Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BAB I PENGERTIAN Dalam Peraturan ini yang dimaksud (Pasal 1) :

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BAB I PENGERTIAN Dalam Peraturan ini yang dimaksud (Pasal 1) :"— Transcript presentasi:

1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

2 BAB I PENGERTIAN Dalam Peraturan ini yang dimaksud (Pasal 1) :
1. Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil utk mentaati kewajiban, dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan per-UU dan atau peraturan kedianasan apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin; 2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah PNS Pusat dan PNS Daerah; 3. Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang tidak mentaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja; Hukuman Disiplin adalah hukuman yg dijatuhkan kpd PNS krn melanggar peraturan disiplin PNS; PPK Pusat, PPK Daerah Provinsi, dan PPK Daerah Kab/Kota adalah sebagaimana dimaksud dalam peraturan per-uu yang mengatur wewenang, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian;

3 6. Upaya Administratif adalah prosedur yg dapat ditempuh oleh PNS yg tidak puas terhadap hukuman disiplin yg dijatuhkan kepadanya berupa keberatan atau banding administratif; Keberatan adalah upaya administratif yg dapat ditempuh oleh PNS yg tidak puas terhadap hukuman disiplin yg dijatuhkan oleh PYBM kepada atasan PYBM; Banding administratif adalah upaya administratif yg dpt ditempuh oleh PNS yg tidak puas terhadap hukuman disiplin berupa PDHTAPS atau PTDH sebagai PNS yg dijatuhkan oleh PYBM, kepada BAPEK; Jabatan adalah jabatan struktural dan jabatan fungsional; Ucapan adalah setiap kata-kata yang diucapkan dihadapan atau dapat didengar oleh orang lain, seperti dalam rapat , ceramah, diskusi, melalui telepon, radio, televisi, rekaman atau alat-alat komunikasi lainnya;

4 11. Tulisan adalah pernyataan pikiran dan/atau perasaan secara tertulis baik dalam bentuk tulisan maupun dalam bentuk gambar, karikatur, coretan, dll yang serupa dengan itu; Perbuatan adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai peraturan per-UU; Pejabat yang berwenang menghukum adalah pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin; Atasan PYBM adalah atasan langsung dari PYBM. Pasal 2 Ketentuan Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi calon PNS

5 BAB II KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Pasal 3 Setiap PNS wajib : mengucapkan sumpah / janji PNS; mengucapkan sumpah / janji jabatan; setia dan taat sepenuhnya kpd Pancasila, UUD RI 1945 & Negara Kesatuan RI dan Pemerintah; mentaati segala ketentuan peraturan per-uu; melaksanakan tugas yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran , dan tanggung jawab; menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS; mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang dan / atau golongan;

6 8. memegang rahasian jabatan yang menurut sifatnya sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan; bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan negara; melaporkan dengan segera kepada atasanya apabila mengetahui ada hal yg dapat membahayakan atau merugikan Negara atau pemerintah, terutama dibidang keamanan, keuangan dan materil; masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja; Mencapai sasaran kerja yang ditetapkan; Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya;

7 memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat;
membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas; Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier; dan Mentaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh PYBW;

8 Pasal 4 Setiap PNS dilarang : menyalahgunakan wewenang; menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan / atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain; tanpa izin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan / atau lembaga atau organisasi internasional; bekerja dengan perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing; memiliki menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak , dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;

9 melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan; menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yg berhubungan dgn jabatan dan / atau pekerjaannya; bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya; melakukan sesuatu tindakan atau tdk melakukan suatu tindakan yg dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yg dilayani;

10 menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
memberikan dukungan kepada calon Presiden / Wakil Presiden, DPR, DPD atau DPRD dengan cara : a. ikut serta sebagai pelaksana kampanye; b. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; c. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan / atau; d. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara. memberikan dukungan kepada calon Presiden / Wakil Presiden dengan cara : a. membuat keputusan dan / atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye dan / atau;

11 b. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan
b. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan atau sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat; 14. memberikan dukungan kepada calon anggota DPD atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi KTP atau surat KTP sesuai peraturan perundang-undangan; dan memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara : a. terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung Calon Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah; b. menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;

12 c. membuat keputusan dan / atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye dan / atau; d. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan atau sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat;

13 Pasal 5 PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dijatuhi hukuman disiplin. Pasal 6 Dengan tidak mengesampingkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, PNS yang melakukan pelangggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.

14 BAB III HUKUMAN DISIPLIN
TINGKAT DAN JENIS HUKUMAN DISIPLIN (Ps.7 ayat 1) 1. Hukuman disiplin ringan; 2. Hukuman disiplin sedang; dan 3. Hukuman disiplin berat.

