Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Penyusunan Renja Perubahan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Penyusunan Renja Perubahan"— Transcript presentasi:

1 Penyusunan Renja Perubahan
Berdasarkan Permendagri 23 tahun 2013 dan Permendagri 27 tahun 2014

2 Mengapa harus ada renja perubahan
Perubahan RKPD Tahun 2014 dan Perubahan Renja SKPD Tahun 2014 dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, meliputi: Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah

3 Lanjutan Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan; dan/atau Keadaan darurat dan keadaan luar biasa sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pergeseran pagu kegiatan antar SKPD, penghapusan kegiatan, penambahan kegiatan baru/kegiatan alternatif, penambahan atau pengurangan target kinerja dan pagu kegiatan, serta perubahan lokasi dan kelompok sasaran kegiatan.

4 Lanjutan Perubahan RKPD Tahun 2014 sebagaimana tersebut pada angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4, ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Perubahan Renja SKPD Tahun 2014 sebagaimana tersebut pada angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4, disahkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Dalam hal keadaan darurat sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah dapat melaksanakan kegiatan terlebih dahulu untuk mengatasi keadaan darurat dimaksud dan selanjutnya ditampung dalam Perubahan RKPD Tahun 2014.

5 Lanjutan Memperhatikan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengamanatkan bahwa penyusunan RAPBD berpedoman kepada RKPD dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara, Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang menyatakan bahwa RKPD menjadi pedoman penyusunan RAPBD, maka untuk menjaga konsistensi antara perencanaan dan penganggaran, Perubahan RKPD Tahun 2014 yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah menjadi landasan penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS untuk menyusun Perubahan APBD Tahun 2014

6 Sistematika Bab I. Pendahuluan, memuat/menjelaskan maksud, tujuan, dan dasar pertimbangan perubahan yang disertai dengan gambaran tentang perubahan kerangka ekonomi daerah. Bab II. Evaluasi Pelaksanaan Renja SKPD Sampai Dengan Triwulan II, memuat kompilasi hasil evaluasi pelaksanaan Renja SKPD tahun n-1 sampai dengan Triwulan II tahun berjalan. Bab III. Rencana Program dan Kegiatan Dalam Perubahan Renja SKPD, memuat kegiatan lanjutan tahun sebelumnya, pergeseran kegiatan, penghapusan kegiatan, penambahan kegiatan baru/kegiatan alternatif, penambahan atau pengurangan target kinerja, pagu indikatif, lokasi, kelompok sasaran yang mengalami perubahan dan yang tidak mengalami perubahan. Bab IV. Penutup memuat hal-hal yang dianggap perlu sesuai dengan kebutuhan

7 TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN PERUBAHAN RKPD DAN PERUBAHAN RENJA SKPD
Perubahan RKPD dan Perubahan Renja SKPD disusun dengan tahapan sebagai berikut: Penyusunan Rancangan Perubahan RKPD dan Perubahan Renja SKPD. Perumusan Rancangan Akhir Perubahan RKPD. Penetapan Perubahan RKPD. Perumusan Rancangan Akhir Perubahan Renja SKPD. Penetapan Perubahan Renja SKPD

8 Tatacara Perubahan Renja SKPD
Penyusunan Rancangan Perubahan Renja dilakukan melalui serangkaian kegiatan sebagai berikut: Kepala SKPD menyampaikan Laporan Evaluasi Hasil Renja Tahun 2014 Sampai Dengan Triwulan II Tahun kepada Kepala Bappeda. Format Evaluasi Hasil Renja Tahun 2014 Sampai Dengan Triwulan II Tahun 2014 sebagaimana terlampir pada Format I.G. Peraturan Menteri ini. Kepala SKPD yang akan menyusun rancangan Perubahan Renja SKPD berpedoman pada Surat Edaran sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 6). Penyusunan rancangan Perubahan Renja SKPD sebagaimana dimaksud pada angka 3) dilakukan terhadap seluruh kegiatan, target kinerja, pagu indikatif, lokasi dan kelompok sasaran baik yang mengalami perubahan maupun tidak mengalami perubahan

9 Seluruh kegiatan, target kinerja, pagu indikatif, lokasi dan kelompok sasaran baik yang mengalami perubahan maupun tidak mengalami perubahan sebagaimana dimaksud pada angka 4) disusun ke dalam Format Rencana Program dan Kegiatan Pada Perubahan Renja SKPD Tahun 2014 sebagaimana terlampir dalam Format I.H. Peraturan Menteri ini. Kepala SKPD yang Renja SKPD-nya tidak mengalami perubahan, tetap menyusun kegiatan, target kinerja, pagu indikatif, lokasi dan kelompok sasaran ke dalam format sebagaimana tersebut pada angka 5)

10 Rancangan Perubahan Renja SKPD sebagaimana dimaksud pada angka 3) dan angka 6) disampaikan oleh Kepala SKPD kepada Kepala Bappeda sebagai bahan masukan penyusunan rancangan akhir Perubahan RKPD.

11 Penetapan Perubahan Renja
Berdasarkan peraturan kepala daerah tentang Perubahan RKPD Tahun 2014, SKPD terkait menyempurnakan rancangan Perubahan Renja SKPD menjadi rancangan akhir Perubahan Renja SKPD Kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada angka 1) menyampaikan rancangan akhir perubahan Renja SKPD Tahun 2014 kepada Kepala Bappeda untuk diverifikasi. Verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 2) dilakukan untuk menilai dan memastikan bahwa rancangan akhir Perubahan Renja SKPD telah disusun sesuai dengan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan RKPD Tahun 2014

12 Penetapan Perubahan Renja SKPD
Bappeda mengajukan rancangan akhir seluruh Perubahan Renja SKPD kepada kepala daerah untuk memperoleh persetujuan dan pengesahan. Seluruh perubahan Renja SKPD sebagaimana dimaksud pada angka 1) mencakup SKPD yang kegiatan, target kinerja, pagu indikatif, lokasi dan kelompok sasaran mengalami perubahan maupun yang tidak mengalami perubahan Kepala Daerah mengesahkan Perubahan Renja SKPD paling lambat 2 (dua) minggu setelah penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan RKPD Tahun 2014. Kepala SKPD yang Renja SKPD-nya tidak mengalami perubahan maupun yang mengalami perubahan, menetapkan Perubahan Renja SKPD paling lambat 2 (dua) minggu setelah disahkan oleh Kepala Daerah


Download ppt "Penyusunan Renja Perubahan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google