Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENGANTAR HUKUM INDONESIA ISWANTORO, SH., MH. HP 081328028144.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENGANTAR HUKUM INDONESIA ISWANTORO, SH., MH. HP 081328028144."— Transcript presentasi:

1 PENGANTAR HUKUM INDONESIA ISWANTORO, SH., MH. HP 081328028144

2 A. Pengertian Tata Hukum Tata Hukum adalah aturan-aturan atau susunan/tata / ordnung atau Tata Hukum adalah semua peraturan-peraturan hukum yang diadakan atau diatur oleh negara dan bagian- bagiannya berlaku pada waktu itu dan dalam sebuah masyarakat atau negara. Tata Hukum adalah aturan-aturan atau susunan/tata / ordnung atau Tata Hukum adalah semua peraturan-peraturan hukum yang diadakan atau diatur oleh negara dan bagian- bagiannya berlaku pada waktu itu dan dalam sebuah masyarakat atau negara.

3 B. Obyek Kajian Tata Hukum Indonesia Obyek penyelidikan PIH adalah hukum pada umumnya. yaitu tidak terbatas pada hukum yang sedan berlaku sekarang di Indonesia tetapi juga hukum yang berlaku di tempat lain serta pada waktu kapan saja. Sedangkan PTHI adalah hukum yang berlaku sekarang atau hukum positip di negara Indonesia (lus Constitutum). Obyek penyelidikan PIH adalah hukum pada umumnya. yaitu tidak terbatas pada hukum yang sedan berlaku sekarang di Indonesia tetapi juga hukum yang berlaku di tempat lain serta pada waktu kapan saja. Sedangkan PTHI adalah hukum yang berlaku sekarang atau hukum positip di negara Indonesia (lus Constitutum).

4 C. Pengertian dan Ruang Lingkup Tata Hukum Indonesia Tata Hukum Indonesia adalah pada waktu sekarang yaitu tata hukum yang berlaku di Indonesia pada waktu sekarang yaitu tata hukum yang menata, menyusun, dan mengatur tertib kehidupan masyarakat, dibuat dan ditetapkan atas daya penguasa masyarakat itu Tata Hukum Indonesia adalah pada waktu sekarang yaitu tata hukum yang berlaku di Indonesia pada waktu sekarang yaitu tata hukum yang menata, menyusun, dan mengatur tertib kehidupan masyarakat, dibuat dan ditetapkan atas daya penguasa masyarakat itu

5 D. ruang lingkup tata hukum Indonesia Hukum Perdata. Hukum Perdata. Hukum Pidana. Hukum Pidana. Hukum Acara Pidana. Hukum Acara Pidana. Hukum Acara Perdata. Hukum Acara Perdata. Hukum Adat. Hukum Adat. Hukum Dagang. Hukum Dagang. Hukum Tata Negara. Hukum Tata Negara. Dan lain sebagainya. Dan lain sebagainya.

6 E. Dasar Berlakunya Aneka Ragam Peraturan Per Undang-Undangan Indonesia. Tata Hukum Indonesia ditetapkan oleh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu dapat dikatakan tata hukum Indonesia lahir atau ada sejak negara Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945. Hal tersebut dapat kita ketahui dan Proklamasi dan Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Tata Hukum Indonesia ditetapkan oleh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu dapat dikatakan tata hukum Indonesia lahir atau ada sejak negara Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945. Hal tersebut dapat kita ketahui dan Proklamasi dan Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.

7 Masyarakat Hukum masyarakat hukum adalah suatu masyarakat yang menetapkan tata hukumnya bagi masyarakat itu sendiri dan oleh sebab itu turut serta sendiri dalam berlakunya tata hukum itu, artinya tunduk sendiri kepada tata hukum itu. masyarakat hukum adalah suatu masyarakat yang menetapkan tata hukumnya bagi masyarakat itu sendiri dan oleh sebab itu turut serta sendiri dalam berlakunya tata hukum itu, artinya tunduk sendiri kepada tata hukum itu.

8 Politik Hukum Nasional politik hukum Nasional adalah berarti kebijaksanaan atau dalam bahasa asing disebut policy”dari pengusasa Negara Republik Indonesia mengenai hukum yang berlaku di Negara Indonesia. politik hukum Nasional adalah berarti kebijaksanaan atau dalam bahasa asing disebut policy”dari pengusasa Negara Republik Indonesia mengenai hukum yang berlaku di Negara Indonesia.

9 Sistem Hukum sistem hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut. sistem hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut.

10 F. Pada masa penjajahan Belanda: Peraturan-perundangan pada masa ini terdiri dari : A.B. (Algemene Bepeting Van Wetgeving Voor Indonesia). A.B. (Algemene Bepeting Van Wetgeving Voor Indonesia). 30 April 1847 Stadblad ( Stb. 1847 No. 23). 30 April 1847 Stadblad ( Stb. 1847 No. 23). R.R( Regerigs Reglemenf). R.R( Regerigs Reglemenf). 2 September 1854. Stb. 1854. 2 September 1854. Stb. 1854. I.S. (Indische Staatsregeling). 23 Mi 1925 Stb. 125 No, 415. I.S. (Indische Staatsregeling). 23 Mi 1925 Stb. 125 No, 415. Peraturan-peraturan Organik : Peraturan-peraturan Organik : Ordonantie, Regering Verordering, Locale Verordering dan lain-lain. Ordonantie, Regering Verordering, Locale Verordering dan lain-lain.

11 G. Pada masa penjajahan Jepang: Undang-Undang No. 1 Tahun 1942 isinya menyatakan bahwa berlakunya kembali semua peraturan per Undang-undangan Belanda asalkan tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintahan Jepang, Undang-undang Bala tentara Jepang). Undang-Undang No. 1 Tahun 1942 isinya menyatakan bahwa berlakunya kembali semua peraturan per Undang-undangan Belanda asalkan tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintahan Jepang, Undang-undang Bala tentara Jepang).

12 H. Pada Zaman Indonesia Merdeka Pasal II Aturan Peralihan, yang bunyinya ''Segala badan negara dan peraturan yang masih ada langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini". Pasal II Aturan Peralihan, yang bunyinya ''Segala badan negara dan peraturan yang masih ada langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini".

13 PERATURAN TERSEBUT AL: Peraturan pada masa Pemerintahan Belanda dan Jepang Peraturan pada masa Pemerintahan Belanda dan Jepang Peraturan pada masa berlakunya Undang- Undang Dasar Sementara 1950 Pasal 142 tentang Peralihan. Peraturan pada masa berlakunya Undang- Undang Dasar Sementara 1950 Pasal 142 tentang Peralihan. Peraturan pada masa berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Peraturan pada masa berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949 Pasal 192 tentang Peralihan. Serikat 1949 Pasal 192 tentang Peralihan.

14 Peraturan pada masa berlakunya Undang- Undang dasar 1945, Pasal II Aturan Peralihan. Peraturan pada masa berlakunya Undang- Undang dasar 1945, Pasal II Aturan Peralihan. Peraturan Perundang-undangan tersebut masih berlaku dan tetap berlaku di Indonesia seterusnya asalkan tidak bertentangan dengan UUD 1945, selama belum dicabut, ditambah atau diubah oleh ketentuan-ketentuan berdasarkan UUD 1945. Peraturan Perundang-undangan tersebut masih berlaku dan tetap berlaku di Indonesia seterusnya asalkan tidak bertentangan dengan UUD 1945, selama belum dicabut, ditambah atau diubah oleh ketentuan-ketentuan berdasarkan UUD 1945.

15 SELESAI

16 ATURAN PENILAIAN Komposisi Penilaian : Komposisi Penilaian : Aspek penilaianProsentase Aspek penilaianProsentase Ujian Akhir Semester……….40 % Ujian Akhir Semester……….40 % Ujian Tengah Semester……..30 % Ujian Tengah Semester……..30 % Tugas Mandiri……………....20 % Tugas Mandiri……………....20 % Resensi……………………..10 % Resensi……………………..10 % Total……………………….100 % Total……………………….100 %

17 ATURAN KULIAH Toleransi terlambat 15 menit (bagi mahasiswa dan dosen Toleransi terlambat 15 menit (bagi mahasiswa dan dosen HP sillent HP sillent Absensi minimal 75% (jika tidak terpenuhi tidak dapat ikut ujian akhir) Absensi minimal 75% (jika tidak terpenuhi tidak dapat ikut ujian akhir) Pakaian sopan, tidak pakai kaos oblong, sandal jepit Pakaian sopan, tidak pakai kaos oblong, sandal jepit Jika berhalangan hadir : Jika berhalangan hadir : sakit (1 hari ijin tertulis), sakit >1 hr (srt ket Dokter), musibah, hrs dengan bukti tertulis yang relevan sakit (1 hari ijin tertulis), sakit >1 hr (srt ket Dokter), musibah, hrs dengan bukti tertulis yang relevan

18 SISTIM PEMBELAJARAN Active Learning (pembelajaran Aktif) yaitu: Active Learning (pembelajaran Aktif) yaitu: 1. Card Sort (sortir kartu) 1. Card Sort (sortir kartu) 2. Everyone is a teacher here (Semua bisa jadi guru) 2. Everyone is a teacher here (Semua bisa jadi guru) 3. Information search (mencari info) 3. Information search (mencari info) 4. Active debate (debat aktif) 4. Active debate (debat aktif) Point counter point (Debat pendapat) Point counter point (Debat pendapat) Index card match (mencari pasangan Index card match (mencari pasangan dll dll

19 DAFTAR REFERENSI WAJIB CST Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka) CST Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka) Hartono Hadisuprapto, Pengantar Tata Hukum Indonesia, (Yogyakarta: Liberty) Hartono Hadisuprapto, Pengantar Tata Hukum Indonesia, (Yogyakarta: Liberty) Mudjiono, Sistem Hukum dan Tata Hukum Indonesia (Yogyakarta: Liberty) Mudjiono, Sistem Hukum dan Tata Hukum Indonesia (Yogyakarta: Liberty) Ahmad Sanusi, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (Bandung: Tarsito) Ahmad Sanusi, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (Bandung: Tarsito)

20 DAFTAR REFERENSI ANJURAN HFA Vollmar, Pengantar Studi Hukum Perdata Jilid I dan II, (Jakarta: Rajawali) HFA Vollmar, Pengantar Studi Hukum Perdata Jilid I dan II, (Jakarta: Rajawali) Soebekti dan Tjitrosudibio, KUHPerdata (BW, (Jakarta: Pradnya Paramita) Soebekti dan Tjitrosudibio, KUHPerdata (BW, (Jakarta: Pradnya Paramita) Bambang Poernomo, Asas-asas Hukum Pidana, (Jakarta: Ghalia). Bambang Poernomo, Asas-asas Hukum Pidana, (Jakarta: Ghalia). JE Sahetapy, Hukum Pidana, (Yogyakarta: Liberty) JE Sahetapy, Hukum Pidana, (Yogyakarta: Liberty) Jimly Assiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, (Jakarta: Konstitusi Press) Jimly Assiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, (Jakarta: Konstitusi Press) Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara (Jakarta: Rajawali) Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara (Jakarta: Rajawali)

21 DAFTAR REFERENSI ANJURAN Boedi Harsono, Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional, (Jakarta: Usakti). Boedi Harsono, Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional, (Jakarta: Usakti). Maria SW Sumardjono, Kebijakan Pertanahan, (Jakarta: Kompas) Maria SW Sumardjono, Kebijakan Pertanahan, (Jakarta: Kompas) Iman Sudiyat, Hukum Adat Sketsa Asas, (Yogyakarta: Liberty) Iman Sudiyat, Hukum Adat Sketsa Asas, (Yogyakarta: Liberty) Bushar Muhammad, Asas-asas Hukum Adat, (Jakarta: Pradnya Paramita). Bushar Muhammad, Asas-asas Hukum Adat, (Jakarta: Pradnya Paramita). Sugeng Istanto, Hukum Internasional, (Yogyakarta: Liberty) Sugeng Istanto, Hukum Internasional, (Yogyakarta: Liberty) J. Starke, Hukum Internasional, (Jakarta : Ghalia) J. Starke, Hukum Internasional, (Jakarta : Ghalia)

22 DAFTAR REFERENSI ANJURAN SF Marbun dan Moh Mahfud MD, Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara, (Yogyakarta: Liberty). SF Marbun dan Moh Mahfud MD, Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara, (Yogyakarta: Liberty). Lutfi Effendi, Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara, (Malang: Bayumedia) Lutfi Effendi, Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara, (Malang: Bayumedia) Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata, (Yogyakarta : Liberty) Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata, (Yogyakarta : Liberty) Bambang Poernomo, Pokok-pokok Tata Acara Peradilan Pidana, (Yogyakarta: Liberty) Bambang Poernomo, Pokok-pokok Tata Acara Peradilan Pidana, (Yogyakarta: Liberty) UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP

23 MATERI YANG DIPELAJARI istilah dan konsep-konsep yang berkaitan dengan tata hukum istilah dan konsep-konsep yang berkaitan dengan tata hukum pokok hukum Perdata pokok hukum Perdata pokok-pokok Hukum Pidana pokok-pokok Hukum Pidana pokok-pokok Hukum Tata Negara pokok-pokok Hukum Tata Negara pokok-pokok Hukum Administrasi Negara pokok-pokok Hukum Administrasi Negara pokok-pokok Hukum Acara Perdata pokok-pokok Hukum Acara Perdata

24 pokok-pokok Hukum Acara Pidana pokok-pokok Hukum Acara Pidana pokok-pokok Hukum Agraria pokok-pokok Hukum Agraria pokok-pokok Hukum Adat pokok-pokok Hukum Adat pokok-pokok Hukum Internasional pokok-pokok Hukum Internasional

25 SELESAI SELESAI

26 TUGAS CARD SORT TUGAS ANDA ADALAH MENCARI PASANGAN KARTU DAN MEMBENTUK KELOMPOK UNTUK BERDISKUSI TUGAS ANDA ADALAH MENCARI PASANGAN KARTU DAN MEMBENTUK KELOMPOK UNTUK BERDISKUSI MASING2 KELOMPOK MENULISKAN HASILNYA DI PAPAN TULIS, DAN MEMBERI JUDUL MASING2 KELOMPOK MENULISKAN HASILNYA DI PAPAN TULIS, DAN MEMBERI JUDUL MASING-MASING KELOMPOK MEMPRESENTASIKAN HASIL DISKUSI MASING-MASING KELOMPOK MEMPRESENTASIKAN HASIL DISKUSI KELOMPOK LAIN SEBAGAI PEMBAHAS UTAMA DAN PEMBAHAS UMUM KELOMPOK LAIN SEBAGAI PEMBAHAS UTAMA DAN PEMBAHAS UMUM LEMBAR KERJA DIKUMPULKAN LEMBAR KERJA DIKUMPULKAN

27 SISTEMATIKA KUHPerdata (HH-87) BUKU I TENTANG : ORANG (VAN PERSONEN) BUKU I TENTANG : ORANG (VAN PERSONEN) BUKU II TENTANG : BENDA (VAN ZAKEN) BUKU II TENTANG : BENDA (VAN ZAKEN) BUKU III TENTANG : PERIHAL PERIKATAN (VAN VERBINTENISSEN) BUKU III TENTANG : PERIHAL PERIKATAN (VAN VERBINTENISSEN) BUKU IV TENTANG : PERIHAL PEMBUKTIAN DAN DALUWARSA ( BEWIJSEN VERJARING) BUKU IV TENTANG : PERIHAL PEMBUKTIAN DAN DALUWARSA ( BEWIJSEN VERJARING)

28 MENGAPA BADAN HUKUM SEJAJAR DENGAN ORANG TEORI FICTIE (VON SAVIGNY) TEORI FICTIE (VON SAVIGNY) TEORI KEKAYAAN (BRINZ, VAN DER HEIJDEN) TEORI KEKAYAAN (BRINZ, VAN DER HEIJDEN) TEORI ORGAN (VON GIERKE) TEORI ORGAN (VON GIERKE) TEORI PEMILIKAN BERSAMA (PLANOL, STAR BUSMANN) TEORI PEMILIKAN BERSAMA (PLANOL, STAR BUSMANN) TEORI REALITA YURIDIS (SUYLING DAN SCHOLTEN) TEORI REALITA YURIDIS (SUYLING DAN SCHOLTEN)

29 TEORI FICTIE ADANYA BADAN HUKUM HANYA ANGGAPAN SAJA YG DICIPTAKAN OLEH NEGARA, KRN SEBENARNYA BH TDK PUNYA KEKUASAAN UNTUK MENYATAKAN KEHENDAKNYA SENDIRI, SEPERTI HALNYA MANUSIA. ADANYA BADAN HUKUM HANYA ANGGAPAN SAJA YG DICIPTAKAN OLEH NEGARA, KRN SEBENARNYA BH TDK PUNYA KEKUASAAN UNTUK MENYATAKAN KEHENDAKNYA SENDIRI, SEPERTI HALNYA MANUSIA. MISAL: DIREKTUR PT, KOPERASI DSB MISAL: DIREKTUR PT, KOPERASI DSB

30 TEORI KEKAYAAN DISEBABKAN BADAN HUKUM ITU ADALAH PUNYA HAK DAN KEWAJIBAN, PUNYA KEKAYAAN UNTUK MEMENUHI KEWAJIBA PIHAK III. MISAL YAYASAN, PERUSAHAAN NEGARA DLL DISEBABKAN BADAN HUKUM ITU ADALAH PUNYA HAK DAN KEWAJIBAN, PUNYA KEKAYAAN UNTUK MEMENUHI KEWAJIBA PIHAK III. MISAL YAYASAN, PERUSAHAAN NEGARA DLL

31 TEORI ORGAAN BADAN HUKUM MERUPAKAN KENYATAAN SEPERTI MANUSIA DAN INI BUKAN ANGGAPAN. JADI BH PUNYA ALAT PIKIR UNTUK BERBUAT SEPERTI LAYAKNYA MANUSIA. MISAL RUPS, RAT KOPERASI DLL BADAN HUKUM MERUPAKAN KENYATAAN SEPERTI MANUSIA DAN INI BUKAN ANGGAPAN. JADI BH PUNYA ALAT PIKIR UNTUK BERBUAT SEPERTI LAYAKNYA MANUSIA. MISAL RUPS, RAT KOPERASI DLL

