARAKAT SIPIL FORUM LEMBAGA USAHA FORUM PERGURUAN TINGGI FORUM MEDIA FORUM LEMBAGA INTERNASIONAL LOCAL PLATFORM Forum PRB NTT Forum PRB Jogjakarta PLATFORM TEMATIC Forum Merapi Forum Slamet Perlu terus dikembangkan Kelembagaan secara non formal dapat dibagi sebagai berikut : di tingkat nasional yaitu Platform Nasional PRB atau disingkat Planas PRB yang terdiri dari forum masyarakat sipil, lembaga usaha, pemerintah, perguruan tinggi, forum media, dan lembaga internasional. Forum ini ditugasi untuk menyusun Hyogo Framework for Action (HFA) reporting (ini adalah satu2nya dokumen HFA yang disusun non goverment). Di tingkat provinsi dan kab/kota yaitu Platform PRB Provinsi atau Platform PRB Kab/Kota, yang anggotanya mirip planas PRB hanya dilevel provinsi, kab/kota. Misal : perguruan tinggi adalah perguruan tinggi yang ada di provinsi atau kab/kota setempat. Untuk bencana yang sangat spesifik ada kelembagaan non formal yang disebut platform tematik (per satu jenis ancaman), contoh : dalam rangka menanggulangi erupsi G. Merapi dibentuk Forum Merapi, dst

12 PERENCANAAN Perencanaan Penanggulangan Bencana
Rencana Penanggulangan Bencana (Disaster Management Plan) Tingkat Nasional  RENCANA NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA Tingkat Provinsi/Kab./Kota  RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA Rencana Tiap Jenis Bencana Rencana Mitigasi (Mitigation Plan) Rencana Kontinjensi (Contingency Plan) Rencana Operasi (Operation Plan) Rencana Pemulihan (Recovery Plan) Pemaduan PB dalam Perencanaan Pembangunan (Nasional / Daerah) Penanggulangan Bencana dalam RPJP (N/D), RPJM (N/D) dan RKP (N/D) Perencanaan dalam penanggulangan bencana dapat dibagi menjadi 2 yaitu : Perencanaan yang berlaku untuk semua jenis bencana, yaitu rencana penanggulangan bencana, yang kemudian didiskripsikan menjadi rencana aksi Perencanaan untuk 1 (satu) jenis bencana, yaitu : - rencana mitigasi : pra bencana tanpa potensi bencana, satu jenis bencana, upaya mitigasi (struktural dan non struktural), siapa melakukan apa, budget - rencana kontijensi : pra bencana dengan potensi bencana, satu jenis bencana, gunakan skenario kejadian yang paling mungkin, siaps melakukan apa, budget, dokumen komitmen antar stakeholder - rencana operasi : saat bencana, melaksanakan rencana kontijensi - rencana pemulihan : pasca bencana, dasar wilayah terdampak, apa saja yang dipulihkan, siap melakukan apa, budget

13 PENDANAAN Dana DIPA (APBN/APBD)
untuk mendukung kegiatan rutin dan operasional lembaga/departemen terutama untuk kegiatan pengurangan risiko bencana DAK untuk pemda Provinsi/Kab./Kota diwujudkan dalam mata anggaran kebencanaan, disesuaikan dengan tingkat kerawanan dan kemampuan daerah Dana Contingency untuk penanganan kesiapsiagaan Dana Siap Pakai (on call) untuk bantuan kemanusiaan (relief) pada saat terjadi bencana Dana bantuan sosial yang berpola hibah Dana yang bersumber dari masyarakat Pendanaan dalam penangulangan bencana dikelompokkan menjadi 2 : Pendanaan dari pemerintah, dibedakan menjadi 4 berdasarkan peruntukkannya : 1) kegiatan rutin dan operasional untuk pengurangan risiko bencana digunakan dana DIPA, termasuk Dana Alokasi Khusus, 2) kegiatan penanganan kesiapsiagaan dengan Dana Kontigensi 3) untuk bantuan kemanusiaan pada saat terjadi bencana digunakan Dana Siap Pakai (ON CALL), yang penggunaannya dengan kemudahan akses (rincian baca : PP22/2008), 4) kegiatan pemulihan (rehabilitasi dan rekonstruksi) pasca bencana dengan Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah. Pendanaan dari masyarakat, merupakan dana yang dikumpulkan oleh masyarakat, baik organisasi masyarakat (Ormas), perguruan tinggi, media massa, maupun masyarakat internasional.

