Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

INDIKATOR KINERJA BAGI PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "INDIKATOR KINERJA BAGI PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI"— Transcript presentasi:

1 INDIKATOR KINERJA BAGI PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
SISTEM PENJAMINAN MUTU DI IPDN DISIAPKAN OLEH : PROF. DR SADU WASISTIONO, MSI VERONA PALACE MARET 2012

2 A. PENDAHULUAN Secara umum, pendidikan mencakup tiga aktivitas yakni :
a) transfer of knowledge; b) transfer of ability; c) transfer of values. Di IPDN, ketiga aktivitas tersebut dilaksanakan melalui tiga jalur yakni: a) Pengajaran; b) Pelatihan; c) Pengasuhan. Pengukuran kinerja Praja IPDN sebagai subyek sekaligus obyek pendidikan mencakup ketiga bidang tersebut.

3 B. PENGUKURAN DI BIDANG PENGAJARAN
ADA TIGA KOMPETENSI YANG DISIAPKAN BAGI PRAJA IPDN, YAKNI : KOMPETENSI TEORETIS KOMPETENSI LEGALISTIK KOMPETENSI EMPIRIK

4 KOMPETENSI TEORETIS Praja diharapkan mampu memahami berbagai teori tentang pemerintahan serta teori yang berkaitan dengan program studi yang dipilihnya, baik teori dasar maupun teori-teori yang terbaru. Untuk praja yang mengikuti program Strata !, bobot kompetensi teoretisnya +/- 70% dari bobot pengajaran X 70% dari keseluruhan bobot pendidikan atau sekitar 50%. LULUSAN PROGRAM STRATA 1 DISIAPKAN UNTUK TAHU DAN SIAP DIKEMBANGKAN. (READY TO KNOW AND READY TO DEVELOP). Untuk praja yang mengikuti program Diploma 4, bobot teoretisnya +/- 60% dari bobot pengajaran X 70% dari keseluruhan bobot pendidikan atau sekitar 40%. LULUSAN PROGRAM DIPLOMA 4 DISIAPKAN UNTUK SIAP KARYA. (READY TO DO).

5 Lanjutan ……. Kompetensi teoretis diukur dari kemampuan memahami berbagai teori yang telah diberikan oleh dosen secara terstruktur maupun dari proses belajar mandiri dari berbagai sumber belajar lainnya (perpustakaan, internet dlsb). Instrumen pengukurannya adalah : a) hasil ujian tengah semester; b) hasil ujian akhir semester; c) tugas-tugas lain yang diberikan dosen untuk pengayaan dalam bentuk tugas membaca (reading assignment), pmbuatan makalah, pembuatan resume buku dlsb. Bobot soal dibedakan antara tingkat I, II, III, dan IV, antara soal menghapal (recall) dan soal analisis. Semakin tinggi tingkatannya, soal analisisnya semakin banyak.

6 lanjutan ….. Untuk mendukung kompetensi teoretis, para dosen dituntut untuk membaca buku-buku terbaru ataupun mempelajari hasil penelitian melalui berbagai jurnal, termasuk jurnal online. Pada sisi lain, perpustakaan harus menyediakan berbagai literatur yang aktual, baik dalam bentuk buku maupun jurnal, termasuk jurnal online. Sejalan dengan hal di atas, lembaga harus “memaksa” para dosennya untuk membaca literatur yang baru antara lain melalui persyaratan yang ketat apabila ingin mengajukan proposal penelitian mandiri ataupun penelitian kelompok, ataupun persyaratan karya ilmiah yang akan diunggah ke dalam jurnal yang diterbitkan lembaga. (misalnya 50% literatur berasal dari sumber terbitan 5 tahun terakhir).

7 KOMPETENSI LEGALISTIK
Kompetensi legalistik dimaksudkan adalah kemampuan peserta didik mengetahui berbagai peraturan perundang-undangan yang mendasari jalannya pemerintahan. Seperti dipahami bahwa ilmu pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari relasi antara pemerintah dengan rakyat dalam konteks kewenangan dan pelayanan publik. Untuk praja yang mengikuti program Strata !, bobot kompetensi legalistiknya adalah +/- 20% dari bobot pengajaran X 70% dari keseluruhan bobot pendidikan atau sekitar 15%. Untuk praja yang mengikuti program Diploma 4, bobot kompetensi legalistiknya +/- 30% dari bobot pengajaran X70% dari keseluruhan bobot pendidikan atau sekitar 20%.

