Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENULISAN KARYA TULIS ILMIAH (c. 2011)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENULISAN KARYA TULIS ILMIAH (c. 2011)"— Transcript presentasi:

1 PENULISAN KARYA TULIS ILMIAH (c. 2011)
SRI MAMUDJI-FHUI

2 A. TOPIK Topoi = pokok pembicaraan
landasan untuk menyampaikan maksud seorang penulis SRI MAMUDJI-FHUI

3 SYARAT2 PERUMUSAN TOPIK
Menarik perhatian penulis Diketahui oleh Penulis Topik yg dipilih seyogyanya a. Tidak terlalu baru b. Tidak terlalu teknis SRI MAMUDJI-FHUI

4 SIFAT TULISAN KISAHAN (NARATIF) PERIAN (DESKRIPTIF) ARGUMENTATIF
EKSPOSISI SRI MAMUDJI-FHUI

5 B. T E M A 1. Berasal dari kata “tithenai” 2. Punya dua pengertian:
a. Suatu pesan utama yg disampaikan oleh penulis melalui tulisannya b. Perumusan dari topik yg akan dijadikan landasan pembicaraan dan tujuan yg ingin dicapai SRI MAMUDJI-FHUI

6 C. J U D U L Judul dirumuskan: Harus relevan dengan masalah yg dibahas
Menimbulkan keinginan untuk membaca (provokatif) Jangan terlalu panjang, jika panjang, dibuat judul utama dan judul tambahan Pada penulisan yang menggambarkan hubungan sebab akibat, harus ada variabel bebas (independent variable) dan variabel terikat (dependent variable) SRI MAMUDJI-FHUI

7 D. KERANGKA KARANGAN (OUT LINE)
KEGUNAAN: Menyusun karangan secara teratur Membantu menciptakan klimaks yg berbeda Menghindari penguraian topik secara berulang Memudahkan mencari materi pembantu CARA MERUMUSKAN KERANGKA KARANGAN Kerangka kalimat Kerangka topik SRI MAMUDJI-FHUI

8 E. BENTUK LAHIRIAH SKRIPSI/TESIS/DISERTASI
1. BAGIAN AWAL a. Halaman Sampul b. Halaman Judul c. Halaman Pernyataan Orisinaliitas d. Halaman Pengesahan e. Kata Pengantar/Ucapan Terima Kasih f. Halaman Pernyataan Persetujuan Publikasi Karya Ilmiah untuk Kepentingan Akademis g. Abstrak/Abstract h. Daftar Isi i. Daftar Tabel, Daftar Gambar, dan Daftar lain SRI MAMUDJI-FHUI

9 BENTUK LAHIRIAH… (lanjutan)
2. BAGIAN ISI a. Pendahuluan b. Isi Skripsi/Tesis/Disertasi (jumlah bab tergantung ruang lingkup penulisan) c. Penutup: simpulan (dan saran) 3. BAGIAN AKHIR a. Daftar Pustaka b. Lampiran SRI MAMUDJI-FHUI

10 F. TEKNIK PENULISAN Ukuran kertas Warna cover Jenis dan ukuran huruf
Margin/pias Spasi/kait Tinta printer Pemisahan/pemenggalan kata SRI MAMUDJI-FHUI

11 TEKNIK PENULISAN (lanjutan)
9. Nomor halaman 10. Judul 11. Huruf miring 12. Penulisan angka 13. Penulisan kutipan 14. Penulisan sumber kutipan 15. Penulisan daftar pustaka SRI MAMUDJI-FHUI

12 PENULISAN KUTIPAN Bila naskah asli ada kesalahan beri tanda [sic!]
Bila ada yang dihilangkan ganti dengan tanda elipsis (…) CARA MENGUTIP: Kutipan langsung: kurang dari 4 baris Kutipan langsung: lebih dari 4 baris atau lebih Kutipan tidak langsung SRI MAMUDJI-FHUI

13 KUTIPAN LANGSUNG KURANG DARI 4 BARIS
DIINTEGRASIKAN DENGAN NASKAH JARAK 1,5 SPASI DIAPIT TANDA KUTIP DIBERI NOMOR URUT KUTIPAN SRI MAMUDJI-FHUI

14 KUTIPAN LANGSUNG LEBIH DARI 4 BARIS ATAU LEBIH
DIPISAHKAN 3 SPASI DARI NASKAH DIKETIK MENJOROK KE DALAM 5-7 KETUK JARAK 1 SPASI TIDAK PERLU DIAPIT TANDA KUTIP DIBERI NOMOR URUT KUTIPAN SRI MAMUDJI-FHUI

15 KUTIPAN TIDAK LANGSUNG
DIINTEGRASIKAN DENGAN NASKAH JARAK 1,5 SPASI TIDAK DIAPIT TANDA KUTIP DIBERI NOMOR URUT KUTIPAN SRI MAMUDJI-FHUI

16 PENULISAN SUMBER KUTIPAN
American Psychological Association Manual (APA) Modern Language Association Handbook (MLA) Chicago Manual of Style (Kate L. Turabian) SRI MAMUDJI-FHUI

