Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MEKANISME PROGRAM RUJUK BALIK BAGI PESERTA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MEKANISME PROGRAM RUJUK BALIK BAGI PESERTA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL"— Transcript presentasi:

1 MEKANISME PROGRAM RUJUK BALIK BAGI PESERTA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
PADA PENYAKIT KRONIS BAGI PESERTA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL Dr. Donni Hendrawan, MPH. Kepala Cabang Utama Yogyakarta

2 AGENDA PENGANTAR FILOSOFI PROGRAM RUJUK BALIK
PROGRAM RUJUK BALIK BAGI PESERTA JKN HARAPAN

3 I PENGANTAR PT Askes (Persero)

4 LATAR BELAKANG PROGRAM RUJUK BALIK
PENINGKATAN KELOMPOK PESERTA USIA LANJUT  PENINGKATAN RESIKO PENYAKIT KRONIS PENGOBATAN PENYAKIT KRONIS DILAKUKAN SEUMUR HIDUP  PENINGKATAN BIAYA PELAYANAN KESEHATAN PANJANGNYA ANTRIAN DAN WAKTU TUNGGU DI RUMAH SAKIT DIBUTUHKAN SEBUAH PROGRAM UNTUK MENINGKATKAN AKSESISBILITAS, KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN DAN EFISIENSI BIAYA KESEHATAN PROGRAM RUJUK BALIK PT Askes (Persero)

5 PENINGKATAN KELOMPOK USIA LANJUT (AGEING)
Sumber: UN-DESA: World Population Prospects, 2004, as cited in NIH: Why Aging Matters, 2007 PENINGKATAN USIA BERDAMPAK SIGNIFIKAN PADA KECUKUPAN BIAYA RISIKO PENYAKIT KRONIS MENINGKAT

6 BEST PRACTICE PT ASKES (PERSERO) :
MENGAPA DIPERLUKAN PENGELOLAAN PENYAKIT KRONIS ?? BEST PRACTICE PT ASKES (PERSERO) : BIAYA PELAYANAN KESEHATAN TERUS MENINGKATSECARA SIGNIFIKAN → SUSTAINIBILITAS JAMINAN…

7 PENDEKATAN PROGRAM PESERTA SAKIT PROMOTIF & PREVENTIF
MENURUNKAN/ MENCEGAH KOMPLIKASI MANAJEMEN PENGOBATAN DENGAN BAIK SAKIT SEHAT MENJAGA AGAR TETAP SEHAT GATE KEEPER CONCEPT MANAJEMEN KASUS PROGRAM RUJUK BALIK PROLANIS PROMOTIF & PREVENTIF OUTCOME KESEHATAN PMBIAYAAN EFEKTIF & EFISIEN SUSTAINIBILITAS JAMINAN Untuk mendukung program rujuk balik  dibuat PROLANIS yang meliputi Program Pengelolaan Penyakit Diabetes Mellitus (PPDM) dan Program Pengelolaan Penyakit Hipertensi (PPHT).

8 FILOSOFI PROGRAM RUJUK BALIK
II FILOSOFI PROGRAM RUJUK BALIK PT Askes (Persero)

9 FILOSOFI PROGRAM RUJUK BALIK
PELAYANAN RUJUK BALIK PELAYANAN RUJUK BALIK ADALAH PELAYANAN KESEHATAN YANG DIBERIKAN KEPADA PENDERITA DI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA ATAS REKOMENDASI/RUJUKAN BALIK DARI DOKTER SPESIALIS/SUB SPESIALIS YANG MERAWAT. PROGRAM RUJUK BALIK PROGRAM RUJUK BALIK ADALAH PELAYANAN KESEHATAN YANG DIBERIKAN KEPADA PENDERITA PENYAKIT KRONIS DENGAN KONDISI STABIL DAN MASIH MEMERLUKAN PENGOBATAN ATAU ASUHAN KEPERAWATAN JANGKA PANJANG YANG DILAKSANAKAN DI FASKES TINGKAT PERTAMA ATAS REKOMENDASI/RUJUKAN BALIK DARI DOKTER SPESIALIS/SUB SPESIALIS YANG MERAWAT

