Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

POLITIK HUKUM Pendastaren Tarigan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "POLITIK HUKUM Pendastaren Tarigan"— Transcript presentasi:

1 POLITIK HUKUM Pendastaren Tarigan
SILABUS POLITIK HUKUM 1. PENGERTIAN HUKUM DAN POLITIK HUKUM 2. POLITIK HUKUM NASIONAL 3. RUANG LINGKUP DAN MAANFAAT POLITIK HUKUM 4. TUJUAN POLITIK HUKUM 5. HUKUM SEBAGAI PRODUK POLITIK 6. SYSTEM POLITIK DAN MEKANISME POLITIK 7. TIPELOGI HUKUM DAN POLITIK 8. PERKEMBANGAN HUKUM NASIONAL 9. ANALISIS BIDANG-BIDANG HUKUM 1. LEGISLASI 2. PELAKSANAAN HUKUM 3. JUDICIAL

2 BUKU BACAAN: POLITIK HUKUM : MACFUD MD KOFIGURASI POLITIK DAN HUKUM : MACHFUD. MD. POLITIK HUKUM: SUNARJATI HARTONO PENGANTAR POLITIK HUKUM : IMAM SYAUKANI KONFIGURASI POLITIK DAN KEKUASAAN KEHAKIMAN : OLEH BENNY K.HARTMAN REFLEKSI TENTANG STRUKTUR ILMU HUKUM; BERNARD ARIF SIDHARTA LAW AND SOCIETY, PHILIPPE NONET AND PHOLIPP SELZNICK DINAMIKA DARI HUKUM KOLONIAL KE HUKUM NASIONAL DINAMIKA SOSIAL-POLITIK DALAM PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA. : OLEH SUTANDYO WIGNYOSUBROTO POLITIK HUKUM.M.SOLLY LUBIS DAN LAIN-LAIN.

3 RUANG LINGKUP DAN TUJUANPOLITIK HUKUM
PROSES PENGGALIAN NILAI-NILAI DAN ASPIRASI MASYARAKAT PROSES ARTIKULASI NILAI-NILAI DAN ASPIRASI PROSES PERUMUSAN DAN PENGESAHAN PROSES SOSIALISASI PROSES PELAKSANAAN PROSES EVALUASI PROSES PERUBAHAN/PENYESUAIAN

4 Apa yang diharapkan dari Politik Hukum.
Politik hukum adalah Politik dari Hukum, yaitu suatu Kajian hukum yang mencoba untuk memberikan gambaran yang lebih luas eksistensi sistem hukum. Melalui pendekatan politik hukum diharapkan hukum Berfungsi secara efektif,dipatuhi dan diterapkan dalam tindakan aktual sehari-hari. Politik hukum merespons cita hukum dan meng-upayakan hukum dapat diwujudkan sebagai kenyataan sehingga hukum benar-benar memiliki sifat yang lebih adil. Berbagai kritik yang diajukan kepada sistem hukum Konvensional ”Ajaran Imperative dari Mazhab Hukum Positif” dapat di carikan pemecahannya lewat pendekatan politik hukum. Politik hukum melihat faktor-faktor yang mempengaruhi realisasi “Law in the books “ menjadi “ Law in the actions”.

5 Mata kuliah politik hukum ini bertujuan menggambarkan hukum dalam konteks yang lebih luas, dimana hukum dilihat sebagai bagian dari sub-sistem sosial. Hukum sebagai alat yang mengatur tatanan sosial sehingga tata tertib dan ketentraman di dalam suatu masyarakat dapat dipelihara. Politik hukum merupakan suatu metode untuk mempelajari aspek-aspek yang berhubungan dengan sistem hukum, oleh karena itu politik hukum akan sangat tergantung pada lingkungan tempat hukum itu sendiri.

6 KEBIJAKAN HUKUM (LEGAL POLICY) 1. UPAYA TERTENTU UNTUK MEREALISASIKAN TUJUAN HUKUM ATAU IUS CONSTITUENDUM MENJADI IUS CONSTITUTUM. HUKUM CITA MENJADI HUKUM POSITIP 2. PROSES PEMBENTUKAN/EVALUASI , PENEMUAN, MENJALANKAN DAN MENEGAKKAN HUKUM

7 APAKAH ARTI POLITIK HUKUM ?
POLITIK HUKUM (LEGAL POLICY): KEBIJAKAN NEGARA/PEMERINTAH DALAM BIDANG HUKUM UNTUK MELAKSANAKAN PEMERINTAHAN. SALAH SATU ALAT PEMERINTAH UTK MEMERINTAH ADALAH DGN MEMBUAT HUKUM. DGN PEMBUATAN HUKUM PEMERINTAH BERUSAHA MELAKSANAKAN SUATU KEBIJAKAN HUKUM DALAM SUATU MASYARAKAT POLITIK TERTENTU. APAKAH SETIAP KEBIJAKAN HUKUM TERSEBUT SUDAH SESUAI DENGAN PRINSIP NEGARA HUKUM atau KEHENDAK UMUM. MASIH DIPERLUKAN PENJELASAN LEBIH LANJUT.

