Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ILMU NEGARA Oleh Moh. Ikmal.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ILMU NEGARA Oleh Moh. Ikmal."— Transcript presentasi:

1 ILMU NEGARA Oleh Moh. Ikmal

2 DESAIN PERKULIAHAN No Pertemuan ke Materi Keterangan 1
Orientasi umum perkuliahan - 2 2, 3, 4 Konsep dasar ilmu negara (definisi, objek, metode pendekatan, hubungan ilmu negara dengan ilmu social lain) 3 5 1. Unsur-unsur Terbentuknya Negara Tugas kelompok Yang terdiri dari 9 kelompok berdasarkan jumlah tema disamping. 4 6 2. Teori Lenyapnya Negara 7, 8 3. Tugas, fungsi dan tujuan negara 10 4. Perkembangan Pemikiran Kenegaraan 7 11 5. Teori Asal Mula Negara 8 12 6. Teori Asal mula kekuasaan negara 9 13 7. Bentuk-bentuk Negara Dan Bentuk Kenegaraan 14 8. Bentuk-bentuk Pemerintahan 15 9. Sejarah Perkembangan Demokrasi

3 REFERENSI PENUNJANG : Diponolo, G.S (1975), ilmu negara jilid I dan II. Jakarta : PN. Balai Pustaka Djoko Sutono dan Harun Al rasyid (1985), Ilmu Negara, Jakarta : Ghalia Indonesia Soehino (1993), Ilmu Negara. Yogyakarta : Liberty Padmo Wahjono dan Teuku Amir Hamzah (1996), Diktat Standart Ilmu Negara, Jakarta : FH UI Moh. Kusnardi, Bintan R. Saragih (1994). Ilmu Negara, Gaya Media, Jakarta. Hans Kelsen, General Theory of Law and State M. Solly Lubis (1981). Ilmu negara, Bandung : Alumni M. Rusli Karim (1996), Negara ; Satu Analisis Mengenai Pengertian, Asal Usul Dan Fungsi. Diktat kuliah ilmu politik, FPIPS IKIP Yogyakarta Max Boli Sabon, Dkk. (1994). Ilmu negara, Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama Suyato, (2007). Diktat Ilmu Negara. PKn dan Hukum : FISE UNY

4 Bagaimana membedakan…
. ILMU NEGARA NEGARA

5 (2) PENGERTIAN ILMU NEGARA
Ilmu Negara  terjemahan dari “staatsleer” (Belanda), “staatlehre” (Jerman), “theorie d’etat” (Perancis), “theory of state” atau “political theory” (Inggris) Diponolo G.S  ilmu yang menyelidiki dan mempelajari hal ihwal dan seluk beluk negara Moh. Koesnardi dan Bintar B. Saragih  ilmu pengetahuan yang menyelidiki asas-asas pokok dan pengertian-pengertian pokok tentang negara dan hukum tata negara Soehino  ilmu yang menyelidiki atau membicarakan negara Ramdlon Naning  ilmu yang mempelajari, mengkaji, dan menyelidiki sesuatu yang menyangkut negara baik mengenai asal usulnya, seluk beluk, bentuk, dan wujudnya maupun tentang segala sesuatu yang menyangkut negara itu secara umum

6 Lanjutan… Jean bodin ; negara sbg suatu persekutuan keluarga-keluarga dg segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari suatu kuasa yang berdaulat Aristoteles ; negara (polis) sebagai persekutuan dari keluarga dan desa guna memperoleh hidup sebaik-baiknya. Hans kelsen ; negara sbg suatu susunan pergaulan hidup bersama dg tata paksa Jadi..negara adlah kesatuan wilayah hukum yang terdiri dari sekelompok masyarakat, memiliki kewenangan untuk mengatur demi kebaikan bersama.

7 Apa arti negara… Negara mempunyai 2 pengertian :
Dalam arti luas merupakan kesatuan social yang diatur secara konstutisional untuk mewujudkan kepentingan bersama. Dalam Arti Sempit, beberapa para ahli berpendapat : 1. George Jellinek : Negara ialah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman diwilayah tertentu. 2. Roger F. Soltau : Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan personal bersama atas nama masyarakat. 3. Prof. Mr. Soenarko ; Negara ialah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai souvereign.

8 Darimana negara lahir ? Perspektif sosiologis
Manusia sbg zoon politicon Manusia memerlukan aturan yang terorganisir Keluarga merupakan unit organisasi terkecil From familiy to state dikarenakan persamaan nasib, keinginan, kemauan dan tujuan. Oleh karena itu kranenburg membuat sistem pengelompokan manusia berdasarkan 2 indikator : Apakah kelompok itu berada di satu tempat / tidak ? Apakah kelompok itu teratur / tidak ? Hasilnya diperoleh 4 macam kelompok dlm masyarakat : berada di satu tempat tertentu&teratur (ex. orang kuliah, orang melihat sirkus, dsb) Berada disatu tempat tapi tdk teratur (ex. pasar atau demonstran) Kelompok yg tidk setempat&tdk teratur (ex. PKL, pengemis, pengamen Kelompok tdk setempat tp teratur (ex. Negara)

9 Oleh karena itu…. “Masyarakat terbentuk dikarenakan adanya kesatuan pemikiran, perasaan dan peraturan bersama” . Hal ini juga berlaku pada negara sebagai kesatuan wilayah dg berbagai pluralitas sosial yang beraneka ragam atas dasar kesamaan dan kesadaran bersama.

