Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ETIKA ADMINISTRASI NEGARA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ETIKA ADMINISTRASI NEGARA"— Transcript presentasi:

1 ETIKA ADMINISTRASI NEGARA
MATERI KULIAH ETIKA ADMINISTRASI NEGARA 0LEH A. A . Ngurah Partajaya, S.Sos., M.Si. Dosen STISIP MARGARANA TABANAN SEMESTER IV Tahun 2012/2013

2 ETIKA ADMINISTRASI NEGARA
Dalam pembahasan materi kuliah ini kita akan melihat 3 kata kunci yaitu : Etika, Administrasi dan Negara. Kemudian akan memahami lebih lanjut apa yang dimaksud dengan Etika Administrasi itu sendiri. PENGERTIAN ETIKA Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia edisi ketiga (2003 : 309 dan 859) menyubutkan bahwa Etika berarti sesuai dengan asas prilaku yang disepakati secara umum. Sedangkan Prilaku itu sendiri adalah tanggapan atau reaksi individu terhadap rangsangan atau lingkungan. Berdasarkan pengertian tersebut diatas, maka dapat dikatakan bahwa Etika tersebut merupakan prilaku seseorang dalam memberikan tanggapan atau reaksi seseorang mengenai apa yang ia pikirkan, apa yang ia rasakan, apa yang ia lihat baik dalam lingkup yang kecil/sempit yaitu pada dirinya sendiri, keluarga, maupun dalam lingkup yang besar yaitu didalam masyarakat umum dalam suatu negara, dimana tanggapan atau reaksi tersebut sesuai dengan norma-norma umum yang berlaku atau dipandang sesuai dengan situasi dan kondisi pada lingkungan tertentu. Jadi prilaku seseorang dalam memberikan tanggapan atau reaksi terhadap sesuatu peristiwa yang terjadi diharapkan sesuai dengan norma-norma atau ketentuan yang berlaku dilingkungannya dan apanila tidak sesuai maka cendrung menjadi potensi akan munculnya gejolak atau permasalahan baru pada lingkungan tersebut. Artinya didalam memberikan tanggapan terhadap peristiwa yang terjadi harus bijaksana yaitu dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi lingkungan serta memperhatikan norma-norma yang ada. 1

3 B. PENGERTIAN ADMINISTRASI
Pertama-tama marilah kita melihat pada pengertian Administrasi dan Ilmu Administrasi itu sendiri, sebelum menguraikan berbagai unsur-unsur dan fungsi dari sebagian unsur tersebut lebih jauh. Beberapa Sarjana telah memberikan pengertian antara lain sebagai berikut : 1. Menurut Herbert A. Simon : Administration can be defined as the activities of groups cooperating to accomplish common goals. ( Jadi, baginya administrasi dapat dirumuskan sebagai kegiatan-kegiatan kelompok kerja sama untuk mencapai tujuan-tujuan bersama). 2. Menurut Leonard B. White : Administration can be defined as the activities of groups efforts, public or private, civil or militery. ( Jadi, baginya adminitrasi adalah suatu proses yang umum ada pada setiap usaha kelompok-kelompok, baik pemerintah maupun swasta, baik sipil maupun militer, baik dalam ukuran besar maupun kecil). 3. Menurut Prajudi Atmosudirjo : Administrasi merupakan fenomena sosial, yaitu perwujudan tertentu di dalam masyarakat modern. Eksistensi administrasi itu berkaitan dengan organisasi. Jadi, barang siapa hendak mengetahui adanya administrasi dalam masyarakat ia harus mencari terlebih dahulu suatu organisasi yang masih hidup, di situ terdapat administrasi. 2

4 4. Menurut Luther Gulick :
Administration has to do with getting things done, with the accomplishment of difined objectives. ( Jadi, menurut Gulick Administrasi berkenaan dengan penyelesaian hal apa yang hendak dikerjakan, dengan tercapainya tujuan-tujuan yang telah ditetapkan). Sedangkan Ilmu Administrasi didefinisikan Gulick sebagai berikut : The science of administration in thus the system of knowledge where by men may understand relationship, predict result, and influence outcomes in any situation where men are organized at work together for a common purpose. ( Jadi, menurut Gulick, Ilmu Administrasi adalah suatu sistem pengetahuan dimana olehnya manusia dapat mengerti hubungan-hubungan meramalkan akibat-akibat dan mempengaruhi hasil-hasil pada suatu keadaan di mana orang-orang secara teratur bekerja sama untuk tujuan bersama). 5. Menurut The Liang Gie : Administrasi adalah segenap rangkaian kegiatan penataan terhadap pekerjaan pokok yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam kerja sama mencapai tujuan tertentu. 6. Menurut Sondang P. Siagian : Administrasi adalah keseluruhan proses pelaksanaan dari keputusan-keputusan yang telah diambil dan pelaksanaan itu pada umumnya dilakukan oleh dua orang manusia atau lebih untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. 7. Menurut Hadari Nawawi : Administrasi adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan sebagai proses pengendalian usaha kerja sama sekelompok manusia untuk mencapai tujuan bersama yang telah ditetapkan sebelumnya. 3

5 c. Peralatan dan perlengkapan, d. Untuk mencapai tujuan bersama.
Definisi para ahli tentang Administrasi ini sangat banyak, sehingga tidak perlu lagi disajikan satu per satu, karena pada prinsipnya mempunyai pengertian yang sama, yaitu antara lain : a. Kerja sama, b. Banyak orang, c. Peralatan dan perlengkapan, d. Untuk mencapai tujuan bersama. Pengertian diatas dimaksudkan sebagai administrasi dalam arti luas, sedangkan pengertian dalam arti sempit adalah administrasi sebagaimana yang sering kita dengar sehari-hari, yaitu Tata Usaha. Memang tata usaha merupakan unsur administrasi dalam arti luas. Secara lengkap unsur-unsur pelaksanaannya tersebut sebagai berikut : a. Pengorganisasian b. Manajemen c. Tata Hubungan d. Kepegawaian e. Keuangan f. Perbekalan g. Tata Usaha h. Perwakilan. Ke delapan unsur tersebut diatas dapat dijelaskan sebagai berikut : 4

6 Pengorganisasian : Rangkaian perbuatan menyusun suatu kerangka yang yang menjadi wadah bagi setiap kegiatan dari usaha kerjasama yang bersangkutan; Manajemen : Rangkaian perbuatan menggerakkan karyawan-karyawan dan menggerakkan segenap fasilitas kerja agar tujuan kerjasama itu benar-benar tercapai; Tata Hubungan (Komunikasi) : Rangkaian perbuatan menyampaikan warta dari satu pihak kepada pihak lain dalam usaha kerja sama itu; Kepegawaian : Rangkaian perbuatan mengatur dan mengurus tanaga-tenaga kerja yang diperlukan dalam usaha kerjasama itu; Keuangan : Rangkaian perbuatan mengelola segi-segi pembelanjaan dalam usaha kerjasama itu; Perbekalan : Rangkaian perbuatan mengadakan, mengatur pemakaian, mendaftar, memelihara sampai menyingkir kan segenap perlengkapan dalam usaha kerjasama itu; Tata Usaha : Rangkaian perbuatan menghimpun, mencatat, mengolah, menggandakan, mengirim dan menyimpan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam usaha kerjasana itu; Perwakilan : Rangkaian perbuatan menciptakan hubungan baik dan dukungan dari masyarakat sekeliling terhadap usaha kerjasama itu. 5