8 PERKEMBANGAN PEMBUATAN HUKUM
DI EROPAH PADA AWALNYA PEMBENTUKAN HUKUM DIYAKINI PEMERINTAH HANYA MEREGISTRASI ATURAN-ATURAN YG ADA, RAJA MENETAPKAN HUKUM SECARA TERTULIS DAN DIA TAK DAPAT MENGUBAHNYA. PD ABAD PERTENGAHAN DIKENAL HUKUM RAJA. TITAH RAJA BERLAKU SBG UU. RAJA BERBUAT DEMIKIAN KARENA IA TELAH MEWAJIBKAN RAKYATNYA BERSUMPAH SETIA. KEADAAN INI SEMAKIN KUAT SETELAH ADA KEPERCAYAAN BAHWA RAJA SBG PENJELMAAN TUHAN. MASYARAKAT MENGHARAPKAN KESEJAHTERAAN DARI TUHAN. “REI DEI GRATIA”. AKHIRNYA HUKUM KEBIASAAN SEMAKIN MENGERUCUT. PARA PENDUKUNG HKM ALAM MEMBUAT TEORI HKM MEBEDAKAN HUKUM YG DIPAKSAKAN (IUSTUM) DAN HUKUM SUKARELA (HONESTUM).IUSTUM BERFUNGSI MELAYANI KETENANGAN LAHIR, KARENA ITU SANKSINYA DAPAT DIPAKSAKAN. HONESTUM BERKAITAN DGN KESUSILAAN YG SEBAIKNYA DILAKSANAKAN TAPI BUKAN MERUPAKAN KEWAJIBAN. DGN DEMIKIAN IUSTUM SEMAKIN DIPERLUKAN SEHINGGA PEMBUATAN HUKUM MENEMPATI PERAN UTAMA.

9 4. DLM KENYATAANNYA PENGUASA NEGARA (TRIAS POLITIKA) TDK MENGGUNAKAN KEKUASAAN SECARA MONOPOLI MEMBUAT HUKUM. HAL INI DISEBABKAN ANTARA LAIN: 1.KEPERCAYAAN KPD HUKUM ALAM, 2. FUNGSI NEGARA MEMELIHARA KETERTIBAN DAN 3.SISTEM POLITIK DI PARLEMEN. 5. MULAI ABAD KE XX PERAN PEMBUAT HUKUM (LEGISLATOR) BUKAN HANYA MENETAPKAN KEBIASAAN-KEBIASAAN SBG ALAT MENJAGA KETERTIBAN, TTP JUGA MELAKUKAN PERUBAHAN MASYARAKAT. RPSCO POUND MENYATAKAN LAW AS A TOOL SOCIAL ENGINEERING. MESKIPUN DEMIKIAN REGISTRASI MASIH DIPERLUKAN DISAMPING UNTUK MELAKUKAN KEBIJAKAN MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN RAKYAT DAN MEWUJUDKAN KEADILAN SOSIAL.

10 KEUNTUNGAN HUKUM TERTULIS
EFEKTIVITAS HUKUM KEPASTIAN HUKUM LEBIH DAPAT DIRAMALKAN: PERILAKU YANG AMAN DAN PUTUSAN HAKIM YANG KONSISTEN. NILAINYA TETAP; BAIK DARI SEGI NILAI- NILAI MAUPUN SEGI PEMBUKTIAN

11 MENURUT MOCH.MAHFUD MD. DLM BUKUNYA MEMBANGUN POLITIK HUKUM MENEGAKKAN KONSTITUSI
POLITIK HUKUM ADALAH ARAHAN ATAU GARIS-GARIS RESMI YG DIJADIKAN DASAR PIJAK DAN CARA UNTUK MEMBUAT DAN MELAKSANAKAN HUKUM DALAM RANGKA MENCAPAI TUJUAN BANGSA DAN NEGARA. POLITIK HUKUM MERUPAKAN UPAYA MENJADIKAN HUKUM SEBAGAI PROSES PENCAPAIAN TUJUAN NEGARA. TUJUAN NEGARA RI DI DLM UUD NEG.RI THN 1945 (PASCA AMANDEMEN) : MELINDUNGI SEGENAP BANGSA; MEMAJUKAN KESEJAHTERAAN UMUM DAN MENCERDASAN KEHIDUPAN BANGSA MEWUJUDKAN MASYARAKAT ADIL DAN MAKMUR MELAKSANAKAN KETERTIBAN DUNIA BERDASARKAN KEMERDEKAAN.

