Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENDEKATAN HUKUM ANTI KORUPSI DALAM PEMBENAHAN TATA KELOLA Kehutanan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENDEKATAN HUKUM ANTI KORUPSI DALAM PEMBENAHAN TATA KELOLA Kehutanan"— Transcript presentasi:

1 PENDEKATAN HUKUM ANTI KORUPSI DALAM PEMBENAHAN TATA KELOLA Kehutanan
Grahat Nagara. Peneliti Hukum Yayasan Auriga.

2 Kerangka Pengarus utamaan hukum anti korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi dan kewenangannya. Alur pembenahan tata kelola.

3 Pengarus-utamaan Hukum Anti Korupsi
KORUPTOR Adanya “dispute policy” antara penentuan ruang provinsi dengan menteri sektoral (Kemenhut, 2012) Ketidak pastian hukum kawasan hutan Tumpang tindih pengelolaan SDA Proses pengukuhan otoriter Konflik SDA dan agraria Konflik dalam konsep penguasaan negara Sengketa tanah 24,4 juta ha dengan kawasan hutan (BPS & Kemenhut 2009) PNBP Pinjam Pakai tidak terpungut 15,9 trilyun (KPK, 2010) Peran masyarakat dalam pengelolaan SDA terbatas (Myrna, 2012) Hingga saat ini kawasan hutan hanya ditentukan melalui penunjukan dan itu termasuk perbuatan otoriter (Putusan MK 45/2011) Hilangnya 3,2 juta ha kawasan hutan menjadi tanah terlantar (tidak ada realisasi penanaman kebun dari pelepasan kawasan hutan – data Dit.Kuh 2010) Ketidakpastian status 105,8 juta ha kawasan hutan (Penetapan baru 16, 18% dari 120 juta ha – data Kemhut 2013) Penegakan hukum lemah Tidak harmonisnya regulasi Celah hukum dalam perencanaan Persoalan desentralisasi Apa Itu Korupsi (?) Korupsi dalam arti luas, tidak hanya persoalan potensi hilangnya keuangan negara tetapi merupakan kegagalan negara dalam mengelola sda untuk mensejahterakan rakyatnya

4 PENGARUS-UTAMAAN HUKUM ANTI KORUPSI
KARAKTERISTIK KEJAHATAN SDA Motif ekonomi, harta hasil kejahatan life and blood of the crime. Dampak yang besar, baik secara ekonomis maupun sosial. Dilaksanakan terorganisir dan melibatkan berbagai jenis perbuatan pidana. Berlindung dibalik kelemahan regulasi.

5 PENGARUS-UTAMAAN HUKUM ANTI KORUPSI
KARAKTERISTIK KEJAHATAN SDA Pengembalian kerugian negara (Ps.18&32) Sistem pembalikan beban pembuktian (Ps.37&37A). Tindak Pidana Korupsi Menindak pejabat negara yang melawan hukum atau menyalah- gunakan wewenang (Ps. 2&3) Pertanggungjawaban korporasi. (Ps.20). Pembekuan aset (Ps.29).

6 KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI Dan Kewenangannya
TUGAS KPK (ps.6) Koodinasi (ps.7) Supervisi (ps.8) Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan (ps.11) Pencegahan (ps.13) Monitor (ps.14) Melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi Memberi saran perubahan jika berdasarkan hasil pengkajian, sistem pengelolaan administrasi tersebut berpotensi korupsi Melaporkan jika saran KPK mengenai usulan perubahan tersebut tidak diindahkan kepada Presiden, DPR, & BPK

