Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

P ELUANG P ENGELOLAAN H UTAN OLEH M UKIM DAN P ENYIAPAN M ASYARAKAT A DAT U NTUK M ENGANTISIPASI P ERUBAHAN I KLIM Oleh:Syaifuddin FFI Aceh Program Governor’s.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "P ELUANG P ENGELOLAAN H UTAN OLEH M UKIM DAN P ENYIAPAN M ASYARAKAT A DAT U NTUK M ENGANTISIPASI P ERUBAHAN I KLIM Oleh:Syaifuddin FFI Aceh Program Governor’s."— Transcript presentasi:

1 P ELUANG P ENGELOLAAN H UTAN OLEH M UKIM DAN P ENYIAPAN M ASYARAKAT A DAT U NTUK M ENGANTISIPASI P ERUBAHAN I KLIM Oleh:Syaifuddin FFI Aceh Program Governor’s Climate Forest Task Force Meeting 2010 Banda Aceh, 18-22 Mei 2010

2 Pengertian Masyarakat Adat.” “Masyarakat Adat adalah Komunitas-komunitas yang hidup berdasarkan asal-usul leluhur secara turun temurun di atas suatu wilayah adat, yang memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya, yang diatur oleh hukum adat dan lembaga adat yang mengelola keberlangsungan kehidupan masyarakatnya.” (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara)

3 Hak-Hak Masyarakat Adat Menjalankan sistem pemerintahan sendiri, Menguasai dan mengelola sumberdaya alam dalam wilayahnya terutama untuk kemanfaatan warganya, Bertindak ke dalam mengatur dan mengurus warga serta lingkungannya. Ke luar bertindak atas nama persekutuan sebagai badan hukum. Hak ikut serta dalam setiap transaksi yang menyangkut lingkungannya, Hak membentuk adat, n sejenis peradilan Hak menyelenggarakan sejenis peradilan (menurut Prof. Juned)

4 Mukim adalah Masyarakat Adat Aceh Persayratan Pengakuan Masyarakat Adat menurut Pasal 67 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yaitu : masyarakatnya masih dalam bentuk paguyuban (rechtsgemeenschap) masyarakatnya masih dalam bentuk paguyuban (rechtsgemeenschap) ada kelembagaan dalam bentuk perangkat penguasa adatnya; ada kelembagaan dalam bentuk perangkat penguasa adatnya; ada wilayah hukum adat yang jelas; ada wilayah hukum adat yang jelas; ada pranata dan perangkat hukum, khususnya peradilan adat, yang masih ditaati; dan ada pranata dan perangkat hukum, khususnya peradilan adat, yang masih ditaati; dan masih mengadakan pemungutan hasil hutan di wilayah hutan sekitarnya untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. masih mengadakan pemungutan hasil hutan di wilayah hutan sekitarnya untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. Berdasarkan sejarah, kenyataan dan pengaturan dalam Qanun maka Mukim, memenuhi kriteria sebagai masyarakat adat.

5 Hak Mukim atas Hutan Ulayat Mukim Menguasai dan mengelola hutan sesuai dengan perundang-undangan yang mengaturnya Menguasai dan mengelola hutan sesuai dengan perundang-undangan yang mengaturnya Dilibatkan secara penuh dalam pengambilan keputusan terhadap transaksi-transaksi yang berkaitan dengan hutan mukim Dilibatkan secara penuh dalam pengambilan keputusan terhadap transaksi-transaksi yang berkaitan dengan hutan mukim Menyusun rencana pengelolaan hutan mukim Menyusun rencana pengelolaan hutan mukim Melakukan monitoring untuk pengamanan hutan Melakukan monitoring untuk pengamanan hutan Malaksanakan aturan-aturan adat yang berkaitan dengan hutan Malaksanakan aturan-aturan adat yang berkaitan dengan hutan Menyelesaikan sengketa pemanfaatan dan pengelolaan hutan mukim Menyelesaikan sengketa pemanfaatan dan pengelolaan hutan mukim Namun tetap dibatasi oleh Konsep Penguasaan Oleh Negara terhadap Kawasan Hutan