12 POLITIK HUKUM MENCAKUP
TUJUAN NEGARA ATAU MASYARAKAT INDONESIA SISTEM HUKUM YG DIPERLUKAN UTK MENCAPAI TUJUAN ITU PERENCANAAN DAN KERANGKA PIKIR DLM PERUMUSAN KEBIJAKAN HUKUM ISI HUKUM NASIONAL DAN FAKTOR YG MEMPENGARUHINYA. PEMAGARAN HUKUM DGN PROLEGNAS, JUDICIAL REVIEW, LEGISLATIF REVIEW DLL.

13 PEMIKIRAN POLITIK MENJADI DASAR NEGARA HUKUM
SUMBER HUKUM KEDAULATAN NEGARA, NEGARA MEMILIKI KEKUASAAN DIATAS SEMUA GOLONGAN. HUKUM NEGARA BERLAKU SECARA JURIDIS. EFEKTIVITAS HUKUM, PERILAKU NYATA , MEMAKSAKAN HUKUM KEPADA LENGGAR HUKUM DAN KEKUASAAN HUKUM MODERN AD. HUKUM YG DICIPTAKAN NEGARA. HKM MELINDUNGI HAM DAN MENEGAKKAN KEADILAN. 1. HUKUM TDK SAMA DG KEKUASAAN. PEMERINTAH TUNDUK PADA HUKUM. ABDI HKM 2. HUKUM TDK BERTENTANGAN DG KEKUASAAN. KEAMANAN HANYA TERJAMIN APABILA ADA KEKUASAAN. HANYA PEMERINTAH BERKUASA MENERTIBKAN ORG YG TDK TAAT PD HUKUM.

14 HUKUM DAN MASYARAKAT TUJUAN POLITIK HUKUM
POLITIK HKM PEMERINTAH BERDASARKAN KEPENTINGAN MASYARAKATSOSIO EKONOMI, BUDAYA MASYARAKT. VON SAVIGNY : HUKUM SESUAI DG VOLKGEIST SUATU BANGSA. PEMBUATAN HUKUM LEBIH RASIONAL DAN OBJEKTIF. TUJUAN POLITIK HUKUM MENJAMIN KEADILAN PEMERINTAH MENGIMBANGI KEPENTINGAN UMUM DG KEPENTINGAN LAINNYA. KEADILAN SOSIAL TERWUJUD APABILA HAM DIHORMATI, KEWAJIBAN DAN BEBAN DIBAGI SECARA PANTAS TERUTAMA BERKAITAN DG ASSET NASIONAL. POLITIK HUKUM YG NYATA DLM SUATU NEGARA. POLITIK HUKUM LIBERALIS POLITIK HUKUM KOMUNALISME POLITIK HUKUM CAMPURAN. PERIMBANGAN INDIVIDUALISME DAN KOMUNALISME.

15 HUKUM DAN KONFIGURASI POLITIK
HUKUM SYARAT MUATAN POLITIK BAIK DALAM TAHAP PROSES PEMBENTUKAN DI PARLEMEN MAUPUN PENERAPAN HUKUM DLM MEMBUAT KEPUTUSAN KONKRIT. PROSES PEMBUATANUU DI PARLEMEN SANGAT TERGANTUNG PD KONFIGURASI POLITIK. SANGAT TERGANTUNG PD POLITICAL WILL DARI REGIM PEMERINTAH YG BERKUASA. PERTENTANGAN KEPENTINGAN YG DIUTAMAKAN AKAN SEMAKIN JELAS DARI HASIL PENELITIAN: SIAPA YG DILINDUNGI DAN DILAYANI OLEH HUKUM BERAPA BESAR CAMPUR TANGAN PEMERINTAH UNTUK MEWUJUDKAN KEMAKMURAN RAKYAT DAPATKAH HUKUM DIGUNAKAN ALAT KONTROL PD TINDAKAN PENGUASA.