32 TEORI PEMILIKAN BERSAMA BADAN HUKUM SEBENARNYA MRP KUMPULAN DARI MANUSIA SEHINGGA KEPENTINGAN ATAU PEMILIKAN BH ITU SEBENARNYA ADALAH KEPENTINGAN ATAU PEMILIKAN DR MANUSIA2 ITU SELAKU ANGGOTA BH TSB BADAN HUKUM SEBENARNYA MRP KUMPULAN DARI MANUSIA SEHINGGA KEPENTINGAN ATAU PEMILIKAN BH ITU SEBENARNYA ADALAH KEPENTINGAN ATAU PEMILIKAN DR MANUSIA2 ITU SELAKU ANGGOTA BH TSB

33 TEORI REALITA YURIDIS BADAN HUKUM ADALH REALITA YURIDIS, YAITU SUATU FAKTA YANG DICIPTAKAN OLEH HUKUM. BADAN HUKUM ADALH REALITA YURIDIS, YAITU SUATU FAKTA YANG DICIPTAKAN OLEH HUKUM. MISAL PENDIRIAN PT, KOPERASI DLL SEBAGAI BADAN HUKUM MEMENUHI SYARAT2 TERTENTU MISAL PENDIRIAN PT, KOPERASI DLL SEBAGAI BADAN HUKUM MEMENUHI SYARAT2 TERTENTU

34

35 ORANG DALAM PENGAMPUAN (PS 433 KUHPerdata KANSIL HAL 218 ) SAKIT INGATAN SAKIT INGATAN PEMBOROS PEMBOROS LEMAH DAYA LEMAH DAYA TIDAK SANGGUP MENGURUS KEPENTINGANNYA SENDIRI DENGAN SEMESTINYA TIDAK SANGGUP MENGURUS KEPENTINGANNYA SENDIRI DENGAN SEMESTINYA

36 PERSAMAN ANTARA KEKUASAAN ORANG TUA, PERWALIAN DAN PENGAMPUAN SAMA-SAMA MENGAWASI DAN MENGADAKAN HUBUNGA HUKUM DENGA ORANG2 YG DINYATAKAN TIDAK CAKAP BERTINDAK SAMA-SAMA MENGAWASI DAN MENGADAKAN HUBUNGA HUKUM DENGA ORANG2 YG DINYATAKAN TIDAK CAKAP BERTINDAK

37 PERBEDAANNYA KEKUASAAN ORANG TUA, KEKUASAAN ASLI DILAKSANAKAN ORANG TUA SENDIRI YANG MASIH DLM IKATAN PERKAWINAN TERHADAP ANAK- ANAKNYA YG BELUM DEWASA KEKUASAAN ORANG TUA, KEKUASAAN ASLI DILAKSANAKAN ORANG TUA SENDIRI YANG MASIH DLM IKATAN PERKAWINAN TERHADAP ANAK- ANAKNYA YG BELUM DEWASA

38 PERWALIAN, PEMELIHARAAN DAN PENYELENGGARAAN DILAKSANAKAN OLEH WALI DAPAT SALAH SATU IBUNYA ATAU BAPAKNYA YG TIDAK DALAM IKATA PERKAWINAN LAGI ATAU ORANG LAIN TERHADAP ANAK2NYA YG BELUM DEWASA PERWALIAN, PEMELIHARAAN DAN PENYELENGGARAAN DILAKSANAKAN OLEH WALI DAPAT SALAH SATU IBUNYA ATAU BAPAKNYA YG TIDAK DALAM IKATA PERKAWINAN LAGI ATAU ORANG LAIN TERHADAP ANAK2NYA YG BELUM DEWASA

39 PENGAMPUAN, BIMBINGAN DILAKSANAKAN OLEH KURATOR(KELUARGA SEDARAH ATAU ORANG YG DITUNJUK) TERHADAP ORANG-ORANG YG BELUM DEWASA YG KARENA SESUATU SEBAB DINYATAKAN TIDAK CAKAP BERTINDAK DALAM LALULINTAS HUKUM PENGAMPUAN, BIMBINGAN DILAKSANAKAN OLEH KURATOR(KELUARGA SEDARAH ATAU ORANG YG DITUNJUK) TERHADAP ORANG-ORANG YG BELUM DEWASA YG KARENA SESUATU SEBAB DINYATAKAN TIDAK CAKAP BERTINDAK DALAM LALULINTAS HUKUM

40 PERBEDAAN GOLONGAN PENDUDUK (PS 131 dan 163 IS) HH HAL 83 GOLONGAN EROPA GOLONGAN EROPA GOLONGAN BUMI PUTRA GOLONGAN BUMI PUTRA GOLONGAN TIMUR ASING (TIONHHOA) GOLONGAN TIMUR ASING (TIONHHOA) GOLONGAN TIMUR ASING (NON TIONGHOA) GOLONGAN TIMUR ASING (NON TIONGHOA)

41 GOLONGAN EROPA SEMUA ORANG BELANDA SEMUA ORANG BELANDA SEMUA ORANG EROPA BUKAN BELANDA SEMUA ORANG EROPA BUKAN BELANDA SEMUA ORANG JEPANG SEMUA ORANG JEPANG SEMUA ORANG YG BERSAL DARI TEMPAT LAIN YG HUKUM KELURGA BERASASKA SAMA DG HK KEKELUARGAAN BELANDAANAK2 YG SYAH DAN DIAKUI NO 3, 3, 4 BERDASAR UU YG LAHIR DIHINDIA BELANDA SEMUA ORANG YG BERSAL DARI TEMPAT LAIN YG HUKUM KELURGA BERASASKA SAMA DG HK KEKELUARGAAN BELANDAANAK2 YG SYAH DAN DIAKUI NO 3, 3, 4 BERDASAR UU YG LAHIR DIHINDIA BELANDA

42 GOLONGAN BUMI PUTERA SEMUA ORANG ASLI DARI HINDIA BELANDA (SEKARANG INDONESIA) SEMUA ORANG ASLI DARI HINDIA BELANDA (SEKARANG INDONESIA)

43 GOLONGAN TIMUR ASING SEMUA ORANG YG BUKAN GOL EROPA DAN BUKAN BUMI PUTERA. ADA TA TIONGHOA DAN TA NON TIONGHOA MISAL INDIA, ARAB DLL SEMUA ORANG YG BUKAN GOL EROPA DAN BUKAN BUMI PUTERA. ADA TA TIONGHOA DAN TA NON TIONGHOA MISAL INDIA, ARAB DLL

44

45 SYARAT SYAHNYA PERJANJIAN (PS 1320 KUHPerdat) SEPAKAT MEREKA YANG MENGIKATKAN DIRINYA SEPAKAT MEREKA YANG MENGIKATKAN DIRINYA KECAKAPAN UNTUK MEMBUAT SUATU PERIKATAN KECAKAPAN UNTUK MEMBUAT SUATU PERIKATAN SUATU HAL TERTENTU SUATU HAL TERTENTU SUATU SEBAB YANG HALAL SUATU SEBAB YANG HALAL

46 KECAKAPAN UNTU MEMBUAT PERIKATAN PS 1329 BW SETIAP ORANG ADALH CAKAP U NTUK MEMBUAT PRIKATAN KECUALI DITENTUKAN OLEH UNDANG-UNDANG PS 1329 BW SETIAP ORANG ADALH CAKAP U NTUK MEMBUAT PRIKATAN KECUALI DITENTUKAN OLEH UNDANG-UNDANG

47 SEPAKAT MEREKA YG MENGIKATKAN DIRINYA HARUS ADA KEMAUAN YG BEBAS UNTUK SALING MENGADAKAN KESEPAKATAN HARUS ADA KEMAUAN YG BEBAS UNTUK SALING MENGADAKAN KESEPAKATAN

48 SUATU HAL TERTENTU MAKSUDNYA ADALAH OBYEK DARI PERJANJIAN /POKOK PERJANJIAN MAKSUDNYA ADALAH OBYEK DARI PERJANJIAN /POKOK PERJANJIAN

49 SUATU SEBAB YANG HALAL ISI DAN TUJUAN DARI PERJANJIAN MISAL JUAL BELI ISI DAN TUJUAN ATAU CAUSANYA IALAH PIHAK YG SATU MENGHENDAKI HAK MILIK SUATU BARANG, PIHAK YG LAINNYA MENGHENDAKI UANG ISI DAN TUJUAN DARI PERJANJIAN MISAL JUAL BELI ISI DAN TUJUAN ATAU CAUSANYA IALAH PIHAK YG SATU MENGHENDAKI HAK MILIK SUATU BARANG, PIHAK YG LAINNYA MENGHENDAKI UANG

50 SUBYEK HUKUM MENURUT KUHPerdata MANUSIA (NATURLIJKE PERSOON) MANUSIA (NATURLIJKE PERSOON) BADAN HUKUM PUBLIK (PUBLIC RECHTSPERSOON) BADAN HUKUM PUBLIK (PUBLIC RECHTSPERSOON) BADAN HUKUM PRIVAT (PRIVATE RECHTSPERSOON) BADAN HUKUM PRIVAT (PRIVATE RECHTSPERSOON)

51 MAKSUD SUBYEK HUKUM ADALH PENDUKUNG HAK DAN KEWAJIBAN MAKSUD SUBYEK HUKUM ADALH PENDUKUNG HAK DAN KEWAJIBAN MANUSIA MEMPEROLEH STATUS SEBAGAI ORANG SEJAK DILAHIRKAN SAMPAI MENINGGAL MANUSIA MEMPEROLEH STATUS SEBAGAI ORANG SEJAK DILAHIRKAN SAMPAI MENINGGAL

52 BADAN HUKUM ADALH ORANG YG DITETAPKAN OLEH HUKUM MERUPAKAN SUBYEK HUKUM YG DAPAT MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM BADAN HUKUM ADALH ORANG YG DITETAPKAN OLEH HUKUM MERUPAKAN SUBYEK HUKUM YG DAPAT MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM

53 BADAN HUKUM PUBLIK MISAL NEGARA, PROPINSI, PN DLL BADAN HUKUM PUBLIK MISAL NEGARA, PROPINSI, PN DLL BADAN HUKUM PRIVAT MISAL PT, YAYASAN DLL BADAN HUKUM PRIVAT MISAL PT, YAYASAN DLL Komersial Komersial Non komersial Non komersial

54

55 INFORMATION SEARCH/MENCARI INFORMASI MAHASISWA MEMBENTUK KELOMPOK MAHASISWA MEMBENTUK KELOMPOK KELOMPOK YANG SATU DENGAN KELOMPOK YANG LAIN DIBERIKAN MATERI YANG BERBEDA KELOMPOK YANG SATU DENGAN KELOMPOK YANG LAIN DIBERIKAN MATERI YANG BERBEDA SEMUA MATERI DISINKRONISASI DENGAN KELOMPOK LAIN SEMUA MATERI DISINKRONISASI DENGAN KELOMPOK LAIN MASING-MASING KELOMPOK MEMPRESENTASIKAN HASIL INFORMATION SEARCH MASING-MASING KELOMPOK MEMPRESENTASIKAN HASIL INFORMATION SEARCH KELOMPOK LAIN SEBAGAI PEMBAHAS HASIL PRESENTASI KELOMPOK LAIN SEBAGAI PEMBAHAS HASIL PRESENTASI

56 METODE INFORMATION SEARCH MAHASISWA DAPAT MENCARI JAWABAN DARI PERTANYAAN BERDASAR INFORMASI DARI: MAHASISWA DAPAT MENCARI JAWABAN DARI PERTANYAAN BERDASAR INFORMASI DARI: BUKU, REFERENSI, MAJALAH, INTERNET, JURNAL,SURAT KABAR, DLL BUKU, REFERENSI, MAJALAH, INTERNET, JURNAL,SURAT KABAR, DLL TIAP-TIAP KELOMPOK MEMBAGI TUGAS MASING-MASING TIAP-TIAP KELOMPOK MEMBAGI TUGAS MASING-MASING HASILNYA DIDISKUSIKAN DI INTERN KELOMPOK HASILNYA DIDISKUSIKAN DI INTERN KELOMPOK SINKRONISASI SINKRONISASI MEMBUAT LEMBAR KERJA DAN DIKUMPULKAN MEMBUAT LEMBAR KERJA DAN DIKUMPULKAN

57 KELOMPOK I APA YANG DIMAKSUD HUKUM PIDANA (K-257) APA YANG DIMAKSUD HUKUM PIDANA (K-257) APA PERBEDAAN HUKUM PIDA DAN KRIMINOLOGI (H-143) APA PERBEDAAN HUKUM PIDA DAN KRIMINOLOGI (H-143) URAIKAN ASAS TERITORIAL (D-62) URAIKAN ASAS TERITORIAL (D-62) SEBAB APA NEGARA BOLEH MENGHUKUM (I-19) SEBAB APA NEGARA BOLEH MENGHUKUM (I-19)

58 HUKUM PIDANA ADL HK YG MENGATUR TTG PELANGGARAN2 DAN KEJAHATAN2 THD KEPENTINGAN UMUM PERBUATAN YG MANA DIANCAM HUKUMAN YG MRP PENDERITAAN/SIKSAAN HUKUM PIDANA ADL HK YG MENGATUR TTG PELANGGARAN2 DAN KEJAHATAN2 THD KEPENTINGAN UMUM PERBUATAN YG MANA DIANCAM HUKUMAN YG MRP PENDERITAAN/SIKSAAN

59 HK PIDANA, ILMU TENTANG HUKUMNYA KEJAHATAN, DALAM KUHP DAN PENERAPAN PASAL2NYA HK PIDANA, ILMU TENTANG HUKUMNYA KEJAHATAN, DALAM KUHP DAN PENERAPAN PASAL2NYA KRIMINOLOGI; ILMU TENTANG KEJAHATANNYA ITU SENDIRI, kenapa orang membunuh, faktor ekonomi, psikologi, sosiologi dll KRIMINOLOGI; ILMU TENTANG KEJAHATANNYA ITU SENDIRI, kenapa orang membunuh, faktor ekonomi, psikologi, sosiologi dll

60 ASAS TERITORIAL YAITU; BERLAKUNYA HK PIDANA SUATU NEGARA DISANDARKAN PADA TEMPAT/TERITORIAL DIMANA PERBUATAN DILAKUKAN (PS 2,3 KUHP),TKP (TEMPAT KEJADIAN PERKARA) YAITU; BERLAKUNYA HK PIDANA SUATU NEGARA DISANDARKAN PADA TEMPAT/TERITORIAL DIMANA PERBUATAN DILAKUKAN (PS 2,3 KUHP),TKP (TEMPAT KEJADIAN PERKARA)

61 SEBAB APA NEGARA BOLEH MENGHUKUM TEORI ABSOLUTE, HUKUMAN DIJATUHKAN SBG PEMBALASAN “MESKIPUN BESOK DUNIA AKAN TENGGELAM, NAMUN HR INI JG PEMBUNUH YG PENGHABISAN HRS DIHUKUM MATI TEORI ABSOLUTE, HUKUMAN DIJATUHKAN SBG PEMBALASAN “MESKIPUN BESOK DUNIA AKAN TENGGELAM, NAMUN HR INI JG PEMBUNUH YG PENGHABISAN HRS DIHUKUM MATI TEORI RELATIF/TEORI TUJUAN DAN SANKSI, YI MEMPERTAHANKAN PELAKSANANNYA IALAH MENJATUHKAN SIKSAAN SHG MJD BAIK TEORI RELATIF/TEORI TUJUAN DAN SANKSI, YI MEMPERTAHANKAN PELAKSANANNYA IALAH MENJATUHKAN SIKSAAN SHG MJD BAIK

62 TEORI GABUNGAN,BOLEH MENJATUHKAN HUKUMAN DG KEADIALN YG JAHAT BIAR JERA DAN TATA TERTIB TERWUJUD TEORI GABUNGAN,BOLEH MENJATUHKAN HUKUMAN DG KEADIALN YG JAHAT BIAR JERA DAN TATA TERTIB TERWUJUD

63

64 KELOMPOK II JELASKAN RIWAYAT HUKUM PIDANA SECARA SINGKAT (K-260) JELASKAN RIWAYAT HUKUM PIDANA SECARA SINGKAT (K-260) APA YANG DIMAKSUD PERBUATAN PIDANA/DELIK (H-145) APA YANG DIMAKSUD PERBUATAN PIDANA/DELIK (H-145) JELASKAN ASAS NASIONALITAS AKTIF DAN PASIP (D-63) JELASKAN ASAS NASIONALITAS AKTIF DAN PASIP (D-63) APA YANG DIMAKSUD “PERBUATAN YANG DAPAT DIHUKUM” (I-20) APA YANG DIMAKSUD “PERBUATAN YANG DAPAT DIHUKUM” (I-20)

65 RIWAYAT HK PIDANA DUALISME DUALISME UMUM UMUM

66 PERBUATAN PIDANA/DELIK PERBUATAN YANG OLEH HUKUM PIDANA DILARANG DAN DIANCAM DENGAN PIDANA PERBUATAN YANG OLEH HUKUM PIDANA DILARANG DAN DIANCAM DENGAN PIDANA

67 ASAS NASIONALITAS AKTIF BERLAKUNYA HK PIDANA SUATU NEGARA DISANDARKAN PD WARGA NEGARA /NASIONALITAS PELAKU PERBUATAN PIDANA (PS5,6,7, KUHP) BERLAKUNYA HK PIDANA SUATU NEGARA DISANDARKAN PD WARGA NEGARA /NASIONALITAS PELAKU PERBUATAN PIDANA (PS5,6,7, KUHP) ASAS NASIONALITAS PASIP, BERLAKUNYA HK PIDANA YG DILANGGAR BAIK OLEH WARGA NEGARA /ORANG ASING BAIK DI NEGARA YBS MAUPUN DILUAR NEGARA YBS (PS 4,8 KUHP (ASAS HTN TIAP NEGARA MELINDUNGI WARGANYA ASAS NASIONALITAS PASIP, BERLAKUNYA HK PIDANA YG DILANGGAR BAIK OLEH WARGA NEGARA /ORANG ASING BAIK DI NEGARA YBS MAUPUN DILUAR NEGARA YBS (PS 4,8 KUHP (ASAS HTN TIAP NEGARA MELINDUNGI WARGANYA