7 Komisi Pemberntasan Korupsi dan Kewenangannya
KAJIAN KERENTANAN KORUPSI PERIZINAN DI KEHUTANAN Ketimpangan pengelolaan hutan oleh kepentingan skala besar. Hanya 13,8% yang dialokasikan untuk rakyat. NILAI MANFAAT HUTAN TIDAK SAMPAI KE MASYARAKAT. Hak-hak masyarakat sekitar hutan atas hutan sebagai ruang hidup terampas, akibat ketidakpastian kawasan hutan. Hanya 16,18% kawasan hutan yang selesai pengukuhannya. HUTAN MENJADI RUANG KONFLIK. Tiap sendi urusan kehutanan rentan korupsi, sehingga usaha kehutanan mengalami biaya tinggi dan kecenderungan monopolistik. KORUPSI AKHIRNYA MENGHANCURKAN USAHA KEHUTANAN. NO URAIAN JUMLAH (UNIT) LUAS (Ha) Alokasi (%) 1. IUPHHK-HA 272 2. IUPHHK-HTI 252 3. IUPHHK-RE 8 Usaha Skala Besar 96,82 4. IUPHHK-HTR 85 Koperasi, 6.230 Orang 5. IUPH-Sylvo Pastura 1 73 6. IUPHHBK 7 7. IUPHHK-HD & HKm 332 Usaha Skala Kecil 3,18 TOTAL 100 Potensi terjadinya suap untuk satu izin HPH/HTI paling maksimal sebesar 22,6 milyar hingga 688 juta rupiah setiap tahun (KPK, 2014). KAJIAN SISTEM PERENCANAAN KEHUTANAN Ketidakpastian status 105,8 juta ha kawasan hutan (Penetapan baru 16,18% dari 120 juta ha – data Kemhut 2013) PNBP Pinjam Pakai tidak terpungut 15,9 trilyun (KPK, 2010) PEMBERIAN IZIN PRODUKSI HSIL HUTAN TATA USAHA PNBP WASDAL Indikasi state capture Potensi suap, pemerasan, penjualan pengaruh

8 Alur Pembenahan Tata Kelola
Pelaksanaan Pengkajian Pengumpulan Bukti Penyusunan Temuan dan Rekomendasi Pemaparan Kepada Target Pemangku Pembenahan Penyepakatan Rencana Aksi Pelaksanaan Koordinasi, Supervisi, Monitoring Evaluasi

9 Alur Pembenahan Tata Kelola
Pengkajian dan Pengembangan Temuan Pelaksanaan kajian. Terdapat 2 (dua) jenis kajian, baik itu kajian sistem maupun kajian kerentanan korupsi terhadap regulasi tertentu. Pengumpulan bukti. Melalui penelusuran lapangan terbuka, surveillance, maupun wawancara (snowball effect). Penyusunan temuan dan rencana aksi. Konfirmasi kepada stakeholder dan menerima input penyusunan rencana aksi.

10 Alur Pembenahan Tata Kelola
Corruption Impact Assessment -- Variabel Kemudahan Pelaksanaan Ketepatan Kebijakan Transparansi Prosedur Administrasi Kejelasan peraturan Ketepatan lingkup kewenangan Keobyektifan standar kebijakan Kecukupan beban pelaksanaan Kecukupan tingkat pelaksanaan Kemungkinan perlakukan memihak Akses dan keterbukaan Dapat diprediksi Sistem pengendalian korupsi

11 Alur Pembenahan Tata Kelola
Pengumpulan bukti Upayakan seluruh temuan analisis didukung oleh bukti-bukti pendukung. Temukan bukti yang mengarah pada kerugian negara atau suap. Wawancara pengguna layanan. Kerugian negara dari potensi kayu yang hilang. Kerugian negara dari kerusakan hutan yang harus dipulihkan (lihat PermenLH 15/2012). Kerugian dari biaya sosial penegakan hukum.

12 Pengalihan Izin&Saham
PERIZINAN DAN PENYIAPAN KAWASAN TATA USAHA PRODUKSI HASIL HUTAN KAYU EVALUASI & WASDAL Persiapan permohonan Working Area IHMB RKU Sertifikasi PHPL/LK Permohonan Pengalihan Izin&Saham LHP RKT LHC Penilaian Sanksi Administratif Tata Batas RENTE HASIL HUTAN KAYU TATA USAHA PENGANGKUTAN Sanksi Pidana DR-PSDH SKSKB Izin Rekonsiliasi PNBP RENTE IZIN Indikasi state capture IIUP Potensi suap, pemerasan, penjualan pengaruh

13 Alur Pembenahan Tata Kelola
Penyusunan Temuan Dan Rekomendasi Rencana aksi harus dapat menjawab temuan. Pastikan rencana aksi dapat dilaksanakan oleh stakeholder. Rencana aksi harus memiliki tenggat waktu dan ukurn yang jelas.

14 TERIMA KASIH Grahat Nagara Email grahat@auriga.or.id
Blog


Download ppt "PENDEKATAN HUKUM ANTI KORUPSI DALAM PEMBENAHAN TATA KELOLA Kehutanan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google