Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pengantar Ilmu Hukum Individu

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pengantar Ilmu Hukum Individu"— Transcript presentasi:

1 Pengantar Ilmu Hukum Individu kata “individu” yang diturunkan dari kata Latin, “individuum” itu berarti yang tak terbagi. Kata “individu” tadi merupakan suatu sebutan yang dapat dipakai untuk menyatakan suatu kesatuan yang paling kecil dan terbatas. Arti lain dari individu, bukan berarti manusia sebagai suatu keseluruhan yang tak dapat dibagi, melainkan sebagai kesatuan yang terbatas, yaitu sebagai “manusia perseorangan”, atau “orang seorang”.

2 Masyarakat Aristoteles, seorang ahli filsafat Yunani, menyatakan bahwa manusia itu sebagai Zoon Politicon, yang artinya bahwa manusia itu selalu hidup bersama, sejak lahir hingga saat meninggal dunia berada dalam pergaulan dengan yang lainnya.

3 Hukum Thomas Hobbes pernah meyatakan bahwa tanpa adanya
kesadaran pengendalian manusia terhadap sesamanya akan bersifat sebagai serigala, Homo homoni lupus, dalam hal ini mereka yang kuat selalu bersifat rakus, tamak, dan selalu berusaha untuk mengalahkan dan menguasai yang lemah hukum dapat mengatur segala kepentingan manusia mulai dari jabang bayi yang masih dalam kandungan ibunya sampai seseorang itu meninggal dunia.

4 Menurut Dasar Pembentukan, Bentuk Masyarakat:
1. Masyarakat teratur, yaitu masyarakat yang diatur dengan tujuan tertentu. Contoh perkumpulan olah raga. 2. Masyarakat teratur yang terjadi dengan sendirinya, yaitu masyarakat yang tidak dengan sengaja dibentuk, tetapi masyarakat itu ada karena kesamaan kepentingan. Contoh: penonton pertandingan sepak bola, penonton bioskop. 3. Masyarakat tidak teratur, adalah masyarakat yang terjadi dengan sendirinya tanpa dibentuk. Contoh: sekumpulan manusia yang membaca surat kabar di tempat umum.

5 Menurut Dasar Hubungan, Masyarakat Dibedakan:
1. Masyarakat peguyuban (gemeinschaft) adalah masyarakat yang antara anggota yang satu dengan lainnya ada hubungan pribadi, sehingga menimbulkan ikatan batin. Contoh: perkumpulan kematian, rumah tangga. 2. Masyarakat patembayan (gesselschaft) adalah masyarakat yang hubungan antara anggota yang satu dengan lainnya bersifat lugas dan mempunyai tujuan yang sama untuk mendapat keuntungan material. Contoh: Firma, Perseroan Terbatas.

6 Menurut Dasar Perikehidupan/kebudayaan masyarakat dibedakan:
1. Masyarakat primitif dan masyarakat modern. Masyarakat primitif adalah masyarakat yang masih serba sederhana baik cara hidup, cara berpakaian, peraturan tingkah lakunya dan lain sebagainya. Masyarakat modern adalah masyarakat yang sudah lebih maju dibandingkan dengan masyarakat yang primitif mengenai segalanya. 2. Masyarakat desa dan masyarakat kota. Masyarakat desa adalah sekelompok orang yang hidup bersama di desa. Masyarakat kota adalah sekelompok orang yang hidup bersama di kota. 3. Masyarakat teritorial, adalah sekelompok orang yang bertempat tinggal dalam satu daerah tertentu. 4. Masyarakat genealogis adalah masyarakat yang anggota-anggotanya ada pertalian darah. 5. Masyarakat teritorial genealogis, adalah masyarakat yang para anggotanya mempunyai pertalian darah dan bersama-sama bertempat tinggal dalam satu daerah tertentu.

7 Menurut Hubungan Keluarga, bentuk Masyarakat dapat dibedakan:
1. Keluarga inti yang anggotanya hanya terdiri atas suami, isteri, dan anaknya. 2. Keluarga luas yang anggotanya lebih luas dari keluarga inti, meliputi orang tua, saudara sekandung, saudara sepupu, paman, bibi dan sanak saudara lainnya yang masih ada hubungan darah satu sama lain. 3. Suku bangsa. 4. Bangsa.

8 Pengertian masyarakat dan hukum
Pendapat N.S. Timasheff yang mengatakan bahwa, “Hukum baru ada apabila suatu bangsa telah mencapai kebudayaan tertentu, sehingga pada waktu itu masih terdapat sejumlah bangsa primitif yang tidak mengenal hukum”.

9 Faktor-faktor Pendorong untuk Hidup Bermasyarakat:
1. Hasrat untuk memenuhi makan dan minum atau untuk memenuhi kebutuhan ekonomis. 2. Hasrat untuk membela diri. 3. Hasrat untuk mengadakan keturunan. C. Ellwood “kehidupan bermasyarakat itu penting mengingat berbagai dorongan antara lain: 1. Dorongan untuk mendapatkan makanan, lebih mudah mendapatkannya apabila manusia bekerja sama dibanding dengan tindakan perorangan. 2. Dorongan utk mempertahankan dan melindungi diri. 3. Dorongan untuk melangsungkan dan mengembangkan jenis, terutama penggabungan diri secara naluri untuk memelihara, mengembangkan keturunan.

10 Tata Tertib dan Beberapa Kaidah
Tata tertib itu lahirnya karena kepentingan manusia itu sendiri. Karena kita ketahui dalam masyarakat, setiap manusia pasti mempunyai kebutuhan dan kepentingan yang berbeda-beda, begitu juga pencapaiannya. Tata tetib itu berwujud kumpulan aturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang tumbuh dalam masyarakat dan harus ditaati oleh setiap anggota masyarakat itu sendiri.

11 Hubungan Norma Hukum dengan norma Lainnya
1. Kaidah agama atau kaidah kepercayaan yaitu kaidah yang asalnya dari Tuhan dan berisikan larangan-larangan, perintah-perintah dan anjuran-anjuran. Contoh-contoh kaidah agama seperti, jangan memuja berhala, berbaktilah kepada-Ku saja dan cintailah Aku lebih dari segala sesuatu. 2. Kaidah kesusilaan, adalah aturan hidup yang berasal dari suara hati manusia yang menentukan mana perbuatan yang baik dan mana perbuatan yang tidak baik. Oleh sebab itu, kaidah kesusilaan itu bergantung pada pribadi manusia itu sendiri. kaidah kesusilaan bersifat otonom. Contoh membiarkan seseorang tergeletak kelaparan, atau kita mengusir orang tua kita sendiri. 3. Norma Fatsoen (sopan santun) kesopanan

12 sambungan 3. Norma Fatsoen (sopan santun) Aturan hidup yang timbul dari pergaulan hidup masyarakat tertentu dan berlangsung secara tradisional, biasanya selalu dikaitkan dengan adat istiadat. dipaksakan oleh kekuasaan dari luar yaitu masyarakat berupa cemoohan. Contoh: membunyikan radio keras-keras pada waktu tetangga sedang beristirahat (tidur). 4. Norma hukum Norma hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa dapat dipaksakan oleh penguasa,. Dengan adanya kaidah hukum diharapkan keamanan dan ketenteraman masyarakat dapat diwujudkan. Contoh-contoh kaidah hukum barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain tanpa hak, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun (pasal 338 KUHP).

13 Soerjono Soekanto, faktor-faktor anggota masyarakat mematuhi hukum
1. Kepentingan-kepentingan para anggota masy. yang terlindung oleh hukum; 2. Compliance atau pemenuhan keinginan, orang akan patuh pada hukum karena didasarkan pada harapan akan sesuatu imbalan atau sebagai usaha untuk menghindarkan diri dari sanksi yang dijatuhkan manakala kaidah hukum itu dilanggar. 3. Identification atau identifikasi, pematuhan akan kaidah hukum itu bukan nilai yang sesungguhnya dari kaidah tersebut melainkan karena keinginan para anggota masyarakat lainnya yang sekelompok atau segolongan, atau dengan para pemimpin kelompok atau dengan para pejabat hukum. 4. Internalization atau internalisasi, bahwa kepatuhan manusia/anggota masyarakat kepada hukum karena kaidah-kaidah hukum tersebut ternyata sesuai dengan nilai-nilai yang menjadi pegangan sebagian besar para anggota masyarakat. Kepatuhan yaitu adanya penjiwaan, kesadaran dalam diri mereka masing-masing.