68 PERBUATAN YG DAPAT DIHUKUM PS 338 KUHP : BARANG SIAPA DG SENGAJA MENGHILANGKAN NYAWA ORANG LAINDIHUKUM KARENA PEMBUNUHAN DG HUKUMAN PENJARA SELAMA2NYA 15 TH PS 338 KUHP : BARANG SIAPA DG SENGAJA MENGHILANGKAN NYAWA ORANG LAINDIHUKUM KARENA PEMBUNUHAN DG HUKUMAN PENJARA SELAMA2NYA 15 TH ADA ANASIR OBYEKTIF YAITU PERBUATAN/MEMBUNUH, MELAWAN HAK ADA ANASIR OBYEKTIF YAITU PERBUATAN/MEMBUNUH, MELAWAN HAK ANASIR SUBYEKTIF, SI PEMBUAT BERSALAH, ORG TSB DPT DIPERTANGGUNGJAWABKAN ANASIR SUBYEKTIF, SI PEMBUAT BERSALAH, ORG TSB DPT DIPERTANGGUNGJAWABKAN

69

70 KELOMPOK III JELASKAN SISTEMATIKA HUKUM PIDANA (KUHP) (K-260) JELASKAN SISTEMATIKA HUKUM PIDANA (KUHP) (K-260) JELASKAN APA ITU PIDANA POKOK DAN BERI CONTOHNYA (H-147) JELASKAN APA ITU PIDANA POKOK DAN BERI CONTOHNYA (H-147) APA YANG DIMAKSUD ASAS UNIVERSAL DALAM HUKUM PIDANA (D-62) APA YANG DIMAKSUD ASAS UNIVERSAL DALAM HUKUM PIDANA (D-62) JELASKAN MACAM-MACAM DELIK (I-21) JELASKAN MACAM-MACAM DELIK (I-21)

71 SISTEMATIKA KUHP BUKU I TENTANG KETENTUAN- KETENTUAN UMUM BUKU I TENTANG KETENTUAN- KETENTUAN UMUM BUKU II PERIHAL KEJAHATAN BUKU II PERIHAL KEJAHATAN BUKU KE III PERIHAL PELANGGARAN BUKU KE III PERIHAL PELANGGARAN

72

73

74

75 KELOMPOK IV APA TUJUAN HUKUM PIDANA (K-265) APA TUJUAN HUKUM PIDANA (K-265) APA YANG DIMAKSUD PIDANA TAMBAHAN DAN BERILAH CONTOH (H- 147) APA YANG DIMAKSUD PIDANA TAMBAHAN DAN BERILAH CONTOH (H- 147) SEBUTKAN SUMBER HUKUM PIDA INDONESIA (D-63) SEBUTKAN SUMBER HUKUM PIDA INDONESIA (D-63) BILAMAN ORANG TAK DAPAT DIHUKUM? (I-22) BILAMAN ORANG TAK DAPAT DIHUKUM? (I-22)

76 KELOMPOK V SAMPAI DIMANA KEKUASAAN BERLAKUNYA UNDANG2 HUKUM PIDANA DI INDONESIA (K-276) SAMPAI DIMANA KEKUASAAN BERLAKUNYA UNDANG2 HUKUM PIDANA DI INDONESIA (K-276) SEBUTKAN SISTEMATIAK KUHP (H-151) SEBUTKAN SISTEMATIAK KUHP (H-151) SEBUTKAN UNSUR-UNSUR PERISTIWA PIDANA (D-63) SEBUTKAN UNSUR-UNSUR PERISTIWA PIDANA (D-63) APA DIMAKSUD, GABUNGAN PERISTIWA PIDANA, RECIDIVE, TURUT CAMPUR DALAM PERISTIWA PIDANA(I- 26) APA DIMAKSUD, GABUNGAN PERISTIWA PIDANA, RECIDIVE, TURUT CAMPUR DALAM PERISTIWA PIDANA(I- 26)

77

78 HUKUM TATA NEGARA HUKUM YANG MEMBAHAS /POKOK PANGKALNYA ADALAH NEGARA, DALAM PENGERTIAN KONGKRIT YAITU OBYEKNYA SUADAH TERIKAT DENGAN TEMPAT, KEADAAN DAN WAKTU JADI SUDAH MEMPUNYAI AJEKTIF TERTENTU. HUKUM YANG MEMBAHAS /POKOK PANGKALNYA ADALAH NEGARA, DALAM PENGERTIAN KONGKRIT YAITU OBYEKNYA SUADAH TERIKAT DENGAN TEMPAT, KEADAAN DAN WAKTU JADI SUDAH MEMPUNYAI AJEKTIF TERTENTU.

79

80 Beberapa Asas Perundang- undangan Asas Tingkatan Hirarki Asas Tingkatan Hirarki Suatu perundang-undangan isinya tidak boleh bertentangan dengan isi perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatan atau derajatnya. Suatu perundang-undangan isinya tidak boleh bertentangan dengan isi perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatan atau derajatnya. Undang-Undang tidak dapat Diganggu Gugat, yaitu hanya boleh diuji oleh yang berwenang Undang-Undang tidak dapat Diganggu Gugat, yaitu hanya boleh diuji oleh yang berwenang

81 Mahkamah Agung Republik Indonesia mempunyai hak menguji perundang- undangan secara materiel yang terbatas yakni terhadap perundang-undangan di bawah derajat Undang-Undang (yang lebih rendah dari Undang-Undang). Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 26 UU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasan Kehakiman (LN 1970,74) jo Pasal 11 ayat (4)TAP MPR No. VI/MPR Tahun 1973. Mahkamah Agung Republik Indonesia mempunyai hak menguji perundang- undangan secara materiel yang terbatas yakni terhadap perundang-undangan di bawah derajat Undang-Undang (yang lebih rendah dari Undang-Undang). Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 26 UU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasan Kehakiman (LN 1970,74) jo Pasal 11 ayat (4)TAP MPR No. VI/MPR Tahun 1973.

82 Undang-Undang yang Bersifat Khusus Mesampingkan Undang-Undang yang Bersifat Umum (Lex Specialis Derogat Lex Generalis) Undang-Undang yang Bersifat Khusus Mesampingkan Undang-Undang yang Bersifat Umum (Lex Specialis Derogat Lex Generalis) Undang-Undang tidak Berlaku Surut Undang-Undang tidak Berlaku Surut Undang-Undang yang Baru Mengesampingkan Undang-Undang yang Lama (Lex Posteriori Derogat Lex Priori) Undang-Undang yang Baru Mengesampingkan Undang-Undang yang Lama (Lex Posteriori Derogat Lex Priori)

83 Landasan/Dasar Keberlakukan Peraturan Perundang-undangan Dasar Filosofis Dasar Filosofis Dasar filosofis peraturan perundang-undangan adalah dasar yang berkaitan dengan dasar filosofis/ideologi negara. Setiap masyarakat mengharapkan agar hukum itu dapat menciptakan keadilan, ketertiban, kesejahteraan. Hal ini yang disebut dengan cita hukum, yaitu yang berkaitan dengan baik dan buruk, adil atau tidak. Hukum diharapkan dapat mencerminkan nilai-nilai yang tumbuh dan dirasa adil dalam masyarakat. Dasar filosofis peraturan perundang-undangan adalah dasar yang berkaitan dengan dasar filosofis/ideologi negara. Setiap masyarakat mengharapkan agar hukum itu dapat menciptakan keadilan, ketertiban, kesejahteraan. Hal ini yang disebut dengan cita hukum, yaitu yang berkaitan dengan baik dan buruk, adil atau tidak. Hukum diharapkan dapat mencerminkan nilai-nilai yang tumbuh dan dirasa adil dalam masyarakat.

84 Dasar Sosiologis Dasar Sosiologis Dasar sosiologis peraturan perundang-undangan adalah dasar yang berkaitan dengan kondisi/kenyataan yang hidup dalam masyarakat. Kondisi atau kenyataan ini dapat berupa kebutuhan atau tuntutan yang dihadapi oleh masyarakat, kecenderungan dan harapan masyarakat. Dasar sosiologis peraturan perundang-undangan adalah dasar yang berkaitan dengan kondisi/kenyataan yang hidup dalam masyarakat. Kondisi atau kenyataan ini dapat berupa kebutuhan atau tuntutan yang dihadapi oleh masyarakat, kecenderungan dan harapan masyarakat.

85 Dasar Yuridis Dasar Yuridis Dasar yuridis ini sangat penting dalam penyusunan peraturan perundang- undangan. Antara lain: Dasar yuridis ini sangat penting dalam penyusunan peraturan perundang- undangan. Antara lain: Keharusan adanya kewenangan dari pembuat peraturan perundang-undangan. Keharusan adanya kewenangan dari pembuat peraturan perundang-undangan. Keharusan adanya kesesuaian antara jenis dan materi muatan peraturan perundang-undangan. Misal pajak harus dengan UU Keharusan adanya kesesuaian antara jenis dan materi muatan peraturan perundang-undangan. Misal pajak harus dengan UU

86 JENIS HIERARKHIS PERATURAN PER UNDANG-UNDANGAN BERDASAR UU NO 10 TH 2004 DASAR HUKUMNYA ADALAH: DASAR HUKUMNYA ADALAH: Ketetapan MPR No.III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Urutan Peraturan Perundang-undangan, yang didalam Pasal 6 ditetapkan bahwa, “tata cara pembuatan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah dan pengujian peraturan perundang-undangan oleh Mahkamah Agung serta pengaturan ruang lingkup Keputusan Presiden diatur lebih lanjut dengan Undang- Undang”. Ketetapan MPR No.III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Urutan Peraturan Perundang-undangan, yang didalam Pasal 6 ditetapkan bahwa, “tata cara pembuatan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah dan pengujian peraturan perundang-undangan oleh Mahkamah Agung serta pengaturan ruang lingkup Keputusan Presiden diatur lebih lanjut dengan Undang- Undang”. UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

87 Pasal 2 TAP MPR NO III/MPR/2000: Pasal 2 TAP MPR NO III/MPR/2000: Tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah: Tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah: Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia; Undang-undang; Undang-undang; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang; Peraturan Pemerintah; Peraturan Pemerintah; Keputusan Presiden; Keputusan Presiden; Peraturan Daerah. Peraturan Daerah.

88 TATA URUTAN PERATURAN PER UNDANG- UNDANGAN MENURUT UU N0 10 TAHUN 2004 Jenis and hirarki peraturan perundang- undangan adalah sebagai berikut: Jenis and hirarki peraturan perundang- undangan adalah sebagai berikut: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang; Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang; Peraturan Pemerintah; Peraturan Pemerintah; Peratuarn Presiden; Peratuarn Presiden; Peraturan Daerah. Peraturan Daerah.

89 Fungsi Undang- undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang tegas-tegas menyebutnya. Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang tegas-tegas menyebutnya. Pengaturan lebih lanjut secara umum aturan dasar lainnya dalam Batang Tubuh Undang-Undang dasar 1945. Pengaturan lebih lanjut secara umum aturan dasar lainnya dalam Batang Tubuh Undang-Undang dasar 1945. Pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam TAP MPR yang tegas-tegas menyebutnya. Pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam TAP MPR yang tegas-tegas menyebutnya.

90 Pengaturan di bidang materi konstitusi, seperti: Pengaturan di bidang materi konstitusi, seperti: Organisasi, tugas dan susunan lembaga tertinggi dan tinggi negara. Organisasi, tugas dan susunan lembaga tertinggi dan tinggi negara. Tata hubungan antara negara dan warganegara dan antara warga negara/penduduk timbal balik. Tata hubungan antara negara dan warganegara dan antara warga negara/penduduk timbal balik.

91 Fungsi Peraturan Pemerintah Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Undang-Undang yang tegas-tegas menyebutnya. Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Undang-Undang yang tegas-tegas menyebutnya. Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan lain dalam Undang-Undang yang menagtur meskipun tidak tegas-tegas menyebutnya. Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan lain dalam Undang-Undang yang menagtur meskipun tidak tegas-tegas menyebutnya.

92 Fungsi Peraturan (Keputusan) Presiden Menyelenggarakan pengaturan secara umum dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan. Menyelenggarakan pengaturan secara umum dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan. Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang tegas-tegas menyebutnya. Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang tegas-tegas menyebutnya. Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan lain dalam Peraturan Pemerintah meskipun tidak tegas-tegas menyebutnya Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan lain dalam Peraturan Pemerintah meskipun tidak tegas-tegas menyebutnya

93 Fungsi Peraturan Daerah (menurut Pasal 136 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah), menyelenggarakan pengaturan: Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah. Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah. Dalam rangka penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam rangka penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

94 Fungsi Peraturan (Keputusan) Kepala Daerah (menurut Pasal 146 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah), menyelenggarakan Pengaturan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah yang bersangkutan. Pengaturan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah yang bersangkutan. Pengaturan atas kuasa peraturan perundang- undangan lain yang berlaku. Pengaturan atas kuasa peraturan perundang- undangan lain yang berlaku. Pengaturan dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan. Pengaturan dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan. Tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

95 Materi Muatan Undang-Undang Materi muatan Undang-Undang dapat ditemukan denghan memakai tiga pedoman, yaitu: Materi muatan Undang-Undang dapat ditemukan denghan memakai tiga pedoman, yaitu: Dari ketentuan-ketentuan Batang Tubuh Undang- Undang Dasar 1945 (saat ini terdapat 43 masalah yang dinayatakan secara tegas untuk diatur dalam Undang-Undang); Dari ketentuan-ketentuan Batang Tubuh Undang- Undang Dasar 1945 (saat ini terdapat 43 masalah yang dinayatakan secara tegas untuk diatur dalam Undang-Undang); Berdasarkan Wawasan Negara berdasar atas hukum (Rechstaat); Berdasarkan Wawasan Negara berdasar atas hukum (Rechstaat); Berdasarkan Wawasan Pemerintahan berdasarkan sistem konstitusi. Berdasarkan Wawasan Pemerintahan berdasarkan sistem konstitusi.

96 Dari ketiga cara tersebut dapat ditemukan sembilan butir materi muatan Undang- Undang seperti tersebut di bawah ini: hal-hal yang tegas-tegas diperintahkan oleh UUD dan TAP MPR; hal-hal yang tegas-tegas diperintahkan oleh UUD dan TAP MPR; hal-hal yang mengatur lebih lanjut ketentuan dalam UUD; hal-hal yang mengatur lebih lanjut ketentuan dalam UUD; hal-hal yang mengatur hak asasi manusia; hal-hal yang mengatur hak asasi manusia; hal-hal yang mengatur hak dan kewajiban warga Negara; hal-hal yang mengatur hak dan kewajiban warga Negara; hal-hal yang mengatur pembagian kekuasaan Negara; hal-hal yang mengatur pembagian kekuasaan Negara; Hal-hal yang mengatur organisasi pokok Lembaga-lembaga Tertinggi/Tinggi Negara; Hal-hal yang mengatur organisasi pokok Lembaga-lembaga Tertinggi/Tinggi Negara;

97 Dari ketiga cara tersebut dapat ditemukan sembilan butir materi muatan Undang-Undang seperti tersebut di bawah ini: hal-hal yang mengatur pembagian wilayah/daerah Negara; hal-hal yang mengatur pembagian wilayah/daerah Negara; hal-hal yang mengatur siapa warga negara dan cara memperoleh/kehilangan kewarganegaraan; hal-hal yang mengatur siapa warga negara dan cara memperoleh/kehilangan kewarganegaraan; Hal-hal yang dinyatakan oleh suatu Undang- Undang untu diatur dengan Undang-Undang. Hal-hal yang dinyatakan oleh suatu Undang- Undang untu diatur dengan Undang-Undang.

98 Proklamasi itu dalam garis besamya ialah Lahirnya negara Kesatuan RI. Lahirnya negara Kesatuan RI. Puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan, setelah berjuang sejak 20 Mei 1908. Puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan, setelah berjuang sejak 20 Mei 1908. Titik tolak daripada pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Titik tolak daripada pelaksanaan amanat penderitaan rakyat.

99 Pokok-Pokok Tata Pemerintahan Republik Indonesia Landasan Hukum Tata Pemerintahan Indonesia. Landasan Hukum Tata Pemerintahan Indonesia. Landasan Ideal. Landasan Ideal. Pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral luhur yang meliputi suasana kejiwaan serta watak dan bangsa Indonesia itu pada tanggal 18 Agustus 1945 telah dimurnikan dan dipadatkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan atas nama bangsa Indonesia menjadi Dasar Negara Republik Indonesia.yakni Pancasila Pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral luhur yang meliputi suasana kejiwaan serta watak dan bangsa Indonesia itu pada tanggal 18 Agustus 1945 telah dimurnikan dan dipadatkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan atas nama bangsa Indonesia menjadi Dasar Negara Republik Indonesia.yakni Pancasila

100 Landasan Konstitusional. Landasan Konstitusional. Undang-Undang Dasar 1945, sebagai perwujudan dari tujuan Undang-Undang Dasar 1945, sebagai perwujudan dari tujuan proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, yang terdiri dari proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, yang terdiri dari Pembukaan dan batang Tubuh serta penjelasan UUD 1945. Pembukaan dan batang Tubuh serta penjelasan UUD 1945.