10 Lanjutan… Perspektif yuridis
Rechts objek ; negara dipandang sbg objek dari org yg melakukan perjanjian Rechts subjek ; negara dipandang sbg pembuat hukum yg memiliki hak dan kewajiban Rechts verhaltnis ; negara dipandang sbg hasil perjanjian yg mengikat

11 (2). OBYEK KAJIAN ILMU NEGARA
Prof. R. Kranenburg  obyek penyelidikannya adalah negara. untuk menyelidiki timbulnya (asal mula), hakekat, dan bentuk suatu negara Tugas ilmu negara  mengkaji dan mempelajari sifat, seluk beluk, segi-segi dan masalah-masalah negara secara umum Ilmu negara mengumpulkan segala gejala-gejala serta peristiwa-peristiwa mengenai negara pada masa lalu, kini dan tinjauannya pada masa datang

12 OBJEK ILMU NEGARA (George Jellinek)
Staatswissenschaft (Ilmu kenegaraan) RECHTSWISSENSCHAFT (penekanan objek kajian pada bidang hukum) STAATS WISSENSCHAFT (objek kajiannya negara) HUKUM TATA NEGARA HAN/HTUN, HUKUM ANTAR NEGARA BESCHREIBENDE (kumpulan pengetahuan ttg negara) THEORETISCHE STAATWIISSENCHAFT (ilmu negara) PRACTISCHE STAATSWISSENSCHAFT (ilmu politik/praktek-praktek teori kenegaraan) ALLGEMEINE STAATSLEHRE (Ilmu negara umum) BESONDERE STAATSLEHRE (Ilmu Negara Khusus) ALLGEMEINE SOZIALE (teori umum sudut sosial) ALLGEMEINE STAATSLRECHTSLEHRE (teori umum sudut yuridis) INDIVIDUELLE STAATSLEHRE (teori sudut sosial) SPEZIELLE STAATSLEHRE (sudut yuridis)

13 (3). METODE PENDEKATAN ILMU NEGARA
Induktif (bekerja dg terlebih dahulu menanggapi situasi, mengumpulkan bahan, menyusun fakta-fakta, mempelajari fenomena untuk kemudian selanjutnya menarik kesimpulan-kesimpulan utk memperoleh ketentuan-ketentuan dasar yg bersifat umum). Deduktif (bekerja dg ketentuan-ketentuan dasar, dalil-dalil, kaidah yg merupakan petunjuk umum untuk memperoleh keterangan atas fakta-fakta dan persoalan yg beraneka ragam); History/methode van historische beschouwing; (bekerja dg menganalisa, mempelajari asal usul, sebab musabab, peranan serta pengaruhnya dalam perkembangan negara) Perbandingan (comparation) ; bekerja dengan membanding-bandingkan, mencari persamaan dan perbedaannya. Dialektis (mengkonfrontasikan, menguji fakta, fenomena dan peristiwa satu dengan lainnya) Empiris ( mengamati fakta-fakta, gejala-gejala yang bersifat konkret dan terindera) Rasionalitas (logika dan pikiran sehat untuk mencari pengertian masalah publik) Sistematis (sistematisasi, penghimpunan, pelukisan, penguraian, penilaian dan klasifikasi/pengelompokkan); Hukum (juridische atau legalische methode, aspek yuridis dan menyamping non yuridis)

14 Lanjutan… Fungsional (functionalle methode);  mempelajari hubungan timbal balik dan pengaruhnya satu sama lainnya. Jadi berbagai gejala tidaklah berdiri sendiri melainkan saling berhubungan. Sinkretis (syncretisme/syncretismus, penggabungan yuridis+non yuridis)

15 (4). HUBUNGAN ILMU NEGARA DENGAN ILMU SOSIAL LAIN
menilai obyeknya adalah negara dlm pengertian abstrak, terlepas dari keadaan, tempat, dan waktu tertentu menitikberatkan untuk mempelajari keseluruhan permasalahan negara secara umum, utuh, dan menyeluruh, tanpa mempersoalkan negara yang mana dan bagaimana HUKUM TATA NEGARA  menilai negara dari pengertian, sifat, dan bentuknya dalam pengertian yang sudah kongkrit, terikat pada keadaan, tempat, dan waktu tertentu menitikberatkan perhatiannya pada masalah-masalah hukum yang menjadi landasan kehidupan suatu negara tertentu Jadi : Hukum Tata Negara menguraikan pertumbuhan, perkembangan dan susunan suatu sistem alat-alat perlengkapan negara tertentu, sedangkan Ilmu Negara mencurahkan perhatiannya pada hal-hal yang bersifat menyeluruh yaitu berupa pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi pokok (kranenburg mempergunakan istilah pengertian-pengertian umum dan sifat-sifat umum) dari Negara secara umum. Perbedaan