16 PROSES POLITIK DAN PEMBUATAN DAN PENERAPAN HUKUM
ASPIRASI & KEBUTUHAN RIIL KENYATAAN ALAMIAH DAN KEMASYARAKATAN LIMITASI/ FASILITASI MOMEN POLITICAL KEPENTINGAN & TUJUAN POLITIK MOMEN IDIIL PANDANGAN HIDUP CITA HUKUM, NILAI-NILAI ASAS HUKUM PROSES INTERAKSI UMPAN BALIK/ JURISPRUDENSI SISTEM TATA HUKUM, MENCERMINKAN TATANAN POLITIK,SOSIAL, EKONOMI BUDAYA, HUKUM ATURAN UMUM PERUNDANG-UNDANGAN MODEL PERILAKU TIPE KONPLIK PENYELESAIAN/ KEPUTUSAN HAKIM PENERAPAN & PENEMUAN HUKUM KONPLIK MASALAH HUKUM PERISTIWA SOSIAL MASALAH HUKUM PERISTIWA SOSIAL

17 ORGANISASI POLITIK MASYARAKAT DAN KEKUASAAN PEMBENTUKAN HUKUM
KEKUASAAN KHARISMATIS PENGADAAN HUKUM MELALUI PEWAHYUAN OLEH “LAW PROPHETS” KEKUASAAN TRADISIONAL PENGADAAN HUKUM SECARA EMPIRIS OLEH “LEGAL HONORATIORES” KEKUASAAN RATIONAL Pembentukan hukum melalui pembebanan dari atas oleh “kekuatan sekuler atau teokrasi” DEMOKRASI PENGADAAN HUKUM MELALUI PENGGARAPAN HUKUM SECARA SISTEMATIS DIJALANKAN SECARA PROFESSIONAL

18 PERKEMBANGAN RATIONALISASI HUKUM MERNURUT PANDANGAN MAX WEBER
CARA PEMBINAAN KWALITAS FORMAL KHARISMATIS FORMALISME MAGIS & IRRASIONAL EMPIRIS MENYADANDARKAN KEPADA HONORATIONERES TEOKRATIS RASIONAL SUBSTANTIF TEOKRATIS PROFESSIONAL SUBLIMASI LOGIS : BAIK BAHAN-BAHAN HUKUM (SUBSTANTIF) MAUPUN PROSEDUR ENGADAANNYA (FORMAL)

19 SISTEM POLITIK DAN PEMBUATAN
KEIJAKAN HUKUM Setiap masyarakat yang teratur, yang bisa menentukan pola-pola hubungan yang bersifat tetap antara para anggotanya adalah masyarakat yang mempunyai tujuan yang sedikit banyak cukup jelas. Politik adalah bidang dalam kehidupan masyarakat yang berhubungan dengan tujuan masyarakat tersebut. Struktur politik menaruh perhatian pada pengorganisasian kegiatan kolektif untuk mencapai tujuan - tujuan yang secara kolektif sangat menonjol. Suatu masyarakat yang mempunyai tujuan tertentu , diawali dari artikulasi dari agregasi kepentingan. Jadi diperlukan suatu proses pemilihan tujuan antara berbagai tujuan yang mungkin terjadi. Oleh karena itu, politik adalah juga aktivitas memilih suatu tujuan sosial tertentu.

20 Hukum bukanlah suatu lembaga yang sama sekali otonom, melainkan berada pada kedudukan yang kait mengkait dengan aspek-aspek kehidupan lain dalam masyarakat (social life aspect). Hukum itu sangat kental dengan muatan politik baik dalam tahap proses pembuatan penetapan isi hukum di Parlemen sangat tergantung pada konfigurasi politik, maupun penerapan/penegakkan hukum menghadapi suatu kasus dengan mewujudkan aturan-aturan umum sebagai keputusan konkrit oleh lembaga yang berwenang. Hukum berwatak politik karena hukum dapat digunakan untuk mempromosikan berbagai kepentingan yang beraneka ragam dan merupakan alat untuk merealisasikan berbagai maksud politik yang berbeda-beda. Demikin juga dalam penerapannya bahwa hukum yang sudah ditetapkan itu memiliki sifat norma yang umum dan abstrak, sehingga berlaku dalam keadaan individual dan konkrit lebih kurang berwatak politik (political will).