7 PROSES ADMINISTRASI 6 SEKELOMPOK ORANG TUJUAN TERTENTU
SAAT PENENTUAN TUJUAN SAAT TUJUAN TERCAPAI PROSES PENGERJAAN USAHA KERJASAMA PENGORGANISASI MANAJEMEN TATA HUBUNGAN KEPEGAWAIAN KEUANGAN PERBEKALAN TATA USAHA PERWAKILAN PROSES ADMINISTRASI 6

8 Directing dan Facilitating ( John D. Milet);
Seperti halnya Manajemen, banyak pendapat yang mengatakan bahwa Manajemen adalah bagian dari Administrasi seperti diatas dan ada pula sebaliknya. Sebenarnya keduanya tergantung dari tempat atau Negara mana pendapat itu berasal (Prajudi 1982,32). Pada kesempatan lain para ahli Administrasi pada umumnya sependapat bahwa Manajemen merupakan inti dari Administrasi dan Kepemimpinan merupakan inti dari Manajemen (Siagian 1985,7). Kendati manajemen tersebut memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut : Planning, Organizing, Commanding, coordinating, dan controlling (Hendry Fayol, 1916); Planning, Organizing, Staffing, Directing, Coordinating, Reforting, dan Bugetting (Luther M.Gulick, 1930); Planning, Organizing, Staffing, Directing, dan Controlling ( Harold Koonts dan Cyrill O’Donnei); Directing dan Facilitating ( John D. Milet); Planning, Organizing, Motivating, dan Controlling (John F. Mee); Planning, Organizing, Actuating, dan Controlling ( George R. Terry ) dan lain-lain. Kembali pada persoalan semula, bahwa yang penting kita rasakan adalah begitu luasnya Administrasi karena menyangkut segala proses kerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Jadi, artian utamanya adalah berkenaan dengan pengendalian, memerintah, to manage, besturen, beheren, bewindvoeren ( J. Wajong, 1961,2) 7

9 Secara etimologis, Administrasi berasal dari kata ad dan ministrate yang berarti sebagai berikut :
- Melayani - Menghasilgunakan - Membantu - Mengelola - Memenuhi - Melaksanakan - Mengemudikan - Menerapkan - Mengatur - Mengendalikan - Mengurus - Menyelenggarakan - Mengusahakan - Mengarahkan - Mendayagunakan Dalam bahasa Arab disebut juga sebagai Yudabbiru, yang artinya mengarahkan, melaksanakan, mengelola, menjalankan, rekarasa, mengemudikan, penguasa, mengatur, bertugas,, mengurus dengan baik, mengekonomiskan, membuat rencana, dan berusaha ( Cowan, 1976). Sedangkan dalam bahasa Prancis disebut dengan perkataan Administer. Dari kata ini terbentuk kata benda yaitu Administratio dan kata sifat Administrativus yang dalam bahasa Inggris diterjemahkan sebagai Administration. 8

10 Dalam Buku Petunjuk Administrasi terbitan Universitas Gajah Mada, Administrasi disebutkan sebagai nerikut : Suatu aktivitas yang terutama bersangkutan dengan cara untuk menyelenggarakan tujuan yang telah ditentukan semula. 2. Suatu proses yang lazim terdapat dalam segenap usaha bersama, baik usaha pemerintah maupun usaha swasta, baik sipil maupun militer, baik usaha berskala besar maupun usaha kecil-kecilan. 3. Suatu pengorganisasian dan bimbingan orang-orang agar dapat melaksanakan suatu tujuan khusus. 4. Suatu proses penyelenggaraan dalam setiap usaha kerja sama sekelompok manusia untuk mencapai tujuan tertentu. Administrasi disebut sebagai Ilmu bahkan kini menjadi suatu disiplin Ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri karena memenuhi syarat yang diminta oleh suatu disiplin ilmu sebagai Ilmu Pengetahuan Yang Mandiri. Pertama, sebagai disiplin ilmu, administrasi memiliki objek materia yaitu manusia, artinya melihat dari pokok masalah yang dibahas maka manusialah sosok yang dibahas. Namun demikian, yang namanya objek materia sudah barang tentu akan bertumpang tindih ( convergency) dengan objek materia ilmu lain yang sama-sama membahas manusia sebagai sosok yang dikaji, yaitu seperti ilmu jiwa, ilmu pendidikan, ilmu hukum, ilmu ekonomi, dan lain-lain. 9

11 K e d u a, administrasi sebagai disiplin ilmu yang mandiri memiliki objek forma, dalam arti sudut pandangnya adalah penyelenggaraan. Baik penyelenggaraan yang bermula dari perencanaan, maupun penyelenggaraan yang berakhir dengan evaluasi untuk memulai kembali pekerjaan terencana tersebut. Dalam rangkaian penyelenggaraan inilah diperlukan pengendalian berbagai kerja sama manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama sejak semula. Ketiga, sebagai ilmu, administrasi diterima secara universal di seluruh dunia. Walaupun kemudian dilihat dari corak berpikir ( paradigma) terdapat berbagai kutub yang saling bertolak belakang. Keempat, sebagai ilmu, administrasi juga dapat dipelajari dan diajarkan, sehingga berbagai Perguruan Tinggi mendirikan jurusan dan kajian administrasi pada berbagai strata. Bahkan pada beberapa Perguruan Tinggi didirikan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) sebelum menjadi Universitas. Kelima, ilmu administrasi juga mempunyai sistematika yang khas. Bahkan Sistem Administrasi suatu negara tidak sama dengan Sistem Administrasi Negara lain. Selain itu negara terkadang memiliki sistem administrasi yang berubah sesuai ruang dan waktu. Administrasi disebut sebagai seni adalah karena dalam administrasi juga dikenal berbagai cipta, rasa, dan karsa seorang administrator. Hal tersebut mempengaruhi rakyatnya, membuat perubahan administrasi secara baik, benar dan indah penyelenggaraannya, rekayasa keadaan, yang mengikat tanpa paksaan. Administrasi memiliki seni merencanakan, seni membiayai, seni mengatur, seni mengurus, seni menyelenggarakan berbagai kegiatan baik rutin maupun insidental. 10