14 Perbedaan kaidah hukum dg kaidah agama dan kesusilaan
Ditinjau dari tujuannya kaidah hukum bertujuan untuk menciptakan tata tertib masyarakat dan melindungi manusia beserta kepentingannya, sedangkan kaidah agama dan kaidah kesusilaan bertujuan untuk memperbaiki pribadi manusia agar menjadi manusia ideal. Ditinjau dari sasarannya kaidah hukum mengatur tingkah laku manusia dan diberi sanksi bagi setiap pelanggarnya, sedangkan kaidah agama dan kaidah kesusilaan mengatur sikap batin manusia sebagai pribadi. Kaidah hukum menghendaki tingkah laku manusia sesuai dengan aturan, sedangkan kaidah agama dan kaidah kesusilaan menghendaki sikap batin setiap pribadi manusia itu baik.

15 sambungan Ditinjau dari sumber sanksinya, kaidah hukum dan kaidah agama sumber sanksinya berasal dari luar diri manusia (heteronom), sedangkan kaidah kesusilaan sanksinya berasal dan dipaksakan oleh suara hati masing-masing pelanggarnya (otonom). Ditinjau dari kekuatan mengikatnya, pelaksanaan kaidah hukum dipaksakan secara nyata oleh kekuasaan dari luar, sedangkan pelaksanaan kaidah agama dan kesusilaan pada asasnya tergantung pada yang bersangkutan sendiri. Ditinjau dari isinya kaidah hukum memberikan hak dan kewajiban, sedang kaidah agama dan kaidah kesusilaan hanya memberikan kewajiban saja.

16 Perbedaan antara kaidah hukum dg kesopanan
kaidah hukum memberi hak dan kewajiban, kaidah kesopanan hanya memberi kewajiban saja. Sanksi kaidah hukum dipaksakan oleh masyarakat secara resmi, sanksi kaidah kesopanan dipaksakan oleh masyarakat scr tidak resmi. Perbedaan antara kaidah kesopanan dengan kaidah agama dan kaidah kesusilaan. Asalnya kaidah kesopanan dari luar diri manusia, kaidah agama, Tuhan dan kaidah kesusilaan berasal dari pribadi manusia. Kaidah kesopanan berisi aturan yang ditujukan kepada sikap lahir manusia. Kaidah agama dan kaidah kesusilaan berisi aturan yang ditujukan kepada sikap batin manusia. Tujuan kaidah kesopanan, dan kaidah hukum ketertiban masyarakat, menghindari jatuhnya korban, kaidah agama dan kaidah kesusilaan bertujuan menyempurnakan manusia agar tidak menjadi manusia jahat.

17 Pengertian Hukum Menurut pendapat Prof. Mr. E.M. Meyers, hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya. Menurut Leon Duguit, hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu. Menurut Immanuel Kant, hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dengan menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain menuruti asas tentang kemerdekaan. Menurut Utrecht, hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang pengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu. bersambung

18 bersambung Menurut S.M. Amin, SH., hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi dan tujuan hukum adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara. Meurut J.C.T. Simorangkir hukum adalah peratura-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah aku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, dengan hukuman tertentu. Menurut M.H. Tirtaamidjaya, SH.,hukum ialah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam aturan tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus mengganti kerugian jika melanggar aturan.

19 Ciri-ciri hukum adalah:
Definisi hukum sebagai pegangan dapat dilihat dari unsur-unsur, yaitu: Unsur-unsur hukum Peraturan tingkah laku manusia. Peratuan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib. Peraturan itu bersifat memaksa. Sanksi bagi pelanggaran terhadap peraturan itu adalah tegas (pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan). Ciri-ciri hukum adalah: Adanya perintah dan atau larangan. Larangan dan perintah itu harus dipatuhi/ditaati orang. Adanya sanksi hukum yang tegas.

20 Tujuan Hukum menurut para ahli
Prof. Soebekti, SH. berpendapat bahwa tujuan hukum adalah mengabdi kepada tujuan negara, yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya. DR. Soedjono Dirdjosisworo,SH.Tujuan hukum melindungi individu dalam hubungannya dengan masyarakat, sehingga dengan demikian dapat diharapkan terwujudnya keadaan aman, tertib dan adil. Kesimpulkan dari beberapa pendapat, bahwa tujuan hukum adalah keseimbangan kepentingan, ketertiban, keadilan, ketenteraman, kebahagiaan setiap manusia.

21 Fungsi Hukum Hukum berfungsi sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat. Fungsi ini memungkinkan untuk diperankan oleh hakim karena hukum memberikan petunjuk kepada masyarakat bagaimana mereka harus bertingkah laku. Dalam konteks kepabeanan, maka aparat bea dan cukai berperan menjelaskan mana yang diperbolehkan oleh hukum dan mana yang dilarang oleh hukum. Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin Hukum yang bersifat mengikat dan memaksa serta dapat dipaksakan oleh alat negara yang berwenang, berpengaruh besar terhadap orang yang akan melakukan pelanggaran. bersambung

22 Sambungan Hukum berfungsi sebagai alat penggerak pembangunan 5. Fungsi hukum sebagai alat penggerak pembangunan karena ia mempunyai daya mengikat dan memaksa dapat dimanfaatkan sebagai alat otoritas untuk mengarahkan masyarakat ke arah yang lebih maju. 6. Hukum berfungsi sebagai alat kritik (fungsi kritik) Fungsi ini berarti bahwa hukum tidak hanya mengawasi masyarakat semata-mata tetapi berperan juga untuk mengawasi para pejabat pemerintah, para penegak hukum, maupun aparatur pengawasan sendiri. 7. Hukum berfungsi sebagai sarana untuk menyelesaikan pertikaian.

23 Menurut Sjachran Basah, fungsi hukum
Direktif, sebagai pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan bernegara; Integratif, sebagai pembina kesatuan bangsa; Stabilitatif, sebagai pemelihara (termasuk ke dalamnya hasil-hasil pembangunan) dan penjaga keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam kehidupan benegara dan bermasyarakat; Perfektif, sebagai penyempurna terhadap tindakan-tindakan administrasi negara, maupun sikap tindak warga dalam kehidupan bernegara dan bermasyrakat; Korektif, baik terhadap warga negara maupun administrasi negara dalam mendapatkan keadilan.

24 Sumber hukum Sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan atau melahirkan hukum. Singkatnya, sumber hukum dapat juga disebut asal mula hukum. Macam-macam sumber hukum Sumber hukum materiil adalah faktor-faktor yang turut serta menentukan isi hukum. mempelajari sumber-sumber hukum harus ditinjau dari beberapa sudut cabang ilmu hukum maupun disiplin ilmu lainnya, misalnya sosiologi hukum, sejarah, agama, psikologi dan ilmu pemerintahan.

25 Sumber hukum formil ialah UU Adat dan Kebiasaan Traktat Yurisprudensi
sambungan 2. Sumber hukum formil Yang dimaksud sumber hukum formil, adalah sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum secara formal. Sumber hukum formil ialah UU Adat dan Kebiasaan Traktat Yurisprudensi Pendapat ahli hukum terkenal.

26 Sambungan Undang-undang mengikat telah diundangkan oleh mensesneg dan dimuat dalam lembaran negara. Lembaran Negara: tempat pengundangan suatu UU agar mempunyai daya mengikat. Tambahan lembaran negara: penjelasan dari UU. Berita Negara: memuat berita lain yang sifatnya penting yang berkaitan dengan peraturan negara dan pemerintah.

27 Asas berlakunya undang-undang adalah
Undang-undang tidak berlaku surut. Undang-undang yang berlaku kemudian membatalkan undang-undang terdahulu, sejauh undang-undang itu mengatur objek yang sama (lex posterior derogat legi priori); Undang-undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi mempunyai derajat yang lebih tinggi, sehingga apabila ada dua macam undang-undang yang tidak sederajat mengatur objek yang sama dan saling berentangan, maka hakim harus menerapkan undang-undang yang lebih tinggi dan menyatakan bahwa undang-undang yang lebih rendah tidak mengikat (lex superior derogat legi inferiori). Undang-undang yang khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum, maka jika ada dua macam ketentuan dari peraturan perundangan yang setingkat dan berlaku pada waktu bersamaan serta saling bertentangan hakim harus menerapkan yang khusus dan mengesampingkan yang umum (lex specialis derogat legi generali).