10 TUJUAN PROGRAM RUJUK BALIK
OPTIMALISASI DOKTER LAYANAN PRIMER SEBAGAI GATE KEEPER SEKALIGUS MANAGER KESEHATAN PESERTA; TRANSFER OF KNOWLEDGE DARI DOKTER SPESIALIS/SUB SPESIALIS KE DOKTER LAYANAN PRIMER; MENINGKATKAN EFEKTIFITAS PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESETA PENDERITA PENYAKIT KRONIS. 1 2 3

11 MANFAAT PROGRAM RUJUK BALIK
BAGI PESERTA MENINGKATKAN KEMUDAHAN AKSES PELAYANAN KESEHATAN MENINGKATKAN PELAYANAN KESEHATAN YANG KOMPREHENSIF MENINGKATKAN HUBUNGAN DOKTER DENGAN PASIEN DLM KONTEKS PELAYANAN HOLISTIK MEMUDAHKAN UNTUK MENDAPATKAN OBAT YANG DIPERLUKAN BAGI FASKES TINGKAT PERTAMA MENINGKATKAN FUNGSI FASKES SELAKU GATE KEEPER DARI ASPEK PELAYANAN KOMPREHENSIF DALAM PEMBIAYAAN YANG RASIONAL MENINGKATKAN KOMPETENSI PENANGANAN MEDIK BERBASIS BUKTI ILMIAH TERKINI MELALUI BIMBINGAN DOKTER SPESIALIS MENINGKATKAN FUNGSI PENGAWASAN PENGOBATAN BAGI FASKES RUJUKAN TINGKAT LANJUTAN MENGURANGI WAKTU TUNGGU PASIEN DI POLI RS MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN SPESIALISTIK DI RUMAH SAKIT MENINGKATKAN FUNGSI SPESIALIS SEBAGAI KOORDINATOR DAN KONSULTAN MANAJEMEN PENYAKIT

12 PROGRAM RUJUK BALIK ERA JKN
III PROGRAM RUJUK BALIK ERA JKN PT Askes (Persero)

13 Dasar Hukum (1) UU No.40 Tahun 2004 UU No.24 tahun 2011
Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional UU No.40 Tahun 2004 Tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial UU No.24 tahun 2011 Tentang Jaminan Kesehatan PERPRES No.12 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 PERPRES No.111 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional Permenkes 71 Tahun 2013 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama & Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan 6. Permenkes No.69 Tahun 2013

14 Dasar Hukum (2) Kepmenkes Nomor 328/Menkes/SK/VIII/2013
Tentang Formularium Nasional Kepmenkes Nomor 328/Menkes/SK/VIII/2013 Tentang Pelaksanaan Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama & Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan SE Menkes 31 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta BPJS Kesehatan Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama & Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan SE Menkes 32 Tahun 2014 Tentang Teknis Penjelasan SE Menkes N. HK?Menkes/31/I/2014 SE Direktur Pelayaanan Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Teknis Penjelasan SE Menkes N. HK?Menkes/32/I/2014 SE Direktur Pelayaanan Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Program Pelayanan Rujuk Balik Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional SE Direktur Pelayaanan Nomor 47 Tahun 2014

15 SE Menkes No. HK/Menkes/32/I/2014
TAHAPAN PROGRAM RUJUK BALIK PRB : DM HT TB Paru Asma Surat Diryan No. 8713/III.2/1213 PRB JKN 1. DM 2. HT SE Diryan No. 020 Tahun 2014 PRB 1. DM 2. HT 3. Jantung 4. Asma 5. PPOK SE Menkes No. HK/Menkes/32/I/2014 PRB : 10 Penyakit SE Diryan No. 47 Tahun 2014 PRB: 9 PENYAKIT 13 Jan 2014 30 Jan 2014 1 Jan 2014 16 Jan 2014 Pada awal pelaksanaan JKN, PRB