16 ILMU NEGARA, HTN, HAN, dan ILMU POLITIK
Obyek sama : Negara HTN, HAN, Ilmu Politik  memandang negara dari sifat dan pengertian yang konkrit, sedangkan Ilmu Negara  memandang negara dari sifat dan pengertian yang abstrak/umum yaitu pengertian dan sendi-sendi pokok negara secara umum dengan mengesampingkan hal-hal yang khusus. Obyek HTN dan HAN  negara yang sudah terkait pada tempat, keadaan, dan waktu (diselidiki lebih lanjut mengenai susunan, alat-alat perlengkapan, wewenang, dan kewajiban alat-alat perlengkapan) Ilmu Politik  saluran penerapan teori-teori kenegaraan Wirjono Projodikoro  kategori “statis-dinamis” (Ilmu Negara=HTN  bersifat statis, sedangkan HAN=Ilmu Politik  bersifat dinamis)

17 ILMU NEGARA DAN DISIPLIN ILMU LAIN
Sebagai mata kuliah dasar untuk mempelajari mata kuliah di tingkatan yang lebih tinggi  HTN, HAN, HI, dll Berkaitan dengan ilmu lain seperti sosiologi, psikologi, ekonomi, sejarah, filsafat, politik, dsb

18 (5). UNSUR-UNSUR TERBENTUKNYA NEGARA
Openheimer lauterpacht ; Rakyat = penduduk ? (pasal 26 [1,2] UUD 1945) Daerah/wilayah (daratan, lautan dan udara) Pemerintah yg berdaulat (pemerintah dlm arti luas [legislatif, eksekutif, yudikarif. Atau sempit [kepala negara dan para menteri] Pengakuan dari negara lain (de facto [fakta, realitas bhw telah memenuhi 3 unsur utama negara diatas] dan de jure [berdasarkan pertimbangan yuridis/hukum (menjalankan kewajiban yg lazim sbg anggota bangsa-bangsa di dunia) yg konsekuensinya negara tsb mendapat hak dan kewajiban utk bertindak dan diakui sbg negara berdaulat penuh])

19 Lanjutan Konferensi pan amerika 1993 di Montevido ; Penduduk yg tetap
Wilayah tertentu Pemerintah Kemampuan mengadakan hubungan dg negara lain

20 Teori pengakuan Teori deklaratif (declaration theory/evidentiary theory) Negara = 3 unsur utama (rakyat, wilayah dan pemerintah yg berdaulat) ex ; Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada 1945 meski belanda memberikan pengakuan pada 1949. Teori Konstitutif (Constitutive theory) Negara = mendapat pengakuan negara lain disamping unsur2 yg lain. Hingga saat ini kedua golongan penganut teori ini saling bertentangan. Menurut M. Solly Lubis “ pangkal pertentangan itu disebabkan karena dalam sistem hukum internasional tidak dikenal istilah central authorty yang menentukan ukuran2 normatif dlm penerapan lembaga pengakuan tersebut”.

21 (6) TEORI LENYAPNYA NEGARA
Teori organis : Negara = organisme hidup (Kanak-kanak -> Dewasa -> Tua -> Mati. Ex : Mesir, Babilonia, Parsi, Phunisia, Romawi. Namun tdk semua organisme mati karena tua, negara bisa saja hancur dan musnah akibat peperangan. Penganut teori ini F.J. Schmitthenner, Heinrich Ahrens, Constantin Frantz, dan Herbert Spencer. Teori anarkis ; Negara = bentuk tata paksa yg hanya sesuai dg masyarakat primitif bkn masy.beradab. Terhadap teori ini ada dua pendapat : Tata paksa = kejahatan, mk utk menghapusnya harus dg kekerasan juga. Masyarakat yg diharapkan (ideal) adl masy yg dihasilkan dg jalan tanpa kekerasan melainkan melalui pendidikan dan evolusi.

22 Lanjutan Teori marxis Negara = susunan tata paksa yg tdk perlu diperangi dan dihapus krn akan terhapus dg sendirinya. Mereka berpendapat negara terjadi krn adanya perjuangan kelas (proletar vs borjuis) tujuan masy. tanpa kelas (adil dan makmur). Dg begitu lenyaplah negara sebagai alat perjuangan kelas. Mati tuanya negara Faktor alam Peperangan

23 TUGAS, FUNGSI DAN TUJUAN NEGARA
Tugas Negara ; Moss (1975:225) dan Weber : menciptakan satu monopoli kekerasan yg sah dan menjamin pelaksanaan hukum diseluruh teritorialnya. Karl Marx : menekankan aspek penggunaan kekuatan yg terorganisir utk memecahkan kontradiksi kelas sosial di dalam masyarakat. Fungsi-fungsi Negara : John locke : Legislatif (membuat peraturan) Eksekutif (melaksanakan sekaligus mengadili peraturan) Federatif (mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang dan damai)m Montesquieu (penyempurnaan teori locke) : Legislatif Eksekutif yudikatif TRIAS POLITICA

24 Lanjutan.. Van vallenhoven : Regelling (membuat peraturan)
Bestuur (menyelenggaran pemerintahan) Rechspraak ( mengadili) Politie (ketertiban dan keamanan) Goodnow : Policy making (membuat kebijakan) Policy excecuting (melaksanakan kebijakan) CATUR PRAJA DWI PRAJA

25 Lanjutan… Tujuan negara :
Anarkhisme (menghimpun kekuasaan dan kekuatan, rakyat harus bodoh, penghapusan budaya baik adat, musik, nyanyian, sejarah, kebaikan, moral dsb) Individualism (penekanan pada kebutuhan individu yg harus dilindungan oleh negara, ex ; free life style, pasar bebas dsb) Sosialisme komunis (Pemerataan kebahagiaan bagi manusia) Fasisme (ketertiban dan keamanan)

26 Bagaimana Indonesia Menganut konsep trias politica (pemisahan kekusaan) nya Montesquieu ? Apa saja tujuan negara RI ? Bagaimana implementasinya ?