12 Seni biasanya adalah bakat alamiah yang dibawa sejak seseorang itu lahir, dengan begitu meripakan karunia Tuhan Yang Maha Kuasa. Tetapi dapat pula seni diperoleh dari lingkungan seperti pendidikan, agama, pergaulan, pengalaman dan praktik kebiasaan sehari-hari suatu kelompok etnis. Dalam ilmu administrasi, seni menyelenggarakan kegiatan secara baik, benar, dan indah ada strateginya. Strateginya adalah bagaimana seorang administrator dengan keahliannya mampu mengetahui, bagaimana caranya agar mampu menyelenggarakan pekerjaannya, menjadikan pekerjaannya secara teater, dan dirinya sendiri menjadi dalang. Kendati bawahannya menjadi wayang yang dapat diatur, siapa yang akan kalah dan siapa yang akan menang dalam pertempuran yang direkayasa sang dalang sendiri. Menurut George Terry, Seni adalah kekuatan pribadi seseorang yang kreatif ditambah dengan keahlian yang bersangkutan dalam menampilkan tugas pekerjaannya ( art is personal creative power plus skill in performance). Jadi, seni administrasi merupakan kemampuan dan kemahiran seseorang untuk mewujudkan berbagai strategi pemecahan masalah, bagaimana identifikasinya, solusinya, memikirkan pembiayaannya, pengkoordinasiannya, serta evaluasinya. Para Administrator haruslah mempunyai moral dalam penyelenggaraan kegiatan administrasinya. Hendaknya disadari oleh para administrator bahwa kegiatan apapun bertujuan untuk menegakkan kebenaran, kebaikan serta keindahan. Walaupun dirinya semula hanya rakyat biasa ( Infrastruktur Politik ) kemudian menjadi pemerintah ( Suprastruktur Politik ) . 11

13 Selanjutnya, administrasi juga harus dipandang sebagai ETIKA dan MORAL
Selanjutnya, administrasi juga harus dipandang sebagai ETIKA dan MORAL. Karena pemerintah harus mengajak kebenaran dan kebaikan, serta melarang terjadinya dekadensi moral dalam lingkungan masyarakat yang dipimpinnya. Khusus untuk mengantisipasi keburukan dekadensi moral maka memang hanya pemerintahlah yang mampu melakukan. Karena yang bersangkutan memiliki seperangkat kekuasaan militer, polisi, dan jaksa yang berada di bawah kekuasaan aparat eksekutif. Tetapi apabila pemerintah tidak memiliki hati nurani dan etika moral sudah barang tentu yang bersangkutan akan mendiamkan terjadinya berbagai tindakan kejahatan, kriminal, serta dekadensi moral lainnya. Bahkan tidak menutup kemungkinan pemerintah akan menjadi pelindungnya. Dengan demikian apa jadinya suatu negara ketika pemerintah mendiamkan kejahatan tersebut. Yang harus dilindungi dan dilayani pemerintah adalah kebaikan dan kebenaran, seperti orang tua terlantar, anak yatim piatu, dan para kaum fakir miskin. Oleh karena itu, pemerintah mendirikan berbagai dinas sosial di tingkat daerah dan departemen sosial ditingkat pusat sebagai usaha untuk menanggulangi biaya hidup mereka. Jadi pemerintah harus melakukan pelayanan kepada kebaikan dan kebenaran di satu pihak, serta melakukan kekuasaan untuk yang dekadensi moral dipihak lain. Tetapi apabila pemerintah tidak memiliki moral maka yang terjadi sebaliknya, yaitu melindungi kejahatan seperti narkoba, pencurian, pelacuran, dan dekadensi lainnya. 12

14 SEBAGAI ILMU SEBAGAI SENI ADMINISTRASI SEBAGAI ETIKA DAN MORAL 13

15 C. PENGERTIAN NEGARA Sebelum menjelaskan keberadaan administrasi negara, perlu kiranya dibahas keberadaan negara itu sendiri. Negara sebagai objek materia administrasi negara juga akan bertumpang tindih dengan ilmu politik dan ilmu pemerintahan, yaitu sebagai berikut : Menurut Aristoteles, Negara adalah persekutuan dari keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang sebaik-baiknya. Menurut Jean Bodin, Negara adalah suatu persekutuan dari keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari suatu kuasa yang berdaulat. Menurut Hugo de Groot, Negara adalah suatu persekutuan yang sempurna dari orang-orang yang merdeka untuk memperoleh perlindungan hukum. Menurut Bluntschli, Negara adalah suatu diri rakyat yang disusun dalam suatu organisasi politik di suatu daerah tertentu. Menurut Hans Kelsen, Negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa. Menurut Leon Duguit, Negara adalah kekuasaan orang-orang kuat yang memerintah orang-orang yang lemah dan kekuasaan orang-orang yang kuat tersebut diperoleh karena faktor politik. Menurut Herman Finer, Negara adalah organisasi kewilayahan yang bergerak dibidang kemasyarakatan dan kepentingan perseroangan dari segenap kehidupan yang multidimensional untuk pengawasan pemerintahan dengan legalitas kekuasaan tertinggi. Menurut Robert Mac Iver, Negara adalah gabungan antara suatu sistem kelembagaan dengan organisasinya sendiri sehingga bila membahas tentang negara, kita cenderung selalu mengartikan lembaga dari suatu organisasi penyelenggara. 14

16 Menurut Logemann, Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang penuh kewibawaan.
Menurut Kranenburg, Negara adalah suatu sistem dari tugas-tugas umum dan organisasi yang diatur dalam usaha untuk mencapai tujuan yang juga menjadi tujuan rakyat yang diliputinya, sehingga harus ada pemerintah yang berdaulat. Menurut Roger H. Soltau, Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Menurut Harold J. Laski, Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat. Menurut Max Weber, Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah. Menurut Miriam Budiardjo, Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat yang berhasil menuntut warganya untuk taat pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan monopolistis dari kekuasaan yang sah. Menurut Nasroen, Negara adalah merupakan salah satu alat penting yang diadakan oleh manusia dan berada di tangan manusia itu sendiri. Menurut Djokosoetono, Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintah yang sama. 15

17 Dengan demikian menurut H
Dengan demikian menurut H. Inu Kencana Syafiie, sendiiri menjabarkannya sebagai berikut : Negara adalah suatu kelompok persekutuan, alat organisasi kedaerah dan kewilayahan, yang memiliki sistem politik yang melembaga dari rakyat, keluarga, desa, dan pemerintah yang lebih tinggi; terdiri dari orang-orang yang kuat memiliki monopoli, kewibawaan, daulat, hukum, dan kepemimpinan yang bersifat memaksa sehingga akhirnya memperoleh keabsahan dari luar dan dalam negeri; selanjutnya organisasi ini memiliki kewenangan untuk membuat rakyatnya tenteram, aman, teratur, terkendali di satu pihak dan di pihak lain melayani kesejahteraan dalam rangka mewujudkan cita-cita bersama. SYARAT NEGARA Ada empat syarat negara di dunia yang wajib dipenuhi, yaitu sebagai berikut : 1. Adanya wilayah. 2. Adanya pengakuan. 3. Adanya pemerintahan. 4. Adanya rakyat. Syarat lain yang tidak terlalu penting adalah konstitusi. Karena Kerajaan Inggris Raya yang besar tidak memiliki Undang-Undang Dasar tertulis ( Konstitusi) tetapi tetap hidup sebagai negara yang makmur. Artinya mereka hanya mempunyasi undang-undang, sedangkan udang-undang dasar hanya tidak tertulis tetapi diikuti secara turun-temurun sebagai kebiasaan yang mengakar (konvensi). 16