8 Lanjutan ………. Untuk mengukur kompetensi legalistik, di dalam soal ujian dimasukkan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan mata kuliah dengan derajat kedalaman yang berbeda. Pada tingkat awal, lebih banyak ditanya tentang nomor dan judul peraturan perundang-undangan, kemudian tentang pasal-pasal tertentu. Sedangkan peserta didik pada tingkat akhir sudah diminta untuk melihat kekuatan dan kelemahan sebuah peraturan perundang-undangan dari segi substansinya, bukan dari segi legal drafting. Untuk membangun kompetensi legalistik, para dosen dituntut untuk mengetahui dan memahami berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan substansi mata kuliah yang diampunya.

9 lanjutan ……. Untuk mendorong para dosen juga menguasai kompetensi legaistik, lembaga harus “memaksa” dalam bentuk menyediakan kegiatan dan dana dalam bentuk scientific traffic, diskusi mingguan yang membahas mengenai berbagai peraturan perundang-undangan baru yang relevan dengan mata kuliah yang diampu oleh seorang dosen atau oleh TPS. Lembaga juga perlu memfasilitasi agar para dosen dapat terlibat dalam proses perumusan kebijakan dalam berbagai bidang di tingkat nasional, regional maupun lokal. Pada sisi lain, perpustakaan juga harus menyediakan berbagai peraturan perundang-undangan terbaru, baik tingkat nasional, regional maupun lokal, bahkan berbagai peraturan internasional yang berkaitan dengan berbagai bidang keilmuan yang dipelajari di IPDN.

10 KOMPETENSI EMPIRIS Kompetensi empiris adalah kemampuan peserta didik untuk memahami dunia empirik berkaitan dengan mata kuliah yang sedang dipelajari, sehingga setelah lulus tidak berada dalam “menara gading” (ivory tower). Kompetensi empiris diwujudkan dalam berbagai studi kasus di berbagai tempat dalam sebuah mata kuliah yang diampu oleh para dosen. Untuk praja yang mengikuti program Strata !, bobot kompetensi legalistiknya adalah +/- 10% dari bobot pengajaran X 70% dari keseluruhan bobot pendidikan atau sekitar 5%. Untuk praja yang mengikuti program Diploma 4, bobot kompetensi legalistiknya +/- 20% dari bobot pengajaran X70% dari keseluruhan bobot pendidikan atau sekitar 15%.

11 C. PENGUKURAN KINERJA PRAJA DI BIDANG PELATIHAN
Salah satu keunggulan pendidikan di IPDN adalah adanya materi pelatihan sebagai upaya “transfer of ability”. Pelatihan ini diberikan baik pada program S1 maupun D4 dengan bobot yang berbeda. Untuk S1 bobotnya 30% dari keseluruhan kurikulum, sehingga menghasilkan lulusan S1 Plus. Sedangkan bagi program D4, pelatihan memperoleh bobot 40%. Pelatihan yang diberikan kepada peserta didik dapat dibedakan menjadi tiga macam yakni : a) pelatihan yang berkaitan dengan mata kuliah, dan b) pelatihan yang tidak berkaitan dengan mata kuiiah; c) pelatihan lapangan. Untuk pelatihan yang berkaitan dengan mata kuliah, pengampunya adalah dosen pemegang mata kuliah dibantu dengan asisten pelatih. Pelatihan ini diselenggarakan oleh fakultas dan atau program studi. Standar kompetensinya mengikuti pengukuran standar kompetensi pengajaran pada umumnya.

12 Lanjutan ……….. Pelatihan yang tidak berkaitan dengan mata kuliah, diselenggarakan oleh Bagian Pelatihan. Pelatihan ini dapat berupa ketrampilan teknis tertentu seperti mengetik (manual), mengoperasikan komputer, tata naskah dinas, dlsb. Selain itu ada jenis pelatihan lainnya yakni pelatihan pengenalan lapangan dalam bentuk praktek lapangan, dengan standar kompetensi : a) untuk tingkat I memahami praktek pemerintahan di tingkat desa /kelurahan atau dengan nama lain yang sejenis. b) untuk tingkat II memahami praktek pemerintahan di tingkat kecamatan atau dengan nama lain yang sejenis. c) untuk tingkat III memahami praktek pemerintahan di tingkat kabupaten/kota dengan mendalami bidang tugas satu SKPD tertentu. d) Untuk tingkat IV diberi kebebasan untuk mendalami satu bidang pemerintahan tertentu dalam rangka magang (bagi D4) ataupun penelitian (bagi S1).