21 Penegakan Hukum Hukum = kaidah pola perilaku, rujukan oleh anggota masyarakat. Suatu SUBSTANSI peraturan perundang-undangan dapat berlaku dan sah harus ditetapkan oleh institusi politik. Suatu peraturan perundangan pada umumnya dipertanyakan tentang landasan pembuatannya (political gelding van het recht). Landasan filsafatnya dan landasan juridisnya dan lain-lain. Tentu proses pembentukan hukum itu akan diwarnai oleh suasana kehidupan politik. Keputusan politik atau kebijakan umum yang akan ditetapkan melalui suatu proses politik. Proses politik yang terjadi dapat di amati dari perilaku masyarakat politik, baik sub syatem supra struktur maupun sub system infra struktur politik. Pendekatan seperti ini disebut dengan pendekatan “sistem politik” dalam pembuatan dan pengembangan keputusan politik

22 Perwujudan hukum dalam perilaku sosial, apabila kaedah-kaedah itu benar benar berfungsi efektif di dalam perilaku para pelaku hukum (subjek hukum). Dalam istilah hukum ada kita kenal : law in the books dan law in the actions. Dengan demikian Hukum sebagai sarana perilaku belum tentu terwujud dengan sendirinya. Peranan Politik Hukum semakin lebih luas karena mencakup upaya mengimplementasikan aturan hukum sebagai perilaku nyata (penegakan hukum).

23 Perwujudan hukum dalam perilaku sosial, apabila kaedah- kaedah itu benar benar berfungsi efektif di dalam perilaku para pelaku hukum (subjek hukum). Dalam istilah hukum ada kita kenal : law in the books dan law in the actions. Dengan demikian Hukum sebagai sarana perilaku belum tentu terwujud dengan sendirinya. Peranan Politik Hukum semakin lebih luas karena mencakup upaya mengimplementasikan aturan hukum sebagai perilaku nyata (penegakan hukum).

24 Sistem politik ialah mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam masing-masing komponen dari struktur politik dalam hubunganya berinteraksi diantara satu sama lain yang menunjukkan suatu proses yang langgeng. Proses dimaksud mengandung dimensi waktu (masa lampau, masa kini dan masa mendatang). Pengertian struktur ialah semua aktivitas yang dapat diobservasi atau diidentifikasi yang berpengaruh menentukan tujuan akhir sistem politik itu sendiri. Dengan demikian sistem politik tidak selalu sejajar dan bersamaan dengan konsep negara, seperti juga halnya konsep negara tidak selalu sejajar seperti konsep bangsa 1). Negara mempunyai unsur spesipiknya seperti diutarakan Max Weber yang mempunyai legitimasi paksaan pisik terhadap batas wilayah kekuasaan negara.

25 Definisi hukum menurut Weber : suatu tatanan bisa disebut hukum apabila secara eksternal ia dijamin oleh kemungkinan, bahwa paksaan (fisik atau psikologis) bagaimana yang ditujukan untuk mematuhi tatanan atau menindak pelanggaran, akan diterapkan oleh suatu perangkat terdiri dari orang-orang yang khusus menyiapkan diri untuk melakukan tugas-tugas tersebut. Pemerintah sebagai personifikasi negara dalam konsep ini hanya mekanisme formal atau mesin resmi negara, disamping pranata sosial politik lain yang kurang atau tidak resmi. Dalam sistem politik modern pranata sosial dengan segala fenomena sosialnya merupakan salah satu bagian dari sistem politik yang turut menentukan (dominan). Kecenderungan mengintroduksi pendekatan baru di dalam teori politik modern, adalah merupakan usaha guna dapat memahami kompleksitas sistem politik dengan lebih cermat. Gabriel A Almond mengkatagorisasikan sistem politik sebagai usaha untuk mengadakan pencarian kearah: lingkup yang lebih luas, realisme, persisi (ketepatan), ketertiban dalam teori politik agar hubungan yang terputus antara comparative government dengan political theory ditata kembali.

26 SISTEM POLITIK MENURUT GABRIEL ALMOND
Setiap sistem politik menurut Almond harus menjalankan fungsi-fungsi tertentu. Pada kenyataannya, atas dasar efisiensilah suatu sistem politik dapat ditentukan atas dasar fungsi-fungsi yang diberikan. Almond mendapatkan defenisi sistem politik dari David Easton dengan ketiga komponennya , yaitu : Alokasi nilai-nilai (alat-alat kebijaksanaan), Alokasi kewenangan, dan Alokasi otoritatif sebagai suatu yang mengikat masayarakat secara keseluruhan dan cara yang paling memuaskan. Menurut pendapat Almond; kewenangan dimiliki setiap sistem sosial, tidak secara jelas membedakan sistem politik dengan sistem –asosiasi lain seperti, gereja, firma dagang yang menjalankan beberapa jenis kewenangan. Almond mendefinisikan kembali konsep otoritas adalah sebagai paksaan pisik yang absah atau lebih kurang diakui. Dari penelaahannya terhadap teori-teori sistem politik yang ada akhirnya Almond tiba pada suatu kesimpulan dengan membuat definis sistem politik. Sistem politik adalah sistem interaksi yang terdapat dalam seluruh sub sistem yang merdeka menjalankan fungsi-fungsi integrasi dan adaptasi (baik secara internal maupun dalam berhadapan dengan dunia external ) dengan alat-alat, atau ancaman paksaan pisik yang kurang lebih absah 2).