18 * Lihatlah Inggris dan Argentina berebut pulau Malvinas
Adanya Wilayah. Akan halnya wilayah, dua negara dapat saling bertempur mati-matian karena persoalan wilayah. * Lihatlah Inggris dan Argentina berebut pulau Malvinas *Bahkan Indonesia dan Malaysia di meja perundingan sempat menimbulkan ketegangan bagi masyarakat yang mendengar persoalan Pulau Sipadan dan Ligitan yang kemudian lepas ke tangan negeri Jiran tersebut. *Terlepas dari benar atau salah maka lepaslah Timor Timur menjadi negara Timor Leste yang berdiri sendiri, juga menjadi hujatan orang terhadap Presiden Habibie yang memberikan dua opsi memilih. Wilayah memang sangat penting bagi tegaknya negara. *Rakyat Palestina sepanjang hidupnya menuntut haknya kepada dunia bahwa tanah yang dikankangi Israel adalah milik mereka. * India dan Pakistan juga masih mempersoalkan Kashmir. * Rusia bagaimanapun berbeda agama dengan negara-negara Islam yang diinjaknya terus-menerus mengintimidasi negara-negara tersebut. Artinya wilayah memang sangat perlu bahkan mempunyai potensi yang andal untuk dikembangkan. Letak suatu wilayah juga mempunyai potensi yang andal. Negara kota seperti Singapura sangat tepat sebagai tempat kapal bongkar dan pergudangan barang-barang yang lewat dari Asia ke Eropa atau sebaliknya. Sehingga andaikata dibuka emenanjung Kra (mengikuti Terusan Suez dan Penama) mengakibatkan kematian negara kecil ini. Itulah sebabnya, secara politik negara ini melirik perpolitikan Indonesia sebagai alternatif kekecilan wilayahnya ( dan berhasil membeli saham Indosat karena kelemahan pemerintahan pada saat itu ( Pemerintahan Megawati ). 17

19 Monako hanya dari perjudian orang-orang Eropa yang beristirahat di Laut Tengah. Jadi, pariwisata tidak terpuji ini menjadi aset negara ini, sehingga ketika Raja Reiner menikah dengan bintang film Grace Kelly dulu, hal ini menjadi promosi yang andal bagi mereka. Semua aspek potensi wilayah harus dapat diidentifikasikan, terutama faktor-faktor dominannya. Pembahasan yang bersifat menyeluruh tetapi cukup menyatu dalam upaya mentransformasikan potensi wilayah harus dikaji secara mendalam. Letak strategis geografis dapat dirinci lebih lanjut dalam sejumlah faktor yang cukup dominan. Seperti posisi untuk menguasai perdagangan, lalu lintas laut, darat dan udara, serta daya tarik kepariwisataan nsebagaimana tersebut diatas. Dengan demikian mesti diperhitungkan kondisi morfologinya, topografinya, dan peruntukan tata ruang yang lain. Kekayaan alam yang terkandung dalam suatu wilayah negara, terutama dilihat dari klasifikasinya yaitu mineral, energi yang dimiliki, kekayaan laut, serta sumber daya buatan. Kemudian perlu pula diperhitungkan berapa deposit tersedianya sumber kekayaan alam tersebut, tingkat pengelolaannya, pola konsumsi dalam negeri dan kemungkinan eksport keluar negeri, serta tingkat peranan pemerintah setempat dalam manajemen pemasaran dan pengelolaannya. Dari uraian tersebut diatas dapat didefinisikan bahwa yang dimaksud dengan WILAYAH adalah lokasi atau area tertentu dengan segala kandungan potensi wilayah tersebut, dan semua kekuatan yang dapat dimanfaatkan mulai dari darat, laut dan udara, baik yang sifatnya fisik maupun non fisik. Secara kompleks menyangkut keseluruhan tata ruang dan sumber kekayaan alam yang terkandung dalam wilayah tersebut 18

20 Adanya Pengakuan. Adanya pengakuan dari dalam dan luar negeri tentang eksisnya suatu negara adalah sangat penting, bagaimana jadinya suatu negara yang tidak diakui. Ada dua jenis pengakuan, yaitu dari dalam negeri sendiri dan dari luar negeri. * Pengakuan dari dalam negeri adalah kesediaan dan kerelaan warga negara untuk diperintah oleh pemerintah yang sah. Karena mengharapkan pengakuan dari warga negara sendiri itulah maka pemerintah mengadakan pemilihan umum agar masyarakat yang menentukan sendiri pemerintah mana yang mereka sukai. Karena banyaknya anggota masyarakat maka terlebih dulu mereka menetapkan para wakil di parlemen. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan setelah rakyat memilih sendiri wakilnya di parlemen mereka juga memilih kembali pemerintah yang akan memimpin merekam dengan pemilihan presiden langsung, atau pemilihan gubernur dan bupati langsung. * Pengakuan dari luar negeri adalah dengan mengirim duta besar berkuasa penuh yang mewakili negeri tersebut ke dalam negeri kita begitu negeri kita bari merdeka. Sebaliknya, kita juga mengirimkan duta dan konsul kita ke negeri tersebut mewakili pemerintahan kita untuk berbagai hal seperti politik dan ekonomi. Itulah sebabnya, begitu seseorang memenangkan pemilihan presiden maka yang bersangkutan akan berkeliling ke luar negeri untuk mendapat pengakuan. Pengakuan eksistensi suatu pemerintahan negara oleh negara-negara lain dimaksudkan sebagai kerelaan negara-negara itu untuk mengakui suatu negara merdeka dan pemerintah yang menguasainya adalah pemerintah yang sah dan berdaulat. Bahkan selain saling menukar duta besar dan konsul jenderal, juga ditunjukkan dengan kerja sama di berbagai bidang. 19