13 Lanjutan ……….. Setiap tahap pelatihan lapangan, peserta didik WAJIB MEMBUAT LAPORAN PERORANGAN. Pengukuran kompetensi pelatihan lapangan dilakukan dengan melihat : a) tingkat kehadirannya di lapangan; b) kreativitas dan daya inovasinya; c) laporan perorangan yang dibuatnya. Agar kompetensi pelatihan dapat tercapai, maka pembimbing lapangan harus disiapkan secara sungguh-sungguh melalui proses internalisasi konsep dan diawasi oleh manajemen pada saat menjalankan tugas di lokasi latihan.

14 D. PENGUKURAN KINERJA PRAJA DI BIDANG PENGASUHAN
Pengasuhan merupakan salah satu unggulan pendidikan di IPDN. Inti kegiatan ini adalah adanya “transfer of values” kepada peserta didik, sehingga dapat memiliki nilai-nilai seperti yang diharapkan oleh lembaga. Perlu terlebih dahulu disepakati ulang nilai-nilai utama yang akan ditransfromasikan kepada peserta didik, karena selama ini terlampau banyak aktivitas yang kurang jelas kaitannya dengan penanaman nilai. Nilai-nilai utama yang perlu ditanamkan adalah : a) cinta tanah air; b) kejujuran; c) kreatif dan inovatif; d) bertanggung jawab; e) kedisiplinan; f) loyalitas.

15 Lanjutan ……. Kegiatan pengasuhan tidak perlu diberi bobot seperti pengajaran dan pelatihan, karena prosesnya berjalan dan melekat pada keduanya. Penilaian kompetensi pengasuhan dilihat dari tingkat adanya perubahan nilai yang dicoba diinternalisasi dengan 3 kategori (baik, cukup, kurang) atau 5 kategori (sangat baik, baik, cukup, kurang, sangat kurang). Peserta didik yang nilainya kurang atau sangat kurang tidak perlu dihukum dengan diskor 1,3, atau 6 bulan seperti sekarang, karena hanya akan mengacaukan sistem pendidikan. Pelanggaran yang sedang sampai berat dapat diberi punishment dalam bentuk wajib kerja sosial di panti asuhan, panti jompo dalam rangka mengasah kepekaan sosial, atau dipindahkan ke kampus regional dengan lokasi yang tidak diinginkan bersangkutan. Pelanggaran kategori berat, seharusnya dipecat tanpa ada kompromi. Pemutihan kasus pelanggaran seperti yang terjadi selama ini hanya akan menggerus kewibawaan lembaga dimata peserta didik.

16 Lanjutan ………. Kegiatan pengasuhan perlu menyeimbangkan antara :
a) olahpikir; b) olahraga; c) olahrasa. Untuk olahrasa perlu lebih dikembangkan kegiatan kesenian, baik kesenian tradisional maupun kesenian modern. Peserta didik perlu bisa bermain KARAOKE, sebagai salah satu hiburan yang diterima secara meluas di semua lapisan masyarakat. Untuk olahrasa, kegiatan keagamaan juga perlu terus dipupuk agar terjalin hubungan vertikal antara manusia dengan sang pencipta.

17 POLA PEMBAGIAN BOBOT JAR DAN LAT UNTUK PROGRAM S1 DAN D4
Uraian Program Strata 1 Program Diploma4 Keterangan Pengajaran K. teoretis K. legalistik K. empiris Bobot 70% 70% x70% = +/-50% 20% X70% = +/-15% 10% X70% =+/- 5% Bobot 60% 60%X70% =+/- 40% 20%X70% =+/- 15% Pengasuhan tidak diberi bobot karena melekat dalam proses jar dan lat Pelatihan Pelatihan/MK Pelatihan/Non MK Pelatihan lapangan Bobot 30% 50% X 30% = 15% 20% X 30% = 6% 30% X 30% = 9% Bobot 40% 30% X 40% = 12% 40% X 40% = 16% Pengasuhan Melekat dalam proses jar Melekat dalam proses Lat


Download ppt "INDIKATOR KINERJA BAGI PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google