17 CONTOH PENULISAN CATATAN KAKI DAN DAFTAR PUSTAKA
I. B U K U A. Satu orang pengarang: 1 Huala Adolf, Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional, cet. 2,(Jakarta: Sinar Grafika, 2006), hlm. 19. Adolf, Huala. Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. Cet. 2. Jakarta: Sinar Grafika, 2006. SRI MAMUDJI-FHUI

18 B. Dua orang pengarang: 2 Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, ed. 1, cet. 10, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007), hlm. 61. Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Ed.1. Cet. 10. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007. SRI MAMUDJI-FHUI

19 C. Tiga orang pengarang:
3 Tri Hayati, Harsanto Nursadi dan Andhika Danesjvara, Hukum Administrasi Pembangunan Pendekatan dari Sudut Hukum dan Perencanaan (Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005), hlm. 7. Hayati, Tri, Harsanto Nursadi dan Andhika Danesjvara. Hukum Adminis- trasi Pembangunan Pendekatan dari Sudut Hukum dan Perencanaan. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005. SRI MAMUDJI-FHUI

20 D.Lebih dari tiga pengarang:
4 Sri Mamudji, et al., Metode Penelitian dan Penulisan Hukum (Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005), hlm. 5. Mamudji, Sri. Et al. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005. SRI MAMUDJI-FHUI

21 E. Editor (penyunting)/ penghimpun:
5 Achie Sudiarti Luhulima, ed., Pemahaman Bentuk-bentuk Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya (Bandung: Alumni, 2000), hlm. 90. Luhulima, Achie Sudiarti. Ed. Pemahaman Bentuk-bentuk Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya. Bandung: Alumni, 2000. SRI MAMUDJI-FHUI

22 F. Terjemahan/Saduran:
6Gary Goodpaster, Panduan Negosiasi dan Mediasi [A Guide to Negotiation and Mediation],diterjemahkan oleh Nogar Simanjuntak, (Jakarta: Proyek ELIPS, 1999), hlm. 41. Goodpaster, Gary. Panduan Negosiasi dan Mediasi [A Guide to Negotiation and Mediation]. Diterjemahkan oleh Nogar Simanjuntak. Jakarta: Proyek ELIPS, 1999. SRI MAMUDJI-FHUI

23 G. Bab/chapter dari buku yang merupakan kumpulan karangan:
7 Mardjono Reksodiputro, “Masih Adakah Harapan Reformasi di Bidang Hukum?” dalam Pembaharuan Hukum Kumpulan Karangan Alumni FHUI, (Jakarta: ILUNI-FHUI, 2004), hlm. 197. Reksodiputro, Mardjono. “Masih Adakah Harapan Reformasi di Bidang Hukum?” Dalam Pembaharuan Hukum Kumpulan Karangan Alumni FHUI. Jakarta: ILUNI-FHUI, Hlm SRI MAMUDJI-FHUI

24 H. Badan Korporasi: Badan Pembinaan Hukum Nasional,
Lokakarya Masalah Pembaharuan Kodifi-kasi Hukum Pidana Nasional Buku I, (Ja-karta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, 1984), hlm. 89. Badan Pembinaan Hukum Nasional. Lokakarya Masalah Pembaharuan Kodifikasi Hukum Pidana Nasional Buku I. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, 1984. SRI MAMUDJI-FHUI

25 II. ARTIKEL Majalah Topo Santoso, “Prospek dan Urgensi Uji Materiil UU No. 32 Tahun 2004,” Hukum dan Pembangunan 3 (Juli – September 2004), hlm Santoso, Topo. “Prospek dan Urgensi Uji Materiil UU No. 32 Tahun 2004.” Hukum dan Pembangunan 3 (Juli – September 2004).Hlm SRI MAMUDJI-FHUI

26 B. Harian: 10 Imam Prihadiyoko, “Per-tanyaan Rakyat, untuk Siapa Pe-milu Itu?” Kompas, (10 Maret 2009), hlm. 6. Prihadiyoko, Imam. “Pertanyaan Rakyat, untuk Siapa Pemilu Itu?” Kompas. (10 Maret 2009). Hlm. 6. SRI MAMUDJI-FHUI

27 III. SKRIPSI / TESIS / DISERTASI:
11 Luhut M. P. Pangaribuan, “Lay Judges dan Hakim Ad Hoc,” (Disertasi Doktor Universitas Indonesia, Jakarta, 2009), hlm.282. Pangaribuan, Luhut M. P. “Lay Judges dan Hakim Ad Hoc.” Disertasi Doktor Universitas Indonesia. Jakarta, 2009. SRI MAMUDJI-FHUI