101 Pembukaan UUD 1945. Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 adalah perwujudan jiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 ialah Pancasila. Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 adalah perwujudan jiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 ialah Pancasila. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pernyataan Kemerdekaan yang terperinci yang mengandung cita-cita luhur dan Proklamasi Kemerdekaan 17 agustus 1945 dan yang memuat Pancasila sebagai Dasar Negara, merupakan satu rangkaian dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pernyataan Kemerdekaan yang terperinci yang mengandung cita-cita luhur dan Proklamasi Kemerdekaan 17 agustus 1945 dan yang memuat Pancasila sebagai Dasar Negara, merupakan satu rangkaian dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

102 Lembaga-Lembaga Negara Indonesia Menurut UUD 1945 Majelis Permusyawaratan rakyat (MPR), Majelis Permusyawaratan rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyar ( DPR).. Dewan Perwakilan Rakyar ( DPR).. Presiden Republik Indonesia Presiden Republik Indonesia Dewan Perwakilan Daerah DPD) Dewan Perwakilan Daerah DPD) Mahkamah Agung ( MA), Mahkamah Agung ( MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Mahkamah KOnstitusi Mahkamah KOnstitusi Komisi yudisial Komisi yudisial Kejagung Kejagung Komnas ham Komnas ham Komisi perlindungan saksi dan korban Komisi perlindungan saksi dan korban

103 MPR Pasal 3 Pasal 3 (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. 3) (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. 3) (2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. 3-4) (2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. 3-4) (3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar. 3-4) (3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar. 3-4)

104 Dewan Perwakilan Rakyar ( DPR).. Pasal 20A Pasal 20A (1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. 2) (1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. 2) (2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam Pasal-Pasal lain Undang- Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. 2) (2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam Pasal-Pasal lain Undang- Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. 2) (3) Selain hak yang diatur dalam Pasal-Pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (3) Selain hak yang diatur dalam Pasal-Pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat

105 Selain hak yang diatur dalam Pasal-Pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas. 2) Selain hak yang diatur dalam Pasal-Pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas. 2) (4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang- undang. 2) (4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang- undang. 2)

106 Hak Angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintahyang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak Angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintahyang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

107 Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

108 hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

109 Presiden Republik Indonesia Pasal 13 Pasal 13 (1) Presiden mengangkat duta dan konsul. (1) Presiden mengangkat duta dan konsul. (2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. 1) (2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. 1) (3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. 1) (3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. 1)

110 Pasal 14 Pasal 14 (1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. 1) (1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. 1) (2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. 1) (2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. 1)

111 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPD) Pasal 22C Pasal 22C (1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. 3) (1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. 3) (2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. 3) (2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. 3) (3) Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. 3) (3) Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. 3) (4) Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang. 3) (4) Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang. 3)

112 Pasal 22D Pasal 22D (1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. 3) (1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. 3)

113 Mahkamah Agung ( MA), Pasal 24A Pasal 24A (1) Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang- undang. 3) (1) Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang- undang. 3)

114 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pasal 23E Pasal 23E (1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. 3) (1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. 3) (2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya. 3) (2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya. 3) (3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/ atau badan sesuai dengan undang-undang. 3) (3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/ atau badan sesuai dengan undang-undang. 3)

115 Mahkamah KOnstitusi Pasal 24C Pasal 24C (1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang- undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang- Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. 3) (1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang- undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang- Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. 3)

116 Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. 3) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. 3)

117 Komisi yudisial Pasal 24B Pasal 24B (1) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. (1) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

118

119 SOAL LATIHAN MID SEMESTER Apa yang anda ketahui tentang Tata Hukum, Tata Hukum Indonesia Apa yang anda ketahui tentang Tata Hukum, Tata Hukum Indonesia Obyek kajian tata hukum Indonesia, tujuan mempelajari tata hukum Indonesia Obyek kajian tata hukum Indonesia, tujuan mempelajari tata hukum Indonesia Apa yang dimaksud sistem hukum, masyarakat hukum dan politik hukum Apa yang dimaksud sistem hukum, masyarakat hukum dan politik hukum Jelaskan pengertian hukum perdata, sistematika KUHPerdata, hukum perorangan, benda, perikatan dan daluwarsa Jelaskan pengertian hukum perdata, sistematika KUHPerdata, hukum perorangan, benda, perikatan dan daluwarsa

120 Jelaskan pengertian hukum pidana, sistematika KUHP, teori dalam hk pidana Jelaskan pengertian hukum pidana, sistematika KUHP, teori dalam hk pidana Sebutkan macam-macam delik, orang yang tidak bisa dihukum, Sebutkan macam-macam delik, orang yang tidak bisa dihukum, Sebutkan macam-macam hukuman menurut KUHP Sebutkan macam-macam hukuman menurut KUHP Perbuatan apa saja yang dapat dihukum Perbuatan apa saja yang dapat dihukum

121 Sebutkan tata urutan dan hirarkhis tata urutan perauran perundang-undangan menurut TAP MPR/III/MPR/ 2000 dan UU NO. 10 th 2004 Sebutkan tata urutan dan hirarkhis tata urutan perauran perundang-undangan menurut TAP MPR/III/MPR/ 2000 dan UU NO. 10 th 2004 Apa kewenangan DPR,DPD, MA, MK dan KY Apa kewenangan DPR,DPD, MA, MK dan KY Sebutkan penerapan konstitusi di Indonesia Sebutkan penerapan konstitusi di Indonesia Jelaskan dasar/landasan keberlakuan peraturan perundang-undangan Jelaskan dasar/landasan keberlakuan peraturan perundang-undangan

122

123 HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (HAN) SEKILAS TENTANG NEGARA HUKUM SEKILAS TENTANG NEGARA HUKUM 1. KONSEP NEGARA HUKUM MENURUT ALQURAN DAN SUNNAH/NOMOKRASI ISLAM 1. KONSEP NEGARA HUKUM MENURUT ALQURAN DAN SUNNAH/NOMOKRASI ISLAM 2. NEGARA HUKUM MENURUT KONSEP EROPA KONTINENTAL (RECHTSSTAAT) 2. NEGARA HUKUM MENURUT KONSEP EROPA KONTINENTAL (RECHTSSTAAT) 3. NEGARA HUKUM MENURUT KONSEP ANGLO SAXON/RULE OF LAW 3. NEGARA HUKUM MENURUT KONSEP ANGLO SAXON/RULE OF LAW

124 4. NEGARA HUKUM MENURUT KONSEP SOCIALIST LEGALITY 4. NEGARA HUKUM MENURUT KONSEP SOCIALIST LEGALITY 5. NEGARA HUKUM MENURUT PANCASILA DLL 5. NEGARA HUKUM MENURUT PANCASILA DLL

125 UNSUR-UNSUR NEGARA HUKUM (RECHTSSTAAT) PERLINDUNGAN HAM PERLINDUNGAN HAM PEMISAHAN DAN PEMBAGIAN UNTUK MENJAMIN HAK TSB PEMISAHAN DAN PEMBAGIAN UNTUK MENJAMIN HAK TSB PEMERINTAHAN BERDASAR PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PEMERINTAHAN BERDASAR PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERADILAN ADMINISTRASI DALAM PERSELISIHAN PERADILAN ADMINISTRASI DALAM PERSELISIHAN

126 UNSUR-UNSUR RULE OF LAW SUPREMACY OF THE LAW SUPREMACY OF THE LAW EQUALITY BEFORE THE LAW EQUALITY BEFORE THE LAW TERJAMINNYA HAK-HAK MANUSIA OLEH UNDANG-UNDANG DAN KEPUTUSAN PENGADILAN TERJAMINNYA HAK-HAK MANUSIA OLEH UNDANG-UNDANG DAN KEPUTUSAN PENGADILAN

127 NEGARA HUKUM DAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA HUKUM SEBAGAI DASAR KEKUASAAN DAN PENYELENGGARAAN NEGARA. HUKUM SEBAGAI DASAR KEKUASAAN DAN PENYELENGGARAAN NEGARA. DALAM HAL INI ADA KONSTITUSI /PERATURAN-PERATURAN YG TERHIMPUN DALAM HTN DALAM HAL INI ADA KONSTITUSI /PERATURAN-PERATURAN YG TERHIMPUN DALAM HTN MATERI HUKUM YANG BERSIFAT TEKNIS DIATUR DALAM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA MATERI HUKUM YANG BERSIFAT TEKNIS DIATUR DALAM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

128 ISTILAH HUKUM ADMINISTRASI NEGARA BESTUURSRECHT diterjemahkan dengan arti pemerintahan BESTUURSRECHT diterjemahkan dengan arti pemerintahan ADMINISTRATIEF RECHT diterjemahkan dengan administrasi saja ADMINISTRATIEF RECHT diterjemahkan dengan administrasi saja Perbedaan penanaman ini berakibat adanya perbedaan penanaman terhadap hukum ini yakni HAN, Hukum Tata Pemerintahan, Hukum Tata Usaha Pemerintahan, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Tata Usaha Negara Indonesia, HAN Indonesia, Hukum Administrasi dll. Perbedaan penanaman ini berakibat adanya perbedaan penanaman terhadap hukum ini yakni HAN, Hukum Tata Pemerintahan, Hukum Tata Usaha Pemerintahan, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Tata Usaha Negara Indonesia, HAN Indonesia, Hukum Administrasi dll.

129 Pengertian Hukum Administrasi Negara A.M.DONNER A.M.DONNER Hukum administrasi negara memuat keseluruhan peraturan yang berkenaan dengan cara bagaimana organ pemerintahan melaksanakan tugasnya. Jadi HAN berisi aturan main yang berkenaan dengan fungsi organ-organ pemerintahan. Jadi HAN merupakan bagian dari hukum publik, yakni hukum yang mengatur tindakan pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negara atau hubungan antar organ pemerintahan. Hukum administrasi negara memuat keseluruhan peraturan yang berkenaan dengan cara bagaimana organ pemerintahan melaksanakan tugasnya. Jadi HAN berisi aturan main yang berkenaan dengan fungsi organ-organ pemerintahan. Jadi HAN merupakan bagian dari hukum publik, yakni hukum yang mengatur tindakan pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negara atau hubungan antar organ pemerintahan.

130 KONSEKKUENSI EKSISTENSI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Seiring dengan perkembangan tugas-tugas pemerintahan, khususnya dalam ajaran WELFARE STATE, yang memberikan kewenangan dalam bidang legesiasi, maka peraturan-peraturan hukum dalam hukum administrasi negara, disamping dibuat oleh lembaga legeslatif, juga ada peraturan-peraturan yang di buat secara mandiri oleh administrasi negara. Seiring dengan perkembangan tugas-tugas pemerintahan, khususnya dalam ajaran WELFARE STATE, yang memberikan kewenangan dalam bidang legesiasi, maka peraturan-peraturan hukum dalam hukum administrasi negara, disamping dibuat oleh lembaga legeslatif, juga ada peraturan-peraturan yang di buat secara mandiri oleh administrasi negara.

131 Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara Pada kenyataannya pemerintah melaksanakan tindakan hukum dalam bidang legislasi, juga bertindak dalam penyelesaian perselisihan, misal penyelesaian hukum melalui upaya administrasi dan dalam hal penegakan hukum administrasi, penerapan sanksi-sanksi administrasi yang semuanya menjadi obyek kajian hukum administrasi negara. Ini menunjukkan objek kajian HAN adalah luas. Pada kenyataannya pemerintah melaksanakan tindakan hukum dalam bidang legislasi, juga bertindak dalam penyelesaian perselisihan, misal penyelesaian hukum melalui upaya administrasi dan dalam hal penegakan hukum administrasi, penerapan sanksi-sanksi administrasi yang semuanya menjadi obyek kajian hukum administrasi negara. Ini menunjukkan objek kajian HAN adalah luas.

132 AM Donner berpendapat ruang lingkup HAN adalah luas oleh karena itu HAN sukar dikodifikasi karena 2 hal : Peraturan HAN berubah lebih cepat dan sering secara mendadak, sedangkan peraturan- peraturan hukum privat dan hukum pidana hanya berubah-ubah secara berangsur-angsur saja. Peraturan HAN berubah lebih cepat dan sering secara mendadak, sedangkan peraturan- peraturan hukum privat dan hukum pidana hanya berubah-ubah secara berangsur-angsur saja. Pembuatan peraturan-peraturan HAN tidak akan dalam satu tangan. Di luar pembuat Undang-undang pusat hampir semua Departemen Pemerintah Daerah Otonom membuat juga peraturan-peraturan HAN sehingga lapangan HAN sangat beraneka warna dan tidak bersistem. Pembuatan peraturan-peraturan HAN tidak akan dalam satu tangan. Di luar pembuat Undang-undang pusat hampir semua Departemen Pemerintah Daerah Otonom membuat juga peraturan-peraturan HAN sehingga lapangan HAN sangat beraneka warna dan tidak bersistem.

133 HAN ADALAHhukum yang cakupannya mengatur secara garis besar sebagai berikut : Perbuatan pemerintah (pusat dan daerah) dalam bidang publik Perbuatan pemerintah (pusat dan daerah) dalam bidang publik Kewenangan pemerintahan (dalam melakukan perbuatan di bidang publik tersebut) Kewenangan pemerintahan (dalam melakukan perbuatan di bidang publik tersebut) Di dalamnya di atur mengenai : darimana, dengan cara apa, bagaimana pemerintah menggunakan kewenangannya, hal ini di tuangkan dalam bentuk instrument hukum Di dalamnya di atur mengenai : darimana, dengan cara apa, bagaimana pemerintah menggunakan kewenangannya, hal ini di tuangkan dalam bentuk instrument hukum

134 Akibat-akibat hukum yang lahir dari perbuatan atau penggunaan kewenangan pemerintahan itu Akibat-akibat hukum yang lahir dari perbuatan atau penggunaan kewenangan pemerintahan itu Penegakan hukum dari penerapan sanksi-sanksi dalam bidang pemerintahan Penegakan hukum dari penerapan sanksi-sanksi dalam bidang pemerintahan

135 PERATURAN KEBIJAKSAAN Secara bahasa Freies Ermessen berasal dari kata frei yang artinya bebas, lepas, tidak terikat dan merdeka. Freies artinya orang yang bebas, tidak terikat, dan merdeka. Sementara itu, ermessen berarti mempertimbangkan, menilai, menduga, dan memperkirakan. Secara bahasa Freies Ermessen berasal dari kata frei yang artinya bebas, lepas, tidak terikat dan merdeka. Freies artinya orang yang bebas, tidak terikat, dan merdeka. Sementara itu, ermessen berarti mempertimbangkan, menilai, menduga, dan memperkirakan.

136 Istilah ini kemudian secara khas digunakan dalam bidang pemerintahan sehingga Freies Ermessen (diskresionare) diartikan sebagai salah satu sarana yang memberikan ruang bergerak bagi pejabat atau badan-badan administrasi negara untuk melakukan tindakan tanpa harus terikat sepenuhnya pada undang-undang. Istilah ini kemudian secara khas digunakan dalam bidang pemerintahan sehingga Freies Ermessen (diskresionare) diartikan sebagai salah satu sarana yang memberikan ruang bergerak bagi pejabat atau badan-badan administrasi negara untuk melakukan tindakan tanpa harus terikat sepenuhnya pada undang-undang.

137 Ditujukan untuk menjalankan tugas-tugas servis publik Ditujukan untuk menjalankan tugas-tugas servis publik Merupakan sikap tindak yang aktif dari administrasi negara Merupakan sikap tindak yang aktif dari administrasi negara Sikap tindak itu dimungkinkan oleh hukum Sikap tindak itu dimungkinkan oleh hukum Sikap tindak itu diambil atas inisiatif sendiri Sikap tindak itu diambil atas inisiatif sendiri Sikap tindak itu dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan penting yang timbul secara tiba-tiba Sikap tindak itu dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan penting yang timbul secara tiba-tiba Sikap tindak itu dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun secara hukum Sikap tindak itu dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun secara hukum

138 Freies Ermessen ini muncul sebagai alternatif untuk mengisi kekurangan dan kelemahan didalam penerapan asas legalitas (wetmatigheid van bestuur). Bagi negara yang bersifat welfare state, asas legalitas saja tidak cukup untuk dapat berperan secara maksimal dalam melayani kepentingan masyarakat, yang berkembang pesat sejalan dengan perkembangan ilmu dan teknologi. Freies Ermessen ini muncul sebagai alternatif untuk mengisi kekurangan dan kelemahan didalam penerapan asas legalitas (wetmatigheid van bestuur). Bagi negara yang bersifat welfare state, asas legalitas saja tidak cukup untuk dapat berperan secara maksimal dalam melayani kepentingan masyarakat, yang berkembang pesat sejalan dengan perkembangan ilmu dan teknologi.

139 Di dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, Freies Ermessen dilakukan oleh administrasi negara dalam hal-hal sebagai berikut : Belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelesaiaan in konkrito terhadap suatu masalah tertentu, padahal masalah tersebut menuntut penyelesaian yang segera. Misalnya dalam menghadapi suatu bencana alam ataupun wabah penyakit menular. Di dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, Freies Ermessen dilakukan oleh administrasi negara dalam hal-hal sebagai berikut : Belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelesaiaan in konkrito terhadap suatu masalah tertentu, padahal masalah tersebut menuntut penyelesaian yang segera. Misalnya dalam menghadapi suatu bencana alam ataupun wabah penyakit menular..

140 Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar berbuat aparat pemerintah memberikan kebebasan sepenuhnya. Misalnya dalam pemberian izin berdasarkan pasal 1 HO, setiap pemberian izin bebas untuk menafsirkan pengertian ”menimbulkan keadaan bahaya” sesuai dengan situasi dan kondisi daerah masing- masing. Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar berbuat aparat pemerintah memberikan kebebasan sepenuhnya. Misalnya dalam pemberian izin berdasarkan pasal 1 HO, setiap pemberian izin bebas untuk menafsirkan pengertian ”menimbulkan keadaan bahaya” sesuai dengan situasi dan kondisi daerah masing- masing.

141 Adanya delegasi perundang-undangan, maksudnya aparat pemerintah diberi kekuasaan untuk mengatur sendiri, yang sebenarnya kekuasaan itu merupakan kekuasaan aparat yang lebih tinggi tingkatannya. Misalnya dalam menggali sumber-sumber keuangan daerah. Pemerintah daerah bebas untuk mengelolanya asalkan sumber-sumber itu merupakan sumber yang sah. Adanya delegasi perundang-undangan, maksudnya aparat pemerintah diberi kekuasaan untuk mengatur sendiri, yang sebenarnya kekuasaan itu merupakan kekuasaan aparat yang lebih tinggi tingkatannya. Misalnya dalam menggali sumber-sumber keuangan daerah. Pemerintah daerah bebas untuk mengelolanya asalkan sumber-sumber itu merupakan sumber yang sah.

142 pembatasan penggunaan Freies Ermessen adalah sebagai berikut : Penggunaan Freies Ermessen tidak boleh bertentangan dengan sistem hukum yang berlaku (kaidah hukum positif). Penggunaan Freies Ermessen tidak boleh bertentangan dengan sistem hukum yang berlaku (kaidah hukum positif). Penggunaan Freies Ermessen hanya ditujukan demi kepentingan umum. Penggunaan Freies Ermessen hanya ditujukan demi kepentingan umum.

143 Meskipun pemberian Freies Ermessen kepada pemerintah atau administrasi negara merupakan konsekuensi logis dari konsepsi welfare state, tetapi dalam kerangka negara hukum, Freies Ermesseni dalam suatu negara hukum, yaitu : Meskipun pemberian Freies Ermessen kepada pemerintah atau administrasi negara merupakan konsekuensi logis dari konsepsi welfare state, tetapi dalam kerangka negara hukum, Freies Ermesseni dalam suatu negara hukum, yaitu :

144 ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG LAYAK (AAUPL) AAUPL dapat dipahami sebagai asas-asas umum yang dijadikan sebagai dasar dan tata cara dalam penyelenggaraan pemerintahan yang layak, yang dengan cara demikian penyelenggaraan pemerintahan itu menjadi baik, sopan, adil dan terhormat, bebas dari kezaliman, pelanggaran peraturan, tindakan penyalahgunaan wewenang dan tindakan sewenang-wenangan. AAUPL dapat dipahami sebagai asas-asas umum yang dijadikan sebagai dasar dan tata cara dalam penyelenggaraan pemerintahan yang layak, yang dengan cara demikian penyelenggaraan pemerintahan itu menjadi baik, sopan, adil dan terhormat, bebas dari kezaliman, pelanggaran peraturan, tindakan penyalahgunaan wewenang dan tindakan sewenang-wenangan.