21 3. Adanya Pemerintahan. Syarat berikutnya yang menjadi syarat berdirinya negara adalah adanya pemerintah. Apabila tidak dibentuk dalam suatu negara maka masyarakat akan seenaknya bertindak tanpa hukum ( anarkhis). Dalam arti luas pemerintah adalah eksekutif, legsilatif, yudikatif, dan lembaga tinggi lainnya, sedangkan dalam arti sempit hanyalah lembaga eksekutif saja. Pemerintah hanya sekelompok orang yang menjalankan aturan dengan maksud menjaga ketertiban dan keamanan disatu pihak, sedangkan di lain pihak dituntut pelayanannya terhadap berbagai persoalan masyarakat. Biaya hidup pemerintah diperoleh dari pajak ( pungutan paksa sesuai peraturan), retribusi (pungutan setelah memberikan jasa) yang dipungut dari rakyat banyak. Agar pemerintah tidak semaunya menikmati hasil bumi bagi daerah kaya dan menikmati pinjaman luar negeri bagi bagi daerah miskin maka rakyat mempersiapkan lembaga wakil rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum untuk menyuarakan aspirasi. Lembaga itu disebut dengan parlemen atau badan legislatif. Rakyat yang terlalu kuat dalam menjatuhkan pemerintah melalui wakil-wakilnya di parlemen akan membuat pembangunan ekonomi tidak berjalan karena berbagai proyek tersendat. Karena seringnya mosi tidak percaya dari parlemen akibatnya eksekutif tidak bekerja. Oleh karena itu, pemerintah membuat undang-undang yang memperkuat dirinya. Pemerintah yang terlalu kuat akan membuat dikebirinya para wakil rakyat dengan hanya datang pura-pura bersidang tanda ada protes kepada pemerintah. Hal ini walaupun mempercepat pembangunan ekonomi tetapi hanya dinikmati oleh segelintir aparat pemerintah saja. Itulah sebabnya, untuk meningkatkan pembangunan politik maka wakil rakyat membuat undang-undang yang membuat pemerintah eksekutif tidak semena-mena dalam menjalankan roda pemerintahannya. 20

22 Adanya Rakyat. Pertama-tama perlu dibedakan terlebih dahulu antara rakyat, warga negara, masyarakat, dan penduduk yaitu sebagai berikut : Rakyat adalah salah satu syarat negara, yaitu keseluruhan orang-orang baik yang berada di dalam negeri maupun yang ada di luar negeri dan mempunyai hak pilih atau dicabut hak pilihnya untuk waktu tertentu, atau belum mempunyai hak pilih karena persyaratan tertentu. Warga Negara adalah mereka yang dinyatakan warga oleh suatu negara tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan negara tersebut. Masyarakat adalah mereka yang bersama-sama menjadi anggota suatu negara yang harus dibina dan dilayani oleh administrasi pemerintah setempat. Penduduk adalah mereka yang menjadi penghuni dari suatu negara tertentu yang harus diinventarisasi. Menurut Hukum Internasional, tiap-tiap negara berhak untuk menetapkan sendiri siapa yang akan menjadi warga negaranya.. Untuk itu ada dua asas yang bisa dipakai dalam penentuan kewarganegaraan, yaitu Asas Ius Soli dan Asas Ius Sanguinis. Asas Ius Soli, menentukan kewarganegaraan berdasarkan tempat, yaitu siapapun yang bertempat tinggal dalam waktu tertentu di suatu tempat maka yang bersangkutan dinyatakan sebagai warga negara tempat tersebut. Sudah barang tentu termasuk yang dilahirkan di tempat tersebut. Asas Ius Sanguinis, menentukan kewarganegaraan berdasarkan darah, yaitu siapapun yang merupakan anak kandung (sedarah seketurunan) dilahirkan oleh seorang warga negara tertentu maka anak tersebut juga dianggap warga negara yang bersangkutan. 21

23 BENTUK-BENTUK NEGARA Contoh : India Contoh : Amerika Serikat
NEGARA REPUBLIK SERIKAT PARLEMENTER Contoh : India NEGARA REPUBLIK SERIKAT NEGARA REPUBLIK SERIKAT PRESIDENSIAL Contoh : Amerika Serikat NEGARA REPUBLIK NEGARA REPUBLIK KESATUAN PARLEMENTER Contoh : Prancis NEGARA REPUBLIK KESATUAN NEGARA REPUBLIK KESATUAN PRESIDENSIAL Contoh : Indonesia BENTUK-BENTUK NEGARA NEGARA KERAJAAN SERIKAT PARLEMENTER Contoh : Malaysia NEGARA KERAJAAN SERIKAT NEGARA KERAJAAN SERIKAT NON-PM Contoh : Tidak ada NEGARA KERAJAAN NEGARA KERAJAAN KESATUAN PARLEMENTER Contoh : Inggris NEGARA KERAJAAN KESATUAN NEGARA KERAJAAN KESATUAN NON-PM Contoh : Saudi Arabia 21 a

24 PENGERTIAN ADMINISTRASI NEGARA
Banyak para ahli yang memberikan definisi pada Administrasi Negara diantaranya sebagai berikut : Menurut John M. Pffifner dan Robert V. Presthus : 1. Public Administration involves the implementation of public which has been determine by representative political bodies. ( Administrasi Negara meliputi implementasi kebijaksanaan pemerintah yang telah ditetapkan oleh badan-badan perwakilan politik). 2. Public Administration may be defined as the coordination of induvidual and group efforts to carry out public policy. It mainly ocuupied with the daily work of goverments. ( Administrasi Negara dapat didefinisikan sebagai koordinasi usaha-usaha perorangan dan kelompok untuk melaksanakan kebijaksanaan pemerintah. Hal ini terutama meliputi pekerjaan sehari-hari pemerintah). 3. In Sum, public administration is a process concerned with carrying out public policies, encompassing innumerable skiills and techniques large number of people. ( Secara ringkas, Administrasi Negara adalah suatu proses yang bersangkutan dengan pelaksanaan kebiajksanaan-kebijaksanaan pemerintah, pengarahan kecakapan dan teknik-tehnik yang tidak terhingga jumlahnya, memberikan arah dan maksud terhadap usaha sejumlah orang). 22

25 Menurut Felix A. Nigro dan Lloyd G. Nigro :
( Public Administration ) is cooperative group effort in public setting. ( Administrasi Negara adalah suatu kerja sama kelompok dalam lingkungan pemerintahan). ( Public Administration ) covers all three branches : executive, legeslative, and Yudicial, and their interrelationships. ( Administrasi Negara meliputi ketiga cabang pemerintahan yaitu : eksekutif, legislatif, dan Yudikatif serta hubungan di antara mereka.). ( Public Administration ) has an important role formulating of public policy and is thus a part of the political proses. ( Administrasi Negara mempunyai peranan penting dalam perumusan kebijaksanaan pemerintah dan karenanya merupakan sebagian dari proses politik ). ( Public Administration ) is closely associated with numerous private groups and individuals in providing services to the community. ( Administrasi Negara sangat erat berkaitan dengan berbagai macam kelompok dan perorangan dalam menyajikan pelayanan kepada masyarakat. ( Public Administration ) is ini different in significant ways from private administration. (Administrasi Negara dalam beberapa hal berbeda pada penempatan pengertian dengan administrasi perseorangan.) Menurut Prajudi Atmosudirdjo : Administrasi Negara adalah administrasi dari Negara sebagai Organisasi, dan administrasi yang mengejar tujuan-tujuan yang bersifat kenegaraan. Menurut Arifin Abdulrachman : Administrasi Negara adalah ilmu yang mempelajari pelaksanaan dari Politik Negara. 23