28 Sambungan 5. Undang-undang tidak dapat diganggu gugat. Undang-undang tidak berlaku apabila: a. Jangka waktu berlakunya undang-undang itu sudah habis; b. Hal-hal atau objek yang diatur oleh undang-undang itu sudah tidak ada; c. Undang-undang itu dicabut oleh pembentuknya atau oleh instansi yang lebih tinggi. d. Telah dikeluarkan undang-undang baru yang isinya bertentangan dengan isi undang-undang terdahulu .

29 Peraturan perundang yang berlaku di Negara Indonesia menurut TAP MPRS No. XX/MPRS/1966
UUD 1945; TAP MPR; UU/PERPU; Peraturan Pemeintah; Keputusan Presiden; Peraturan Menteri/Instruksi Menteri; Peraturan Pelaksanaan lainnya.

30 UU No. 10 Tahun 2004 1 Undang Undang Dasar Undang Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 3 Peraturan Pemerintah 4 Peraturan Presiden 5 Peraturan Daerah

31 Adat dan kebiasaan Hk kebiasaan: Aturan-aturan hukum yg bersumber pada kebiasaan Hk. Adat: Bersumber pada adat istiadat

32 Hukum kebiasaan sebagai Sumber hukum harus memiliki 2 unsur
Hukum kebiasaan dalam arti umum Suatu perbuatan harus terus tetap dilakukan Ada keyakinan harus dilakukan krn suatu kewajiban (dua unsur lagi yg harus dipenuhi): Pengakuan Penguatan. Hukum kebiasaan bidang ketatanegaraan (konvensi)/hukum adat ketatanegaraan.

33 Beda hukum adat dengan kebiasaan
Hukum kebiasaan: belum menjadi tradisi, adat bersifat sakral serta dari tradisi rakyat/ Hukum kebiasaan: tidak tertulis, hukum adat tidak, walaupun ada sebagian kecil.

34 Traktat Traktat: perjanjian antara negara, Traktat bilateral,
Traktat multilateral Traktat kolektif atau traktat terbuka. Traktat, perjanjian antar negara yg dianggap penting. Persetujuan saja, perjanjian yang tidak begitu penting.

35 Yurisprudensi Keputusan pengadilan atau keputusan hakim
Hakim membentuk/menghasilkan hukum sifatnya terbatas. Pembentuk UU, menghasilkan peraturan yang abstrak, berlaku umum. Macam Yurisprudensi: Yurisprudensi tetap: sudah merupakan standar bagi hakim utk mengambil keputusan Yurisprudensi tdk tetap: bukan merupakan standar

36 doktrin Pendapat para ahli hukum terkenal, sering dijadikan pegangan bagi hakim.

37 Mazhab-mazhab hukum Hukum dapat didekati dari berbagai sudut pandang:
Sejarah.pendekatan dari sudut sejarah memandang bahwa hukum yang berlaku sekarang ini berlainan dengan hukum pada waktu yang lampau dan mungkin berbeda dengan hukum pada waktu yang akan datang. sosiologi memandang hukum hanyalah sebagai gejala masyarakat. filsafat, hukum itu merupakan hasil pikiran manusia yang selalu berkembang sesuai dengan logika akal manusia. Dari segi hukum itu sendiri mencoba mempelajari hukum terlepas dari unsur-unsur kebudayaan, politik, sosial, dan ekonomi. Akibat dari perbedaan sudut pandang ini maka timbullah aliran-aliran pendapat (mazhab-mazhab): yakni (1) mazhab hukum kodrat, (2) Mazhab sejarah; (3) mazhab imperatif; (4) mazhab sosiologis; dan (5) mazhab fungsional.

38 Berlaku tidak mengenal batas waktu, artinya berlaku kapan saja;
sambungan 1. Hukum Kodrat: Adalah suatu aliran yang menelaah hukum dengan bertitik tolak dari keadilan yang mutlak, artinya bahwa keadilan tidak boleh diganggu. Terlepas dari kehendak manusia, atau tidak bergantung pada pandangan manusia. Berlaku tidak mengenal batas waktu, artinya berlaku kapan saja; Bersifat universal, artinya berlaku bagi semua orang; Berlaku di semua tempat atau berlaku di mana saja tidak mengenal batas tempat; Bersifat jelas dengan sendirinya bagi manusia. Jadi hukum kodrat adalah hukum yang tidak bergantung pada pandangan manusia, berlaku kapan saja, di mana saja, bagi siapa saja, dan jelas bagi semua manusia tanpa ada yang menjelaskanya. Ajaran mengenai hukum kodrat dikemukakan antara lain oleh Thomas Aquino, Aristoteles, Hugo de Groot, dan Rudolf Stammler.

39 sambungan 2. MAZHAB SEJARAH.
Mazhab sejarah dipelopori oleh Friedrich Carl von Savigny. Mazhab ini merupakan reaksi terhadap para pemuja hukum alam atau hukum kodrat yang berpendapat bahwa hukum kodrat itu bersifat rasionalistis dan berlaku bagi segala bangsa, untuk semua tempat dan waktu. Mazhab sejarah berpendapat bahwa tiap-iap hukum itu ditentukan secara historis, selalu berubah menurut waktu dan tempat. Hukum hidup dalam kesadaran bangsa, maka hukum berpangkal pada kesadaran bangsa. Namun demikian tidak berarti bahwa jiwa seiap warga negara dari bangsa itu menghasilkan hukum, karena yang dapat mewujudkan hukum itu adalah jiwa bangsa yang sama-sama hidup dan berada dalam setiap individu dan menghasilkan hukum positif. Timbulnya hukum positif tidak terjadi oleh akal manusia yang secara sadar memang menghendakinya, tetapi hukum positif itu tumbuh dan berkembang di dalam kesadaran bangsa secara organic. Jadi tumbuh dan berkembangnya hukum itu bersama-sama dengan tumbuh dan berkembangnya suatu bangsa.

40 TEORI TEOKRASI Pada masa lampau di Eropa para ahli pikir (filsof) menganggap dan mengajarkan, bahwa hukum itu berasal dari Tuhan YME, dan oleh karena itu maka manusia diperintahkan oleh Tuhan harus tunduk pada hukum. Perintah yang datang dari Tuhan itu ditulis dalam kitab suci. Tinjauan mengenai hukum dikaitkan dengan kepercayaan dan agama, dan ajaran tentang legitimasi kekuasaan hukum didasarkan kepada kepecayaan dan agama. Adapun teori-teori yang mendasarkan berlakunya hukum atas kehendak Tuhan YME dinamakan Teori Ketuhanan (Teori Teokrasi). Berhubung peraturan perudang-undangan itu ditetapkan Penguasa Negara, maka oleh penganjur teori teokrasi diajarkan, bahwa para penguasa negara itu mendapat kuasa dari Tuhan: seolah-olah para Raja dan penguasa lainnya merupakan wakil Tuhan.

41 TEORI KEDAULATAN RAKYAT
Mereka yang menganut mazhab ini menyatakan bahwa undang-undang adalah satu-satunya sumber hukum, sedangkan untuk kebiasaan sesungguhnya tidak terdapat tempat sebagai sumber hukum. Segala hukum itu adalah langsung dari kehendak para pemegang kedaulatan, kekuasaan tertinggi dalam negara, dengan demikian maka hanya undang-undanglah yang merupakan sumber hukum. Timbulnya mazhab ini karena para ahli hukum merasakan bahwa semakin banyaknya Hukum Kebiasaan maka hukum itu akan semakin kabur dan samar-samar dan hal ini akibat adanya perbedaan yang terlampau besar pada Hukum-hukum Kebiasaan tadi

42 TEORI KEDAULATAN NEGARA
Pada abad 19, teori perjanjian masyarakat ini dtentang oleh teori yang mengatakan, bahwa kekuasaan hukum tidak dapat didasarkan atas kemauan bersama seluruh anggota masyarakat. Hukum itu ditaati karena negaralah yang menghendakinya; hukum adalah kehendak Negara dan Negara itu mempunyai kekuasaan tak terbatas. Penganjur teori kedaulatan Negara yaitu Hans Kelsen dalam buku “Reine Rechtslehre”, yang mengatakan bahwa hukum itu adalah tidak lain daripada “kemauan negara” (Wille des States). Namun demikian, menurutnya orang yang taat kepada hukum bukan karena negara menghendakinya, akan tetapi orang taat kepada hukum karena ia merasa wajib mentaatinya sebagai perintah negara.