27 TABEL MASUKAN DAN KELUARAN
Tujuh variabel kategori fungsional”. Empat variabel merupakan fungsi masukan (in put) u a. Sosialisasi politik dan rekrutmen politik; b. Artikulasi kepentingan politik; c. agregasi kepentingan ( Partai Politik atau asosiasi lain) sebagai pembawa in put d. komunikasi politik untuk mendukung atau menolak Dan tiga fungsi keluaran yaitu; e, pembuatan peraturan; F, penerapan peraturan dan g. pengawasan peraturan.

28 Struktur Politik Formal dan Non Formal
Fungsi-fungsi masukan dijalankan oleh sub-sub sistem non-pemerintah, masyarakat dan lingkungan umum, sementara fungsi keluaran merupakan fungsi yang dijalankan pemerintah. Fungsi yang terakhir itu merupakan fungsi yang dijalankan oleh institusi pemerintah dalam bentuk tradisional yaitu legislatif ( rule making); eksekutif (rule application) dan yudikatif (rule adjudication). Almond percaya bahwa fungsi masukan lah yang dianggap sebagai sangat berarti, sedangkan fungsi- fungsi keluaran kurang penting mendapat perhatian.

29 Suatu sistem politik adalah suatu sistem terbuka, dan secara tetap dipengaruhi oleh
lingkungan-lingkungan sosial, budaya dan ekonomi, dimana sistem politik bekerja di bawahnya. Dibawah sosialisasi politik, Almond telah memasukkan apa yang disebutnya ”dimensi psikhologis” dari sistem politik yang bernama budaya politik. Budaya politik . mengandung nilai-nilai yaitu sikap-sikap, sistem kepercayaan , simbol-simbol yang dimiliki oleh individu dan beroperasi dalam seluruh masyarakat serta harapannya. Sosialisasi politik merupakan proses induksi ke dalam budaya politik dan membawa pada berkembangnya serangkaian perilaku di antara para anggota sistem itu. Hal itu dapat dijalankan oleh berbagai elemen dalam masyarakat dan dengan gaya yang berlain-lainan. Tahap pertama, proses sosialisasi dimaksudkan sebagai penyebar, particularistik dan askriptif serta afektif. Dengan berkembangnya masyarakat, sosialisasi menjadi semakin khusus, universalistik dan instrumental. Gambaran ini dapat juga diterapkan dalam rekrutmen politik yang akan menggambarkan inisiasi para anggota dalam politik. Sekali proses-proses sosialisasi dan rekrutmen politik sempurna maka struktur yang mewakilkan artikulasi kepentingan dan agregasi kepentingan mulai terorganisasikan.

30 UNSUR STRUKTUR NON FORMAL
Pada tahap artikulasi kepentingan fungsi-fungsi tersebut biasanya memakai bentuk kelompok-kelompok kepentingan. Kelompok kepentingan itu dapat berupa : (i). Kelembagaan (Asosiasi), (ii). Non-asosiasional (etnik, maupun relegius), (iii). Anomis spontan, (iv). Assosiasional kelompok bisnis. Berfungsinya kelompok-kelompok kepentingan juga dapat berbentuk khusus maupun luas, umum ataupun sebagian , instrumental ataupun efektif sesuai dengan perkembangannya. Agregasi kepentingan dicapai dengan : Perumusan kebijaksanaan umum yang menggabungkan kepentingan-kepentingan , Rekrutmen personal yang menganut pola suatu masyarakat tertentu. Partai politik menjalankan instrumen utama dari agregasi kepentingan.