145 Fungsi dan Arti Penting AAUPL Bagi administrasi negara, bermanfaat sebagai pedoman dalam melakukan penafsiran dan penerapan terhadap ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang bersifat sumir, samar atau tidak jelas. Selain itu, sekaligus membatasi dan menghindari kemungkinan administrasi negara mempergunakan freis ermessen/melakukan kebijaksanaan yang jauh menyimpang dari ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, administrasi negara diharapkan terhindari dari perbuatan onrechtmatige daad, detournement de pourvoir, abus de droit dan ultravires. Bagi administrasi negara, bermanfaat sebagai pedoman dalam melakukan penafsiran dan penerapan terhadap ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang bersifat sumir, samar atau tidak jelas. Selain itu, sekaligus membatasi dan menghindari kemungkinan administrasi negara mempergunakan freis ermessen/melakukan kebijaksanaan yang jauh menyimpang dari ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, administrasi negara diharapkan terhindari dari perbuatan onrechtmatige daad, detournement de pourvoir, abus de droit dan ultravires.

146 Bagi warga masyarakat, sebagai pencari keadilan, AAUPL dapat dipergunakan sebagai dasar gugatan sebagaimana disebutkan dalam pasal 53 UU No.5/1996 Bagi warga masyarakat, sebagai pencari keadilan, AAUPL dapat dipergunakan sebagai dasar gugatan sebagaimana disebutkan dalam pasal 53 UU No.5/1996 Bagi hakim TUN, dapat dipergunakan sebagai alat menguji dan membatalkan keputusan yang dikeluarkan badan atau pejabat TUN Bagi hakim TUN, dapat dipergunakan sebagai alat menguji dan membatalkan keputusan yang dikeluarkan badan atau pejabat TUN Selain itu, AAUPL tersebut juga berguna bagi bada legislatif dalam merancang suatu undang- undang Selain itu, AAUPL tersebut juga berguna bagi bada legislatif dalam merancang suatu undang- undang

147 Perincian AAUPL Asas Kepastian Hukum (principle of legal security) Asas Kepastian Hukum (principle of legal security) Asas Keseimbangan (principle of proportionality) Asas Keseimbangan (principle of proportionality) Asas Kesamaan dalam Mengambil Keputusan Pangreh (principle of equality) Asas Kesamaan dalam Mengambil Keputusan Pangreh (principle of equality) Asas Bertindak Cermat (principle of carefulness) Asas Bertindak Cermat (principle of carefulness)

148 Asas Motivasi untuk Setiap Keputusan Asas Motivasi untuk Setiap Keputusan Asas Jangan Mencampuradukkan Kewenangan Asas Jangan Mencampuradukkan Kewenangan Asas Permainan yang Layak Asas Permainan yang Layak Asas Keadilan atau Kewajaran Asas Keadilan atau Kewajaran Asas Menanggapi Pengharapan yang Wajar Asas Menanggapi Pengharapan yang Wajar Asas Meniadakan Akibat Suatu Keputusan Yang Batal Asas Meniadakan Akibat Suatu Keputusan Yang Batal

149 Asas Perlindungan atas Pandangan (cara) Hidup Asas Perlindungan atas Pandangan (cara) Hidup Asas Kebijaksanaan Asas Kebijaksanaan Asas Penyelenggaraan Kepentingan Umum Asas Penyelenggaraan Kepentingan Umum

150 Materi konsep map NEGARA HUKUM NEGARA HUKUM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA HUKUM ADMINISTRASI NEGARA WELFARE STATE WELFARE STATE FREIES ERMESSEN FREIES ERMESSEN AAUPL AAUPL SUPREMACY OF THE LAW SUPREMACY OF THE LAW EQUALITY BEFORE THE LAW EQUALITY BEFORE THE LAW TERJAMINNYA HAK-HAK MANUSIA OLEH UNDANG-UNDANG DAN KEPUTUSAN PENGADILAN TERJAMINNYA HAK-HAK MANUSIA OLEH UNDANG-UNDANG DAN KEPUTUSAN PENGADILAN

151 ASAS LEGALITAS ASAS LEGALITAS PERLINDUNGAN HAM PERLINDUNGAN HAM PEMISAHAN DAN PEMBAGIAN UNTUK MENJAMIN HAK TSB PEMISAHAN DAN PEMBAGIAN UNTUK MENJAMIN HAK TSB PEMERINTAHAN BERDASAR PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PEMERINTAHAN BERDASAR PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERADILAN ADMINISTRASI (PTUN) DALAM PERSELISIHAN PERADILAN ADMINISTRASI (PTUN) DALAM PERSELISIHAN

152 POKOK-POKOK HUKUM ACARA Pengertian Hukum Acara. Pengertian Hukum Acara. " formeel recht ". Yaitu hukum yang mengatur bagaimana menegakkan hukum material. Atau hukum yang mengatur bagaimana seseorang mengajukan gugatan dipcradilan dan bagaimana hakim memutus perkara di pengadilan. " formeel recht ". Yaitu hukum yang mengatur bagaimana menegakkan hukum material. Atau hukum yang mengatur bagaimana seseorang mengajukan gugatan dipcradilan dan bagaimana hakim memutus perkara di pengadilan.

153 PENGERTIAN HUKUM MATERIAL Lapangan-lapangan hukum yang dinamakan Perdata, pidana, hukum Tatanegara, hukum negara, dan lain sebagainya disebut hukum material atau " materieel recht" dimana segala hukum material dan hak-hal yang diatur dalam hukum meteriel tidak ada artmya jika tidak dapat dilaksanakan. Lapangan-lapangan hukum yang dinamakan Perdata, pidana, hukum Tatanegara, hukum negara, dan lain sebagainya disebut hukum material atau " materieel recht" dimana segala hukum material dan hak-hal yang diatur dalam hukum meteriel tidak ada artmya jika tidak dapat dilaksanakan.

154 Jenis-jenis hukum acara. Pada asasnya dapat dikatakan ada 3 jenis hukum acara: Pada asasnya dapat dikatakan ada 3 jenis hukum acara: Hukum acara tata usaha. Hukum acara tata usaha. Hukum acara Pidana Hukum acara Pidana Hukum acara perdata Hukum acara perdata

155 Berhubung dengan itu maka ada 3 jenis : Hakim tata usaha, yakni hakim yang mengadili perkara tata usaha ; alat tata usaha; gubernur ; bupati; walikota dal pejabat lainnya. Hakim tata usaha, yakni hakim yang mengadili perkara tata usaha ; alat tata usaha; gubernur ; bupati; walikota dal pejabat lainnya. Hakim perdata, yaitu hakim yang mengadili perkara perdata. Hakim perdata, yaitu hakim yang mengadili perkara perdata. Hakim pidana, yakni hakim yang mengadili perkara pidana. Hakim pidana, yakni hakim yang mengadili perkara pidana. Yang membeda-bedakan bukan hakim tetapi pada perkaranya dan jalan pemeriksaan perkara atau acaranya. Yang membeda-bedakan bukan hakim tetapi pada perkaranya dan jalan pemeriksaan perkara atau acaranya.

156 . Hukum Acara Tata Usaha. Hukum acara tata usaha adalah keseluruhan aturan hukum mengenai pemeriksaan perkara hukum tata usaha oleh hakim tata usaha atau pengadilan tata usaha. Hukum acara tata usaha adalah keseluruhan aturan hukum mengenai pemeriksaan perkara hukum tata usaha oleh hakim tata usaha atau pengadilan tata usaha.

157 Perkara hukum tata usaha misalnya : Mendirikan bangunan-bangunan tertentu, yang dapat menimbulkan bahaya atau gangguan terhadap sekitarnya. Dimana menurut Hinderordontie ( HO) harus lebih dulu mendapat izin dari pejabat tertentu ( misal Walikota, Bupati dls). Jika permohonan izin ditolak, sedangkan yang berkepentingan berpendapat bahwa ia berhak mendirikan bangunan itu, maka terjadilah perkara hukum tata usaha. Mendirikan bangunan-bangunan tertentu, yang dapat menimbulkan bahaya atau gangguan terhadap sekitarnya. Dimana menurut Hinderordontie ( HO) harus lebih dulu mendapat izin dari pejabat tertentu ( misal Walikota, Bupati dls). Jika permohonan izin ditolak, sedangkan yang berkepentingan berpendapat bahwa ia berhak mendirikan bangunan itu, maka terjadilah perkara hukum tata usaha. Seseorang wajib pajak menyatakan bahwa ia dikenakan pajak tertalu tinggi, jika ia menyatakan keberatannya maka terjadilah perkara tata usaha. Seseorang wajib pajak menyatakan bahwa ia dikenakan pajak tertalu tinggi, jika ia menyatakan keberatannya maka terjadilah perkara tata usaha.

158 Hukum acara perdata Pengertian dan sifat hukum acara perdata. Pengertian dan sifat hukum acara perdata. Dalam istilah "hukum acara perdata" kata "perdata" dipakai dalam arti luas. Yakni hukum acara perdata dipertahankan baik hukum perdata dan (hukum dagang) dalam arti sempit. Dalam istilah "hukum acara perdata" kata "perdata" dipakai dalam arti luas. Yakni hukum acara perdata dipertahankan baik hukum perdata dan (hukum dagang) dalam arti sempit. Mempertahankan norma-norma dalam hukum perdata dan hukum dagang itu terserah kepada orang-orang yang berkepentingan sendiri. Orang yang berkepentingan itu sendiri yang hendaknya menentukan apakah sesuatu norma atau hak perdata yang tidak ditepai, akan mempertahankan atau tidak. Mempertahankan norma-norma dalam hukum perdata dan hukum dagang itu terserah kepada orang-orang yang berkepentingan sendiri. Orang yang berkepentingan itu sendiri yang hendaknya menentukan apakah sesuatu norma atau hak perdata yang tidak ditepai, akan mempertahankan atau tidak.

159 Asas-asas hukum acara perdata. Hakim bersifat menunggu Hakim bersifat menunggu Hakim pasif Hakim pasif Tidak ada keharusan mewakilkan Tidak ada keharusan mewakilkan beracara dengan hadir sendiri. beracara dengan hadir sendiri. beracara dengan mengajukan permohonan. beracara dengan mengajukan permohonan. pemeriksaan perkara dalam sidang pengadilan terbuka. pemeriksaan perkara dalam sidang pengadilan terbuka. beracara dikenakan biaya. beracara dikenakan biaya. hakim mendengar kedua belah pihak. hakim mendengar kedua belah pihak. pemeriksaan perkara acara biasa. pemeriksaan perkara acara biasa. terikatnya hakim kepada alat pembuktian. terikatnya hakim kepada alat pembuktian. keputusan hakim harus memuat alasan- alasannya. keputusan hakim harus memuat alasan- alasannya.

160 Macam sifat keputusan hakim : Declaratoir yaitu : putusan hakim yang menyatakan ada tidaknya sesuatu keadaan hukum tertentu. Misal anak yang syah yang menjadi sengketa adl anak yg diahirkan dr perkawinan yg syah Declaratoir yaitu : putusan hakim yang menyatakan ada tidaknya sesuatu keadaan hukum tertentu. Misal anak yang syah yang menjadi sengketa adl anak yg diahirkan dr perkawinan yg syah Condemnatoir yaitu putusan hakim yang menjatuhkan hukuman tertentu terhadap seseorang. Misal: membayar sejumlah uang Condemnatoir yaitu putusan hakim yang menjatuhkan hukuman tertentu terhadap seseorang. Misal: membayar sejumlah uang Constitutief yaitu putusan hakim yang menyatakan dihapuskan, diputus atau diubah sesuatu keadaan hukum tertent, atau dijadikan keadaan hukum yang baru. Misal:pernyataan pailit, pemutusan perkawinan Constitutief yaitu putusan hakim yang menyatakan dihapuskan, diputus atau diubah sesuatu keadaan hukum tertent, atau dijadikan keadaan hukum yang baru. Misal:pernyataan pailit, pemutusan perkawinan

161 Upaya menjalankan keputusan hakim. Upaya menjalankan keputusan hakim. Reele executie. Misal: memerintahkan pengosongan benda tetap Reele executie. Misal: memerintahkan pengosongan benda tetap Pensitaan.misal:pensitaan barang2 bergerak milik pihak yang dikalahkan Pensitaan.misal:pensitaan barang2 bergerak milik pihak yang dikalahkan Sandera.misal kasusnya kalah dipersidangan dan diwajibkan untuk membayar sejumlah uang(dalam praktet sdh ditinggalkan) Sandera.misal kasusnya kalah dipersidangan dan diwajibkan untuk membayar sejumlah uang(dalam praktet sdh ditinggalkan) Uang pemaksa. Misal:membayar sejumlah uang psl 196 HIR/208 Rbg Uang pemaksa. Misal:membayar sejumlah uang psl 196 HIR/208 Rbg

162 Sumber hukum acara perdata. Sumber hukum acara perdata. Tempat terdapatnya aturan-aturan hukum acara perdata didasarkan pada Pasal II Aturan Peralihan Pasal UUD 1945 yakin terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berasal dari tata hukum Hindia Belanda, Yaitu: Tempat terdapatnya aturan-aturan hukum acara perdata didasarkan pada Pasal II Aturan Peralihan Pasal UUD 1945 yakin terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berasal dari tata hukum Hindia Belanda, Yaitu:

163 Perundang-undangan antara lain: Perundang-undangan antara lain: Hirziene Inlands Reglement ( HIR) bagi Jawa dan madura) dan, Hirziene Inlands Reglement ( HIR) bagi Jawa dan madura) dan, Rechtsreglement Buitengewesten ( RBg ) bagi Luar Jawa dan madura; Rechtsreglement Buitengewesten ( RBg ) bagi Luar Jawa dan madura; Undang-undang No. 1950 tentang mahkamah Agung Undang-undang No. 1950 tentang mahkamah Agung Bagi semua pengadilan : hukum adat dalam arti hukum tak tertulis terutama yang dibentuk oleh hukum-hakim. Bagi semua pengadilan : hukum adat dalam arti hukum tak tertulis terutama yang dibentuk oleh hukum-hakim.

164 Upaya hukum dalam hukum acara perdata Biasanya keputusan hakim perdata dapat dimntakan pemeriksaan ulangan pada hakim yang lebih tinggi. Keputusan Pengadilan Negri misalnya dapat dimintakan pemeriksaan ulangan pada Pengadilan Tinggi (Banding). Biasanya keputusan hakim perdata dapat dimntakan pemeriksaan ulangan pada hakim yang lebih tinggi. Keputusan Pengadilan Negri misalnya dapat dimintakan pemeriksaan ulangan pada Pengadilan Tinggi (Banding). Oleh hakim yang lebih tinggi perkaranya diperiksa sekali lagi, Acara menyerupai acara pada tingkat pertama. Apabiia pada tingkat II atau (Banding) tidak memuaskan maka dapat menggunakan upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung, dan dapat pula menggunakan upaya hukum luar biasa Requestcivil. Oleh hakim yang lebih tinggi perkaranya diperiksa sekali lagi, Acara menyerupai acara pada tingkat pertama. Apabiia pada tingkat II atau (Banding) tidak memuaskan maka dapat menggunakan upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung, dan dapat pula menggunakan upaya hukum luar biasa Requestcivil.

165 Hukum Acara Pidana Hukum Acara Pidana adalah: keseluruhan aturan hukum mengenai cara melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum pidana, atau jika ada pelanggaran norma-norma yang dimaksud oleh ketentuan hukum pidana. Hukum Acara Pidana adalah: keseluruhan aturan hukum mengenai cara melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum pidana, atau jika ada pelanggaran norma-norma yang dimaksud oleh ketentuan hukum pidana.

166 Sifat hukum acara pidana. Dalam hukum acara pidana, penguasalah yang mengambil inisiatif beracara. Bukan pihak-pihak yang tersangkut dalam pelanggaran itu,bertalian dengan pelanggaran tersebut. Dalam hukum acara pidana, penguasalah yang mengambil inisiatif beracara. Bukan pihak-pihak yang tersangkut dalam pelanggaran itu,bertalian dengan pelanggaran tersebut. Melainkan penguasa yakni alat penuntut umum atau jaksa yang bertindak untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum pidana yang bertalian dengan pelanggaran tersebut. Melainkan penguasa yakni alat penuntut umum atau jaksa yang bertindak untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum pidana yang bertalian dengan pelanggaran tersebut. Dalam beberapa kejahatan-kejahatan tertentu pihak penguasa baru berteindak sesudah ada pengaduan ( delik aduan) dari pihak pihak yang bersangkutan misal pencurian (KUHP Pasal 367) dls. Dalam beberapa kejahatan-kejahatan tertentu pihak penguasa baru berteindak sesudah ada pengaduan ( delik aduan) dari pihak pihak yang bersangkutan misal pencurian (KUHP Pasal 367) dls.

167 Asas-asas hukum acara pidana. Inisiatif beracara datangnya dari pihak penguasa ( Jaksa). Inisiatif beracara datangnya dari pihak penguasa ( Jaksa). Setelah dimuali pemeriksan dalam sidang pengadilan, tuntutan pidana tidak dapat dihentikan atau ditarik kembali; Setelah dimuali pemeriksan dalam sidang pengadilan, tuntutan pidana tidak dapat dihentikan atau ditarik kembali; Asas cepat, sederhana dan biaya ringan. Asas cepat, sederhana dan biaya ringan. Selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan, hanya hakimlah yang dapat mengadakan perubahan dalam tuduhannya, tetapi hanya dalam batas-batas tertentu seperti yang dimaksud dalam H.I.R Pasal 282. Selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan, hanya hakimlah yang dapat mengadakan perubahan dalam tuduhannya, tetapi hanya dalam batas-batas tertentu seperti yang dimaksud dalam H.I.R Pasal 282.