16 CAKUPAN PROGRAM RUJUK BALIK
A. JENIS PENYAKIT (SESUAI DENGAN SE MENKES HK/MENKES/31/I/2014) DIABETES MELLITUS 6. EPILEPS HIPERTENSI 7. SCHIZOPHRENIA JANTUNG 8. STROKE ASTMA 9. SYSTEMIC LUPUS ERYTHEMATOSUS (SLE) PPOK SIROSIS HEPATITIS B. OBAT PROGRAM RUJUK BALIK OBAT UTAMA, YAITU OBAT KRONIS YANG DIRESEPKAN OLEH DOKTER SPESIALIS/SUB SPESIALIS DI FASKES TINGKAT LANJUTAN OBAT TAMBAHAN, YAITU OBAT YANG MUTLAK DIBERIKAN BERSAMA OBAT UTAMA DAN DIRESEPKAN OLEH DOKTER SPESIALIS/SUB SPESIALIS DI FASKES TINGKAT LANJUTAN UNTUK MENGATASI PENYAKIT PENYERTA ATAU MENGURANGI EFEK SAMPING AKIBAT OBAT UTAMA. Sesuai dengan rekomendasi Perhimpunan Peneliti Hati Indonesia dan Komite Formularium Nasional, penyakit sirosis tidak dapat dilakukan rujuk balik ke Faskes Tingkat Pertama karena: Sirosis hepatis merupakan penyakit yang tidak curable. Tidak ada obat untuk sirosis hepatis Setiap gejala yang timbul mengarah kegawatdaruratan (misal: esophageal bleeding) yang harus ditangani di Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan Tindakan-tindakan medik untuk menangani gejala umumnya hanya dapat dilakukan di Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan.

17 MEKANISME PROGRAM RUJUK BALIK
IDENTIFIKASI PESERTA PRB PENDAFTARAN PESERTA PRB PELAYANAN PRB DILAKUKAN DI FASKES TINGKAT PERTAMA TEMPAT PESETA TERDAFTAR DOKTER LAYANAN PRIMER MELAKUKAN PEMERIKSAAN MEMBERIKAN RESEP MENCATAT PADA BUKU KONTROL PRB OBAT DIAMBIL DI APOTEK/DEPO FARMASI PRB YANG BEKERJA SAMA DENGAN BPJS KESEHATAN PENDAFTARAN PRB DILAKUKAN DI POJOK PRB DGN MENUNJUKKAN: KARTU IDENTITAS PESERTA SRB SEP LEMBAR /SALINAN RESEP PESERTA MENGISI FORMULIR PENDAFTARAN PESERTA PRB PESERTA MENERIMA BUKU KONTROL PESERTA PRB PESERTA YANG MENDERITA PENYAKIT KRONIS (9 PENYAKIT CAKUPAN PRB) KONDISI TELAH DITETAPKAN STABIL OLEH DOKTER SPESIALIS/SUB SPESIALIS MENUNJUKKAN SURAT RUJUKAN BALIK (SRB) Selain di Pojok PRB, pendaftaran Peserta PRB dapat juga dilakukan di BPJS Center/Kantor Cabang BPJS Kesehatan/KLOK (Kantor Layanan Operasional Kota atau Kabupaten. Petugas Pojok PRB merupakan Petugas BPJS Center yang bertugas untuk: Menerima pendaftaran Peserta PRB Melakukan legalisasi formulir dan resep obat Melakukan pencatatan dan dokumentasi Melakukan edukasi kepada peserta PRB tentang pelayanan Program Rujuk Balik

18 MEKANISME PELAYANAN PROGRAM RUJUK BALIK
FAKES TINGKAT PERTAMA BPJS CENTER/ POJOK PRB FASKES TINGKAT LANJUTAN IFRS/APOTEK PESERTA PELAYANAN SPESIALIS/ SUB SPESIALIS SEP (SURAT ELIGIBILITAS PESERTA) DIAGNOSA PENYAKIT KRONIS SURAT RUJUKAN KONDISI STABIL ? PENDAFTARAN PESERTA TIDAK VERIFIKASI DATA LEGALISASI RESEP OBAT KRONIS DOKUMENTASI YA SURAT RUJUKAN BALIK RESEP OBAT KRONIS SEP INDENTITAS PESERTA PENERIMAAN OBAT KRONIS BUKU KONTROL PRB A

19 ALUR PELAYANAN OBAT PROGRAM RUJUK BALIK
PESERTA FASKES TINGKAT PERTAMA APOTEK / DEPO FARMASI PRB BPJS KESEHATAN A PELAYANAN RUJUK BALIK/MONITORING PENYAKIT PEMERIKSAAN RESEP VERIFIKASI KLAIM OBAT KRONIS HABIS KUNJUNGAN > 3 BULAN PENYERAHAN OBAT PRB + PEMBERIAN INFORMASI OBAT PEMBAYARAN INDENTITAS PESERTA SURAT RUJUKAN BALIK BUKU KONTROL PRB YA TIDAK PENGAJUAN KLAIM + DOKUMEN PENDUKUNG SELESAI RESEP OBAT PRB RUJUKAN KE RS UNTUK DILAKUKAN EVALUASI