27 Temuan penting….. Indonesia tidak mengenal Trias Politica atau pemisahan kekuasaan melainkan distribution of power (pembagian kekuasaan). Eksekutif juga memiliki kewenangan legislasi (pasal 5 [1]) Tujuan negara RI tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV (melindungi semua WN, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian, dan keadilan)

28 PERKEMBANGAN PEMIKIRAN KENEGARAAN
Perkembangan tentang negara dan hukum (ilmu negara) tidak bersamaan dengan munculnya negara. Negara lebih dulu ada sekitar abad 17 SM dengan sistem pemerintahan absolut (Mesir, Babylonia, dan Assyria) Pemikiran tentang negara dan hukum tidak setua dari adanya negara itu sendiri Ilmu kenegaraan menyangkut soal wewenang penguasa, dasar wewenang penguasa  dapat timbul dan berkembang bila susunan kenegaraannya, kemasyarakatannya sudah mengizinkan adanya kebebasan berpikir dan mengeluarkan pendapat Ilmu hanya dapat timbul dan berkembang bila ada kebebasan berpikir dan mengeluarkan pendapat, sedangkan kebebasan ini sangat tergantung pada cara bagaimana sistem pemerintahan negara diterapkan. munculnya

29 Timur kuno Pemikiran kenegaraan zaman timur kuno pada dasarnya mewakili pemikiran filsafat asia seperti cina, india, dan jepang yang lebih menekankan pada moralitas daripada rasionalitas empirik dalam teori-reori kenegaraan. Mereka mengkontruksi konsep kenegaraan berbasis moral, harmonisasi. Dalam pandangan pemikir timur kuno, masyarakat dipandang sebagai kumpulan individu yang ada dalam solidaritas sesamanaya bukan sebagai individu dengan segala kebebasan yang ia miliki

30 Lanjutan… Karakteristiknya statis (tidak ada kebebasan politik), terikat pada hukum alam (kepercayaan negara lahir sebagai kehendak yang kuasa/ghaib), belum ada sistematisasi pemikiran dan praktek kenegaraan. 3000 SM di mesir sepanjang sungai nil telah berdiri kerajaan yang dipimpin HOREMREB, di Babilonia 1800SM Hamurabi memerintah dan terkenal dengan ”Hukum Hamurabi”. Di Palestina berdiri KERAJAAN DAUD, yang diteruskan oleh Sulaiman dan Ratu Balqis, demikian pula dikenal dengan kerajaan yang dipimpin Dzulkarnaen (the great of Dzulkarnaen). Tiga negara disebutkan terakhir tidak sepenuhnya sesuai dengan karakteristik pemikiran dan negara Timur Kuno, sebab praktek kenegaraannya juga telah memberikan peluang publik (melalui wakil cerdik pandainya) terlibat dalam pemerintahan.

31 Romawi kuno 27 SM – 1453 M 1480 tahun luas km2

32 Lanjutan… Romawi Kuno adalah sebuah peradaban yang tumbuh dari negara-kota Roma didirikan di Semenanjung Italia di sekitar abad ke-9 SM. Selama keberadaanya selama 12 abad, kebudayaan Romawi berubah dari sebuah monarki ke sebuah republik oligarki sampai ke kekaisaran yang luas. Pada zaman romawi kuno pemikiran tentang Negara tidak berkembang pesat disebabkan bangsa Romawi adalah bangsa yang menitik beratkan praktis daripada berpikir teoritis. Tokoh-tokoh Polybius, Cicero dan Seneca. Polybius dengan teorinya Cyclus teori, menurutnya Negara merupakan bentuk akibat dari Negara-negara sebelumnya dan hanya saja Negara berikutnya merubah dalam perbaikan atau hanya menyempurnakan saja

33 Lanjutan… Pemikiran berkembang pesat pada era romawi kuno adalah hukum privat (perdata).  Fase-fase perkembangan era Romawi : Monarchi absolute, Republik, Pricipant, dominant.