15 JENIS HUKUMAN DISIPLIN RINGAN (Ps.7 ayat 2)
a. Tegoran lisan; b. Tegoran tertulis; c. Pernyataan tidak puas secara tertulis

16 JENIS HUKUMAN DISIPLIN SEDANG (Ps.7 ayat 3)
a. Penundaan KGB selama 1 tahun b. Penundaan KP selama 1 tahun c. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun

17 JENIS HUKUMAN DISIPLIN BERAT (Ps.7 ayat 4)
a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; c. Pembebasan dari jabatan c. PDH TAPS sbg PNS d. PTDH sbg PNS

18 Pelanggaran kewajiban
Pasal 8, 9 dan 10 Pelanggaran kewajiban Pasal 11, 12,13 dan 14 Pelanggaran larangan

19 PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM
(PYBM) Pasal 15 (1) Presiden menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS yang menduduki jabatan struktural eselon I dan jabatan lain yang pengangkatan dan pemberhentiannya menjadi wewenang Presiden untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e. (2) Penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan usul dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

20 PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN PUSAT (PPK) Pasal 16
MENTERI AGAMA 1. TEGORAN LISAN 1. PEJABAT STRUKTURAL ESELON I 2. FUNGSIONAL TERTENTU JENJANG UTAMA 3. FUNGSIONAL UMUM GOL.RUANG IV/d DAN IV/e TDK DPT DIAJUKAN UPAYA ADMINISTRATIF 2. TEGORAN TERTULIS 3. PERNYATAAN TDK PUAS SE-CARA TERTULIS 4. PENUNDAAN KGB SELAMA 1 TAHUN 1. PEJABAT STRUKTURAL ESELON I DAN II 2. FUNGSIONAL TERTENTU JENJANG UTAMA, MADYA DAN PENYELIA 3. FUNGSIONAL UMUM GOL.RUANG IV/a S.D. IV/e 5. PENUNDAAN KP SELAMA 1 TAHUN 1. PEJABAT STRUKTURAL ESELON I DAN II

21 6. PENURUNAN PANGKAT SE-TINGKAT LEBIH RENDAH SELAMA 1 TAHUN
1. PEJABAT STRUKTURAL ESELON I KE BAWAH 2. FUNG. TERTENTU JENJANG UTAMA , MADYA , MUDA DAN PENYELIA KE BAWAH 3. FUNG. UMUM GOL.RUANG IV/e KE BAWAH TDK DPT DIAJUKAN UPAYA ADMINISTRATIF 7. PENURUNAN PANGKAT SE-TINGKAT LEBIH RENDAH SELAMA 3 TAHUN 2. FUNG. TERTENTU JENJANG UTAMA, MADYA, MUDA DAN PENYELIA KE BAWAH 3. FUNGSIONAL UMUM GOL.RUANG IV/e KE BAWAH 8. PEMINDAHAN DALAM RANGKA PENURUNAN JAB. SETINGKAT LEBIH RENDAH 1. FUNG. TERTENTU JENJANG UTAMA, MADYA, MUDA DAN PENYELIA KE BAWAH 2. STRUKTURAL ESELON II KE BAWAH 9. PEMBEBASAN DARI JABATAN 1. FUNGSIONAL TERTENTU JENJANG UTAMA, MADYA, MUDA DAN PENYELIA KE BAWAH 2. STRUKTURAL ESELON II KE BAWAH 10. PDH TAPS 2. FUNGSIONAL UMUM GOL.RUANG IV/e KE BAWAH 3. STRUKTURAL ESELON II KE BAWAH DAPAT DIAJUKAN UPAYA ADMINISTRATIF 11. PTDH SEBAGAI PNS DIAJUKAN UPAYA ADMINISTRTIF

22 PEJABAT STRUKTURAL ESELON I DAN PEJABAT YANG SETARA
1. TEGORAN LISAN 1. PEJABAT STRUKTURAL ESELON II 2. FUNGSIONAL TERTENTU JENJANG MADYA 3. FUNGSIONAL UMUM GOL.RUANG IV/a DAN IV/c TDK DPT DIAJUKAN UPAYA ADMINISTRATIF 2. TEGORAN TERTULIS 3. PERNYATAAN TDK PUAS SE-CARA TERTULIS 4. PENUNDAAN KGB SELAMA 1 TAHUN 1. PEJABAT STRUKTURAL ESELON III 2. FUNGSIONAL TERTENTU JENJANG MUDA DAN PENYELIA 3. FUNGSIONAL UMUM GOL.RUANG III/b S.D. III/d DAPAT DIAJUKAN UPAYA ADMINISTRTIF 5. PENUNDAAN KP SELAMA 1 TAHUN