43 TEORI KEDAULATAN HUKUM
Prof. Mr. F. Krabbe dari Universitas Leiden menentang teori Kedaulatan Negara, dalam bukunya yang berjudul Die Lehe der Rechtsouveranitet (1906). Menurutnya sumber hukum ialah “rasa keadilan” . menurut Krabbe hukum adalah apa yang memenuhi rasa keadilan dari orang terbanyak yang ditundukkan padanya. Suatu peraturan yang tidak sesuai dengan rasa keadilan dari jumlah terbanyak orang tidak dapat mengikat, peraturan-peraturan demikian bukanlah “hukum”, walaupun masih ditaati ataupun dipaksakan. Teori ini timbul pada abad 20 ini disebut Teori Kedaulatan Hukum.

44 ASAS KESEIMBANGAN Prof. Mr. R. Kranenburg (murid dari dan pengganti Prof. Krabbe), mencari dalil yang menjadi dasar berfungsinya kesadaran hukum orang. Kranenburg menguatkan ajaran Krabbe, bahwa kesadaran hukum orang itu menjadi sumber hukum. Hukum itu berfungsi menurut suatu dalil yang nyata (riil). Dalil yang riil dan nyata dirumuskan sebagai berikut: Tiap orang menerima keuntungan atau mendapat kerugian sebanyak dasar-dasar yang telah ditetapkan atau diletakkan terlebih dahulu. Pembagian keuntungan dan kerugian dalam hal tidak ditetapkan terlebih dahulu dasar-dasarnya ialah bahwa tiap-tiap anggota masyarakat hukum sederajat dan sama. Hukum atau dalil ini disebut asas keseimbangan, berlaku dimana-mana dan pada waktu apapun.

45 Bab IV Penemuan Hukum Pembentukan Hukum oleh Hakim Penafsiran Hukum Pengisian Kekosongan Hukum

46 Pembentukan hukum oleh hakim
1. Hakim merupakan Faktor Pembentuk Hukum Pengadilan sebagai tempat setiap orang mencari keadilan dilarang menolak suatu perkara yang diajukan kepadanya untuk diperiksa dan diputuskannya dengan alasan bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan menyelidikinya; hal ini disimpulkan dari ketentuan pasal 22 AB dan pasal 14 UU No. 14 Tahun 1970 (UU tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman). 2. Keputusan Hakim Bukan Merupakan Peraturan Umum Walaupun hakim ikut menentukan hukum, menciptakan peraturan-perundangan, namun kedudukan hakim bukanlah anlah sebagai pemegang kekuasaan Legislatif. Oleh karena itu, keputusan hakim hanya berlaku pihak2 ybs

47 PENGISIAN KEKOSONGAN HUKUM
Hakim memenuhi kekosongan hukum Adapun pendapat dalam sistem formal dalam suatu hukum ada ruang kosong yang diisi hakim, belumlah dianut orang.namun demikian, paham tentang hukum sebagai kesatuan yang bulat dan lengkap yang tertutup (paham tentang di luar UU tidak ada hukum) tidak dapat diterima oleh sarjana hukum, sehingga Paul Scholten mengatakan bawa hukum itu merupakan suatu sistem yang terbuka (open system van het recht) maksudnya hukum itu menjadi dinamis dan mengikuti proses perkembangan masyarakat. Konstruksi hukum Degan menggunakan kontruksi hukum, hakim dapat menyempurnakan sistem formal dari hukum, yakni sistem peraturan perundangan yang berlaku (hukum positif)

48 Macam-macam Penafsiran
1. Penafsiran gramatikal Yaitu penafsiran berdasarkan pada bunyi undang-undang dengan pedoman pada arti kata-kata dalam hubungannya satu sama lain dalam kalimat yang dipakai dalam undang-undang. Penafsiran gramatikal semata-mata hanya berdasarkan pada arti kata-kata menurut tata bahasa atau kebiasaan dalam penggunaan sehari-hari. Contoh: Pasal 1140 KUH Perdata menentukan bahwa pemilik rumah mempunyai hak privilege terhadap seluruh perabot rumah yang disewakan, artinya apabila penyewa menunggak pembayaran uang sewa, dan terjadi penyitaan semua perabot rumah itu, jika dilelang maka hasil penjualan perabot rumah itu terlebih dahulu digunakan untuk melunasi tunggakan uang sewa, sisanya baru untuk keperluan lain.

49 2. Penafsiran historis Yaitu penafsiran yang berdasarkan pada sejarah baik sejarah terbentuknya undang-undang (proses pembentukan undang-undang dari memori penjelasan, laporan sidang di DPR, surat menyurat antara menteri dan DPR), maupun sejarah hukum (termasuk penyelidikan terhadap maksud pembentuk undang-undang pada waktu membentuk undang-undang tersebut) dengan menyelidiki asal usul suatu peraturan dikaitkan dengan suatu sistem hukum yang pernah berlaku atau dengan suatu sistem hukum asing tertentu. Contoh: seseorang yang melanggar hukum atau melakukan tindak pidana dihukum denda Rp 5.000,00 denda sebesar itu jika diterapkan saat ini jelas tidak sesuai maka ditafsirkan sesuai dengan keadaan harga saat ini.

50 3. Penafsiran sistematis
Yaitu penafsiran yang memperhatikan susunan kata-kata yang berhubungan dengan bunyi pasal=pasal lainnya baik dalam undang-undang itu sendiri maupun undang-undang lainnya. Asas monogami yang tercantum dalam pasal 27 KUH Perdata adalah menjadi dasar pasal-pasal 34, 60, 64, dan 86 KUH Perdata.

51 4. Penafsiran teleologis (sosiologis)
Yaitu penafsiran yang memperhatikan tentang tujuan undang-undang itu, mengingat kebutuhan masyarakat berubah menurut masa atau waktu, sedang bunyi undang-undang tetap. Konkritnya walaupun suatu undang-undang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan akan tetapi kalau undang-undang itu masih berlaku, maka tetap diterapkan terhadap kejadian atau peristiwa masa kini. Namun pengertiannya disesuaikan dengan situasi pada saat ketentuan itu diterapkan. Jadi penerapan peraturan undang-undangnya yang disesuaikan dengan situasinya.

52 5.Penafsiran otentik Yaitu penjelasan terhadap kata-kata, istilah dan pengertian di dalam peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pembuat undang-undang itu sendiri dalam peraturan perundang-undangan yang bersangktan. Contoh: Pasal 95 KUH Pidana: “Kapal Indonesia adalah kapal yang menurut undang-undang memiliki surat-surat untuk dapat berlayar. Pasal 98 KUH Pidana: “Malam hari adalah waktu antara matahari terbenamsampai dengan matahari terbit”.

53 6. Penafsiran analogis Penafsiran dengan memberi ibarat (kias) pada kata-kata tersebut sesuai dengan asas hukumnya, sehingga suatu peristiwa yang tidak cocok dengan peraturannya, dianggap sesuai dengan bunyi peraturan itu. Contoh: Istilah menyambung listrik dianggap sama dengan mengambil aliran listrik. Menjual yang dimaksud dalam pasal 1576 KUH Perdata dianggap sama dengan memberikan, mewariskan atau mengalihkan suatu hak pada orang lain.

54 7. Penafsiran a contrario
Yaitu penafsiran dengan cara melawankan pengertian antara soal yang dihadapi dengan masalah yang diatur dalam suatu pasal undang-undang. Contoh: Dalam pasal 34 KUH Perdata ditentukan bahwa seorang janda dilarang menikah lagi sebelum lewat 300 hari setelah perkawinan yang terdahulu putus. Ketentuan pasal 34 KUH Perdata tersebut tidak berlaku bagi duda, karena pasal tersebut tidak menyebut apa-apa tentang laki-laki.

