Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEMENTERIAN DALAM NEGERI DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEMENTERIAN DALAM NEGERI DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH"— Transcript presentasi:

1 KEMENTERIAN DALAM NEGERI DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH
GAMBARAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DALAM KONTEKS DANA BOS TAHUN 2011 SEBAGAI DANA TRANSFER KE DAERAH Oleh: DIREKTUR FASILITAS DANA PERIMBANGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH TAHUN 2010

2 PKD PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
UU 32/2004 UU 33/2004 UU 32/2004 UU 33/2004 UU 17/2003 UU 1/2004 UU 15/2004 PP 58/2005 PP 24/ PP 8/2006 PERMENDAGRI 13 /2006 PKD PP 58/2005 PERMENDAGRI 59 /2007 PERDA ttg Pokok-pokok Pengelolan Keuda PERMENDAGRI 55 /2008 OMNIBUS REGULATIONS Peraturan KDH

3 KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
KEPALA DAERAH (PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUDA) SEKRETARIS DAERAH (KOORDINATOR PENGELOLAAN KEUDA) PENGGUNA ANGGARAN (PA) (KEPALA SKPD) PPKD Selaku BUD (KEPALA BPKAD) KUASA PA KUASA BUD PPTK PPK-SKPD BENDAHARA

4 PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
mempunyai kewenangan menetapkan : kebijakan pelaksanaan APBD; kebijakan pengelolaan barang daerah; kuasa pengguna anggaran/pengguna barang; bendahara penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran; pejabat yang melakukan penerimaan daerah; pejabat yang mengelola utang dan piutang daerah; pejabat yang mengelolan barang milik daerah; pejabat yang menguji tagihan & memerintahkan pembayaran. Kepala Daerah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. mewakili pemda dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada SEKDA selaku koordinator pengelola keuangan daerah; Kepala SKPKD selaku PPKD; Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang. berdasarkan prinsip pemisahan kewenangan antara yang memerintahkan, menguji, dan yang menerima atau mengeluarkan uang.

5 Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah
Mempunyai tugas koordinasi di bidang : penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD dan barang daerah; penyusunan rancangan RAPBD & RPAPBD; penyusunan Raperda APBD, PAPBD, & pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; tugas-tugas pejabat perencana daerah, PPKD, dan pejabat pengawas KEUDA; penyusunan laporan KEUDA dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; memimpin TAPD; menyiapkan domlak APBD & pengelolaan barang daerah; memberikan persetujuan pengesahan DPA-SKPD/DPPA- SKPD; dan Sekretaris Daerah Membantu KDH menyusun kebijakan & mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan PEMDA termasuk pengelolaan KEUDA Melaksanakan tugas-tugas koordinasi pengelolaan KEUDA lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh KDH Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada KDH

6 PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH (PPKD)
Kepala SKPKD selaku PPKD menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan KEUDA; menyusun RAPBD dan RPAPBD; melaksanakan pemungutan PATDA yang ditetapkan PERDA; melaksanakan fungsi BUD; menyusun laporan keuda; melaksanakan tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh KDH. Dalam melaksanakan fungsinya selaku BUD, PPKD berwenang: menyusun kebijakan dan domlak APBD; mengesahkan DPA-SKPD/DPPA-SKPD; melakukan pengendalian pelaksanaan APBD; memberikan juknislak sistem penerimaan dan pengeluaran kasda; melaksanakan pemungutan pajak daerah; menetapkan SPD; menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian pinjaman atas nama PEMDA; melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan KEUDA; menyajikan informasi KEUDA; melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah; menunjuk pejabat di lingkungan SKPKD selaku kuasa BUD; bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada KDH melalui SEKDA. PPKD melimpahkan kepada pejabat lainnya dilingkungan SKPKD menyusun RAPBD/RPAPBD & melakukan dallak APBD, memungut pajak daerah, menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama PEMDA, melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan KEUDA, menyajikan informasi KEUDA & melaksanakan kebijakan pengelolaan barang milik daerah.