31 ADAPTASI DAN PERUBAHAN
Dalam karyanya yang terakhir bidang analisa sistem , Almond mengakomodasikan proses adaptasi dan perubahan. Disini dia memasukkan persoalan kemampuan (capability) yang menjabarkan hal-hal dimana suatu sistem dapat mengatasi masukan-masukan dengan gemilang. Segala sesuatu yang masuk ke dalam sistem tidak selalu mendukung. Tuntutan seperti itu dapat menjadi tantangan bagi sistem. Suatu sistem harus memiliki elemen dan mekanisme untuk menghadapinya agar dapat survive . Kemampuan sistem digambarkan untuk i.. Menyerap sumber-sumber, ii. Mengatur individu dan kelompok, dan iii. Membagi barang-barang publik dan pelayanan. Disamping hal ini sistem itu juga harus memiliki kemampuan simbolis dan responsif, baik dalam lingkup domestik maupun internasional yang berarti bahwa sistem tersebut harus mampu berkembang dan memelihara simbol- simbol yang meningkatkan kesetiaan pada dirinya sendiri dan secara memadai menanggapi tuntutan-tuntutan yang diajukan padanya baik lingkungan domestik maupun internasional.

32 artikulasi , komunikasi
SISTEM POLITIK ALMOND EXTERNAL INTERNASIONAL IN-PUT OUT-PUT LEGISLATIF EKSEKUTIF JUDIKATIF PER-UU AN PENERAPAN PENGAWASAN Sosialisas, rekrtmen, artikulasi , komunikasi INTERNAL DOMESTIC/NASINAL

33 PHILIP SCHELZNIK & PHILIP NONET EVOLUSI TIPE HUKUM
Di dalam suatu masyarakat yang terorganisasi secara politik mengalami evolusi melalui 3 tahap, yaitu hukum repressif, hukum otonom dan hukum responsif. (Law and Society :1978). Tatanan hukum yang repressif diperlukan untuk memecahkan berbagai masalah fundamental dalam mendidrikan tatanan politik yang merupakan prasyarat bagi sistem hukum dan sistem politik untuk mencapai sasaran yang lebih besar. Tatanan hukum yang otonom dibangun di atas hasil-hasil tatanan hukum repressif. Sedangkan tatanan hukum responsif adalah perkembangan terakhir yang bertumpu pada constitutional cornerstone rule of law, tahap persamaan dihadapan hukum hasil dari tatanan hukum otonom.

34 Type hukum repressif memandang hukum sebagai abdi kekuasaan repressif dan perintah dari yang lembaga-lembaga yang berdaulat dan memiliki kekuasaan diskressi tanpa batas. Dalam type hukum repressif maka hukum dan negara serta hukum dan politik tidak terpisah sehingga aspek instrumental hukum sangat dominan daripada sifat ekspressinya. Type hukum otonomous, hukum dipandang sebagai institusi mandiri yang mampu mengendalikan repressi dan melindungi integritasnya sendiri. Tatanan hukum otonom pada intinya pemerintahan ”rule of law” sub ordinasi tindakan pejabat senantiasa berdasarkan hukum, bukan sebaliknya “rule by men.” Integritas hukum, institusi hukum serta cara berpikir bebas memiliki batas-batas yang jelas. Keadilan prosedural sangat ditonjolkan. Type hukum responsif, memandang hukum dijadikan sebagai fasilitator untuk merespon atau sarana menanggapi kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Hukum responsif harus mengaplikasikan dua hal : hukum itu harus fungsional, pragmatis, memiliki tujuan tertentu dan rasional. hukum menetapkan ukuran-ukuran atau standard yang bertujuan untuk melakukan kritik terhadap pelaksanaan hukum

35 Jadi perubahan pembinaan hukum dari suatu negara sangat erat berkaitan dengan iklim politik. Sistem politik demokrasi melahirkan hukum yang responsif dimana partisipasi kelompok-kelompok dan individu mempunyai peran besar di dalam menentukan substansi hukum dan pengadilan memiliki kebebasan menerapkan prosedur hukum yang berlaku. Sedangkan pada iklim sitem politik yang otoriter akan mengarahkan pembinaan yang bersifat hukum repressif, dimana hukum dijadikan pemerintah sebagai sarana instrumental mengendalikan potensi masyarakat untuk mendukung program-program pemerintah.