6 Hutan Ulayat adalah: hutan sejauh sehari perjalanan pulang pergi, di hutan ini semua penduduk boleh memungut dan mencari hasil hutan, dengan pembagian hasil disepakati antara pencari dan Imuem Mukim. Hutan Ulayat Mukim Menurut Perundang- Undangan Aceh Sebuah pernyataan deskriptif tentang ruang dan perlu diterjemahkan kedalam ruang yang mempunyai batas dan luasan yang jelas

7 Pertanyaan Mendasar tentang Hutan Ulayat Mukim Apakah hutan ulayat masih diakui secara kuat oleh masyarakat, pemerintah atau pihak lain? Apakah hutan ulayat masih diakui secara kuat oleh masyarakat, pemerintah atau pihak lain? Apakah hutan ulayat tersebut akan diberikan langsung oleh Pemerintah? Apakah hutan ulayat tersebut akan diberikan langsung oleh Pemerintah? Siapa yang berperan untuk mewujudkan hutan ulayat Mukim? Siapa yang berperan untuk mewujudkan hutan ulayat Mukim?

8 Belajar dari Pengalaman Fauna Flora Interntional Program Aceh bekerjasama dengan Seurikat Mukim Aceh Jaya, Forum Mukim Aceh Barat, Pemerintahan Mukim, Institut Green Aceh, Yayasan PeNa, YSNI Lamno, JKMA BTU, Yayasan Papan dan JKMA Pidie melakukan Kegiatan Pemetaan Hutan Mukim melalui Proses Perencanaan Mukim

9 Sebaran Lokasi Kegiatan Aceh Barat: Kinco, Lango, Tungkup, Daerul Ikhsan Aceh Jaya: Krueng Sabee, Lam Teungoh, Pante Purba, Panga Pucok, Pante Cermin, Keuluang, Rigaih, Sarah Raya Pidie: Bangkeh dan Beunga Pidie Jaya: Manyang Ule Glee Barat Leupung

10 Bagaimana Proses Pemetaan Kaji Tindak Partisipatif Dokumen Rencana Mukim 5 Tahun dan 1 Tahun Perencanaan partisipatif Pemetaan Partisipatif Peta Hutan Ulayat Mukim Pelatihan Fasilitator Inisiasi Ke Mukim Agenda Mukim untuk Merubah Mukimnya menjadi Lebih Baik

11 Sekilas Gambaran Hasil HL HP Hutan Ulayat Panga Pucok Informasi-informasi lain:  Tidak semua Mukim Memiliki Struktur kelembagaan mukim yang lengkap  Kapasitas Mukim yang terbatas  Pemahaman tentang mukim di kalangan muda mulai berkurang  Pemahaman tentang hutan Ulayat sudah mulai kurang  Banjir dan Gangguan satwa  Masih kuatnya hubungan kekerabatan diantara masyarakat  Masyarakat masih memungut hasil hutan  Masih menjalankan peradilan adat dlam sengketa SDA  Masih adanya aturan-aturan adat

12 Proses Selanjutnya? Mengusulkan untuk mendapat Pengakuan Hutan Mukim Kepada Bupati untuk ditetapkan menjadi Hutan Mukim baik melalui Mekanisme RTRK, HKm, Hutan Desa, Kawasan Dengan Tujuan Khusus dan HTR Mengusulkan untuk mendapat Pengakuan Hutan Mukim Kepada Bupati untuk ditetapkan menjadi Hutan Mukim baik melalui Mekanisme RTRK, HKm, Hutan Desa, Kawasan Dengan Tujuan Khusus dan HTR Membangun kemitraan dengan NGO pemerhati Mukim untuk mendampingi mukim dalam Pengusulan hutan mukim dengan mekanisme legal formal yang sesuai dengan Perundang-undangan Membangun kemitraan dengan NGO pemerhati Mukim untuk mendampingi mukim dalam Pengusulan hutan mukim dengan mekanisme legal formal yang sesuai dengan Perundang-undangan