7 KUASA BUD Mempunyai tugas:
menyiapkan anggaran kas, menyiapkan SPD dan menerbitkan SP2D; menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan kekayaan daerah; memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk; mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD; menyimpan uang daerah; melaksanakan penempatan uang daerah & mengelola/menatausahakan investasi daerah; melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah; melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah; melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah; melakukan penagihan piutang daerah. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada BUD

8 Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang
Mempunyai tugas: menyusun RKA-SKPD dan DPA-SKPD; melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja; melaksanakan anggaran SKPD; menguji tagihan dan memerintahkan pembayaran; melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak; mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang ditetapkan; menandatangani SPM; mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya; menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD; mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD; melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan KDH Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada KDH melalui SEKDA.

9 Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Pejabat pengguna anggaran/pengguna barang dan kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang dalam melaksanakan program dan kegiatan dapat menunjuk pejabat pada unit kerja SKPD selaku PPTK Kriteria penunjukan PPTK berdasarkan pertimbangan : kompetensi jabatan, anggaran kegiatan, beban kerja, lokasi, dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya. PPTK yang ditunjuk oleh pejabat pengguna anggaran/pengguna barang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada pengguna anggaran/pengguna barang PPTK yang ditunjuk oleh kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang. Tugas PPTK : mengendalikan pelaksanaan kegiatan; melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan encakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

10 Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD)
Untuk melaksanakan anggaran yang dimuat dalam DPA-SKPD, kepala SKPD menetapkan pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD sebagai PPK-SKPD. PPK-SKPD mempunyai tugas: meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diketahui/ disetujui oleh PPTK; meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran; melakukan verifikasi SPP; menyiapkan SPM; melakukan verifikasi harian atas penerimaan; melaksanakan akuntansi SKPD; dan menyiapkan laporan keuangan SKPD. PPK-SKPD tidak boleh merangkap sebagai pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara/daerah, bendahara, dan/atau PPTK.

11 BENDAHARA PENGELUARAN (Psl 4 Permendagri 55/2008)
Bendahara pengeluaran SKPD bertugas untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan pengeluaran uang dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD. Bendahara pengeluaran SKPD berwenang: mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP UP/GU/TU dan SPP-LS; menerima dan menyimpan uang persediaan; melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya; menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan; meneliti kelengkapan dokumen pendukung SPP-LS yang diberikan oleh PPTK; mengembalikan dokumen pendukung SPP-LS yang diberikan oleh PPTK, apabila dokumen tersebut tidak memenuhi syarat dan/atau tidak lengkap.

12 Lanjutan …… Dalam hal pengguna anggaran melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kuasa pengguna anggaran, ditunjuk bendahara pengeluaran pembantu SKPD untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang bendahara pengeluaran SKPD. Untuk melaksanakan sebagian tugas bendahara pengeluaran pembantu SKPD berwewenang : mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP-TU dan SPP- LS; menerima dan menyimpan uang persediaan yang berasal dari Tambahan Uang dan/atau pelimpahan UP dari bendahara pengeluaran melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya; menolak perintah bayar dari Kuasa Pengguna Anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan; meneliti kelengkapan dokumen pendukung SPP-LS yang diberikan oleh PPTK; mengembalikan dokumen pendukung SPP-LS yang diberikan oleh PPTK, apabila dokumen tersebut tidak memenuhi syarat dan/atau tidak lengkap.

13 DANA BOS 2011 “Bentuk Dana Transfer”
Transfer dari rekening kas Negara ke rekening kas Daerah Dana utk satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar sembilan tahun dan digunakan utk mendanai keg sesuai juknis Mendiknas Stimulus bagi Kab/Kota utk menyelenggarakan fungsi pendidikan di Daerah

14 PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
LINGKUP PENGELOLAAN DANA BOS 2011 PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN

15 Kas Umum Negara, Kemenkeu
MEKANISME DANA BOS 2011 Kas Umum Negara, Kemenkeu Transfer ke Rekening kas Daerah (dirinci alokasi per sekolah), secara Triwulanan. Kas Umum Daerah Kab./Kota Disalurkan melalui belanja SKPD Disdik sesuai alokasi per Sekolah Disalurkan melalui belanja hibah sesuai alokasi persekolah Tata cara pemberian dan pertanggungjawaban diatur dengan Perkada (Psl 133 ayat (3) Permendagri 13/2006) Bend. Pengel. Disdik Sekolah Negeri Sekolah Swasta Catatan: - Mekanisme pencairan melalui belanja SKPD mengacu pada sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah.

