Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SLAMET HARIADI, Ak, MSA, CISA, CFra Bandung, 21 Juni 2013

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SLAMET HARIADI, Ak, MSA, CISA, CFra Bandung, 21 Juni 2013"— Transcript presentasi:

1 SLAMET HARIADI, Ak, MSA, CISA, CFra Bandung, 21 Juni 2013
Penundaan Transaksi Bisnis yang Terindikasi Penyimpangan dan/atau Kecurangan SLAMET HARIADI, Ak, MSA, CISA, CFra Bandung, 21 Juni 2013

2 OPINI BPK ATAS LK K/L Jumlah Entitas Pelaporan 94, satu belum selesai diperiksa

3 Adm lemah, inefisien, inefektif, Sistem IC lemah
Hasil Audit BPK Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I tahun 2012 kasus Rp12,48 T 3.976 kasus Ketidakpatuhan pd peraturan, yg menyebabkan /berpotensi menyebabkan kerugian 9.129 kasus Adm lemah, inefisien, inefektif, Sistem IC lemah 622 Objek Pemerintah Pusat, Pemda, BUMN, BUMD, dan Lembaga lainnya

4 Hasil Audit BPK Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II tahun 2012
kasus Rp9,72 T 3.990 kasus ketidakpatuhan berdampak kerugian/berpotensi merugikan 4.815 kasus Sistem IC lemah 1.901 kelemahan administrasi 2.241 kasus ketidakhematan/ketidakefisienan/ketidakefektif-an 709 Objek Pemerintah Pusat, Pemda, BUMN, BUMD, dan Lembaga lainnya

5 Temuan BPK di BUMN NEWS /Press Release Potensi kerugian sebesar Rp1,73 T pada 6 (enam) BUMN karena IC lemah, ketidakpatuhan, penyimpangan administrasi, penggelembungan harga proyek (hasil audit semester I th 2012) 63 kasus di BUMN mengakibatkan kerugian/potensi kerugian/kekurangan penerimaan negara sebesar Rp2,5 T (hasil audit investigatif smt I th 2012)

6 Latar Belakang Tindakan Preventif Pemegang Saham PER 19/MBU/2012
diantaranya Per No. 15/MBU/2012 ttg Pengadaan Barang dan Jasa Per No 06/MBU/2011 ttg Pendayagunaan Aktiva Tetap BUMN SE 08/MBU/WK/2012 ttg Penyertaan Modal BUMN pada anak perusahaan/perusahaan Patungan PerNo. 01/MBU/2011 ttg Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik SK-16/S.MBU/2012 ttg Indikator/Parameter Evaluasi Penerapan GCG Per No. 21/MBU/2012 ttg Pedoman Penerapan Akuntabilitas Keuangan BUMN Latar Belakang PER 19/MBU/2012

7 Prinsip Dasar Pelaksanaan Kegiatan BUMN
Penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance Kehati-hatian (prudential) dalam pengelolaan; Ketaatan terhadap peraturan perundangan dan anggaran dasar perusahaan Menghindari tndakan penyimpangan dan/atau kecurangan (fraud)

8 Penundaan Transaksi Bisnis
Direksi harus mengambil langkah strategis untuk mengatasi penyimpangan, kecurangan dan/atau kerugian BUMN; Apabila penyimpangan, kecurangan dan/atau kerugian BUMN tidak dapat diatasi, maka BUMN melakukan penundaan pelaksanaan perjanjian

9 Bentuk Tindakan penyimpangan dan/atau kecurangan (fraud)
Manipulasi harga berupa penggelembungan (mark up) maupun pengurangan (mark down); Indikasi proyek fiktif; Pemalsuan identitas mitra bisnis; Pengadaan barang/jasa di bawah spesifikasi/kualitas yang disepakati

10 Sumber Informasi Indikasi Penyimpangan dan/atau Kecurangan
Temuan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas atau Unsur Pemegang Saham/Pemilik Modal, termasuk masukan SPI dan/atau Komite Audit; Laporan Auditor Eksternal; Permintaan penyidik, Penuntut Umum atau Majelis Hakim

11 Tanggung Jawab Penundaan transaksi
Direksi/Pj dibawah direksi Dirut /Pj yg ditunjuk Dirut Indikasi keterlibatan Dirut dan/atau bersama Direksi lain Dekom/Dewas memerintahkan Direksi yg tidak terlibat Penundaan Transaksi Bisnis Penyimpangan dan/atau Kecurangan Kerugian BUMN Tidak dapat diatasi Indikasi keterlibatan Seluruh Direksi Dekom/Dewas Seluruh anggota Direksi dan DeKom/DeWas RUPS/Menteri atau kuasanya