168 Pengakuan oleh pihak tersangka tidak boleh saja dipercaya begitu saja kebenarannya oleh hakim, tidak ada sumpah decisoir. Pengakuan oleh pihak tersangka tidak boleh saja dipercaya begitu saja kebenarannya oleh hakim, tidak ada sumpah decisoir. Wewenang hakim pidana terhadap pihak tersangka lebih luas dari pada hakim perdata terhadap tergugat; hakum pidana dapat memaksa si tersangka supaya hadir pada sidang pengadilan dan dapat pula memerintahkan pihak tersangka. Wewenang hakim pidana terhadap pihak tersangka lebih luas dari pada hakim perdata terhadap tergugat; hakum pidana dapat memaksa si tersangka supaya hadir pada sidang pengadilan dan dapat pula memerintahkan pihak tersangka.

169 Sumber hukum acara pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP). Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP). Undang-undang no 14 tahun 1970 Tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman. Undang-undang no 14 tahun 1970 Tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman. Undang-undang NO. 13 Tahun 1965 Tentang Ketentuan-ketentuan Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum Dan mahkamah Agung. Undang-undang NO. 13 Tahun 1965 Tentang Ketentuan-ketentuan Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum Dan mahkamah Agung. Peraturan-peraturan tentang Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali. Peraturan-peraturan tentang Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali.

170 Upaya hukum dalam acara pidana. Apabila keputusan hakim pidana pada tingkat I atau Pengadilan Negeri tidak dapat diterima pihak terpidana maka, ia dapat dimintakan Banding yakni pemeriksaan ulang pada hakim yang lebih tinggi atau Tingkat II (Pengadilan Tinggi). Apabila pada tingkat II atau (Banding) tidak memuaskan maka dapat menggunakan upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung, dan dapat pula menggunakan upaya hukum luar biasa Herzenning. Apabila keputusan hakim pidana pada tingkat I atau Pengadilan Negeri tidak dapat diterima pihak terpidana maka, ia dapat dimintakan Banding yakni pemeriksaan ulang pada hakim yang lebih tinggi atau Tingkat II (Pengadilan Tinggi). Apabila pada tingkat II atau (Banding) tidak memuaskan maka dapat menggunakan upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung, dan dapat pula menggunakan upaya hukum luar biasa Herzenning.

171 Tahap-tahap beracara Pemeriksaan permulaan Pemeriksaan permulaan Pemeriksaaan terakhir atau pemeriksaan dalam sidang pengadilan. Pemeriksaaan terakhir atau pemeriksaan dalam sidang pengadilan. Menjalankan keputusan hakim atau executie. Menjalankan keputusan hakim atau executie.

172 PENGERTIAN DAN DEFINISI HUKUM AGRARIA Prof E. Utreacht, SH Prof E. Utreacht, SH Hk agraria ( Hk tanah ) Adl menjadi bagian HAN, yang mengkaji hubungan2 Hukum terutama yang akan memungkinkan para pejabat yang bertugas mengurus soal-soal Agraria Hk agraria ( Hk tanah ) Adl menjadi bagian HAN, yang mengkaji hubungan2 Hukum terutama yang akan memungkinkan para pejabat yang bertugas mengurus soal-soal Agraria

173 2.Prof. Subekti SH/Tjitrosubono, SH 2.Prof. Subekti SH/Tjitrosubono, SH Hk agraria adalah keseluruhan dari ketentuan hokum, yang mengatur hubungan antara orang yang 1 dengan yang lain, termasuk badan hokum dan bumi, air, dan ruang angkasa dalam seluruh wilayah dan mengatur pula wewenang yang bersumber Pd hubungan tersebut Hk agraria adalah keseluruhan dari ketentuan hokum, yang mengatur hubungan antara orang yang 1 dengan yang lain, termasuk badan hokum dan bumi, air, dan ruang angkasa dalam seluruh wilayah dan mengatur pula wewenang yang bersumber Pd hubungan tersebut

174 . Prof. Budi HarsonoSH. Prof. Budi HarsonoSH " Hk Agraria menurut UUPA, Adl keseluruhan kaedah2 baik Tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur agraria. " Hk Agraria menurut UUPA, Adl keseluruhan kaedah2 baik Tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur agraria.

175 " Agraria “ menurut UUPA j meliputi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, bahkan dalam batas2 tertentu, juga ruang angkasa " Agraria “ menurut UUPA j meliputi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, bahkan dalam batas2 tertentu, juga ruang angkasa " Jadi Hk Agraria " keseluruhan kaedah2 hukum baik tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur bumi, air dan ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandungdidalamnya. " Jadi Hk Agraria " keseluruhan kaedah2 hukum baik tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur bumi, air dan ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandungdidalamnya.

176 Pengertian Agraria menurut UUPA : Pengertian Agraria menurut UUPA : Penulis Penulis 1. Dpt berarti luas 1. Dpt berarti luas Diatur dalam ps 1 ay2 yang meliputi bumi, air, dan ruang Diatur dalam ps 1 ay2 yang meliputi bumi, air, dan ruang angkasa angkasa a. bumi meliputi a. bumi meliputi -Permukaan bumi -Permukaan bumi -tubuh bumi dan bawahnya -tubuh bumi dan bawahnya -tubuh bumi, yang berarti dibawah air -tubuh bumi, yang berarti dibawah air b. Pengertian air : meliputi b. Pengertian air : meliputi -perairan pedalaman -perairan pedalaman -laut wilayah Indonesia -laut wilayah Indonesia

177 c Pengertian ruang angkasa, adalah ruang diatas bumi c Pengertian ruang angkasa, adalah ruang diatas bumi 2. dalam arti sempit 2. dalam arti sempit diatur dalam ps 4 ay 1 UUPA yaitu " Tanah " dalam ps 4 ay 1 diatur dalam ps 4 ay 1 UUPA yaitu " Tanah " dalam ps 4 ay 1 ditentukan, bahwa adanya macam2 hak atas permukaan bumi yang ditentukan, bahwa adanya macam2 hak atas permukaan bumi yang disebut tanah tersebut disebut tanah tersebut Jadi pengertian agraria dalam arti sempit adalah permukaan Jadi pengertian agraria dalam arti sempit adalah permukaan bumi yang disebut tanah. bumi yang disebut tanah.

178 Pengertiah Hukum Agraria: Pengertiah Hukum Agraria: 1. dalam arti luas 1. dalam arti luas spt dim ps 2 ay 1 UUPA : sasarannya : bumi,air,ruanangkasa,termasuk kekayaan alam yang terkandung dalamnya. spt dim ps 2 ay 1 UUPA : sasarannya : bumi,air,ruanangkasa,termasuk kekayaan alam yang terkandung dalamnya. Jadi merupakan kelompok berbagai hukum al Jadi merupakan kelompok berbagai hukum al a. Hukum pertanahan : UU No 5 Th 60 a. Hukum pertanahan : UU No 5 Th 60 b. Hukum Pengairan : UU No 11 Th 1974 b. Hukum Pengairan : UU No 11 Th 1974 c. Hukum Pertambangan : UU NO 11 Th 1967 c. Hukum Pertambangan : UU NO 11 Th 1967 d. Hukum Kehutanan : UU NO 5 Th 1967 d. Hukum Kehutanan : UU NO 5 Th 1967 e. Hukum Perikanan e. Hukum Perikanan

179 Letak Hk Agraria Letak Hk Agraria I. Hindia bld; I. Hindia bld; 1. hk agraria adat merupakan sebagian terbesar tanah Indonesia 1. hk agraria adat merupakan sebagian terbesar tanah Indonesia 2. Hk Agraria Barat dlm KUH Perdata / BW, yi yang meliputi tanah2 hak barat 2. Hk Agraria Barat dlm KUH Perdata / BW, yi yang meliputi tanah2 hak barat 3. Hk antar golongan : ada dalam Unicum Hokum Indonesia yang menyelesaikan masalah2 antar golongan 3. Hk antar golongan : ada dalam Unicum Hokum Indonesia yang menyelesaikan masalah2 antar golongan 4. Hk Administrasi Merupakan buatan Pem India Bld Sbg Landasan Hk untuk melaksanakan politik agrariany a 4. Hk Administrasi Merupakan buatan Pem India Bld Sbg Landasan Hk untuk melaksanakan politik agrariany a

180 II. Jaman RI Berdiri sendiri dengan dasar UU NO 5 Th 1960 tentang UUPA, jadi tidak berbagai hokum (Unifikasi dalam hokum Agraria) II. Jaman RI Berdiri sendiri dengan dasar UU NO 5 Th 1960 tentang UUPA, jadi tidak berbagai hokum (Unifikasi dalam hokum Agraria)

181 1. Sb Hk tertulis 1. Sb Hk tertulis a. ps 33, ay 3 UUD 45, " Bumi, air…dst a. ps 33, ay 3 UUD 45, " Bumi, air…dst b. UU No 5Th 60 (UUPA ) b. UU No 5Th 60 (UUPA ) c. Peraturan2 PP dari UUPA c. Peraturan2 PP dari UUPA Tdk wajib tdk perlu dalam praktek Tdk wajib tdk perlu dalam praktek d. peraturan lama. Berdasar pasal peralihan d. peraturan lama. Berdasar pasal peralihan NB. ± 39 th. Sejak UUPA berlaku : UU tentang hak milik belum pernah terbentuk ink yang berlaku ad! hk adat ( ps 56) atau peraturan2 lain mengenai hak atas tanah sepanjang tdk tidak bertentangan dg UU NB. ± 39 th. Sejak UUPA berlaku : UU tentang hak milik belum pernah terbentuk ink yang berlaku ad! hk adat ( ps 56) atau peraturan2 lain mengenai hak atas tanah sepanjang tdk tidak bertentangan dg UU Ps 20 UUPA Hak milik adl hak turun temurun, terkuat dan Ps 20 UUPA Hak milik adl hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat pasal 6 mengingat pasal 6 Ps 6 : Semua hak atas tanah mempunyai fungsi social Ps 6 : Semua hak atas tanah mempunyai fungsi social

182 . sumber hokum tidak tertulis. sumber hokum tidak tertulis yi a. kebiasaan bare yang timbul sesudah berlakunya UUPA misal yi a. kebiasaan bare yang timbul sesudah berlakunya UUPA misal 1. yurisprudensi 1. yurisprudensi 2. praktek agraria 2. praktek agraria b. hk adat yang lama dengan syarat2 tertentu cacatnya telah b. hk adat yang lama dengan syarat2 tertentu cacatnya telah dibersihkan dibersihkan Ps 5 UUPA : hk Agraria yang berlaku atas bumi, air, dan ruang angkasa adalah hokum adat sepanjang tidak bertentangan dengan kepentinganm nasional dan negara, UU dan sebagainya Ps 5 UUPA : hk Agraria yang berlaku atas bumi, air, dan ruang angkasa adalah hokum adat sepanjang tidak bertentangan dengan kepentinganm nasional dan negara, UU dan sebagainya 3. Zaman RI 3. Zaman RI Berdasar UUPA Mk Hk Agr Sbg bersumber Hk yg berdiri sendiri dan tdk bersumber diperbagai hokum sebagian dimuat dalam butir diatas. Berdasar UUPA Mk Hk Agr Sbg bersumber Hk yg berdiri sendiri dan tdk bersumber diperbagai hokum sebagian dimuat dalam butir diatas.

183 Peraturan Lama Yang di cabut oleh UUPA Tujuan UUPA Tujuan UUPA 1. mengakhiri peraturan2 Hk tanah kolonial 1. mengakhiri peraturan2 Hk tanah kolonial 2. mengakhiri dualisme/ pluralisme Hk Tanah Indonesia 2. mengakhiri dualisme/ pluralisme Hk Tanah Indonesia a. Dualisme a. Dualisme 1. Hk tanah Barat 1. Hk tanah Barat 2. Hk Tanah Adat 2. Hk Tanah Adat b. Pluralisme b. Pluralisme 1. HT Adat 1. HT Adat 2. HT Barat 2. HT Barat 3. Hk Antar Gol 3. Hk Antar Gol 4. HK Tanah Administrasi 4. HK Tanah Administrasi 5. Hk Tanah Swapraj a 5. Hk Tanah Swapraj a 3. Menciptakan pembangunan Ilk Tanah Nasional yang tunggal 3. Menciptakan pembangunan Ilk Tanah Nasional yang tunggal Shg tercapai unifikasi HTN Shg tercapai unifikasi HTN

184 Berdasar Diktum UUPA di cabut 1. Agrarische Wet (S. 1870 - 55 ) 1. Agrarische Wet (S. 1870 - 55 ) 2.a.Domein Verklaring ( S. 1870-118 a) / pernyataan Domein 2.a.Domein Verklaring ( S. 1870-118 a) / pernyataan Domein b. Algemene Domein Vewrklaring ( S. 1875- 119a ) b. Algemene Domein Vewrklaring ( S. 1875- 119a ) c. DomeinVerklaring untuk Sumatera Ps 1 dari S. 1874-94 f c. DomeinVerklaring untuk Sumatera Ps 1 dari S. 1874-94 f d. Domein Verklaring untuk Residentie Manado dim Ps 1 dari S. 1877-55 d. Domein Verklaring untuk Residentie Manado dim Ps 1 dari S. 1877-55

185 Domein Verklaring untuk Residentie Zwider en Ooster ofdeling van Borneo ( ps 1. S. 1888-8 ) Domein Verklaring untuk Residentie Zwider en Ooster ofdeling van Borneo ( ps 1. S. 1888-8 ) 3. Koninklijk Besluit/ keputusan raja tgl 16 april 1872 No 29 S. 1872­117 dan peraturan pelaksanaannya. 3. Koninklijk Besluit/ keputusan raja tgl 16 april 1872 No 29 S. 1872­117 dan peraturan pelaksanaannya. 4. Buku II KUH Perdata Indonesia sepanjang mengenaibumi, air dan kekayaam alam yang terkandung didalamnya 4. Buku II KUH Perdata Indonesia sepanjang mengenaibumi, air dan kekayaam alam yang terkandung didalamnya

186 HAK-HAK ATAS TANAH SSUDAH UUPA DAN MENURUT HUKUM ISLAM 1. Hak milik (ps 20 UUPA ) 1. Hak milik (ps 20 UUPA ) Adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh (psikologis emosional ) yang dapat dipunyai orang atas tanah yang mengingat ps 6. Adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh (psikologis emosional ) yang dapat dipunyai orang atas tanah yang mengingat ps 6. Ps 6 : semua hak atas tanah mempunyai fungsi social Ps 6 : semua hak atas tanah mempunyai fungsi social HM tidak terbatas jangka waktunya HM tidak terbatas jangka waktunya HM dapat beralih ex pewarisan dll HM dapat beralih ex pewarisan dll HM dapat menjadi jaminan utang yang di bebani Hak Tanggungan HM dapat menjadi jaminan utang yang di bebani Hak Tanggungan Yang dapat mempunyai HM : WNI Yang dapat mempunyai HM : WNI BH dengan syarat BH dengan syarat

187 Terjadinya HM : pewarisan, hibah ybs jual beli Terjadinya HM : pewarisan, hibah ybs jual beli Hapusnya HM : (ps 27 ) Hapusnya HM : (ps 27 ) 1. Tanah jatih kepada negara 1. Tanah jatih kepada negara 1. karena pencabutan hak berdasar ps 18 1. karena pencabutan hak berdasar ps 18 2. karena penyerahan sukarela oleh pemiliknya 2. karena penyerahan sukarela oleh pemiliknya 3. karena diterlantarkan 3. karena diterlantarkan 4. karena ps 21 ayat 3 yi : orang asing... 4. karena ps 21 ayat 3 yi : orang asing... ps 26 ayat 2 yi : jual bell, hibah, dsb ps 26 ayat 2 yi : jual bell, hibah, dsb 2. Tanahnya Musnah 2. Tanahnya Musnah

188 2. HAK GUNA USAHA. HGU (Ps 28). HGU (Ps 28) adalah hak untuk mengukuhkan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, selama jangka waktu yang tersebut dan ps 29, guna perusahaan pertanian, perikanan, peternakan. adalah hak untuk mengukuhkan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, selama jangka waktu yang tersebut dan ps 29, guna perusahaan pertanian, perikanan, peternakan. Ps 29: 1. HGU max 25 tahun Ps 29: 1. HGU max 25 tahun 2. untuk perusahaan karena waktu lama dapat dengan 2. untuk perusahaan karena waktu lama dapat dengan 35 tahun 35 tahun 3. dapat diperpanjang max 25 tahun. 3. dapat diperpanjang max 25 tahun.

189 Yang dapat mempunyai HGU adalah: Yang dapat mempunyai HGU adalah: 1. WNI 1. WNI 2. badan2 yang didirikan menurut hk Indonesiadan berkedudukan di Indonesia. 2. badan2 yang didirikan menurut hk Indonesiadan berkedudukan di Indonesia. Terjadmya HGU Terjadmya HGU Karena penetapan pemerintah Karena penetapan pemerintah HGU dapat dijadikan/ dibebankan hak tanggungan HGU dapat dijadikan/ dibebankan hak tanggungan Hapusnya HGU Hapusnya HGU a. jangka waktunya berakhir a. jangka waktunya berakhir b. dihentikan sebelum berakhir karena sesuatu syarat tidak terpenuhi b. dihentikan sebelum berakhir karena sesuatu syarat tidak terpenuhi c. dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir c. dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir d. dicabut untuk kepentingan umum d. dicabut untuk kepentingan umum e. diterlantarkan e. diterlantarkan f. tanah musnah f. tanah musnah g. ketentuan dim ps 30 ay 2. (karena memberi syarat... ) g. ketentuan dim ps 30 ay 2. (karena memberi syarat... )

190 . HAK GUNA BANGUNAN: (ps 35 UUPA ) yi : hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan2 atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tanhun, hal ini atas peraturan penanggung hak bisa diperpanj ang 20 tanhun. yi : hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan2 atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tanhun, hal ini atas peraturan penanggung hak bisa diperpanj ang 20 tanhun.