16 DASAR HUKUM PELAKSANAAN KATEGORI SBG “KEPERLUAN MENDESAK”
Psl 81 ayat (2) PP58/2005 & Psl 162 Permen-dagri 13/2006 Angka IV butir 6 Permendagri 37/2010 DANA BOS TA 2011 KATEGORI SBG “KEPERLUAN MENDESAK” MENDAHULUI PERDA PERUBAHAN APBD Catatan : Psl 81 Ayat (2) PP 58/2005: “Dalam keadaan darurat, Pemda dpt melakukan pengeluaran yg blm tersedia anggarannya, yg selanjutnya diusulkan dlm rancangan perubahan APBD, dan/atau disampaikan dlm laporan realisasi anggaran”. Psl 162 ayat (2) Permendagri 13/2006: “Dalam keadaan darurat, Pemda dpt melakukan pengeluaran yg blm tersedia anggarannya yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD. Ayat (5) Permendagri 13/2006 : “Pengeluaran sebagaimana dimaksud ayat (2) termasuk belanja utk keperluan mendesak yg kriterianya dittpkan dalam Perda ttg APBD”. Ayat (6) Permendagri 13/2006: “Kriteria keperluan mendesak mencakup prog/keg yan das dan bila ditunda dpt merugikan yg lebih besar bagi pemda dan masy”. Daerah dpt melaksanakan keg BOS mendahului Perda Perubahan APBD TA sebagaimana diatur dlm ket. Angka IV. Hal-hal Khusus, butir 6 Permendagri 37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2011.

17 TEKNIS PENGANGGARAN DALAM APBD
BAGI DAERAH YG BELUM MENGANGGARKAN DLM APBD (Sesuai Psl 81 ayat (2) PP 58/2005, Psl 162 Permendagri 13/2006, Permendagri 37/2010) PENGANGGARAN DANA BOS SBG PENERIMAAN DAERAH (PPKD) Pada Kelompok: Lain-lain Pendapatan Daerah yg sah,, Jenis: Dana Penyesuaian&OTSUS, Obyek: Dana penyesuaian serta Rincian obyek: Dana BOS RKA-PPKD.1 Menyusun RKA-PPKD utk belanja hibah (sekolah swasta) Menyusun RKA-SKPD Pendidikan dalam 3 jenis belanja (sekolah negeri) Menetapkan Perkada Perubahan Penjabaran APBD, dbrthukan kpd Pimpinan DPRD. Menyusun dan mengesahkan DPA-SKPD/ DPA-PPKD PENGANGGARAN SBG BELANJA (PPKD & SKPD) RKA-PPKD2.1 Belanja Hibah (swasta) Belanja pegawai, barang dan jasa, belanja modal sesuai Juknis Mendiknas (negeri) RKA-SKPD 2.2.1

18 PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH/ PENGGUNA ANGGARAN PA/KPA
NO URAIAN INSTI- TUSI PPKD PA/KPA Bendahara/ Pemegang Kas KETERANGAN 1 Kepala Daerah Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan Mendelegasikan pengelolaan keu kpd PPKD 2 Dinas Pendidikan: -Kepala Dinas Selaku PA -Kabag TU PPK-SKPD -Kabid Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BP Bendahara Pengeluaran (Induk) BPP Bendahara Pengeluaran Pembantu 3 DPKD: - Bid. Anggaran Fungsi Anggaran - Bid. Perbend Kuasa BUD - Bid Akuntansi Fungsi Akuntansi 4 Bank Umum Pemegang Rekening Kas Umum Daerah 5 Sekolah: Kep. Sekolah TU/Staf PBPP di sekolah

19 PENGELOLA-AN DANA BOS UTK SEKOLAH NEGERI
Penggunaan dana BOS dianggarkan melalui belanja langsung dalam bentuk prog/keg pada SKPD Pendidikan -> RKA-SKPD. Diuraikan dalam jenis belanja pegawai, barang & jasa dan modal sesuai juknis Mendiknas. Pelaksanaan dilakukan sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing sekolah. Utk penyesuaian penggunaan setiap jenis belanja dilakukan melalui mekanisme perubahan. PENGELOLA-AN DANA BOS UTK SEKOLAH NEGERI