12 Tanggung Jawab Pelaksanaan Penundaan transaksi
Seluruh anggota Direksi dan DeWas/DeKom Seluruh anggota Direksi Direksi atau Pejabat dibawah Direksi Dirut dan/atau bersama anggota Direksi lain DeKom/DeWas memerintahkan anggota Direksi Direktur Utama/ Anggota Direksi atau Pejabat yg ditunjuk Dirut RUPS/Menteri atau Kuasanya DeKom/DeWas Pelaksana Penundaan Pelaku Penyimpangan/Kecurangan Pelaku Penyimpangan/Kecurangan

13 Tata Cara Penundaan Transaksi Bisnis
Indikasi Penyimpangan Temuan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan pengawas, unsur pemegang saham/Pemilik Modal, Masukan SPI/Komite Audit Laporan Auditor Eksternal Permintaan Penyidik, Penuntut Umum atau Majelis Hakim Evaluasi Independen Direksi, DeKom/DeWas, RUPS/Menteri meminta BPKP/ Pihak Independen yang Kompeten melakukan evaluasi Adanya Penyimpangan dan/atau kecurangan Kerugian BUMN Potensi kerugian yang lebih besar Langkah Strategis Direksi wajib mengambil langkah strategis untuk mengatasi penyimpangan, kecurangan dan/atau kerugian BUMN

14 Tata Cara Penundaan Transaksi Bisnis
Apabila penyimpangan, kecurangan dan/atau kerugian BUMN tidak dapat diatasi, Direksi, DeKom, DeWas dan RUPS/Menteri melakukan penundaan pelaksanaan perjanjian dengan pemberitahuan tertulis; Direksi mengambil langkah strategis agar penundaan tidak mengakibatkan kerugian yang lebih besar dan/atau menghambat program Pemerintah Langkah strategis tersebut termasuk melaksanakan sendiri atau melibatkan BUMN lain Audit Tujuan Tertentu Direksi meminta BPKP untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu terhadap indikasi penyimpangan dan/atau kecurangan serta kerugian yang ditimbulkan Tindak Lanjut Berdasarkan rekomendasi BPKP dari hasil pemeriksaan, Direksi memutuskan untuk melanjutkan atau membatalkan perjanjian

15 Permen 01/MBU/2011 Pasal 2 (1) BUMN wajib menerapkan GCG secara konsisten dan berkelanjutan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini dengan tetap memperhatikan ketentuan, dan norma yang berlaku serta anggaran dasar BUMN. (2) Dalam rangka penerapan GCG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi menyusun GCG manual yang diantaranya dapat memuat board manual, manajemen risiko manual, sistem pengendalian intern, sistem pengawasan intern, mekanisme pelaporan atas dugaan penyimpangan pada BUMN yang bersangkutan, tata kelola teknologi informasi, dan pedoman perilaku etika (code of conduct).

16 Pendayagunaan asset per 06/2011
Syarat, Pendayagunaan bukan Penjualan Persetujuan Prosedur Penetapan Pembeli Penentuan Harga, Taksiran, NJOP, Penyesuaian Pelaporan

17 PER 06/MBU/2011 Pendayagunaan asset
(1) Pendayagunaan Aktiva Tetap dilakukan dengan cara antara lain: a. Bangun Guna Serah; b. Bangun Serah Guna; c. KSO; d. KSU; e. Sewa; atau f. Pinjam Pakai. (2) Pendayagunaan aktiva tetap dengan cara selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f, pelaksanaannya tetap dilakukan berdasarkan peraturan menteri ini.