55 8.Penghalusan hukum Yaitu penafsian dengan cara menyempitkan berlakunya ketentuan undang-undang karena jika tidak akan terjadi kerugian yang lebih besar. Contoh: Perbuatan melawan hukum sebagaimana yang termaksud dalam pasal 1365 KUH Perdata adalah sangat luas lingkupnya sehingga pasal tersebut dapat diterapkan terhadap kasus tertentu yang khusus sifatnya. Jika terjadi suatu peristiwa dimana karena akibat perbuatan seseorang orang lain menderita rugi, tetapi orang yang menderita rugi itu turut melakukan perbuatan tersebut, maka orang yang menderita rugi itu hanya berhak menuntut ganti rugi sebagian saja, karena dia juga turut merugikan dirinya sendiri. Penghalusan hukum ini menurut istilah Prof. Dr. Sudikno adalah penyempitan hukum.

56 Disamping penafsiran-penafsiran tersebut di atas masih ada penafsiran lain yaitu:
1 Penafsiran ekstensif, yaitu penafsiran dengan memperluas arti kata-kata dalam peraturansehingga suatu peristiwa dapat dimasukkannnya. Contoh: Aliran listrik ditafsirkan sebagai benda (imateriil). 2 Penafsiran restriktif yaitu penafsiran dengan membatasi arti kata-kata dalam peraturan. Contoh: kerugian ditafsirkan tidak termasuk kerugian yang tidak berwujud (imateriil). 3. Penafsiran komparatif yaitu penafsiran dengan cara membandingkan dengan penjelasan-penjelasan berdasarkan perbandingan hukum, agar dapat ditemukan kejelasan suatu ketentuan undang-undang. 4. Penafsiran futuristis, yaitu penafsiran dengan penjelasan undang-undang dengan berpedoman pada undang-undang yang belum mempunyai kekuatan hukum.

57 PENGISIAN KEKOSONGAN HUKUM
Menyusun suatu undang-undang memerlukan waktu yang lama sekali sehingga pada waktu undang-undang itu dinyatakan berlaku hal-hal atau keadaan yang hendak diatur oleh undang-undang tersebut sudah berubah, terbentuknya suatu peraturan-peraturan senantiasa terbelakang dibandingkan dengan kejadian-kejadian yang ada dalam perkembangan masyarakat. 1. Hakim memenuhi kekosongan hukum Adapun pendapat dalam sistem formal dalam suatu hukum ada ruangan kosong yang diisi hakim, belumlah dianut orang.namun demikian, paham tentang hukum sebagai kesatuan yang bulat dan lengkap yang tertutup (paham tentang di luar UU tidak ada hukum) tidak dapat diterima oleh sarjana hukum, sehingga Paul Scholten mengatakan bawa hukum itu merupakan suatu sistem yang terbuka (open system van het recht) maksudnya hukum itu menjadi dinamis dan mengikuti proses perkembangan masyarakat. 2. Konstruksi hukum Degan menggunakan kontruksi hukum, hakim dapat menyempurnakan sistem formal dari hukum, yakni sistem peraturan perundangan yang berlaku (hukum positif).

58 Kodifikasi Hukum yang dikodifikasikan adalah hukum tertulis, tetapi tidak semua hukum tertulis itu telah dikodifikasikan, sehingga hukum dari bentuknya dapat dibedakan antara: 1. Hukum tertulis: a. Hukum tertulis yang dikodifikasikan (codificate). Contoh KUHP, KUH Perdata, b. Hukum tertulis yang tidak dikodifikasi. Contohnya, undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden. 2 Hukum tak tertulis, ialah kaidah yang hidup dan diyakini oleh masyarakat serta ditaati berlakunya sebagai kaidah hukum. Hukum demikian lazim disebut hukum kebiasaan (Common Law). Beberapa keuntungan dgn dilakukannya kodifikasi dikemukakan oleh para ahli al: 1. Kodifikasi itu menghindarkan tindakan sewenang2 dari para peguasa, para hakim, 2. Kodifiksi menjamin adanya kepastian hukum (recht Zekerheid) sehingga para penguasa, para petugas hukum ataupun anggota masyarakat dapat mengetahui batas-batas hukum yang berlaku. 3. Kodifikasi memungkinkan adanya unifikasi dalam hukum, yaitu kesatuan hukum bagi perbuatan-perbuatan yang sama yang berlaku bagi seluruh anggota masy. 4. Tanpa adanya kodifikasi, akan terjadi perbedaan-perbedaan perumusan peraturan- peraturan hukum, terutama di daerah-daerah yang pada umumnya masih berlaku hukum tidak tertulis (hukum adat).

59 Penggolongan Hukum 1. Hukum berdasarkan sumbernya a. Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam prt peruu; b. Hukum adat dan hukum kebiasaan, yaitu hukum yang diambil dari peraturan-peraturan adat dan kebiasaan; c. Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk dari putusan peng; d. Hukum traktat, yaitu hukum yang diterapkan oleh negara-negara peserta perjanjian internasional; e. Hukum doktrin, yaitu hukum yang berasal dari pendapat para ahli hukum terkenal. 2. Hukum berdasarkan bentuknya, hukum dapat digolongkan menjadi: a. Hukum tertulis, biasanya dalam bentuk prt perundang-undangan hukum tertulis yang dikodifikasikan (codificate) Kodifikasi adalah pengumpulan hukum sejenis, yang tersusun secara lengkap dan sistematis dalam sebuah kitab UU. Contoh KUHP hukum tertulis yang tidak dikodifikasi. Contohnya, uu, pp,keppres. b. Hukum tidak tertulis, ialah kaidah yang hidup dan diyakini oleh masya serta ditaati berlakunya sbg kaidah hukum. lazim disebut hk kebiasaan.

60 Sambungan 3. Hukum berdasarkan isinya, atau kepentingan yang diatur, hukum dapat digolongkan menjadi: a. Hukum privat/sipil, adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang menitikberatkan pada kepentingan perorangan yang bersifat pribadi. b.Hukum publik,adalah hukum yang mengatur hub hukum antara orang dengan negara menitikberatkan pada kepentingan masyarakat atau negara.

61 Perbedaan antara hukum privat dengan hukum publik:
Mengutamakan kepentingan individu; Mengatur hal ikhwal yang bersifat khusus; Dipertahankan oleh individu; Asas damai diutamakan, hakim mengupayakannya.. Setiap saat gugatan penggugat dapat ditarik kembali penggugatan; Sanksinya berbentuk perdata. Mengutamakan pengaturan kepentingan umum; Mengatur hal ikhwal yang bersifat umum; Dipertahankan oleh negara melalui jaksa; Tidak mengenal asas perdamaian; Tidak dapat dicabut kembali, kecuali dalam perkara aduan; Sanksinya umum.

62 Persamaannya Keduanya merupakan norma hukum yang mengatur kehidupan manusia; Keduanya mempunyai sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pelanggarnya; Keduanya tetap tunduk pada pengecualian, apabila dalam keadaan terpaksa.

63 4. Hukum berdasarkan tempat berlakunya
a. Hukum nasional, ialah hk yang berlakunya pada suatu neg ttentu; b. Hukum internasional, ialah hkm yang mengatur hub antara neg satu dengan neg lain (hubungan internasional); c. Hukum asing, adalah hkm yang berlaku di negara lain jika dipandang dari suatu negara tertentu. 5. Hukum berdasarkan masa berlakunya: a. Hukum positif (ius constitutum), yaitu hukum yang berlaku saat ini, pada masy tertentu, dan wil tertentu. Hkm positif biasa juga disebut tata hukum. Contoh dari hukum positif, misalnya Hukum Pidana berdasarkan KUHP sekarang; b. Hukum yang dicita-citakan, diharapkan, atau direncanakan akan berlaku pada masa yang akan datang (ius constituendum). Contoh dari hukum yang dicita-citakan, misalnya hukum keuangan negara (yang sudah berlaku).