26 Menurut Edward H. Lichfield :
Administrasi Negara adalah suatu studi mengenai bagaimana bermacam-macam badan pemerintah diorganisir, diperlengkapi dengan tenaga-tenaganya, dibiayai, digerakkan, dan dipimpin. Menurut Dwight Waldo : Administrasi Negara adalah Manajemen dan Organisasi dari manusia dan peralatannya guna mencapai tujuan pemerintah. Menurut Marshall E. Dimock, Gladys O. Dimock, dan Louis W. Koening : Administrasi Negara adalah kegiatan pemerintyah di dalam melaksanakan kekuasaan politiknya. Menurut George J. Gordon : Administrasi Negara dapat dirumuskan sebagai seluruh proses baik yang dilakukan organisasi maupun perseorangan yang berkaitan dengan penerapan atau pelaksanaan hukum dan peraturan yang dikeluarkan oleh badan legislatif, eksekutif, serta peradilan. F. RUANG LINGKUP ADMINISTRASI NEGARA Sebegitu luasnya ruang lingkup Ilmu Administrasi Negara sehingga dapat pula mencakup ilmu-ilmu sosial lain. Terutama yang memiliki objek materianya negara, yaitu antara lain Ilmu Pemerintahan, Ilmu Politik, Hukum Tata Negara, dan Ilmu Negara Sendiri, serta Ilmu Filsafat yang menjadi sumber keilmuan. Dengan demikian. Ruang lingkup Ilmu Administrasi Negara dapat diuraikan sebagai berikut : 24

27 Administrasi Pemerintahan Pusat, Administrasi Pemerintahan Daerah,
Dibidang hubungan, peristiwa dan gejala pemerintahan yang banyak ditulis para pakar pemerintahan, meliputi : Administrasi Pemerintahan Pusat, Administrasi Pemerintahan Daerah, Administrasi Pemerintahan Kecamatan, Administrasi Pemerintahan Kelurahan, Administrasi Pemerintahan Desa, Administrasi Pemerintahan Kotamadya, Administrasi Pemerintahan Kota Administratif, Administrasi Departemen, dan Administrasi Nondepartemen. Di bidang kekuasaan yang banyak ditulis oleh pakar Ilmu Politik, meliputi : Administrasi Politik Luar Negeri, Administrasi Politik Dalam Negeri, Administrasi Partai Politik, dan Administrasi Kebijaksanaan Pemerintah. Di bidang peraturan perundang-undangan yang banyak ditulis oleh hukum Tata Negara, meliputi : Landasan Idiil, Landasan Konstitusional, dan Landasan Operasional. 25

28 Tugas dan wewenang negara, Hak dan kewenangan negara,
Di bidang kenegaraan yang banyak ditulis oleh pakar Ilmu Negara, meliputi : Tugas dan wewenang negara, Hak dan kewenangan negara, Tipe dan bentuk negara, Fungsi dan prinsip negara, Unsur-unsur negara, Tujuan negara dan tujuan nasional. Di bidang pemikiran hakiki yang banyak ditulis oleh para pakar Ilmu Filsafat, meluputi : Etika Administrasi Negara, Estetika Administrasi Negara, Hakikat Administrasi Negara. Di bidang ketatalaksanaan yang banyak ditulis oleh para pakar Ilmu Administrasi Negara, meliputi : Administrasi Pembangunan, Administrasi Kepegawaian, Administrasi Kemiliteran, Administrasi Kepolisian, Administrasi Perpajakan, Administrasi Pengadilan, Administrasi Kepenjaraan, dan Administrasi Perusahaan, (antara lain : Penjualan,Periklanan,Pemasaran,Perbankan, Perhotelan, Pengangkutan). 26

29 Kebijakan Publik Sebagai Keputusan-Keputusan
Yang Mengandung Konsekuensi Moral ( Kumorotomo, 2011 : ) Setelah kita memahami bahwa negara sesungguhnya merupakan suatu wahana bagi bersatunya sekelompok orang yang merasa senasib, terikat oleh lokasi tanah air, dan punya tujuan-tujuan sama, tahap selanjutnya adalah memahami pola perilaku aparat-aparat negara itu dalam menerjemahkan kepentingan-kepentingan rakyat. Ukuran-ukuran normatif yang terdapat interaksi antara penguasa, penyelenggara, atau administrator negara dengan rakyat atau masyarakat umum, serta bagaimana seharusnya kebijakan-kebijakan publik itu dilaksanakan. Beberapa Kasus yang terjadi di Indonesia diangkat guna melengkapi wawasan. Keadilan Sosial Tolok ukur keberhasilan pranata publik yang harus diperhatikan setelah bangsa ini mengalami peningkatan kemakmuran ekonomi yang cukup besar ialah terwujudnya keadilan sosial. Negara Kesejahteraan juga merupakan cita-cita bangsa Indonesia. Pembukaan UUD 1945 menyebutkan bahwa pemerintah ditugaskan untuk “ memajukan kesejahteraan umum” serta “ mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Disamping itu pasal-pasal UUD 1945 banyak menuangkan ketentuan-ketentuan mengenai pentingnya kesejahteraan bagi setiap warga negara. 27

30 B. Partisipasi dan Aspirasi Warga Negara
Dalam proses pembangunan disegala sektor, aparat negara acapkali mengambil kebijakan-kebijakan yang terwujud dalam pelbagai keputusan yang mengikat masyarakat umum dengan tujuan demi tercapainya tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi. Keputusan-keputusan semacam ini tidak jarang dapat membuka kemungkinan dilanggarnya hak-hak asasi warga negara akibat adanya pendirian sementara pejabat yang tidak rasional atau adanya program-program yang tidak mempertimbangkan pendapat rakyat kecil. Sesungguhnya sudah saatnya bagi kita untuk lebih memperhatikan kehendak rakyat yang sebenarnya sekaligus untuk mendidik mereka agar terlibat dalam gerak pembangunan dengan sepenuh hati. Rakyat sudah semakin pintar dan tidak mudah lagi untuk dijejali dengan janji-janji kosong atau dipaksa untuk ikut serta dalam program-program yang bertentangan dengan cita-cita mereka. C. Masalah-masalah Lingkungan Kemajuan teknologi dan pembangunan fisik telah membawa kemajuan peradaban manusia yang luar biasa. Setiap orang pasti dapat merasakan bahwa dengan rekayasa dan teknologi maka gizi dan makanan sehat terpenuhi, kemunikasi berjalan lancar dan cepat, transportasi semakin mudah, ilmu pengetahuan berkembang makin pesat, hiburan mudah diperoleh, dan secara keseluruhan kesejahteraan manusia meningkat. Namun beberapa dasawarsa terakhir ini industrialisasi dan pembangunan yang kurang berencana mulai menghasilkan berbagai kekhawatiran berkenaan dengan masalah kelestarian alam dan lingkungan. 28