28 IV. M A K A L A H: Rahmadi, Takdir. “Peraturan Mahkamah Agung Nomor
12 Takdir Rahmadi, “Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Mediasi di Pengadilan: Prosedur Penyusunan, Lingkup Muatannya dan Kaitannya dengan Mediasi di Luar Pengadilan,” (makalah disampaikan pada Seminar Sehari tentang Legalisasi Institusional Dewan Pers Sebagai Lembaga Mediasi Sengketa Pers, Jakarta, 5 Februari 2009), hlm. 8. Rahmadi, Takdir. “Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun tentang Mediasi di Pengadilan: Prosedur Penyusunan, Lingkup Muatannya dan Kaitannya dengan Mediasi di Luar Pengadilan.” Makalah disampaikan pada Seminar Sehari tentang Legalisasi Institusional Dewan Pers Sebagai Lembaga Mediasi Sengketa Pers, Jakarta, 5 Februari 2009. SRI MAMUDJI-FHUI

29 V. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:
13Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, Ps. 33 ayat (3). Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945. 14Indonesia, Undang-Undang Penge-lolaan Lingkungan Hidup, UU No.23 tahun 1997, LN No.68 Tahun 1997, TLN No , Ps. 30. Indonesia. Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No.23 tahun 1997, LN No. 68 Tahun 1997, TLN No. 3699. SRI MAMUDJI-FHUI

30 15 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [Wetboek van Straftrecht], diterjemahkan oleh Moeljatno, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1976), Ps. 1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [Wetboek van Straftrecht]. Diterjemahkan oleh Moeljatno. Jakarta: Pradnya Paramita, 1976. SRI MAMUDJI-FHUI

31 16 Mahkamah Agung, Peraturan Mahkamah Agung tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Perma No. 1 Tahun 2008, Ps Mahkamah Agung. Peraturan Mahkamah Agung tentang Prosedur Mediasi di Penga dila. Perma No. 1 Tahun 2008. SRI MAMUDJI-FHUI

32 Hartono, D. T. “Bisakah Pasar Modal
VI. I N T E R N E T: 17 D. T. Hartono, “Bisakah Pasar Modal Sebagai Lahan Money Laundering?” www. bapepam. go.id/old/ layanan/warta/2005 pebruari/money+laundering.pdf, diunduh 22 Maret 2009. Hartono, D. T. “Bisakah Pasar Modal Sebagai Lahan Money Laundering?” go.id/old/layanan/ warta/2005_pebruari/money+laundering.pdf. Diunduh 22 Maret 2009. SRI MAMUDJI-FHUI

33 18 Ahmad Yohan, “Menggagas Kebi-
jakan Publik yang Bebas Kepentingan Elite,” yohan. info/mengagas-kebijakan-publik-yang-bebas-kepentingan-elit-htm, diunduh 22 Maret 2009. Yohan, Ahmad. “Menggagas Kebijakan Publik yang Bebas Kepentingan Elite.” yohan. info/mengagas-kebijakan-publik- yang-bebas-kepentingan-elit-htm. Diunduh 22 Maret 2009. SRI MAMUDJI-FHUI

34 PENGULANGAN: I. Ibid. singkatan dari ibidem artinya pada tempat yang sama(digunakan jika kutipan diambil dari sumber yang sama dengan sumber kutipan sebelumnya, tanpa disisipi sumber lain) Contoh: 1. Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir Abad Ke-20, (Bandung: Alumni,1994), hlm. 6. 2. Ibid., hlm. 63. SRI MAMUDJI-FHUI

35 II. Op.cit. Apabila sumber pertama diulang, tetapi disisipi sumber lain, digunakan op. cit. (opere citato). Contoh: 1 Soepomo, Bab-bab tentang Hukum Adat (Jakarta: Pranya Paramita, 1977), hlm. 22. 2 Jimly Asshiddiqie, Model-model Perjanjian Konstitusional di Berbagai Negara, Seri Penerbitan Teori Konstitusi (Jakarta: Konstituante Pers, 2005), hlm. 43. 3 Soepomo, op.cit., hlm. 30. 4 Asshiddiqie, op. cit., hlm. 56. SRI MAMUDJI-FHUI

36 III. Loc.cit. singkatan dari loco citato, artinya pada tempat yang telah dikutip Contoh: 1Komar Kantaatmadja, "Hukum Perusahaan bagi Perusahaan-perusahaan Asean," Hukum Nasional 1 (1984): 45. 2R.M. Suryodiningrat, Azaz-azaz Hukum Perikatan (Bandung: Tarsito, 1982), hal. 59. 3Kantaatmadja, loc. cit., hal. 46. 4Suryodiningrat, loc. cit. SRI MAMUDJI-FHUI

37 Catatan Jika pada mesin ketik ada fasilitas huruf miring (italic), maka garis bawah dapat diganti dengan huruf miring. Dwi Ratna Sarashvati, Tanya Jawab Hukum Kesehatan Panduan Praktis untuk Tenaga Kesehatan, Mahasiswa Hukum dan Kesehatan, serta Peminat Hukum Kesehatan, Jakarta: Yayasan Kusuma Buana, 2008. dapat ditulis Dwi Ratna Sarashvati, Tanya Jawab Hukum Kesehatan Panduan Praktis untuk Tenaga Kesehatan, Mahasiswa Hukum dan Kesehatan, serta Peminat Hukum Kesehatan, Jakarta: Yayasan Kusuma Buana, 2008. SRI MAMUDJI-FHUI


Download ppt "PENULISAN KARYA TULIS ILMIAH (c. 2011)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google