64 6. Hukum berdasarkan cara mempertahankannya, atau berdasarkan fungsinya, dapat digolongkan menjadi:
a. Hukum meteriil, yaitu hkm yang mengatur tentang isi hub hkm antara sesama anggota masy, antara anggota masy dengan penguasa neg, antara masy dengan penguasa negara, dan antara masyarakat dengan masyarakat itu sendiri. Di dalam hukum materiil ini ditetapkan mana sikap tindak yang diharuskan (gebod), mana yang dilarang (verbod), dan mana yang dibolehkan (mogen), termasuk akibat hukum dan sanksi hukum bagi pelanggarnya. Dgan demikian hukum materiil menimbulkan hak dan kewajiban sebagai akibat yang timbul karena adanya hub hkm. b. Hukum formal, yaitu hkm yang mengatur bgm cara penguasa mempertahankan dan menegakkan serta melaksanakan kaidah-kaidah hukum materiil, dan bagaimanakah caranya menuntutnya apabila hak seseorang telah dilanggar oleh orang lain. Hukum formal lazimnya disebut hukum

65 7. Hukum berdasarkan sifatnya, atau kekuatan berlakunya atau sanksinya, dapat digolongkan:
a. Hukum memaksa (imperatif), kaidah hukum yang dalam keadaan apapun harus ditaati dan bersifat mutlak daya ikatnya. Ini berarti bahwa kaidah hukum yang memaksa ini berisi ketentuan hukum yang dalam situasi apapun tidak dapat dikesampingkan melalui perjanjian para pihak. Ada hukum memaksa yaitu harus dilaksanakan. Contoh, Pasal 340 KUH Pidana, yang menetapkan: “Barang siapa dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara sumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun”. b. Hukum mengatur (fakultatif), yaitu kaidah hukum yang dapat dikesampingkan oleh para pihak yang bersangkutan dengan jalan membuat ketentuan khusus dalam suatu perjanjian yang mereka adakan. Kaidah hukum semacam ini baru akan berlaku apabila para pihak tidak menetapkan aturan tersendiri di dalam perjanjian yang mereka adakan. Ketentuan ini dapat kita lihat dalam Pasal 1152 KUH Perdata: “hak gadai atas benda-benda bergerak dan atas piutang bahwa diletakkan dengan membawa barang gadainya di bawah kekuasaan si berpiutang atau pihak ketiga, tentang siapa telah disetujui oleh kedua belah pihak”. Akan tetapi realitas menunjukkan bahwa sering pemberi gadai tetap menguasainya. Misalnya menggadaikan mobil.

66 8. Hukum berdasarkan wujudnya, dapat terbagi dalam dua bagian:
a. Hukum objektif adalah mengatur pula hubungan antara anggota masyarakat dengan masyarakat, antara masyarakat yang satu dengan lainnya, dan antara masyarakat dengan negara. Orang-orang yang mengadakan hub hukum dinamakan subjek hkm b. Hukum subjektif, ialah kewenangan atau hak yang diperoleh seseorang berdasarkan hukum objektif. Seseorang yang mengadakan hubungan hukum dengan orang lain akan memperoleh hak dan kewajiban. Jadi hak atau kewajiban seseorang yang diperoleh karena saling mengadakan hubungan hukum itulah yang dinamakan hukum subjektif. * Contoh: A mengadakan perjanjian jual beli sebidang tanah dengan B. A sebagai pemilik tanah, B sebagai pembelinya. Apabila sudah tercapai kata sepakat di antara A dan B, maka timbullah hak bagi A untuk menerima sejumlah uang harga tanah yang sudah disepakati oleh B dan mempunyai kewajiban menyerahkan tanah itu kepada B bila tanah telah dibayar lunas. Sebaliknya B mempunyai hak untuk meneima dan memiliki tanah itu setelah kewajibannya memayar lunas harga tanah itu dilaksanakan. * Hukum yang mengatur perjanjian antara A dan B itu adalah hukum objektif, sedangkan hak atau kewajiban yang timbul adalah hukum subjektif.

67 SUBJEK HUKUM Dalam dunia hukum perkataan orang (persoon) berarti
pembawa hak, yaitu sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban dan disebut subjek hukum. Dewasa ini subjek hukum itu terdiri dari: manusia (natuurlijke persoon); badan hukum (recht persoon), yaiu: badan hukum perdata; badan hukum umum.

68 Mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan ialah:
1. Orang yang masih di bawah umur (belum mencapai usia 18 tahun) = belum dewasa. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, seorang laki-laki disebut dewasa apabila ia telah berumur 18 tahun, sedangkan untuk perempuan apabila ia telah berumur 15 tahun. 2. Orang yang tak sehat pikirannya (gila), pemabuk, dan pemboros, yakni mereka yang ditaruh di bawah curatele (pengampuan). 3. Orang perempuan dalam pernikahan.

69 Suatu badan hukum hampir selalu memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya; Memiliki hak dan kewajiban yang terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya secara pribadi. Memiliki sifat keseimbangan, sebab hak dan kewajiban badan hukum tetap melekat walaupun anggotanya silih berganti.

70 Di samping itu, dilihat dari bentuknya badan hukum dapat berbentuk:
1. Korporasi (corporation), yaitu sekumpulan orang, yang untuk hubungan hukum tertentu sepakat untuk bertindak dan bertanggungjawab sebagai satu subjek hukum tersendiri. Misalnya, Perseroan Terbatas, Partai Politik, dsb. 2. Yayasan (foundation), yaitu kekayaan yang bukan milik seseorang atau suatu badan hukum, yang diberi tujuan tertentu. Yayasan tidak memiliki anggota, yang ada hanyalah pengurus yayasan.

71 Objek hukum Objek hukum adalah segala sesuatu yang dapat berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum yang dilakukan oleh subjek-subjek hukum. Dalam bahasa hukum, objek hukum dapat juga disebut hak atau benda yang dapat dikuasai dan/atau dimiliki subjek hukum. Ada yang mengatakan hak: sebagai izin atau kekuasaan yang diberikan hukum, ada yang mengidentikan hak dengan wewenang. Istilah hak dan/atau wewenang Bahasa Latin, ius, Bahasa Inggris diberi istilah right. Bahasa Perancis digunakan istilah droit. Bahasa Belanda digunakan istilah recht.

72 Secara umum, kita dapat membedakan hak menjadi dua, yaitu:
1. Hak mutlak (absolut) Adalah suatu hak yang diberikan kepada seseorang guna melakukan suatu perbuatan, hak mana dapat dipertahankan terhadap siapa pun juga, dan sebaliknya siapa pun wajib menghormati hak tersebut. Seperti hak asasi manusia (HAM), hak publik, dan hak keperdataan. 2. Hak nisbi Hak nisbi adalah suatu hak yang memberi wewenang kepada seseorang untuk menuntut agar orang lain memberikan sesuatu, melakukan sesuatu, atau tidak melakukan sesuatu.

73 Menurut pasal 503 KUH Perdata, benda dibedakan menjadi dua:
Benda berwujud, ialah segala sesuatu yang dapat dilihat dan diraba dengan indra manusia. Contoh rumah, tanah, meja, kursi, dan sebagainya. Benda tidak berwujud, (benda immateriil) yaitu segala macam hak, seperti hak. cipta, hak atas merek, dan sebagainya. Menurut pasal 504 KUH Perdata benda dibedakan menjadi dua, yaitu: 1. Benda bergerak (benda tak tetap) benda-benda yang dapat dipindahkan.. Benda yang dapat bergerak sendiri (hewan). Benda yang dapat dipindahkan (meja, kursi). Benda bergerak karena penetapan undang-undang (hak pakai, bunga). 2. ……..

74 2. Benda tidak bergerak, benda-benda yang tak dapat dipindahkan
Benda tidak bergerak karena sifatnya (tanah, rumah). Benda tidak bergerak karena tujuannya (gambar, kaca, alat percetakan yang ditempatkan di gedung). Benda tak bergerak karena penetapan undang-undang (hak pakai, hak usaha). Subjek hukum dan objek hukum penting diketahui untuk ditentukan siapakah yang menjadi pendukung hak yaitu, hak dan kewajiban? Subjek sebagai pelaku yang menyebabkan terjadinya hubungan hukum dalam menyarakat dapat berupa: Orang dengan orang Orang dengan negara; Orang dengan benda; 0rang dengan perusahaan dan seterusnya.

75 Peristiwa Hukum Peristiwa hukum rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum. Karena peristiwa itu akan menimbulkan akibat hukum. Perlu diperhatikan bahwa tidak setiap peristiwa kemasyarakatan akibatnya diatur oleh hukum.