18 Penjualan asset per 02/2010 Syarat Persetujuan
Prosedur Penetapan Pembeli Penentuan Harga, Taksiran, NJOP, Penyesuaian Pelaporan

19 Penjualan asset Pasal 5 Penjualan dapatdilakukan apabila memenuhi:
Secara teknis/ekonomis tidak menguntungkan bila dipertahankan Terdapat alteraif pengganti yang lebih menguntungkan bagi BUMN Peruntukkan bg Kepentingan Umum Diperlukan oleh Kementerian atau Lembaga Pusat Bagian dari Program restruk Satu2nya alternaif dana yang sudah mendesak Penjualan dilakukan selama memberikan dapak lebih baik

20 TERIMA KASIH

21 GCG Scorecard ASPEK Komitmen Terhadap Penerapan Tatakelola Perusahaan yang baik Pemegang Saham dan RUPS/Pemilik Modal Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Direksi Pengungkapan dan Keterbukaan Informasi Faktor Lainnya

22 The ASEAN CG Scorecard Sections of Scorecard Issues
Rights of shareholders Persetujuan SH, perubahan hak suara Equitable treatment of shareholders Perlindungan minority shareholders Role of stakeholders Memajukan mitra, 4 Pro, Etika Usaha Disclosure and transparency Program anti korupsi, Info RUPS, Responsibilities of the board Mendorong sound practices

23 Manajemen Risiko (Risk Management) Pasal 25
(1) Direksi, dalam setiap pengambilan keputusan/tindakan, harus mempertimbangkan risiko usaha. (2) Direksi wajib membangun dan melaksanakan program manajemen risiko korporasi secara terpadu yang merupakan bagian dari pelaksanaan program GCG. (3) Pelaksanaan program manajemen risiko dapat dilakukan, dengan: a. membentuk unit kerja tersendiri yang ada di bawah Direksi; atau b. memberi penugasan kepada unit kerja yang ada dan relevan untuk menjalankan fungsi manajemen risiko. (4) Direksi wajib menyampaikan laporan profil manajemen risiko dan penanganannya bersamaan dengan laporan berkala perusahaan.

24 Sistem Pengendalian Intern (Internal Control System) Pasal 26
(1) Direksi harus menetapkan suatu sistem pengendalian intern yang efektif untuk mengamankan investasi dan aset perusahaan. (2) Sistem pengendalian intern sebagaimana dimaksud, antara lain mencakup halhal sebagai berikut: a. Lingkungan pengendalian intern b. Pengkajian terhadap pengelolaan risiko usaha (risk assessment) c. Aktivitas pengendalian d. Sistem informasi dan komunikasi e. Monitoring

25 Pengawasan Intern Pasal 28
(1) Direksi wajib menyelenggarakan pengawasan intern. (2) Pengawasan intern dimaksud dilakukan dengan membentuk Satuan Pengawasan Intern; (3) Satuan Pengawasan Intern dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama berdasarkan mekanisme internal perusahaan dengan persetujuan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas (4) Fungsi pengawasan intern adalah: a. Evaluasi atas efektifitas pelaksanaan pengendalian intern, manajemen risiko, dan proses tata kelola perusahaan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan perusahaan; b. Pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektifitas di bidang keuangan, operasional, sumber daya manusia, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;

26 PARADIGMA BARU INTERNAL AUDIT
Definisi Auditor Internal: Kegiatan assurance dan konsultasi yang independen dan obyektif yang dirancang untuk memberi nilai tambah serta meningkatkan kelancaran operasi suatu organisasi. Kegiatan tersebut membantu organisasi mencapai tujuannya dengan menggunakan pendekatan sistematis dan teratur untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian dan proses governance (The IIA 1999)

27 Auditor internal sbg risk & control expert
Regulasi & Profesi Risk & Control Expert Competitive Advantage Goals Needs: Org & Envrmt. Change

28 AUDITOR INTERNAL SBG RISK & CONTROL EXPERT: Dalam Manajemen Risiko
Assurance dan Konsultasi Manajemen Risiko - Layanan Assurance: Memberikan keyakinan pada desain dan efektivitas proses manajemen risiko. Memberikan keyakinan bahwa risiko dievaluasi dengan benar. Mengevaluasi proses manajemen risiko. Mengevaluasi pelaporan mengenai status dari risiko-risiko kunci dan pengendaliannya. Meninjau pengelolaan risiko-risiko kunci, termasuk efektivitas dari pengendalian dan respons lain terhadap risiko-risiko tersebut.

29 AUDITOR INTERNAL SBG RISK & CONTROL EXPERT: Dalam Manajemen Risiko
Mendeteksi Potensi Kecurangan Mengenali kemungkinan kecurangan terkait dengan kegiatan/ substansi masalah/hal yang akan diaudit. Menetapkan pengendalian yang seharusnya ada, dalam rangka memastikan bahwa risiko kecurangan di atas tidak akan terjadi. Mengidentifikasi apakah pengendalian yang seharusnya ada tersebut benar-benar diterapkan atau tidak diterapkan oleh perusahaan. Menetapkan tingkat kemungkinan terjadinya (likehood) serta dampak (consequences) kecurangan tersebut, untuk menetapkan ranking risikonya. Memilih risiko kecurangan yang akan didalami dalam kegiatan audit.