191 YANG DAPAT MEMPUNYAI HAK GUNA BANGUNAN a. WNI a. WNI b. Badan hokum yang didirikan menurut hokum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia b. Badan hokum yang didirikan menurut hokum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia c. WN asing yang bertempat tinggal di Indonesia, dibatasi c. WN asing yang bertempat tinggal di Indonesia, dibatasi luas dan jumlah bidang tanah yang dikuasai, khusus untuk bertempat tinggal. luas dan jumlah bidang tanah yang dikuasai, khusus untuk bertempat tinggal. d. Badan Hukum yang didirikan menurut hokum asing dan mempunyai perwalian di Indonesia untuk kegiatan yang menguntungkan bagi kepentingan Nasional. d. Badan Hukum yang didirikan menurut hokum asing dan mempunyai perwalian di Indonesia untuk kegiatan yang menguntungkan bagi kepentingan Nasional. e. Badan Perwakilan Negara Asing dan organisasi resmi Internasional e. Badan Perwakilan Negara Asing dan organisasi resmi Internasional

192 Terjadinya HGB : 1. mengenai tanah, yang dikuasai langsung oleh negara karena penetapan Pemerintah 1. mengenai tanah, yang dikuasai langsung oleh negara karena penetapan Pemerintah 2. mengenai tanah milik : karena perjanjian yang berbentuk otentik antara pemilik tanah yang berangkutan dengan pihak yang akan memperoleh HGB itu yang bermaksud menimbulkan hak tersebut. 2. mengenai tanah milik : karena perjanjian yang berbentuk otentik antara pemilik tanah yang berangkutan dengan pihak yang akan memperoleh HGB itu yang bermaksud menimbulkan hak tersebut. HGB dapat dijadikan jaminan hutang dengan dibebani hak tanggungan (ps39) HGB dapat dijadikan jaminan hutang dengan dibebani hak tanggungan (ps39)

193 Hapusnya HGB a. jangka waktunya berakhir a. jangka waktunya berakhir b. dihentikan sebelum berakhir karena sesuatu syarat tidak terpenuhi b. dihentikan sebelum berakhir karena sesuatu syarat tidak terpenuhi c. dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir c. dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir d, dicabut untuk kepentingan umum d, dicabut untuk kepentingan umum e. diterlantarkan e. diterlantarkan f tanah musnah f tanah musnah g. ketentuan dlm ps 36 ay 2. (Yi : org / BH yang tidak memenuhi syarat... ) g. ketentuan dlm ps 36 ay 2. (Yi : org / BH yang tidak memenuhi syarat... )

194 . Hak Pakai (ps 41) adalah : hak untuk menggunakan dan / atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dengan perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa­menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan UU ini. adalah : hak untuk menggunakan dan / atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dengan perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa­menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan UU ini.

195 Cara memberikan hak pakai Cara memberikan hak pakai 1. selama jangka waktu yang tertentu selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan ertentu. 1. selama jangka waktu yang tertentu selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan ertentu. 2. dengan Cuma2 dengan pembayaran atau pemberian jasa berupa apapun. 2. dengan Cuma2 dengan pembayaran atau pemberian jasa berupa apapun. 3. pemberian hak pakai tidak boleh dan disertai syarat2 yang mengandung pemerasan 3. pemberian hak pakai tidak boleh dan disertai syarat2 yang mengandung pemerasan

196 - tanah yang dikuasai Negara, hak pakai kalau mau dialihkan dengan izin pejabat yang berwenang - tanah yang dikuasai Negara, hak pakai kalau mau dialihkan dengan izin pejabat yang berwenang - hak pakai atas tanah milik dapat dialihkan asal dimungkinkan dalam perjanj ian yang bersangkutan - hak pakai atas tanah milik dapat dialihkan asal dimungkinkan dalam perjanj ian yang bersangkutan Hak pakai khusus disediakan Hak pakai khusus disediakan 1. instansi Pemerintah, Pemda, Desa dsb 1. instansi Pemerintah, Pemda, Desa dsb 2. Gedung Kedutaan dan Ruma Tangga Kepala Perwakilan Negara2 sahabat 2. Gedung Kedutaan dan Ruma Tangga Kepala Perwakilan Negara2 sahabat 3. Badan2 Keagamaan dan Sosial 3. Badan2 Keagamaan dan Sosial Hak pakai tidak boleh dipakai sebagai Hak Tanggungan. Hak pakai tidak boleh dipakai sebagai Hak Tanggungan.

197 Menurut hukum Islam Hingga kini persoalan kepemilikan tanah masih tetap belum terjawab oleh ekonom kapitalis dan sosialis. Namun, persoalan ini telah lama mampu dijawab oleh sistem ekonomi Islam. Hukum Islam mengenal tiga jenis kepemilikan, yakni kepemilikan individu, negara dan publik: Hingga kini persoalan kepemilikan tanah masih tetap belum terjawab oleh ekonom kapitalis dan sosialis. Namun, persoalan ini telah lama mampu dijawab oleh sistem ekonomi Islam. Hukum Islam mengenal tiga jenis kepemilikan, yakni kepemilikan individu, negara dan publik:

198 A.Kepemilikan individu adalah izin syar’i sehingga seseorang bisa menguasai tanah secara mutlak, termasuk menggunakan, menjual, menghadiahkan, mewakafkan serta mewariskannya berdasarkan syara’. Hak perolehan tanah untuk individu dalam Islam ada lima macam, yaitu didapat dari: (1) menghidupkan tanah mati; yang disebut tanah mati adalah tanah tanpa pemilik (baik individu maupun negara) yang tidak menopang fungsi publik; (2)pemberian negara; negara berhak menghadiahkan tanah kepada orang-orang yang dipandang pantas dan memerlukannya, misalnya kepada petani yang lahannya longsor; (3) jual-beli; (4) warisan; (5) hibah.

199 B.Kepemilikan negara atas tanah hanya terbatas pada yang diperlukan untuk menjalankan roda pemerintahan, seperti lahan instalasi negara dan tanah yang diserahkan kepada negara untuk diurusi. Hak perolehan tanah negara ini dalam Islam didapatkan dari: (1) menghidupkan tanah mati — sebagaimana individu, negara juga berhak menghidupkan tanah mati, dan menjadikannya sumber pemasukan bagi kas negara; (2) pemberian warga atau negara lain; (3) warisan (dari orang tanpa ahli waris, atau sisa harta waris yang tidak habis dibagi); (4) jual-beli; (5) sitaan pelaku pidana yang dihukum dengan itu Umar bin Khattab menyita tanah pertanian milik individu yang ditelantarkan selama 3 tahun (lahan tidur).

200 C.Ada pun tanah publik adalah semua tanah yang bukan milik individu maupun negara. Ini adalah tanah ”milik Allah”, di mana pada prinsipnya semua warga negara memiliki hak atas fungsi yang dimilikinya. Misalnya tanah-tanah di mana terdapat jalan raya, pantai, taman, rawa, kuburan, masjid, serta fasilitas umum lainnya. Hutan, gunung, lautan dan sebagainya adalah juga tanah publik. Setiap orang memiliki akses ke sana, kecuali diatur lain menurut syara’, misalnya demi mencegah kerusakan atau kecelakaan. Setiap orang boleh mengambil manfaatnya, selama tidak menghalangi orang lain juga untuk mengambil manfaatnya. Tanah milik publik hanya dikelola oleh negara, namun bukan milik negara, apalagi milik pejabat negara. Oleh karena itu, negara tidak boleh menjual atau melakukan ruislag (tukar guling) pada tanah publik, kecuali fungsinya terjaga.

201 A Kepemilikan menurut Hukum Islam Menurut bahasa, milkiyah berasal dari kata milk dan malakiyah berasal dari malakah, yang salah satunya adalah milik. Jadi artinya diartikan memiliki sesuatu dan sanggup bertindak secara bebas terhadapnya. Menurut bahasa, milkiyah berasal dari kata milk dan malakiyah berasal dari malakah, yang salah satunya adalah milik. Jadi artinya diartikan memiliki sesuatu dan sanggup bertindak secara bebas terhadapnya.

202 Cara-cara memperoleh hak milik menurut Hukum Islam Cara-cara memperoleh hak milik menurut Hukum Islam Dengan usaha sendiri Dengan usaha sendiri Yaitu dengan membuka tanah baru yang tidak ada pemiliknya sama sekali, dan harus dikerjaka 3 tahun berturut-turut sejak pengklaimannya, bila tidak dipenuhi gugur hak kepemilikannya. Yaitu dengan membuka tanah baru yang tidak ada pemiliknya sama sekali, dan harus dikerjaka 3 tahun berturut-turut sejak pengklaimannya, bila tidak dipenuhi gugur hak kepemilikannya. Akad Akad Pemindahan hak milik dari seseorang kepada orang lain dengan cara dibenarkan syara’ yang menetapkan adanya akibat hukum pada objek (tanah) misal denga akad jual beli. Pemindahan hak milik dari seseorang kepada orang lain dengan cara dibenarkan syara’ yang menetapkan adanya akibat hukum pada objek (tanah) misal denga akad jual beli. Waris Waris Hibah Hibah Hapusnya Hak Milik Menurut Hukum Islam Hapusnya Hak Milik Menurut Hukum Islam Tanah diterlantarkan oleh pemiliknya selama 3 tahun Tanah diterlantarkan oleh pemiliknya selama 3 tahun Orang yang menanami lahan yang bukan miliknya Orang yang menanami lahan yang bukan miliknya Kepentingan umum Kepentingan umum

203

204 HUKUM ACARA PIDANA HUKUM ACARA PIDANA ADALAH KESELURUHAN ATURAN HUKUM YANG MENGATUR TENTANG TATA CARA BAGAIMANA MEMPERTAHANKAN ATAU MENYELENGGARAKAN HUKUM PIDA NA MATERIIL SEHINGGA MEMPEROLEH KEPUTUSAN HAKIM DAN CARA BAGAIMANA ISI KEPUTUSAN ITU HARUS DILAKSANAKAN HUKUM ACARA PIDANA ADALAH KESELURUHAN ATURAN HUKUM YANG MENGATUR TENTANG TATA CARA BAGAIMANA MEMPERTAHANKAN ATAU MENYELENGGARAKAN HUKUM PIDA NA MATERIIL SEHINGGA MEMPEROLEH KEPUTUSAN HAKIM DAN CARA BAGAIMANA ISI KEPUTUSAN ITU HARUS DILAKSANAKAN

205 PERBEDAAN DENGAN HUKUM ACAR PERDATA HUKUM ACARA PIDANA BUKAN PIHAK2 YANG TERSANGKUT PELANGGARAN YANG MENGAMBIL INISIATIP UNTUK BERACARA MELAINKAN PENUNTUT UMUM/KEJAKSAAN, TETAPI ADA PENGECUALIANNYA YAITU: HUKUM ACARA PIDANA BUKAN PIHAK2 YANG TERSANGKUT PELANGGARAN YANG MENGAMBIL INISIATIP UNTUK BERACARA MELAINKAN PENUNTUT UMUM/KEJAKSAAN, TETAPI ADA PENGECUALIANNYA YAITU:

206 DALAM KEJAHATAN YANG MELANGGAR KESUSILAAN DALAM KEJAHATAN YANG MELANGGAR KESUSILAAN KEJAHATAN YANG BERUPA PENGHINAAN KEJAHATAN YANG BERUPA PENGHINAAN KEJAHATAN TERHADAP SAUDARA SENDIRI SEPERTI PENCURIAN KEJAHATAN TERHADAP SAUDARA SENDIRI SEPERTI PENCURIAN

207 SIKAP HAKIM DALAM HUKUM ACARA PIDANA ADALH AKTIF AKTIF HAKIM BERARTI PIMPINAN SIDANG TERUTAMA ADA DITANGAN HAKIM: AKTIF HAKIM BERARTI PIMPINAN SIDANG TERUTAMA ADA DITANGAN HAKIM: INISIATIF BERACARA DATANGNYA DARI PIHAK JAKSA INISIATIF BERACARA DATANGNYA DARI PIHAK JAKSA SETELAH DIMUlai pemeriksaan dalam sidang pengadilan tuntutan pidana tidak dapat dihentikan atau ditarik kembali SETELAH DIMUlai pemeriksaan dalam sidang pengadilan tuntutan pidana tidak dapat dihentikan atau ditarik kembali

208 PENGAKUAN OLEH PIHAK TERSANGKA TIDAK BOLEH BEGITU SAJA DIPPERCAYA KEBENARANNYA OLEH HAKIM, PENGAKUAN OLEH PIHAK TERSANGKA TIDAK BOLEH BEGITU SAJA DIPPERCAYA KEBENARANNYA OLEH HAKIM, WEWENAG HAKIM PIDANA TERHADAP PIHAK TERSANGKA LEBIH LUAS DARIPADA WEWENANG HAKIM PERDATA TERHADAP TERGUGAT. HAKIM PIDANA DAPAT MEMAKSA TERSANGKA SUPAYA HADIR PADA SIDANG PENGADILAN DAN DAPAT MEMERINTAHKAN PENAHANAN PIHAK TERSANGKA. WEWENAG HAKIM PIDANA TERHADAP PIHAK TERSANGKA LEBIH LUAS DARIPADA WEWENANG HAKIM PERDATA TERHADAP TERGUGAT. HAKIM PIDANA DAPAT MEMAKSA TERSANGKA SUPAYA HADIR PADA SIDANG PENGADILAN DAN DAPAT MEMERINTAHKAN PENAHANAN PIHAK TERSANGKA.

209 ISTILAH HAKIM PASIF DALAM HUKUM ACARA PERDATA YANG AMBIL INISIATIF BERACARA ADALAH PIHAK YANG BERKEPENTINGAN YANG AMBIL INISIATIF BERACARA ADALAH PIHAK YANG BERKEPENTINGAN PIHAK ITULAH YANG MENENTUKAN APAKAH ACARANYA AKAN DISELESAIKAN SELURUHNYA ATAU DIHENTIKAN SEBELUM HAKIM MENJATUHKAN PUTUSAN PIHAK ITULAH YANG MENENTUKAN APAKAH ACARANYA AKAN DISELESAIKAN SELURUHNYA ATAU DIHENTIKAN SEBELUM HAKIM MENJATUHKAN PUTUSAN PIHAK YANG MENGGUGAT DAPAT MENGADAKAN PERUBAHAN DALAM PERMOHONAN GUGATNYA BAIK MENGENAI KENYATAAN2 YANG TELAH DIMAJUKAN MAUPUN MENGENAI APA YANG DIGUGATKAN SELAMA ACARA BELUM DIPUTUS HAKIM PIHAK YANG MENGGUGAT DAPAT MENGADAKAN PERUBAHAN DALAM PERMOHONAN GUGATNYA BAIK MENGENAI KENYATAAN2 YANG TELAH DIMAJUKAN MAUPUN MENGENAI APA YANG DIGUGATKAN SELAMA ACARA BELUM DIPUTUS HAKIM

210 LUASNYA ATAUCARA BEBAS OLEH PIHAK2 BERKEPENTINGAN ITU SENDIRI ISINYA HAK-HAK YANG DIACARAN DIKUASAI PENUH DAN S LUASNYA ATAUCARA BEBAS OLEH PIHAK2 BERKEPENTINGAN ITU SENDIRI ISINYA HAK-HAK YANG DIACARAN DIKUASAI PENUH DAN S

211 SISTEM KUHAP TAHAP PENYELIDIKAN YANG DIALKUKAN OLEH POLRI TAHAP PENYELIDIKAN YANG DIALKUKAN OLEH POLRI TAHAP PENUNTUTAN YANG DILAKUKAN OLEH JAKSA SEBAGAI PENUNTUT UMUM TAHAP PENUNTUTAN YANG DILAKUKAN OLEH JAKSA SEBAGAI PENUNTUT UMUM TAHAP PEMERIKSAAN DIDEPAN SIDANG PENGADILAN OLEH HAKIM TAHAP PEMERIKSAAN DIDEPAN SIDANG PENGADILAN OLEH HAKIM TAHAP PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN OLEH JAKSA DAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN DIAWASI KETUA PENGADILAN YBS TAHAP PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN OLEH JAKSA DAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN DIAWASI KETUA PENGADILAN YBS

212 PRAPERADILAN PRAPERADILA MERUPAKAN INSTANSI PENGAWASAN, TUGASNYA YAITU MEMBERI PELAYANAN UNTUK MEMERIKSA DAN MEMUTUSKAN PERMINTAAN DARI YANG KENA PERKARA, SAH ATAU TIDAKNYA PENANGKAPAN, PENAHANAN DAN TINDAKAN2 LAIN OLEH PENYIDIK ATAU PENUNTUT DAN MEMUTUSKAN PEMBERIAN GANTI KERUGIAN ATAU REHABILITASI KEPADA TERSANGKA YANG PEMERIKSAAN PERKARANYA TELAH DILAKUKAN TIDAK BENAR ITU (PS 77-78 KUHAP) PRAPERADILA MERUPAKAN INSTANSI PENGAWASAN, TUGASNYA YAITU MEMBERI PELAYANAN UNTUK MEMERIKSA DAN MEMUTUSKAN PERMINTAAN DARI YANG KENA PERKARA, SAH ATAU TIDAKNYA PENANGKAPAN, PENAHANAN DAN TINDAKAN2 LAIN OLEH PENYIDIK ATAU PENUNTUT DAN MEMUTUSKAN PEMBERIAN GANTI KERUGIAN ATAU REHABILITASI KEPADA TERSANGKA YANG PEMERIKSAAN PERKARANYA TELAH DILAKUKAN TIDAK BENAR ITU (PS 77-78 KUHAP)

213 JALANNYA ACARA PIDANA DAN ASAS-ASASNYA PENYIDIKAN PERKARAPIDANA PENYIDIKAN PERKARAPIDANA PENUNTUTAN PERKARA PIDANA PENUNTUTAN PERKARA PIDANA PERADILAN PERKARA PIDANA PERADILAN PERKARA PIDANA PELAKSANAAN PUTUSAN HAKIM PELAKSANAAN PUTUSAN HAKIM

214 PENYELIDIKAN PERKARA PIDANA PENYELIDIKAN ADALH DAYA UPAYA PENYELIDIK UNTUK MENCARI DAN MENEMUKAN SUATU PERISTIWA YANG DIDUGA SEBAGAI TINDAK PIDANA PENYELIDIKAN ADALH DAYA UPAYA PENYELIDIK UNTUK MENCARI DAN MENEMUKAN SUATU PERISTIWA YANG DIDUGA SEBAGAI TINDAK PIDANA MISAL MENCARI KETERANGAN DAN BARANG BUKTI MISAL MENCARI KETERANGAN DAN BARANG BUKTI PENYIDIKAN ADALAH SERANGKLAIAN TINDAKAN PENYIDIK DALAM HAL DAN MENURUT CARA YANG DIATUR DALAM UNDANG2 DLM HUKUM AC. PIDANA UNTUK MENCARI SETA MENGUMPULKAN BARANG BUKTI YANG DENGAN BUKTI ITU MEMBUAT TERANGTENTANG TINDAK PIDANA. PENYIDIKAN ADALAH SERANGKLAIAN TINDAKAN PENYIDIK DALAM HAL DAN MENURUT CARA YANG DIATUR DALAM UNDANG2 DLM HUKUM AC. PIDANA UNTUK MENCARI SETA MENGUMPULKAN BARANG BUKTI YANG DENGAN BUKTI ITU MEMBUAT TERANGTENTANG TINDAK PIDANA.