20 PENGELOLA-AN DANA BOS UTK SEKOLAH SWASTA
Lanjutan … BUD mengalokasikan dana BOS utk sekolah swasta berdasarkan data jumlah siswa per sekolah. Dana BOS diberikan ke sekolah swasta melalui belanja hibah, dituangkan dalam NPHD sesuai dgn tata cara pemberian hibah yg ditetapkan dgn Perkada. Kepala sekolah swasta melaporkan kekurangan atau kelebihan anggaran per sekolah berd. Jumlah riil murid di sekolah kpd SKPD pendidikan, utk selanjutnya disampaikan kpd kemendiknas utk dilakukan penyesuaian alokasi per sekolah. PENGELOLA-AN DANA BOS UTK SEKOLAH SWASTA

21 Kepala Dinas Pendidikan :
Lanjutan … Kepala Dinas Pendidikan : menunjuk pejabat yang menangani prog/keg Dana BOS di Dinas Pendidikan sebagai KPA . menunjuk salah satu pegawai di Dinas Pendidikan sbg Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP). PENUNJUKAN PEJABAT PENGELOLA DANA BOS DI SKPD Kepala sekolah sbg Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu (PBPP). DI SEKOLAH NEGERI

22 PENYALURAN DANA BOS SETIAP TRIWULAN KE SEKOLAH (NEGERI)
PEJABAT PENGGUNA ANGGARAN / KUASA PENGGUNA ANGGARAN PPK-SKPD BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU DI SKPD KUASA BUD BANK SPM-UP/GU/TU SP2D Transfer Uang SPP-UP/GU/TU 2 1 3 Transfer Uang PEMBANTU BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU (PBPP) DI SEKOLAH Catatan : Proses penyelesaian penyaluran dari angka 1) s/d angka 3) ke sekolah paling lama 7 hari kerja; PBPP melaporkan realisasi penggunaan dana yg diterima per triwulan dgn melampirkan rekap SPJ kepada BPP di Dinas Pendidikan paling lambat 10 hari kerja sebelum berakhirnya Triwulanan. Pencairan triwulan kedua & seterusnya diajukan oleh BPP dengan memperhatikan perubahan alokasi per sekolah.

23 PENYALURAN DANA KE SEKOLAH SWASTA
SP2D- LS BUD/KUASA BUD BANK SPM-LS Transfer Uang BAGIAN/FUNGSI VERIFIKASI SPP-LS Rekening Sekolah Swasta (Penerima Hibah) BEND PENGELUARAN PPKD SPD DPA-PPKD (Belanja Hibah ke Sekolah) Catatan : Pengajuan SPP – LS dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran PPKD sebagai alat pengajuan dana atas belanja hibah PPKD, yang dilampiri dgn Salinan SPD dan lampiran Lain (DPA-PPKD, naskah hibah). Pembukuan Belanja Hibah oleh Bendahara Pengeluaran ke dalam BKU Pengeluaran dan Buku Pembantu setelah mener ima SP2D LS dari BUD/Kuasa BUD

24 DISKRESI PENGANGGARAN BELANJA BARANG&JASA
OLEH PBPP DI SEKOLAH Jadwal pengadaannya mengikuti Juknis & tidak memerlukan keterlibatan pejabat pengadaan atau panitia pengadaan, dgn ketentuan nilai belanjanya tidak melebihi Rp ,00 Penganggaran Belanja untuk pengadaan barang dan jasa termasuk belanja modal Catatan : Psl 55 ayat (2) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, “bukti pembelian digunakan untuk pengadaan barang/jasa yang nilainya sampai dengan 5 juta rupiah”. Ayat (3): “bukti kuitansi digunakan untuk pengadaan barang/jasa yang nilainya sampai dengan Rp ,00”.

25 PPK-SKPD/ Dinas Pendidikan
PENYUSUNAN LAPORAN REALISASI ANGGARAN DAN PENCATATAN ATAS ASET TETAP DI SEKOLAH Menyusun laporan Keuangan termasuk untuk kegiatan BOS di Sekolah , mencakup: Laporan realisasi anggaran Catatan atas laporan keuangan Neraca (aset SKPD) PPK-SKPD/ Dinas Pendidikan Catatan : Aset di Sekolah merupakan aset milik Pemerintah Daerah yang disusun dalam laporan Neraca SKPD Pendidikan dan dicatat dalam daftar inventaris barang milik daerah.

26 SEKIAN DAN TERIMA KASIH


Download ppt "KEMENTERIAN DALAM NEGERI DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google