20 KETENTUAN OBAT PROGRAM RUJUK BALIK
DAFTAR OBAT PRB MENGACU PADA FORMULARIUM NASIONAL UNTUK OBAT PROGRAM RUJUK BALIK SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU ACUAN DAFTAR OBAT DIBERIKAN UNTUK KEBUTUHAN 30 (TIGA PULUH) HARI PERUBAHAN OBAT PRB HANYA DAPAT DILAKUKAN OLEH DOKTER SPESIALIS/SUB SPESIALIS DALAM KONDISI TERTENTU DOKTER LAYANAN PRIMER BOLEH MELAKUKAN PENYESUAIAN DOSIS SESUAI DENGAN KEWENANGANNYA PERESEPAN APOTEK / DEPO FARMASI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA YANG BEKERJASAMA DENGAN BPJS KESEHATAN UNTUK PELAYANAN OBAT PRB PENGAMBILAN OBAT PRB Buku Fornas yang telah diterbitkan oleh Kemenkes saat ini belum mencantumkan daftar obat PRB  daftar Obat PRB mengacu pada SE Diryan Nomor 47 Tahun 2014

21 PENYEDIAAN OBAT PRB PABRIK/DISTRIBUTOR OBAT KLINIK PRB APOTEK PRB
GUDANG FARMASI DINKES KOTA DEPO FARMASI PUSKESMAS APOTEK PRB DOKTER PRB KLINIK PRB Untuk saat ini, penyediaan obat PRB baru dilakukan oleh Apotek PRB. Depo Farmasi Puskesmas belum melayani obat PRB karena belum semua PKM adalah BLUD  pengadaan obat masih melalui Dinkes Kota/Kab. PUSKESMAS

22 OBAT PROGRAM RUJUK BALIK
PEMBIAYAAN OBAT PROGRAM RUJUK BALIK OBAT PROGRAM RUJUK BALIK OBAT UTAMA OBAT TAMBAHAN OBAT NON SIMPTOMATIS OBAT SIMPTOMATIS TERMASUK DALAM KOMPONEN KAPITASI DIBAYAR SECARA FFS OLEH BPJS KESEHATAN HARGA OBAT MENGACU PADA HARGA YANG DITETAPKAN OLEH MENTERI

23 PELAYANAN PEMERIKSAAN PENUNJANG RUJUK BALIK (SE MENKES NOMOR HK/MENKES/31/I/2014)
TARIF PEMERIKSAAN GULA DARAH ADALAH RP ,00 – RP ,00 TARIF PEMERIKSAAN GULA DARAH ADALAH TARIF FEE FOR SERVICE PER JENIS PEMERIKSAAN : GDP (GULA DARAH PUASA) GDPP (GULA DARAH POST PRANDIAL) GDS (GULA DARAH SEWAKTU) PEMERIKSAAN GDP DAN GDPP DILAKUKAN 1 KALI DALAM SEBULAN. DALAM KONDISI TERTENTU, PEMERIKSAAN GDS DILAKUKAN SESUAI INDIKASI MEDIS PEMERIKSAAN GULA DARAH DI FASKES TINGKAT PERTAMA HANYA UNTUK PESERTA PRB PEMERIKSAAN LABORATORIUM SELAIN YANG TERMASUK DALAM PAKET KAPITASI, SERTA SELAIN GDS, GDP, DAN GDPP, DILAKUKAN DI FASKES TINGKAT LANJUTAN. CONTOH: HBA1C, HBSAG, DAN PEMERIKSAAN LAINNYA.

24 IV HARAPAN PT Askes (Persero)

25 HARAPAN KOMITMEN FASKES TINGKAT PERTAMA
REGULASI KESEDIAAN FASKES TINGKAT LANJUTAN KETERSEDIAAN OBAT PRB KOMITMEN FASKES TINGKAT PERTAMA KESUKSESAN PROGRAM RUJUK BALIK PELAYANAN KESEHATAN YANG BERMUTU, EFEKTIF DAN EFISIEN DUKUNGAN ORGANISASI PROFESI

26 Terima kasih Zero problem..... 2014 BPJS Kesehatan


Download ppt "MEKANISME PROGRAM RUJUK BALIK BAGI PESERTA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google