76 Skema peristiwa hukum Peristiwa Hukum kelahiran
Perbuatan hukum bersegi satu Perbuatan hukum bersegi dua Perbuatan hukum Perbuatan hukum bersegi banyak Perbuatan subjek hukum Zaakwaarneming (ps 1354 KUH Perdata Perbuatan yang bukan perbuatan hukum Perbuatan melawan hukum (ps 1365 KUH Perdata) Peristiwa Hukum kelahiran Bukan perbuatan subjek hukum Kadaluarsa aquisitief kematian kadaluarsa Kadaluarsa Extinctief

77 Istilah Perbuatan Hukum
adalah perbuatan atau tindakan subjek hukum yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum yang dikehendaki oleh pelaku. Hak dan kewajiban yang timbul inilah yang dimaksud dengan akibat hukum. Perbuatan hukum dibedakan menjadi dua: Perbuatan hukum bersegi satu (sepihak). Perbuatan hukum bersegi dua (timbal balik). Perbuatan hukum bersegi banyak, seperti perjanjian yang banyak pihak terlibat di dalamnya.

78 Hubungan hukum dibedakan menjadi dua:
Hubungan hukum sepihak, yaitu hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak secara berlawanan. Contoh: kasus penghibahan atas tanah dari orang tua angkat kepada anak angkatnya. Hubungan hukum timbal balik yaitu hubungan hukum yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak yang bersangkutan. Contoh: perjanjian jual beli sebidang tanah.

79 Akibat hukum akibat hukum adalah segala akibat yang terjadi dari segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum terhadap objek hukum ataupun akibat-akibat lain yang disebabkan karena kejadian-kejadian tertentu yang oleh hukum yang bersangkutan sendiri telah ditentukan atau dianggap sebagai akibat hukum. Akibat hukum inilah yang kemudian melahirkan suatu hak dan kewajiban bagi para subjek hukum. akibat hukum adalah akibat yang ditimbulkan oleh peristiwa hukum. Contoh mengenai akibat hukum, yaitu: Terdapatnya suatu hak dan kewajiban bagi pembeli dan penjual adalah akibat dari perbuatan jual beli antara pemilik rumah dan pembeli rumah; Penjatuhan hukuman terhadap seorang pencuri adalah akibat hukum dari adanya seseorang yang mengambil barang orang lain karena tanpa hak atau secara melawan hukum.  

80 Pengertian Hak Hak adalah kewenangan yang diberikan oleh hukum objektif kepada subjek hukum. Misalnya kewenangan yang diberikan oleh hukum objektif kepada seseorang yang memiliki tanah Hak dibedakan menjadi dua, yaitu, hak mutlak ialah kewenangan atau kekuasaan mutlak yang diberikan oleh hukum kepada subjek hukum. Hak mutlak ada beberapa macam: Hak asasi manusia (misalnya hak seseorang untuk bebas memeluk agama); Hak publik mutlak (misalnya hak negara untuk memungut pajak); Hak keperdataan (misalnya hak/kekuasaan orang tua terhadap anak). Hak relatif (hak nisbi), ialah yang memberikan kewenangan kepada seseorang atau beberapa orang untuk menuntut agar orang lain melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hak relatif biasanya timbul karena perjanjian-perjanjian yang diadakan oleh para subjek hukum

81 Hapusnya hak karena: Pemegang hak yang bersangkutan meninggal dunia dan tidak ada pengganti atau ahli waris yang ditunjuk baik oleh pemegang hak yang bersangkutan maupun oleh hukum. Masa berlakunya hak telah habis dan tidak dapat diperpanjang lagi. Telah diterimanya sesuatu benda yang menjadi objek hak. Misalnya seseorang yang mempunyai hak waris atau hak menagih piutang Kewajiban yang merupakan syarat untuk memperoleh hak sudah dipenuhi. Kadaluarsa (verjaring), dapat menghapus hak.

82 Kewajiban juga dapat hapus:
Karena meninggalnya orang yang mempunyai kewajiban dan tanpa ada penggantinya, baik ahli waris maupun orang lain atau badan hukum yang ditunjuk oleh hukum. Masa berlakunya telah habis dan tidak diperpanjang. Kewajiban sudah dipenuhi oleh orang yang bersangkutan. Hak yang melahirkan kewajiban telah hilang. Kadaluarsa (verjaaring) extinctief. Karena ketentuan undang-undang. Kewajiban telah beralih atau dialihkan kepada pihak lain. Adanya sebab yang di luar kemampuan manusia, sehingga ia tidak dapat memenuhi kewajiban.

83 PENYALAHGUNAAN HAK Penyalahgunaan hak dianggap telah terjadi manakala seseorang menggunakan haknya dengan cara yang bertentangan dengan tujuan untuk mana hak itu diberikan

84 ASAS-ASAS HUKUM Menurut terminologi bahasa, yang dimaksud
dengan istilah asas ada dua pengertian. Pertama adalah dasar, alas, pondamen. Kedua adalah sesuatu kebenaran yang menjadi pokok dasar atau rumpun berpikir atau berpendapat dan sebagainya.

85 Beberapa asas hukum, diantaranya:
Audi et alteram partem atau audiatur et altera pars, adalah bahwa para pihak harus didengar. Contohnya apabila persidangan sudah dimulai, maka hakim harus mendengar dari kedua belah pihak yang bersengketa, bukan hanya dari satu pihak saja; Cogitationis poenam nemo patitur, tiada seorang pun dapat dihukum oleh sebab apa yang dipilkirkannya; Fiat justitia ruat coelum atau Fiat justitia pereat mundus, sekalipun besok langit akan runtuh atau dunia akan musnah, keadilan harus tetap ditegakkan; Geen straf zonder, tiada hukuman tanpa kesalahan; bersambung

86 Vox populi vox dei, suara rakyat adalah suara Tuhan.
Sambungan Lex posterior derogat legi priori atau Lex posterior drogat legi anteriori, undang-undang yang lebih baru menyampingkan undang-undang yang lama. Lex specialis derogat legi generali, undang-undang yang khusus didahulukan berlakunya daripada undang-undang yang umum. Lex superior derogat legi inferiori, undang-undang yang lebih tinggi mengenyampingkan undang-undang yang lebih rendah tingkatannya. Presumption of innocence, biasa juga disebut asas praduga tidak bersalah, yaitu bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hakim yang menyatakan ia bersalah dan putusan hakim tersebut telah mempunyai kekuatan yang tetap. Qui tacet consentine videtur, siapa yang berdiam diri dianggap menyetujui. Vox populi vox dei, suara rakyat adalah suara Tuhan.

87 Sistem hukum Sistem hukum adalah suatu kesatuan yang utuh dari tatanan-tatanan yang terdiri dari bagian- bagian atau unsur-unsur yang satu sama lainnya saling berhubungan dan kait-mengait secara erat.

88 Lawrence M. Friedman, suatu sistem hukum dibagi ke dalam tiga bagian, yaitu:
Komponen Struktural, adalah bagian-bagian dari sistem hukum yang bergerak di dalam suatu mekanisme. Contohnya lembaga pembuat undang-undang, pengadilan, dan berbagai badan yang diberi wewenang untuk menerapkan dan menegakkan hukum. Komponen Substansi, adalah suatu hal nyata yang diterbitkan oleh sistem hukum. Hasil nyata ini dapat berbentuk hukum in-concreto atau kaidah hukum individual, maupun hukum in-abstracto atau kaidah hukum. Komponen Budaya Hukum, adalah sikap-tindak warga masyarakat beserta nilai-nilai yang dianutnya. Misalnya, adanya rasa malu dan rasa salah apabila melanggar hukum.

89 Fuller ada delapan asas (Principles of Legality) yang harus dipenuhinya, yaitu:
Suatu sistem hukum itu harus mengandung aturan-aturan yang tidak hanya memuat keputusan yang bersifat sementara (ad-hoch); Peraturan itu setelah selesai dibuat harus diumumkan; Berlaku asas fiksi, Tidak boleh ada peraturan yang berlaku surut, Peraturan itu harus dirumuskan dan disusun dengan kata-kata yang mudah dimengerti; Suatu sistem hukum tidak boleh mengandung tuntutan yang melebihi dengan apa yang dapat dilakukan; Tidak boleh ada kebiasaan untuk sering mengubah peraturan, Suatu sistem tidak boleh mengandung aturan yang bertentangan satu sama lain.