31 D. Pelayanan Umum Sadar atau tidak, setiap warga negara selalu berhubungan dengan aktivitas birokrasi pemerintahan. Tidak henti-hentinya orang harus berurusan dengan birokrasi, sejak berada dalam kandungan sampai meningkat dunia. Kenyataan ini terjadi di Indonesia. Betapa tidak, sewaktu masih dalam kandungan, kita sudah diperiksakan ke Puskesmas yang tentunya memperoleh subsidi dari pemerintah. Ketika lahir kita dirawat dirumah sakit. Masuk sekolah ( SD, SMP, hingga k perguruan tinggi. Sementara pada sat berangkat dewasa kita butuh KTP yang dikekuarkan oleh aparatur pemerintah. Juga membutuhkan jasa pelayanan lainnya seperti air minum (PAM), Listrik (PLN), atau mungkin perumahan (KPR-BTN), dan telpon. Untuk usaha dagang, misalnya, kita mesti membayar pajak kepada negara. Lalu setelah meninggal, keluarga juga harus mengurus surat kematian dari kades atau lurah untuk memperoleh kapling di Tempat Pemakaman Umum (TPU). Dan kebutuhan pelayanan umum lainnya. Akan tetapi pertanyaan-pertanyaan etis kembali muncul sehubungan dengan kurangnya perhatian para aparatur birokrasi terhadap warga negara tersebut. Untuk memperoleh pelayanan yang sederhana saja, pengguna jasa sering dihadapkan pada kesulitan-kesulitan yang terkadang pengada-ada. Kita sering menyaksikan antrian panjang orang-orang yang akan membayar rekening listrik PLN, membayar pajak di kantor-kantor pajak, atau membayar angsuran rumah kredit. Pemandangan yang sama juga terlihat di kantor SAMSAT pada saat ngurus STNK, SIM, di Bank, di kantor-kantor Pemerintah Daerah, di Rumah Sakit. Manajemen kearsipan agaknya masih merupakan kendala bagi sebagian besar kantor yang melayani jasa umum. 29

32 E. Pertanggungjawaban Administrasi
Pengambilan keputusan di dalam organisasi-organisasi publik melibatkan banyak pihak. Oleh sebab itu, wajar apabila rumusan kebijakan merupakan hasil kesepakatan antara warga pemilih ( constituency ) para pemimpin politik, teknokrat, birokrat atau administrator, serta para pelaksana di lapangan. Dalam administrasi publik, pertanggungjawaban mengandung tiga konotasi sebagai berikut : Pertanggungjawaban sebagai akuntabilitas Pertanggungjawaban sebagai sebab akibat Pertanggungjawaban sebagai kewajiban Pertanggungjawaban mengandung arti yang bermacam-macam, tergantung dari aspek mana kita melihatnya. Pertanggungjawaban etis tentunya berbeda dengan pertanggungjawaban rasional. Jika pertanggungjawaban rasional dari diangkat dari tindakan-tindakan nyata dan sanksi-sanksi yang diterapkan dapat dipaksakan oleh orang lain. Sebaliknya pertanggungjawaban etis sifatnya lebih abstrak dan snaksi-sanksi yang mengiringi hendak menyentuh langsung nurani manusia yang mewujudkan sikap, tindakan, dan keputusan tertentu. Kecuali itu pertanggungjawaban juga dapat dibedakan menurut jenjangnya. Sebagai contoh, di dalam organisasi kita mengenal pertanggungjawaban tingkat institusional, tingkat manajerial, dan tingkat teknis. Pada tingkat institusional, organisasi berhadapan dengan keharusan untuk menjadi bagian dari sistem sosial yang lebih besar yang merupakan sumber dari “makna” legitimasi, atau kelompok massa pendukung. Pada tingkat manajerial, organisasi menjadi penengah di antara komponen-komponen teknis serta antara pejabat-pejabat operaional dengan para pelanggan atau pendukung didalam lingkup tugas organisasi. Sementara pada tingkat teknis, organisasi berfokus pada kinerja efektif dari fungsi-fungsi yang terspesialisasi dan terinci. 30

33 KORUPSI ( Kumorotomo, 2011 : ) Masalah yang demikian erat kaitannya dengan kedudukan dab wewenang pejabat publik, yang senantiasa disorot oleh berbagai kalangan, adalah korupsin dengan beranekaragam bentuknya dan masalah ruwetnya prosedur layanan masyarakat atau bureaucratism. Pengertian Sekitar Korupsi Korupsi berasal dari kata latin corrumpere, coruptio, atau corruptus. Arti harfiah kata ini adalah penyimpangan dari kesucian ( profanity ), tindakan tak bermoral, kebejatan, kebusukan, kerusakan, ketidakjujuran, atau kecurangan. Dengan demikian ia punya konotasi adanya tindakan-tindakan hina, fitnah, atau hal-hal buruk lainnya. Bahasa Eropa Barat kemudian mengadopsi kata ini dengan sedikit modifikasi : Inggris Corrpt, Corruption; Prancis : Corruption; Belanda : Korruptie. Dan akhirnya dari bahasa Belanda terdapat penyesuaian ke istilah Indonesia menjadi Korupsi. Dalam perbendaharaan kata bahasa Indonesia, korupsi diartikan sebagai : perbuatan yang busuk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya ( Poerwadarminta, 1976 ). Sedangkan dalam kamus bahasa Indonesia yang terbaru dapat ditemukan bahwa korupsi berarti penyelewengan atau penggelapan ( uang negara, perusahaan, dan sebagainya ) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. 31

34 B. Pengaruh dan Akibat Korupsi
Beberapa penulis masih melihat adanya pengaruh positif dari korupsi bagi masyarakat luas. Para kitikus seperti Lincoln Steffens ( 1908 ), Nathaniel H. Leff ( 1964 ), Robert K. Merton ( 1968 ), dan juga Samuel P. Huntington ( 1968 ), termasuk penulis-penulis yang menjabarkan segi-segi kebaikan korupsi. Dengan mempelajari sebagian kasus korupsi di Negara-negara berkembang, mereka mengemukakan pengaruh lain dari korupsi antara lain sebagai berikut : Pemerintah dalam berbagai hal bisa menghambat investasi pihak swasta. Maka dengan membuat administrasi pemerintah tidak efektif, korupsi memaksakan pilihan-pilihan yang lebih baik, memperbaiki pelayanan umum, dan ( dengan cara-cara yang mengandung nepotisme) menggantikan sistem pekerjaan umum atau sistem kesejahteraan. Pendapat ini hendak menarik secara tegas antara spoil system dengan family system yang merupakan dua macam fenomena nepotisme yang berlainan dalam pemerintahan. Sistem kekeluargaan sama sekali bukan sistem yang buruk jika digunakan sebagaimana mestinya. Korupsi berfungsi sebagai sumber pembentukan modal, mempersingkat birokrasi, memberikan rangsangan tersendiri kepada para enterpreneur, menyalurkan modal kepada para wirausaha yang berjuang untuk hidup, memperkecil pemborosan sumber daya, merenggut pengendalian perdagangan dan industri dari orang asing, dan mendorong penanaman modal melalui para politisi. Dengan demikian korupsi memberi dorongan langsung pada birokrasi untuk mengerahkan tenaga guna mengambil tindakan-tindakan yang diingini oleh para pengusaha. Dorong seperti ini terkadang sangat diperlukan mengingat bahwa peranan birokrasi yang dibutuhkan dalam berbagai bidang sangat penting, misalnya surat-surat izin, kredit, pembagian jatah valuta asing, dan lain-lainnya. 32