34 YUNANI KUNO Abad ke V SM di Athena, pertama-tama mengadakan pemikiran tentang negara dan hukum Kebebasan berpikir dan mengeluarkan pendapat secara kritis dan jujur Faktor-faktor penyebab : Adanya sifat agama bangsa Yunani Kuno tidak menjadikan ajaran agama sebagai sebagai kaidah (qonun) Keadaan geografi yang menjurus pada perdagangan dan perantauan shg dpt berkomunikasi dan bertukar pikiran dengan bangsa lain Bentuk negara Republik Demokrasi shg rakyat terlibat dalam proses kenegaraan Kesadaran bangsa Yunani sebagai suatu kesatuan

35 YUNANI  Pemerintahan secara demokrasi
Bentuk negara  polis (city state= negara kota) Jumlah warga negara masih terbatas ± jiwa (sistem demokrasi langsung) Urusan-urusan yang ditangani oleh pemerintahan yg belum kompleks Sikap warga negara sudah negarawan  suka berpikir resiko terhadap persoalan-persoalan negara

36 Abad pertengahan Abad Pertengahan adalah periode sejarah di Eropa sejak bersatunya kembali daerah bekas kekuasaan Kekaisaran Romawi Barat di bawah prakarsa raja Charlemagne pada abad 5 hingga munculnya monarkhi-monarkhi nasional, dimulainya penjelajahan samudra, kebangkitan humanisme, serta Reformasi Protestan dengan dimulainya renaisans pada tahun 1517. Kekuasaan agama (kristen) mendominasi terhadap praktek kenegaraan (negara teokrasi)

37 dominasi gereja membawa konsekuensi sains yang telah berkembang di masa zaman klasik dipinggirkan dan dianggap lebih sebagai ilmu sihir yang mengalihkan perhatian manusia dari ketuhanan.

38 TEORI ASAL MULA NEGARA Teokrasi (ketuhanan)
Negara berasal dari kekuasaan Yang Berkuasa atas alam semesta (Tuhan). Abad kegelapan eropa (dominan agama kristen) negara langsung berasal dari Tuhan (direct theokrasi), dan penguasa merupakan jelmaan hukum tuhan. Kelemahan : theokrasi tidak dapat didekati dengan ilmu pengetahuan, sebab bersifat immanent, transendental, dan tidak diketahui kekuasaan raja/negara mana yang berasal dari Tuhan jika terjadi perebutan kekuasaan. Beberapa pemikirnya : Agustinus, Thomas Aquinas, dan Marsilllius Di Pidua.

39 Teori Perjanjian (hukum alam)
Manusia lahir dalam keadaan merdeka dan sama-sama mempunyai potensi dasar etis yg sama mengenai kaidah etis. Sehingga untuk melindungi kepentingan, dan keamanan manusia, mereka bekerja sama (melakukan perjanjian) kemudian membentuk negara sebagai alat pelindung tsb. Tokoh-tokoh pemikir : Thomas hobbes, JJ Rrousseau, Jhon Locke.

40 Teori kekuasaan (biologis)
Negara berasal dari organisme, yang dari lahir, hidup, lalu mati. Pendukung teori ini Charles Darwin, Herbert Spenser, dan Lis Morgan.

41 Teori kemasyarakatan (sosiologis)
Negara berkembang dalam sejarah yang lambat, harus didekati dengan bidang pendekatan sosiologi dan antropologi. Pendukung teori ini Ovenheim, dan Bouman.

42 TEORI ASAL MULA KEKUASAAN NEGARA
Arti Kedaulatan : Wewenang tertinggi yang tidak di batasi oleh hukum”. Kewenangan untuk menangani (mumarris) dan menjalankan (musayyir) suatu kehendak atau aspirasi tertentu. Jika ada seseorang yang menangani dan mengendalikan aspirasinya sendiri, maka kedaulatannya ada di tangannya sendiri, namun jika aspirasi orang tersebut dan dikendalikan orang lain, maka orang tersebut esensinya telah menjadi budak bagi orang lain. Namun apabila aspirasi masyarakat di tangani dan dikendalikan oleh mereka dengan perantara individun-individunya, maka mereka (individu-individu tersebut) menjadi tuan bagi masyarakat.

43 Lanjutan… Sifat-sifat kedaulatan :
Tunggal, berarti hanya ada satu kekuasaan tertinggi, sehingga kekuasaan itu tidak dapat dibagi-bagi. Asli, berarti kekuasaan itu berasal atau tidak dilahirkan dari kekuasaan lain. Abadi, berarti kekuasaan negara itu berlangsung terus-menerus tanpa terputus-putus. Maksudnya pemerintah dapat berganti-ganti, kepala negara dapat berganti atau meninggal dunia, tetapi negara dengan kekuasaanya berlangsung terus tanpa terputus-putus.

44 Teori kedaulatan manakah yang dianut oleh negara Indonesia ?
Lanjutan… Bentuk-bentuk kedaulatan : KEDAULATAN TUHAN : Tuhanlah yang berdaulat, negara hanya pelaksana KEDAULATAN NEGARA : Negara adalah segalanya, kedaulatnnya tertinggi, tunggal dan tidak dapat dibagi-bagi. KEDAULATAN HUKUM : hukumlah yang mengatur negara, jadi negara harus tunduk pada aturan hukum. KEDAULATAN RAKYAT : rakyatlah pemilik negara, jadi penguasa harus tunduk pada pemilik sebenarnya kekuasaan, rakyat (demokrasi). Bagaimana indonesia... Teori kedaulatan manakah yang dianut oleh negara Indonesia ?

45 BENTUK-BENTUK SUSUNAN NEGARA DAN BENTUK KENEGARAAN
Kesatuan : hanya satu Negara, tidak ada wilayah/bentuk Negara lain dalam negara (tidak ada negara dalam negara). Supreme pusat  dan tidak ada badan-badan lain berdaulat (CF Strong). Sistem kekuasaan RI : Asas Sentralisasi (terpusat) ; kewenangan mencakup PPKYA yaitu : POLUGRI, (politik luar negeri) PERTAHANAN dan KEAMANAN, KEUANGAN DAN PAJAK YUSTISI, AGAMA. Asas Desentralisasi (penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom) ; kewenangan diluar cakupan diatas.