36 Ciri-ciri Hukum Repressif, Otonom dan Responsif
Tujuan Hukum Ketertiban Keabsahan Kegunaan Legitimasi Ketahanan sosial dan Rasionalitas Negara Menegakkan prosedur Substantif, keadilan Sifat Peraturan Umum dan meluas tetapi hanya mengikat pemerintah secara lemah Sangat terinci, mengikat pemerintah yang mengatur dan masyarakat yang diatur Subordinasi prinsip- prinsip keadilan dan kebijakan Penalaran/ Reasoning Ad hoc , sesuai dengan keperluan dan berlaku pada hal-hal spesifik Mengikatkan diri secara ketat kepada otoritas hukum, peka terhadap formalisme dan legisme Bertujuan utk kepentingan masyarakat, perpaduan kemauan politis dan otoritas

37 Diskressi/Penyimp angan
Merata, opportunistik Dibatasi oleh peraturan- peraturan delegasi sangat terbatas Diperluas namun tetap dapat dipertanggung jawabkan untuk kepentiangan umum Pemaksaan Luas sekali pengendalian lemah Dikontrol melalui kendali hukum Temuan positip sebagai alternatif, misalnya insentif atau pemenuhan kepentingan Moralitas Moralitas: komunal, hukum dan pengendalian Moralitas kelembagaan, memperhatikan integrasi proses hukum Moralitas sivil, moralitas kerjasama Kaitan politik dan hukum Hukum berada dibawah politik kekuasaan Hukum bebas dari pengaruh politik, terdapat pemisahan kekuasaan. Integrasi politik dan hukum

38 Harapan terhadap Kepatuhan . Tanpa syarat, setiap pelanggaran harus di- hukum sbg pembangkang Bertitik tolak dari peraturan yang sah, menguji keabsahan UU atau peraturan Kebutuhan masyarakat Partisipasi masyarakat Sebagai penurut dan harus patuh, kritik dianggap tidak loyal Dibatasi prosedur yang ada, penyimpangan jika terjadi krisis hukum Partisipasi lebih luas, integrasi bantuan hukum masyarakat politis dan otoritas.

39 PERKEMBANGAN POLITIK HUKUM( MACHFUD MD).
Period e Rezim pemerintahan Sistem Politik Pemilu Pemda Agraria Demokrasi Liberal Demokratis Responsif Demokrasi Terpimpin Orde Lama Otoriter -- Ortodoks/ Konservat if/Elitis Responsif (Dengan alasan tertentu) Demokrasi Pancasila Orde Baru Ortodoks Konservat if Elitis Ortodoks/ Konservat if Elitis(pa rsial) 1998- sekara ng Demokrasi konstitusion al Reformasi

40 Konfigurasi Politik dan Karakter Produk Hukumnya
menurut Machfud Md : Karakter hukum senantiasa berubah sejalan dengan perkembangan konfigurasi politik meskipun klasifikasinya tidak eksak. Ada konsistensi kecenderungan perubahan karakter itu : karakter responsif senantiasa muncul bersamaan dengan konfigurasi politik yang demokratis, sedangkan karakter konservatif /ortodok/elitis muncul dalam konfigurasi politik yang otoriter/birokratis. Pengecualan terhadap kesimpulan umum ini hanya terjadi dalam hukum agraria. Hukum agraria lahir pada masa demokrasi terpimpin yang otoriter berkarakter responsif. Tetapi hal ini disebabkan UUPA: disahkan berdasarkan rancangan sebelumnya, membongkar dasar-dasar kolonialisme yang tidak sesuai dengan alam kemerdekaan, dan tidak menyangkut tentang hubungan kekuasaan .

41 PERKEMBANGAN OTONOMI DAERAH
PERIODE KONFIGURASI POLITIK POLA HUBUNGAN KEKUASAAN PRODUK HUKUM 1945 – 1959 DEMOKRATIS OTONOMI LUAS, DESENTRALISASI UU No.1/1945UU No.22/1948UU No.1/1957 1959 – 1966 OTORITER SENTRALISTIK,DEKONSEN TRATIF PENPRES No.6/1959UU No.18/1965 1966 – 1971 OTONOMI LUAS, DESENTRALISASI TAP MPRS No.XXI/1966TAP MPR No.IV/1973 1971 – 1998 SENTRALISTIK, DEKONSENTRASI UU No.5/1974UU No.5/1979

42 PERKEMBANGAN OTONOMI DAERAH LANJUTAN
PERIODE KONFIGURASI POLITIK POLA HUBUNGAN KEKUASAAN PRODUK HUKUM 1998 – SEKARANG DEMOKRATIS OTONOMI LUAS, DAN ADA PEMBAGIAN TUGAS PEM.PUSAT DAN DAERAH. KEWAJIBAN DAN PILIHAN PEMDA UU No. 22 /1999 DAN UU 32/2004 UU NO.12 THN 2008


Download ppt "POLITIK HUKUM Pendastaren Tarigan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google