35 Sebagai hasilnya, korupsi dapat mendorong pemerintah untuk menunjang kegiatan-kegiatan yang dapat melancarkan pembangunan ekonomi. Kebijakan atau kebebasan yang diinginkan oleh kaum pengusaha akan dapat membantu pembangunan, sedangkan kebijakan-kebijakan yang bertujuan lain dapat mereka kesampingkan. Tampak bahwa korupsi dapat menjadi sarana by-pass bagi kaun wiraswasta untuk menciptakan peluang-peluang baru dalam perekonomian masyarakat. Koropsi mendorong perkembangan politik dalam memperkuat partai-partai politik, meningkatkan integritas nasional, memberikan alternatif yang dapat diterima terhadap kekerasan, serta meningkatkan keikutsertaan publik dalam urusan-urusan negara. Tentunya yang diharapkan dari korupsi di sini adalah adanya penghindaran dari kekakuan dan kekerasan hukum. 5. Korupsi membawa serta unsur persaingan dan tekanan untuk bekerja lebih efisien ke dalam kehidupan ekonomi yang kurang berkembang. Karena pembayaran tertinggi merupakan salah satu ukuran bagi pembagian ini, kemampuan untuk menyediakan dana, apakah diambilkan dari dana cadangan atau dari anggaran untuk tahun berjalan, sangatlah perlu. Tekanan-tekanan untuk bersaing sangat penting bagi suatu negara yang kurang berkembang sebab di pasar produksi biasanya terdapat monopoli. 6. Sekalipun suatu pemerintah telah berusaha keras untuk menempuh kebijakan-kebijakan ekonomi yang terbaik, selalu terdapat kemungkinan bahwa kebijakan-kebijakan itu salah arah dan tidak mencapai sasaran yang dikehendaki. Pada keadaan seperti ini korupsi bisa berfungsi sebagai perisasi atau pelindung terhadap kerugian-kerugian yang lebih besar. Pengaruh kebijakan-kebijakan pemerintah memiliki jaminan bahwa jika pemerintah tetap bersikeras untuk berjalan terus kearah yang salah masih ada yang diselamatkan. 33

36 C. Upaya-Upaya Menangkal Korupsi
Dengan memperhatikan faktor-faktor yang menjadi penyebab korupsi dan bagaimana faktor-faktor tersebut berpengaruh terhadap terjangkitnya korupsi, dapat dikemukakan beberapa landasan untuk menangkalnya sebagai berikut : Cara Sistemik-Srtuktural Mendayagunakan segenap Suprastruktur politik maupun infrastruktur politik dan pada saat yang sama membenahi birokrasi sehingga lubang-lubang yang dapat dimasuki tindakan-tindakan korup dapat ditutup. Suprastruktur politik adalah keseluruhan lembaga penyelenggara negara yang mempunyai kewenangan hukum konstitusional yang bersumber dari UUD 1945 seperti MPR, Presiden, DPR, DPA, BPK, MA, dan pemerintah daerah beserta seluruh jajarannya. Sedangkan Infrastruktur politik adalah organisasi-organisasi kekuatan sosial politik dan kemasyarakatan yang tidak mempunyai kewenangan hukum konstitusional tetapi dapat berperan sebagai kelompok penekan. 2. Cara Abolisionistik Cara ini berangkat dari asumsi bahwa korupsi adalah suatu kejahatan yang harus diberantas dengan terlebih dahulu menggali sebab-sebabnya dan kemudian penanggulangan diarahkan pada usaha-usaha menghilangkan sebab-sebab tersebut. 3. Cara Moralistik Faktor penting dalam persoalan korupsi adalah faktor sikap dan mental manusia. Oleh karena itu, usaha penanggulangannya harus pula terarah pada faktor moral manusia sebagai pengawas aktivitas-aktivitas tersebut. Cara moralistik dapat dilakukan secara umum melalui pembinaan mental dan moral manusia, khotbah-khotbah, ceramah, atau penyuluhan di bidang keagamaan, etika, dan hukum. Tidak kalah pentingnya adalah pendidikan moral di sekolah-sekolah formal sejak jenjang pendidikan dasar hingga penguruan tinggi dengan memasukkan pelajaran-pelajaran etika dan moral dalam kurikulum pendidikan. 34

37 ETIKA ADMINISTRASI DALAM PRAKTIK
Asas-asas Umum Birokrasi Pemerintahan Yang Baik 1. Prinsip Demokrasi 2. Keadilan dan Pemerataan 3. Mengusahakan Kesejahteraan Umum B. Kearifan dalam Kebijakan 1. Optimisme 2. Keberanian 3. Keadilan yang Berwatak Kemurahan Hati C. Etos Kerja 1. Selalu memiliki gagasan-gagasan yang lebih baik; 2. Penyelesaian tugas yang lebih baik; 3. Selalu memiliki saran dan perbaikan; 4. Selalu bekerja dengan rencana tanpa lupa jadwal waktunya; 5. Selalu berpikiran poitif terhadap pekerjaannya; 6. Mampu menjadi anggota kelompok yang baik; 7. Dapat memotivasi dirinya melalui dorongan ke dalam, memahami pekerjaannya dengan baik 8. Mau mendengarkan dan mau menerima ide-ide yang lebih baik dari siapapun; 9. Mampu bergaul dengan atasan maupun bawahannya; 10. Selalu menyadari akan adanya pemborosan-pemborosan; 11. Selalu mencari insentif baik ekonomis maupun non ekonomis; 12. Selalu menyukai pekerjaan apapun; 13. Selalu bekerja dengan kecerdikan dan tidak sekedar bekerja keras; 14. Memiliki tingkat kehadiran yang baik; 15. Selalu tabah dan tidak suka mengeluh; 16. Selalu bekerja melebihi standar; 17.Memiliki mkebiasaan kerja yang baik; 18. Selalu mencatat prestasi kerjanya untuk dijadikan alat mawas diri; 19. Tidak suka terkejut; 20. Selalu dengan cepat mempelajari sesuatu yang baru. 35

38

39

40

41

42

43


Download ppt "ETIKA ADMINISTRASI NEGARA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google