46 Lanjutan… Asas tugas pembantuan Wilayah negara dibagi : Propinsi
Kabupaten/kota Desentralisasi: 1. otonomi daerah (DPRD) = hak daerah utk mengatur daerah sendiri 2. wewenang membuat perda

47 Lanjutan.. Bentuk susunan NKRI = pasal 1[1]
Kedaulatan ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (pasal 1[2]) Negara indonesia adalah negara hukum (pasal 1[3])

48 Lanjutan… Negara Federal (serikat) :
Wilayah negara terbagi dalam beberapa negara bagian. Wewenang negara membuat UUD dan struktur organisasi asal tidak bertentangan dg UUDF Kewenangan pemerintah pusat (federal) ditentukan secara rinci, sisanya menjadi kewenangan negara bagian. Contoh : RIS, AS,

49 Bentuk kenegaraan Perserikatan Negara : negara berdaulat bersatu dan masing-masing negara berdaulat penuh. Uni : dua negara dipimpin satu kepala negara. Trust/Mandat : negara bekas jajahan PD I yang diserahkan dalam perlindungan negara tertentu (dewan perwalian PBB). Common Wealth (persemakmuran): negara bekasa jajahan inggris Koloni/negara jajahan. Negara protektorat (negara yg dilindungi) oleh negara berdasarkan perjanjian bersama.

50 BENTUK NEGARA DAN SISTEM PEMERINTAHAN
"Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik“ Bentuk negara ; bentuk organisasi negara itu secara keseluruhan negara yang dilihat dari model penyatuan masyarakatnya, dan hubungan antara pusat dan daerah (kesatuan dan serikat). Bentuk pemerintahan ; bentuk penyelenggaraan pemerintahan (Jimly Asshiddiqie),  negara dilihat dari siapa yang menjadi kepala negara (perbedaan dari posisi kepala negaranya) misal republik, monarkhi dsb. BN : NEGARA DARI LUAR, BP : MELIHAT NEGARA DARI DALAM Sistem pemerintahan : Negara berdasarkan siapa yang menjalankan pemerintahan tersebut (presidensil / parlementer)

51 Bentuk-bentuk pemerintahan
Menurut plato : bentuk pemerintahan suatu negara selalu berubah-ubah menurut sifat tertentu dari sifat manusia yang berubah-ubah. Sehingga generasi penerus membaca gejala kemanusiaan itu dan berusaha memperbaikinya, sehingga muncullah sistem baru. ia membagi 5 bentuk pemerintahan berdasarkan proses evolusi dari bentuk ideal menuju bentuk pemerosotan (terburuk). Utk keadilan dan kepentingan umum (cerdas/filsuf) ARISTOKRASI (utk kepentingan pribadi) TIMOKRASI (pemerintahan org kaya) OLIGARKHI (pemerintahan rakyat) DEMOKRASI (pemerintahan yg dipimpin oleh kuat utk menekan kebebasan liar/anarki, TIRANI

52 Jumlah org yg memerintah
Bentuk pemerintahan Ideal Kemerosotan Satu Monarkhi Tirani Beberapa Aristokrasi Oligarkhi Banyak Politea demokrasi

53 LANJUTAN.. BENTUK PEMERINTAHAN :
Pemerintah (arti luas) adalah semua organ pelaksana negara, eksekutif, legislatif, yudisial termasuk pemerintah daerah. Pemerintah (arti sempit) hanya dan meliputi kegiatan eksekutif. bentuk pemerintahan : Monarkhi : a) Monarki Absolut kekuasaan raja tidak terbatas, raja adalah undang-undang dan undang-undang adalah raja itu sendiri (–the king can’t do wrong); b) monarki konstitusional : pembatasan kekuasaan raja melalui undang-undang, c) monarkhi parlementer : kerajaan dengan pelaksanaan kekuasaan negara dilakukan para menteri yang bertanggungjawab kepada parlemen. Republik : pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat, baik langsung atau tidak langsung rakyat ambil bagian dalam pemerintahan. 3 bentuk republik (absolut, konstitusional, dan parlementer)

54 Sistem pemerintahan Sistem adalah perangkat/unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas. Jenis sistem pemerintahan : Sistem presidensiil Sistem parlementer Sistem referendum Sistem Presidensial, ciri-ciri : Kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Kekuasaan eksekutif dijalankan atas kuasa rakyat, baik dengan pemilu langsung atau perwakilan; Kabinet/para menteri diangkat, bertanggungjawab kepada presiden serta diberhentikan oleh presiden; Pertanggungjawaban dewan menteri (kabinet) bersifat individual bukan kolegial (kolektif). Kepala negara tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Kepala negara tidak dapat dijatuhkan parlemen, dan parlemen tidak dapat dibubarkan kepala negara.