215 PENUNTUTAN PERKARA PIDANA YANG DIAERTIKAN MENUNTUT ADALH TINDAKAN PENUNTUT UMUM UNTUK MELIMPAHKAN PERKARA PIDAN KE PN YANG BERWENANG DALAM HAL YANG MENURUT CARA YANG DIATUR DLM UU HK AC PIDANA DENGAN PERMINTAAN SUPAYA DIPUTUS OLEH HAKIM DI SIDANG PENGADIKAN YANG DIAERTIKAN MENUNTUT ADALH TINDAKAN PENUNTUT UMUM UNTUK MELIMPAHKAN PERKARA PIDAN KE PN YANG BERWENANG DALAM HAL YANG MENURUT CARA YANG DIATUR DLM UU HK AC PIDANA DENGAN PERMINTAAN SUPAYA DIPUTUS OLEH HAKIM DI SIDANG PENGADIKAN

216 PERADILAN PERKARA PIDANA TUGAS HAKIM TUGAS HAKIM BETULKAH PERISTIWA YANG TELAH TERJADI DAN DITUDUHKAN KEPADA TERDAKWA ITU MERUPAKAN PERISTIWA PIDANA BETULKAH PERISTIWA YANG TELAH TERJADI DAN DITUDUHKAN KEPADA TERDAKWA ITU MERUPAKAN PERISTIWA PIDANA BETULKAH TERDAKWA CUKUP TERBUKTI KESALAHANNYA TELAH MELAKUKAN PERISTIWA PIDANA ITU BETULKAH TERDAKWA CUKUP TERBUKTI KESALAHANNYA TELAH MELAKUKAN PERISTIWA PIDANA ITU APABILA BETUL KEMUDIAN MENJATUHKAN PIDANA YANG SETIMPAL KEPADA TERDAKWA ATAS KESALAHANNYA APABILA BETUL KEMUDIAN MENJATUHKAN PIDANA YANG SETIMPAL KEPADA TERDAKWA ATAS KESALAHANNYA

217 KEPUTUSAN PENGADILAN PEMBEBASAN TERDAKWA BILA MENURUT HASIL PEMERIKSAAN KESALAHAN TERDAKWA MENURUT HUKUM DAN KEYAKINAN TIDAK TERBUKTI PEMBEBASAN TERDAKWA BILA MENURUT HASIL PEMERIKSAAN KESALAHAN TERDAKWA MENURUT HUKUM DAN KEYAKINAN TIDAK TERBUKTI PELEPASAN TERDAKWA DARI SEGALA TUNTUTAN JIKA KESALAHAN TERDAKWA MENURUT HUKUM DAN KEYAKINA CUKUP TERBUKTI TAPI TERNYATA YANG DIALKUKAN BUKAN MERUPAKAN TINDAK PIDANA PELEPASAN TERDAKWA DARI SEGALA TUNTUTAN JIKA KESALAHAN TERDAKWA MENURUT HUKUM DAN KEYAKINA CUKUP TERBUKTI TAPI TERNYATA YANG DIALKUKAN BUKAN MERUPAKAN TINDAK PIDANA PEMIDANAAN TERDAKWA JIKA TERBUKTI MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMIDANAAN TERDAKWA JIKA TERBUKTI MELAKUKAN TINDAK PIDANA

218 PELAKSANAAN PUTUSAN HAKIM PELAKSANAAN KEPUTUSAN PENGADILAN YANG BIASA DISEBUT ELSEKUSI ITU ADALAH TUGAS DARI KEJAKSAAN PELAKSANAAN KEPUTUSAN PENGADILAN YANG BIASA DISEBUT ELSEKUSI ITU ADALAH TUGAS DARI KEJAKSAAN

219 HUKUM ADAT Pengertian Hukum Adat Pengertian Hukum Adat Menurut Snouck Hurgronje, adat adalah segala peraturan-peraturan yang tdk tertulis yang hidup didalam pergaulan masyarakat dan meresap dalam sanubari tiap-tiap anggotanya, sehingga menebal menjadi adat kebiasaan yang apabila dilanggar akan menimbulkan akibat hukum tertentu. Menurut Snouck Hurgronje, adat adalah segala peraturan-peraturan yang tdk tertulis yang hidup didalam pergaulan masyarakat dan meresap dalam sanubari tiap-tiap anggotanya, sehingga menebal menjadi adat kebiasaan yang apabila dilanggar akan menimbulkan akibat hukum tertentu. Istilah Hukum Adat pertama kali dikemukakan oleh Snouck Hurgronje. Sedang orang yang pertama menyelidiki hukum adat Indonesia dengan sistematik adalah Van Vollenhowen yang kemudian dikenal sebagai bapak hukum adat. karena jasa-jasanya dalam mempelajari dan mempertahankan hukum adat terhadap politik hukum Hindia Belanda. Istilah Hukum Adat pertama kali dikemukakan oleh Snouck Hurgronje. Sedang orang yang pertama menyelidiki hukum adat Indonesia dengan sistematik adalah Van Vollenhowen yang kemudian dikenal sebagai bapak hukum adat. karena jasa-jasanya dalam mempelajari dan mempertahankan hukum adat terhadap politik hukum Hindia Belanda. S. Wiratmcx Penganiar Tata Hukum Indonesia, A'ogyakarta; FH UIL 1984). him. 85. S. Wiratmcx Penganiar Tata Hukum Indonesia, A'ogyakarta; FH UIL 1984). him. 85.

220 KEDUDUKAN HUKUM ADAT DI INDONESIA Dalam lapangan hukum keperdataan di Indonesia masih dualisme,artinya berlaku dua macam hukum yakni hukum perdata barat yang berlaku bagi orang Eropa dan keturunannya, dan sebagian lagi hukum perdata adat yang berlaku bagi golongan Indonesia asli (pribumi). Dalam lapangan hukum keperdataan di Indonesia masih dualisme,artinya berlaku dua macam hukum yakni hukum perdata barat yang berlaku bagi orang Eropa dan keturunannya, dan sebagian lagi hukum perdata adat yang berlaku bagi golongan Indonesia asli (pribumi).

221 *. Masyarakat hukum Adat di Indonesia dapat dibedakan menjadi 4 macam yaitu : Berdasarkan keturunan (geneologis) yaitu masyarakat hukum yang anggota-anggotanya merasa bersatu karena pertalian tunggal keturunan. Berdasarkan keturunan (geneologis) yaitu masyarakat hukum yang anggota-anggotanya merasa bersatu karena pertalian tunggal keturunan. berdasarkan kedaerahan (territorial), yaitu masyarakat hukum yang anggota-anggotanya bersatu karena mendiami suatu tempat tertentu. Misai desa di Jawa. berdasarkan kedaerahan (territorial), yaitu masyarakat hukum yang anggota-anggotanya bersatu karena mendiami suatu tempat tertentu. Misai desa di Jawa. Berdasarkan Campuran yaitu berdasarkan keturunan maupun daerah tertentu) misal Uma di Mentawai; Euri di Nias; Huta di Batak dls). Berdasarkan Campuran yaitu berdasarkan keturunan maupun daerah tertentu) misal Uma di Mentawai; Euri di Nias; Huta di Batak dls). Berdasarkan permufakatan yaitu masyareakat hukum yang berdasarkan kehendak bersama dari penduduk misal. Subak di Bali. Berdasarkan permufakatan yaitu masyareakat hukum yang berdasarkan kehendak bersama dari penduduk misal. Subak di Bali. Keturunan ini dapat melalui: Keturunan ini dapat melalui: garis pancar perempuan mis. Minangkabau. garis pancar perempuan mis. Minangkabau. garis pancar laki-laki misal batak. garis pancar laki-laki misal batak. garis pancar keduanya misal jawa tengah. garis pancar keduanya misal jawa tengah.

222 Golongan Penduduk dalam Hukum Adat Pada umumnya masyarakat di desa dibedakan dalam 4 golongan yaitu: Pada umumnya masyarakat di desa dibedakan dalam 4 golongan yaitu: Pribumi ( sikep, wong bahu, kuli kencang) yaitu mereka yang punya sawah, pekarangan dan rumah. Pribumi ( sikep, wong bahu, kuli kencang) yaitu mereka yang punya sawah, pekarangan dan rumah. Lindung (indung, kuli gundul, kuli kendo) yaitu mereka yang mempunyai pekarangan atau sawah saja. Lindung (indung, kuli gundul, kuli kendo) yaitu mereka yang mempunyai pekarangan atau sawah saja. Numpang ialah golongan masyarakat yang hanya mempunyai rumah saja, akan tetapi didirikan diatas pekarangan orang lain. Numpang ialah golongan masyarakat yang hanya mempunyai rumah saja, akan tetapi didirikan diatas pekarangan orang lain. Nusup (tlosor, mondok) ialah mereka yang tidak mempunyai mata pencaharian sendiri. Nusup (tlosor, mondok) ialah mereka yang tidak mempunyai mata pencaharian sendiri.

223 TUGAS KEPALA ADAT Tugas Kepala Adat. Tugas Kepala Adat. Penyelengara hukum adat dilakukan oleh pejabat hukum adat. Pejabat hukum adat dapat ditinjau dari beberapa hal : Penyelengara hukum adat dilakukan oleh pejabat hukum adat. Pejabat hukum adat dapat ditinjau dari beberapa hal : A.Jabatannya ( fungsinya) berkewajiban menyelenggarakan: 1.Semua urusan tanah 1.Semua urusan tanah 2.Menyelenggarakan hukum sebagai usaha mencegah orang berbuat salah, 2.Menyelenggarakan hukum sebagai usaha mencegah orang berbuat salah, 3.Menyelenggarakan hukum sebagai usaha mengadili orang yang berbuat salah. 3.Menyelenggarakan hukum sebagai usaha mengadili orang yang berbuat salah. B.Kedudukannya, ialah sebagai ponggawa ( pengurus desa) misal lurah, polisi desda, jaga baja dls, Kekuasaan masayarakat hukum dimana kepala adatnya berkewajiban ke luar mewakili masyarakat hukum adat, ke dalam melakukan hak-hak masyarakat hukum ( misal tanah-tanah adat dls).

224 Hak-hak atas tanah menurut Hukum Adat Hak-hak atas tanah menurut Hukum Adat Hak-hak atas tanah ada 2 macam yakni: Hak-hak atas tanah ada 2 macam yakni: 1.Hak Ulayat masyarakat hukum adalah pertalian yang erat antara masyarakat hukum dengan lingkungan daerahnya. 2.Hak perseorangan. Hak perseorangan atas tanah antara lain: Hak didahulukan (hak wenang pilih); hak jejeran; hak milik. Hubungan keduanya adalah bersifat mulr mungkret artinya, makin kuat hak perseorangannya maka hak ulayat makin lemah dan sebaliknya. Tetapi lemahnya hak ulayat atas tanah tidak akan menjadi lenyap sama sekali. Hubungan keduanya adalah bersifat mulr mungkret artinya, makin kuat hak perseorangannya maka hak ulayat makin lemah dan sebaliknya. Tetapi lemahnya hak ulayat atas tanah tidak akan menjadi lenyap sama sekali.

225 Macam -macam Tanah Adat dan Perjanjian tentang Tanah dalam Hukum Adat. Macam -macam Tanah Adat dan Perjanjian tentang Tanah dalam Hukum Adat. Berdasarkan perbedaan memperoleh tanah- tanah maka tanah dibedakan menjadi: Berdasarkan perbedaan memperoleh tanah- tanah maka tanah dibedakan menjadi: 1.Tanah Yasan (trukah, patokan) jika hak miiik atas tanah diperoieh dengan jalan membuka tanah. 2.Tanah Gogolan ( pakuien) kalau tanah tersebui diperoieh dari pemberian desa.

226 Adapun perjanjian tanah sebagaimana di atas adaiah: Adapun perjanjian tanah sebagaimana di atas adaiah: 1.Perjanjian Jual Lepas ( Adol plas, Run-temurun, Pati bogor dsb). Adalah penyerahan hak-hak aatas tanah oleh fihak yang satu kepada fihak lain dengan melepaskan hak tersebut untuk selam-lamanya disertai penerimaan tertentu (uang sebagai penggantinya).

227 2.Perjanjian Jual Gadai ( Adol Sende). jual akad, jual gade dsb). Adalah penyerahan hak atas tanah oleh fihak yang satu pada ptihak lain akan tetapi penyerahan tersebut tidak untuk selama- lamanya hanya untuk sementara waktu pada umumnya disertai dengan penerimaan sejumlah uang sebagai penggantinya; sedan fihak yang menyerahkan masih mempunyai hak untuk menebus kembali tanah tersebut sewaktu-waktu menghendakinya dengan mengembalikan jumlah uang yang dlterimanya. 2.Perjanjian Jual Gadai ( Adol Sende). jual akad, jual gade dsb). Adalah penyerahan hak atas tanah oleh fihak yang satu pada ptihak lain akan tetapi penyerahan tersebut tidak untuk selama- lamanya hanya untuk sementara waktu pada umumnya disertai dengan penerimaan sejumlah uang sebagai penggantinya; sedan fihak yang menyerahkan masih mempunyai hak untuk menebus kembali tanah tersebut sewaktu-waktu menghendakinya dengan mengembalikan jumlah uang yang dlterimanya.

228 3.Perjanjian Jual Tahunan ( Adol Oyodan) mlah penyerahan hak-hak atas tanah oleh fihak ke satu kepada pifak lain disertai dengan penerimaan pada waktu itu dengan sejumlah uang sebagai pengganti. Dengan catatan setelah beberapa musim maka tanah kembali pada pemiliknya. 3.Perjanjian Jual Tahunan ( Adol Oyodan) mlah penyerahan hak-hak atas tanah oleh fihak ke satu kepada pifak lain disertai dengan penerimaan pada waktu itu dengan sejumlah uang sebagai pengganti. Dengan catatan setelah beberapa musim maka tanah kembali pada pemiliknya.

229 Adapun perjanjian perjanjian yang berkaitan atas tanah adalah sebagai berikut: Adapun perjanjian perjanjian yang berkaitan atas tanah adalah sebagai berikut: Perjanjian maro/mertelu. Perjanjian maro/mertelu. Srama Srama Mesi. Mesi. Plais. Plais. dls. dls.

230 MATERI DALAM BENTUK SOAL 1. APA YANG DIMAKSUD HAN, DAN MENGAPA MATERI HAN SULIT DIKODIFIKASI? 1. APA YANG DIMAKSUD HAN, DAN MENGAPA MATERI HAN SULIT DIKODIFIKASI? 2. SECARA GARIS BESAR CAKUPAN MATERI HAN TERDIRI DARI APA SAJA? 2. SECARA GARIS BESAR CAKUPAN MATERI HAN TERDIRI DARI APA SAJA? 3. APAYANG DIMASUD DENGAN HUKUM ACARA, DAN SEBUTKAN ASAS- ASAS HUKUM ACARA PERDATA DAN HUKUM ACARA PERDATA.! 3. APAYANG DIMASUD DENGAN HUKUM ACARA, DAN SEBUTKAN ASAS- ASAS HUKUM ACARA PERDATA DAN HUKUM ACARA PERDATA.!

231 4. SEBUTKAN MACAM-MACAM KEPUTUSAN DALAM HUKUM ACARA PERDATA DAN HUKUM ACARA PERDATA! 4. SEBUTKAN MACAM-MACAM KEPUTUSAN DALAM HUKUM ACARA PERDATA DAN HUKUM ACARA PERDATA! 5. SEBUTKAN SUMBER-SUMBER HUKUM ACARA PERDATA DAN ACARA PIDANA! 5. SEBUTKAN SUMBER-SUMBER HUKUM ACARA PERDATA DAN ACARA PIDANA! 6. APA YANG ANDA KETAHUI DENGAN HUKUM AGRARIA, DAN BAGAIMANA HUKUM AGRARIA YANG BERLAKU SEBELUM DAN SESUDAH UUPA? 6. APA YANG ANDA KETAHUI DENGAN HUKUM AGRARIA, DAN BAGAIMANA HUKUM AGRARIA YANG BERLAKU SEBELUM DAN SESUDAH UUPA?

232 7.SEBUTKAN TUJUAN UUPA,DAN APA SAJA HAK-HAK ATAS TANAH MENURUT UUPA? 7.SEBUTKAN TUJUAN UUPA,DAN APA SAJA HAK-HAK ATAS TANAH MENURUT UUPA? 8. APA YANG ANDA KETAHUI DENGAN LAND REFORM? 8. APA YANG ANDA KETAHUI DENGAN LAND REFORM? 9 APA YANG DIMAKSUD DENGAN HUKUM ADAT, DAN BEDAKAM MASYARAKAT HUKUM ADAT DI INDONESIA? 9 APA YANG DIMAKSUD DENGAN HUKUM ADAT, DAN BEDAKAM MASYARAKAT HUKUM ADAT DI INDONESIA?

233 10.APA SAJA TUGAS KEPALA ADAT? 10.APA SAJA TUGAS KEPALA ADAT? 11.SEBUTKAN HAK-HAK ATAS TANAH MENURUT HUKUM ADAT DAN MACAM- MACAM TANAH ADAT DAN PERJANJIAN TENTANG TANAH MENURUT HUKUM ADAT! 11.SEBUTKAN HAK-HAK ATAS TANAH MENURUT HUKUM ADAT DAN MACAM- MACAM TANAH ADAT DAN PERJANJIAN TENTANG TANAH MENURUT HUKUM ADAT! 12. APA PENGERTIA HUKUM INTERNASIONAL, DAN SEBUTKAN SUMBER-SUMBER HUKUM INTERNASIOANAL? 12. APA PENGERTIA HUKUM INTERNASIONAL, DAN SEBUTKAN SUMBER-SUMBER HUKUM INTERNASIOANAL?

234 13. APA SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL,DAN SEBUTKAN SERTA JELASKAN PERWAKILAN NEGARA DI LUAR NEGERI? 13. APA SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL,DAN SEBUTKAN SERTA JELASKAN PERWAKILAN NEGARA DI LUAR NEGERI?


Download ppt "PENGANTAR HUKUM INDONESIA ISWANTORO, SH., MH. HP 081328028144."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google