13 Faktor Pendukung Pengakuan Hutan Mukim Adanya Peta usulan hutan ulayat Mukim Adanya Peta usulan hutan ulayat Mukim Adanya dokumen usulan Adanya dokumen usulan Adanya jaminan untuk keberlanjutan sumberdaya Hutan dengan tidak merubah Fungsi Hutan Adanya jaminan untuk keberlanjutan sumberdaya Hutan dengan tidak merubah Fungsi Hutan Adanya Rasa saling percaya dan saling dukung antara Mukim dengan Pemerintah untuk: Adanya Rasa saling percaya dan saling dukung antara Mukim dengan Pemerintah untuk: Menyusun Rencana Pengelolaan Kolabroatif Menyusun Rencana Pengelolaan Kolabroatif Membangun proses proses pengelolaan kolaboratif Membangun proses proses pengelolaan kolaboratif Memiliki Kelembagaan Pengelolaan Memiliki Kelembagaan Pengelolaan Memiliki Aturan Pengelolaan Memiliki Aturan Pengelolaan Memilki sumber pendanaan Memilki sumber pendanaan Memiliki Prosesdur penyelesaian sengketa Memiliki Prosesdur penyelesaian sengketa

14 Hutan Dan Perubahan Iklim Hutan dalam konteks perubahan iklim berperan sebagai penyerap dan penyimpan carbon maupun sebagai sumber emisi Hutan dalam konteks perubahan iklim berperan sebagai penyerap dan penyimpan carbon maupun sebagai sumber emisi Pengelolaan Hutan Lestari, pembatasan konversi hutan, moratorium logging menurunkan emisi. Pengelolaan Hutan Lestari, pembatasan konversi hutan, moratorium logging menurunkan emisi. Peran masyarakat dalam konversi lahan dapat menaikkan emisi namun bila diberikan kepercayaan untuk mengelola hutannya akan dapat menjaga kelestarian hutan Peran masyarakat dalam konversi lahan dapat menaikkan emisi namun bila diberikan kepercayaan untuk mengelola hutannya akan dapat menjaga kelestarian hutan Pengakuan hak ulayat akan menjadikan masyarakat bertanggung jawab terhadap kelestarian hutannya sehingga menurunkan emisi dari konversi lahan dan penurunan Kualitas Hutan Pengakuan hak ulayat akan menjadikan masyarakat bertanggung jawab terhadap kelestarian hutannya sehingga menurunkan emisi dari konversi lahan dan penurunan Kualitas Hutan

15 Permasalahan dalam upaya Menurunkan emisi dari konversi lahan dan penurunan Kualitas Hutan (REDD) Kebijakan yang masih terus disusun Kebijakan yang masih terus disusun Tumpang tindih kebijakan Tumpang tindih kebijakan Ekonomi berbasis eksploitasi SDA Ekonomi berbasis eksploitasi SDA Konflik kepentingan antara para pihak Konflik kepentingan antara para pihak Belum adanya pengakuan hak masyarakat adat Belum adanya pengakuan hak masyarakat adat Belum jelasnya sistem bagi manfaat Belum jelasnya sistem bagi manfaat

16 Prasyarat REDD bagi masyarakat Adat Pengakuan hutan ulayat Dukungan terhadap Kearifan Tradisional sebagai alternatif solusi Mitigasi dan Adaptasi Penguatan Kapasitas kelembagaan Masyarakat Adat Membangun mekanisme penyelesaian Konflik

17 Agenda Masy Adat: Langkah-Langkah Penyiapan Masyarakat Adat Kaji Tindak Partisipatif Rencana Pengelolaan Hutan Perencanaan partisipatif Pemetaan Partisipatif Baseline Data Pelatihan Fasilitator Inisiasi Ke MA Kabupaten: Forum Multipihak: mendukung, konsultasi, mediasi dan Monitoring

18 Terimakasih Terimakasih


Download ppt "P ELUANG P ENGELOLAAN H UTAN OLEH M UKIM DAN P ENYIAPAN M ASYARAKAT A DAT U NTUK M ENGANTISIPASI P ERUBAHAN I KLIM Oleh:Syaifuddin FFI Aceh Program Governor’s."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google