90 Pengantar Tata Hukum Indonesia
Tata hukum ialah semua peraturan hukum yang diadakan/diatur oleh negara atau bagian-bagiannya dan berlaku pada waktu itu seluruh masyarakat dalam negara itu TATA HUKUM INDONESIA DAN TUJUAN TATA HUKUM a. Tata hukum di Indonesia saat ini (ius consitutum), b. Hukum atau kaidah-kaidah yang kita cita-citakan (Ius constituendum).   Ilmu pengetahuan yang berobjekkan hukum yang sedang berlaku dalam suatu negara dikatakan ilmu pengetahuan hukum positif. Tujuan tata hukum ialah untuk mempertahankan, memelihara dan melaksanakan tata tertib di kalangan anggota-anggota masyarakat dalam negara itu dengan peraturan-peraturan yang diadakan oleh negara atau bagian-bagiannya.

91 Saat Timbulnya Tata Hukum Indonesia
Pada saat proklamasi negara RI Aturan2 sebelum proklamasi dapat berlaku dengan ketentuan: a. Selama hukum tsb tidak bertentangan dg jiwa proklamasi b. Selama belum diubah, dicabut, atau diganti dengan yang baru c. Selama tidak bertentangan dengan jiwa UUD 1945.

92 Peraturan pada zaman Hindia Belanda
a. Algemene Bepaling van Wetgeving voor Indonesia, disingkat A.B. (Ketentuan-ketntuan Umum tentang Peraturan-Perundangan untuk Indonsia). A.B. ini dikeluarkan pada 30 April 1847 termuat dalam Stb. 1847/23. Beberapa ketentuan penting dalam AB ini misalnya terdapat dalam pasal 15 dan 22. b. Regerings Reglement (R.R) yang dikeluarkan pada 2 September 1854 yang termuat dalam Stb. 1854/2. Ketentuan yang penting dalam R.R. ini misalnya yang diatur dalam pasal 75. c. Indische Staatsregeling (IS) atau Praturan Ketatanegaraan Indonesia. Pada tanggal 23 Juni 1925 Regerings Reglement tersebut diubah menjadi Indische Staatsregeling (I.S), termuat dalam Stb. 1925/415 yang mulai berlaku pada 1 Januari R.R. dan IS ini adalah peraturan-peraturan pokok yang dapat dikatakan merupakan “Undang-Undang Dasar Hindia Belanda” dan merupakan sumber peraturan-peraturan organik pada masa itu.

93 Peraturan Pokok di Zaman Penjajahan Jepang
Satu-satunya peraturan pokok yang diadakan Pemerintah Militer Jepang di Indonesia ialah Undang-undang No. 1 Tahun 1942 yang menyatakan berlakunya kembali semua peraturan-perundangan Hindia Belanda yang tidak bertentangan dengan kekuasaan Militer Jepang.

94 Berlakunya peraturan sebelum Proklamasi
Pasal II Aturan Peralihan: “Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”. 1. Tidak cukup waktu untuk membuat peraturan- peraturan yang baru untuk menggantikan semua peraturan-peraturan yang diadakan kedua pemerintahan jajahan tersebut. 2. Jika peraturan perundangan Jepang dan Belanda tersebut secara serentak dihapuskan, sehingga menimbulkan kekosongan (vacuum) dalam peraturan perundangan dan hukum.

95 Berlakunya Peraturan masa RIS
Peraturan-peraturan yang sudah ada pada 17 Agustus 1950 ialah segala peraturan-peraturan yang diadakan berdasarkan Konstitusi RIS 1949, dan peraturan-peraturan yang dinyatakan berlaku oleh Konstitusi RIS tersebut. Peraturan-peraturan yang dinyatakan berlaku oleh Konstitusi RIS itu adalah segala peraturan-peraturan yang telah ada sebelum terbentuk Konstitusi RIS pada 6 Februari 1950, seperti yang dinyatakan oleh Pasal 192 Ketentuan Peralihan Konstitusi RIS “Peraturan-peraturan dan ketentuan tata-usaha yang sudah ada pada saat Konstitusi ini mulai berlaku tetap berlaku dengan tidak berubah sebagai peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan Republik Indonesia sendiri selama dan sekedar peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan itu tidak dicabut, ditambah atau diubah oleh Undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata-usaha atas kuasa Konstitusi ini,” Kansil 9.

96 UUDS-1950 Semua peraturan-peraturan perundangan yang berlaku pada masa Konstitusi RIS yang diambil alih oleh UUDS-1950 (Pasal 142 Ketentuan Peralihan), ditambah dengan peraturan-peraturan yang dibuat berdasarkan UUDS-1950 tersebut selama masa UUDS 1950. Peraturan Perundangan yang dinyatakan berlaku oleh UUDS-1950 ialah segala peraturan-peraturan yang telah ada sebelum terbentuknya UUDS-1950 pada 15 Agustus Sebab menurut UUDS-1950 Pasal 142 Ketentuan Peralihan: “Peraturan undang-undang dan ketentuan-ketntuan tata usaha negara yang sudah ada pada tanggal 17 Agustus 1950, tetap berlaku dengan tidak berubah sebagai peraturan-ketentuan RI sendiri, selama dan sekedar peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan itu tidak dicabut, ditambah, atau diubah oleh Undang-undang dan ketentuan tata-usaha atas kuasa UUD ini.” Jelaslah di sini, bahwa segala peraturan-peraturan perundangan yang ada sebelum terbentuknya UUDS-1950 tetap berlaku selama belum dicabut, ditambah atau diubah.

97 Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Akhirnya semua peraturan-peraturan perundangan yang berlaku selama masa berlakunya UUDS 1950 yang diambil alih oleh UUD 1945 (UUD 1945 dinyatakan berlaku dengan Dekrit Presiden), ditambah: Peraturan perundangan yang dibuat berdasarkan UUD 1945. ditambah lagi dengan peraturan-peraturan yang dibuat berdasarkan Dekrit Presiden (sebagai peraturan-peraturan pelaksanaan Dekrit Presiden tersebut sepanjang belum dicabut) berlaku pada masa sekarang ini. Alhasil dapatlah kita mengambil kesimpulan bahwa berdasarkan: Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 (Setelah Dekrit Presiden) juncto (berhubungan dengan); Pasal 142 ketentuan Peralihan UUDS RI 1950 juncto; Pasal 192 ketentuan Peralihan Konstitusi RIS 1949 juncto; Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 (Proklamasi) juncto; Pasal 3 Undang-undang Balatentara Jepang Tahun 1942 No. 1.

98 Hukum Perdata SEJARAH HUKUM PERDATA
Hukum Perdata Barat itu semua berasal dari Hukum Romawi. Sekitar tahun 50 Sebelum Masehi, bangsa Romawi berhasil menguasai Eropa Barat di bawah pimpinan Julius Caesar, yang kemudian memberlakukan hukumnya di samping hukum asli yang telah lebih dulu berlaku. Setelah berabad-abad berlangsung ketidak satuan hukum itu, maka Perancis ketika di bawah kekuasaan raja Louis XV mulai berusaha membentuk kesatuan hukum. Tahun 1804 Code Civil des Francais, Tahun 1807 diundangkan lagi dengan nama Code Napoleon, meliputi Code Civil de Commerce dan Code Penal. Kodifikasi hukum perdata itu terutama bersumber dari Hukum Romawi di samping juga bersumber dari hukum asli Perancis dan Hukum Gereja (hukum Katolik). Dalam tahun 1811 s.d kode Napoleon. Setelah berakhirnya penjajahan perancis, Belanda membentuk kodifikasi hukum perdata nasionalnya, dengan BW yang diundangkan dalam tahun 1838, walaupun sebagian besar bersumber dari Code Civil Perancis. Belanda menjajah Indonesia,1 Mei 1948 BW juga diberlakukan di Indonesia setelah disesuaikan dengan kondisi Indonesia saat itu. Diberlakukannya BW di Indonesia itu berdasarkan asas konkordansi, yaitu asas kesamaan hukum yang berlaku di daerah jajahan dengan hukum yang berlaku di negeri Belanda.


Download ppt "Pengantar Ilmu Hukum Individu"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google