Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Susunan masyarakat hukum adat

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Susunan masyarakat hukum adat"— Transcript presentasi:

1 Susunan masyarakat hukum adat
05 Nopember 2012 Disajikan, November 2012 Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

2 DITINJAU DARI CARA PENARIKAN GARIS KETURUNAN
BERDASARKAN GENEOLOGIS (KETURUNAN) SUSUNAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DI BAGI MENJADI 4 (EMPAT) BAGIAN, YAITU: A. Struktur Masyarakat Materilinial B. Struktur Masyarakat Patrilinial C. Struktur Masyarakat Patrilinial Beralih-alih D. Struktur Masyarakat Bilateral/Parental 05 Nopember 2012

3 BERDASAR TERITORIAL (WILAYAH)
Desa :Sekelompok orang yang terikat pada suatu kediaman yang mempunyai pemerintah sendiri Ex : Desa di Jawa & Bali Daerah: terdiri dari beberapa desa yang mempunyai pemerintah masing2 namun merupakan bagian dari daerah Ex: Marga di Sumsel dg dusun2 di dlm daerahnya Perserikatan (beberapa kampung) Ex: Perserikatan huta-huta di suku batak 05 Nopember 2012

4 Lanjutan BERDASARKAN GENEOLOGIS (KETURUNAN)
A. Struktur Masyarakat Materilinial Yaitu: Struktur masyarakat dimana, orang menarik garis hukum dengan menggabungkan diri dengan orang lain melalui garis perempuan. Contoh: perkawinan Semendo. Ciri-ciri perkawinan Semendo adalah endogami dan matrilokal. 05 Nopember 2012

5 Contoh masyarakat perkawinan Semendo adalah masyarakat Minangkabau.
Endogami berarti bahwa menurut Hukum Adat perkawinan yang ideal dalam sistem perkawinan Semendo adalah apabila jodoh diambil dari kalangan sukunya sendiri. Matrilokal mengandung arti bahwa menurut Hukum Adat Semendo, tempat tinggal bersama dalam perkawinan adalah di tempat tinggal istri. Contoh masyarakat perkawinan Semendo adalah masyarakat Minangkabau. 05 Nopember 2012

6 B. Struktur Masyarakat Patrilinial
Yaitu: susunan masyarakat dimana, orang menarik garis hukum dalam hubungan diri dengan orang lain, melalui garis laki-laki. Contoh: Kawin Jujur. Ciri-ciri Perkawinan Jujur adalah exogami dan patrilokal. 05 Nopember 2012

7 Exogami menurut Hukum Adat Perkawinan Jujur, perkawinan yang ideal adalah apabila jodoh diambil dari luar marganya sendiri. Patrilokal menurut Hukum Adat Perkawinan Jujur, tempat tinggal bersama dalam perkawinan adalah tempat tinggalnya suami. Contohnya masyarakat Gayo, Alas, Batak dan Bali serta Sumatera Selatan. 05 Nopember 2012

8 Jika orang tuanya Kawin Jujur, maka anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut mempunyai hubungan hukum melalui garis orang tua laki-laki. 05 Nopember 2012

9 C. Struktur Masyarakat Patrilinial Beralih-alih
Yaitu: struktur masyarakat dimana, orang menarik garis hukum dengan menghubungkan diri dengan orang lain beralih-alih antara perempuan dengan garis laki-laki, tergantung kepada bentuk perkawinan yang dipilih oleh orang tuanya. 05 Nopember 2012

10 Contohnya masyarakat Rejang Lebong dan Lampung Pepadon.
Apabila orang tuanya Kawin Semendo, maka anak- anak yang lahir dari perkawinan tersebut akan menarik garis hubungan melalui orang tuanya yang perempuan. Begitu juga hukum seterusnya ke atas, akan beralih-alih tergantung kepada bentuk perkawinan yang dilakukan orang tuanya. Contohnya masyarakat Rejang Lebong dan Lampung Pepadon. 05 Nopember 2012

11 D. Struktur Masyarakat Bilateral/Parental
Yaitu: Struktur masyarakat dimana, orang menarik garis hukum dalam hubungan diri dengan orang lain, baik melalui garis laki-laki maupun perempuan. Pada masyarakat terstruktur secara bilateral tidak ada bentuk perkawinan khusus, begitu juga tentang tempat tinggal bersama dalam perkawianan, tidak ada ketentuan yang tegas. 05 Nopember 2012

12 Contoh: Aceh, Jawa, Sunda, Makassar dan Bugis.
05 Nopember 2012

13 Corak Masyarakat Hukum Adat
1. Paguyuban (gemeinschaft) Corak kehidupan bersama dimana anggotanya diikat dengan hubungan batin yg murni, bersifat alamiah & kekal. CIRI = pembagian kerja spesialisasi indivdu tidak menonjol, kedudukan tidak begitu pantang, anggota hilang 1 tidak begitu pengaruh DASAR HUB= WESSENWILLE = kodrat manusia yang timbul dari keseluruhan kehidupan alami (rasa cinta & persatuan batin) Ex: keluarga, kelompok kerabat, RT dsb 05 Nopember 2012

14 Menurut Ferdinand Tonnies ada 3 pembagian gemeinschaft:
- gemeinschaft by blood (paguyuban karena ikatan darah) ex: keraton yogya - gemeinschaft of place (paguyuban karena ikatan tempat) ex: RT, RW - gemeinschaft of mind (paguyuban krn ikatan jiwa- pikiran) ex: organisasi 05 Nopember 2012

15 2. Patembayan (geshellschaft)
Ikatan lahir yang bersifat pokok & biasanya utk jangka waktu pendek DASAR HUB= KURWILLE = kemauan utk mencapai tujuan tertentu, sifatnya rasional Ex: ikatan organisasi, ikatan pedagang dsb 05 Nopember 2012

16 TERIMA KASIH 05 Nopember 2012


Download ppt "Susunan masyarakat hukum adat"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google