30 Tatakelola Teknologi Informasi Pasal 30
(1) Direksi dapat menetapkan tatakelola teknologi informasi yang efektif (2) Direksi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tata kelola teknologi informasi secara periodik kepada Dewan Komisaris/Dewan Pengawas. (3) Direksi wajib menjaga dan mengevaluasi kualitas fungsi tatakelola teknologi informasi di perusahaan.

31 FRAMEWORK TATAKELOLA TI

32 Landasan Penerapan Manajemen Risiko pada BUMN
Permen BUMN No.1/MBU/2011 tgl 1 Agustus 2011, Bagian Keenam, Manajemen Risiko, Pasal 25: Direksi, dalam setiap pengambilan keputusan/tindakan, harus mempertimbangkan risiko usaha Direksi wajib membangun dan melaksanakan program manajemen risiko korporasi secara terpadu yang merupakan bagian dari pelaksanaan program GCG

33 (3) Pelaksanaan program manajemen risiko dapat dilakukan dengan:
Membentuk unit kerja tersendiri yang ada di bawah direksi; atau Memberi penugasan kepada unit kerja yang ada dan relevan untuk menjalankan fungsi MR (4) Direksi wajib menyampaikan laporan profil manajemen risiko dan penanganannya bersamaan dengan laporan berkala perusahaan.

34 FAILED STATES INDEX 2012 No Status Rank Score Range (of 120) States 1
Very High Alert 1-2 Somalia, Congo 2 High Alert 3-14 Iraq, Pakistan, Nigeria 3 Alert 15-33 Myanmar, North Korea, Timor Leste, Egypt 4 Very High Warning 34-67 Kamboja (88.7), Laos (85.5), Papua Nugini (83.7), Philipina (83.2), Indonesia 80.6 5 High Warning 68-108 India, Thailand (77.0), Vietnam (74.0) 6 Warning Botswana , Trinidad, Brunei (64.1) 7 Less Stable Kroasia, Montenegro 8 Stable Costarica, Malta, Jepang (43.5) 9 Very Stable Korsel, Singapura (35.6), USA 10 Sustainable Australia, Luxemburg, Sweden 11 Very Sustainable 177 20.0 Finlandia Skor makin rendah makin baik

35 FAILED STATES INDEX 2012 Skor makin rendah makin baik NO NEGARA
INDIKATOR TOTAL DP REF GG HF UED ECO SL PS HR SEC FE EXT 1 Singapura 2,6 0,9 3,0 3,1 3,7 3,3 3,5 2,2 5,0 1,8 4,0 2,5 35,6 2 Brunei 4,8 3,6 6,2 4,3 7,8 7,4 2,9 6,6 5,6 4,4 64,1 3 Malaysia 5,7 4,5 6,4 4,6 6,5 6,3 6,8 4,7 68,5 4 Vietnam 6,1 6,0 5,9 7,5 6,9 74,0 5 Thailand 8,2 6,7 7,2 7,3 8,8 4,9 77,0 6 Indonesia 7,1 7,0 80,6 7 Philipina 7,6 5,3 7,9 8,4 8,0 5,8 83,1 8 Papua Nugini 8,6 83,5 9 Laos 5,5 8,3 85,5 10 Kamboja 7,7 88,8 11 Timor Leste 8,5 8,9 92,7 12 Myanmar 8,7 9,4 96,2 13 India 78,0 14 Cina 3,9 78,4 15 Jepang 3,8 2,1 2,0 3,2 43,5 16 Korea Selatan 3,4 4,2 2,3 2,8 37,5 17 Korea Utara 9,3 9,9 9,6 8,1 95,5 18 USA 1,3 5,1 2,7 1,9 1,0 34,9 Skor makin rendah makin baik

36 INDIKTOR TERMINOLOGY DP Demographic Pressure REF Refugees and IDPs
GG Group Grievance HF Brain Drain and Human Flight UED Uneven Economic Development ECO Proverty and Economic Decline SL State Legitimacy PS Public Services HR Human Rights and Rule of Law SEC Security Apparatus FE Factional Elites EXT External Intervention


Download ppt "SLAMET HARIADI, Ak, MSA, CISA, CFra Bandung, 21 Juni 2013"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google