23 PEJABAT STRUKTURAL ESELON II DAN PEJABAT YANG SETARA
1. TEGORAN LISAN 1. PEJABAT STRUKTURAL ESELON III 2. FUNGSIONAL TERTENTU JENJANG MUDA DAN PENYELIA 3. FUNGSIONAL UMUM GOL.RUANG III/c DAN III/d TDK DPT DIAJUKAN UPAYA ADMINISTRATIF 2. TEGORAN TERTULIS 3. PERNYATAAN TDK PUAS SE-CARA TERTULIS 4. PENUNDAAN KGB SELAMA 1 TAHUN 1. PEJABAT STRUKTURAL ESELON IV 2. FUNGSIONAL TERTENTU JENJANG PERTAMA DAN PELAKSANA LANJUTAN 3. FUNGSIONAL UMUM GOL.RUANG II/c S.D. III/b DAPAT DIAJUKAN UPAYA ADMINISTRTIF 5. PENUNDAAN KP SELAMA 1 TAHUN

24 PEJABAT STRUKTURAL ESELON III DAN PEJABAT YANG SETARA
1. TEGORAN LISAN 1. PEJABAT STRUKTURAL ESELON IV 2. FUNGSIONAL TERTENTU JENJANG PERTAMA DAN PELAKSANA LANJUTAN 3. FUNGSIONAL UMUM GOL.RUANG II/c DAN III/b TDK DPT DIAJUKAN UPAYA ADMINISTRATIF 2. TEGORAN TERTULIS 3. PERNYATAAN TDK PUAS SE-CARA TERTULIS 4. PENUNDAAN KGB SELAMA 1 TAHUN 1. PEJABAT STRUKTURAL ESELON V 2. FUNGSIONAL TERTENTU JENJANG PELAKSANA DAN PELAKSANA PEMULA 3. FUNGSIONAL UMUM GOL.RUANG II/a S.D. II/b DAPAT DIAJUKAN UPAYA ADMINISTRTIF 5. PENUNDAAN KP SELAMA 1 TAHUN

25 PEJABAT STRUKTURAL ESELON IV DAN PEJABAT YANG SETARA
1. TEGORAN LISAN 1. PEJABAT STRUKTURAL ESELON V 2. FUNGSIONAL TERTENTU JENJANG PELAKSANA DAN PELAKSANA PEMULA 3. FUNGSIONAL UMUM GOL.RUANG II/a DAN II/b TDK DPT DIAJUKAN UPAYA ADMINISTRATIF 2. TEGORAN TERTULIS 3. PERNYATAAN TDK PUAS SE-CARA TERTULIS 4. PENUNDAAN KGB SELAMA 1 TAHUN 1. FUNGSIONAL UMUM GOL.RUANG I/a S.D. I/d DAPAT DIAJUKAN UPAYA ADMINISTRTIF 5. PENUNDAAN KP SELAMA 1 TAHUN

26 PEJABAT STRUKTURAL ESELON V DAN PEJABAT YANG SETARA
1. TEGORAN LISAN 1. FUNGSIONAL UMUM GOL.RUANG I/a DAN I/d TDK DPT DIAJUKAN UPAYA ADMINISTRATIF 2. TEGORAN TERTULIS 3. PERNYATAAN TDK PUAS SE-CARA TERTULIS

27 PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM (PYBM)
Pasal 17 Kepala Perwakilan RI menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pd Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk jenis hukuman disiplin sbgmana dimaksud dlm Psl 7 ayat (2) dan ayat (4) hrf b dan hrf c. Pasal 18 Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi Pasal 19 Gubernur selaku wakil Pemerintah Pasal 20 (1) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota (2) Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota

28 Pasal 21 (1) Pejabat yang berwenang menghukum wajib menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. (2) Apabila Pejabat yang berwenang menghukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya. (3) Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sama dengan jenis hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. (4) Atasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga menjatuhkan hukuman disiplin terhadap PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. Pasal 22 Apabila tidak terdapat pejabat yang berwenang menghukum, maka kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin menjadi kewenangan pejabat yang lebih tinggi.

29 TATA CARA PEMANGGILAN, PEMERIKSAAN, PENJATUHAN, DAN PENYAMPAIAN KEPUTUSAN HUKUMAN DISIPLIN Pasal 23 s.d. 31 BAP & LHP

30 Pemanggilan PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, dipanggil secara tertulis dan dilakukan paling lambat 7 hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan oleh atasan langsung atau Tim Pemeriksa. Apabila PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin pada tanggal yang seharusnya diperiksa tidak hadir, maka dilakukan pemanggilan kedua paling lambat 7 hari kerja sejak tanggal seharusnya ybs diperiksa pada pemanggilan pertama. Apabila pada tanggal pemeriksaan yang ditentukan dalam surat pemanggilan kedua PNS ybs tidak hadir juga, PYBM menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan.