55 Sistem parlementer Ciri-ciri :
Kabinet dibentuk dan bertanggungjawab kepada parlemen; Kabinet dibentuk sebagai satu kesatuan dengan tanggungjawab kolektif (bersama) di bawah perdana menteri; Perdana menteri atas saran perdana menteri dapat membubarkan membubarkan Kabinet dan memerintahkan diadakan pemilu Anggota kabinet/menteri adalah anggota parlemen; Perdana Menteri (kepala Pemerintahan) tidakk dipilih langsung rakyat tapi dari salah satu anggota parlemen; Pemisahan tegas kerja kepala negara dan kepala pemerintahan. Perdana menteri bersama kabinet betanggungjawab kepada parlemen. Program dewan menteri adalah program parlemen (disesuaikan dengan garis politik setiap anggota parlemen); Kepala negara sebagai simbol/lambang kedaulatan nagara.

56 SISTEM PARLEMENTER Konstitusi RIS 1950 UUDS 1950
Presiden sbg kepala negara (ps 69) Pemerintah (pres+menteri) (ps 68) Presiden tdk diganggu gugat, menteri bertanggung jawab atas masing-masing/keseluruhan kebijakan pemerintah (ps 118) DPR tdk dapat memaksa kabinet/menteri utk meletakkan jabatan (ps 122) Presiden, menteri, DPR, Senat, MA, JA, DPK, presiden bank sirkulasi dll, diadili di tingkat pertama dan tertinggi di MA (ps 148) Konstituante+pemerintah secepatnya menetapkan konstitusi RIS (186) Presiden sbg kepala negara (ps 45) Presiden dibantu oleh seorang wapres (ps 45) Kabinet dipimpin oleh PM (ps 52) Pres membentuk kementerian (ps 50) Pres dan wapres tdk dapat diganggu gugat (ps 83) Pres berhak bubarkan DPR dan perintahkan pemilu (ps 84) UU tdk dapat diganggu gugat (ps 92) Forum privilligatum  peradilan khusus (ps 116)

57 Perbedaan utama sistem presidensil dan parlementer
Fusion Of Ceremonial And Political Powers (terpisah atau tidaknya kekuasaan seremonial dan politik); Separation Of Legislative And Executive Personnels (terpisah tidaknya pelaksana eksekutif dan legislatif); Lack Of Collective Responsibility (tinggi rendahnya corak kolektif dalam sistem pertanggungjawaban ); dan Fixed Term Of Office (kejelasan/pembatasan masa jabatan kepala Negara dan pemerintahan).

58 PERBEDAAN SISTEM PEMERINTAHAN
Lanjutan… No PERBEDAAN SISTEM PEMERINTAHAN Presidensiil Parlementer 1 Presiden (kepala pemerintahan) memiliki masa jabatan tertentu, normal tidak dapat dipaksa mundur oleh parlemen Perdana menteri (PM) sebagai kepala pemerintahan dapat dipaksa mundur oleh parlemen 2 Presiden dipilih langsung oleh rakyat/dewan pemilih PM dipilih parlemen dan diangkat oleh kepala negara 3 Pemerintah (eksekutif) bersifat non kolegial (menteri adl pembantu presiden) Pemerintahan bersifat kolegial (kolektif)

59 Sistem Referendum Arti : Minta pendapat rakyat secara langsung terhadap RUU/RUUD yang akan diberlakukan Ciri-ciri : Sistem pemerintahan berada dibawah kontrol dan pengawasan langsung rakyat, dengan eksekutif sebatas pelaksana keputusan legislatif. Macam-macam referendum : Referendum Obligator (pemberlakuan UU sebelumnya mendapat persetujuan rakyat, dan materinya terkait hak rakyat/hajat hidup orang banyak); Referendum Fakultatif (pemberlakukan undang-undang atas dasar persetujuan/penolakan rakyat setelah disahkan parlemen sebelumnya); Referendum Konsultatif (parlemen dan rakyat duduk bersama mendiskusikan substansi undang-undang yang akan diberlakukan sehingga publik dapat mengerti dan memberikan/tidak memberikan persetujuan permberlakuannya).

60 EMPAT MODEL SISTEM PEMERINTAHAN SAAT INI.
Model Amerika Serikat (presidential system) : Pemisahan kekuasaan secara rigid (model montesquieu); Presiden mempunyai hak veto terhadap produk House (parlemen); Eksekutif di tangan Presiden, dibantu para menteri yang bertanggungjawab kepada presiden, dan presiden bertanggungjawab kepada pemilihnya; Presiden tidak dapat dijatuhkan parlemen (House of refressentatif) sampai masa jabatannya berakhir, tapi dapat dilakukan mekanisme impeachment (meminta pertanggung jawaban) dalam keadaan yang luar biasa (pidana berat, tidak layak lagi, pengianatan negara); Hakim diangkat presiden dan sebagian oleh rakyat untuk seumur hidup.