14 Pengembangan Kapasitas
Kapasitas adalah kemampuan sumberdaya dalam menghadapi ancaman atau bahaya 1. Kapasitas kelembagaan (ada tidaknya BPBD, Platform Daerah PRB, dan forum lainnya) 2. Kapasitas Sumberdaya Sumberdaya manusia (pelatihan personil, relawan, masyarakat) prasarana (kantor, pusdalops, alat transportasi, komunikasi) Pengembangan kapasitas secara efektif akan terjadi bila 3 (tiga) sub sistem dalam sistem penangulangan bencana dijalankan dengan baik. Pengembangan kapasitas yang diharapkan sesuai dengan kapasitas pada HFA (Hyogo Framework for Action) yang secara umum dikelompokkan sebagai berikut. kelembagaan meliputi kelembagaan formal dan non formal (lihat : slide 9 dan 10), sumberdaya, meliputi sumberdaya manusia termasuk aparat, masyarakat terlatih, relawan dsb. Dan sumberdaya sarana prasarana termasuk kantor, alat komunikasi, trasnsportasi, obat-obatan dsb. IPTEK, a) bagaimana penguasaan iptek di daerah mis : sudah menggunakan komputer atau masih pakai kalkulator dan mesin ketik untuk olah data, fax, ,b) sudahkah digunakan penerapan iptek terapan untuk pembangunan rumah tahan gempabumi, sistem peringatan dini, c) berapa banyak aparat BPBD/stakehoder lain yang sudah mempelajari penanggulangan bencana lewat jalur perguruan tinggi ? Mengingat beberapa perguruan tinggi sudah membuka program khusus tentang penanggulangan bencana seperti UGM, ITB, IPB, Untar (Univ. tarumanegara), Unhan (univ. pertahanan) dsb. Meningkatkan kapasitas koordinasi, komando dan pelaksanaan penanggulangan bencana termasuk pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan 3. Kapasitas IPTEK (penguasaan IPTEK, pendidikan tinggi, IPTEK terapan) 4. Kapasitas Manajemen (prosedure koordinasi, komando dan pelaksanaan penanggulangan bencana)

15 PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Prabencana Saat Tanggap Darurat Pascabencana Situasi Tidak Ada Bencana Situasi Terdapat Potensi Bencana Perencanaan Pencegahan Pengurangan Risiko Pendidikan Pelatihan Penelitian Penaatan Tata Ruang Mitigasi Peringatan Dini Kesiapsiagaan Kajian Cepat Status Keadaan Darurat Penyelamatan & Evakuasi Pemenuhan Kebutuhan Dasar Perlindungan Pemulihan Rehabilitasi Rekonstruksi Prasarana dan Sarana Sosial Ekonomi Kesehatan Kamtib Lingkungan PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA Dengan meningkatnya kapasitas di daerah diharapkan dapat melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana dengan lebih baik. Penyelenggaraan penanggulangan dibagi menjadi 3 (tiga) sesuai siklus penanggulangan bencana (baca : UU No. 24 Tahun 2007 dan PP21/2008). Penjelasan : - jelas -

16 TERIMAKASIH Nama Fasilitator Jabatan No. HP Alamat Kantor Alamat email
Catatan : kotak merah mohon diisi sesuai dengan nama fasilitator, diharapkan menjadi sumber informasi bila peserta ada yang tidak jelas


Download ppt "SISTEM PENANGGULANGAN BENCANA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google