31 Pemeriksaan Sebelum melakukan pemeriksaan secara tertutup, atasan langsung atau Tim Pemeriksa mempelajari lebih dahulu dengan seksama laporan-laporan atau bahan-bahan mengenai pelanggaran disiplin yang diduga dilakukan oleh PNS yang bersangkutan. PNS yang diperiksa wajib menjawab segala pertanyaan yang diajukan, apabila tidak mau menjawab dianggap mengakui pelanggaran disiplin yang dituduhkan kepadanya. Apabila atasan langsung terlibat dalam pelanggaran, yang menjadi anggota Tim Pemeriksa adalah atasan yang lebih tinggi secara berjenjang.

32 Proses Penjatuhan Hukuman Disiplin
Sebelum menjatuhkan hukuman disiplin, atasan langsung wajib memeriksa lebih dahulu dan untuk ancaman hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dapat membentuk Tim Pemeriksa (PMA 59 Thn 2010). Tujuan pemeriksaan untuk mengetahui apakah PNS ybs benar atau tidak melakukan pelanggaran disiplin dan untuk mengetahui faktor-faktor yg mendorong atau menyebabkan PNS ybs melakukan pelanggaran disiplin serta untuk mengetahui dampak atau akibat dari pelanggaran disiplin. Hasil pemeriksaan disampaikan kepada PYBM untuk dilakukan Sidang Dewan Pertimbangan Kepegawaian (DPK). Pemeriksaan harus dilakukan dengan teliti dan objektif, sehingga PYBM dapat mempertimbangkan dengan seksama tentang jenis hukuman disiplin yang akan dijatuhkan. Hasil putusan Sidang DPK diproses dan diterbitkan surat keputusannya berdasarkan kewenangan.

33 Penyampaian Hukuman Disiplin
Setiap penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang. Pada prinsipnya penyampaian keputusan hukuman disiplin dilakukan sendiri oleh pejabat yang berwenang menghukum (PYBM). PNS yang dikenakan sanksi penjatuhan hukuman disiplin dipanggil secara tertulis untuk hadir menerima keputusan hukuman disiplin secara tertutup oleh PYBM atau pejabat lain yang ditunjuk. PYBM atau pejabat lain yang ditunjuk dapat menyampaian hukuman disiplin dengan ketentuan jabatan dan pangkatnya tidak boleh lebih rendah dari PNS yang dijatuhi hukuman disiplin. Apabila PNS yang dijatuhi hukuman disiplin tidak hadir pada saat penyampaian hukuman disiplin dapat dikirim melalui alamat terakhir yang diketahui dan tercatat.

34 BAB IV UPAYA ADMINISTRATIF Pasal 32 dan 33
Keberatan Atasan Pjbw menghukum Yg dijatuhkan oleh Pybw menghukum (eselon I - eselon IV): HD tingkat sedang berupa: Tunda KGB Tunda KP Turun KP 1 thn Banding Administratif BAPEK Yg dijatuhkan PPK & Gubernur, berupa : Pemberhentian DHTAPS sbg PNS Pemberhentian TDH sbg PNS

35 BANDING ADM KE BAPEK Diajukan scr tertulis o/ PNS ybs & tembs PPK Gaji tetap dibayar =PNS ybs msk kerja mlksn tugas Mengajukan permhn ijin msk kerja kpd PPK PNS yg bdg adm bila mlkkan plggran dis dijatuhi HD mk keputusan ttg ijin msk kerja batal & gajinya dihentikan KP, KGB dan PI tdk diberikan s/d kept yg punya kekuatan hukum tetap

36 HAK-HAK KEPEGAWAIAN PNS yg MD sblm ada Kepts atas Upaya Adm diberhentikan DH sbg PNS & diberikan hak-haknya sesuai per uu PNS yg BUP sblm ada kpts atas keberatan, dianggap tlh slsai menjalani HD & diberhentikan DH sbg PNS mdpt hak-hak kepeg sesuai per uu. PNS yg Banding Adm & tlh BUP apbl MD diberhentikan DH mendpt hak-hak kepeg sesuai per uu. PNS yg BUP sblm ada kpts atas banding adm, dihentikan gajinya s/d dttpkan kpts banding adm.

37 SEKIAN TERIMA KASIH Semoga bermanfaat
37 SEKIAN TERIMA KASIH Semoga bermanfaat


Download ppt "BAB I PENGERTIAN Dalam Peraturan ini yang dimaksud (Pasal 1) :"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google