61 Lanjutan… Presidensialisme dengan sistem Multi Partai (Prancis & Indonesia), akan banyak calon presiden, sehingga pemilu dapat berulang (dua kali) dan menjadi biaya demokrasi sangat mahal. Presidensialisme dengan sistem Multi Partai (Amerika Serikat). Problemnya bagaimana jika partai Presiden berbeda dengan partai di Parlemen? Akan terjadi deadlock dalam menjalankan kebijakan. Model Inggris (sistem Parlementer banyak dianut negara-negara Eropa dan sebagian Asia); Model Perancis (hybrid system atau sistem campuran dianut negara-negara di Afrika bekas jajahan prancis)

62 Lanjutan… Terdapat perbedaan kepala negara dan kepala pemerintahan; Kepala Negara (presiden) dipilih langsung dan bertanggungjawab kepada rakyat; Kepala Pemerintahan (PM) diangkat dari partai pemerang Pemilu di Parlemen, bertanggungjawab ke Parlemen dan juga kepada Presiden; Model Swis (Collegial system); presidan dan wakil presiden dipilih dari dan oleh tujuh orang anggota Dewan Federal untuk masa jabatan setiap tahun bergantian. Ketujuh anggota Dewan Federal tersebut sebenarnya adalah pelaksana pemerintahan Swiss.

63 “…Demokrasi adalah sistem dimana mereka yang dirugikan oleh pengaturan ini mempunyai insentif dan sumber daya untuk menunjukkan kekurangannya, memperlihatkan bagaimana kebenaran tentang mereka disembunyikan dan berusaha mengubah pengaturan itu…” (Ian Shapiro (2005:105) “…Democracy as a political system has become increasingly popular. The number of democracies worldwide, just a handful a century a go, increased from three of four dozen in the 1950s to 118 of the 191 countries by the end of 1996, containing 62 percent of the world’s population, the higest total in history. Clearly, we live in a age of democratic aspirations, and for many who seek to achieve democracy…” Larry Berman dan Bruce Allen Murphy dalam buku Approaching democracy dalam Hendra Nurtjahjo, (2006 ; 1)

64 Sejarah perkembangan demokrasi
Klasik (abad 5 SM) Direct democracy di negara kota (city state) Sejarah awal demokrasi = persetujuan dan kesepakatan Demokrasi langsung dapat terwujud jika : Jumlah warga negara harus sedikir Kepemilikan dan kemakmuran harus dibagi secara merata Masyarakat memiliki kebudayaan yang homogen Mereka yang melaksanakan UU tidak boleh bertindak sendiri diluar kemauan rakyat yang telah membuat UU pertama kali

65 B. Abad Pertengahan (12-16 M)
Demokrasi masih merupakan konsep yang baru tumbuh di eropa pada abad 12 Piagam magna charta (1215) di inggiris sebagai kontrak politik raja john dengan kaum bangsawan utk segera tunduk pada batasan UU dan menganggap HAM lebih penting dari kedaulatan raja Renaissance ( ) sebagai gerakan kebangkitan kembali eropa (abad pencerahan) di bid. Spritual, dogma, maupun di bid. Sosial politik.

66 C. Abad Modern (aba 20 M) Gagasan pemerintahan rakyat (demokrasi) semakin melanda dunia termasuk ke negara-negara berkembang. Revolusi prancis sebagai tonggak dasar perkembangan demokrasi modern dimana HAM menjadi tema yg di usung. 3 ciri demokrasi modern 1) demokrasi perwakilan 2) pelaksanaan kekuasaan tdk bersifat langsung tetapi melalui delegasi kekuasaan, 3) ada batasan kekuasaaan ( ada proses pengawasan)

67 PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Demokrasi parlementer (parlemen berperan sangat tinggi) Akuntabilitas pemegang jabatan dan politisi sangat tinggi Berkembang multipartai Pemilu 1955 dilaksanakan sangat demokratis HAM warga negara tdk terkurangi Partai besar mempunyai surat kabar Era demokrasi terpimpin Mengaburnya sistem kepartaian Peranan legislatif melemah Penghormaran thd HAM melemah Kebebasan pers meredup Sentralisasi kekuasaan sangat dominan Era Demokrasi pancasila Dominasi lembaga kepresidenan dalam seluruh proses politik Terjadi rotasi kekuasaan Rekrutmen politik tertutup Pemilu dilakukan 5 tahun sekali (sekedar legitimasi dan status quo) Parpol dibatasi HAM dibatasi 1998-sekarang Era Demokrasi transisi Presiden dan kepala daerah dipilih secara langsung Sistem presidensial dg sistem multipartai Jaminan Kebebasan pers, berorganisai dan kebebasan berpendapat Lembaga pengadilan diawasi oleh KY (komisi yudisial) Munculnya komisi-komisi negara Sumber : Affan Gafar, Kompas 2002

68 SEJARAH PERKEMBANGAN DEMOKRASI INDONESIA INDONESIA HRS DIKENDALIKAN/ TDK BOLEH KUAT POT IND PU DAL KWSN PU DAL KEPENT NEGARA 2 YG BERKEPENT Sumpah Pemuda PEMBERONTAKAN-2 JAMAN KERAJAAN NKRI POS STRATEGIS SDA PDDK 1928 1602 1945 V.O.C 1950 DEMOKRASI LIBERAL 1908 AGRESI 1 & 2 Kebangkitan Nasional HARD POWER 68

69 DWIKORA TRIKORA BRAIN WASH 1959 1965 1998 DEMOKRASI TERPIMPIN DEMOKRASI PANCASILA DEMOKRASI LIBERAL HARD POWER SOFT POWER 69


Download ppt "ILMU NEGARA Oleh Moh. Ikmal."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google